Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2011

Membongkar Lingkaran Setan


Membongkar Lingkaran Setan
Novri Susan, Sosiolog Unair; PHD Student of Global Studies Doshisha University, Kyoto, Jepang; Fellow Jejaring Intelektual Publik Indonesia     
Sumber : SINDO, 14 Desember 2011

 

Berita utama harian SINDO (8/12/11) dengan judul Kasus Rekening PNS Muda Sistemik memaparkan kemungkinan praktik korupsi di kalangan PNS muda tidak lepas dari “arahan” para pemimpin mereka. Jadi,rekening miliaran rupiah para PNS muda golongan 3-b tersebut bukan hasil praktik korupsi yang mandiri. 

Secara sosiologis, praktik sosial yang ingin meraih tujuan- tujuan tertentu cenderung diorganisasikan secara kolektif. Pengorganisasian yang sarat perencanaan, taktik, pembagian kerja, dan implementasi visi.Korupsi sebagai praktik pun tidak lepas dari realitas sosiologis tersebut.

Para PNS muda yang diduga korup tersebut jelas merupakan bagian dari pengorganisasian kolektif.Mereka mungkin anggota-anggota baru yang direkrut, dilatih, dan diserahi peran kerja oleh jejaring korupsi di mana mereka bekerja. Fenomena sosiologi korupsi ini adalah salah satu dimensi permasalahan yang harus dipecahkan oleh bangsa Indonesia.

Reproduksi Koruptor

Praktik korupsi di lingkungan kekuasaan tahun-tahun lalu belum terungkap bersih dan pemberantasannya saat ini pun masih terseok-seok. Anggota jejaring korupsi tidak berkurang, bahkan seolah makin bertambah. Hal ini menyajikan fenomena bahwa reproduksi jejaring korupsi berlangsung secara lancar dan aman. Proses sosial transmisi pengetahuan berlangsung secara intensif, bertahap, dan sehari-hari.

Mereka, para PNS muda, yang menaati dan menyetujui kandungan pengetahuan tersebut akan diperlakukan istimewa dengan segala fasilitas yang disediakan. Sebaliknya PNS muda yang gagal direproduksi sebagai bayi koruptor, mungkin dikucilkan, dipojokkan, atau bahkan dimutasi ke daerah terpencil Indonesia.

Proses reproduksi koruptor tersebut tidak terjadi di setiap bagian struktur kekuasaan negara, namun bisa dimungkinkan terjadi di sebagian besar struktur kekuasaan negara. Karena, menurut Michael Hartmann (The Sociology of Elites,2007),proses reproduksi generasi-generasi baru merupakan keniscayaan sosial, sebagai bagian dari mekanisme mempertahankan eksistensi kelompok atau kolektivisme.

Elite atau pimpinan senior merupakan kelembagaan yang sangat esensial dalam proses reproduksi tersebut. Artinya, pada konteks reproduksi generasi-generasi muda korup cenderung berlangsung terus-menerus di tiap bagian struktur kekuasaan di mana terdapat elite senior yang korup. Reproduksi generasigenerasi muda korup pada kenyataannya terus berlangsung. Alhasil, kekuatan jejaring korupsi tetap atau bahkan makin kuat, kokoh, dan terus mengisap harta negara.

KPK sebagai lembaga khusus di era transisi demokrasi Indonesia jelas menghadapi kekuatan jejaring koruptor yang tidak kecil.Pada kondisi inilah KPK, dan lembaga-lembaga hukum lain, tidak bisa lagi bekerja terlalu lembut dan ragu-ragu. Selama ini KPK dipandang tidak tegas dan ikut irama permainan elite-elite politik di pusat kekuasaan.

Potong Generasi

Gagasan yang sering menjadi wacana publik luas dalam isu penaklukan jejaring koruptor adalah gerakan potong generasi (cut off generation). Asumsi dasar gagasan ini, golongan senior (tua) merupakan produk budaya dan jejaring Orde Baru yang korup dan kolutif. Potong generasi mungkin mampu menghentikan atau mereduksi secara signifikan kekuatan jejaring koruptor.

Memang pada kenyataannya posisi-posisi penting dalam struktur kekuasaan negara saat ini masih dipegang oleh elite-elite yang meniti karier sejak masa Orde Baru. Tentu tidak tepat seratus persen menunjuk hidung kalangan PNS senior pasti membawa budaya korup Orde Baru dan bagian dari jejaring koruptor. Ada sebagian pejabat PNS senior yang benar-benar mengabdi pada rakyat.

Namun jumlah pejabat bersih itu tampaknya sangat sedikit. Gerakan potong generasi tentu mensyaratkan metode yang cerdas oleh kekuatan politik demokratis. Mungkin gerakan lustrasi (pembersihan) komunis pada masa Orde Baru merupakan salah satu bentuk metode potong generasi yang bisa dimanfaatkan. Siapa pun yang diindikasikan sebagai anggota dan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa diberi sanksi sesuai level posisi dan peranannya.

Tokoh-tokoh yang diposisikan penting atas peran strategisnya menyebarkan ideologi komunisme diasingkan sebagai tahanan politik. Sama halnya gerakan potong generasi komunis di Eropa Timur pada gelombang demokratisasi awal pada akhir 1980-an dan awal 1990-an dengan pembuatan regulasiregulasi yang membatasi ruang gerak politik kaum komunis.

Gerakan potong generasi koruptor sebenarnya bisa juga mengambil metode lustrasi yang digunakan memangkas kalangan komunis tersebut.Isu mendasar dari gagasan potong generasi ini adalah keseriusan kekuasaan demokratis melakukan formulasi metode yang akurat, efisien, dan tepat sasaran. Seperti menciptakan indikator generasi-generasi yang bisa dipangkas dari struktur pemerintahan.

Salah satu wacana yang perlu dipertimbangkan tentang indikator adalah kualitas dan kuantitas praktik korupsi. Indikator ini menolak usia, seperti PNS tua dan PNS muda. Jika PNS muda secara kuantitas dan kualitas telah mempraktikkan kejahatan korupsi yang merugikan maka bisa dimasukkan kategori potong generasi. Perlu kesadaran dan visi politik yang kuat untuk melakukan gebrakan potong generasi di struktur kekuasaan negara.

Laporan tentang PNS muda dengan rekening miliaran rupiah adalah peringatan yang kesekian kali tentang terus direproduksinya generasi korup dalam pemerintahan. Pada kenyataannya negara bangsa Indonesia saat ini tengah terjebak pada lingkaran setan praktik korupsi yang disebabkan oleh reproduksi generasi-generasi koruptor secara masif. Oleh karenanya kekuasaan demokratis harus mampu membongkar lingkaran setan tersebut dan membawa Indonesia keluar dari bayangan gelap kejahatan korupsi.
 

Senin, 12 Desember 2011

Muda Berani Korupsi


Muda Berani Korupsi
Zamhuri, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MURIA KUDUS (UMK)
Sumber : SUARA MERDEKA, 13 Desember 2011



SETELAH heboh kasus Gayus Halomoan P Tambunan, PNS muda usia pada Ditjen Pajak dalam kasus pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan, di pengujung tahun ini publik kembali dikejutkan berita sejumlah PNS muda usia terindikasi korupsi. Hal ini setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyinyalir banyak PNS muda usia dan muda pengabdian melakukan praktik pencucian uang dari anggaran negara. Mereka berasal dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (SM, 07-09/12/11). Disebutkan, ada 1.818 rekening bermasalah yang terindikasi tipikor.

Menurut  PPATK, uang haram milik PNS muda tersebut merupakan hasil pencucian uang dari proyek fiktif, gratifikasi, dan suap. Modus yang dilakukan mereka yang saat ini berusia 28-38 tahun adalah dengan mengalirkan dana ke anak, istri, atau suami melalui asuransi. Temuan ini tentu saja menambah beban kerja aparat hukum, terutama KPK, dan memperburuk stigma abdi negara.

Perilaku korup yang dilakukan PNS sebenarnya bukan berita baru. Namun tatkala hal itu dilakukan oleh PNS muda usia, publik kaget karena semestinya mereka masih idealis, masih bersih, namun faktanya sudah tereduksi oleh perilaku yang jadi penyakit bawaan birokrat. Tindakan mereka termasuk berani mengingat pemerintah kini menggalakkan gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apalagi Kementerian PAN dan RB gencar mereformasi birokrasi, salah satunya melalui kebijakan remunerasi.

Temuan awal terkait dengan banyak PNS muda usia korupsi menunjukkan bahwa korupsi tidak bisa direduksi dengan kebijakan remunerasi. Penyebab suburnya perilaku korup di kalangan PNS tentu sangat kompleks dan karena hukum sebab-akibat. Korupsi adalah akibat, yaitu akibat birokrasi yang permisif, yang memberikan peluang tumbuhnya korupsi dan karena PNS muda usia tersebut kehilangan idealisme yang seharusnya menjadi roh pengabdian.

Ladang korupsi subur karena ada persemaian bibit korupsi sejak proses hulu perekrutan CPNS. Sudah menjadi rahasia umum dalam proses itu pelamar harus memberikan uang pelicin agar mudah diterima. Besar kecilnya pelicin bergantung pada jenjang pendidikan dan job yang diincar. Soal sumpah jabatan dan keharusan mengabdi hanya dianggap ritual mekanis yang tidak menumbuhkan efek pengabdian dan etos kepatuhan.

Paham Materialisme

Perilaku korup PNS muda itu karena luruhnya etos idealisme yang tereduksi oleh pandangan materialisme. Mereka mengganti medan pengabdian masyarakat dengan penghambaan terhadap materi dan kekayaan. Paham klasik, sebagaimana dilontarkan Epikuros, mendominasi wacana alam pikiran bahwa satu-satunya cara untuk tetap diakui eksistensinya dalam dunia materialisme adalah dengan cara sebanyak mungkin menumpuk harta.

Dalam kondisi pragmatis, keuangan PNS muda yang bersumber hanya dari gaji tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan materinya yang fluktuaktif. Pandangan dan kebutuhan materialistis itulah menjadi pemicu korupsi. Pada sisi lain, menurut Hamdan Zoelfa, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, cara pandang yang dijadikan dasar untuk mendefinisikan dan memberikan pengertian korupsi pada perundang-undangan tentang korupsi mendasarkan pada filsafat idealisme, yang hanya mengandalkan dunia ide.

Bisa jadi PNS muda usia yang korup itu menganggap tindakannya bukan sesuatu yang tercela, dengan mendalihkan pada beberapa hal. Pertama; upaya mengembalikan biaya yang mereka keluarkan sewaktu melamar menjadi CPNS. Kedua; alasan pertama menjadi pembenar untuk melakukan tindakan di level berikutnya karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan materi terkait dengan gaya hidup (paham materialisme).

Ketiga; pertentangan antara paham materialisme dalam paham pikiran dan paham idealisme dalam rumusan UU. Pertentangan antara alam pikiran PNS bahwa tindakannya itu merupakan sikap realistis karena tuntutan kebutuhan materi, sementara rumusan UU menganut paham idealisme. Padahal  ide tak bisa menjawab realitas material yang sesungguhnya terjadi.

Fenomena PNS muda usia menjadi generasi muda koruptor menunjukkan bahwa praktik korupsi bukannya mengendor melainkan makin menggurita. Pemberantasan korupsi tak mungkin hanya mengandalkan aparat hukum, dimotori KPK, tetapi butuh keterlibatan semua komponen bangsa. Amat mungkin mewujudkan upaya nonhukum (positif) sebagaimana gagasan Mahfud MD tentang  kebun koruptor dan tidak menshalati jenazah koruptor supaya ada efek jera.  

Menyoal HAM Para Koruptor


Menyoal HAM Para Koruptor
Peter Lewuk, PENGAMAT POLITIK THE ADAM MALIK CENTER, JAKARTA
Sumber : SINAR HARAPAN, 12 Desember 2011



Setiap tanggal 10 Desember kita memperingati hari hak-hak asasi manusia atau HAM sedunia. Dalam rangka itu menarik untuk dipersoalkan HAM para koruptor di negeri ini.

Di tengah-tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi, justru belakangan ini para koruptor dan penasihat hukumnya berteriak lantang tentang hak asasi para koruptor sebagai manusia.

Gejala itu muncul lantaran adanya pro dan kontra soal obral remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada para narapidana korupsi.

Selama ini, para koruptor kerah putih itu juga menikmati fasilitas mewah ala hotel di penjara. Tidak itu saja, kolusi antara koruptor dan oknum pejabat rumah tahanan membuat mereka dengan leluasa keluar masuk rumah tahanan, malah ada yang jalan-jalan ke luar negeri.

Gencarnya pemberitaan media massa tentang “keistimewaan” itu tentu saja membuat publik marah. Ini karena selain tak memberikan efek jera dan penggentar, keistimewaan itu juga melukai rasa keadilan masyarakat maupun para narapidana lainnya yang tak mampu “membeli” oknum aparat penegak hukum.

Atas Nama HAM

Memang betul bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak asasi, tetapi janganlah disalahgunakan. Seolah-olah atas nama HAM orang bisa berbuat apa saja termasuk korupsi.

Padahal, harus dipahami HAM hanya mutlak bagi orang perorangan atau individu sejauh dia tidak pernah berada dan hidup bersama orang lain, namun ini adalah sesuatu yang mustahil. Manusia pada hakikatnya adalah “ada bersama” atau makhluk sosial, semenjak di dalam rahim ibu.

Oleh karena itu, HAM tidak pernah mutlak melainkan ada batasnya. Dengan kata lain, yang menjadi batas dari HAM seseorang adalah HAM orang lain, terlebih lagi karena manusia hidup bersama dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

Jadi, HAM tidak penah berdiri sendiri, melainkan selalu dalam konteks sosial dan konteks negara. Oleh karena itu, dalam konteks bernegara, misalnya, sekalipun seorang pejabat memiliki kekuasaan yang besar, dia tidak bisa menggunakan kekuasaannya itu sebebas-bebasnya atas nama HAM.

Bahwa, misalnya, pejabat negara dan aparatur pemerintah di eksekutif, legislatif, dan yudikatif menuntut hak mereka dari negara karena mereka telah bekerja untuk negara. Ingat, hak itu telah diberikan oleh negara dalam bentuk gaji yang pantas, tunjangan, dan beberapa privilese lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harus diingat bahwa pelaksanaan HAM para pejabat negara dan aparatur pemerintah dari pusat sampai daerah justru dibatasi oleh HAM ratusan juta rakyat Indonesia, terutama hak untuk menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial-ekonomi.

Bila para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah mencuri uang negara secara masif-kuantitatif dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia, bisa dibayangkan jutaan rakyat Indonesia yang miskin tak akan mendapatkan hak mereka itu.

Itulah sebabnya, korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran berat atas HAM rakyat atau kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Hal tak lain karena dampak korupsi sangat luar biasa merugikan rakyat Indonesia.

Satu contoh saja, ketika didesak untuk mengesahkan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, DPR dan pemerintah tampak setengah hati dan ogah dengan alasan uangnya dari mana.

Padahal, ratusan bahkan ribuan triliun uang negara dirampok oleh para pengusaha hitam yang berkolusi dengan oknum-oknum pejabat yang berwatak korup dan tidak punya rasa malu.

Meski akhirnya disahkan menjadi UU, keluhan tentang dari mana uang yang akan dikelola BPJS membuktikan betapa DPR dan pemerintah tidak sadar, atau pura-pura tidak sadar, bahwa kalau untuk urusan berkorupsi ria, selalu ada uang, tetapi untuk jaminan sosial bagi rakyat, maka tidak ada uang.

Nah, apabila para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah menjadi koruptor, yang berarti melanggar berat atas HAM seluruh rakyat Indonesia, pantaskah para koruptor itu berbicara tentang HAM yang melekat pada diri mereka?

Hilangnya HAM

Sangat tak pantas kalau seorang pelanggar HAM masih berbicara lantang tentang hak asasinya sebagai manusia. Ketika para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah “berubah menjadi tikus”, mereka tidak pernah berpikir tentang HAM rakyat atas kesejahteraan sosial-ekonomi, yang mereka langgar atau rampas.

Tetapi, ketika sekarang dipidana karena kejahatan korupsinya, malah para koruptor bersama para penasihat hukum berteriak lantang membela hak-hak koruptor sebagai manusia. Pembelaan HAM model ini, tentu akan menjadi bahan cemoohan, cibiran, dan tertawaan orang banyak, yang menyaksikan perilaku para koruptor dan para penasihat hukumnya.

Karena itu, menurut saya, HAM para koruptor untuk jangka waktu tertentu hilang dengan sendirinya karena kejahatan yang dilakukannya. Masih beruntung koruptor tidak dijatuhi hukuman mati.

Padahal, hukuman mati untuk para koruptor itu dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi, para koruptor itu sudah menghilangkan HAM mereka sendiri selama berapa tahun masa tahanan sesuai vonis hakim.

Nah, kalau diargumentasikan bahwa moratorium atau penghentian pemberian remisi kepada para koruptor adalah sebuah bentuk pelanggaran atas HAM para koruptor, harus dikontra-argumentasikan pula bahwa HAM para koruptor itu telah ditukar atau dibayar dengan kejahatan korupsi yang mereka lakukan, sehingga remisi tidak perlu diberikan kepada mereka. Biarlah para koruptor itu menikmati hotel prodeo hingga batas waktunya mereka dibebaskan.

Lebih bijaksana bagi negara untuk “menghilangkan HAM” para koruptor yang merampok uang rakyat sebagai impas terhadap hak rakyat atas keadilan dan kesejahteraan sosial-ekonomi yang dirampas para koruptor.

Meski uang yang dikorupsi itu tidak dapat kembali ke negara, tetapi dengan penghilangan HAM, terutama melalui hukuman seberat-beratnya, diharapkan menimbulkan efek jera, rasa takut, dan rasa malu serta berpikir sejuta kali sebelum mencuri dari negara.  

Koruptor Generasi Gayus


Koruptor Generasi Gayus
Masduri, PENELITI DI PUSAT KAJIAN FILSAFAT DAN POLITIK IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Sumber : REPUBLIKA, 12 Desember 2011



Korupsi benar-benar telah membuat negara kita limbung. Tidak jelas akan berarah ke mana karena semua kekayaan negara sekarang sedang digerogoti koruptor. Korupsi tidak saja monopoli elite pusat, tapi juga sudah menyebar ke berbagai daerah. Bahkan, pelakunya pun tak lagi para penguasa dan pemilik kebijakan, tapi juga mereka yang masuk dalam kelompok generasi muda.

Berdasarkan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 1.800 rekening bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah milik pegawai negeri sipil (PNS). Yang mengherankan, para pemiliki rekening tersebut berusia antara 28-38 tahun. Secara logika, jika hanya bekerja sebagai PNS tidak mungkin pada usia yang begitu muda, mereka dapat mengumpulkan uang sebesar itu. Karena gaji maksimal seorang PNS hanya 12 juta per bulannya.

Temuan ini tentu semakin memprihatinkan kita semua. Sebab, kasus korupsi yang besar saja masih banyak yang belum terselesaikan (menumpuk), sekarang muncul lagi kasus baru yang tak kalah besarnya. Kita berharap, PPATK segera mengungkap secara terang-terangan dan menyerahkan hasil temuannya itu kepada penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak cepat dan tangkas dalam menyelesaikan kasus temuan PPATK tersebut.

Persoalan seperti ini merupakan realitas memprihatinkan bagi masa depan negara Indonesia. Kekhawatiran akan ancaman kesejahteraan bangsa semakin merisaukan. Sebab, korupsi sudah mengjangkiti para pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia muda. Seharusnya, para generasi muda ini, bersuara lantang dalam menyuarakan pemberantasan korupsi, bukan malah terlibat dalam perbuatan tak terpuji itu.

Tentu kita sangat prihatin karena korupsi yang sudah sangat menggurita. Semakin hari, korupsi bukannya makin berkurang, malah berkembang biak sangat cepat. Berbagai hukuman yang diberikan kepada koruptor tampaknya tidak membuat mereka jera untuk berhenti melakukannya. Alih-alih malu dan menghindarinya, sebaliknya malah semakin menjadi dan merajalela.

Ketidakjeraan para koruptor yang sudah dihukum ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kita masih gagal dalam menjalankan tugasnya. Hukuman yang harusnya dibuat untuk memberikan efek jera dan rasa takut dalam melakukan tindak pelanggaran, malah makin didekati dan dilaksanakan. Faktanya, hukuman bagi mereka yang sudah di penjara, justru memancing yang lain untuk menikmati hal yang sama.

Ketidakjeraan orang untuk berbuat korupsi membuktikan bahwa hukuman yang diberikan tak berhasil. Hukum belum membuat mereka berhenti untuk melakukannya. Seakan, tinggal di penjara justru sangat mengenakkan dibanding di luar penjara. Mereka pun sepertinya berlomba-lomba untuk melakukan korupsi dan merampas uang negara.

Apalagi, hukuman bagi koruptor yang hanya berkisar antara tiga hingga empat tahun. Kemudian bila sudah menjalani hukuman hingga dua per tiganya, mereka berkesempatan menghirup udara bebas secara bersyarat. Belum lagi bila mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. Kondisi ini jelas tidak adil. Sebab, merampok uang negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar, tapi hanya dihukum tak lebih dari lima tahun, menunjukkan bahwa banyak orang yang ingin melakukan upaya serupa.

Belakangan ini, makin santer terdengar adanya fasilitas mewah di penjara. Kondisi ini bagaikan surga bagi pelaku korupsi sebab mereka bisa menikmati kemewahan kendati berada di balik terali besi. Ketika realitas hukum kita seperti ini, tidak usah heran jika koruptor kian hari terus berkembang biak.

Kita makin tambah prihatin dengan hasil survei KPK baru-baru ini. Sebab, dari 22 instansi pusat yang disurvei, Kementerian Agama (Kemenag) menempati peringkat pertama instansi paling korup. Fakta ini tentu mengejutkan kita semua. Karena, Kementerian Agama yang seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi instansi lain dalam melakukan perbuatan baik, justru terindikasi lebih korup dibandingkan lainnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberagamaan masyarakat Indonesia masih jauh dari nilai-nilai esensial yang diajarkan dalam agama. Jika dulu tokoh agama sering mengkritik pemerintah, sekarang saatnya mereka melakukan gebrakan baru internalisasi nilai-nilai agama dalam setiap pemeluknya.

Kita tentu tak bisa begitu saja membantah hasil survei tersebut. Sebab, survei memiliki bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Untuk itu, diperlukan sebuah upaya konkret dari setiap lembaga untuk memperbaiki kinerjanya.

Sekarang ini tantangan korupsi semakin berat. Apa yang ditemukan oleh PPATK itu telah menambah panjang daftar kasus korupsi yang makin menumpuk. Karenanya, semua pihak harus berupaya maksimal untuk secara aktif melakukan pemberantasan korupsi. Para penegak hukum harus berjuang mati-matian melawan korupsi. Begitu juga eleman masyarakat lainnya untuk bahu membahu menghapus praktik kotor dan tak terpuji itu dari Tanah Air ini. Para tokoh masyarakat dan agama kita harapkan lebih maksimal lagi dalam membentengi umat, terutama generasi muda dalam menghadapi godaan korupsi.

Regenerasi Koruptor
Temuan PPATK terkait dengan rekening gendut para anggota PNS yang rata-rata masih muda adalah fenomena lama korupsi di Indonesia. Tidak begitu lama, kita pernah dihebohkan dengan kasus Gayus Halamoan Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang tersangkut kasus korupsi. Usianya masih muda setara dengan kisaran umur PNS yang dipaparkan oleh PPATK.

Munculnya koruptor-koruptor muda seperti hasil temuan PPATK menunjukkan bahwa di negara kita ada gejala regenerasi koruptor. Kasus rekening gendut PNS tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kasus Gayus, pasti ada keterkaitan antara uang yang ada di rekening itu dengan atasanya. Sekjen Transparancy Internasional Indonesia, Teten Masduki, menyebut PNS itu hanya operator dari bos-bosnya. Tidak mungkin dengan jabatan yang masih rendah akan bisa melakukan penyelewengan secara maksimal.

Jika persoalan ini tidak usut secara tuntas dengan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya, akan ada kemungkinan regenerasi koruptor yang semakin besar. Karena gereget darah muda yang dimiliki PNS atau jajaran elite kita masih panas. Mereka suka mencoba-coba, apalagi melihat hukuman bagi koruptor tidak terlalu berat.