Tampilkan postingan dengan label Abdul Moqsith Ghazali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Moqsith Ghazali. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2011

Menghalau Radikalisme Agama di Sekolah


Menghalau Radikalisme Agama di Sekolah
Abdul Moqsith Ghazali, AKTIVIS JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)
Sumber : JIL, 12 Desember 2011


“Kelompok Islam Wahabi berideologi puritan sekaligus radikal terus mendirikan sejumlah pesantren. Tak kurang dari belasan pesantren yang telah dirintis kelompok Wahabi di Indonesia. Sebagaimana sekolah Wahabi di Arab Saudi, sejumlah pesantren Wahabi di Indonesia mengkampanyekan doktrin yang sama. Mereka suka memusyrikkan dan mengkafirkan orang yang berbeda dengan ajaran Wahabi. Tak cukup hanya mengkafirkan dan memusyrikkan, jika suasana sosial-politik sudah pendukung, kelompok Wahabi tak ragu untuk menggunakan cara kekerasan di dalam mengubah pendirian orang Islam lain. Jalan kekerasan itu pernah dilakukan kelompok Wahabi Arab Saudi terhadap umat Islam lain yang dianggap menyimpang. Kelompok Wahabi tak hanya bengis kepada non-muslim, tapi juga keras kepada umat Islam sendiri yang non-Wahabi.”

Sekolah adalah tempat anak-anak bertumbuh secara intelektual dan matang secara sosial. Di sekolah-sekolah publik, sekolah tak hanya dihuni satu kelompok; kelompok agama, kelompok etnik, dan kelompok sosial-ekonomi. Para siswa datang dari berbagai strata dan lapisan sosial-keagamaan. Di antara mereka, ada yang beragama Protestan, Katolik, Hindu, Budha, di samping Islam bahkan Konghucu dan berbagai jenis aliran kepercayaan lainnya. Dengan demikian, sekolah memiliki peranan penting dalam proses pengolahan pluralitas menjadi pluralisme. Sekiranya pluralitas adalah fakta, maka prluralisme adalah kesadaran untuk menghargai perbedaan-perbedaaan itu. Bahwa seseorang tak boleh di-ekskomunikasi dan diisolasi karena yang bersangkutan menganut agama tertentu. Setiap orang punya hak dan bebas memilih suatu agama. Hak itu dijamin dan dilindungi konstitusi: UUD 1945.

Namun, belakangan muncul anomali dan deviasi. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya kecenderungan radikalisasi agama di sekolah. Kerap diberitakan sejumlah media, sejumlah siswa sekolah menghilang tanpa sepengetahuan guru dan orang tuanya. Setelah dilacak ternyata mereka menjadi bagian dari gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Kita tahu NII adalah salah satu gerakan yang terus memupuk dan mengkampanyekan berdirinya negara Islam seperti yang dikehendaki pendirinya, yaitu S.M Kartosoewirjo. Dalam ideologi NII lantang dikatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kafir, karena tak berdiri di atas fondasi al-Qur’an dan Hadits. Tak sedikit di antara mereka yang membolehkan pencurian karena harta warga negara Indonesia adalah harta fa’i atau ghanimah yang boleh diambil, dengan cara paksa seperti perampokan atau dengan cara penipuan. Bahkan, orang lain yang tak berbai’at dan tak mengakui NII dianggap kafir. Umat agama lain adalah ancaman.

Itu di sekolah publik yang didirikan dan dibiayai oleh negara. Belum lagi kalau kita bicara pembelajaran di lembaga pendidikan yang dikelola swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak. Kelompok Islam Wahabi berideologi puritan sekaligus radikal terus mendirikan sejumlah pesantren. Tak kurang dari belasan pesantren yang telah dirintis kelompok Wahabi di Indonesia. Sebagaimana sekolah Wahabi di Arab Saudi, sejumlah pesantren Wahabi di Indonesia mengkampanyekan doktrin yang sama. Mereka suka memusyrikkan dan mengkafirkan orang yang berbeda dengan ajaran Wahabi. Tak cukup hanya mengkafirkan dan memusyrikkan, jika suasana sosial-politik sudah pendukung, kelompok Wahabi tak ragu untuk menggunakan cara kekerasan di dalam mengubah pendirian orang Islam lain. Jalan kekerasan itu pernah dilakukan kelompok Wahabi Arab Saudi terhadap umat Islam lain yang dianggap menyimpang. Kelompok Wahabi tak hanya bengis kepada non-muslim, tapi juga keras kepada umat Islam sendiri yang non-Wahabi.

Bukan hanya kelompok Wahabi. Kita juga menyaksikan gelombang radikalisme itu dihentakkan kelompok-kelompok radikal Islam Indonesia asuhan Osama bin Laden, Abdullah Azzam, Ayman al-Zawahiri, dan lain-lain. Sebagaimana kaum Wahabi, mereka pun mendirikan sejumlah pesantren, para tokohnya banyak yang berperan sebagai muballigh/da’i di tengah masyarakat. Bukan hanya orang tua yang datang ke pengajian tokoh-tokoh radikal Islam itu, melainkan justru sebagian besarnya adalah anak-anak muda tanggung yang biasanya masih dalam proses pencarian jati diri. Otak mereka dicuci untuk menghancurkan negeri sendiri. Anak-anak muda itu diberi pemahaman bahwa Indonesia adalah negara thagut yang wajib dibasmi. Pencucian otak berlangsung secara sistematis dan terstruktur dalam kurikulum pendidikan mereka. Bahkan, pesantren mereka tak hanya berperan sebagai ruang ajar radikalisme melainkan tempat latihan merakit dan meledakkan bom. Masih segar dalam ingatan, meledaknya bom di Ma’had Umar ibn Khattab, Bima Nusa Tenggara Barat, pada Senin 11 Juli 2011. 

Sekolah telah berubah fungsi; dari lumbung pertumbuhan intelektualisme menjadi tempat persemaian mudigah radikalisme. Menghadapi itu, saya mengusulkan dua langkah. Pertama, pemerintah jangan ragu untuk mengintervensi sekolah-sekolah anti Pancasila, UUD 1945, dan negara bangsa. Pemerintah perlu memasukkan mata pelajaran pendidikan kewarga-negaraan ke semua jenjang sekolah di Indonesia, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi. Sejak dini, anak-anak didik kita perlu mendapatkan asupan pengetahuan tentang, misalnya, (a) kenapa kita menempuh jalan demokrasi dan bukan teokrasi; (b) kenapa Indonesia tak menjadi negara agama melainkan negara yang bertumpu pada Pancasila; (c) kenapa seluruh warga negara berkedudukan sama; yang satu tak lebih unggul dari yang lain karena faktor agama yang dianutnya. 

Kedua, kontrol wali murid terhadap sekolah sangat diperlukan. Orang tua tak boleh “pasrah-bongkokan” pada sekolah. Mereka perlu tahu tentang jenis-jenis mata pelajaran sang anak dan siapa pengajarnya. Bagaimana pandangan sekolah tersebut tentang negara Indonesia, umat berbeda agama-keyakinan, dan perempuan. Bahkan, secara lebih khusus, wali murid perlu mengetahui tentang siapa pengajar-dosen agamanya [menyangkut latar belakang pendidikan dan keluarga dari yang bersangkutan]. Dengan menjadi orang tua yang proaktif dan kritis, maka anak-anak kita tak akan salah asuhan. Sebab, tak sedikit anak-anak yang unggul di bidang fisika dan kimia, tapi di tangan guru agama fundamentalis bisa menjadi anak fundamentalis bahkan teroris. Na’udzu billah. 

Dua langkah ini diajukan sebagai upaya untuk menghalau radikalisme agama yang tumbuh subur di sekolah-sekolah Indonesia belakangan ini.  

Senin, 28 November 2011

Menggemakan Pemikiran Gus Dur


Menggemakan Pemikiran Gus Dur

 Abdul Moqsith Ghazali, AKTIVIS JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)
Sumber : JIL, 28 November 2011


Dengan basis tradisi keilmuan Islam yang cukup, Gus Dur melakukan dinamisasi pemikiran Islam. Ia pun melakukan kritik sangat tajam terhadap kemandegan pemikiran Islam. Ushul fikih yang dalam sejarahnya merupakan proses kreatif untuk mendinamisasi fikih Islam, dalam perkembangannya, menurut Gus Dur, telah menjadi alat seleksi yang sangat normatif dan memandulkan kreativitas. Akibatnya, umat Islam berwawasan sempit dan sangat ekslusif. Umat Islam menjadi beban bagi kebangunan peradaban Islam. Aktivitas istinbath tak bisa dilangsungkan, karena para ulamanya telah terperangkap dalam gubahan fikih lama. Berbagai upaya untuk mengaransemen fikih Islam selalu ditolak.

Dua minggu lalu, para pengikut Gus Dur yang menyebut dirinya sebagai Gus-Durian berkumpul di Jakarta. Tak kurang dari lima puluhan orang datang, dari berbagai daerah dan dari lintas generasi. Mereka menyelenggarakan simposium selama tiga hari (16-18 Nopember 2011) untuk mengkristalisasikan pemikiran-pemikiran Gus Dur dalam konteks keindonesiaan, keislaman, dan ke-NU-an. Beberapa sahabat dan kolega Gus Dur diminta bicara dalam forum itu. Saya yang lebih tepat disebut sebagai santri atau murid Gus Dur pun diminta bicara.

Pengetahuan saya tentang Gus Dur mungkin tak sempurna. Terlampau banyak orang yang lebih tahu tentang Gus Dur karena meriset secara khusus pemikiran-pemikiran Gus Dur. Puluhan atau bahkan ratusan buku yang mengulas rinci noktah-noktah pemikiran Gus Dur telah diterbitkan, baik tatkala Gus Dur masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia. Gus Dur telah diteliti dalam berbagai perspektif dan dari berbagai disiplin keilmuan. Dalam forum itu, laksana menggarami lautan, saya hanya menyatakan kembali poin penting pemikiran Gus Dur, yaitu penolakannya yang konsisten terhadap “ortodoksi” dan “purifikasi” Islam.

Di lingkungan umat Islam terlebih kaum Nahdhiyyin, Gus Dur berfungsi sebagai pendobrak kebekuan berfikir. Ia tak menutup pintu bagi filsafat dalam Islam. Itu sebabnya, ia mengintroduksi diskursus filsafat ke dalam publik Islam Indonesia. Ia tak hanya membaca al-Ghazali yang menampik filsafat, tapi juga melahap Ibn Rushd yang menerima filsafat. Bahkan, Gus Dur antusias untuk bertamu ke kedai orang-orang seperti al-Kindi, Ibn Sina, Ibn Bajah dan Ibn Thufail, hingga para filosof Yunani seperti Aristoteles dan Plato. Ia pun berkelana cukup jauh membacai karya-karya Karl Marx dan Fredrich Engels, juga Immanuel Kant dan Bonaventura.

Dengan basis tradisi keilmuan Islam yang cukup, Gus Dur melakukan dinamisasi pemikiran Islam. Ia pun melakukan kritik sangat tajam terhadap kemandegan pemikiran Islam. Ushul fikih yang dalam sejarahnya merupakan proses kreatif untuk mendinamisasi fikih Islam, dalam perkembangannya, menurut Gus Dur, telah menjadi alat seleksi yang sangat normatif dan memandulkan kreativitas. Akibatnya, umat Islam berwawasan sempit dan sangat ekslusif. Umat Islam menjadi beban bagi kebangunan peradaban Islam. Aktivitas istinbath tak bisa dilangsungkan, karena para ulamanya telah terperangkap dalam gubahan fikih lama. Berbagai upaya untuk mengaransemen fikih Islam selalu ditolak.

Walau tak dikenal sebagai pakar fikih, Gus Dur turun tangan membenahi fikih Islam yang “mogok” di tengah jalan itu. Ia meminta agar teks keagamaan yang diduga kuat akan membentur HAM, pluralisme dan nilai-nilai demokrasi untuk ditafsir ulang, mulai dari soal terminologi murtad hingga soal kafir. Gus Dur berdebat sengit dengan sekelompok umat Islam yang menggolongkan orang-orang non-Muslim Indonesia sebagai kafir dzimmi yang rendah bahkan harbi yang boleh diperangi. Gus Dur pun menafsir ulang pengertian al-maqashid al-syar’iyah atau al-dlaruriyat al-khms (lima prinsip dasar Islam). Di antaranya, hifdz al-din diartikan Gus Dur dengan kebebasan beragama, hifdz al-aql dengan kebebasan berfikir.

Sebab mengerti relativisme dan subyektivisme fikih, Gus Dur menolak menjadikan fikih 
sebagai hukum positif negara. Formalisasi fikih Islam ke dalam produk perundang-undangan, demikian Gus Dur, bukan solusi bagi masyarakat Indonesia yang plural. Telah lama Gus Dur membunyikan lonceng peringatan sekiranya umat Islam memaksa agar fikih Islam yang partikular dan beragam itu diformalisasikan. Memformalisasikan satu jenis fikih berarti membuang puluhan jenis fikih yang lain. Itu sebabnya, Gus Dur lebih suka merelakan fikih berada di tangan pemangku agama dan bukan di haribaan penguasa negara. Biarkan fikih menjadi medan eksplorasi intelektual para ulama dan bukan bahan hegemoni para zuama.

Lebih dari itu, menurut Gus Dur, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh warga negara tak terkecuali umat Islam harus terus didorong untuk merujuk pada Pancasila dan konstitusi bukan pada teks kitab suci. Kitab suci boleh menjadi inspirasi, tapi tak boleh menjadi aspirasi. Tuntutan formalisasi syariat Islam, demikian Gus Dur, berwajah sektarian dan berlawanan dengan asas kesetaraan bagi warga negara. Di negara Indonesia, kedudukan utama seseorang adalah warga negara bukan warga agama. Semua kita pada mulanya adalah penghuni negara Indonesia baru kemudian penghuni agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, Sikh, Baha’i, dan lain-lain).

Menurut saya, gagasan-gagasan Gus Dur yang bersifat timeless ini harus diusahakan untuk terus digemakan dan disirkulasikan. Bukan karena kita fanatik terhadap Gus Dur, tapi karena gagasan-gagasan universal Gus Dur itu berguna bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Tak bisa dibayangkan, Indonesia akan terus eksis sekiranya gagasan-gagasan HAM, demokrasi, dan pluralisme yang di-endorse Gus Dur dicabut dari panggung Indonesia. ●