Tampilkan postingan dengan label Putusan MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan MK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Desember 2008

Putusan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur

BELAJAR DARI SENGKETA PEMILUKADA JATIM
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Usai sudah pagelaran sidang sengketa perselisihan suara Pemilukada Jawa Timur antara pasangan Kaji vs. KPU Provinsi Jatim yang turut melibatkan kubu Karsa sebagai pasangan yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang penghitungan suara putaran kedua. Namun demikian, ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum menandai selesainya pesta demokrasi terbesar bagi rakyat Jawa Timur tersebut. Pasalnya, MK tidak lagi memutus hitam-putih seperti biasanya, yaitu alternatif amar putusan antara tidak menerima, mengabulkan, atau menolak permohonan. Kali ini, MK kembali menerapkan doktrin constitutional activism dengan memutus dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa Kabupaten di wilayah Jatim. Artinya, rakyat Jatim akan masih tetap disibukkan dengan sejumput agenda Pemilukada, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Kabupaten Pemekasan, Bangkalan, dan Sampang, Madura.

Bukan Pengadilan Kalkulator

Putusan MK yang tidak terduga dan amat berani ini dianggap oleh beberapa pihak menerabas norma yang telah digariskan oleh undang-undang. Sebab, seyogyanya MK cukup memutus secara tegas terhadap hasil sengketa perselisihan suara Pemilukada saja. Namun ironisnya, justru dengan kewenangan yang limitatif tersebut MK seringkali dianalogikan sebagai “pengadilan kalkulator”, karena fungsinya hanya berkutat seputar angka-angka hasil penghitungan suara. Sedangkan, jikalau hanya berjibaku dengan angka-angka saja, alangkah terlalu remeh-temeh untuk kemudian kewenangan mulia tersebut dilimpahkan dari MA kepada MK. Padahal MK sengaja dibentuk untuk turut jua menjaga ruh demokrasi dengan berlandaskan nilai-nilai hakiki Konstitusi sebagaimana tercantum jelas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Walhasil, putusan sengketa Pemilukada Jatim menjadi bukti ketatanegaraan bahwa MK bukan lagi sekedar menjadi pengadilan kalkulator semata. Sebab, kebenaran materil yang dicarinya turut disandingkan pula dengan prinsip-prinsip pelaksanaan demokrasi yang sehat sesuai dengan asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Namun demikian, menjadi salah kaprah pula apabila di kemudian hari, pelanggaran pemilu baik itu yang bersifat administratif maupun pidana, kesemuanya langsung diserahkan bulat-bulat di atas meja merah MK. Tentunya, kita harus pula tetap mengikuti koridor penyelesaian pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan hukum yang ada, yaitu melalui Bawaslu, Panwaslu, dan Pengawas Pemilu Lapangan, dengan Penyidik Kepolisian dan Pengadilan Umum sebagai sarana awal dalam memperjuangkan hak-hak demokratik setiap peserta pemilu.

Terlepas dari adanya kelemahan perangkat pengawasan yang ada, maka bukan menjadi penghalang bagi para peserta pemilu untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan. Justru dengan ada-tidaknya tindakan yang diambil terhadap bukti-bukti pelanggaran yang telah diserahkan sebelumnya, maka akan menjadi nilai pertimbangan positif untuk menguatkan argumentasi para pemohon dalam mengajukan sengketa perselisihan suara di hadapan Majelis Konstitusi. Contohnya sudah dibuktikan dengan adanya putusan Pemilukada Jatim ini.

Laboratorium Pemilukada

Proses dua minggu berjalannya persidangan ternyata membuka sutra bening terhadap penguatan sistem dan proses demokratisasi di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa hal yang patut kita jadikan pelajaran berharga yang telah diwariskan dari sengketa Jatim ini, yaitu:

Pertama, sikap arif dan bijaksana yang diperlihatkan sejak awal oleh kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yaitu Kaji dan Karsa, dengan menghimbau para pendukungnya masing-masing untuk menerima dengan tulus-ikhlas apapun putusan yang dikeluarkan oleh MK, menjadi pendidikan politik tersendiri tidak hanya bagi warga Jatim, namun juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya amat patut kita contoh seraya melayangkan ucapan selamat kepada segenap warga pemilih pada Pemilukada Jatim yang lalu.

Kedua, dengan dibukanya kembali penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, maka otomatis seluruh mata rakyat Indonesia akan menaruh perhatiannya ke wilayah tersebut. Artinya, baik KPU, Bawaslu, Panwaslu, maupun masing-masing pasangan yang kembali bertarung akan semaksimal mungkin mengawal berjalannya agenda perbaikan proses pemilukada tersebut dengan baik, bertanggung jawab dan penuh kejujuran. Jika tidak, maka bukan hal yang mustahil bahwa mereka yang merasa dirugikan haknya akan kembali menggugat Keputusan KPU ke hadapan MK.

Ketiga, berbagai bukti yang terungkap di persidangan telah membawa sinyal kuat kepada seluruh pihak, baik itu penyelenggara maupun peserta Pemilu di masa yang akan datang, bahwasanya segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindakan pelanggaran akan dengan mudah dibeberkan di persidangan yang terbuka untuk umum. Terlebih lagi, transparansi total terhadap proses persidangan di MK akan menjadi momok tersendiri bagi mereka yang berencana untuk menodai jalannya berbagai pemilihan umum di Indonesia. Sanksinya? Telah tegas tercantum, yaitu sanksi administratif, pidana penjara dan/atau denda hingga puluhan juta rupiah.

Keempat, sebaliknya bagi para peserta pemilu, baik itu parpol maupun perseorangan, akan semakin terpacu untuk lebih mempersiapkan dirinya dalam menyediakan para saksi dan tim “pemburu kejanggalan” proses pemilu di masing-masing daerah pemilihannya. Belum lagi bila digabungkan dengan unsur pemantau pemilu independen, maka akan semakin kecil kesempatan ruang untuk terjadinya berbagai kecurangan pemilu.

Akhirnya, kita pun berharap bahwa proses penghitungan dan pemilihan ulang di beberapa Kabupaten di Jawa Timur, khususnya Madura, dapat berjalan lancar dan memberikan resultante demokrasi yang terbaik. Sebab, masih segar diingatan kita bahwasanya kisruh pemilihan di beberapa wilayah Madura bukan saja terjadi pada kali ini, namun juga pada Pemilu legislatif pada tahun 2004 yang lalu. Putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang di beberapa Kabupaten di Madura terpaksa dilakukan di Jakarta melalui proses seadanya, karena beberapa isi kotak suara telah hilang tanpa diketahui sebab dan alasannya.

Untuk itu, dengan pengamanan yang memadai, sudah pasti dalam beberapa waktu ke depan Jawa Timur akan menjadi laboratorium baru bagi pembuktian ada-tidaknya perubahan dan penguatan proses demokrasi di Indonesia. Semoga keadilan akan selalu bersemayam pada mereka yang melaksanakan Pemilu dengan adil tanpa mencederai sedikit pun proses demokrasi yang tengah sama-sama kita bangun.

* Pemerhati Hukum dan Konstitusi

Keterangan: Unduh Putusan Lengkap (click)

Rabu, 27 Agustus 2008

Di antara Inkonstitusional dan Inkonsistensi Putusan Mahkamah

DISKURSUS AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menguraikan implikasi praktis atas Putusan Pengujian Undang-Undang tentang APBN 2008 terkait dengan konstitusionalitas 20% anggaran pendidikan. Setelah empat kali menyatakan bahwa anggaran pendidikan di bawah 20% dari APBN merupakan ketentuan yang inkonstitusional, akhirnya Pemerintah berencana untuk menganggarkan 20% anggaran APBN untuk sektor pendidikan di tahun 2009.

Dalam tulisan kali ini, penulis hendak mengajak kita semua untuk masuk dalam tataran akademis kerangka putusan secara formil, dimana terdapat perbedaan penulisan amar antara Putusan yang dibacakan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Untuk memudahkannya, marilah kita cermati bersama perbandingan penulisannya satu-persatu:

I. KUTIPAN PUTUSAN NOMOR 13/PUU-VI/2008 dibacakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2008

4. KONKLUSI

Berdasarkan seluruh pertimbangan terhadap fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Bahwa cara penghitungan persentase anggaran pendidikan yang diterangkan Pemerintah yaitu perbandingan anggaran fungsi pendidikan terhadap total anggaran belanja negara (yang telah dikurangi dengan anggaran untuk beban subsidi energi dan pembayaran bunga utang) bukanlah cara penghitungan yang dianut oleh UU APBN-P 2008, sehingga tidak memiliki nilai hukum sebagai alat bukti untuk mempertimbangkan konstitusionalitas anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 dan oleh karenanya harus dikesampingkan;

[4.2] Bahwa telah ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6%, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon beralasan;

[4.3] Bahwa meskipun UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, tetapi untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009.
5. AMAR PUTUSAN

Dengan mengingat Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), maka berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengadili,

Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848) tetap berlaku sampai diundangkannya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

II. PETIKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 06/PMK/2005 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

Amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf f berbunyi:

a. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;
b. “Mengabulkan permohonan Pemohon”;
“Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945”;
“Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;

c. “Mengabulkan permohonan Pemohon”;
“Menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945”;
“Menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat“, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (4) dan
Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003;
d. “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dalam hal UU yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (5).

III. PETIKAN UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 56

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

IV. ANALISA

Setelah kita membandingkan antara bunyi amar dengan pedoman penulisannya, seharusnya permohonan yang dikabulkan haruslah dinyatakan muatan ayat, pasal; dan/atau bagiannya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, muatan ayat, pasal dan/atau bagiannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tetapi dalam Putusan No. 13/PUU-VI/2008, amarnya justru berbunyi: (1) mengabulkan permohonan; (2) UU bertentangan dengan UUD; namun (3) UU dinyatakan tetap berlaku dengan syarat tertentu.

Apakah dalam hal formil Putusan tersebut mempunyai kekuatan yang sah dan mengikat? Dapatkah amar putusan memuat isi yang berbeda dengan syarat formil pembuatan putusan? Inilah yang dapat dijadikan diskursus akademis terhadap beberapa Putusan Mahkamah yang sejenisnya.

Tidak jauh berbeda dengan hal tersebut, dalam Putusan terhadap Pengujian Undang-Undang APBN 2006, Mahkamah memutus dengan amar: (1) Permohonan dikabulkan; (3) syarat maksimum katup anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD; (3) UU dinyatakan tetap berlaku.

Terhadap bentuk putusan tersebut, menurut saya terdapat tiga argumentasi yang berbeda dalam menyikapi putusan tersebut, yaitu:

1. Penulisan amar putusan sudah tepat, karena apabila UU dinyatakan tidak berlaku maka akan terjadi kekacauan penyelenggaraan negara, khususnya di bidang anggaran negara. Oleh karena itulah, sifat negarawan menjadi prasyarat mutlak untuk menjadi Hakim Konstitusi semata-mata agar Hakim dapat menemukan Putusan yang didasarkan pada kemaslahatan dan keadilan rakyat banyak.

2. Penulisan amar putusan tidak tepat, seharusnya Mahkamah bisa memberikan putusan yang tegas, konsisten dan sesuai pedoman memutus tanpa harus memperhitungkan efektifitas atau implikasi yang akan terjadi atas putusannya itu.

3. Amar putusan tidak tepat untuk menerima permohonan. Dikarenakan UU APBN merupakan UU yang karena pembuatan dan keberlakuannya khusus, maka tidak dapat menjadi obyek pengujian undang-undang. Jika hal ini diikuti maka tidak akan terjadi kerancuan penulisan amar, sebab putusan tentunya akan berakhir NO (niet ontvankelijk verklaard).

PENUTUP

Palu sidang sudah diketuk. Artinya, semanis atau sepahit apapun Putusan, haruslah kita terima dengan lapang dada. Dengan tetap mengkritisi putusan yang ada, diharapkan dapat memperkaya referensi kaidah dan praktik hukum di Indonesia, khususnya yang berkenaan dengan pembaharuan hukum acara dan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Satu hal yang dapat dipastikan, dalam memutuskan perkara APBN tersebut, sebagian besar hakim konstitusi telah mengambil langkah yang terbilang cukup berani, bahkan dapat dikatakan memasuki ranah judicial activism. Hemat penulis, hal demikian tidaklah dilarang, selama judicial activism ini tidak berubah menjadi judicial adventure yang muaranya justru mencoba mencari jalan di tengah-tengah kegelapan hukum.

Semoga uraian pengantar ini dapat menjadi stimulus diskusi terhadap praktik ketatanegaraan di tanah air. Bagaimana dengan pendapat anda?

Rabu, 13 Agustus 2008

Indonesia Bukan Negara Agama ataupun Negara Sekuler

TAFSIR RESMI MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM PUTUSAN PENGUJIAN UU PERADILAN AGAMA

"Lalu bagaimanakah dengan pengaturan Hukum Islam dalam bingkai Nanggroe Aceh Darussalam beserta Perda-Perda bernuansa Islam yang akhir-akhir ini bermunculan di wilayah Indonesia? "

Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-VI/2008 yang kurang memperoleh banyak sorotan publik pada tanggal 8 Agustus yang lalu, ternyata justru mengungkap satu hal yang sangat fundamental dan menjadi tafsir resmi UUD 1945 guna menjawab perdebatan panjang banyak pihak, yaitu hubungan antara Negara dan agama dalam kerangka NKRI.

Awalnya, pertimbangan Mahkamah ini berasal dari permohonan Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Suryani, salah satu warga negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Serang.

Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) guna menjadi umat beragama yang beriman sempurna dan mencapai tingkatan takwa menurut ajaran agama yaitu Islam telah “dibatasi” dengan hadirnya Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang berbunyi:

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf;f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah”

Lebih dari itu, Pemohon juga meminta penambahan wewenang agar cakupan dan lingkup komptensi peradilan agama diperluas dengan mencakup hukum Islam yang lain, termasuk hukum pidana (jinayah). Menurutnya, hukum Islam dengan semua cabangnya termasuk jinayah harus diberlakukan di Indonesia, karena Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kontradiktif

Apabila kita menelaah secara cermat, sebenarnya kedua permohonan Pemohon menjadi kontrafiktif satu sama lainnya. Di satu sisi, Pemohon meminta agar Pasal 49 UU Peradilan Agama diputuskan inkonstitusional karena membatasi dirinya untuk menjalankan ibadahnya dengan sempurna. Akan tetapi di sisi lain, Pemohon juga meminta agar kompetensi Peradilan Agama diperluas cakupannya sesuai dengan hukum Islam dalam arti luas, termasuk Hukum Pidana (jinayah) di dalamnya.

Terhadap hal ini Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) memberikan pertimbangan bahwa Mahkamah tidak berwenang menambah kompetensi absolut Peradilan Agama yang telah ditentukan. Mahkamah hanya dapat bertindak sebagai negative legislator dan sama sekali tidak berwenang untuk menambah isi peraturan atau dalam kata lain menjadi positive legislator.

Interpretasi Hubungan Negara-Agama

Pemohon yang mendalilkan bahwa setiap penganut agama yang sah di Indonesia dapat meminta kepada Negara untuk memberlakukan hukum agamanya masing-masing mendasarkan argumennya pada Pasal 28I UUD 1945 yang berbunyi:

Ayat 1: “Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Ayat 2: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”.

Terhadap dalil tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa pemahaman yang demikian tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama.

Mahkamah menafsirkan bahwa Indonesia bukan Negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu, namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Sedangkan dalam falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah Negara, serta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadaban.

Hubungan antara negara dan agama yang demikian pernah juga Penulis utarakan dalam salah satu artikelnya yang dimuat di the Jakarta Post pada akhir tahun 2007 yang lalu dengan judul “Constitution or Holy Book?”.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai Negara yang ber-Ketuhanan YME harus melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajarannya masing-masing. Dengan demikian, lanjut Mahkamah, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa. Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras.

‘Nasib’ Hukum Islam di Indonesia

Ketika Mahkamah menjelaskan bahwa hukum nasional menjadi sumber hukum yang utama dan meliputi seluruh wilayah kesatuan Indonesia, lalu bagaimanakah dengan posisi Hukum Islam itu sendiri sebagai sumber hukum?

Dalam hal ini, hukum Islam memang telah lama menjadi sumber hukum nasional, namun demikian hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional. Sumber hukum nasional selain hukum Islam, diantaranya yaitu hukum adat, hukum barat, serta sumber tradisi hukum lainnya.

Mahkamah menegaskan hukum Islam dapat berperan menjadi salah satu sumber materiil sebagai bahan peraturan perundang-undangan formal yang dapat digunakan bersama-sama dengan sumber hukum lainnya untuk membentuk peraturan perundang-undangn yang berlaku sebagai hukum nasional.

Dari seluruh penafsiran di atas maka penulis menyimpulkan bahwa Indonesia bukanlah negara agama dan bukan juga Negara sekuler, melainkan sebagai Negara Pancasila (Pancasila State). Hukum Islam hanyalah dijadikan salah satu sumber hukum nasional dalam peraturan perundang-undangan di wilayah Indonesia.

Lalu bagaimanakah dengan pengaturan Hukum Islam dalam bingkai Naggroe Aceh Darussalam beserta Perda-Perda bernuansa Islam yang akhir-akhir ini bermunculan di wilayah Indonesia? Apakah peraturan-peraturan tersebut mempunyai nilai konstitusionalitas untuk diterapkan di bumi Nusantara ini? Penulis akan membahasnya melalui artikel Hukum dan Konstitusi selanjutnya di Blog Jurnal Hukum ini.

Keterangan: Unduh Putusan lengkap Putusan MK terkait artikel di atas (click)


Rabu, 26 Maret 2008

UU Penanaman Modal Inkonstitutional

BERITA KONSTITUSI: BAGIAN PASAL UU PENANAMAN MODAL BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa sebagian ketentuan Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 21-22/PUU-V/2007, Selasa (25/3), di Ruang Sidang MK.

Bagian dari Pasal 22 UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”.

Selain itu, Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perkara 21/PUU-V/2007 yang diajukan Diah Astuti, dkk. merupakan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, dan c UU PM. Sedangkan Daipin, dkk. dalam perkara 22/PUU-V/2007 mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan (3) Pasal 12 ayat (1) dan (3) Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PM.

Menurut MK, dari keseluruhan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, ternyata hanya sebagian ketentuan Pasal 22 UU PM bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi MK terkait dengan sebagian ketentuan tersebut adalah meskipun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai—yang dapat diperpanjang di muka sekaligus itu—negara dikatakan dapat menghentikan atau membatalkan sewaktu-waktu, namun alasan tersebut telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 22 ayat (4) UU PM.

Dengan kata lain, kewenangan negara untuk menghentikan atau tidak memperpanjang HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut tidak lagi dapat dilakukan atas dasar kehendak bebas negara. Padahal, perusahaan penanaman modal dapat mempersoalkan secara hukum keabsahan tindakan penghentian atau pembatalan hak atas tanah itu. Sehingga, bagi MK, pemberian perpanjangan hak-hak atas tanah sekaligus di muka tersebut telah mengurangi dan bahkan melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasca Putusan MK menjadi berbunyi:
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

“Sebagai akibat dinyatakan inkonstitusionalnya sebagian ketentuan tersebut, maka, terhadap pemberian kemudahan dan/atau pelayanan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, sepanjang berkaitan langsung dengan penanaman modal, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Konklusi Putusan.

Di dalam Konklusi Putusan tersebut, terkemuka pula pendapat MK bahwa Pasal 12 Ayat (2) huruf b UU PM merupakan konstitusional bersyarat yaitu sepanjang kata-kata “berdasarkan undang-undang”. Frase tersebut harus dimaksudkan sama pengertiannya dengan “oleh undang-undang”.

Pasal 12 ayat (2) UU No, 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berbunyi:
“Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.”

Terhadap Putusan MK, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Benarkah ini merupakan langkah kemenangan awal perjuangan melawan kapitalisme yang berbasis neo-liberalisme sebagaimana diungkapkan oleh Zainal Abidin, Kuasa Pemohon dalam perkara a quo? Simak selalu perkembangan UU Penanaman Modal pasca Putusan MK untuk selanjutnya.

Keterangan: Download Putusan No. 21-22/PUU-V/2007 secara lengkap di sini (click)


Kamis, 04 Oktober 2007

Konstitusi, Constitutional Review, dan Perlindungan Kebebasan Beragama

CONSTITUTIONAL REVIEW DAN PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA


Sejarah perjalanan dan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama kurun waktu 62 tahun tidak pernah terlepas dari proses trial and error. Hal ini dilakukan semata-mata demi terciptanya kehidupan berbangsa yang lebih demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara. Kehadirannya telah membawa ‘angin segar’ adanya perlindungan akan hak-hak konstitusional (constitutional rights) bagi warga negara.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut yaitu melalui jalur pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau dikenal dengan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Dalam hal ini, penulis sengaja menggunakan istilah constitutional review guna menghindari kekeliruan pemaknaan yang seringkali tumpang tindih terhadap istilah judicial review. Sebagaimana lazimnya dipraktikkan pada negara-negara common law system, judicial review memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas saja (Erick Barendt, 1998).

Peremajaan kehidupan bertatanegara pun semakin hari semakin berkembang pesat. Kini bangsa Indonesia, disadari atau tidak, telah memulai babak baru dalam hal praktik memperjuangkan hak-hak dasar (basic rights) dalam lingkup kebebasan beragama (freedom of religion). Hak-hak dasar ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), dan Pasal 29 UUD 1945 yang sejalan pula dengan instrumen HAM Internasional, khususnya Pasal 18 UDHR dan Pasal 18 ICCPR.

Selama ini, persoalan mendasar yang erat kaitannya dengan hak kebebasan beragama tidak pernah sekalipun memasuki ranah pengujian konstitusionalitas. Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-V/2007 yang membuka pintu gerbang dimulainya aktivitas konstitusional (constitutional activism) terhadap permohonan perlindungan kebebasan menjalankan praktik keagamaan sebagai fundamental rights setiap warga negara Indonesia.

Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober yang lalu merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU Perkawinan yang memberikan persyaratan khusus bagi warga negara yang ingin melakukan poligami. Dengan alasan menghambat kebebasan menjalankan ibadah yang didukung dengan dalil-dalil agama Islam dan argumentasi hukum serta jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), Pemohon meminta kepada Mahkamah agar ketentuan dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mengikat.

Untuk membuat putusan tersebut, tentunya Mahkamah tidak dapat mengelak dari pertimbangan yang berkaitan dengan dalil-dalil agama sebagaimana diajukan oleh Pemohon. Oleh karenanya, pertimbangan hukum Mahkamah pada bagian Pendirian kali ini lebih banyak mengupas argumentasi khusus dari perspektif agama Islam (hal 91-96) dibandingkan dengan argumentasi hukum positif terkait dengan Hak Asasi Manusia, nilai sosial kemasyarakatan, dan hak-hak konstitusional (hal 96-98).

Terlepas dari apapun isi putusan Mahkamah, di mana mempunyai sifat final dan binding, maka dapat kita simpulkan bahwa horizon praktik ketatanegaraan Indonesia kini mulai memasuki ranah yang amat erat hubungannya antara konsepsi konstitusi, kebebasan beragama, dan warga negara.

Konstitusi dan Kebebasan Beragama

Konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (supreme law of the land) merupakan fondasi dasar dari sistem ketatanegaraan suatu bangsa. Antara satu negara dengan negara lain tentunya mempunyai Konstitusi dengan ciri dan karakteristik berbeda-beda yang dapat mempengaruhi terbentuknya konsep negara. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, maka kita seringkali mendengar pembedaan antara konsep negara agama, negara sekuler, dan lain sebagainya.

Hasil amandemen ke-46 Konstitusi India yang memasukan kata ”secular” dalam Pembukaan Konstitusinya semakin menegaskan bahwa negara India adalah negara sekuler dengan menitikberatkan pada nilai-nilai penghormatan terhadap kebebasan dan toleransi umat beragama.

Berbeda pula dengan hasil amandemen pertama Konstitusi Amerika Serikat yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama bagi setiap warga negara, namun tidak memberikan ruang kepada badan legislatifnya untuk membentuk UU yang mengatur tentang praktik keagamaan. Hal tersebut dipertegas dalam keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Everson v. Board of Education (1947) dan Engel v. Vitale (1962) yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan konstitusi telah menciptakan dinding pemisah (wall separation) antara negara dan agama.

Dalam penelitiannya mengenai hubungan dan peran konstitusi terhadap kebebasan menjalankan agama, Tad Stahnke dan Robert C. Blitt (2005) membagi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim di dunia menjadi empat kategori. Keempat kategori negara tersebut yaitu: (1) negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam, misalnya Afganistan, Iran, dan Saudi Arabia; (2) negara yang menyatakan Islam sebagai agama resmi negara, misalnya Irak, Malaysia, dan Mesir; (3) negara yang mendeklarasikannya dirinya sebagai negara sekuler, misalnya Senegal, Tajikistan, dan Tuki; serta (4) mereka yang tidak memiliki deklarasi apapun di dalam Konstitusinya, seperti Indonesia, Sudan, dan Siria.

Jika Indonesia dimasukan dalam kategori negara yang tidak mendeklarasikan bentuk apapun dalam hal hubungan antara negara dengan agama di dalam Konstitusinya, maka menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah konsep yang sebenarnya diusung oleh para founding people negara kita? Untuk menjawab pertanyaan ini, Mahfud M.D mencoba menjelaskannya melalui konsepsi prismatik dengan meminjam istilah dari Fred W. Riggs.

Indonesia merupakan negara Pancasila, artinya bukan sebagai negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama tertentu, tetapi negara Pancasila juga tidak dapat dikatakan sebagai negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Menurutnya, negara Pancasila adalah sebuah religious nation state yakni sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing (Mahfud M.D., 2007).

Berangkat dari konsepsi tersebut, maka adalah suatu keniscayaan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya. Mengutip asosiasi yang digunakan oleh Jimly Asshiddiqie, ketika Konstitusi berada di salah satu tangan kita, maka kitab suci agama selalu berada di satu tangan lainya. Artinya, kedua hal tersebut haruslah berjalan secara harmonis dan tidak dapat dipertentangkan satu sama lainnya.

Praktik Berkonstitusi

Melalui studi pendekatan perbandingan hukum, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memiliki sedikit jam terbang dalam hal upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas. Padahal mekanisme ini menjadi hal yang sangat penting manakala hak menjalankan kebebasan beragama terhalangi oleh berbagai ketentuan dan tindakan Pemerintah yang sewenang-wenang.

Di beberapa negara seperti India, Amerika Serikat, dan Jerman, praktik pengujian konstitusionalitas terkait dengan kebebasan bergama merupakan hal yang sangat lumrah. Sebut di antaranya, perkara Mudghal v. India (1995) mengenai rencana adanya unifikasi ketentuan hukum terkait maraknya praktik poligami di India, atau perkara Welsh v. United States (1970) mengenai penolakan keikutsertaan seseorang dalam suatu peperangan karena bertentangan dengan ajaran agamanya.

Terdapat juga dua perkara yang serupa yaitu perkara M.H. Qurahi v. The State of Bihar (1995) dikenal dengan kasus cow slaughter di India dan perkara BvR 1783/99 (2002) pada Mahkamah Konstitusi Jerman yang dikenal dengan kasus traditional slaughter. Seorang warga negara Muslim di kedua negara tersebut mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap UU tentang Perlindungan Hewan yang melarang adanya penyembelihan sapi yang menurut mereka dapat menghambat kebebasan menjalankan ibadah agama

Dengan semakin berkembangnya praktik pengujian konstitusionalitas, maka jaminan dan perlindungan akan hak kebebasan menjalankan ibadah akan menjadi semakin kuat. Sayangnya, mekanisme constitutional review di Indonesia pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap UUD saja, tidaktermasuk mekanisme gugatan konstitusional (constitutional complaint) sebagaimana menjadi wewenang terpenting dari Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht). Akibatnya, berbagai kinerja pemerintah terhadap masyarakat, seluruh peraturan perundang-undangan, ataupun putusan pengadilan yang dianggap melanggar ketentuan kebebasan beragama di dalam Konstitusi, pada saat ini belum secara sempurna dapat diuji konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, sistem ketatanegaraan dan praktik berkonstitusi di Indonesia masih harus dikembangkan sedemikian rupa. Dengan adanya kekosongan mekanisme perlindungan konstitusi, maka dapat dipastikan bahwa akan terjadi hambatan tersendiri di kemudian hari bagi terpenuhinya hak-hak dasar warga negara dalam mencapai kebebasan beragama yang hakiki.

* Pan Mohamad Faiz, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum pada Faculty of Law, University of Delhi.

Rabu, 02 Mei 2007

Anggaran Pendidikan Inkonstitusional

POLEMIK INKONSTITUSIONALITAS ANGGARAN PENDIDIKAN
Oleh: Pan Mohamad Faiz* (New Delhi)

Note: Dimuat pada H.U. Seputar Indonesia (05/05/07)

Hitam-putih potret pendidikan Indonesia kembali mewarnai momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional. Berbagai peristiwa nonpekerti seperti misalnya kecurangan UN oleh para tenaga pendidik bak awan pekat yang menyelimuti pendidikan bangsa ini. Di lain pihak, berbagai prestasi gemilang mampu diukir putra-putri terbaik Indonesia di pentas internasional, sebutlah salah satunya aksi Mahasiswi Indonesia yang mampu merebut the best oralist peradilan semu internasional. Berangkat dari hal tersebut, maka dapat kita katakan bahwa kualitas SDM Indonesia tidaklah seburuk apa yang kita bayangkan. Lalu dimanakah sesungguhnya letak kesalahan yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita selama ini?

Diyakini oleh berbagai kalangan, salah satu akar permasalahan ini terjadi dikarenakan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas yang utama. Selain dalam hal lemahnya manajemen pengelolaan, rendahnya anggaran pendidikan seringkali menjadi batu ganjalan yang amat dirasakan oleh banyak pihak. Kewajiban konstitusi (constitutional obligation) pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga saat ini. Oleh karenanya, putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan tanggal 1 Mei lalu dengan menyatakan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan oleh pemerintah sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi bertentangan dengan UUD, merupakan “kado istimewa” di suasana hari pendidikan nasional.

Namun demikian, hal tersebut akanlah menjadi sekedar “kartu ucapan” kosong tatkala pemerintah mengulangi kembali pelanggaran konstitusional di masa yang akan datang. Pasalnya, inilah putusan ketiga yang pernah dikeluarkan oleh Mahkamah terkait dengan tidak dipenuhinya 20% anggaran pendidikan. Dua buah “kartu kuning” yang telah dikeluarkan sebelumnya, rupanya tidak mampu juga menggetarkan kemauan politik para penentu kebijakan di negara ini. Pemerintah seakan-akan selalu berlindung di balik kelemahan putusan yang tidak mempunyai sanksi hukum tegas bila tidak dilaksanakan (lex imperpecta).

Lemahnya Komitmen

Terhadap anggaran pendidikan yang kian tahun kian membesar tidaklah dapat dijadikan rujukan satu-satunya untuk menilai bahwa pemerintah telah menunjukan komitmennya secara serius. Sebab di saat yang bersamaan, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor lainnya, bahkan ada yang jauh lebih besar dari sektor pendidikan itu sendiri. Sehingga posisi persentase anggaran pendidikan tidak bergeser naik jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain tidak dipatuhinya dua kali putusan Mahkamah, lemahnya komitmen ditunjukan pula dengan terjadinya perubahan skenario anggaran secara sepihak terhadap kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemerintah dengan komisi Komisi X DPR RI. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPD RI berdasarkan Keputusan No. 26/DPD/2006 agar pemerintah berupaya menggunakan sisa anggaran tahun lalu sebesar 57 triliun untuk anggaran pendidikan tidak juga direspon dengan cukup baik. Begitu pula dengan surat khusus yang disampaikan oleh Sekjen Education International (EI), Fred van Leuwen, kepada Presiden yang sengaja “menyentil” kebijakan pemerintah dengan membandingkan anggaran pendidikan negara tetangga yaitu Malaysia (20%) dan Thailand (27%), belum juga berbuah hasil. Indikasi lemahnya komitmen ini juga dirasakan oleh Mahkamah dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal.

Aktifisme Konstitusional

Daya upaya segenap pihak yang peduli akan nasib pendidikan bangsa ini telah dilakukan lewat berbagai cara. Tetapi lemahnya kesadaran hukum (lawlessness) para pejabat negara untuk mematuhi ketentuan konstitusi menyebabkan upaya tersebut menjadi tidak maksimal. Perlu usaha ekstra keras untuk mewujudkan cita-cita para founding fathers dalam hal pemenuhan anggaran pendidikan ini. Agar hal tersebut bukan sekedar menjadi impian semu para generasi mendatang, cara-cara konvensional harus pula ditunjang dengan aktifisme konstitusional (constitutional activism) lainnya.

Kesatu, dalam hal memperjuangkan hak pendidikan melalui ranah yudisial – khususnya dalam bidang anggaran – hingga saat ini masyarakat masih terpaku pada pergulatan di arena Mahkamah Konstitusi. Padahal sebenarnya, upaya yang sama dapat pula dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Daerah di wilayahnya masing-masing yang dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas ke hadapan Mahkamah Agung.

Peluang ini sangatlah terbuka lebar melalui pintu Pasal I Angka 20 UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, mengingat di dalam UU Sisdiknas telah termaktub juga berbagai hak warga negara guna memperoleh pembebasan biaya pada jenjang pendidikan dasar (Pasal 34), kewajiban dan jaminan dari Pemerintah Daerah atas tersedianya dana pendidikan untuk warga negara berusia 7 s.d.15 tahun (Pasal 6), Pengalokasian dana pendidikan minimal 20% dari APBD (Pasal 49), serta berbagai jaminan pendidikan lainnya.

Praktik yudisial seperti ini sudah sangatlah lazim dilakukan di pengadilan India. Sehingga kunci pemerataan kesempatan dan pesatnya pendidikan India juga dimotori oleh dukungan putusan Pengadilannya. Bahkan dalam putusan terakhirnya (29/03), Mahkamah Agung India mampu memutuskan untuk menyediakan reservasi bangku perguruan tinggi ternama sebesar 27% khusus kepada kelas masyarakat terbelakang (other backward classes).

Kedua, alasan yang dikemukakan oleh Komisi X DPR bahwa RUU APBN yang datang dari pemerintah sejak semula tidak mempunyai goodwill tidaklah dapat diterima. Melepaskan tanggung jawab bukanlah solusi yang dinanti rakyat banyak. Sebab bagaimanapun juga anggaran adalah hasil bersama antara Pemerintah dengan DPR secara institusional.

Kewenangan legislative review yang dimilik oleh mereka seharusnya dapat difungsikan secara maksimal. Jikapun mereka benar-benar mau memperjuangkan aspirasi rakyatnya, terhadap kondisi yang sangat memperhatinkan ini, maka patutlah sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Anggaran Pendidikan guna mengatasi berlarut-larutnya pelanggaran konstitusi secara berjamaah ini.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagai ”pengawal konstitusi” harus pula ditafsirkan sebagai lembaga yang befungsi untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran konstitusi. Terhadap adanya kemungkinan berulangnya pelanggaran konstitusi yang sama, kiranya Mahkamah harus pula menempuh langkah untuk mengontrol efektifitas putusannya agar dijalankan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan praktik ketatanegaraan Jerman, efektifitas putusan Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht) biasanya ditopang dengan adanya kekuataan oposisi yang mendorong Pemerintah berkuasa untuk melaksanakan putusan Mahkamah. Sayangnya alam demokrasi dan praktik ketatenegaraan seperti ini belum terbangun dengan baik di negara kita. Oleh karenanya, salah satu cara yang dapat ditempuh Mahkamah untuk saat ini yaitu dengan mengingatkan Presiden dan/atau DPR dengan mengirimkan surat resmi sebagaimana pernah dilakukannya dalam kasus BBM beberapa waktu yang lalu.

Ketiga cara tersebut kiranya dapat dipertimbangkan oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga negara terkait. Jika kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusional ini telah terbangun dalam sistem kehidupan berdemokrasi kita, niscaya seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah beserta masyarakat akan bersatu-padu guna mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi. Karena hanya dengan hal tersebutlah bangsa ini akan bangkit dan keluar dari krisis multi-dimensi yang tengah mendera selama satu dasawarsa terakhir.

Akankah perkataan manis dari pemimpin kita yang mengatakan ”Saya takut jika melanggar Konstitusi” dan bahkan di dalam kesempatan sidang Inter-Parliamentary Union (IPO) juga berani menghimbau seluruh negara di dunia supaya memberikan keseriusan untuk menaikkan anggaran pendidikannya, diikuti pula dengan tindakan dan langkah yang lebih nyata di tahun-tahun mendatang? Kiranya suara hati dari negeri seberang ini dapat terdengung di telinga para pemangku kepentingan di tanah air. Semoga.

***

Penulis adalah Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia se-India (PPI India), dapat dihubungi melalui http://panmohamadfaiz.blogspot.com.


Kamis, 30 November 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2005 (Bagian III - Habis): “Permohonan Dikabulkan”

INTISARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2005:
“Permohonan Dikabulkan”

Amandemen terhadap UUD 1945 telah membawa banyak perubahan pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya hadirnya Lembaga (tinggi) Negara Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir tunggal UUD 1945. Berbagai putusan yang bermuara dengan dikabulkannya permohonan telah banyak dijatuhkan oleh lembaga tersebut, khususnya terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UUD 1945. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka Pasal dan/atau Bagaian yang diuji dari suatu UU akan menjadi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi warga negara.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berkecimpung di dalam dunia hukum untuk mengetahui latar belakang dan apa saja Pasal dan/atau Bagian dari UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jangan sampai ketentuan yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat, masih digunakan dalam penerapan hukum sehari-hari, seperti misalnya kasus penahanan seorang konsultan hukum di daerah Jawa Tengah yang masih didalilkan berdasarkan Pasal yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.

Tulisan ini sengaja menguraikan intisari dari setiap Putusan tahun 2005 dengan amar “Permohonan Dikabulkan”, sehingga memudahkan siapapun untuk mengetahui secara singkat dan cepat tanpa harus membaca keseluruhan isi Putusan yang biasanya mencapai ratusan halaman. Semoga dengan memahami secara sederhana akan putusan-putusan berikut, akan pula menimbulkan kesadaran akan hak-hak konstitusional kita lainnya yang secara tegas telah dijamin dalam UUD 1945. Bilamana dilanggar, maka kita sudah tahu betul instrumen hukum apa yang harus kita tempuh dan lewati, yaitu salah satunya dengan jalan mengajukan upaya judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Selamat membaca!

A. PERMOHONAN DIKABULKAN SELURUHNYA

1. Putusan Perkara 067/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung (PDF).

• “Advokat Tidak Diawasi Oleh Pemerintah dan DPR”.

Perkara ini diajukan oleh Dominggus Maurits Luitnan, S.H., L.A. Lada, S.H., dan H. Ali Tjasa, S.H., M.H., yang ketiga-tiganya berprofesi sebagai advokat. Pada nantinya Pemohon secara khusus meminta MK menguji ketentuan Pasal 36 (beserta penjelasannya) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) terhadap UUD 1945. Pasal 36 UU MA berbunyi, “Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris.” Pasal 36 UU MA telah menimbulkan tidak terdapatnya persesuaian dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sejumlah UU lain. Sesungguhnya Pasal 54 UU Nomor 2 Tahun 1986 (diubah oleh UU Nomor 8 Tahun 2004) yang mengatur tentang pengawasan terhadap advokat telah dicabut secara menyeluruh oleh UU Jabatan Notaris. Dengan demikian secara tidak langsung juga berarti telah mengubah ketentuan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 juncto UU Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan tersebut membawa implikasi yuridis bahwa pengawasan terhadap advokat yang sebelumnya dilakukan oleh MA dan pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang berada di bawahnya, sudah tidak berlaku lagi. Dalm hal ini yang berlaku adalah ketentuan ayat (1) yang menyatakan, “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat,” sementra pada ayat (2)-nya dikatakan, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan analisa dan alur berpikir sebagaimana diuraikan di atas, meskipun MK tidak menemukan adanya hak konstitusional para Pemohon yang dilanggar dengan tidak diubahnya ketentuan Pasal 36, namun di pihak lain, telah nyata bahwa pembentuk undang-undang tidak cermat dalam melaksanakan kewenangannya. Ketidakcermatan tersebut berakibat pada timbulnya inkonsistensi antara satu undang-undang dengan UU lainnya. Sehingga terlepas dari kekurangan para Pemohon dalam membangun argumentasi guna mendukung dalil-dalilnya, MK bekesimpulan bahwa ketidakcermatan dalam proses perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2004, yang tidak mengubah Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 dimaksud, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Setelah berlakunya Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka keberadaan dan keberlakuan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya permohonan para Pemohon harus dikabulkan.

Meskipun MK berpendirian Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945, pendirian MK tersebut tidak dimaksudkan untuk diartikan bahwa Advokat sama sekali terlepas dari pengawasan pihak-pihak lain.

MK menilai bahwa pengawasan terhadap suatu profesi, lebih-lebih yang fungsinya melayani kepentingan public, adalah suatu keniscahyaan, bahkan dapat dikatakan merupakan hal yang bersifat melekat (inherent) pada profesi itu sendiri. Sehingga, pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi suatu profesi yang melayani kepentingan public dimaksud merupakan kebutuhan sekaligus keharusan agar public yang dilayani oleh profesi itu tidak dirugikan. Oleh karena itu, independensi atau kemandirian suatu profesi tidak boleh diartikan bebas dari pengawasan. Namun, pengawasan juga tidak boleh diartikan sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dengan campur tangan yang terlalu jauh yang megakibatkan seseorang yang menjalankan suatu profesi, dalam hal ini profesi advokat, menjadi terhambat dalam melaksanakan fungsinya secara independent.

2. Putusan Perkara Nomor 005/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF).

• “Penjelasan UU Tidak Boleh Membuat Norma Baru”.

Perkara pengujian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda) diajukan oleh beberapa pihak yang bertindak selaku perorangan dan kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama maupun sebagai pihak yang mewakili badna hukum (partai politik). Dalam hal mewakili partai politik, para Pemohon adalah Ketua DPD dari 12 perwakilan (cabang) partai politik yang berada di Sulawesi Utara.

Para Pemohon meminta MK untuk melakukan pengujian atas Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda. Ketentuan penjelasan Pasal 59 ayat (1) disinyalir oleh Pemohon justru membuat ketentuan baru yang berbeda dengan ketentuan dalam” Pasal 59 UU Pemda itu sendiri. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda yang berbunyi, “Partai Politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai poltik yang memiliki kursi di DPRD” telah menegasikan atau menghilangkan substansi norma (batang tubuh) Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Padahal menurut Para Pemohon, Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi, “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai atau gabungan partai politik” dan ayat (2) yang berbunyi, “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam kepemilikan umum anggota DPRD yang bersangkkutan” sudah jelas substansinya.

Setelah menimbang berdasarkan dalil para Pemohon dan keterangan para ahli setelah dibandingkan dengan keterangan Pemerintah dan DPR serta dokumen-dokumen lainnya, tampak jelas bagi MK bahwa sesungguhnya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda memang bertentangan dengan norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2), dan bahkan telah dengan jelas mengatur bahwa yang boleh mengajukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah partai politk atau gabungan partai politik yang memperoleh 15% kursi di DPRD “atau” yang memperoleh 15% akumulasi suara dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Kata “atau” dalam Pasal 59 ayat (2) merujuk pada alternative di antara dua pilihan merupakan sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi sehingga memungkinkan bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memilki akumulasi seuara 15% maupun calon independent yang diajukan oleh partai atau gabungan partai untuk turut serta dalam Pilkada langsung.

Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Lagu pula kebiasaan ini ternyata telah pula dituangkan dengan jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU Nomor 10 Tahun 2004.

Kebiasaan tersebut ternyata telah diabaikan oleh pembentuk undang-undang dalam merumuskn Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda. Hal ini tampak dari fakta bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut secara nyata telah memuat norma baru yang berbeda maknanya denga norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2).

Terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari suatu UU dan penjelasannya mengandung inkonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda sehingga menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaan. Adanya keragu-raguan dalam implementasi suatu UU akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Adanya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda secara nyata telah mengilangkan hak para Pemohon untuk dipilih sebagai kepala daerah yang telah dijamin secara tegas dalam rumusan Pasal 59 ayat (2). Hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan telah dijabarkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Pemda ternyata dihilangkan oleh Penjelasan Pasal 59 ayat (1). Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

B. PERMOHONAN DIKABULKAN SEBAGIAN

1. Putusan Perkara Nomor 072-073/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF).

• “Antara Pilkada Langsung dan Pemilihan Umum”.

Secara keseluruhan, para Pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian terhadap Pasal-Pasal UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang terdiri atas 10 (sepuluh) butir yaitu Pasal 1 angka 21 sepanjang menyangkut anak kalimat, “… yang diberik wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota”, Pasal 57 ayat (1) sepanjang menyangkut anak kalimat “… dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”; Pasal 66 ayat (3) huruf e; Pasal 67 ayat (1) huruf e; Pasal 62 ayat (2) sepanjang menyangkut anak kalimat “… oleh DPRD”; Pasal 89 ayat (3) sepanjang menyangkut anak kalimat, “…diatur dalam Peraturan Pemerintah”; Pasal 94 ayat (2) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ … berpedoman pada Peraturan Pemerintah”; dan Pasal 114 ayat (4) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ … diatur dalam Peraturan Pemerintah”, UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 22E ayat (5).

Terhadap dasar-dasar dalil dan permohonan para pemohon tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Terhadap permohonan para Pemohon untuk menyatakan anak kalimat pada Pasal 1 angka 21 UU Pemda, Mahkamah berpendapat bahwa anak kalimat tersebut justru untuk menjelaskan maksud pembuat undang-undang menetapkan KPU provinsi, kabupaten.kota berfungsu sebagai pelaksanan tugas KPUD. Jika anak kalimat tersebut dihilangkan berarti dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU menjadi regulator dan pengawas pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU provinsi, kabupaten.kota, padahal pengertian demikian bukanlah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.
2. Terhadap permohonan para Pemohon mengenai Pasal 57 ayat (1) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ … yang bertanggung jawab kepada DPRD”, Mahkamah berpendapat bahwa penyelenggaraan Pilkada langsung harus berdasarkan asas-asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta diselenggarakan oleh penyelenggara yang independen (mandiri). Maksud tersebut, tidak mungkin dicapai apabila KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab kepada DPRD. Sebab DPRD terdiri atas unsur-unsur partai politik yang menjadi pelaku dalam kompetisi Pilkada langsung tersebut. KPUD harus bertanggung jawab kepada publik bukan kepada DPRD sedangkan kepada DPRD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya, seperti yang ditentukan dalam Pasal 57 ayat (2) UU Pemda.
3. Terhadap permohonan para Pemohon terkait pengaturan Pilkada melalui Peraturan Pemerintah dalam anak kalimat pada Pasal 65 ayat (4), anak kalimat pada Pasal 89 ayat (3), anak kalimat pada Pasal 94 ayat (2), dan anak kalimat pada Pasal 114 ayat (4) UU Pemda, Mahkamah menyatakan bahwa peranan pemerintah dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Pilkada langsung adalah karena diperintahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga keharusan berpedoman kepada atau pengaturan dalam Peraturan Pemerintah, tidaklah serta-merta bertentangan dengan UUD 1945.
4. Terhadap Pasal 67 ayat (1) huruf e, sepanjang anak kalimat, “ … kepada DPRD”, Mahkamah berpendapat dalam penyelenggaraan Pilkada KPUD tidak mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD karena dana yang digunakan tidak hanya bersumber dari APBD tetapi juga dari APBN. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu yang lebih penting lagi adalah bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD dapat mengancam jaminan independensi KPUD sebagai penyelenggara Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E juncto Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
5. Terhadap Pasal 82 ayat (2) sepanjang menyangkut anak kalimat, “ …oleh DPRD”, Mahkamah berpendapat bahwa karena KPUD yang menetapkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah [vide Pasal 66 ayat (1) huruf g UU Pemda], maka yang berwenanag mengenakan sanksi pembatalan pasangan calon bukanlah DPRD, melainkan KPUD.
6. Sebagai akibat (konsekuensi) logis dari pendapat para Pemohon yang menyatakan bahwa Pilkada langsung adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, maka perselisihan mengenai hasil pemilu, menurut para Pemohon, harus diputus oleh Mahkamah Konsitusi. Mahkamah berpendapat bahwa secara konstitusional, pembuat undang-undang dapat saja memastikan bahwa Pilkada langsung itu merupakan perluasan pengertian Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga karena itu, perselisihan mengenai hasilnya menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun pembentuk undang-undang juga dapat menentukan bahwa Pilkada langsung itu bykan Pemilu dalam arti formal yang disebut dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga perselisihan hasilnya ditentukan sebagai tambahan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana dimungkinkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (7) UU Pemda tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Akhirnya amar putusan perkara ini menyatakan permohonan para Pemohon dapat dikabulkan sebagian, yaitu menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat, “ .. yang bertanggung jawab kepada DPRD”; Pasal 66 ayat (3) huruf e, “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; Pasal 67 ayat (1) huruf e sepanjang anak kalimat, “ … kepada DPRD”; dan Pasal 82 ayat (2) sepanjang anak kalimat, “ .. oleh DPRD” pada UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan ini terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.; Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., dan Maruarar Siahaan, S.H.

2. Putusan Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (PDF).

• “Kewenangan MK Menguji UU Sebelum Terjadi Amandemen UUD 1945”

Pemohon dalam perkara ini adalah Warga Negara Indonesia sebagai pengusaha di bidang usaha kecil menengah yang bergabung dan membentuk Kadin UKM. Keinginan tersebut muncul karena sebagai pengusaha kecil tidak dapat menyalurkan aspirasi dan tidak dapat mendapat pelayanan penuh dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987.

Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menetapkan undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan pertama UUD 1945, sehingga telah menghambat konstitusionalitas dan merugikan hak konstitusi Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undnag-undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD 1945. Pemohon mendalailkan bahwa Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1987 telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam organisasi Kadin UKM seperti yang ditetapkan dalam Pasal 28E ayat (3). Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1987 tersebut juga telah merugikan hak-hak konstitusi Pemohon seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan Pasal 28D ayat (2) tentang hak untuk bekerja serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hakim Konstitusi menyatakan pendapatnya bahwa Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan ini terdapat dua pendapat di kalangan Hakim Konstitusi terhadap konstitusionalitas Pasal 50 UU MK. Pendapat mayoritas Hakim Konstitusi dalam putusan ini menyatakan Pasal 50 UU MK akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan timbulnya ketidakadailan karena dalam sebuah sistem yang pasti terdapat tolak ukur ganda; pertama, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Pertama UUD 1945; dan kedua, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan setelah berlakunya Perubahan Pertama UUD 1945.

Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi membatasi pelaksanaan undang-undang. Pasal 50 UU MK dipandang mereduksi kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 dan bertentangan dengan doktrin hirarki norma hukum yang telah diakui dan diterima secara universal. MK adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh undang-undang dasar. Mahkamah bukanlah organ undang-undang melainkan organ undang-undang dasar.

Berdasarkan pertimbangan di atas, keenam Hakim Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 50 UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap putusan permohonan Pasal 50 UUMK ini, tiga orang hakim konstitusi, yaitu Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., H. Achmad Roestandi, S.H., dan Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pengujian Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, Mahkamah menilai bahwa perlunya wadah tunggak Kadin adalah karena Kadin dalam sistem yang dianut di Indonesia, seseungguhnya merupakan organ negara dalam arti luas. Fungsi Kadin sebagai organ negara dalam arti luas terlihat jelasa dalam Pasal 7 dan 8 UU Kadin.

Mahkamah juga berpendapat, Pasal 4 UU Kadin tidak menghalangi hak Pemohon yang dikamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 untuk membentuk wadah berserikat sepanjang wadah tersebut tidak dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi Kadin yang dibentuk dengan undang-undang. Mahkamah tidak pula melihat adanya koreksi Pasal 4 UU Kadin dengan terlanggarnya hak-hak Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak dalam hubungan kerja.

Amar putusan dalam perkara ini adalah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yaitu menyatakan Pasal 50 UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Maruarar Siahaan, S.H., Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., dan Dr. Harjono, S.H., M.C.L., mengemukakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

3. Putusan Perkara Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PDF).

• “Legal Standing Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi”.

Para Pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) serta Pasal 223 dan 224 ayat (6) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan adanya ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan hak konstitusional para Pemohon untuk secara langsung mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi yang telag merugikan kepentingannya menjadi terkendala, bahkan para Pemohon tidak memiliki hak lagi.

Selain itu para Pemohon berpendapat bahwa pemberian kewenangan tersebut menyebabkan Menteri Keuangan telah menjadi bagian dari lembaga yudikatif dan melakukan tugas mengambil suatu keputusan hukum (quasi judicial). Hal tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, serta Pasal 24C ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Terhadap Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan, ketentuan tersebut menurut Mahkamah berlaku bukan saja untuk para Pemohon tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Oleh karena itu, semua warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menjunjung tinggi ketentuan hukum yang tertuang dalam pasal tersebut. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan tidak menghilangkan hak para Pemohon yang dijamin dalam hukum perdata materiil.

Pembatasan yang dikenakan kepada para konsumen asuransi untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi didasarkan pada pertimbangan bahwa perusahaan asuransi merupakan suatu perusahaan yang karakteristiknya menyangkut berbagai kepentingan yang harus dilindungi, khususnya kepentingan konsumen yang jumlahnya sangat besar, dan kepentingan perusahaan asuransi untuk mempertahankan perusahaannya.

Pembatasan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan semakin terasa arti pentingnya jika dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan di mana syarat untuk memohonkan pailit sangat longgar. Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kelalaian pembuat undang-undang karena “keadaan tidak mampu membayar” tidak terdapat dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Dengan tiadanya persyaratan “tidak mampu membayar”, kreditor dapat dengan mudah mengajukan permohonan pernyataan pailiti terhadap sebuah perusahaan asuransi.

Kelalaian pembuat undang-undang tersebut, diimbangi dengan adanya Pasal 2 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan menteri tersebut hanya menyangkut kedudukan hukum (legal standing) Menteri Keuangan sebagai pemohon dalam perkara kepailitan dan sama sekali tidak memberikan keputusan yudisial yang merupakan kewenangan hakim.

Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 223 UU Kepailitan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), dan ayat (3) serta Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dalam putusn ini Mahkamah menyatakan bahwa bunyi Pasal 223 mutatis mutandis sama dengan bunyi Pasal 2 ayat (5), sehingga pertimbangan Mahkamah mutatis mutandis berlaku juga terhadap Pasal 223 UU Kepailitan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 223 tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 223 UU Kepailitan ditolak.

Selanjutnya terhadap Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan yang memberikan kewenangan menolak permohonan kepada Paniter, Mahkamah berpendapat bahwa Panitera seharusnya hanya diberikan tugas teknis administrasi yustisial. Apabila Panitera diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan fungsi yustisial, maka hal tersebut bertentangan dengan hakikat dari kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana terkandung dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Putusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, yaitu menyatakan Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata “ayat (3)” UU Kepailitan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap putusan ini terdapat seorang hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.

4. Putusan Perkara Nomor 007/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (PDF).

• “Pengertian ‘Negara’ dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945”.

Dalam perkara ini, pada dasarnya Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 52 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terhadap UUD 1945.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa UU SJSN berkait langsung dengan salah cita negara (staatsidee) yang melandasi disusunya UUD 1945 dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Cita negara (staatside) “untuk memajukan kesejahteraan umum” lebih lanjut ditegaskan antara lain dalam Pasal 34 UUD 1945.

Dalam hubungan dengan permohonan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Selanjutny, ayat (4) dari Pasal 34 UUD 1945 menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.” Inti permasalahan dari permohonan adalah bagaimana undang-undang harus menjabarkan pengertian “negara” dalam melaksanakan amanat Pasal 34 UUD 1945, khususnya Pasal 34 ayat (2). Apakah di tangan Pemerintah Pusat ataukah Pemerintah Daerah atau keduanya. Kejelasan atas persoalan ini penting mengingat hak atas jaminan sosial oleh UUD 1945 sebagai bagian dari HAM berdasarkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menimbulkan kewajiban pada Negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhan (to fulfill) hak tersebut.

Terminologi “negara” dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, dalam hubungannya dengan paham negara kesejahteraan, sesungguhnya lebih menunjuk kepada pelaksanaan fungsi pelayanan sosial negara bagi rakyat atau warga negaranya. Menurut UUD 1945, kekuasaan pemerintahan negara dilaksanakan oleh Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah, sehingga pada Pemerintahan Daerah pun melekat pula fungsi pelayanan sosial. Dengan melaksanakan fungsi tersebut sebaga konsekuensi dari dianutnya ajaran otonomi sebagaimaa diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.

Dengan membaca dan memahami secara seksama seluruh ketentuan dalam Pasal 5 UU SJSN, tampak bahwa, di satu pihak perumusan Pasal 5 tersebut menutup peluang Pemerintahan Daerah untuk ikut mengembangkan suatu sub-sistem jaminan sosial dalam kerangkan sistem jaminan sosial nasional sesuai dengan kewenangan yang diturunkan dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, amar putusan perkara ini adalah mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Putusan Perkara Nomor 011/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (PDF).

• “Pelaksanaan Ketentuan Konstitusi Tidak Dapat Ditunda”

Para Pemohon perkara ini mendalilkan bahwa kerugian hak konstitusionalnya bersifat khusus dan potensial akan terjadi jika ketentuan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang didalikan para Pemohon dilaksanakan, khususnya ketenuan mengenai anggaran pendidikn 20% yang pelaksanaannya bertahap sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Para Pemohon, baik sebagai wali murid, guru, dosen, mahasiswa, ataupun siswa sangat berkepentingan dilaksanakan ketentuan konstitusional mengenai anggaran pendidikan minimal 20% sebagai prioritas yang tidak boleh ditunda-tunda.

Dalam putusan ini, mayoritas Hakim Konstitusi berpendapat para Pemohon memiliki legal standing sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, kecuali Pemohon J.N. Raisal Haw, karena yang bersangkutan belum cukup umur (minderjaring). Selain itu, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing.

Berdasarkan politik hukum di bidang pendidikan menurut arahan UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, hanya didasarkan atas asumsi yang tidak didukung alat bukti dan juga tidak didukung oleh keterangan pihak-pihak terkait. Selain itu, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 juga tidak mengatur secara limitatif tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan dasar, tetapi menyerahkan pengaturannya dengan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional.

Sedangkan terhadap dalil para Pemohon bahwa Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa pada hakikatnya pelaksanaan konstitusi tidak boleh ditunda-tunda. UUD 1945 secara expressis verbis telah menentukan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% harus diprioritaskan yang tercermin dalam APBN dan APBD tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis berada di bawahnya. Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas juga telah membentuk norma baru yang mengaburkan norma yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (1) Sisdiknas yang ingin dijelaskannya, sehingga ketentuan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dan teori perundang-undangan yang sudah lazim diterima dalam ilmu hukum yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan Mahkamah dalam putusan ini, maka Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., H. Achmad Roestandi, S.H., dan Soedarsono, S.H.

Selasa, 21 November 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2005 (Bagian II): "Permohonan Ditolak"

PUTUSAN YANG MENYATAKAN PERMOHONAN DITOLAK

Memahami dan menelah putusan Mahkamah Konstitusi sama saja dengan mendulang wawasan baru tentang hukum bagi siapapun yang membacanya. Namun kendalanya, masih banyak diantara kita yang enggan untuk membacanya dikarenakan (biasanya) Putusan terlalu rumit bahasanya dan panjang bahasannya. Untuk itu, kali ini saya hadirkan intisari tiap-tiap putusan MK dengan amar "permohonan ditolak". Semoga hal yang kecil ini dapat turut membangun kesadaran hukum dan berkonstitusi di tengah-tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

1. Putusan Perkara Nomor 069/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (PDF).

• “Asas Retroaktif dan Kewenangan KPK Mengambil Alih Perkara”.

Permohon dalam perkara ini beranggapan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 68 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan landasan Kewenangan KPK melakukan pemeriksaan berdasarkan asas berlaku surut atau asas restroaktif.

Menurut Pemohon, hak untuk tidak dilakukan penyidikan atau penuntutan dengan menggunakan asas berlaku surut adalah hak asasi manusia yang ada pada setiap orang tanpa kecuali dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, di mana ketentuan ini secara jelas dan tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf I ayat (1).

Terlepas dari adanya pendapat dua Hakim Konstitusi yang memandang bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing, mengingat substansi masalah yang didalilkan Pemohon dan agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya di kemudian hari sekaligus demi kepastian hukum, Mahkamah memandang perlu memberikan penilaian terhadap substansi Pasal 68 UU KPK, yang oleh Pemohon didalilkan mengandung asas berlaku surut (retroaktif).

Pasal 68 UU KPK menyatakan, “Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”

Kewenangan yang dimiliki oleh KPK berdasarkan Pasal 68 UU KPK, adalah kewenangan untuk meneruskan proses yang sebelumnya telah ada. Artinya, kewenangan KPK dalam hubungan ini adalah bersifat prospektif, yang baru dapat dilaksanakan apabila salah satu keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 UU KPK. Dengan adanya Pasal 68 juncto Pasal 9 dan Pasal 8 UU KPK, penanganan perkara korupsi yang mengalami hambatan karena alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 9 adalah sama dasar tuntutan hukumnya dengan penanganan perkara korupsi lain yang masih tetap dilakukan oleh polisi dan jaksa, namun tidak mengalami hambatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 UU KPK.

Menurut Mahkamah, Pasal 68 UU KPK sama sekali tidak mengandung ketentuan hukum yang berlaku surut sehingga melanggar ketentuan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Suatu ketentuan adalah mengandung pemberlakuan hukum secara retroaktif (ex post facto law) jika ketentuan tersebut (a) menyatakan seseorang bersalah karena malakukan perbuatan yang ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dan (b) menjatuhkan hukuman atau pidana mati yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

Pasal 68 UU KPK tidak mengandung salah satu dari dua unsur tersebut. Pengambilalihan yang dilakukan berdasarkan Pasal 68 tidak mengubah sangkaan atau tuduhan atau tuntutan, yang berarti tidak pula mengubah atau menambah pidana atau hukuman terhadap perbuatan yang penanganannya diambil alih oleh KPK tersebut. Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 68 UU KPK tidak mengandung asas retroaktif, walaupun KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan setelah dikumandangankannya Undang-undang KPK.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya secara sah dan meyakinkan sehingga permohonan Pemohon dinyatakan ditolak.

2. Putusan Perkara Nomor 065/PUU-III/2004 mengenai Pengujian UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (PDF).

• “Batasan Asas Non-Retroaktif Dalam Pelanggaran HAM Berat”.

Pemohon dalam perkara ini adalah mantan Gubernur Timor-Timur periode 1994-1996 yang menyatakan bahwa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pemohon menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut dengan menggunakan asas berlaku surut adalah HAM yang ada pada setiap orang tanpa kecuali dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah berpendapat bahwa dengan menerapkan asas non-retroaktif haruslah juga diperhitungkan apakah akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, sehingga apabila hal itu terjadi justru perlindungan kepada seorang individu secara demikian bukanlah menjadi tujuan hukum. Keseimbangan harus ditemukan antara kepastian hukum dan keadilan dengan cara memahami arti Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tidak hanya pada teksnya, tetapi juga mempelajari pengertian asas tersebut dari sejarah, praktik dan tafsiran secara komprehensif. Ukuran untuk menentukan kesimbangan kepastian hukum dan keadilan, khususnya dalam menegakkan asas non-retroaktif harus dilakukan dengan mempertimbangkan tiga tujuan hukum yang senantiasa saling tarik-menarik (spannungsverhältnis) yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan hukum (gerechtigheid), dan kebergunaan hukum (zweckmassigkeit). Dengan mempertimbangkan ketiga tujuan hukum tersebut secara seimbang maka pemberlakuan hukum secara retroaktif yang terbatas, terutama terhadap kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes), secara hukum dapat dibenarkan.

Penerapan secara retroaktif suatu undang-undang tidaklah otomatis menyebabkan undang-undang yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945. Pemberlakuan retroaktif harus dinilai dari dua faktor atau syarat yang harus dipenuhi yaitu: Pertama, besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi undang-undang tersebut; dan kedua, bobot dan sifat (nature) hak-hak yang terlanggar akibat pemberlakuan undang-undang demikian lebih kecil dari kepentingan umum yang terlanggar.

Kejahatan-kejahatan diberlakukan pengesampingan asas non-retroaktif oleh Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM) yang bertentangan dengan semangat untuk menegakkan dan menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karenanya, pada kejahatan-kejahatan tersebut pengesampingan asas non-retroaktif bukan hanya tidak bertentangan dengan UUD 1945 melainkan sebaliknya, sebagai undang-undang dasar dari sebuah bangsa yang beradab, semangat UUD 1945 justru mengamanatkan agar perikemanusiaan dan perikeadilan ditegakkan, sehingga kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut di atas harus diberantas.

Walaupun Mahkamah berpendapat pengesampingan asas non-retroaktif dapat dibenarkan, bukanlah maksud Mahkamah untuk menyatakan bahwa pengesampingan demikian setiap saat dapat dilakukan tanpa pembatasan. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan pembatasan tersebut, yaitu asas non-retroaktif hanya dapat disimpangi semata-mata demi menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Asas non-retroaktif tetap diutamakan namun pengutamaan tersebut tidak dimaksudkan untuk dipahami sebagai kemutlakan.

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945, dan oleh karenanya permohonan Pemohon dinyatakan ditolak.

Dalam putusan ini terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu H. Achmad Roestandi, S.H., Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., dan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.

3. Putusan Perkara Nomor 070/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU Nomor 26. Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (PDF).

• “Keadilan Dalam Pembebanan Kewajiban Kepada Provinsi Induk Terhadap Provinsi Pemekaran”.

Pokok perkara dalam putusan ini adalah pengujian Pasal 15 ayat (7) dan ayat 9 UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 26 Tahun 2004 yang mewajibkan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 tahun berturut-turut sejak diundangkannya undang-undang ini paling sedikit sejumlah Rp. 8.000.000,- setiap tahun anggaran dan Pasal 15 ayat (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 yang menyatakan Pemerintah memberikan sanksi apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melaksanakan ketentuan ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah berpendapat bahwa daerah yang diberikan otonomi tetap merupakan bagian dari NKRI, sehingga tetap harus menaati ketentuan dan pembatasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Pasal 15 ayat (7) dan (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 merupakan salah satu bentuk pembatasan dari Pemerintah Pusat berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Perda termasuk menetapkan APBD untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya, namun tidak terlepas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang secara hierarkis lebih tinggi. Dengan demikian, pembebanan kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 26 Tahun 2004 yang dituangkan melalui Perda tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 15 ayat (7) dan (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 bertentangan dengan prinsip equal justice before the law sebagaimana terkandung dalam Pasal 27 UUD 1945, jika dibandingkan dengan UU pembentukan provinsi lainnya, Mahkamah berpendapat bahwa keadilan bukan berarti semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak. Keadilan justru harus menerapkan prinsip proposionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda. Kondisi setiap provinsi induk dan provinsi pemekaran tidak selalu sama, oleh karena itu sudah sepatutnya diperlakukan secara tidak sama pula. Karena, diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakukan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu.
Mahkamah memutuskan menolak permohonan ini. Putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.

4. Putusan Perkara Nomor. 006/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF).

• “Pemilihan Sistem Rekruitmen Politik Melalui Partai Politik dan Prinsip Nomorn-Diskriminasi”.

Pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa hak dan atau kewenangan konstitusinya telah dirugikan karena peluang Pemohon sebagai perseorangan untuk mengajukan diri secara langsung dan mandiri sebagai bakal calon kepala daerah tidak dimungkinkan menurut Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda. Padahal peluang perseorangan maupun partai politik menurut konstitusi bersamaan kedudukan sejajar dalam hal kesempatan berpolitik, sebagaimana dimaksud pada Pasal 22E ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

Pemohon mengajukan tuntutan pembatalan ketentuan-ketentuan dalam UU Pemda, yaitu Pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Bagian Keempat Pemerintah Daerah, Paragraf Kesatu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 24 ayat (5) berikut Pasal-Pasal yang berkaitan, yang di dalamnya terdapat kalimat, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasangan Calon, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pada Pasal 56 sampai dengan Pasal 67, Pasal 70, Pasal 75 sampai dengan Pasal 80, Pasal 82 sampai dengan Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95 sampai dengan Pasal 103, Pasal 106 sampai dengan Pasal 112, Paragraf Keenam, Pasal 115 sampai dengan Pasal 119.

Dari permohonan tersebut, Mahkamah tidak melihat adanya hubungan kausal (causal verband) yang rasional antara UU Pemda sepanjang berkaitan dengan keberadaan Wakil Kepala Daerah dengan kerugian hak konstitusional pemohon. Keberadaan wakil kepala daerah, tidak berhubungan, baik langsung maupun tidak dengan kemungkinan terpilihnya Pemohon sebagai perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Kecuali untuk pengujian Pasal 59 ayat (1) dan (3) UU Pemerintahan Daerah, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sepanjang terkait masalah Wakil Kepala Daerah.

Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan mekanisme rekrutmen jabatan publik yang dilakukan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) harus melalui pengusulan partai politik melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), persamaan kedudukan dan kesempatan dalam pemerintahan yang diartikan juga tanpa diskriminasi adalah merupakan hal yang berbeda dengan mekanisme rekrutmen dalam jabatan pemerintahan yang dilakukan secara demokratis. Hak setiap orang untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dilindungu oleh Konstitusi sepanjang orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan UU. Persyaratan tersebut berlaku sama terhadap semua orang.

Mahkamah berpendapat permohonan sepanjang menyangkut pengujian atas Pasal 24 ayat (5), Pasal 59 ayat (2), Pasal 56, Pasal 58 sampai dengan Pasal 65, Pasal 70, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 82 sampai dengan Pasal 103, Pasal 106 sampai dengan Pasal 112, Paragraf Keenam, Pasal 115 sampai dengan 119 UU Pemda, tidak dapat diterima. Sedangkan permohonan Pemohon menyangkut Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) tidak cukup beralasan, dinyatakan ditolak.

5. Putusan Perkara Nomor 010/PUU/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF).

• “Threshold Pilkada Langsung”.

Pemohon mengajukan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipandang merugikan hak konstitusional Pemohon karena perolehan suara pemohon pada Pemilu tahun 2004 di seluruh Indonesia untuk calon anggota Legislatif, baik pada tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi tidak mencukupi 15%. Ketentuan persyaratan tersebut dipandang bertentanan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3).

Dalam pertimbangan hukum terkait dengan pokok perkara, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 27 UUD 1945 berada di bawah Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, yang memberikan hak yang sama bagi warga negara dalam hukum dan pemerintahan yang lazim disebut equality before the law. Karena Pemohon adalah badan hukum partai politik, maka dalil permohonan Pemohon menyangkut Pasal 27 ayat (1) ini tidak relevan, sehingga oleh karenanya harus dikesampingkan, karena syarat ini bukan hanya berlaku bagi Pemohon, tetapi bagi semua warga negara dan partai politik.

Selanjutnya, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Mahkamah berpendapat tidak ada hak Pemohon yang terhalang untuk mengajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan terhadap Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan, Mahkamah berpendapat bahwa kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak memilih dan dipilih mendapat jaminan, akan tetapi terdapat syarat-syarat atau mekanisme tertentu yang wajib dipatuhi oleh setiap orang dan badan hukum.

Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme dan syarat-syarat tersebut adalah pilihan kebijakan yang ditentukan dalam undang-undang. Sepanjang tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah. Selain itu, pembatasan-pembatasan dalam bentuk mekanisem dan prosedur dalam pelaksanaan hak-hak dapat dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Akhirnya, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tentang pengujian Pasal 59 ayat (2) UU Pemda terhadap UUD 1945, tidak cukup beralasan untuk dikabulkan, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak.

6. Putusan Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU (PDF).

• “Penilaian ‘Hal Ihwal Kegentinagn Memaksa’ Sebagai Syarat Pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”.

Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil dan formil atas UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang terhadap UUD 1945.

Argumentasi Pemohon dalam pengujian formil antara lain adalah lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2004 dikatakan tidak memenuhi syarat “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana ditentukan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah berpendapat bahwa alasan dikeluarkannya sebuah Perpu oleh Presiden, termasuk Perpu Nomor 1 Tahun 2004, yaitu karena “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai sendiri oleh DPR dalam persidangan yang berikutnya yang dapat menerima atau menolak penetapan Perpu menjadi udang-undang. Namun Mahkamah juga menyatakan di masa datang, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden mengeluarkan sebuah Perpu agar lebih didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalil-dalil para Pemohon dalam permohonan pengujian formil UU Nomor 19 Tahun 2004, Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pemohon.

Dalam permohonan pengujian materiil, para Pemohon antara lain mendalilkan bahwa materi muatan yang terkandung dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tidak layak sebagai suatu undang-undang, karena hanya merupakan norma yang bersifat individual konkrit dan eenmalig berupa penetapan (beschikking) perizinan. Keberadaan tambang di hutan lindung sebagai akibat berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2004 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2004, menurut Pemohon akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi lingkungan dan sosial budaya sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah berpendapat bahwa konsiderans “Menimbang” UU Nomor 19 Tahun 2004 pada dasarnya hanya mengambil alih konsiderans “Menimbang” Perpu Nomor 1 Tahun 2004. Sedangkan isi Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada intinya hanya menambahkan 2 (dua ) Pasal pada Bab XVII tentang Ketentuan Penutup, yaitu Pasal 83A dan Pasal 83B. Dari isi konsiderans “Menimbang” UU Nomor 19 Tahun 2004 dan bunyi Pasal 83A dan Pasal 83B Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tampak bahwa ketentuan tersebut memuat sebuah ketentuan transisional dan sekaligus Ketentuan Penutup. Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 83A Perpu Nomor 1 Tahun 2004 termasuk kategori Ketentuan Peralihan, sedangkan Pasal 83B-nya termasuk kategoti Ketentuan Penutup.

Materi muatan Pasal 83A merupkan norma umum abstrak yang termasuk Nomorrma ketentuan peralihan, bukan norma individual konkrit berupa penetapan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Demikian pula Pasal 83B, materi muatannya merupakan norma umum abstrak yang termasuk dalam Ketentuan Penutup yang sifatnya menjalankan (eksekutif), yaitu penunjukan pejabat tertentu, dalam hal ini Presiden, yang diberi kewenangan untuk memberikan izin dengan Keputusan Presiden.

Dari sudut muatannya, Pasal 83A Perpu Nomor 1 Tahun 2004 memang merupakan penyimpangan sementara ketentuan Pasal 38 ayat (4). Pada dasarnya penambangan dengan pola pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung akan tetap dilarang di Indonesia, kalau ada penyimpangan sifatnya adalah transisional. Mahkamah dapat memahami alasan pembentuk undang-undang tentang perlunya ketentuan yang bersifat transisional yang diberlakukan bagi suatu pelanjutan keadaan hukum atau hak-hak yang telah diperoleh (vested rights/acquired rights).

Berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan Mahkamah dalam putusan ini, permohonan para Pemohon, baik dalam pengujian formil maupun dalam pengujian materiil UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang terhadap UUD 1945 tidaklah cukup beralasan, sehingga permohonan diputuskan ditolak.

7. Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PDF).

• “Conditionally Constitution bagi UU SDA” .

Putusan in merupakan putusan pengujian formil dan materiil UU SDA. Dalam pengujian formil, para pemohon mendalilkan prosedur pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa proses pembentukan UU SDA telah sesuai dengan prosdur pembentukan undang-undang, dan tidak menemukan adanya unsur-unsur yang bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah juga berpendapat meskipun hanya Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang dicantumkan dalam konsiderans “mengingat” UU SDA, hal tersebut tidak menyebabkan secara formil UU SDA bertentangan dengan UUD 1945. Maka permohonan untuk melakukan pengujian formil terhadap UU SDA tidak cukup beralasan sehingga harus ditolak.

Dalam pengujian materiil, pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk melakukan pengujian materiil sebanyak 19 Pasal UU SDA dan di samping itu juga terdapat pemohon yang mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian terhadap falsafah yang mendasari UU SDA. Sebelum melakukan pengujian Pasal-Pasal UU SDA yang dimohonkan, Mahkamah menyampaikan dasar-dasar pemikiran yang digunakan dalam pengujian Pasal-Pasal UU SDA.

Fungsi air memang sangat perlu bagi kehidupan manusia dan dapat dikatakan sebagai kebutuhan yang penting sebagaimana kebutuhan makhluk hidup terhadap oksigen. Akses terhadap pasokan air bersih telah diakui sebagai hak asasi manusia yang dijabarkan dalam Piagam pembentukan World Health Organization 1946, Article 25 Universal Declaration of Human Rights, Article 12 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan Article 24 (1) Convention on the Right of Child (1996).

Pengakuan akses terhadap air sebagai HAM mengindikasikan dua hal, yaitu pengakuan terhadap kenyataan air sebagai kebutuhan yang penting bagi hidup manusia, dan perlunya perlindungan atas akses untuk mendapatkan air bagi setiap orang. Demi perlindungan tersebut perlu dipositifkan hak atas air menjadi hak yang tertinggi dalam bidang hukum yaitu hak asasi manusia. Sebagaimana HAM lainnya, posisi negara terkait dengan kewajibannya yang ditimbulkan oleh HAM adalah negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Maka menjadi keniscayaan bagi negara untuk campur tangan guna melakukan pengaturan yang tujuannya agar hak asasi manusia tersebut dapat dihormati, dilindungi dan dipenuhi.

Para founding fathers secara visioner telah meletakkan dasar bagi pengaturan air dalam ketentuan UUD 1945 yaitu Pasal 33 ayat (3). Dengan demkian secara konstitusional landasan pengaturan air adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28H UUD 1945 yang memberikan dasar bagi diakuinya hak atas air sebagai bagian dari hak hidup sejahtera lahir dan bathin.

Apabila penghormatan terhadap hak asasi atas air ditafsirkan sebagai tidak diperbolehkannya negara untuk mencampuri urusan air warga negara, maka akan timbul banyak konflik perebutan untuk mendapatkan air. Perlindungan terhadap hak asasi atas air tidak hanya menyangkut terlindunginya hak yang telah dinikmati seseorang dari pelanggaran oleh orang lain, tetapi juga menjamin kepastian harus benar-benar dapat dinikmati. Perlindungan hak dalam aspek ini tidak dapat dipisahkan dengan pemenuhan terhadap hak yang diakui.

Tiga aspek hak asasi yang harus dijamin oleh negara, yaitu penghormatan, perlindungan dan pemenuhan, tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi harus juga dijamin kesinambungannya untuk masa depan karena secara aktif dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air yang tujuannya untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat.

Sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pengairan untuk pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri juga mempunyai andil yang penting bagi kemajuan kehidupan manusia, dan menjadi factor yang penting bagi manusia untuk dapat hidup secara layak. Pengaturan mengenai sumber daya air untuk keperluan sekunder merupakan sebuah keniscayaan pula. Oleh karenanya, pengaturan sumber daya air tidak cukup hanya menyangkut pengaturan air sebagai kebutuhan dasar manusia, tetapi juga perlu diatur pemanfaatn sumber daya air untuk keperluan sekunder yang tidak kalah pentingnya bagi manusia agar dapat secara layak. Kehadiran undang-undang yang mengatur kedua hal tersebut sangat relevan.

Berdasarkan pertimbanga-pertimbanagn yang dikemukakan dalam putusan ini, Mahkamah berpendapat UU SDA telah cukup memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air, yang dalam peraturan pelaksanaannya Pemerintah haruslah memperhatikan pendapat Mahkamah yang telah disampaikan dalam pertimbangan hukum yang dijadikan dasar atau alasan putusan. Apabila Undang-undang SDA dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap Undang-undang tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengajuan kembali (conditionally constitutional).

Konsep hak guna air ini sesuai dengan konsep air sebagai res commune yang tidak menjadi objek harga secara ekonomi. Hak guna air mempunyai dua sifat. Pertama, pada hak guna pakai hak tersebut bersifat in persona. Hal dimaksud disebabkan hak guna pakai adalah pencerminan dari hak asasi, oleh karenanya hak tersebut melekat kepada subjek manusia yang sifatnya tak terpisahkan. Kedua, pada hak guna usaha air adalah hak yang semata-mata timbul dari izin yang diberikan oelh Pemerintah yang terikat oleh kaidah-kaidah perizinan. Mahkamah berpendapat meskipun UU SDA membuka peluang peran swasta untuk mendapatkan hak guna usaha air dan izin pengusahaan sumber daya air, namun hal tersebut tidak akan mengakibatkan penguasaan air akan jatuh ke tangan swasta.

Selanjutnya, dalil pemohon antara lain adalah UU SDA menyebabkan komersialisasi terhadap air karena manganut prinsip penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan jasa yang dipergunakan. Mahkamah berpendapat bahwa prinsip ini justru menempatkan air tidak sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi, karenanya tidak ada harga air sebagai komponen dalam menghitung jumlah yang harus dibayar oleh penerima manfaat. Oleh karenanya prinsip ini tidak bersifat komersial.

Setelah mempertimbangkan keseluruhan permohonan Pemohon, amar putusan ini menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Terhadap putusan ini Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.A Mukthie Fadjar, S.H, M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mempunyai pendapat berbeda.

8. Putusan Peraka Nomor 009-014/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (PDF).

• “Notaris sebagai Pejabat Umum (Public Officer)”.

Dalam permohonan pegujian formil, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 sebagaimana dijabarkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Peraturan) terutama Pasal 5 dan Pasal 6 UU Peraturan.

Mahkamah berpendapat bahwa tujuan diundangkannya UU Peraturan adalah agar proses pemebentukan undang-undang secara substansial bersesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 20A dan Pasal 21 UUD 1945, dan secara teknis memenuhi syarat sebagai undang-undang yang baik. Selain menjabarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945, UU Peraturan juga memuat petunjuk atau pedoman tentang teknis penyusunan undang-undang yang baik, dengan menetapkan cara dan metode yang pasti dan baku (standar). Dengan demikian, suatu undang-undang yang tidak memenuhi persyaratan teknsi pembentukan undang-undang yang baik (behoorlikje wetgeving) tidak dengan sendirinya secara formil bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam permohonan pengujian materiil UU JN terhadap UUD 1945, para Pemohon Perkara 009, mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 5, Pasal 3 huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) huruf f, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 67 ayat (1) sampai dengan ayat (6) juncto Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, dan Pasal 82 ayat (1) UU JN bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, para Pemohon Perkara 014 mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf k UU JN bertentangan dengan UUD 1945.

Pertimbangan hukum Mahkamah antara lain menyatakan bahwa notaris adalah suatu profesi dan sekaligus pejabat umum (public official) yang melaksanakan sebagian dari tugas pemerintah sebagaimana diatur dalam BAB III UU JN. Oleh karena itu menurut Mahkamah memang seharusnya organisasi notaris berdiri sendiri dalam lalu lintas hukum (rechtsverkeer) dan dipersyaratkannya organisasi notaris sebagai badan hukum (rechtspersoon) merupakan hal yang sudah semestinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 5 UU JN tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pmeohon mengenai hal ini tidak cukup berlasan.

Pasal 67 UU JN menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menjamin kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Para Pemohon mengkhawatirkan objektifitas perlakuan para notaris yang menjadi anggota Majelis Pengawas terhadap notaris yang mempunyai pertentangan kepentingan dengan notaris yang menjadi anggota Majelis Pengawas.

Mahkamah menilai kekhawatiran para Pemohon tentang objektifitas anggota Majelis Pengawas yang berasal dari organisasi notaris itu berlebihan. Anggota Majelis Pengawas yang berasal dari organisasi notaris tidak mungkin dapat bertindak sewenang-wenang karena hanya berjumlah 3 orang, sedangkan Majelis Pengawas berjumlah 9 orang, sehingga tidak mungkin memaksakan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU JN, pengawasan atas notaris dilakukan oleh Menteri. Selanjutnya Pasal 67 ayat (2) UU JN menyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengawasan menteri membentuk Majelis Pengawas. Majelis Pengawas bukan subordinasi notaris, melainkan lembaga yang bertugas membentu menteri untuk melakukan pengawasan atas notaris. Maka wajar jika Majelis Pengawas mendapat pelimpahan sebagian wewenang menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU JN.

Para Pemohon juga mendalailkan bahwa Pasal 82 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 82 ayat (1) JN tidak melarang bagi setiap notaris untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Namun mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, karena notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara dalam rangka melayani kepentingan masyarakat.

Mahkamah menilai bahwa notaris merupakan organ negara dalam arti luas. Oleh karena itu negara berkepentingan akan adanya wadah tunggal organisasi notaris. Sebagai perbandingan, seperti dikemukakan oleh Pemerintah maupun Pihak Terkait (INI), hampir semua negara menganut adanya satu wadah organisasi notaris.

Dalam permohonan pengujian UU JN terhadap UUD 1945, para Pemohon 014, mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf k UU JN bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menilai bahwa pengaturan penggunaan cap/stempel yang memuat lambang negara oleh notaris dalam undang-undang, sementara penggunaan lambang negara pejabat negara diatur hanya dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak layak. Terhadap penilaian para Pemohon tentang ketidaklayakan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu hanya merupakan penilaian subyektif para Pemohon yang tidak dapat dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan dalam putusan perkara ini, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon ditolak.

9. Putusan Perkara Nomor 015/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PDF).

• “Kepastian Hukum Bagi Kurator”.

Pemohon dalam perkara ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Penjelasan Pasal 59 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), Pasal 104 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 244 dan Penjelasan Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan, perselisihan yang disebabkan oleh adanya bantahan suatu pihak di mana perselisihan tersebut tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas, maka Pemohon selaku kurator perlu mengajukan perselisihan ini ke pengadilan. Namun, dengan adanya ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan beserta penjelasannya, Pemohon selaku kurator tidak memperoleh kepastian hukum tentang pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut, apakah Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalam rumusan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, dari segi struktur tata bahasa, terkandung makna bahwa Hakim Pengawas tetap memiliki kewenangan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih sekalipun persilisihan itu telah diajukan ke pengadilan (dengan huruf “p” kecil). Adanya kata-kata “telah diajukan” jelas menunjukan bahwa pengadilan yang dimaksudkan di sini bukan Pengadilan Niaga. Dengan kata lain, kewenangan Hakim Pengawas untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih tidaklah hilang dengan alasan perselisihan itu telah diajukan ke “pengadilan”. Dalam perngertian tersebut tentu menjadi tidak logis jika “pengadilan” dalam rumusan Pasala dimaksud diartikan sebagai Pengadilan Niaga.

Jika usaha mendamaikan oleh Hakim Pengawas tersebut ternyata tidak berhasil, sedangkan perselisihan dimaksud haruslah mendapat pernyelesaian agar proses beracara di Pengadilan Niaga dapat berjalan, maka Hakim Pengawas memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Niaga. Jadi, dalam hal ini berlaku prosedur renvoi (renvoi procedure), sehingga kata “pengadilan” dalam anak kalimat Pasal 127 ayat (1) ditulis “Pengadilan” (dengan huruf “P” kapital).

Sedangkan penulisan kata “pengadilan” yang ditulis dengan huruf “p” kecil pada anak kalimat dalam Pasal 127 ayat (1) yang berbunyi, “… Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan,” menurut Mahkamah, adalah kekurangcermatan penulisan (clrecial error) pembentukan undang-undang di mana kata “pengadilan” dalam anak kalimat dimaksud seharusnya menggunakan huruf “P” kapital karena yang dimaksud adalah Pengadilan Niaga, sesuai dengan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 angka 7 UU Kepailitan.

Meskipun Mahkamah berpendapat telah terdapat kekurangcermatan (clerical error) dalam penulisan kata “pengadilan” pada anak kalimat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, namun kekurangcermatan tersebut tidak sampai mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan Penjelasannya tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dipahami sebagaimana pertimbangan Mahkamah tersebut.

Putusan ini juga memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), Penjelasan Pasal 59 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), Pasal 244 dan Penjelasan Pasal 228 ayat (6). Berdasarkan keseluruhan pertimbangan yang dikemukakan dalam putusan perkara ini, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak cukup beralasan, sehingga dinyatakan ditolak. Dalam putusan ini terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu dari Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.