Sabtu, 22 Oktober 2011

Kisruh Tata Kelola UI: Haruskah Rektor UI Diganti?


Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri
Meskipun kondisi sempat memanas dan membuat gerah sebagian besar anggota sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), saya yakin masalah kisruh seputar tata kelola UI akan dapat diselesaikan secara internal karena para anggota sivitas akademika UI yang terhormat pasti tidak ingin masalah internal UI terus-menerus menjadi sorotan publik. Sebenarnya ada beberapa pelajaran menarik dari peristiwa tersebut yang dapat dijadikan cermin bagi UI dan juga perguruan tinggi lainnya dalam upaya menyelesaikan masalah internal mereka dan memperbaiki tata kelola kampus di masa mendatang.

Bermula dari Gelar untuk Raja
Siapapun tahu bahwa kisruh tata kelola UI bermula dari kontroversi pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa) oleh Rektor UI (Gumilar Rusliwa Somantri) kepada Raja Arab Saudi (Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud) pada 21 Agustus 2011 lalu. Sebenarnya kontroversi atau beda pendapat tentang pemberian gelar doktor kehormatan atau gelar-gelar lainnya, termasuk pemberian hadiah nobel, sudah merupakan hal yang biasa.  Bahkan di antara anggota Komite Tetap Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan UI sendiri juga tidak jarang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaannya, kalau di dalam organisasi komite perbedaan pendapat harus diselesaikan secara mufakat maka di dalam ruang publik perbedaan pendapat bisa/boleh berkembang liar menjadi polemik berkepanjangan tanpa perlu diselesaikan melalui konsensus.  

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant, memprotes pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja yang dinilai telah membiarkan terjadinya berbagai pelanggaran HAM terhadap para buruh migran Indonesia di Arab Saudi. Menurut Anis, pemberian gelar tersebut sangat ironis karena dilakukan hanya selang dua bulan setelah Ruyati dihukum pancung (Kompas, 6 September 2011).  Budayawan Arswendo Atmowiloto berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut telah melukai perasaan masyarakat dan sengaja menjadikan masyarakat Indonesia sebagai musuh (Seputar Indonesia, 8 September 2011).

Reaksi dari lingkup internal UI bahkan lebih seru lagi. Pemberian gelar yang telah mencoreng nama UI di mata masyarakat tersebut dijadikan pijakan bagi para guru besar, dosen dan mahasiswa UI untuk "menghukum" Sang Rektor. Menurut mereka, dalam beberapa tahun terakhir Rektor UI telah membuat sejumlah kebijakan yang menyimpang dari prinsip-prinsip dasar tata kelola universitas yang baik, yakni: transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Keberadaan Starbucks dan kedai kopi modern lainnya di kampus juga dipertanyakan oleh sejumlah dosen.  Selain itu, himbauan mogok melakukan kegiatan akademik juga diserukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dan dosen UI. Mahasiswa juga membagikan 9.000 pin gerakan Save UI dan mengirim 1.000 Surat Cinta untuk Rektor UI. Mereka yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pendidikan UI dan Pendidikan Nasional konon bahkan telah menggalang gerakan percepatan pergantian Rektor UI. Suasana kisruh internal UI menjadi semakin keruh setelah pada 8 September 2011 lalu beredar surat kaleng berjudul "Dokumen Rahasia, Rekaman Percakapan dari Skenario Besar Penggulingan Rektor Universitas Indonesia" yang antara lain melibatkan sejumlah nama besar seperti Emil Salim, Hikmahanto Juwana dan Rhenald Kasali.

Barangkali yang agak mengherankan adalah mengapa semua kesalahan terkait pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi dibebankan kepada Rektor UI, seolah-olah Rektor UI mempunyai peran dominan dalam proses pengambilan keputusan pemberian gelar tersebut. Padahal banyak di antara kita yang tahu bahwa proses pengambilan keputusan tersebut melibatkan beberapa pihak seperti tim Komite Tetap Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. H. Ichramsjah A. Rachman, Sp.O.G. dimana salah satu anggotanya adalah Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A., kelompok penelaah (peergroups) yang antara lain melibatkan Dr. Hariadi Darmawan dan Dr. Makmur Keliat, Rektor UI, Dr. Alwi Shihab yang waktu itu menjabat sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI dan Duta Besar Keliling RI untuk Timur Tengah, dan Mendiknas. Selain itu, fakta lain yang menurut saya perlu diketahui publik adalah bahwa proses pengambilan keputusan pemberian gelar tersebut telah dimulai sejak tahun 2008, pelaksanaannya sempat beberapa kali mengalami penundaan antara lain karena Raja sakit, dan pada bulan Mei 2011 (satu bulan sebelum Ruyati dieksekusi) Raja Arab Saudi telah menyetujui pemberian gelar dilaksanakan sepuluh hari menjelang Idul Fitri 1432 H (21 Agustus 2011). Walaupun tidak dapat dipungkiri kenyataan bahwa sebelumnya, pada tahun 2007, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan bantuan sebesar Rp 13 Milyar untuk renovasi mesjid Attauhid Arief Rahman Hakim di Kampus Salemba UI.

Hal lain lagi yang menarik adalah meskipun belakangan ini Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri banyak mendapatkan kecaman dari internal sivitas akademika UI, tetapi dalam beberapa tahun terakhir di bawah kepemimpinan Gumilar konon, menurut Terry Mart (Kompas 24 September 2011), UI telah berhasil memperlihatkan kinerja yang sangat baik. Selain pembangunan fasilitas fisik yang telah mengubah peta kampus Depok, UI juga berhasil memperbaiki peringkatnya di tingkat internasional. Pada tahun 2010 untuk pertamakalinya UI berhasil mengungguli semua universitas di Malaysia dalam peringkat universitas dunia (Rochman Achwan - Jakarta Post, 20 September 2011). Selain itu, berdasarkan penilaian yang dikeluarkan oleh Quacquarelli Symonds (QS) World University Ranking 2011/2012 pada 5 September 2011 lalu, UI berada pada peringkat ke-217 yang berarti 19 peringkat lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan posisi peringkat tersebut, UI berhasil mengungguli sejumlah perguruan tinggi favorit di dunia seperti University of Notre Dame USA, Mahidol University Thailand, dan University of Technology Sydney Australia (www.okezone.com, 6 September 2011.   

Bahkan dalam seleksi pemilihan Rektor UI periode 2007-2012 lalu Gumilar berhasil mengungguli para calon Rektor UI lainnya secara meyakinkan. Pada pemilihan rektor tersebut Gumilar, yang hingga kini tercatat sebagai Rektor UI termuda (44 tahun), memperoleh 25 suara dari 30 total suara anggota MWA-UI. Calon lain Soetanto Soehodho memperoleh 4 suara dan Hasbullah Thabrany sama sekali tidak memperoleh suara. Sementara sisa satu suara lainnya abstain. Bagi mereka yang mengikuti proses seleksi calon Rektor UI pada tahap awal, sebenarnya hasil perolehan suara tersebut tidak terlalu mengejutkan. Karena pada waktu itu, di antara 7 kandidat yang mencalonkan diri, Gumilar berhasil memperoleh bobot nilai paling tinggi (99) dari Senat Akademik UI, jauh melampaui bobot nilai calon Rektor UI lainnya yang disingkirkan di pemilihan 3 besar (Soetanto Soehodho 47, Hasbullah Thabrany 30).

Kalau melihat fakta-fakta tersebut di atas, rasanya sulit dimengerti oleh orang awam mengapa banyak dosen dan mahasiswa UI yang menginginkan MWA-UI mengganti Rektor UI sebelum masa jabatannya berakhir. Apalagi kalau alasan pergantian Rektor UI adalah karena pemberian gelar kepada Raja Arab Saudi yang dinilai keliru.  Sementara kita tahu bahwa wacana pemberian gelar tersebut sesungguhnya telah jauh memasuki wilayah politis. Guru Besar FEUI Prof. Dr. Emil Salim bahkan secara tegas menyesalkan banyak pihak yang menghubung-hubungkan pemberian gelar tersebut dengan pemancungan TKI, ketidakadilan masyarakat yang terluka, atau kebijakan Raja Arab Saudi yang kurang menghargai HAM. Oleh karena itu ia menolak ketika "ditodong" untuk memberikan "orasi ilmiah" tentang pemberian gelar doktor honoris causa oleh rektor UI kepada Raja Arab Saudi.  Sebagai gantinya pada 5 September 2011 lalu Emil Salim menyampaikan orasi ilmiah di FE-UI tentang bagaimana membangun tata kelola UI yang lebih baik.  Mengapa Emil Salim berpendapat bahwa tata kelola UI saat ini bermasalah?

Bergeser ke Masalah Tata Kelola UI
Menurut Emil Salim, masalah tata kelola UI tersebut bermula dari penafsiran yang berbeda  terhadap PP No 66/2010 tentang Perubahan atas PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menindaklanjuti keputusan MK tentang pembatalan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), antara pihak rektorat UI dan penasihat hukumnya yang didukung oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan pihak MWA dan Dewan Guru Besar (DGB) UI, termasuk DGB Hukum UI yang secara khusus diminta legal opinion-nya oleh MWA.  Berdasarkan PP No 66/2010 tersebut (PP 66) rektorat UI telah melaksanakan pergantian organ-organ UI berdasarkan PP No. 152/2000 (PP 152) yang terdiri dari MWA, Dewan Audit, Senat Akademi Universitas (SAU), DGB, dan Pimpinan Universitas menjadi organ-organ UI baru yang terdiri dari Rektor, Senat Universitas (SU), Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan, tanpa menunggu Peraturan Presiden tentang Status Hukum UI maupun Keputusan Mendiknas tentang Statuta UI yang menjadi landasan tata kelola UI.  Padahal menurut Emil Salim, berdasarkan pasal 220A PP 66 dan dikukuhkan oleh pasal 229H PP 66, seharusnya tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam PP 152 tentang Penetapan UI sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tak bertentangan dengan PP 66 dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi (Kompas  7 September 2011).

Dengan mandulnya fungsi MWA dalam tata kelola UI yang baru, yang mewakili berbagai unsur seperti SAU yang mewakili pengajar, menteri yang mewakili pemerintah, masyarakat, mahasiswa, karyawan, dan rektor maka, menurut Emil Salim, terputuslah prinsip partisipatori dalam good governance di UI.  Selain itu, menurut Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana, proses pembentukan dan perekrutan keanggotaan SU pun bisa dipermasalahkan secara hukum mengingat hanya didasarkan pada Peraturan Rektor. Padahal SU merupakan organ yang sangat penting dalam proses seleksi calon Rektor untuk masa bakti 2012- 2017 (Seputar Indonesia 12 September 2011).  Menurut Emil Salim, seharusnya mekanisme dan proses pemilihan anggota SU diatur dalam Statuta UI yang ditetapkan oleh Mendiknas yang hingga saat ini masih belum ada. Satu hal yang disesalkan oleh Emil Salim, konsep Statuta UI telah diajukan Rektor UI kepada Mendiknas tanpa melalui konsultasi dan partisipasi dengan MWA dan DGB UI.  Hal lain yang menarik, konsep Statuta UI tersebut telah disampaikan kepada Mendiknas sementara Perpres tentang Status Hukum UI yang menjadi dasar pembuatannya belum diterbitkan (Kompas 7 September 2011).

Dalam berbagai kesempatan Mendiknas Muhammad Nuh menyampaikan bahwa masalah kisruh UI adalah masalah domestik UI yang sebaiknya diselesaikan secara internal UI karena perguruan tinggi bersifat otonom. Meskipun demikian, saya kira partisipasi pihak pemerintah juga diperlukan paling tidak untuk memberikan klarifikasi tentang perbedaan penafsiran terhadap PP 66 sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas antara pihak rektorat UI yang didukung oleh Dirjen Dikti dan pihak MWA dan DGB UI.  Satu hal yang agak mengherankan adalah mengapa kisruh tata kelola tersebut hanya terjadi di UI, padahal sebenarnya masalah terkait keberadaan MWA juga terjadi di enam perguruan tinggi negeri lainnya yang sebelumnya berstatus BHMN setelah badan tersebut tak lagi memiliki kekuatan hukum. Barangkali jawaban yang paling bisa diterima oleh publik adalah karena UI telah memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi.

Pertanyaan berikutnya, haruskah kisruh tata kelola UI berujung pada pergantian Rektor UI?  Dalam hal ini Emil Salim secara tegas mengatakan "Ini bukan masalah honoris causa atau pelengseran rektor, tapi mau ke mana UI ini ke depannya.." (Tempo Interaktif, 14 September 2011).        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar