Tampilkan postingan dengan label Irman Gusman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Irman Gusman. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2011

Dimana Rasa Keadilan Itu?


Dimana Rasa Keadilan Itu?
Irman Gusman, KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI)
Sumber : SINDO, 12 Desember 2011



Di tengah keputusasaan masyarakat akan keadilan di negeri ini,dua kejadian beruntun terjadi.

Pertama, tertangkapnya Nunun Nurbaeti di Thailand setelah sekian lama melakukan pelarian ke luar negeri.Terlepas dari kontroversi apa pun, tertangkapnya Nunun menjadi kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi setelah Nazaruddin juga berhasil ditangkap di Kolombia, sekaligus kado istimewa bagi Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan segera berakhir masa jabatannya.

Kedua, Sondang Hutagalung, mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang membakar diri di depan Istana Negara beberapa waktu lalu, meninggal dunia. Meninggalnya Sondang menjadi berita duka yang mengiris hati para penggiat demokrasi dan hak asasi manusia. Kedua kejadian ini memang paradoks. Tertangkapnya Nunun merupakan bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi mulai menemukan titik terang.

Mulai terlihat ada upaya dari aparatur penegak hukum, terutama KPK, untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang saat ini mendapat sorotan masyarakat luas. Kita tentu mengapresiasi upaya-upaya seperti ini. Karena bagaimanapun korupsi adalah ancaman serius. Jika ada, dugaan itu harus diproses secara hukum demi kepastian bagi masyarakat.

Semakin tinggi kepastian,semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum. Namun, meninggalnya Sondang menyisakan sebuah tanda tanya tentang keadilan yang sesungguhnya. Sondang merelakan nyawanya demi menyuarakan keadilan dan hak asasi manusia di depan Istana Negara tanpa pamrih.

Sondang adalah tubuh yang menjadi api suci,membakar jiwanya dalam lautan keputusasaan yang mendalam.Sondang adalah sebuah pengorbanan tanpa menghitung untung-rugi. Di mana rasa keadilan itu? Inilah yang dipertanyakan Sondang ketika melakukan aksi bakar diri.

Negara dan Keadilan Masyarakat

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara dibentuk untuk empat tujuan yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Empat tujuan bernegara tersebut sesungguhnya sangat bertautan dengan keadilan.

Bahkan dalam Pancasila, sila terakhir yang menjadi penutup dari falsafah dasar negara adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, keadilan merupakan tujuan utama yang penting. Kita semua sepakat bahwa kesejahteraan itu tidak hanya diukur dari statistik ekonomi (pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi,dan investasi), tetapi juga dari keadilan bagi semua orang, yang mencakup keadilan hukum, politik, ekonomi, dan sosial-budaya.

Dalam hal ekonomi misalnya, dari tahun ke tahun ekonomi kita memang terus tumbuh dengan baik.Namun,pertumbuhan itu belum dirasakan dampaknya secara merata oleh masyarakat, karena pertumbuhan tersebut masih berpusat di kota-kota besar, didominasi oleh sektor modern,belum meratanya kualitas pendidikan masyarakat, serta berbagai faktor lainnya.

Pun dari sisi demokrasi, seringkali kita terlalu terlena dengan status kita sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.Dalam hal proses,masyarakat dunia memang memberi apresiasi yang besar atas proses transisi demokrasi yang terjadi.Namun, jika kita jujur melihat, nyatanya demokrasi, otonomi, dan desentralisasi belum serta-merta berjalan lurus dengan berkurangnya korupsi, meningkatnya kesejahteraan dan pelayanan publik (kesehatan dan pendidikan), rasa keamanan, ketertiban, dan jaminan sosial.

Demokrasi tidak sekadar bertujuan untuk sirkulasi kekuasaan lima tahunan secara demokratis. Bukan sekadar urusan siapa menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR dan DPD, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, melainkan bagaimana negara menciptakan keadilan hukum, ekonomi, politik, sosial-budaya, meningkatkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi semua warga negara.

Ada fenomena akhir-akhir ini yang membutuhkan sebuah analisis sosiologis yang mendalam. Bagaimana menjelaskan pembunuhan yang dilakukan para pelajar yang bermula dari sebuah perkelahian biasa, peraih medali emas olimpiade matematika yang dibunuh dengan motif pencurian BB, seorang TKW Tuti Tursilawati yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati, dan tentu masih banyak lagi kejadiankejadian seperti ini di daerah.

Masyarakat kebanyakan sedang berhadapan dengan kenyataan sulitnya mendapatkan akses ekonomi, kesejahteraan yang masih jauh dari harapan, ketidakadilan yang makin melebar, korupsi yang makin merajalela, hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil, rasa aman yang terusik, serta berbagai fenomena sosial lainnya. Barangkali kondisi-kondisi inilah yang memicu rasa frustrasi masyarakat.

Mari coba kita tengok sebuah fakta tentang penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. The World Justice Project dalam Rule of Law Index 2010 memberi sebuah penilaian yang sangat memprihatinkan. Dari 35 negara yang disurvei seperti Amerika Serikat,Swedia, Prancis, Jepang,Korea Selatan, Spanyol, Australia, Afrika Selatan,Meksiko,Argentina, Turki,Thailand, Peru, Bolivia, Maroko, dan sebagainya, Indonesia mendapatkan nilai rendah untuk keadilan (access to justice) dengan peringkat ke-32 dari 35 negara.

Sementara untuk kategori pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,kita berada di posisi tengah-bawah di peringkat ke-25 dari 35 negara. Data ini menunjukkan betapa masih rendahnya komitmen terhadap hukum dan keadilan. Sistem demokrasi yang kita adopsi ternyata belum mampu memberi perlindungan hukum kepada warga negara, keadilan bagi semua orang, karena masih ada diskriminasi serta rendahnya kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Padahal keadilan itu sangat penting. Ada sebuah ungkapan yang sangat populer, yang seringkali menginspirasi saya,hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan meski langit runtuh. Ungkapan ini menggambarkan betapa pentingnya penegakan hukum yang dilandasi nilai kejujuran, moral, etika, dan tanggung jawab. Sebagai negara hukum yang demokratis, hukum harus memayungi hak-hak semua orang.

Sangat menyedihkan dan miris manakala hukum dipermainkan dan keadilan diperjualbelikan. Inilah saatnya untuk menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan. Jangan ada lagi pertanyaan yang muncul, di mana rasa keadilan itu kini berada?

Kamis, 08 Desember 2011

Hari Antikorupsi dan Pimpinan Baru KPK


Hari Antikorupsi dan Pimpinan Baru KPK
Irman Gusman, KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI)
Sumber : SINDO, 9 Desember 2011




Hari ini masyarakat dunia merayakan Hari Antikorupsi. Di tengah geliat antikorupsi yang sedang tumbuh setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terbentuk, kita dikagetkan oleh adanya temuan PPATK tentang 10 pegawai negeri sipil (PNS) muda yang memiliki rekening miliaran rupiah.

SINDO mengulasnya pada edisi (8/12/2011) dengan judul “Kasus Rekening PNS Muda Sistemik”. Temuan PPATK tersebut menambah daftar tugas pimpinan KPK yang baru. Kita tahu, masyarakat berharap banyak kepada pimpinan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Bank Century, Nazaruddin, Gayus, Nunun, mafia pajak, dan berbagai kasus megakorupsi, termasuk temuan PPATK tersebut.

Tugas ini memang tidak ringan karena berbagai kepentingan politik saling tersandera. Namun, pada Hari Antikorupsi Sedunia hari ini,pimpinan KPK harus menjadikan momentum ini untuk segera melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja pemberantasan korupsi.

Pertama, KPK mendapatkan legitimasi politik sebagaimana diberikan UU. Setelah masyarakat menunggu sekian lama, melalui proses seleksi yang cukup panjang dan ketat, pimpinan KPK yang baru telah ditetapkan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Persoalannya, mampukah KPK menjadikan modal legitimasi ini untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan menyentuh persoalan korupsi yang besar?

Kedua, dukungan masyarakat kepada KPK juga tinggi.Sebagaimana kita amati bersama, pada saat proses seleksi pimpinan KPK,dukungan masyarakat begitu besar,baik melalui media koran, televisi maupun media sosial Facebook dan Twitter. Ini bukti bahwa masyarakat menaruh harapan yang tinggi kepada pimpinan KPK yang baru yangdipimpin AbrahamSamad, tokoh muda antikorupsi dari daerah.

Lalu mampukah pimpinan KPK yang baru memenuhi harapan besar masyarakat untuk menjadikan negeri ini bebas dari korupsi atau minimal berkurang dari praktik korupsi? Kedua pertanyaan yang diajukan di atas memiliki relevansi yang sangat kuat dengan konteks perayaan Hari Antikorupsi Sedunia hari ini. Kita tahu bahwa korupsi merupakan musuh bersama, tidak hanya kita di dalam negeri, tapi masyarakat dunia juga memiliki perhatian yang besar terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Korupsi bukan sekadar perbuatan melawan hukum, melainkan juga kejahatan kemanusiaan yang memiliki dampak buruk yang serius terhadap keberlangsungan umat manusia. Korupsi bahkan bisa menjadi salah satu faktor penyebab negara gagal (failed state).

Dalam studi Noam Chomsky, Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (2006), karakteristik negara gagal (failed state) antara lain: negara tidak memiliki kemampuan melindungi warga negara dari berbagai bentuk kekerasan, tidak terjaminnya hak-hak warga negara,lemahnya institusi demokrasi,sikap agresif yang sewenang-wenang dari pemerintah, lemahnya penegakan hukum, serta maraknya penyalahgunaan kekuasaan.

Artinya,dalamhalinikorupsi merupakan ancaman yang sangat serius. Jika korupsi tidak diberantas,itusamaartinya kita membiarkan kapal besar Indonesia ini segera karam dan tenggelam. Memang mengerikan, tapi itulah kemungkinan yang bisa saja terjadi.Apalagi kalau kita melihat fakta bahwa kita pernah mendapat julukan sebagai negara terkorup.

Tahun 2010, hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) di 16 negara tujuan investasi di kawasanAsia Pasifik,yakniAustralia, India, Malaysia,Taiwan, Kamboja, Filipina,Thailand,China, Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong, Makao, Korea Selatan, dan Vietnam, menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang paling korup dengan skor 9.07 dari nilai 10.

Kita lihat juga Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional Indonesia pada 2011 yang baru saja dirilis.Indonesia berada di peringkat ke-100 dari 183 negara dengan skor 3,0, naik 0,2 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 2,8.Posisi tersebut berada bersama 11 negara lainnya, yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djibouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko,Sao Tome & Principe, Suriname,dan Tanzania.

Kedua survei di atas menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum dilakukan secara maksimal. Meskipun sudah ada KPK dan pengawasan sudah ditingkatkan, praktik penyalahgunaan kekuasaan juga masih cukup besar. Padahal,kita sering disebut sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia di masa depan, emerging economic. Pada 2025 Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu dari 10 kekuatan ekonomi dunia dengan perkiraan pendapatan per kapita mencapai USD15.000.

Juga pada tataran ekonomi global, Indonesia diperkirakan bersama Brasil, China, India, Korea Selatan, dan Rusia berpotensi menguasai separuh tingkat pertumbuhan ekonomi global. Namun, potensi ekonomi yang besar tersebut dapat terhambat jika korupsi dibiarkan tumbuh subur, baik di pusat maupun daerah. Pertanyaannya, di mana letak kelemahan pemberantasan korupsi selama ini? Jawabannya tentu pengawasan saja tidak cukup.

Perlu keberanian dari pimpinan KPK yang baru untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Pesan Hari Antikorupsi Sedunia ini harus dijadikan sebagai spirit bagi pimpinan KPK yang baru. “Indonesia bebas korupsi, Indonesia bersih dan bermartabat.” Barangkali itulah yang ingin saya katakan di Hari Antikorupsi Sedunia ini.