Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Desember 2011

Akses Mudah dan Suku Bunga Rendah, Harus!


LAPORAN AKHIR TAHUN 2011
Akses Mudah dan Suku Bunga Rendah, Harus!
Sumber : KOMPAS, 13 Desember 2011



Jangan beri masyarakat kita pilihan: akses mudah atau suku bunga pinjaman rendah? Berikan dua hal tersebut sekaligus. Otoritas kebijakan dan industri perbankan bisa bersama mewujudkan.

Selama ini, akses masyarakat terhadap perbankan terganjal kendala, di antaranya ketiadaan kolateral atau agunan, minimnya pemenuhan syarat oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, serta tidak ada pengetahuan tentang perbankan.

Keterbatasan akses bukan hanya terhadap 121 bank umum, melainkan juga sekitar 1.680 bank perkreditan rakyat di Indonesia. Secara umum, sekitar 60 persen dari 237,5 juta penduduk Indonesia masih belum tersentuh lembaga keuangan. Jadi, untuk 142,5 juta jiwa tersebut, mengakses kredit perbankan juga masih di awang-awang.

Soal suku bunga kredit perbankan juga tak kalah pelik. Selama ini, bank di Indonesia menerapkan suku bunga yang cukup tinggi dengan berbagai dalih. Alasan umumnya, suku bunga simpanan masih tinggi. Apalagi, masih banyak bank yang mengandalkan dana mahal alias deposito—yang suku bunganya jelas lebih tinggi dibandingkan tabungan dan giro—untuk menghimpun dana pihak ketiga.

Bahkan, ada bankir yang terus terang mengakui harus menawarkan suku bunga simpanan tinggi agar nasabah tidak kabur ke bank lain. Akibatnya, selisih suku bunga deposito satu bulan dengan suku bunga pinjaman cukup tinggi.

Namun, kondisi perbankan yang tidak efisien patut diselisik. Ketidakefisienan berdampak besar terhadap tingginya suku bunga kredit yang ditanggung nasabah. Sederhananya, suku bunga kredit terdiri dari suku bunga dasar kredit (SBDK) ditambah premi risiko. SBDK terdiri dari biaya operasional, biaya dana, dan margin.

Biaya operasional bank yang tidak efisien cenderung tinggi. Rasio biaya operasional dibandingkan pendapatan operasional (BOPO) sebagai ukuran efisiensi bisa menunjukkan hal itu.

Di Indonesia, BOPO perbankan pada Oktober 2011 sebesar 86,4 persen. Pada tahun 2008, BOPO mencapai 88,6 persen, yang turun bertahap menjadi 86,6 persen pada tahun 2009 dan 86,1 persen pada tahun 2010.

Namun, jika dibandingkan BOPO perbankan di wilayah ASEAN yang berada pada kisaran 40-60 persen, perbankan Indonesia masih jauh dari efisien.

Lalu biaya yang ditanggung bank untuk mengumpulkan dana. Alasan tawaran suku bunga simpanan tinggi mestinya sudah tak digunakan lagi.

Jika dicermati, cukup banyak usaha untuk menurunkan suku bunga pinjaman bank. Misalnya, per 31 Maret 2011, Bank Indonesia mewajibkan bank memublikasikan SBDK untuk kredit korporasi, ritel, dan konsumer.

Tahap awal, aturan itu hanya berlaku bagi bank beraset Rp 10 triliun atau lebih, yang saat itu jumlahnya 42 bank. Harapannya, bank-bank itu akan menjadi acuan bagi bank lain dalam menerapkan SBDK.

Publikasi tersebut dilakukan melalui situs web bank yang bersangkutan, di kantor bank, ataupun laporan keuangan per triwulan melalui surat kabar. Tujuannya, SBDK lebih terbuka sehingga masyarakat bisa memilih.

Pengusaha menyambut baik kebijakan tersebut. Transparansi pada akhirnya akan membuat suku bunga turun. Jika suku bunga kredit turun, pengusaha akan banyak mengambil kredit modal kerja dan investasi. Perekonomian terdongkrak.

Rasio Kredit

Sebagai gambaran, rasio kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia masih rendah, yakni 29,1 persen pada tahun 2010. Angka itu naik tipis dari 27,7 persen pada tahun 2009 dan 26,6 persen pada tahun 2008.

Bandingkan dengan rasio kredit terhadap PDB di China yang sebesar 131,1 persen. Atau dengan Thailand yang mencapai 116,7 persen, Malaysia sekitar 114,9 persen, Singapura sebesar 102,1 persen, dan Korea Selatan sekitar 100,8 persen.

Survei Bank Indonesia menunjukkan, dana internal perusahaan masih mendominasi pembiayaan modal kerja dan investasi, yakni 48 persen dan 61 persen. Adapun kredit bank hanya mencakup 25 persen modal kerja dan 21 persen investasi.

Padahal, dengan asumsi perekonomian Indonesia akan tumbuh 6,3-6,7 persen pada tahun 2012, diperlukan pembiayaan setidaknya Rp 598 triliun. Jumlah itu setara dengan laju pertumbuhan kredit 26,9 persen.

Sayangnya, masyarakat umum belum banyak menyadari haknya untuk memilah dan memilih SBDK yang sesuai dengan kemampuannya. Alasannya, pilihan bank sudah cocok atau kemudahan transaksi. BI perlu mencari cara untuk mengajak masyarakat sadar memilah lebih dahulu SBDK yang paling sesuai.

Sepanjang tahun 2011, Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan 75 basis poin. Salah satu alasannya, mendorong pertumbuhan perekonomian. Dengan turunnya suku bunga acuan, suku bunga kredit akan mengikuti turun sehingga kredit lebih banyak mengucur. Peran bank-bank besar menjadi motor penurunan suku bunga sangat diharapkan. Dengan jaringan teknologi informasi yang canggih, logikanya, bank-bank besar itu lebih efisien. Dengan kata lain, tak ada lagi tekanan beban operasional yang besar jika bantuan TI sudah sangat canggih.
(Dewi Indriastuti)


Sabtu, 03 Desember 2011

Mengelola Kembali Pola Konsumsi

Mengelola Kembali Pola Konsumsi
Susidarto, PRAKTISI PERBANKAN DI YOGYAKARTA
Sumber : SUARA MERDEKA, 3 Desember 2011


"Selama ini bank penerbit kartu kredit hanya mengincar calon nasabah yang sudah memiliki kartu sehingga memicu over finance"

Kepemilikan kartu kredit bakal diatur kembali. Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan regulasi terkait dengan pembatasan kepemilikan dan utang kartu itu, termasuk penagihan oleh debt collector. Semua itu akan tertuang dalam revisi Peraturan BI (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Regulasi ini ditunggu banyak pihak karena ada beberapa hal penting yang perlu kembali diatur, terutama menyangkut perlindungan nasabah. Semua itu dalam rangka menyehatkan industri bank penerbit kartu kredit agar tumbuh lebih sehat lagi.

Beberapa aturan baru itu antara lain penghasilan calon nasabah minimal Rp 3 juta/ bulan, dengan plafon maksimal tiga kali gaji. Nasabah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan hanya boleh memiliki maksimal dua kartu kredit dari penerbit (issuer) berbeda. Bunga kartu kredit pun dibatasi maksimal 3% per bulan dan kartu tidak bisa digunakan sebagai landasan mengajukan kredit tanpa agunan seperti selama ini. Regulasi baru itu terkait erat dengan prinsip kehati-hatian yang berhubungan dengan penyaluran consumer loan.

Rencana penerbitan regulasi ini setidaknya dipicu oleh kemerebakan kasus yang terkait dengan kartu kredit. Terlebih belakangan ini, bank-bank di Indonesia sangat gencar menawarkan jasa itu. Cukup hanya berbekal KTP dan slip gaji, seseorang bisa dengan cepat mengantongi kartu dari issuer (penerbit) kartu kredit. Dengan kemudahan itu tidak mengherankan ada pegawai biasa, dalam arti tidak kaya-kaya amat, bisa memiliki lebih dari satu kartu.

Bagi karyawan dengan golongan ”biasa-biasa saja”, memiliki banyak kartu bisa mendatangkan masalah di kemudian hari. Kemudahan untuk menggesek tunai (populer dengan istilah gestun) dan menggunakan kartu, biasanya menyebabkan pemegangnya terjebak utang-piutang berbunga tinggi.

Maklum, penerbit kartu biasanya mengenakan bunga cukup tinggi, rata-rata di atas 3% efektif per bulan, dan angka itu sangat mencekik leher. Bagi yang cerdas biasanya menutup pembayaran sesegera mungkin. Namun mereka yang hanya mampu membayar cicilan minimal bisa terjebak mekanisme pembayaran kredit berbunga tinggi.

Analisis Mendalam

Bagi bank penerbit kartu, bisnis ini sangat menjanjikan profit tinggi. Bisnis consumer loan dalam bentuk ini memiliki prospek cerah di tengah banyaknya penduduk Indonesia berperilaku konsumtif. Saat ini persentase kepemilikan kartu kredit di negara kita masih rendah, kurang dari 10% dari total jumlah penduduk. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang lebih 50% warga negaranya memiliki kartu tersebut. Di negara itu, tidak memiliki kartu kredit berarti tidak bisa lancar bertransaksi.

Di Indonesia, pangsa pasar kartu kredit masih sangat luas. Sayangnya, selama ini penerbit hanya mengincar calon pemegang yang sudah memiliki kartu. Akibatnya terjadi over finance terhadap sesesorang, yang mengakibatkan kredit macet. Banyak di antara pemegang kartu yang sudah macet, namun karena memiliki lebih dari satu kartu, ia bisa mengakalinya dengan cara gali lubang tutup lubang.

Terlebih belakangan ini mekanisme gestun bisa dilakukan dengan mudah dan murah. Hanya dengan biaya di muka 2-3%, pemegang kartu bisa mengambil uang tunai di gerai, dan nantinya masuk item pembelian barang. Akibatnya, mekanisme pengambilan tunai resmi dari kartu itu berupa cash advance dengan bunga rata-rata 5%, menjadi tidak laku sama sekali.

Fenomena gestun ini menambah runyam kondisi keuangan si pemegang kartu. Lambat laun kredit macet itu akan meledak manakala pemegang kartu kewalahan mengatur cash flow-nya. Dalam konteks ini diperlukan kehati-hatian dari para issuer untuk kembali menyeleksi calon pemegang kartu, misalnya dengan menganalisis secara mendalam.

Harus diakui, selama ini banyak nasabah memperlakukan kartu redit ibarat lampu aladin. Karena itu, upaya BI mengantisipasi ledakan kredit macet kartu kredit patut diapresiasi, dan memang perlu ketegasan menata ulang consumer loan dalam bentuk itu.

Kamis, 24 November 2011

Mengelola Bank di Saat Krisis


Mengelola Bank di Saat Krisis

Muhammad Chatib Basri, EKONOM, PENDIRI CRECO RESEARCH INSTITUTE
Sumber : KOMPAS, 25 November 2011


Jika ada satu benang merah dari krisis 1930-an sampai krisis Eropa, itu adalah pasar keuangan. Dan ini dipicu oleh apa yang disebut Keynes sebagai animal spirits.

Hari-hari ini kita lihat situasi di Eropa semakin tak pasti. Lebih dari itu, situasi diperburuk dengan penjualan massal obligasi pemerintah dari sejumlah negara.

Sejak beberapa bulan lalu kita melihat meningkatnya perilaku para investor menghindari risiko dengan meninggalkan pasar keuangan di Asia. Ketidakpastian di sektor keuangan akan mendorong animal spirits dan perilaku latah (herd behaviour). Dalam situasi tak pasti, individu dalam sebuah kelompok akan mencoba mengurangi risiko dengan bergerak mengikuti pola kelompoknya. Contohnya: ketika sebuah produk keuangan mulai dilepas dan harga jatuh, orang berduyun-duyun menjual produk itu, sering tanpa sepenuhnya punya informasi lengkap soal produk itu.

Untuk mengurangi risiko, sektor keuangan, termasuk perbankan, melakukan pengurangan risiko dengan suntikan modal di Eropa. Apa implikasinya kepada Asia? Pasokan kredit ke Asia turun signifikan. Tak dapat dimungkiri bahwa perbankan di Eropa memiliki pinjaman cukup besar di beberapa negara Asia, khususnya yang bersifat jangka pendek.

Perbankan atau perusahaan yang meminjam dari Eropa akan terkena. Untungnya, pinjaman ini sebagian dibiayai deposan lokal lewat cabang bank-bank Eropa di Asia sehingga tak terlalu rentan. Namun, terjadinya pengurangan risiko dengan suntikan modal akan membuat banyak negara di Asia mengalami credit crunch, berhentinya penyaluran kredit. Pemicunya bisa berawal dari penarikan seluruh pembiayaan dari sektor perbankan domestik dan pasar derivatif, atau secara langsung lewat penurunan suplai kredit ke nonbank. Selain itu, kredit untuk perdagangan juga amat rentan terhadap upaya korporasi untuk mengurangi utang (deleveraging) di beberapa negara Asia.

Tetap Berdampak

Bagaimana Indonesia? Bukankah kita tak memiliki keterkaitan yang besar terhadap perbankan di Eropa? Benar! Namun, jangan lupa, efek tular akan terjadi melalui negara-negara Asia yang punya keterkaitan besar terhadap Eropa. Ketika negara-negara Asia itu terkena, Indonesia juga akan terkena dampaknya.

Contoh paling nyata dan sudah dirasakan sekarang adalah pembiayaan dollar AS. Di banyak negara, termasuk Indonesia, kita sudah mulai melihat ketatnya likuiditas dollar. Di sini kita harus melihat situasi perbankan dengan hati-hati.

Mengapa kita harus hati-hati terhadap sektor perbankan dalam situasi krisis? Ada baiknya kita belajar dari krisis 2008. Saat itu hampir semua indikator perbankan terlihat baik. Dampak krisis baru tecermin lewat likuiditas, padahal indikator modal dan perbankan lain relatif baik.
Basri dan Siregar (2009) menunjukkan, dalam krisis 2008 kepercayaan antarbank menurun tajam akibat ketidakpastian di sektor keuangan. Hal ini terlihat dari anjloknya pinjaman antarbank dari Rp 206 triliun menjadi Rp 83,8 triliun (turun 59,3 persen) dari periode Desember 2007 hingga Desember 2008.

Akibatnya bank-bank kecil menaikkan tingkat bunga untuk meningkatkan basis pembiayaan mereka. Terjadilah perang tingkat bunga. Pertanyaannya: kalau terjadi guncangan di sektor keuangan lagi—dengan risiko terkenanya sektor perbankan—apakah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berani mengambil langkah yang diperlukan untuk menenangkan sektor keuangan?

Dalam kondisi seperti ini, penting sekali kita memiliki sektor perbankan yang amat kuat. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati. Saya menduga dampak krisis utang Eropa baru mulai terasa di Indonesia pada triwulan pertama 2012.

Sebelum itu datang, saya ingin mengingatkan bahwa ada beberapa kebijakan perbankan berisiko membahayakan sektor perbankan jika diimplementasikan dalam situasi ketidakpastian global.

”Anjuran” dan ”keinginan” BI mendorong kredit perbankan tentu hal yang baik. Namun, jangan dilupakan bahwa ekspansi kredit secara teknis akan membuat rasio kecukupan modal (CAR) menurun. Jika CAR turun, pemilik bank harus menyuntik modal. Ada implikasi yang tak kecil kepada perbankan skala menengah dan kecil. Kebutuhan modal jadi amat penting dalam kondisi ketika perbankan rentan terhadap tekanan likuiditas dan gejolak keuangan global. Jika menginginkan perbankan yang kuat, naikkan saja persyaratan modal secara bertahap. Implikasinya Indonesia hanya akan memiliki beberapa bank yang kuat. Dengan lanskap seperti ini, perbankan Indonesia akan lebih siap menghadapi krisis. Ini tentu sangat rasional. 

Pertanyaannya: mau diapakan perbankan yang kecil? Apakah BI berani menutupnya?
Ironisnya, di tengah keinginan BI melakukan ekspansi kredit—yang memiliki implikasi kebutuhan modal—BI keluar dengan wacana pembatasan kepemilikan dan juga upaya untuk pengurangan net interest margin (NIM) agar tingkat bunga pinjaman menurun. Pertanyaan sederhana yang muncul: insentif apa yang dimiliki perbankan jika di satu sisi ia diharuskan menambah modal, tetapi di sisi lain NIM dan kepemilikannya dibatasi. Siapa orang yang berminat diminta ekspansi atau tambah modal dengan kepemilikan yang semakin berkurang dan keuntungan yang juga semakin kecil? Kita tahu bahwa dalam struktur perbankan kita, kompetisi terjadi pada sisi pembiayaan, tetapi bukan sisi pinjaman. Ini disebabkan oleh informasi yang tak simetris dan struktur pasar perbankan yang tersegmentasi.

Harus Sangat Hati-hati

Saya mengerti dan mendukung sepenuhnya kehati-hatian BI soal kemungkinan penyalahgunaan kredit perbankan untuk kepentingan pemilik dengan memberikan kredit berlebihan kepada kelompok usaha pemilik atau persoalan penipuan di sektor perbankan. Jika isunya tata kelola yang baik, minta sektor perbankan melepas ke publik 40 persen sahamnya. Dengan demikian, bank jadi lebih transparan dan patuh kepada aturan tata kelola. Untuk governance, BI juga dapat mengendalikan langsung melalui uji kelayakan dan kepatutan. Gunakan instrumen ini secara efektif dan bukan dengan cara melakukan berbagai regulasi perbankan melalui NIM atau kepemilikan.

Kekhawatiran utama saya yang utama: gejolak pasar keuangan global masih akan terus terjadi dan sektor yang paling rentan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, adalah perbankan. Kita baru akan memasuki masa guncangan sektor keuangan. Dalam situasi seperti ini, BI harus sangat hati-hati dengan aturan-aturan yang dapat menimbulkan gejolak dalam sektor perbankan karena perekonomian Indonesia secara keseluruhan ada dalam taruhan. ●