Tampilkan postingan dengan label Jaminan Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaminan Sosial. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2011

Mempersiapkan Jaminan Sosial


Mempersiapkan Jaminan Sosial

Sulastomo, KETUA TIM SJSN 2001–2004
Sumber : KOMPAS, 28 November 2011


RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional telah disahkan DPR tanggal 28 Oktober 2011. Lembaga yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan harus telah beroperasi pada tahun 2014. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri.
Lembaga itu adalah BPJS I, yang memikul tugas tidak ringan. BPJS I memerlukan dukungan banyak pihak terkait untuk memenuhi harapan rakyat.

Untuk itu, diperlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres), yang sudah harus selesai dan dipahami oleh berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, menjelang tahun 2014.
Yang juga sangat penting sebenarnya adalah tersedianya pemberi pelayanan kesehatan (health care providers) yang mampu memberikan layanan sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Membangun Sistem

Salah satu hal yang mungkin tidak mudah adalah bagaimana kita mempersiapkan kerja pemberi pelayanan kesehatan. Mulai dari tata cara rawat jalan tingkat pertama ke dokter umum dan puskesmas hingga pelayanan rujukan ke dokter spesialis ataupun keperluan rawat inap di rumah sakit.

Pengelolaan meliputi aspek jumlah kecukupan sampai pemahaman terhadap prosedur pelayanan yang harus dilakukan. Mereka harus dapat bekerja sama dengan BPJS I, terkait dengan pembiayaan, prosedur pelayanan, penyelenggaraan administrasi, termasuk juga pencatatan dan pelaporannya. Yang pasti semua ini berbeda dengan apa yang sudah berjalan selama ini.

Di dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan kebutuhan medik dengan menerapkan konsep managed–care.

Konsep tersebut mengintegrasikan sistem pelayanan (delivery of care) dan pembiayaan (financing of care), antara lain dengan menerapkan konsep pelayanan dokter keluarga, rujukan, dan pembayaran pradana (prospective payment system).

Termasuk dalam pembayaran pradana ini antara lain adalah capitation, yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan jumlah jiwa/kapita yang dilayani. Ada juga DRG’s (diagnostic related groups), yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan diagnosis penyakit.

Konsep managed care juga menerapkan daftar dan plafon harga obat (DPHO) sehingga kebebasan profesi yang selama ini dinikmati para dokter bisa (terasa) dibatasi.

Kalau prinsip–prinsip tersebut bisa disadari sebagai cara untuk menumbuhkan efisiensi dalam mewujudkan kualitas pelayanan dan pengendalian biaya kesehatan secara proporsional, pembatasan profesi itu tidak akan menjadi masalah. Bahkan, bisa jadi justru dirasakan sebagai kewajiban menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.

Tidak berlebih, yang akan kita bangun adalah sebuah sistem pelayanan kesehatan, bagaimana kita mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medik, yang mutu dan biaya pelayanan kesehatan dapat terkendali.

Tugas Pemerintah

Persiapan itu selayaknya dilakukan secepatnya. Terkait dengan berbagai PP dan perpres dan kecukupan jumlah sarana kesehatan, tanggung jawab berada pada pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Jumlah tempat tidur rumah sakit perlu diperhitungkan untuk dapat memenuhi kebutuhan rawat inap.

Jumlah puskesmas—meskipun relatif cukup banyak—masih memerlukan perhatian terhadap keberadaan dokternya. Kabarnya, masih banyak puskesmas yang belum ada dokternya.
Puskesmas bisa dilengkapi dengan sarana rawat inap sederhana, sebelum merujuk pasien ke rumah sakit. Selain itu, juga kemampuan mediknya—baik dari aspek teknologi kedokteran maupun tingkat keahlian yang dimiliki sarana pelayanan kesehatan kita—juga perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, seluruh kebutuhan medik terpenuhi. Jumlah dokter umum dan spesialis serta personel paramedis juga perlu tersedia dalam jumlah memadai.

Semua pihak wajib melaksanakan tugas sesuai dengan sistem pelayanan dan pembiayaan yang ditetapkan untuk BPJS I. Untuk itu diperlukan sosialisasi konsep dalam waktu yang cukup.

Oleh karena itu, kita tidak boleh lagi membiarkan waktu berjalan tanpa usaha membangun sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang efisien dan efektif (managed health care concept) sebagaimana termaktub dalam UU No 40/2004. Apa yang akan terjadi sesungguhnya adalah sebuah reformasi sistem pelayanan kesehatan kita.

Dampak Positif

Apabila semua dapat dipersiapkan dengan baik, akan besar dampak positif yang dapat kita nikmati. Investasi di bidang sarana kesehatan akan berkembang lebih cepat sehingga. baik jumlah maupun tingkat keahlian dan teknologi kedokterannya, akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan dan tarif yang terkendali akan mewujudkan efisiensi.

Investasi di bidang kesehatan ini antara lain dari aspek tenaga kerja. Jumlah dokter dan paramedis yang masih banyak diperlukan membuka lebar kesempatan kerja angkatan muda.
Namun, perlu disadari bahwa semuanya harus berjalan secara bertahap, tidak sekali jadi. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya peserta program jaminan kesehatan, juga sangat penting. Ini agar mereka bersedia ikut membangun sistem, tidak hanya ingin kebutuhannya terpenuhi.●

Senin, 07 November 2011

Mengawal UU Jaminan Sosial


Mengawal UU Jaminan Sosial
Imam Cahyono, PEGIAT LINGKAR MUDA INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 08 November 2011



" Everyone, as a member of a society, has the right to social security." (Article 22, Universal Declaration of Human Rights, 1948)

Jumat petang, 28 Oktober 2011, ribuan demonstran—sebagian besar dari kalangan buruh—bertahan di depan gedung DPR. Senayan mencekam. Ruas jalan diblokir, membuat kemacetan panjang. Ribuan polisi disiagakan. Kendati diguyur hujan sejak siang, tekad para demonstran tidak surut. Mereka menuntut Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disahkan!

Tatkala Sidang Paripurna DPR resmi mengetok palu UU BPJS, terpancar rasa haru mendalam. Tak ada rusuh. Tak anarkistis. Tujuh tahun bukan waktu singkat untuk berjuang, menuntut jaminan sosial bagi seluruh rakyat seperti diamanatkan UUD 1945 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional 2004. Tujuh tahun mereka menanti perubahan kebijakan rezim penguasa. Itu pun baru sebatas perundangan. Implementasi masih harus sabar menanti beberapa tahun ke depan.

Setengah hati

Ibarat kepala dilepas, tetapi ekor masih dipegang. Jika mengikuti proses dari awal hingga BPJS diundangkan, banyak hal tak lazim terjadi. Kendati konstitusi mengamanatkan seluruh rakyat berhak mendapatkan jaminan sosial, negara enggan memberikan. Pemerintah yang diwakili delapan kementerian merasa keberatan, setengah hati dengan berbagai alasan.
Ini terjadi karena posisinya yang strategis dan banyak pihak ”berkepentingan” bisa terganggu dengan keberadaan BPJS. Keempat BUMN, yakni Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen, tak rela jika putaran uang dan aset yang sekitar Rp 200 triliun dikelola badan publik bersifat nirlaba.  Rezim penguasa melalui pemerintah tak mau kehilangan kontrol atas BUMN basah dengan kue manisnya. Pengusaha pun tak mau merogoh kantong.

Alhasil, pembahasan persidangan di Senayan alot. Pemerintah sering mangkir, mengulur waktu, dan berusaha mempersulit. Fraksi-fraksi di DPR pun bersikap oportunistis menarik ulur benang BPJS sesuka hati. Tenggat yang sudah ditetapkan tak terpenuhi sehingga harus mundur dengan perpanjangan waktu. UU BPJS mestinya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 22 Juli 2011, tetapi terkatung-katung hingga masa sidang berikutnya. Perombakan kabinet kian memperpanjang jadwal pembahasan.

Hampir mustahil proses politik di Senayan berjalan tanpa nuansa kepentingan sempit dan transaksional. Begitu desakan warga tak lagi terbendung, tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi meski setengah hati. Lagi-lagi, pemenuhan itu lebih sebagai kompromi ketimbang kesungguhan menjalankan amanat konstitusi. Setelah BPJS resmi diundangkan, persoalan tak kunjung padam. Ketaklaziman terus berlanjut. Sejumlah wakil rakyat yang ikut mengesahkan justru balik arah menggugat BPJS yang dianggap cacat prosedur, cacat waktu, dan cacat teknis administratif lainnya. Hal-hal yang sifatnya teknis administratif yang bisa dikerjakan dalam waktu singkat sengaja dibiarkan berlarut-larut.

Padahal, pengesahan BPJS merupakan keputusan politik yang disepakati rapat paripurna. Secara substansi, pemerintah dan semua fraksi setuju karena isinya untuk kepentingan rakyat banyak serta ada waktu 30 hari untuk sinkronisasi dan perbaikan. Jika kemudian ada kendala teknis administratif, lantas BPJS harus dibatalkan demi hukum? Kalaupun BPJS dianggap cacat prosedural, apakah lebih berbahaya dibandingkan pemerintah SBY yang selama tujuh tahun sengaja melanggar konstitusi tetapi dibiarkan melenggang?

Pengesahan UU BPJS mewartakan negara kembali hadir kendati baru muncul belakangan setelah rakyat menuntut. Kehadiran negara mutlak dibutuhkan sebagai katup pengaman racun kapitalisme serta melindungi warga dari risiko-risiko sosial akibat kegagalan pasar dan ekses negatif ekonomi pasar bebas. Pasar terbukti tak pernah bisa menyediakan jaminan bagi semua orang dan di situlah peran negara diperlukan. BPJS lahir sebagai keputusan politik yang mendesak karena kehendak dan kebutuhan rakyat, bukan kompromi antarlembaga politik, pengusaha, dan pemerintah.

Jangan sampai kita terjebak pada legalitas formal, sementara hak konstitusi warga negara terabaikan. Setiap tahun banyak warga harus meregang nyawa lantaran tak punya jaminan kesehatan. Dalam hitungan kasar, mereka yang mati sia-sia mencapai 1,2 juta orang per tahun karena tak punya uang untuk berobat. Setidaknya, 2 juta penduduk kehilangan hak pensiun yang seharusnya bisa didapat. Belum lagi mereka yang menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tantangan implementasi

BPJS merupakan terobosan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mengangkat harkat hidup, serta menuju cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sejauh ini, kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial lebih bersifat insidental, seperti bantuan langsung tunai atau PNPM Mandiri yang seolah mewartakan adanya gerak pembangunan tetapi semu belaka.

Berbagai program pemerintah belum sepenuhnya menjamin hak dasar minimum yang setara dan layak. Masih banyak warga miskin ditolak rumah sakit. Masih banyak karyawan yang telantar hidupnya akibat PHK. Mereka yang mengantongi jaminan hari tua sedikit. Penganggur masih belum mendapat perlindungan negara. Dengan BPJS, diharapkan berbagai bentuk jaminan sosial itu bisa dinikmati seluruh rakyat, tanpa pilih kasih.

Proses implementasi BPJS menjadi tantangan besar yang harus dikawal agar tak menyimpang. Skeptisisme penting sebagai koreksi, tetapi jangan sampai menjadi kuda hitam kepentingan sempit jangka pendek. Operasionalisasi BPJS yang rencananya bakal diimplementasikan 2014 rawan dengan lubang menjelang pemilu. Dengan pengawalan seluruh elemen masyarakat, amanat konstitusi yang tertuang dalam UU BPJS bukan hanya sebatas bagus di atas kertas, melainkan juga dalam realisasinya.

Jumat, 04 November 2011

Mengawal UU BPJS


Mengawal UU BPJS
Sulastomo, KETUA TIM SJSN 2001-2004
Sumber : KOMPAS, 05 November 2011



Tidak ada undang-undang yang pembahasannya begitu alot, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR, seperti RUU BPJS yang dikawal oleh delapan menteri dengan melibatkan Wakil Presiden.

Ketika Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan, pasti banyak yang lega dan pasti ada yang kecewa. Itulah demokrasi. Etika demokrasi pulalah yang mewajibkan kita harus mengawal keberhasilan UU BPJS, tanpa terkecuali, agar BPJS I dan II berjalan sesuai harapan.

Kalau percaya bahwa UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan mampu memberi perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, kita harus mengawal pelaksanaan UU BPJS. Kritik bahwa ada negara yang dilanda krisis disebabkan progam jaminan sosial, perlu kita terima dengan wajar. Di mana pun di dunia, program jaminan sosial selalu harus diperbarui, disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.

Antisipasi

UU SJSN sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan itu. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, antisipasi tersebut berdasarkan sifat pelayanan kesehatan yang tidak bisa dibiarkan sesuai mekanisme pasar. Pola hubungan segitiga (tripartit) diubah jadi ”bipartit” untuk melindungi konsumen dari kegagalan pasar.

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, wajib diterapkan managed healthcare concept, yang berarti pelayanan kesehatan secara terkendali dan terstruktur, prospective payment system atau sistem pembayaran yang ditetapkan di muka sebelum mendapat pelayanan, serta ”standar dan plafon harga obat”.

Dengan konsep di atas, diharapkan mutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sesuai kebutuhan medik, tak naik tajam seperti dalam sistem fee for services yang masih dipraktikkan di Indonesia, yaitu pembayaran berdasarkan jenis pelayanan dan mekanisme pasar.
Jaminan pensiun, termasuk bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri, diselenggarakan dengan menerapkan konsep funded system. Artinya, dana yang dibayarkan tersedia dan orangnya ikut mengiur. Ini mengubah sistem berjalan sekarang, yang dikenal sebagai pay as you go—diterapkan kepada pegawai negeri dengan dana dari APBN. Perubahan ini setidaknya membuat penyelenggaraan jaminan pensiun lebih aman dan tak memberatkan negara (APBN). Kalau manajemen BPJS II bagus, dapat diperoleh nilai tambah investasi sehingga menguntungkan peserta program jaminan pensiun.

Meski demikian, perlu disadari bahwa dengan diterapkannya program jaminan sosial, tak berarti seluruhnya selesai. Namun, di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, program jaminan sosial merupakan salah satu program yang dianggap strategis sepanjang masa. Ada kekeliruan dan ada perbaikan sehingga program itu tetap berlanjut.

Di AS, yang program jaminan sosial diselenggarakan melalui pajak, semula pembukuannya menyatu dengan anggaran pemerintah federal. Sejak 1980-an, antara lain berkat peran Alan Greenspan, pemimpin Bank Sentral AS pada waktu itu, dana jaminan sosial dipisahkan sehingga mampu memupuk dana sendiri yang sangat besar. Krisis ekonomi yang terjadi sekarang lebih disebabkan oleh kekeliruan konsep ekonomi AS, yakni sejak Presiden Ronald Reagan menyerahkan semua ke pasar bebas, yang ternyata menimbulkan kesenjangan sosial yang luar biasa.

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, dengan membiarkan pelayanan kesehatan mengikuti mekanisme pasar, kenaikan biaya kesehatan jadi sangat drastis sehingga ekonomi AS tidak kompetitif. Dalam laporannya, Presiden Clinton (pada waktu itu) telah mengingatkan bahwa harga mobil baru di AS harus memikul beban 1.300 dollar AS dari komponen biaya kesehatan buruhnya. Harga mobil AS pun lebih mahal sekitar 600 dollar AS dibandingkan dengan mobil bikinan Jepang mengingat komponen harga mobil yang terkait jaminan kesehatan buruh mobil Jepang hanya 650 dollar AS. Dapatkah kita membayangkan kalau biaya pelayanan kesehatan di AS mencapai sekitar 5.500 dollar AS per kapita per tahun?

Demikian juga di Eropa, di mana program jaminan sosial telah membuat harapan hidup semakin panjang, kecukupan dana pensiun bisa terancam. Di Jerman, jalan yang ditempuh adalah menaikkan usia pensiun dengan sangat hati-hati, yakni dari 65 menjadi 67 tahun. Cara menaikkan usia pensiun itu satu bulan setiap tahun sehingga untuk menaikkan usia pensiun menjadi 67 tahun diperlukan waktu 24 tahun. Perpanjangan usia pensiun memperbesar peluang pemupukan dana pensiun sehingga mampu mencegah krisis.

Pengalaman buruk di berbagai negara itu telah berusaha diantisipasi dalam rumusan UU No 40/2004 dengan unsur kehati-hatian menjadi perhatian yang sangat besar.

Skenario makro

Kini yang juga diperlukan adalah ”skenario makro” terkait penahapan implementasi SJSN. Harus disadari sejak awal, tidak mungkin kita menyelenggarakan semua program jaminan sosial kepada seluruh penduduk dengan serentak, ibarat sekadar membalik tangan.

Meskipun bersifat wajib, program harus layak dalam penyelenggaraannya sehingga tak menimbulkan citra buruk. Dengan adanya ”skenario makro”, setidaknya telah menimbulkan harapan kapan cakupan menyeluruh itu tercapai.

Cepat atau lambatnya pencapaian akan sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan juga DPR. Kalau pemerintah dan DPR konsisten—sebagaimana ditunjukkan ketika mengesahkan RUU BPJS—insya Allah waktu bisa diperpendek. Mari kita kawal pelaksanaan UU BPJS.

Rabu, 02 November 2011

Negara, Pasar, dan Jaminan Sosial



Negara, Pasar, dan Jaminan Sosial
Makmur Keliat, PENGAJAR ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL , FISIP UI
Sumber : KOMPAS, 03 November 2011



Setiap orang yang berusia muda dan produktif secara alamiah pasti akan menjadi jompo dan tidak produktif. Setiap orang yang sehat pasti akan pernah jatuh sakit. Bahkan setiap orang yang tengah bekerja suatu ketika mungkin akan dapat kehilangan pekerjaannya karena berbagai sebab, seperti kecelakaan atau karena pemutusan hubungan kerja.

Bagaimana memperlakukan orang-orang seperti ini? Haruskah orang yang lanjut usia, yang tidak sehat, ataupun yang tidak memiliki pekerjaan itu dibiarkan begitu saja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya?

Koreksi dan jalan tengah

Sistem jaminan sosial haruslah mampu menjawab pertanyaan ini. Membiarkan pertanyaan-pertanyaan ini dijawab semata-mata melalui mekanisme pasar tidaklah bijak. Orang berusia tua dan sakit pasti tak akan dapat diakomodasikan pasar. Alasannya, kompetisi merupakan prinsip dasar dari mekanisme pasar. Pelaku pasar yang tak kompetitif dan produktif pasti akan dihukum oleh pasar. Demi akumulasi laba dan efisiensi, tak jarang kita melihat perusahaan ”harus” melakukan rasionalisasi dengan cara memberhentikan pekerjanya.

Tentu saja sentimen-sentimen kultural, misalnya, melalui ikatan keagamaan, kesukuan, dan ras, dapat dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan di atas. Namun, jejaring seperti ini memiliki keterbatasan. Orang-orang yang tidak memiliki identitas kultural yang sama tentu tidak dapat berharap memperoleh proteksi sosial.

Jejaring seperti ini juga dapat membawa dampak politik yang negatif dalam kehidupan bernegara. Jejaring seperti ini kemungkinan besar akan memperkuat segregasi sosial yang dibangun atas dasar sentimen komunal dan sektarian dalam proses politik bernegara. Orang akan lebih bersandar pada ikatan-ikatan kultural yang berwatak parokial dibandingkan ikatan-ikatan yang dibangun atas dasar simpul kebangsaan dengan watak kesetaraan warga (equal citizenship).

Ketentuan hukum tentang jaminan sosial pada dasarnya adalah tindakan koreksi negara terhadap pasar, sekaligus jalan tengah agar orang mentransformasikan kesetiaan komunal dan sektariannya kepada konsep negara-bangsa. Bersama seluruh pelaku pasar dan organisasi yang ada di masyarakat, negara melakukan tindakan koreksi tersebut dengan semangat kesetiakawanan dan gotong royong.

Ada dua alasan sederhana mengapa jaminan sosial harus dibangun atas dasar semangat kesetiakawanan dan gotong royong. Pertama, orang-orang muda yang bekerja dan sehat itu juga suatu saat jadi tua, tak produktif, dan kemungkinan juga akan jatuh sakit dalam perjalanan hidup mereka. Oleh karena itu, sistem jaminan sosial merefleksikan kepentingan semua pihak. Memberikan kontribusi untuk membantu yang tua-pensiunan, yang menganggur, dan yang jatuh sakit tidak semata atas dasar prinsip kemanusiaan sepihak, tetapi juga prinsip kepentingan timbal balik yang mekanistik dan fungsional.

Kedua, menciptakan simpul-simpul kebersamaan yang kuat antara negara dan seluruh pelaku pasar dan masyarakat. Simpul-simpul ini muncul ketika kontribusi pendanaan untuk menciptakan sistem jaminan sosial itu berasal dari semua pihak. Kontribusi negara diberikan melalui anggaran pengeluaran sosial lewat anggaran negara (APBN). Kontribusi yang diberikan perusahaan dan pekerja melalui pajak, iuran, serta potongan upah dan gaji. Melalui kontribusi bersama seperti inilah, yang diwujudkan melalui ketentuan hukum yang mengikat, masyarakat merasakan kehadiran negara dan negara dapat mengharapkan dukungan dari masyarakat ataupun pelaku pasar untuk memelihara suatu tatanan hukum dan kehidupan masyarakat yang tertib.

Oleh karena itu, tampaknya tak tepat apabila seluruh beban tanggung jawab sistem jaminan sosial ditimpakan pada anggaran negara. Selain soal keterbatasan anggaran negara, juga karena pilihan itu melemahkan simpul hubungan antara negara dan pelaku pasar dan masyarakat. Dampak lain meletakkan sepenuhnya beban dan tanggung jawab sistem jaminan sosial kepada negara akan menggerus prinsip kesetiakawanan dan gotong royong di antara warga negara.

Perjuangan politik

Walau disebutkan mulai berlaku Juli 2015, pengesahan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 28 Oktober 2011 dapat dianggap momen sejarah sangat penting. Untuk pertama kali, Indonesia punya ketentuan hukum yang lebih konkret-terpadu untuk memberikan suatu sistem jaminan sosial yang lebih universal mencakup ketenagakerjaan, pensiunan, kesehatan, hari tua, dan kecelakaan.

Namun, karena naskah final UU BPJS ini belum selesai dibuat (lihat Kompas,               1 November 2011), sukar untuk memproyeksikan apakah watak dari ketentuan hukumnya akan mengarah kepada penguatan hubungan negara dengan pasar dan masyarakat melalui prinsip kesetiakawanan dan gotong royong. Oleh karena itu, seluruh kekuatan politik yang ada perlu terus memantau muatan naskah akhir UU BPJS ini.

Dalam kaitan ini, tampaknya perlu merenungkan perjalanan sistem jaminan sosial di negara-negara maju. Studi yang dilakukan Esping Anderson (1990) ataupun John D Stephans (2007) telah menyampaikan dua fakta menarik untuk direnungkan.

Pertama, sistem jaminan sosial merupakan konsesi politik untuk tetap dapat melestarikan ekonomi pasar. Konsesi ini diberikan kepada pekerja setelah melalui perjuangan politik yang getir dan panjang. Ia bukan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma. Oleh karena itu, jika kita memang menginginkan ekonomi pasar terus berlangsung, sistem jaminan sosial harus diciptakan untuk membuat ekonomi pasar memiliki wajah dan sentuhan yang lebih manusiawi dan agar ekonomi pasar itu juga memiliki akar yang kuat di masyarakat.

Kedua, variasi dari model sistem jaminan sosial di antara negara-negara industri maju sangat ditentukan dukungan politik yang diberikan oleh lapisan sosial. Di negara-negara Skandinavia, misalnya, yang dikenal memiliki cakupan jaminan sosial yang sangat universal, dukungan yang sangat luas dari berbagai lapisan sosial telah ada sejak sistem jaminan sosial di negeri ini diperkenalkan pada abad ke-19. Situasi yang hampir mirip ditemukan juga di negara-negara Eropa lainnya.

Namun, dukungan seperti ini tak tampak cukup kuat di AS. Sistem jaminan sosial di AS lebih terbatas dibandingkan dengan negara-negara Eropa. Penyebabnya adalah tak terdapat dukungan yang luas dari berbagai lapisan sosial di negeri itu. Hal ini juga yang menjelaskan mengapa di Amerika Serikat, seperti yang pernah disebutkan oleh Obama dalam pidatonya ketika meluncurkan reformasi kesehatan di negeri tersebut pada Oktober 2009, masih terdapat puluhan juta warga AS yang tidak memiliki asuransi kesehatan.

Berangkat dari dua fakta ini, tampaknya tak berlebihan untuk menyatakan derajat kesadaran dan pelibatan politik yang aktif dari berbagai lapisan sosial di Indonesia akan sangat menentukan watak dan implementasi UU BPJS ini pada masa depan.