Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2011

Agama dan Sikap terhadap Waria


Agama dan Sikap terhadap Waria
Abdul Muiz Ghazali, ALUMNUS PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA, JOGJAKARTA
Sumber : JIL, 12 Desember 2011


“Kita membutuhkan tafsir keagamaan yang lebih menghargai dan memanusiakan kaum waria. Sebagaimana manusia lain, waria juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan tidak mendapatkan penindasan. Tak seluruh waria berperilaku seksual seperti dituduhkan sebagian kalangan. Banyak di antara para waria yang ahli ibadah, bekerja produktif, berpendidikan tinggi, bermoral baik, dan sebagainya.”

Waria dianggap meresahkan. Mereka diusir, dianiaya, dan dibunuh. Tak jarang pemerintah melalui aparaturnya seperti polisi dan satpol PP melakukan sejumlah penggerebekan terhadap waria. Tindak kekerasan dan diskriminasi tak pernah sirna dari kehidupan waria. Peminggiran bahkan tak hanya terhadap waria, tapi juga terhadap siapa saja yang mendampingi dan mendiskusikan tentang waria. Dengan demikian, tak banyak orang yang berani turun tangan mengadvokasi waria. Sebab, waria telah dipandang sebagai penyimpangan. Waria dianggap sumber maksiat dan kejahatan. Menurut kelompok kontra waria, Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan, tidak waria.

Tak satu pun ayat al-Qur’an yang menyinggung jenis kelamin (identitas seks) selain laki-laki (al-dzakar) dan perempuan (al-untsa). Tetapi, dalam hadits disebut jenis kelamin lain yang dinamakan khuntsa, yakni seseorang yang mempunyai alat kelamin ganda (hermaphrodit). Kitab-kitab fikih telah banyak menyinggung soal hukum khuntsa ini, bahkan fikih telah mengajukan satu kategori lebih lanjut, yaitu khuntsa musykil, berikut postulat-postulat hukumnya. Dengan demikian, khuntsa bukan waria karena waria hanya memiliki satu alat kelamin: penis. Waria lebih tepat dipahami sebagai seorang laki-laki yang memiliki kecenderungan seksual perempuan. Kondisi seperti ini dalam hadits dinamakan mukhannats, yaitu laki-laki yang menyerupai perempuan.

Dalam hadits riwayat ‘Aisyah dikatakan bahwa seorang mukhannats pernah masuk ke ruangan istri-istri Nabi. Lalu Nabi tak menginginkannya. Nabi bersabda, “Tidakkah kamu lihat, mukhannats ini mengerti apa saja yang ada di sini. Maka, jangan masukkan mereka ke rumah kalian”. Setelah itu, istri-istri Nabi menghalangi mukhannats tersebut jika yang bersangkutan hendak memasuki rumah. (HR. Muslim). Menghadapi hadits ini, al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim coba membuat kategorisasi. Yaitu, mukhannats min khalqin (given) dan mukhannats bi al-takalluf (constructed). Pada yang pertama, menurut al- Nawawi, mereka tidak tercela dan tidak berdosa. Bergaul dengan mereka tidak dilarang. Sementara terhadap yang kedua, hukumnya dosa dan terlaknat.

Setarikan nafas dengan al-Nawawi adalah pendapat Ibn Hajar. Ia juga membagi mukhannats ke dalam dua bagian: min ashlil khilqah (tercipta sejak dalam janin) dan bil qashdi (lelaki yang dengan sengaja memoles dirinya dan berperilaku seperti perempuan).  Menurut Ibn Hajar, jenis pertama tak terlaknat (ghair mal’un) tapi harus tetap diupayakan agar yang bersangkutan bisa mengubah diri menjadi lelaki sejati. Membiarkan dan merelakan diri dengan kondisi itu tanpa ada usaha, ia akan tetap mendapat celaan—celaan sosial juga teologis.

Pandangan al-Nawawi dan Ibn Hajar “diinspirasikan” oleh firman Allah dalam surat al-Hajj ayat 5. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa penciptaan manusia itu ada yang sempurna (mukhallaqah) dan ada yang tak sempurna (ghair mukhallaqah). Mayoritas mufassir memahami ghair mukhallaqah ini sebagai ketidaksempurnaan secara jasmaniah, baik berupa keguguran maupun cacat. Ini wajar karena para mufassir hanya melihat apa yang ada saat itu dan ilmu pengetahuan masih belum berkembang seperti sekarang ini.

Namun, jika memperhatikan penjelasan kedokteran, kita akan menemukan penjelasan lain. Janin bermula dari zygote, penyatuan sperma dan ovum. Jika zygote mengandung satu kromosom X dari perempuan dan satu kromosom Y dari laki-laki, maka ia akan menjadi janin laki-laki. Sebaliknya, jika zygote terdiri dari kromosom X dari benih laki-laki dan satu kromosom X dari benih perempuan, maka ia akan menjadi janin perempuan. 

Tapi, jika dalam zygote terjadi kombinasi tanpa mengalami pembelahan kromosom, maka si janin akan mengidap kelainan. Bukan hanya itu, ketika janin berusia delapan minggu akan tetapi kurang mendapat asupan testoteron ke otaknya, sekalipun berjenis kelamin laki-laki, maka secara kejiwaan, termasuk orientasi seksualnya, adalah perempuan.

Itu mungkin yang dimaksud ghair mukhallaqah dalam ayat tersebut. Sebab, dalam al-Qur’an terdapat penjelasan bahwa ada sebagian lelaki yang tidak berhasrat secara seksual dan tidak menginginkan untuk hidup bersama perempuan. Al Qur’an menamakannya sebagai ghair uli al-irbat min al rijal (QS., 24:31). Waria secara kejiwaan memang tidak memiliki hasrat untuk membangun rumah tangga dengan perempuan. 

Sebaliknya, sebagaimana perempuan, waria menghendaki membangun rumah tangga bersama laki-laki. Ini hanya sedikit ayat yang bisa dipakai untuk merespons waria, bahwa waria adalah seorang lelaki yang sejak dalam janin memiliki “kelainan” otak atau jiwa (ghair mukhallaqah) yang tidak memiliki hasrat seksual sedikitpun terhadap wanita (ghair uli al-irbat).

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kedudukan waria dalam hukum Islam? Bagaimana tentang perilaku seksualnya? Sama-sama “berkelainan”, waria berbeda dengan khuntsa (hermaphrodit). Waria tak pernah menjadi diskursus dalam fikih Islam. Misalnya, tentang shalatnya, zakatnya, hajinya, dan hukum warisnya. Diskursus tentang waria selalu mengarah pada perilaku seksualnya. Waria (di)identik(kan) dengan sodomi atau liwath. Tentang sodomi ini, nyaris semua ulama mengharamkannya. Sodomi dianggap sebagai perilaku seksual abnormal, menjijikkan dan karena itu harus diajuhi. 

Dalil yang menjadi sandaran keharamannya adalah al-Qur’an yang mengisahkan tentang kisah Nabi Luth (misalnya, QS., 7:80-81; 26:165-166; 27:54-55). Sejumlah hadits yang mengutuk perilaku kaum Luth juga banyak.

Namun sebagaimana zina, seluruh ulama memberi satu rambu bahwa tuduhan sodomi memerlukan empat saksi yang masing-masing saksi melihat dengan mata telanjang masing-masing, hubungan seksual itu dilakukan. Tanpa ada empat orang saksi, tuduhan itu tidak sah dan penuduhnya bisa mendapat hukuman cambuk sebanyak delapan puluh kali. Dengan perkataan lain, menuduh sodomi kepada waria tanpa menghadirkan empat orang saksi adalah qadzaf, sebuah tuduhan palsu yang notabene adalah tindak kriminal. Apalagi tak seluruh waria melakukan praktek sodomi. Tak sedikit di antara mereka, yang memandang bahwa sodomi adalah kejahatan. Karena itu, menghindari generalisasi terhadap perilaku seksual waria adalah jalan arif dan bijaksana.

Dalam kasus sodomi banyak waria mempertanyakan, kenapa hanya waria yang dipersalahkan. Kenapa publik tak juga menghukum para pria yang datang menghampiri para waria. Di sini tampak adanya diskriminasi dan ketidakadilan. Sebab, demikian waria beragumen, sodomi itu mengandaikan dua pihak: waria dan pria yang mendatangi. Para waria juga kerap bertanya, jika perilaku seksual waria dianggap menyimpang, mengapa orang ramai tak jua memandang perilaku pria yang menyodomi waria sebagai menyimpang.

Dengan penjelasan-penjelasan ini, kita membutuhkan tafsir keagamaan yang lebih menghargai dan memanusiakan kaum waria. Sebagaimana manusia lain, waria juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan tidak mendapatkan penindasan. Tak seluruh waria berperilaku seksual seperti dituduhkan sebagian kalangan. Banyak di antara para waria yang ahli ibadah, bekerja produktif, berpendidikan tinggi, bermoral baik, dan sebagainya.  

Minggu, 04 Desember 2011

Doa Bersama Antaragama


Doa Bersama Antaragama
Martin Lukito Sinaga, PENDETA GKPS; KINI BEKERJA PADA LEMBAGA OIKOUMENE DI GENEVA, SWISS
Sumber : KOMPAS, 3 Desember 2011


Pada 27 Oktober 1986 di Asisi, Italia, Paus Yohanes Paulus II mengundang pemimpin agama-agama memanjatkan doa perdamaian bersama.

Dalam sambutannya Paus menegaskan bahwa ”kedatangan kita dari berbagai penjuru di muka bumi ini, dan kini bersama-sama hadir di Asisi, adalah sebuah tanda betapa kita memiliki panggilan yang sama demi perdamaian dan harmoni dunia”. Asisi dipilih karena dari situ Fransiskus Asisi (1182-1226) berasal, pemimpin rohani Katolik yang semasa Perang Salib menyeberang ke Mesir dan berdialog dengan pemimpin Islam, Sultan Malik al-Kamil.

Setelah 25 tahun, Paus Bene- diktus XVI menghidupkan spirit Asisi itu dan mengundang tokoh- tokoh agama bertemu lagi di Asisi. Pertemuan kali ini bertema ”Pilgrims of Truth, Pilgrims of Peace”. Vatikan menegaskan pertemuan itu hendak mengaminkan bahwa setiap manusia pada akhirnya merupakan peziarah pencari kebenaran dan kebaikan dan, dalam terang peziarahan itu, bersama-sama kiranya mengukir dunia yang adil dan damai.

Dalam hal itu sosok Fransiskus Asisi dan Sultan Malik al-Kamil dapat membantu kita kini dalam perziarahan rohani. Di tengah kecamuk Perang Salib, pada 1219, Fransiskus Asisi menyelinap masuk tenda Sultan Malik di Damietta, Mesir. Ia ingin agar perang berakhir, juga agar sang Sultan mau menjadi Kristen.

Dalam kebesaran hati Sultan itu, ia dapat memahami dan menerima niat baik Fransiskus dan dalam terang pengalamannya berjumpa dengan orang Kristen Koptik di Mesir, ia meyakinkan Fransiskus bahwa bukannya beralih agama yang terutama, melainkan nyatanya keramahtamahan iman yang terbuka menerima pihak yang berbeda.

Iman yang bisa terbuka, dalam sikap keramahtamahan itu, sungguh diperlukan kala itu. Kini kita pun butuh iman atau keberagamaan yang terbuka, dan doa bersama lintas agama akan jadi bukti utama adanya iman sedemikian.

Sultan Malik pasti menemukan kedalaman dan kejernihan doa Fransiskus, seperti kerap ia rasakan dalam doa para sufi Muslim di Mesir. Apalagi diketahui bahwa kehidupan Fransiskus sedemikian sederhana, tak mencekau harta benda. Sang Sultan tahu bahwa sikap tak lekat akan yang material tadi datang dari sikap taat dan cinta kepada Allah, pemilik sekalian alam ini.

Dalam berdoa kita sebetulnya sedang mengakui misteri yang mengelilingi hidup manusia; doa menjadi jalan agar manusia bisa tiba pada sang Misteri itu. Ada momen berkomunikasi kepada- Nya dalam doa dan seiring dengan itu kemurahan-Nya pun te- rasa berlimpah.

Maka, sering dikatakan, doa adalah bahasa jiwa yang hendak membicarakan dan membuka hati terhadap mukjizat kehidupan yang tak habis-habisnya. Kalau demikianlah makna doa, maka keterbukaan hati dan iman pada Sang Ilahi yang murah hati tadi tak mungkin tanpa kehadiran sesama manusia. Yang melimpah dari-Nya pasti diberikan untuk semua manusia sehingga doa ”saya” selalu berdimensi syafaat: agar mereka, juga kita, diberi berkat dan sejahtera. Di sini ”saya dan engkau” bersama-sama dapat berdoa dan berharap akan kemurahan-Nya yang tak berbatas.

Perlu dicatat, doa bersama tak berarti agama-agama perlu melanjutkannya dengan ibadah bersama. Di sini ada batas yang menyingsing sebab, bagaimanapun, identitas agama selaku satu komunitas perlu dipertahankan. Melalui ibadah, umat beriman tengah menata identitas iman dan integritas kehidupan umatnya ke satu modus yang khas.

Ibadah adalah tindakan komunitas, sementara berdoa lebih sebagai sikap iman pribadi di hadapan Sang Misteri tadi. Dalam ibadah, agama sedang mendaku dan merayakan satu Nama yang khas, yang melaluinya mereka tiba pada Yang Ilahi tadi. Ibadah bersama dengan demikian akan membantu tiap agama mengorganisasi diri sebagai satu paguyuban yang utuh di tengah konteks kemajemukan masyarakatnya.

Makna Berdoa Bersama

Setelah peristiwa kekerasan sekitar Mei 1998, tokoh agama Indonesia yang dipimpin Gus Dur kumpul di Ciganjur berdoa bersama. Spirit dialog dan keterbukaan iman masing-masing terlihat dan hal itu dilakukan demi perdamaian di negeri kita ini.

Dalam doa bersama, agama- agama hendak melihat peristiwa kehidupan sehari-hari itu dari mata kemurahan Sang Ilahi. Kalau kesatuan Ilahi (tauhid) disebutkan dalam doa, itu berarti kemahakuasaan-Nya mutlak sehingga tak ada kekuasaan apa pun di bumi yang boleh mendaku mutlak. Kalau kasih Ilahi (Trinitas) dipanggil dalam doa, itu berarti Tuhan tak pernah berhenti mendorong manusia memilih jalan rekonsiliasi dalam hidupnya.

Dalam konteks keguncangan ekonomi global kini, doa agama- agama bisa bersama-sama mengaminkan berlimpahnya berkat- Nya, jauh dari sistem ekonomi global yang berasumsi dan beroperasi dengan prinsip kelangkaan. Pemberian Tuhan yang murah yang diaminkan agama-agama itu kiranya dilanjutkan dengan pengelolaan ekonomi yang bersifat kooperatif: semua dapat menikmati air, api (energi), dan tanah (sandang pangan).

Ekonomi yang bergerak dengan prinsip langka akan bersifat membedakan dan memprivatisa- sikan, lalu dalam sikap loba akan menimbun demi rasa aman sendiri. Namun, iman akan kemurahan-Nya yang melimpah tadi akan memberi sikap baru hidup ekonomi: bukan mengamankan diri sendiri yang terutama, tetapi menyediakan livelihood yang memberi sejahtera dan mata pencaharian bagi semua. ●

Jumat, 18 November 2011

Haji dan Sikap Antikorupsi


Haji dan Sikap Antikorupsi

Lamlam Pahalam,DIREKTUR BANDUNG INTELLECTUAL CIRCLE
Sumber : KORAN TEMPO, 19 November 2011



Setelah dua bulan lamanya, perhelatan pelaksanaan haji tuntas dilaksanakan. Anggota jemaah haji sudah kembali ke kampung halamannya masing-masing untuk kembali berkumpul dengan sanak saudara, handai taulan, maupun teman sejawat setelah sekian lama menunaikan ibadah haji dengan segala macam rukun yang terkandung di dalamnya.Tentu orang mendoakan bagi para hujaj (orang-orang yang melaksanakan haji) agar mereka mendapatkan predikat mabrur, adanya kualitas diri yang baik dari sebelumnya. Mabrur dimaknai dengan adanya perubahan sikap serta orientasi hidup ke arah yang lebih benar, mendasar, baik, dan tepat. Hasil ini poin penting bagi orang yang telah bersusah payah melaksanakan ibadah haji. Perubahan ini adalah pesan berharga bagi orang yang telah melaksanakan rukun Islam kelima.

Perubahan kualitas individu bagi hujaj tidaklah disimbolkan dengan perubahan kopiah dari warna hitam ke warna putih. Secara simbolis, ini bagus. Namun yang terpenting adalah adanya perubahan karakter yang mendasar, yang menyasar dan membersihkan karakter tercela. Di antara perubahan karakter yang mendasar tersebut ialah adanya perubahan sikap dan mindset hidup dari sifat rakus dunia menjadi moderat, dari hedonis ke sederhana. Sebab, karakter hedonis inilah yang menjadi penyebab orang melakukan korupsi.

Nalar Ihram

Makna ini bisa terbaca secara cermat dari pakaian ihram yang senantiasa dipakai oleh hujaj, bahwa pakaian ihram berwarna putih tak berjahit. Semua yang melaksanakan ibadah haji, pakaian ihram-nya sama, tidak membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin. Pakaian ihram, yang melambangkan kesederhanaan, menunjukkan gaya hidup yang tawadhu, tidak lagi mempertontonkan pakaian yang mencerminkan gaya hidup hedonis, bermegah-megah, dan berfoya-foya. Pakaian ihram memberi pelajaran kesetaraan dan kesamaan manusia di hadapan Sang Pencipta. Bahwa pakaian yang bagus bukanlah pakaian baru dengan model yang perlente maupun dengan harga yang
mahal. Pakaian baru pun bukanlah baju bermodel fashion Prancis ataupun baju berbahan sutra. Namun pakaian bagus adalah pandangan hidup yang jelas terhadap
dunia dan segala isinya. Pandangan yang didasarkan pada keyakinan dan nilai luhur yang dianut.

Demikian juga dalam pelaksanaan ibadah haji. Orang melakukan wukuf di Arafah dengan segala tuntutan perbuatan yang dilakukan. Bermunajat, berdoa, dan melakukan muhasabah (introspeksi diri). Wukuf berfungsi membongkar sikap keserakahan dan ketamakan hidup yang kerap dilakukan.Wukuf di Arafah menunjukkan evaluasi kritis terhadap episode kehidupan yang telah kita lalui. Paradigma wukuf memberikan pendidikan kontrol diri terhadap godaan hidup yang semakin keras dan kencang.

Tak ketinggalan melakukan jumrah (melempar batu), yang dimaknai dengan pelemparan terhadap setan yang menjadi sumbu kejelekan. Ia mengandung pesan
yang mendalam untuk senantiasa mampu melemparkan gaya hidup yang berlebihlebihan, yang bermuara pada gaya hidup hedonis. Jumrah dimaknai dengan sikap mengusir rasa rakus dan tamak yang mengendap di dalam jiwa dengan batu
keimanan. Rayuan setan maupun godaan iblis yang melahirkan perilaku korupsi sepantasnya dilempari oleh batu ketakwaan.

Gaya hidup yang hedonistik maupun permisif hanya akan melahirkan karakter korupsi di negeri ini. Pandangan kehidupan yang mengajarkan keserakahan dan budaya serba boleh akan bermuara pada pengerukan harta kekayaan sebanyak-banyaknya. Mengeksploitasi keuangan dengan cara apa pun, mengabaikan prinsip halal dan haram. Pola pikir seperti inilah salah satu motif yang paling dominan saat orang melakukan korupsi. Semua pandangan dan gaya hidup di atas dikoreksi oleh cara berpakaian ihram.

Demikian juga perilaku korupsi yang senantiasa dilakukan berulang-ulang, yang menunjukkan tidak adanya evaluasi diri secara cerdas. Mengunyah perilaku minus dan terus minus, mencerminkan lemahnya kontrol terhadap kualitas hidup. Rajinnya menggarong uang negara tiap tahun, lagi dan lagi, memperlihatkan hilangnya perenungan nalar terhadap kesadaran diri. Deretan perilaku bejat ini seharusnya bisa diredam dengan karakter wukuf. Sebab, sejatinya wukuf adalah pengevaluasian diri secara total terhadap rekam jejak kehidupan masa lampau yang suram.

Pelengkap dari semua itu, menghardik sikap keganasan terhadap harta haram adalah nilai etis yang diserap dari nalar jumrah. Melemparkan keserakahan, mengusir hedonisme, dan menghardik ketamakan merupakan “mata kuliah”jumrah dengan “bobot SKS”tiga hari.Tentu semoga para politikus yang telah menunaikan ibadah haji menerjemahkan nalar jumrah ini secara pintar dalam lingkaran kekuasaan mereka. Sebab, karakter hedonis, permisif, maupun sikap oportunis adalah bensin yang melahirkan percikan api korupsi.

Bagi para politikus yang telah berhaji, predikat haji mereka dituntut untuk dibuktikan
dalam perilaku politiknya dengan sikap sederhana tapi anggun.Tidak lagi mendemonstrasikan kekayaan maupun memamerkan kelebihan harta demi penilaian yang semu dan lucu. Para politikus yang telah berhaji dimohon dengan hormat untuk melonggarkan gaya kehidupannya secara wajar, patut, dan etis. Sebab, mereka telah mendapatkan pendidikan haji, yang mengajarkan tentang kesederhanaan dan sikap integritas yang tinggi. Amat bertolak belakang jika sikap dan karakter para politikus yang telah melaksanakan ibadah haji tidak berubah. Boleh jadi gelar haji mereka patut dipertanyakan sekaligus gelar mabrurnya bisa diragukan.  

Minggu, 13 November 2011

Merespons Konflik Berbasis Agama


Merespons Konflik Berbasis Agama

Rumadi, PENELITI SENIOR THE WAHID INSTITUTE  
Sumber : KOMPAS, 14 November 2011



Komisi IX DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, di mana dalam naskah akademiknya, agama dipandang sebagai salah satu sumber konflik sosial.

Konflik sosial, termasuk konflik bernuansa agama, merupakan kenyataan yang pernah dan mungkin akan terus terjadi di Indonesia. Namun, pemerintah (dan juga agamawan) enggan mengakui kenyataan tersebut.

Meski di sejumlah tempat, seperti Ambon dan Poso, pernah terjadi konflik bernuansa agama yang begitu kental, para pejabat pemerintah lebih senang menyatakan sebagai konflik sosial biasa, tak ada hubungan dengan agama. Kalau toh semangat keagamaan ada dalam konflik, itu sering dianggap penyebab sekunder atau agama hanya dijadikan kamuflase konflik yang sebenarnya, seperti konflik perebutan sumber daya ekonomi dan politik. Bahkan, tindakan terorisme yang jelas-jelas menggunakan spirit agama juga tak diakui sebagai persoalan agama. Kalau toh terorisme dianggap terkait agama, yang dipersalahkan adalah pemahaman keagamaan yang keliru.

Pertanyaannya, mengapa ada keengganan untuk menyebut konflik agama? Tentu ada alasan meski tak terucap, misalnya agama adalah sesuatu yang suci, sedangkan konflik sosial dianggap kotor. Yang suci dan yang kotor tak mungkin bersatu. Agama juga dianggap hal sensitif yang bisa mengaduk-aduk emosi massa. Begitu sebuah konflik dideklarasikan sebagai konflik agama, dikhawatirkan terjadi eskalasi.

Warisan dan Potensi Konflik

Indonesia kini menghadapi masalah-masalah warisan konflik masa lalu dan potensi konflik di masa depan. Persoalan warisan konflik masa lalu merupakan akibat dari belum tertanganinya secara memadai akar dan sumber konflik yang pernah terjadi.

Potensi konflik timbul akibat kebijakan pembangunan tak peka konflik, menguatnya sentimen kedaerahan akibat desentralisasi, kian langkanya sumber daya akibat bencana dan eksploitasi alam, serta konflik politik akibat belum terkonsolidasikannya demokrasi. Di satu sisi, potensi konflik warisan masa lalu masih perlu penanganan khusus, di sisi lain muncul potensi konflik baru yang perlu pencegahan dan pembangunan perdamaian lebih sistematis dan berkesinambungan.

Penanganan konflik selama ini dihadapkan pada pilihan-pilihan dilematis: apakah sepenuhnya diserahkan ke negara untuk bertanggung jawab menanganinya atau diserahkan ke mekanisme sosial-kultural yang hidup di masyarakat sipil. Hal itu tecermin dalam perdebatan yang berkembang selama ini, antara pendekatan resolusi konflik dan pendekatan HAM. Pendekatan resolusi konflik lebih menekankan pentingnya penyelesaian konflik berbasis pendekatan kultural mengingat banyak konflik terjadi tak hanya melibatkan warga sipil sebagai korban, tetapi sekaligus juga sebagai pelaku, seperti terjadi dalam konflik komunal di Maluku, Maluku Utara, Poso, serta Kalimantan Barat dan Tengah.

Pendekatan HAM lebih menekankan pentingnya penyelesaian konflik berbasis HAM, meminta tanggung jawab negara atas tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan, khususnya ketika negara justru terlibat sebagai aktor dan masyarakat jadi korban. Pendekatan komprehensif diperlukan dengan memadukan kedua model lewat pendekatan pembangunan sebagai perdamaian, dengan menempatkan keterjaminan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar warga negara melalui kebijakan peka konflik dan peka HAM, bukan semata untuk mencegah konflik, melainkan juga mengatasi akar dan sumber konflik di masyarakat. Kebijakan ini perlu diintegrasikan ke sistem hukum dan politik sebagai bagian dari pelembagaan dan konsolidasi demokrasi.

Pembentukan RUU ini sebenarnya langkah strategis menuju bergulirnya kebijakan peka konflik dan sensitif HAM. Dengan itu diharapkan kebijakan pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian lebih terarah dan terpadu, di tingkat nasional maupun daerah. Pelembagaan upaya pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian di dalam sistem hukum dan politik sangat penting karena perdamaian, pembangunan, dan demokrasi tak bisa dipisahkan satu sama lain. Pembentukan RUU ini diharapkan mendorong kebijakan pembangunan yang kian peka konflik, sensitif HAM, dan mempromosikan perdamaian sehingga kalau ada konflik, bisa diselesaikan secara demokratis di setiap level pengambilan kebijakan.

Arah RUU

Pertanyaannya, apakah RUU ini sudah berjalan ke arah tersebut, terutama yang terkait konflik keagamaan. RUU ini sebenarnya tak secara khusus membahas spesifik soal konflik agama. Apa pun latar belakangnya, konflik secara umum dikategorikan konflik sosial meski setiap konflik punya karakter sendiri-sendiri dan menuntut model penyelesaian berbeda. Agama hanya disebutkan salah satu sumber konflik sosial, di samping suku, etnis, perebutan wilayah, perebutan sumber daya ekonomi, distribusi dan sumber daya tak adil. Barangkali memang tak perlu pembahasan secara khusus.

RUU tampaknya menghindar dari penyelesaian konflik vertikal. Meski dalam naskah akademik dijelaskan macam-macam konflik, konflik vertikal, horizontal dan diagonal, dalam perumusan konflik cenderung diletakkan sebagai konflik horizontal. Ini bisa dilihat dalam rumusan pengertian konflik, yang diartikan ”benturan dengan kekerasan fisik antara dua atau lebih kelompok masyarakat atau golongan yang mengakibatkan cedera dan/atau jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, berdampak luas, dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang menimbulkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menghambat pembangunan nasional dalam mencapai kesejahteraan masyarakat”.

Dari rumusan ini, ada beberapa pertanyaan. Pertama, apakah ini ketidaksengajaan atau upaya sadar sebagai cara menghindar negara dari konflik sosial, terutama konflik bernuansa agama? Kedua, model pendefinisian demikian tak bisa sepenuhnya digunakan untuk menyelesaikan konflik-konflik keagamaan yang marak di Indonesia, seperti soal Ahmadiyah, konflik tempat ibadah, dan intoleransi.

Dalam kasus-kasus itu, meski jelas terjadi konflik, isu-isu itu tak masuk skema RUU ini selama tak ada ”peperangan” antardua kelompok. Penyusun RUU Penanganan Konflik Sosial tampaknya hanya membayangkan konflik yang pernah terjadi di Ambon dan Poso, padahal konflik sosial bernuansa agama kini modusnya beraneka macam. Jika memang yang dibayangkan konflik Ambon dan Poso, kedua konflik besar ini bukanlah semata konflik antarkelompok masyarakat, tetapi ada faktor negara di sana. Kita tak bisa membayangkan aparat birokrasi itu bisa sepenuhnya ”netral” dalam konflik sosial sehingga mereka sepenuhnya diberi kewenangan untuk menyelesaikan.

Dalam kasus Ambon dan Poso, aparat keamanan dan birokrasi justru jadi bagian dari konflik itu sendiri. Karena itu, penyelesaian pencegahan, penghentian konflik, dan penanganan pascakonflik tak bisa dilakukan secara mekanik. Hal lain yang alpa dari RUU ini adalah pendefinisian tentang korban konflik. RUU ini sama sekali tidak punya perspektif korban yang harus dipulihkan hak-haknya. Ini persoalan serius yang harus mendapat perhatian penyusun RUU ini.