Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2011

Pendapat Hukum Mahkamah Agung yang Menyesatkan


Pendapat Hukum Mahkamah Agung yang Menyesatkan

Johannes Gunawan, GURU BESAR FAKULTAS HUKUM UNPAR
Sumber : KORAN TEMPO, 28 November 2011



Rupanya, masalah di Universitas Indonesia tentang tata kelola terus berlanjut. Publik lebih memperhatikan UI karena reaksi atas penganugerahan doktor honoris causa (HC) kepada Raja Arab Saudi. Padahal masalah lebih penting adalah tentang tata kelola yang diterapkan Rektor UI, yang dipandang tidak sesuai dengan peraturan. Perdebatan mengerucut pada langkah Rektor UI yang dianggap prematur membentuk Senat Universitas (SU) dan mengabaikan keberadaan Majelis Wali Amanat (MWA).

Mengapa langkah Rektor UI membentuk SU dianggap prematur? SU seharusnya dibentuk setelah ada peraturan presiden dan peraturan Menteri Pendidikan. Dalam PP No. 66/2010 Pasal 220A ayat (4) dan (5) disebutkan, penetapan lebih lanjut masing-masing perguruan tinggi (UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI, dan Unair) sebagai PTN ditetapkan dengan peraturan presiden. Bahkan, menurut Pasal 58F ayat (4) PP No. 66/2010,“pengelolaan UI dan otonomi UI”diatur dalam Statuta UI yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena ketentuan di atas tidak diindahkan, muncul beragam pertanyaan. Mengapa rektor berkeras membentuk SU walaupun pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan? Mengapa tidak dipatuhi saja peraturan yang menentukan agar UI menyiapkan penyesuaian tata kelola sebagai
perguruan tinggi negeri dalam masa transisi dengan tetap menggunakan organ dalam PP No. 152/2000? Di tengah beragam pertanyaan ini, Rektor UI memohon pendapat hukum MA. Sayangnya, pendapat hukum MA itu justru menambah runyam karena argumentasi hukum yang inkonsisten dan melanggar hukum.

Tak seperti biasanya, MA cukup sigap. Dalam waktu seminggu MA menerbitkan
Pendapat Hukum No. 70/Td.TUN/X/2011, 27/10/2011 sebagai jawaban permohonan
Rektor UI No. 672/H2.R/2011 tentang penafsiran pasal-pasal yang terkandung dalam
PP No. 66/2010. Sayang, kesigapan MA tidak diikuti ketepatan substansi. Sebagai anggota Tim Perancang UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dan Koordinator
Tim Perancang PP No. 66/ 2010, saya merasa perlu menyampaikan maksud pembuat peraturan agar pendapat hukum MA tidak menyesatkan dan menimbulkan masalah di berbagai perguruan tinggi lain.

Pertama, menurut MA, Amar Kelima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU BHP tidak mengikat secara hukum, mutatis mutandis mengubah status UI dari perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pendapat ini keliru karena penyebab UI menjadi PTN bukan Amar Kelima Putusan
MK, melainkan Amar Keempat, yaitu Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU No.20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “badan hukum pendidikan dimaksudkan
sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain
berbentuk BHMN”tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini penting karena MA keliru memilih peraturan yang tepat.

Kedua, MA mengakui walaupun menurut PP No. 66/2010 UI ditetapkan sebagai PTN, tetapi PP No.152/2000 tentang tata kelola UI sebagai PT BHMN masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PP No. 66/2010 dan peraturan perundang-undangan setelah
masa transisi. Jadi, tetap berlakunya hanya terbatas dalam masa transisi dan berfungsi agar penyelenggaraan UI tetap terjaga. Anehnya, walaupun MA mengakui tata kelola UI berdasarkan PP No. 152/2000 tetap berlaku dalam masa transisi, MA berpendapat organ yang dikenal di dalam PP No. 152/2000 (artinya tidak hanya MWA dan SAU tetapi juga rektor dan Dewan Audit) dengan adanya Putusan MK tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan UI, sehingga menurutnya sudah tidak mempunyai landasan hukum melakukan tindakan dan perbuatan hukum baru. Kalau demikian, siapa atau organ mana lagi yang harus menjalankan tata kelola UI agar penyelenggaraan UI tetap terjaga.

Ketiga, MA berpendapat Rektor UI adalah organ yang mempunyai tugas dan kewajiban
serta fungsi pengelolaan UI. Pendapat ini didasarkan pada Pasal 58 D ayat (1) PP No.66/2010 sehingga Rektor UI-lah yang menjalankan pengelolaan UI. Perlu dikemukakan, Pasal 58 D ayat (1) PP No. 66/2010 merupakan peraturan yang berlaku setelah UI ditetapkan sebagai PTN. Sekali lagi perlu dikemukakan menurut Pasal 220A ayat (4) PP No. 66/2010, UI dan PT BHMN lainnya memang ditetapkan sebagai PTN, tetapi pasal tersebut tidak boleh dilepaskan dari Pasal 220 A ayat (5) yang menyebutkan penetapan masing-masing PT BHMN (termasuk UI) sebagai PTN harus dilakukan dengan peraturan presiden. Dalam Hukum Tata Usaha Negara, ketetapan
ini disebut beschikking.

MA kembali mengabaikan Pasal 220A ayat (5) karena sampai saat ini belum terbit peraturan presiden yang menetapkan UI sebagai PTN. Sekali lagi, jika UI belum berstatus PTN, maka Pendapat MA bahwa, berdasarkan Pasal 58 D ayat (1) PP No.
66/2010 Rektor UI berwenang menjalankan pengelolaan PTN UI, adalah pendapat
hukum yang prematur dan melanggar Pasal 220 A ayat (5) PP No. 66/2010.

Keempat, kalau memang MA berpendapat Rektor UI sudah berstatus rektor PTN, maka MA mengabaikan Pasal 58 E ayat (1) PP No. 66/2010 yang menentukan rektor PTN sebagaimana dimaksud Pasal 58D ayat (1) diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bukankah Rektor UI pada saat ini belum diangkat dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai rektor PTN UI. Rektor UI pada saat ini diangkat MWA UI. Pengabaian ini merupakan perbuatan melanggar hukum.

Apabila Rektor UI sampai saat ini belum diangkat dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai rektor PTN UI, mana mungkin MA berpendapat Rektor UI yang diangkat MWA UI berwenang membentuk SU (organ PTN) untuk menggantikan SAU (organ PT BHMN).

Kelima, MA berpendapat tindakan Rektor UI membentuk SU (organ PTN) adalah untuk mengisi kekosongan hukum dan dibenarkan sebagai kewenangan diskresi Rektor UI. Pendapat ini inkonsisten dengan pengakuan MA bahwa walaupun PT BHMN telah ditetapkan sebagai PTN, tetapi PP No.152/2000 yang mengatur tata kelola UI sebagai PT BHMN masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggaraan UI. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa tidak terjadi kekosongan hukum dan tidak diperlukan kewenangan diskresi Rektor UI.

Tim Perancang PP No. 66/2010 telah mengantisipasi agar dalam masa transisi tidak terjadi kekosongan hukum, yaitu dengan memasukkan Pasal 220 A ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI, dan Unair masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PP ini, (2) Penyesuaian pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tiga tahun sebagai masa transisi sejak
PP ini diundangkan.

Keenam, pada saat ini UI belum berstatus PTN karena peraturan presiden yang menetapkannya sebagai PTN belum terbit. Pada saat yang sama, UI masih diizinkan
menggunakan tata kelola dalam PP No. 152/2000 sampai penyesuaian pengelolaannya
selesai paling lambat 28 September 2013. Untuk mempersiapkan penyesuaian tersebut, menurut Penjelasan Pasal 220 A ayat (2) PP No. 66/2010, UI harus menyusun
terlebih dulu perencanaan penyesuaian tata kelolanya sehingga penyesuaian dapat diselesaikan dalam waktu paling lama tiga tahun. Ketentuan ini diabaikan oleh MA dalam pendapatnya bahwa dengan Putusan MK tentang UU BHP tidak mengikat secara hukum, mutatis mutandis mengubah status UI menjadi PTN. Pengabaian ini merupakan perbuatan melanggar hukum.

Ketujuh, MA berpendapat dengan berlakunya PP No. 66/2010 UI adalah PTN, sehingga eksistensi SAU dan MWA sudah tidak mempunyai landasan hukum lagi. Karena itu, setiap upaya memperpanjang keberadaan SAU dan MWA tidak sesuai dengan peraturan hukum. Lagi-lagi, kekeliruan Pendapat MA justru terjadi karena MA mengabaikan peraturan bahwa PP No.66/2010 tidak otomatis mengubah UI sebagai PTN, tetapi harus diterbitkan terlebih dulu peraturan presiden yang menetapkan UI sebagai PTN.

Selama penyesuaian belum selesai, pengelolaannya masih menggunakan tata kelola
PP No.152/2000. Jika selama masa penyesuaian ada organ seperti MWA atau SAU habis masa jabatannya, maka masa jabatan organ tersebut dapat diperpanjang. Hal ini sudah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memperpanjang masa jabatan MWA UGM dan ITB. Bila pendapat MA yang keliru ini diikuti, bukankah akan pemicu masalah di lingkungan UGM dan ITB?

Mengingat kekeliruan dan pengabaian peraturan hukum yang berlaku di dalam Pendapat Hukum MA sebagaimana diuraikan di atas, maka hendaknya Ketua MA
segera mencabut Pendapat Hukum MA No.70/Td.TUN/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011. ●

Rabu, 09 Desember 2009

Resensi Buku: Menelusuri Jejak Judicial Review di Indonesia

Judul Buku : Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Penulis : Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Tahun : 2009;
Tebal
: xviii + 340 hlm.

MENELUSURI JEJAK JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

One stop reading! Demikian kesan yang akan kita peroleh ketika membuka lembar demi lembar buku hukum karya Zainal Arifin Hoesein tentang “Judicial Review”. Bagaimana tidak, berbeda dengan buku-buku yang sudah ada sebelumnya, karya ini mampu mengupas tuntas berbagai hal seputar sejarah, konsepsi, pengaturan, dan pelaksanaan rill sistem judicial review di Indonesia.

Dengan menyelami buku ini, pembaca akan diajak untuk menelusuri tiga periode penting terkait dengan perkembangan sistem judicial review di Indonesia. Pertama, masa awal penyusunan UUD 1945 hingga tahun 1970. Pada masa ini, judicial review hanyalah sebatas gagasan dan wacana yang tidak pernah terwujud; Kedua, masa saat mulai dirumuskannya UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hingga tahun 1999. Inilah kali pertama judicial review dibahas secara mendalam dan diperdebatkan secara terbuka, sekaligus menjadi tonggak awal diterapkannya mekanisme tersebut; dan Ketiga, masa terjadinya perubahan UUD 1945 hingga tahun 2003. Dalam kurun waktu ini terjadi proses perubahan sistem politik dan kekuasaan negara, termasuk terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Perubahan dan perkembangan sistem judicial review tersebut menurut penulis setidaknya disebabkan oleh 2 (dua) hal, yaitu faktor normatif dan faktor politis. Secara gamblang dijelaskan bahwa pada saat itu Mahkamah Agung tidak diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, sebab selain UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengenal dan tidak mengatur tentang judicial review, sistem kekuasaan yang dianut Indonesia adalah distribusi kekuasaan yang mengarah pada supremasi parlemen (parliament supremacy). Dalam prinsip tersebut, maka tidak dibenarkan di antara lembaga kekuasaan negara saling menilai atau mengontrol satu dengan lainnya, kecuali dari lembaga kekuasaan yang memberikan atau mendelegasikan kekuasaan itu sendiri.

Kedua faktor tersebut ternyata sangat berkorelasi terhadap tinggi-rendahnya perkara pengujian peraturan perundang-undangan yang masuk ke Mahkamah Agung. Akibatnya, banyak sekali produk hukum yang tidak tersentuh oleh kontrol normatif. Bandingkan, jumlah gugatan dan permohonan yang diregistrasi selama kurun waktu 28 tahun (1970-1998) hanyalah berjumlah 12 (dua belas) perkara. Sementara itu, jumlah perkara pengujian selama kurun waktu 4 tahun (1999-2003) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) perkara atau apabila dihitung rata-rata pertahunnya, jumlahnya mencapai tujuh puluh kali lipat! Mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Penulis merekam bahwa momentum 1999 terjadi setelah diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 1999 yang mengubah prosedur judicial review. Pada masa itu terjadi pula pergeseran sistem politik yang mengarah pada ’demokrasi’ dan berubahnya sistem kekuasaan negara dalam UUD 1945 dari pola ’distribusi kekuasaan’ (distribution of power) menjadi ’pemisahan kekuasaan’ (separation of power), serta dikuatkannya prinsip ’checks and balances’ dalam sistem ketatanegaraan.

Guna menyempurnakan sistem judicial review di Indonesia, penulis di akhir pembahasannya menyuguhkan 2 (dua) rekomendasi utama. Pertama, diperlukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyelaras, penilai, dan pemutus untuk menghindari terjadinya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi hanya untuk penguatan kekuasaan, sekaligus untuk memperkecil adanya konflik norma secara vertikal; Kedua, secara kelembagaan, segala bentuk pengujian undang-undang perlu disentralisasi dalam satu lembaga negara agar fungsi pengujian peraturan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan efisien serta untuk menghindarkan konflik hukum, khususnya terkait dengan pengaturan objek dan subjek pengujian yang berbeda.

Buku ini tentu sangat baik untuk dijadikan referensi utama bagi para penggiat hukum, terutama para hakim, akademisi, dan praktisi. Sebab, tulisan yang ada di dalamnya telah memperoleh sertifikasi kesahihannya karena berasal dari penelitian akademis sebagai Disertasi Ilmu Hukum sang penulis ketika menempuh studi program doktoral di Universitas Indonesia. Bahkan demi memperkaya buku ini, penulis juga melakukan eksaminasi dan telaahan terhadap beberapa kasus judicial review yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

Sayangnya, karena penelitian ini hanya berlangsung hingga tahun 2004 awal, maka praktik judicial review yang kini berkembang begitu cepat tidak dapat ikut terekam dalam buku ini. Namun demikian, sebagaimana harapan penulis, tentunya buku ini setidak-tidaknya dapat dijadikan pedoman dasar bagi siapa saja yang berminat untuk melanjutkan atau menajamkan subyek penelitian terkait dengan konsepsi judicial review kontemporer di Indonesia. (*)

* Pan Mohamad Faiz, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

Sumber: Majalah Konstitusi Edisi Nomor 34, November 2009

Selasa, 28 Juli 2009

Kolom Opini: "Quo Vadis Putusan MA?"

QUO VADIS PUTUSAN MA?
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Sumber: Opini Seputar Indonesia, 30 Juli 2009

Atmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.

MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.

Implikasinya,menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7). Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.

Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya,suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.

KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Titik Lemah Putusan

Putusan MA memang sudah dibacakan, namun ruang untuk mengkritiknya dalam koridor hukum tetaplah terbuka lebar. Tetap dengan menghormatinya, paling sedikit terdapat empat titik kelemahan krusial dalam putusan tersebut.

Pertama, permohonan sejenis untuk pengujian materi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2009 sebenarnya pernah diajukan dan diputus pada 2 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan untuk pemohon Hasto Kristyanto dan tidak dapat diterima untuk pemohon A Eddy Susetyo (vide Putusan Nomor 12 P/HUM/2009).

Atas substansi permohonan yang sama dengan komposisi majelis yang sama pula, seyogianya permohonan yang diajukan oleh Zainal Ma’arif (vide Putusan Nomor 15 P/HUM/2009) tidak dapat diuji kembali (nebis in idem) atau setidak-tidaknya menyatakan amar putusan yang serupa, sebab apabila kita perbandingkan dalil dan materi permohonan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dari keduanya.

Kedua, menafsirkan Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 dengan cara “Partai politik yang sudah memperoleh kursi pada tahap I karena mencapai BPP harus diikutkan kembali pada penghitungan perolehan kursi pada tahap II tanpa menggunakan sisa suara yang dimilikinya,tetapi secara utuh diperhitungkan semua suaranya,”(vide halaman 8) adalah tafsir yang terlalu dipaksakan.

Dengan cara penghitungan demikian, maka akan terjadi “double counting” dalam penentuan kursi, yaitu dihitung dua kali di tahap pertama dan juga di tahap kedua, hal mana bertentangan dengan prinsip "one person one vote". Tafsir ini pun tidak lagi kompatibel dengan sistem proporsional yang telah diterapkan sejak lama di Indonesia.

Bila pun ada kelemahan karena dianggap tidak adil dalam mengonversi jumlah suara partai dengan jumlah suara kursi, maka hal ini memang sedari awal telah diakui secara sadar namun disepakati untuk tetap diberlakukan, mengingat tidak ada satu sistem pemilu pun yang hadir tanpa celah dan kelemahan masing-masing (Florian Bieber, 2007).

Ketiga, amar putusan a quo juga tidak konsisten dan sinkron antara satu dan yang lain. Angka kedua amar putusan justru memutuskan bahwa Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No No 15/2009 “Pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu UU No 10/2008,” (vide halaman 16). Dengan kata lain, diputus dalam ranah uji formil, padahal permohonan berbicara pada ranah pengujian materiil yang tentu keduanya memiliki konskuensi putusan berbeda.

Seandainya pun “pembentukannya” yang dianggap bertentangan, maka rujukan seharusnya adalah UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU No. 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif.

Keempat, amar yang memerintahkan KPU untuk merevisi dan menunda pelaksanaan Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 merupakan perintah yang kebablasan (overheated). Memutus permohonan tersebut tidak bisa serta-merta disandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait penerapan Pasal 205, sebab objek dan kewenangan yang sedang dijalankan berada pada ranahnya masing-masing yang berbeda. Lagipula, apabila kita telaah secara cermat, Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 yang diadili oleh MA tanggal 18 Juni 2009 telah dinyatakan batal demi hukum oleh MK sejak 11 Juni 2009, sedangkan putusan MA tersebut diputus kemudian pada 18 Juni 2009.

Tentu masih banyak lagi aspek yang bisa diperdebatkan atas perkara yang diputus oleh MA tersebut. Misalnya berwenang atau tidaknya MA menguji peraturan KPU yang status dan kedudukannya memperoleh tempat khusus dalam peraturan perundang-undangan, atau terhadap keberlakuan surut-tidaknya suatu putusan judicial review.

Upaya Hukum

Tentu kita berharap, apabila terdapat ketidakpuasan atas putusan MA tersebut, para pihak juga dewasa menyikapinya dengan jalur hukum yang tersedia. Putusan MA sejatinya dihormati dengan pelaksanaan. Namun sepanjang masih tersedia upaya hukum dan apabila diperlukan, maka kreativitas yudisial (judicial creativity) berdasar hukum perlu ditempuh baik oleh KPU maupun para pihak yang merasa dirugikan dalam membuka jalur yang buntu.

Begitu pula dengan para hakim, dengan pertimbangan di atas seharusnya tidak perlu ragu melakukan aktivitas yudisial (judicial activism) seandainya bermaksud untuk meluruskan kembali putusan tersebut berdasarkan keadilan dan hati nuraninya (Kermit Roosevelt 2008). Upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menguji konstitusionalitas dan penafsiran Pasal 205 ayat (4) UU 10/2009 ke Mahkamah Konstitusi, mungkin saja menjadi alternatif jalur solusi hukum yang dapat diambil.

Hanya saja yang perlu dipahami adalah ketika jalur hukum yang tersedia telah habis (exhausted), maka para pihak, suka tidak suka, mau tidak mau,harus tunduk dan patuh serta menghormati pada apapun putusannya nanti. Akhirnya KPU pun tidak perlu lagi merasa cemas atas putusan tersebut, sepanjang respons dan tindakan yang muncul adalah respons hukum, bukan sebaliknya, respons politik yang sering kali hanya berbicara untuk kepentingan sesaat. (*)

* Alumnus Pascasarjana Perbandingan Hukum Konstitusi (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi. Pemerhati Hukum dan Konstitusi pada The Center of Law Information (The CeLI).

Link: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/258646/

Kamis, 08 November 2007

Musharraf dan Mahkamah Agung Boneka

RESPONS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
KEADAAN DARURAT DI PAKISTAN

Keadaan darurat (state of emergency) yang dideklarasikan oleh Jenderal Pervez Musharraf di Pakistan baru-baru ini dapatlah dikatakan sebagai keadaan darurat yang teraneh yang pernah terjadi dalam katalog kepemimpinan otoriter.

Di salah satu bagian teks resmi deklarasi tersebut, Musharraf mengeluhkan bahwa beberapa anggota kekuasaan kehakiman telah bekerja berlawanan dengan tujuan dari fungsi kekuasaan eksekutif dan legislatif dan meningkatnya intervensi kekuasaan kehakiman terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Musharraf juga mengeluhkan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusannya tentang pemberhentian Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ifthikar Chaudhary.

Terhadap alasan-alasan tersebut, sepertinya kita tidak perlu memutar analisa politik yang rumit guna menyimpulkan bahwa salah satu intensi sesungguhnya atas keadaan darurat yang diterapkan oleh Musharraf adalah untuk menjinakkan Mahkamah Agung Pakistan. Sebab sesuai rencana, Mahkamah Agung akan mengumumkan keputusan hasil pemilihan Musharraf sebagai Presiden pada minggu yang akan datang. Tindakan-tindakan yang terjadi selama dijalankannya keadaan darurat hingga hari ini, semakin memberikan sinyal kuat atas adanya intensi terselubung tersebut.

Sesaat setelah diumumkannya keadaan darurat, tujuh orang Hakim Agung menyatakan bahwa keputusan Musharraf tersebut bertentangan dengan hukum. Namun seketika itu juga, Musharraf membalas tindakan tersebut dengan melakukan penghukuman terhadap kedudukan Ketua Mahkamah Agung, Ifthikar Chaudry, dengan menempatkanya sebagai tahanan rumah bersama dengan enam orang Hakim Agung lainnya.

Selanjutnya, Hakim Agung Hameed Dogar yang kini menempati urutan keempat sebagai hakim senior, diambil sumpahnya oleh Musharraf untuk menggantikan posisi Ketua Mahkamah Agung di bawah ketentuan konstitusi yang baru. Pemerintah Pakistan juga mengangkat Ketua Pengadilan Tinggi di Sindh, Lahore, dan Balochistan secara berkesimbangungan. Hasilnya, Ketua Mahkamah Agung yang baru saja diangkat segera meninjau kembali keputusan yang diambil oleh tujuh Hakim Agung dan membatalkan keputusan yang menyatakan bahwa keadaan darurat ilegal, sekaligus menunda pemeriksaan perkara yang melibatkan Mahkamah Agung melawan Musharraf.

Doktrin Kebutuhan Negara

Perkembangan terkini menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan memilukan bagi sejarah kekuasaan kehakiman di Pakistan. Pada masa lalu, kekuasaan kehakiman Pakistan hanya menunjukkan sikap yang malu-malu dan penuh kerelaan terhadap kebijakan rezim penguasa militer yang telah memerintah Pakistan selama lebih dari 12 tahun. Keputusan-keputusan Mahkamah Agung sangat protektif terhadap eksistensi kekuasaan militer, dan sebaliknya tidak responsif terhadap kebutuhan hak-hak dasar warga negara. Kondisi tersebut bertahan seiring dengan dikembangkannya doktrin mengenai legalitas revolusi (revolutionary legality) dan kebutuhan negara (state necessity) untuk melegitimasi penguasa militer (Aziz Z. Huq, 2006).

Pada tahun 1958 terdapat satu perkara yang cukup terkenal yaitu perkara Dosso, di mana Mahkamah Agung memberikan putusan terhadap sahnya perebutan kekuasaan oleh Jenderal Ayub Khan. Dari sinilah dimulainya pengembangan doktrin legalitas revolusi untuk memberikan legitimasi terhadap pengambilalihan kekuasaan. Ketua Mahkamah Agung pada saat itu mengatakan bahwa ketika suatu revolusi berhasil maka ia akan memberikan ruang terhadap perbaikan dan menciptakan hukum dasar terhadap fakta-fakta yang sedang terjadi. Mahkamah Agung berpegang teguh bahwa dalam kondisi tersebut hak-hak fundamental tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena pemerintahan militer melarang adanya tuntutan dan gugatan terhadap pemerintahan yang berkuasa. Kondisi ini memperkuat terjadinya legitimasi penguasa militer selama lebih dari satu dekade.

Pada 1 April 1969, Jenderal Yahya Khan juga pernah mengumumkan adanya keadaan darurat. Kemudian pada tahun 1972, Mahkamah Agung Pakistan dalam perkara Asma Jilani kembali menguji legalitas revolusi dan mengatakan bahwa terdapat jalan lain untuk menyatakan keadaan darurat yaitu melalui doktrin kebutuhan negara.

Pengambilalihan Militer oleh Jenderal Zia kembali dilegitimasi oleh Mahkamah Agung Pakistan dalam perkara Begum Nusrat Bhutto pada tahun 1977 dengan berlindung pada doktrin kebutuhan negara. Dalam perkara Z.A. Bhutto tahun 1978, Mahkamah Agung menyatakan bahwa judicial review mempunyai hubungan logis terhadap berkembangnya doktrin kebutuhan negara. Pada akhirnya, pengambilialihan militer oleh Jenderal Musharraf pada 12 Oktober 1999 kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Syed Zafar Ali Shah juga dengan dasar doktrin kebutuhan negara. Mahkamah Agung pada saat itu berpendapat bahwa kekuasaan militer hanyalah suatu deviasi konstitusional selama periode transisi agar kepala pemerintahan dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah dirancangnya.

Bermodal latar belakang tersebut, Jenderal Musharraf berhasil mengumpulkan berbagai alasan untuk tidak mempercayai Ketua Mahkamah Agung, Ifthikar Choudhary, untuk kemudian memberhentikannya pada Maret 2007 yang lalu. Banyak pihak berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah “blunder” bagi standar seorang penguasa militer di suatu negara. Akibatnya, hal tersebut memicu kemarahan komunitas hukum yang dimotori oleh para pengacara serta sebagian masyarakat sipil untuk melawan dirinya.

Di dalam proses mengembalikan kredibilitas atas rencananya untuk menjadi penguasa sipil dengan melepaskan seragam militernya, kondisi yang demikian justru menjadi tidak menguntungkan bagi posisi Musharraf, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

Instabilitas Pemerintahan

Untuk sementara ini Musharraf masih mempunyai alasan untuk tetap optimis. Sebab, tidak ada tindakan cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung terhadap perlawanannya terhadap keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang mengizinkan Nawaz Sharif untuk kembali ke Pakistan dari tempat pengasingannya. Sebuah gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum mengenai penerimaan nominasi Musharraf sebagai salah satu kandidat calon Presiden juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini mendapat kritik keras dari para aktivis hukum dan demokrasi, karena putusan tersebut hanya didasarkan pada beberapa pertimbangan alasan teknis. Sehingga pemilihan Musharraf sebagai Presiden tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan tanpa adanya satupun putusan Pengadilan yang dapat menghentikannya.

Namun demikian, awal minggu lalu Mahkamah Agung kembali mempertanyakan kebijakan atas deportasi Nawaz Sharif dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Berdasarkan proses dan perkembangan pemeriksaan persidangan, Intelejen Rahasia Pakistan mengindikasikan bahwa mayoritas anggota Mahkamah Agung ternyata masih berprinsip bahwa pemilihan Musharraf sebagai presiden adalah ilegal. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka secara otomatis posisi Musharraf masihlah sangat rawan bahkan dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri setelah ia selesai memerintah.

Dengan demikian, keputusan menerapkan keadaan darurat untuk menjaga keutuhan bangsa, sejatinya telah bertentangan dengan aktivitas kekuasaan kehakiman Pakistan. Terhadap semua itu, satu hal yang dapat dijadikan sebuah revisi terhadap pernyataan Hamilton yang cukup terkenal yaitu kekuasaan kehakimanlah yang paling lemah dari tiga kekuasaan negara, kini telah terbantahkan oleh pengalaman Pakistan. Sebab, untuk mengontrol kekuasaan kahakiman, kekuatan eksekutif haruslah berjibaku untuk mendeklarasikan ”keadaan darurat” terlebih dahulu.

Sabtu, 16 September 2006

Refleksi Komisi Yudisial Vs Mahkamah Agung

GONJANG-GANJING PERPU
TENTANG PENYELEKSIAN ULANG HAKIM AGUNG
Oleh: Pan Mohamad Faiz Kusumawijaya, S.H.
(Artikel Oktober 2005)
Hampir sebulan lebih, terhitung sejak pertemuan antara Komisi Yudisial dengan Presiden RI pada tanggal 4 Januari 2006, wacana mengenai penyeleksian ulang Hakim Agung yang digagas oleh Komisi Yudisial terus menjadi headline di berbagai media massa. Gagasan tersebut dikemukakan sebagai bagian dari upaya mereformasi dunia peradilan di Indonesia yang saat ini dianggap dalam posisi titik nadir terendah dan ditambah dengan kegagalan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan fungsi manajerial dalam mengelola MA sebagai institusi peradilan tertinggi.
Dapat kita perkirakan bersama bahwa ide yang dianggap cukup revolusioner tersebut sudah pasti mendatangkan dua arus Pro-Kontra yang cukup kuat. Hasil penelusuran Penulis menemukan bahwa pihak-pihak yang mendukung gagasan tersebut, salah satunya yaitu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), didasari atas kepentingan untuk melakukan reformasi peradilan yang dirasakan mandeg di tengah jalan. Sedangkan mereka yang kontra, seperti misalnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), mendasari alasannya bahwa ide Komisi Yudisial untuk menyeleksi ulang Hakim Agung sudah menyimpang jauh dan di luar batas kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial itu sendiri, menabrak norma hukum yang ada, bahkan dianggap sebagai suatu bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

Dengan berpegang teguh pada keyakinan untuk meneruskan arah reformasi peradilan, draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ternyata tengah dirancang oleh Komisi Yudisial dibantu oleh berbagai komponen lainnya guna dijadikan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan rencananya itu. Hal tersebut didasari bahwa Undang-undang tentang MA memang hanya mengatur rekrutmen Hakim Agung secara normal apabila yang bersangkutan habis masa jabatan atau diberhentikan, dan tidak sedikit pun mengatur mengenai mekanisme penyeleksian ulang Hakim Agung.
Tulisan berikut bukan untuk mengembangkan pewacanaan terhadap munculnya Pro-Kontra yang diusung oleh berbagai pihak, tetapi mencoba untuk lebih memfokuskan diri atas analisa yuridis-sosiologis terhadap rencana dikeluarkannya produk perundang-undangan berupa Perpu sebagai payung hukum guna melaksanakan penyeleksian ulang Hakim Agung tersebut.

Kegentingan Yang Memaksa

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) memang diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menentukan bahwa: (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut, dan (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Ketentuan tersebut dipertegas di dalam Pasal 1 angka (4) dan Pasal 25 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa syarat utama penetapan sebuah Perpu oleh Presiden yaitu adanya suatu keadaan ”kegentingan yang memaksa”. Namun demikian, dalam penjelasan UU tidak dijelaskan apa definisi atau prasyarat dari ketentuan ”kegentingan yang memaksa” yang dimaksud. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan bagi kita semua apakah keadaan yang terjadi pada saat ini, khususnya di dalam sistem peradilan Indonesia, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang menggambarkan suatu term ”kegentingan yang memaksa”? Sehingga layaklah suatu Perpu tentang penyeleksian ulang Hakim Agung dikeluarkan oleh Presiden.
Memang hingga saat ini belum ada ukuran yang jelas dan terukur tentang apa yang dimaksud dengan hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yang dapat menjadi alasan keluarnya Perpu. Menurut Prof. Ismail Sunny mengenai keluarnya suatu Perpu dapat diartikan keadaan darurat, lebih dari itu tidak ada. Namun pemerintah bisa mengartikannya hal tersebut secara luas, dan dalam Hukum Tata Negara keadaan darurat jelas pengertiannya luas sekali.
Bila kita menelaah sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, hampir sebagian besar Perpu selalu dikeluarkan oleh Presiden pada saat negara berada dalam posisi darurat (noodsverordeningsrech). Maka dari itu, ada baiknya penulis mengajak kita semua untuk menelusuri kembali perjalanan konstitusi RI –walaupun kini hanya dikategorikan sebagai sebuah dolumen historis– yang memberikan beberapa penjelasan mengenai hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagai suatu rujukan interpretasi historis.
Pasal 139 Konstitusi RIS menjelaskan bahwa: (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera; dan (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang federal; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut. Sedangkan dalam Pasal 96 UUDS 1950 diatur ketentuan bahwa: (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera; (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan, memberikan penjelasan bahwa pasal tersebut mengenai noodverordeningsrecht Presiden, dimana aturan tersebut diadakan supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam Pasal 22 dimaksud, yang kekuatannya sama dengan UU, harus disahkan pula oleh DPR.
Maka dari itu, persepsi yang timbul di sebagian masyarakat bahwa hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yaitu suatu keadaan dimana negara dalam keadaan darurat untuk segera dilakukan penyelamatan, sehingga sedikit banyak harus merujuk pada Undang-undang (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Namun demikian, Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan bahwa “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”, sehingga hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak sama dengan ”keadaan bahaya” seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 12 UUD 1945 dan pengaturannya yang tertuang dalam UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang memang harus didasarkan atas kondisi obyektif sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memang merupakan hak subyektif Presiden yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Keterangan tersebut di atas tertuang secara jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai the interpreter of constitution terhadap perkara No. 003/PUU-III/2005 mengenai perkara Judicial Review UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Terlebih lagi, dalam praktik ketetanegaraan selama ini, dari berbagai Perpu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagai keadaan mendesak yang perlu diatur dengan peraturan setingkat undang-undang (misalnya Perpu No. 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Perpu-Perpu yang terkait dengan Pemilu, Pilkada, dll), yang kesemuanya itu tidak ada kaitannya dengan keadaan bahaya sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No. 3 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Ketidakhati-hatian Berbuah Malapetaka

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” dalam penetapan suatu Perpu pada dasarnya merupakan hak subyektif Presiden yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Meskipun demikian, Mahkamah juga memberikan rambu-rambu agar hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” dalam sebuah Perpu yang selanjutnya akan dikeluarkan oleh Presiden, agar lebih didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara yang tercermin dalam konsiderans ”Menimbang” dari Perpu yang bersangkutan
Oleh karenanya, jiwa konstitusi sesungguhnya tidak memberikan hak subjektif kepada Presiden an sich untuk mengeluarkan Perpu secara serampangan, tetapi Perpu tersebut harus menggambarkan secara utuh kandungan ruh “kegentingan” yang menjadi latar belakang keluarnya Perpu yang bersangkutan.
Ketidakhati-hatian dalam pembentukan suatu Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung, baik secara formil maupun materiil, justru dapat menjadi malapetaka tersendiri bagi bangsa ini. Kita semua menyadari bahwa terdapat suatu gelombang besar yang tidak sependapat dengan gagasan penyeleksian ulang Hakim Agung —baik dengan maupun tidak dengan sebuah Perpu sebagai payung hukumnya—yang menurut penulis kini berada di dalam dasar lautan menunggu waktu yang tepat untuk menghadang gagasan tersebut dengan cara-cara yang konstitusional. Dan hal tersebut sah-sah saja sebagai prinsip yang dijamin oleh sebuah negara hukum (rechtstaats) sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional pula.
Mengenai materi muatan Perpu dijelaskan dalam Pasal 9 UU No. 10 Tahun 2004, bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Lalu apa yang menjadi materi muatan Undang-Undang? Kembali kepada Pasal 8 dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: (1) hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) kewarganegaraan dan kependudukan; (6) keuangan negara; dan diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Untuk tata cara penetapan Perpu menjadi UU diatur dalam Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyebutkan: (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; (3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku; (4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Menjadi catatan khusus bagi Pemerintah, Komisi Yudisial, serta pihak-pihak lain yang mendukung keluarnya Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung, agar berhati-hati dan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyusunan dan pembentukan Perpu tersebut, sehingga Perpu yang dikeluarkan pada nantinya tidak mencerminkan bad laws yang memiliki cacat hukum di dalamnya. Analisa penulis, terhadap Perpu tersebut kemungkinan dapat terjadi 2 (dua) proses pengujian yang melibatkan lembaga yang berhak untuk melakukan pengujian (toetsingsrecht), yaitu legislative review yang dilakukan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator, dan judicial review pada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan.
Sudah barang tentu, untuk ditetapkan menjadi UU, produk Perpu mau tidak mau harus melalui lembaga DPR guna memperoleh persetujuan. Maka yang terjadi pada saat itu adalah proses legislative review, yang digunakan untuk menentukan apakah Perpu tersebut layak untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Kemudian pengujian lainnya dapat juga dilakukan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Saat ini memang masih terjadi perdebatan tersendiri mengenai dapat-tidaknya suatu Perpu dijadikan obyek judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya mengatakan bahwa judicial review hanya dapat dilakukan atas suatu UU terhadap UUD. Namun, hemat penulis produk Perpu pun sebenarnya dapat juga dijadikan obyek pengujian terhadap UUD, dengan alasan: (1) Materi muatan yang terkandung di dalam UU maupun Perpu adalah sama; (2) Antara UU dan Perpu mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang maka tidak ada satupun lembaga yang dapat melakukan pengujian terhadap sebuah Perpu, termasuk Mahkamah Agung sekalipun, karena kewenangannya hanyalah melakukan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU di atasnya; (3) Seandainya Perpu tidak dapat dijadikan obyek judicial review oleh lembaga judisial manapun, maka besar kemungkinan Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden akan berpotensi untuk menjelma menjadi hukum otoriter, represif, sewenang-wenang, dan bergerak sesuai kehendak penguasa dengan libido kekuasaan belaka (machstaat), meskipun hal tersebut hanya terjadi beberapa saat (hingga DPR melaksanakan sidang) namun dapat menimbulkan korban yang meluas, karena dapat dilakukan secara berulang-ulang tanpa batasan atau koridor-koridor konstitusional.
Namun yang perlu digarisbawahi, pun seandainya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa judicial review atas suatu Perpu, logika sederhananya adalah kita hanya tinggal menunggu waktu saja ketika Perpu tersebut disahkan untuk menjadi sebuah produk UU maka kemudian dapat diajukan sebagai permohonan judicial review kembali.
Bila semua proses pembentukan Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung menjadi sebuah UU berjalan dengan lancar, dan jikalau ada permohonan judicial review atas peraturan perundang-undangan tersebut ternyata juga tidak dikabulkan, maka tidak akan terjadi permasalahan atau akibat negatif apapun, karena notabennya telah terbukti secara hukum keabsahan dari lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut.
Akan tetapi, menjadi permasalahan besar tatkala Perpu tersebut tidak lolos melewati “batu uji”, baik itu di dalam proses legislative review maupun judicial review. Resiko yang kemungkinan besar akan kita hadapi bersama jikalau hal tersebut benar-benar terjadi yaitu menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan akan berimbas juga atas ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga eksekutif maupun legislatif. Akan teramat sulit bagi masyarakat untuk mencari tahu, siapa sebenernya yang kini dapat dipercaya untuk membenahi dunia peradilan. Lebih parah lagi, seandainya sudah terjadi penyeleksian ulang terhadap Hakim Agung yang ada sekarang ini, dan ternyata di kemudian hari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya tersebut mempunyai cacat hukum sehingga harus dicabut, maka yang terjadi adalah semakin rusaknya sistem kekuasaan kehakiman di Republik ini. Dan tidak tertutup kemungkinan, kesalahan pemerintah dalam mengeluarkan Perpu tersebut beserta berbagai akibat yang ditimbulkannya, justru dapat dikumpulkan dan dijadikan amunisi untuk proses pemakzulan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap pihak yang berkuasa saat ini.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk benar-benar memahami secara utuh dan berhati-hati dalam proses pembentukan Perpu yang direncanakan itu, termasuk alasan-alasan yang akan dijadikan konsideran terhadap hal ikhwal “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat utama keluarnya suatu Perpu. Jika ternyata dirasa tidak cukup alasan konstitusional dikeluarkannya Perpu dimaksud, maka pemerintah tidak perlu untuk memaksakan diri untuk menindaklanjuti pembentukan Perpu tersebut guna memenuhi keinginan dan kehendak pihak-pihak yang mengusungnya. Namun demikian, terlepas dari jadi-tidaknya Pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut, semangat yang harus tetap dijaga oleh seluruh pihak adalah pembenahan reformasi peradilan harus terus digulirkan, dan kesemuanya itu dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan norma hukum yang berlaku.

Fiat justitia et pereat mundus!
Oktober 2005

Penulis adalah Alumnus FHUI dan Peneliti pada
Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD)
(pm_faiz_kw@yahoo.com / http://jurnalhukum.blogspot.com.)
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi.