Tampilkan postingan dengan label Usman Hamid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usman Hamid. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Desember 2011

Penegakan Hak Asasi Manusia Pasca-Sondang


Penegakan Hak Asasi Manusia Pasca-Sondang
Usman Hamid, PENELITI DI PUSAT PENELITIAN POLITIK LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
Sumber : SINDO, 10 Desember 2011




Saya terhentak ketika mendengar bahwa aksi bakar diri di depan Istana dilakukan mahasiswa yang aktif bersolidaritas kepada perjuangan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Bagaimana kita memaknainya dalam peringatan Hari HAM kali ini? Sondang Hutagalung––jika benar hasil tes DNA dokter–– adalah mahasiswa yang kerap ada dan aktif berperan dalam prakarsa-prakarsa Kontras untuk memperjuangkan keadilan dan HAM.

Jika ke Kontras,hampir selalu kita temui dia sedang berkumpul sesama aktivis mahasiswa dan mendiskusikan permasalahan HAM atau seputar bagaimana membangun gerakan mahasiswa dan peranan pemuda. Sondang aktif mempersiapkan kegiatan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk melakukan aksi diam pada setiap Kamis,pukul 4 sore, di depan Istana.

Ia dikenal ramah, menyukai olahraga sepak bola. Pada akhir pekan, saya kerap melihatnya membaca buku di perpustakaan Kontras. Dalam dua bulan terakhir, Sondang tak hadir di tengahtengah berbagai kegiatan Kontras yang belakangan begitu intensif memantau perkembangan Papua.

Ketidakhadiran ini hal biasa karena sebagai seorang aktivis mahasiswa, mungkin saja dia tengah mengikuti kegiatan dengan organisasi lain ataumelakukan tugastugas mahasiswa. Lalu apa yang terjadi sebenarnya? Yang pasti, orang tua, keluarga, dan kerabat dekatnya amat bersedih hati. Kita pun bersedih dan dibuatnya tak percaya.

Dan bila direnungkan lebih mendalam lagi, kita seperti diajak untuk merefleksikan aksi ini sebagai suatu bentuk pengorbanan diri sekaligus untuk membangun perhatian dan menggelorakan spirit kejuangan (martyrdom) yang lebih luas. Tindakan ini dikenal sebagai self-immolation yang dikenal selama berabad-abad sebagai protes politik terhadap ketidakadilan dan kezaliman kekuasaan yang nyaris mustahil dikoreksi.

Keadaan yang nyaris tak terkoreksi itu melahirkan semacam tindakan dramatik dan revolusioner pada diri aktor selfimmolation untuk menarik perhatian dari khalayak luas dengan menyerahkan tubuhnya pada api sebagai aksi pengabdian diri. Majalah Times dan New York Times mencatat, setidaknya terdapat 100 orang dalam kurun 1963–1971 yang melakukan self-immolation sebagai protes terhadap Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.

Dalam gelombang baru dari revolusi sosial, Sondang Hutagalung mengingatkan kita pada Mohamed Bouazizi, seorang sarjana Tunisia yang dagangannya dirampas oleh aparat karena dianggap ilegal.Di tengah ketatnya kontrol kekuasaan, dia kemudian menempatkan aksi bakar tubuhnya sebagai wujud protes terhadap kesewenangwenangan.

Bouazizi atau Sondang juga seperti mengulangi Jan Palach, seorang mahasiswa Czechnya yang menentang aksi pendudukan militer Soviet dengan cara membakar diri dan kemudian melahirkan perlawanan yang meluas.

Tak Menentu

Lalu apakah kondisi kehidupan masyarakat Indonesia sudah sedemikian kritisnya sehingga seorang mahasiswa seperti Sondang berani mengambil tindakan demikian? Keadaan penegakan HAM di Tanah Air memang semakin tak menentu. Pemerintahan yang berkuasa selalu menyangkal dan menunda pemenuhan tuntutan berbagai lapisan rakyat bawah.

Media massa setiap hari merekam perlawanan-perlawanan sosial perseorangan maupun kelompok masyarakat terhadap kebijakan negara yang tidak adil.Tindakan-tindakan represif negara semakin dihidupkan kembali sekaligus semakin gagal meredam suara-suara protes.

Dalam penelitian mendalam, Imparsial dan Kontras bekerja sama dengan Federasi Internasional HAM yang berbasis di Paris, Prancis (FIDH) menyimpulkan bahwa walaupun sejak 1998 terjadi perbaikan melalui berbagai pernyataan politik mengenai komitmen penegakan HAM, Indonesia terus menghadapi tantangan serius dalam isu HAM.

Di antaranya ketiadaan hukuman dalam kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat keamanan negara, berbagai legislasi yang inkonsisten dengan kewajiban Indonesia kepada konvensi HAM internasional, sistem peradilan yang lemah dan korup, serta berkembangnya intoleransi terhadap kaum minoritas.

Penelitian yang berjudul “Shadows and Clouds: Human Rights in Indonesia, Shady Legacy,Uncertain Future (2010)” menemukan budaya kebal hukum dan ketiadaan hukuman (impunitas) terbawa dari pemerintahan Soeharto. Ini adalah persenyawaan dari besarnya kekuasaan militer,reformasi polisi yang tak memadai, dan kerentanan sistem peradilan dari pengaruh eksternal.

Penyelidikan kredibel terhadap pelanggaran HAM berat, terutama yang melibatkan aparat keamanan, jarang dilakukan. Sejumlah anggota militer, apalagi perwira, yang dituduh atau didakwa dalam pelanggaran HAM tetap menjalankan tugas aktifnya, bahkan mendapat kenaikan pangkat dan promosi jabatan militer hingga jabatan di jajaran kementerian. Status kontrol sipil dari pemerintah dan DPR terhadap tentara masih meragukan.

Dalam merespons Papua, taktik bersenjata ala Orde Baru masih diterapkan untuk membungkam suara kritis di Papua, termasuk dengan penyiksaan warga sipil secara brutal dengan stigma separatis. Contoh lainnya adalah rendahnya akuntabilitas atas pembunuhan pembela HAM Munir Thalib Said pada 2004 dan putusan bebas bagi terdakwa dalang pembunuhan tersebut,Muchdi Purwo-pranjono, setelah melalui persidangan yang penuh cacat.

Berlakunya legislasi antiterorisme dan penyalahgunaannya juga telah menyebabkan pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan dan intelijen. Baru-baru ini Badan Intelijen Negara diberi wewenang yang eksesif, mengatasi institusi hukum. Sebelumnya Undang- Undang Antiterorisme (UU 15/2003) memuat definisi “terorisme” yang luas sehingga membuka pintu pelaksanaan sewenang-wenang oleh negara. Praktik dari UU ini membuktikan kekuasaan yang luas tanpa kendali pada pelaksana hukum.

Nah, kondisi seperti inilah yang mungkin dipikirkan oleh seorang mahasiswa seperti Sondang. Kita selayaknya berempati dan mengambil prakarsa untuk mengubah keadaan ini.

Selasa, 22 November 2011

Integrasikan Keadilan di Papua


Integrasikan Keadilan di Papua

Usman Hamid, AKTIVIS KONTRAS
Sumber : KOMPAS, 23 November 2011


Tanggal 20 September Presiden SBY membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat sebagai respons terhadap gejolak Papua. Berhasilkah lembaga ini menjawab permasalahan Papua?

Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 menguraikan bahwa Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) perlu membuat program yang cepat diwujudkan, konkret, dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

Program UP4B mencakup ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pengembangan ekonomi rakyat, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan infrastruktur dasar dan langkah-langkah afirmatif. Penjabaran ketahanan pangan adalah peternakan babi di Pegunungan Tengah dan peternakan sapi di Bomberai dan Kebar.

Penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan industri rakyat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), kredit usaha rakyat (KUR), dan Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek).

Pengembangan ekonomi rakyat dengan meningkatkan industri pengolahan sagu rakyat. Peningkatan kesehatan gratis dan pendidikan dengan pendidikan gratis sampai SMA. Pengembangan infrastruktur dasar dengan penyediaan sumber energi alternatif terbarukan dan pendirian pabrik semen di Timika dan Manokwari.

Kebijakan afirmatif untuk putra-putri asli Papua melalui kuota bagi siswa berprestasi untuk menempuh perguruan tinggi, sekolah akademi militer dan kepolisian, kebidanan/keperawatan, kepamongprajaan dan pendidikan keguruan, hingga menjadi anggota TNI/Polri.

Pendekatan Kawasan

Program dijalankan dengan pendekatan kawasan strategis yang memiliki daya ungkit pertumbuhan ekonomi sesuai Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.

Program MP3EI adalah pembangunan fisik untuk pelaksanaan investasi dan program regulasi/kebijakan. Pembangunan-pembangunan itu antara lain pengembangan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke, pemberian insentif berinvestasi, pengembangan kawasan minyak bumi di Sorong, gas bumi di Teluk Bintuni, minyak dan gas bumi di Sarmi, pengembangan Pusat Industri dan Tambang Mimika, serta penetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Papua dan Papua Barat.

Uraian di atas menunjukkan, upaya percepatan pembangunan melalui UP4B sebenarnya ambivalen. Meskipun menyediakan program ekonomi menengah ke bawah seperti peternakan atau pendidikan, pembangunan ekonomi didominasi pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan investasi pebisnis besar.

UP4B akan kesulitan mengatasi keadaan Papua karena mandatnya lebih mengandaikan ketercerabutan material orang Papua, bukan mengatasi kapasitas dan kebebasan orang Papua yang tercederai pembangunan yang tak melibatkan mereka dalam menentukan keputusan.

Guna mengantisipasi kesulitan ini, konsep pembangunan UP4B perlu diarahkan pada kerangka keadilan transisi. Arahnya adalah respons terhadap warisan ketaksetaraan sosio-ekonomi-sosio- politik pada masa lalu.

Pembangunan pada masa transisi dari rezim otoriter atau dari situasi konflik bersenjata menuju demokrasi atau menuju perdamaian memang tak mudah. Ia berhadapan dengan warisan korupsi di sektor-sektor kunci pembangunan. Warisan yang gagal menyejahterakan rakyat ini antara lain akibat pengeluaran tak produktif, penyerapan pajak tak disiplin, atau destabilisasi ekonomi makro. Belum lagi pengelolaan sumber daya alam yang sia-sia dan hanya menguntungkan segelintir elite dengan konsesi ekonomi dari industri ekstraktif. Tidak mengherankan apabila tingkat pembangunan Papua rendah.

UP4B perlu memikirkan bagaimana membuat program pembangunan ekonomi yang lebih baik. Pembangunan berbasis keadilan transisi akan memudahkan UP4B untuk mengangkat keterbelakangan, ketidaksetaraan, kemiskinan, dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai faktor-faktor yang berperan kunci dalam keberhasilan negara menjawab tuntutan rakyat Papua.

Justru pada titik inilah terletak tantangan terberatnya. Selain berhadapan dengan mandat yang terbatas, UP4B juga ditantang memperjuangkan keadilan transisi dalam sebuah konteks kelembagaan sosial dan ekonomi yang rapuh. Akan selalu muncul pertanyaan, dari manakah biaya yang diperlukan untuk inisiatif-inisiatif keadilan itu? Dana pembangunan bisa memfasilitasi penyediaan sumber-sumber daya dan kapasitas yang tersedia untuk ditanamkan dalam upaya-upaya keadilan. Di sini pembangunan punya peran penting dalam menghidupkan kembali institusi-institusi yang mampu menghadirkan keadilan secara serius dan terus-menerus.

Akhirnya, dengan perspektif itu, UP4B perlu memperbaiki dialog-dialog seputar pembangunan dan mengintegrasikannya dengan langkah-langkah keadilan transisi. UP4B perlu memaksimalkan cara-cara yang dapat membangun sinergi dua bidang ini tanpa mengikis sekat-sekat yang ada di antaranya. Ada banyak ruang untuk perbaikan di Papua, di semua tingkat, asalkan segala kehendak bersama yang baik dapat dipertemukan. ●