Tampilkan postingan dengan label Remisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remisi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

Menghapus Remisi, Melanggar HAM?

Menghapus Remisi, Melanggar HAM?

Victor Silaen,  DOSEN FISIP UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Sumber : SINAR HARAPAN, 23 November 2011


Kalau benar kita semakin muak mengamati praktik korupsi yang kian lama kian merajalela, logikanya, kita pun mendukung kebijakan pemerintah untuk menghapus pemberian remisi bagi para koruptor.

Tak penting benar apakah kebijakan itu disebut “moratorium” atau “pengetatan syarat pemberian remisi”, sebab yang jauh lebih penting adalah tujuan di balik kebijakan tersebut: demi menggentarkan para koruptor maupun calon koruptor, agar jangan melaksanakan niat busuknya.

Tak sepatutnya merasa “iba” kepada para koruptor. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan atas dasar itu koruptornya layak disebut penjahat luar biasa. Karena perbuatan merekalah perlahan-lahan negara ini bangkrut dan rakyat makin sengsara.

Terkait itu, jawablah pertanyaan ini dengan logika sederhana: layakkah koruptor mendapatkan diskon masa tahanan (remisi)? Pantaskah negara berbelas kasihan kepada mereka lalu mengurangi masa tahanan yang harus mereka jalani?

Berdasarkan itu saya terheran-heran atas sikap dan pernyataan dari sejumlah pihak yang mengkritik kebijakan baru dari Kementerian Hukum dan HAM ini.

Kalau yang menjadi keberatan mereka adalah soal prosedur hukum yang harus ditempuh agar kebijakan baru tersebut tidak bertabrakan dengan UU No 12/1995 dan PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Namun, jika yang dikritik adalah substansi kebijakan itu sendiri, pertanyaannya: seriuskah mereka mendukung upaya pemerintah memerangi korupsi?

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menilai kebijakan baru itu sebagai sesuatu yang bertentangan dengan HAM, sebab mendiskriminasi narapidana.

Pertanyaan saya: sebaik apakah pemahaman kita tentang HAM? Mengertikah kita tentang bedanya hak asasi dan hak (tanpa “asasi”)? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa “asasi” maupun dengan “asasi”) itu? Manusia (persona) sajakah atau lembaga (non-persona) juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 20 Mei 2011 untuk ketiga kalinya terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM.

Pemahaman kita perihal HAM itu pun harus betul-betul klir. Ini karena beberapa tahun silam, seorang guru besar pernah mengatakan “Indonesia tidak menganut hak asasi individual”.
Menurut dia, Indonesia berbeda dengan dunia Barat yang menganut HAM sebagai hak asasi individual. Indonesia menganut hak asasi sebagai warga negara, yaitu warga negara juga memiliki kewajiban asasi untuk menghormati hak-hak asasi warga negara lain.

HAM di Indonesia bukanlah hak asasi orang yang terlepas dan bersifat individual yang sebebas-bebasnya. Manusia Indonesia adalah makhluk sosial, bukan makhluk individual. Karena itu di Indonesia, kepentingan masyarakatlah yang utama.

Pemikiran seperti ini jelas patut dikritik. Pertama, setiap manusia di seluruh dunia sama dalam hakikatnya sama-sama merupakan mahkluk sosial. Itu berarti setiap manusia cenderung selalu berkawan dengan sesamanya, sehingga karena perkawanan itulah selanjutnya terbentuk perkumpulan-perkumpulan, baik yang kecil maupun besar, baik yang bersifat sosial, budaya, ekonomis, maupun politis.

Kedua, Tuhan telah memberikan setiap manusia hak-hak yang tak dapat dicabut pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia.

Jadi, apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) dari Tuhan. Karena itu, hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh, termasuk negara.
Itulah hak asasi, yang berbeda dengan hak (tanpa “asasi”). Barang (milik) saya itu adalah hak saya. Orang lain tak boleh mengambilnya, kecuali dengan seizin saya. Tapi, setelah barang itu saya jual, hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa “asasi”), yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena alasan yang bermacam-macam.

Ketiga, pendekatan partikularistik yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya diusangkan. Apalagi ini era globalisasi yang membuat berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai antarbangsa kian lama kian mirip satu sama lain.

Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal, yang diberikan Sang Pencipta kepada manusia sebagai mahkluk ciptaan-Nya yang secitra dengan-Nya. Jadi, selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi (in-divere, asal kata untuk individu).

Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabat, negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Dalam rangka itu pula negara membuat hukum sebagai landasannya. Karena ada hukum maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi ”liar”.

Apalagi kita tak hidup di ruang hampa yang tak ada hukum maupun pedoman budayanya. Kita hidup di ruang-ruang bersama yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya ketertiban hidup bersama.

Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi, menghormati HAM orang lain merupakan keniscayaan, seperti orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.

Lantas, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Keduanya sama-sama penting. Mementingkan diri sendiri atau individualistik, yang umumnya sangat dihayati orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita, sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita.

Sementara individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki “kedirian” (selflessness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik inilah yang niscaya menumbuhkan nilai independensi, yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa- (dalam bahasa Indonesia misalnya swalayan) atau self- (dalam bahasa Inggris misalnya self-service).

Namun, bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu masyarakat menjadi tak penting bagi kita. Masyarakat tetap penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya.

Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi mahkluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi juga membutuhkan sesamanya yang lain. Jadi, masing-masing bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.

Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM tidaklah membedakan warga negara atau bukan warga negara. Jadi, sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia, HAM mereka tetap harus dihormati.

Mereka, misalnya, berhak hidup, dan karena itu tak boleh dibunuh siapa pun. Tetapi, untuk dapat menikmati hidup di Indonesia, mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).

Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitableitu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat derogable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya, non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apa pun (Gromme, 2001).
Lantas, bagaimana dengan narapidana? Mereka terpenjara karena dipenjarakan secara paksa itu berarti hak asasi mereka (kebebasan) telah dibatasi negara.

Itulah kewenangan negara: menghukum orang-orang yang bersalah. Kalau di kemudian hari negara memberi remisi bagi napi, itu bukan hak si napi, melainkan kebijakan negara sendiri. Jadi, terpulang kepada negara, mau mengubah kebijakan pemberian remisi itu atau tidak. ●

Senin, 21 November 2011

Moratorium Remisi dan Neutrino


Moratorium Remisi dan Neutrino

L. Wilardjo, GURU BESAR FISIKA UK SATYA WACANA
Sumber : KOMPAS, 22 November 2011


Belum lama ini kita menyaksikan komunitas politikawan di republik ini ramai bertikai. Duet Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan moratorium remisi bagi terpidana kejahatan korupsi. Maka mereka pun dicerca dan dihujat politikawan Senayan dan ahli hukum.

Tuduhannya macam-macam. Pencitraan, cara berpikir kacau, ngawur, mengubah rechtstaat menjadi machtstaat, dan sebagainya, dan seterusnya, et cetera, ad nauceam. Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM bahkan diancam akan diadili oleh rezim berikutnya.

Yang mengecam bukan hanya tokoh parpol oposisi, melainkan juga mitra koalisi dan pentolan partai Demokrat. Denny tetap bergeming. Antikorupsi adalah jalan hidup pilihannya. Sejauh ini ia tidak mempermalukan pedepokan asalnya, Pukat UGM. Akan tetapi, keteguhan hati dan keberanian moralnya masih akan terus diuji ke depan.

Tanpa Kecuali?

Para penghujat Denny menginginkan kepastian hukum positif. Kebijakan ad hoc—mau disebut ”moratorium” atau secara eufemistis dinamai ”pengetatan aturan remisi”—tidak boleh melanggar hukum yang berlaku. Mereka, lawan-lawan Denny itu, maunya menegakkan hukum secara rechtmatig, tidak secara doelmatig. Fiat justitia, ruat caelum. (Tegakkan hukum, walau langit runtuh)!

Para pengecam Denny itu seperti logikawan Bertrand Russell yang gandrung kepada kepastian dan benci setengah mati kepada kontradiksi dan inkonsistensi. Namun, logika ialah ilmu formal yang boleh membawa kita mengembara sebebas-bebasnya di alam pikiran, sedangkan ranah hukum ialah dunia nyata. Padahal, dalam ilmu ”real” dan di atas bumi ada ruang bagi sedikit perkecualian di sana-sini.

Imre Lakatos menolak vonis mati yang dijatuhkan Karl Popper pada teori yang terfalsifikasi. Jangan-jangan falsifikasinya naif. Bagaimana kalau ada faktor ”x” yang belum diperhitungkan? Karena itu, program penelitian keilmuan Lakatos dijaga dengan sabuk pelindung (protective belt). Kalau perlu, tambahkan saja sedikit perkecualian. Itulah yang disebut anomali.

Hukum alam yang ditetapkan Tuhan pun—demi maksud baik dan cerdas—diberi-Nya perkecualian, seperti anomali air (sekitar suhu 4 derajat celsius) pada hukum pemuaian benda karena pemanasan. Mengapa untuk pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti terorisme dan megakorupsi, tidak boleh ada pengaturan khusus?!

Padahal, selama ini, lepas dari apakah dapat dibenarkan atau tidak, kita sudah menjalankan perlakuan dan peraturan khusus. Yogyakarta—paling tidak sampai sekarang—adalah daerah istimewa. NAD boleh memberlakukan hukum kanun berdasarkan syariat Islam dan di sana parpol lokal boleh menjadi kontestan dalam pilkada. Lalu Papua dijadikan daerah otonomi khusus dengan DAU dan DAK yang besar relatif terhadap jumlah penduduknya.

Sementara

Moratorium, seperti juga affirmative action, adalah kebijakan yang bersifat sementara. Kebijakan itu perlu ditempuh untuk menjawab situasi gawat darurat, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat luas. Jika keadaan gawat itu sudah lewat, moratorium bisa dicabut dan affirmative action dihentikan. Pada saatnya nanti, KPK pun akan dibubarkan. Pengetatan aturan remisi, dengan pertimbangan khusus yang meringankan bagi peniup peluit, toh masih lebih baik daripada ”aksi petrus” yang pernah ada. Moratorium remisi untuk melawan mafia hukum juga lebih baik daripada kemungkinan munculnya aksi vigilante (main hakim dan algojo sendiri) kalau pencari keadilan sudah penasaran dan kehabisan akal.

Belajar dari Alam

Kalau komunitas politikawan di Indonesia lagi berdebat hangat, lain lagi yang terjadi di komunitas ilmuwan dunia. Sementara teka-teki tentang materi dan energi gelap belum terpecahkan, demikian pula misteri laju pemuaian jagat raya, imakan (simulasi) atau reka ulang (rekonstruksi) Dentuman Besar (the Big Bang) berskala mini dengan Pembentur Hadron Besar (Large Hadron Collider) di CERN Geneva belum menemukan zarah Higgs, muncul ”masalah” baru lagi.

Perhitungan kecepatan neutrino berdasarkan pengukuran jarak dan waktu tempuh antara CERN dan Laboratorium Gran Sasso memberikan hasil yang mengejutkan. Neutrino yang muncul dalam peluruhan penghasil muon mempunyai kecepatan yang (sedikit) lebih besar daripada kecepatan cahaya di ruang bebas. Padahal sudah terbukti bahwa neutrino bukan zarah nir-massa (massless particle).

Saat penjelasan atas hasil eksperimen yang mengagetkan itu belum ada (kecuali yang spekulatif, seperti dugaan fisikawan Terry Mart) dan teori kenisbian Einstein yang memustahilkan hasil eksperimen itu belum direvisi, kita anggap saja kecepatan melebihi cahaya itu sebagai anomali (kejanggalan).

Kalau mengenai hukum alam saja kita menerima adanya anomali sambil terus meneliti mencari solusi, dalam ranah hukum yang dibikin manusia seharusnya kita juga dapat menerima anomali, setidaknya buat sementara. Dalam situasi karut-marut hukum yang stagnan dan sumpek, pemimpin harus berani membuat terobosan. Kepiawaian menemukan jalan keluar yang bermanfaat bagi kehidupan bersama secara cepat dan tepat adalah pertanda adanya kearifan.  

Jumat, 11 November 2011

Kontroversi Moratorium Remisi


Kontroversi Moratorium Remisi
Eddy OS Hiariej, GURU BESAR HUKUM PIDANA, FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : KOMPAS, 12 November 2011


Belum genap dua minggu bertugas sebagai Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana menuai kontroversi. Ini terkait kebijakan moratorium—belakangan disebutkan sebagai pengetatan—remisi dan pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi.

Mereka yang pro terhadap kebijakan tersebut memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, harus ada perlakuan yang berbeda dengan narapidana kasus lain. Sementara yang kontra berpendapat bahwa moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi melanggar hak asasi manusia.

Lebih lanjut mereka yang pro memandang bahwa pemidanaan semata-mata ditujukan untuk pembalasan sesuai dengan berat–ringannya perbuatan yang dilakukan. Ini merupakan ciri utama aliran klasik dalam hukum pidana, yang sejak kelahirannya telah menimbulkan kritik.

Bahkan Jeremy Bentham, salah satu tokoh aliran klasik, mengemukakan bahwa pemidanaan tidak boleh ditujukan hanya untuk pembalasan. Yang terpenting adalah bermanfaat bagi perbaikan diri pelaku kejahatan.

Mereka yang kontra berpegang pada teori relatif dalam hukum pidana bahwa pemidanaan, selain ditujukan sebagai pencegahan umum terjadinya kejahatan, juga bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan. Oleh karena itu, seorang narapidana, tanpa membeda-bedakan kasusnya, berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat selama yang bersangkutan berkelakuan baik dalam menjalani hukuman.

Empat Catatan

Terhadap kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi ini, paling tidak ada empat catatan.

Pertama, kebijakan itu memperlihatkan sikap apriori terhadap hukum pidana yang berorientasi pada filsafat keadilan retributif. Orientasi yang demikian membawa Pemerintah Indonesia dalam posisi berhadap-hadapan dengan berbagai instrumen internasional, baik yang berkaitan dengan hak asasi manusia maupun antikorupsi yang telah kita ratifikasi.

Konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan hak-hak politik, demikian pula dengan konvensi PBB mengenai antikorupsi secara implisit tidak lagi merujuk pada keadilan retributif dalam hukum pidana, tetapi mengalami perubahan paradigma baru, yaitu keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Keadilan korektif berkenaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana. Keadilan rehabilitatif berhubungan dengan upaya untuk memperbaiki terpidana. Sementara keadilan restoratif berkaitan dengan pengembalian aset negara.

Kedua, secara harfiah, kata ”moratorium” diartikan sebagai penghentian sementara. Jadi, pada kasus ini moratorium diterjemahkan sebagai penghentian sementara remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, ini juga tidak sesuai dengan teori sistem peradilan pidana.

M King dalam A Framework Of Criminal Justice, Croom Helm, (London, 1981) memperkenalkan status passage model. Model ini memandang sistem peradilan pidana sebagai suatu penerimaan status bagi si terpidana oleh masyarakat yang diwakili institusi penegak hukum.

Masih menurut model di atas, masyarakat turut bertanggung jawab memperbaiki narapidana agar tidak lagi melakukan kejahatan. Keterlibatan masyarakat di sini adalah dalam proses asimilasi yang dijalani oleh narapidana berkelakuan baik menjelang pembebasan bersyarat.

Ketiga, jika yang dimaksud oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan moratorium adalah pengetatan persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi, dasarnya adalah aturan tertulis dan parameter yang jelas sehingga tidak disalahgunakan.

Pengetatan persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi sangat dimungkinkan sebagai efek jera jika korupsi dilakukan secara terorganisasi atau oleh aparat penegak hukum atau pejabat negara atau dalam keadaan tertentu. Ini sama halnya dengan penjatuhan pidana mati yang dimungkinkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan darurat.

Keempat, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi berlaku prospektif. Artinya, kebijakan ini tidak boleh diberlakukan surut—termasuk kepada narapidana korupsi yang telah mengalami asimilasi—kendatipun pembebasan bersyarat baru berlaku setelah kebijakan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Suatu postulat dasar dalam hukum pidana yang berlaku universal adalah lex favor reo, yang berarti jika terjadi perubahan aturan, kepada tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana harus diterapkan aturan yang menguntungkan baginya.  

Senin, 07 November 2011

Kontroversi Pembebasan Bersyarat


Kontroversi Pembebasan Bersyarat
A.  Ahsin Thohari, DOSEN DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Sumber : KOMPAS, 08 November 2011



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Akan tetapi, kebijakan tersebut lebih banyak ditentang daripada didukung. Yusril Ihza Mahendra, misalnya, tercatat sebagai salah seorang yang paling kencang mengkritik kebijakan itu sebagai kebijakan yang melangkahi hukum dan undang-undang. Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kebijakan itu patut diapresiasi, tetapi melanggar hukum.
Bagir Manan menyatakan, kebijakan itu bertentangan dengan asas penegakan hukum. Bahkan, Muladi menilai kebijakan itu inkonstitusional karena tak ada dasar hukum dan melanggar undang-undang. Hanya Indonesia Corruption Watch yang terdengar mendukung kebijakan itu.

Kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut telah memakan korban. Paskah Suzetta, terpidana kasus cek pelawat, yang seharusnya telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat, urung menghirup udara bebas di luar bui.

Sesungguhnya tidak ada yang salah dengan keinginan untuk mempertegas agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya dengan menerapkan kebijakan pengetatan. Masalahnya, ketika penegasan itu bersinggungan dengan legalitas yuridis, substansi kebijakan itu tertelan oleh isu wadah hukum peraturan perundang-undangan yang telanjur diagungkan dalam negara hukum modern.

Dalam beberapa kesempatan, Denny menyatakan, kebijakan itu diambil sesuai Pasal 43 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wacana timpang

Khusus mengenai narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, pemberian pembebasan bersyarat harus memenuhi persyaratan (1) telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan; (2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; dan (3) telah mendapat pertimbangan dari Dirjen Pemasyarakatan yang wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Konstruksi pasal tersebut mengonfirmasi bahwa satu-satunya hal yang bisa membuat narapidana a quo gagal mendapatkan haknya jika pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat menyatakan bahwa narapidana a quo tidak layak mendapatkannya.

Oleh karena itu, kebijakan pengetatan yang diperkenalkan Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM seyogianya dibaca dalam koridor bahwa Dirjen Pemasyarakatan diberi kewenangan oleh PP tersebut. Jadi, bukan membuat kebijakan baru yang seolah-olah berada di luar ketentuan PP tersebut.

Mengapa Dirjen Pemasyarakatan diberi kewenangan demikian? Karena menurut konsiderans PP tersebut, pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu diberi pengaturan yang berbeda dari pelaku tindak pidana lain dalam hal pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. PP yang lama perlu ditinjau ulang guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat yang berbeda dari sebelumnya.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada yang berlebihan dalam kebijakan pengetatan. Hanya saja, wacana umum selama ini lebih banyak didominasi oleh sudut pandang pelaku kejahatan di satu sisi, sembari pada saat yang sama abai terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Saya ingin menyebut kondisi ini dengan wacana timpang. Substansi kebijakan ini sebenarnya harus dianggap mulia. Ia tak harus kalah oleh arus besar yang kadung gandrung pada formalisme hukum yang lebih berorientasi pada pelaku kejahatan sambil melupakan dampak empiris yang telah diakibatkan oleh kejahatan tersebut.

Ada baiknya kita tak terperangkap dengan jebakan-jebakan pihak tertentu yang ingin menggagalkan agenda pemberantasan korupsi.

Minggu, 06 November 2011

Memperlakukan Narapidana Korupsi


Memperlakukan Narapidana Korupsi
Zainal Arifin Mochtar, PENGAJAR ILMU HUKUM DI FH-UGM YOGYAKARTA
Sumber : KORAN TEMPO, 07 November 2011



Genderang perang terhadap para koruptor sudah lama ditabuh.Tapi selama ini, harus diakui, jarang ditabuh oleh pasukan Istana. Karena itu, gebrakan memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tahanan koruptor, paling tidak, telah memberi sedikit harapan akan adanya efek gema tabuhan perang tersebut. Meski terkesan lamat-lamat, tapi nyata sudah ada.

Sejujurnya ini ide yang sudah cukup uzur. Berbagai fasilitas remisi dan pembebasan
bersyarat yang diberikan kepada banyak koruptor, bahkan sering kali dengan melanggar aturan, sudah memberi perlakuan menyenangkan bagi para koruptor. Berbagai usulan sudah dibicarakan dan diberikan mengiringi. Kini ia menemukan jalan birokratif dalam bentuk kebijakan pemerintah melalui tangan pemegang tampuk pemimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru.

Logika kebijakannya “kurang-lebih terbaca”begini. Pertama, remisi dan pembebasan
bersyarat tidak dihentikan, melainkan lebih diketatkan syaratnya.Kedua, pengetatan
syarat itu dilakukan dengan menambahkan penafsiran terhadap ketentuan di Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, khususnya perihal remisi di Pasal 34 ayat 3 yang
menyebutkan adanya syarat “berkelakuan baik”. Sebagai syarat mendapatkan remisi,
maka “berkelakuan baik”diterjemahkan sebagai syarat yang, antara lain, mau menjadi
justice collaborator. Sedangkan untuk pembebasan bersyarat, maka ditambahkan interpretasi baru atas klausul di pasal 43 ayat 5 tentang syarat mendapatkannya, yakni
“wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat”.Ketiga, kebijakan ini akan berlaku prospektif, berlaku ke depan, sehingga
di kemudian hari siapa pun harus tunduk kepada ketentuan baru tersebut.

Beberapa catatan

Kenapa kebijakan ini masih harus diberi tanda “kurang-lebih terbaca”, karena memang
tidak ada satu pun dokumen, apalagi produk hukum, yang dipakai untuk
menjelaskan bingkai besar kebijakan ini. Dengan demikian, siapa pun terpaksa memang harus “meraba”mengenai syaratsyarat baru yang merupakan pengetatan untuk menjerakan para koruptor ini.

Ada beberapa hal besar yang mudah menjadi sorotan. Pertama, mengapa hanya
membicarakan remisi dan pembebasan bersyarat? Bagaimana dengan program
asimilasi ataupun cuti? Hal yang bisa menegaskan, jangan-jangan Kementerian Hukum
memang mempunyai ide bernas ini tapi masih dalam tahapan kajian. Sejujurnya koruptor tak hanya mendapatkan hal istimewa dari remisi dan pembebasan bersyarat,
tapi juga kemungkinan mendapatkan anugerah yang sama dari asimilasi. Kalau memang akan diketatkan, semuanya harus diperhatikan.

Kedua, memberi interpretasi baru tanpa menguatkannya secara produk hukum yang bisa terbaca dan menjadi alat ukur yang jelas bagi siapa saja yang akan mengaksesnya. Yang namanya kebijakan tentu harus punya standar yang baku. Misalnya siapa saja yang boleh dan tidak boleh diberi remisi serta pembebasan bersyarat. Kalau yang mencuat baru sebatas sebagai justice collaborator, bagaimana dengan ide yang lainnya? Bagaimana dengan para terpidana koruptor yang telah membayar denda dan uang pengganti sebagai bagian dari cita-cita negara untuk melakukan asset recovery? Bisakah diperinci apa saja syarat baru pengetatan itu?

Sebuah kebijakan harus diperinci secara detail tentang apa saja yang akan dijadikan
sandaran untuk pemberian atau penolakan remisi dan pembebasan bersyarat. Mustahil
membiarkan hal itu menjadi ranah penafsiran oleh direktur jenderal yang memberi
pertimbangan kepada menteri semata. Sebab, jika penafsiran itu hanya diberikan
kepada menteri untuk digunakan tanpa adanya standar baku, bisa terjebak ke ketidaksamaan perlakuan. Sebab, penafsiran dirjen dalam memberi pertimbangan kepada menteri bisa berubah-ubah seiring dengan cognitive talent-nya. Standar yang
berubah-ubah tentu saja akan menjadi pertanyaan besar dalam term negara hukum. Jika tidak ingin berubah-ubah, segera perinci apa saja yang akan menjadi syarat baru yang ketat untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tersebut.

Pilihan yang mungkin

Karena itu, tak dapat dimungkiri bahwa ide luar biasa inilah yang harus diselamatkan sekarang. Diselamatkan dari kemungkinan dipermasalahkan dan dirusak oleh orang yang berpikir hukum tanpa mengimbuhinya dengan pemihakan kepada agenda besar pemberantasan korupsi.

Caranya tentu saja sederhana.Kementerian Hukum dan HAM bisa memilih satu di antara tiga pilihan yang mungkin untuk menguatkan ide besar buat memberi efek jera bagi para koruptor. Pertama, dan ini langkah paling ideal, adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Paling tidak, menambahkan syarat
pengetatan yang diinginkan sebagai bagian untuk memerinci penafsiran atas klausul “berkelakuan baik”dan “memperhatikan rasa keadilan masyarakat”. Jangan lupa, PP Nomor 28 Tahun 2006 sudah merupakan bagian dari “pengetatan”terhadap para koruptor. Maka, kalau idenya adalah pengetatan yang sama, paling ideal adalah dengan menuangkannya ke dalam revisi atas peraturan pemerintah.

Atau bisa memilih pilihan kedua, yakni dengan mengeluarkan peraturan presiden sebagai bagian dari penjelasan yang terperinci terhadap aturan mengenai syarat
mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Pasal 35 PP Nomor 28 Tahun 2006
sudah menegaskan soal pendelegasian peraturan lebih lanjut soal remisi di peraturan
presiden. Sedangkan untuk pembebasan bersyarat dapat diperinci lebih jelas di keputusan menteri, sebagaimana yang diperintahkan di Pasal 47 ayat 3 PP Nomor 32
Tahun 1999 yang tidak diganti melalui PP Nomor 28 Tahun 2006.

Atau sekurang-kurangnya memilih jalan yang ketiga, yakni menjelaskan secara detail
tafsiran baru yang menjadi pilihan baru Kementerian Hukum melalui surat edaran bagi para kepala lembaga pemasyarakatan dalam mengusulkan pemberian remisi patokan buat dirjen dalam memberi pertimbangan kepada menteri. Paling tidak, bisa menjadi patokan yang berarti ketika akan memutuskan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Intinya, ide besar untuk memperlakukan narapidana korupsi dengan lebih pas yang kemudian sudah berubah menjadi kebijakan luar biasa ini harus diselamatkan. Inilah bagian dari upaya luar biasa melawan kejahatan yang luar biasa yang sudah lama kita impikan. Dan inilah pembuktian untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: apakah ia mau dan mampu menguatkan pemberantasan korupsi dengan mendorong hal ini dengan kuat, termasuk menguatkan aturan hukum yang dibutuhkan? Sebab, memang hal ini sungguh sebuah kebijakan yang patut diselamatkan.