Tampilkan postingan dengan label Constitutional Complaint. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Constitutional Complaint. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Januari 2010

Liputan Berita: "Kebekuan Hukum"

KEBEKUAN HUKUM

JAKARTA - Pemberlakuan mekanisme pengaduan konstitusi atau constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi dinilai bisa menjamin hak asasi manusia. Warga negara atau kelompok yang dilanggar haknya yang selama ini tidak bisa menuntut karena terhalang prosedur perundang-undangan, dapat menuntut melalui mekanisme tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh, Peneliti dari Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD), Pan Mohamad Faiz, dan pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Isharyanto, ketika dihubungi Koran Jakarta, Rabu (27/1). Mereka mengatakan hal itu menanggapi rencana Komisi III DPR yang akan mempertimbangkan memberikan kewenangan mengadili pengaduan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk memberikan tambahan kewenangan itu, harus dilakukan revisi Undang-Undang MK. Pengaduan hukum atau constitutional complaint adalah hak konstitusional warga negara yang dilanggar akibat kebijakan penyelenggara negara. Hak itu dijamin dalam UUD 45. Komnas HAM, kata Ridha, mendukung pemberian tambahan kewenangan MK tersebut. Bahkan, setahun lalu, pihaknya sudah mengusulkan ke parlemen, agar mekanisme constitutional complaint melekat pada kewenangan MK. Alasannya, dari fungsi dan kegunaannya, mekanisme tersebut bisa menjadi terobosan ketika ada kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran hak konstitusi seorang warga negara atau suatu kelompok ma syarakat.

Contitusional complaint itu sangat penting. Karena banyak hak konstitusi warga negara yang notabene adalah hak asasi manusia tak bisa dikomplain, karena terhalang oleh sebuah Undang-Undang yang tak mungkin dilakukan complaint,” kata Ridha. Selain itu, lanjutnya, contitutional complaint adalah bentuk akomodasi terhadap hak asasi manusia. Sehingga, jika hal itu benar-benar diberlakukan, kasus pelanggaran HAM bisa ada titik terang penyelesaiannya. “Setidaknya ada akses konstitusi untuk menyelesaikan ber bagai pelanggaran hak asasi dan konstitusi dari warga negara,” ujarnya.

Perkuat Sistem

Sementara itu, Mohamad Faiz mengatakan dengan adanya kewenangan contitutional complaint di MK, akan memperkuat sistem perlindungan terhadap warga negara, terutama hak konstitusi dan hak asasi manusia. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) itu mengungkapkan harus diakui dalam tataran praktis di Indonesia saat ini, belum menerapkan sistem konstitusi total atau total constitution. Padahal, sambungnya, sistem konstitusi yang total, adalah manifestasi dari bentuk penghargaan yang tinggi terhadap konstitusi. Isharyanto menambahkan mekanisme contitutional complaint bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. “Ini penting, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih ramah terhadap HAM,” kata dia. (ags/P-2)

Sumber: Koran Jakarta (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=43779)

Selasa, 19 Agustus 2008

Tanggapan Diskusi Online (1): IndoBlawgger

Berikut merupakan tanggapan saya atas diskusi yang sedang berkembang dalam Milis Blogger Hukum Indonesia (indoblawgger) terhadap Putusan Pengujian KUHP terhadap UUD 1945 dalam kaitannya tindak pidana penghinaan. Semoga tanggapan ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut pada pengamat, pakar dan mahasiswa hukum dimana pun berada.

PENANGGAP I, Sdr. ANGGARA (KUASA HUKUM PEMOHON):

Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.

Putusan MK tersebut saya pandang, sebuah hadiah memilukan bagi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Mahkamah ternyata lebih memikirkan perlindungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan umum yang lebih luas. Terlepas dari itu semua, saya memiliki beberapa catatan tentang putusan yang dalam pandangan saya tidak bijak tersebut

Secara prosedural justice, saya melihat dalam putusan setebal 289 halaman tersebut memuat berbagai keterangan/tanggapan tertulis dan kesimpulan tertulis pemerintah dan para ahli, namun kami selaku kuasa hukum dari Para Pemohon malah tidak pernah memperolehnya, saya heran, bagaimana mungkin kami dapat mempersiapkan dengan baik seluruh pembelaan, jika kami tidak pernah mendapat keterangan-keterang an dari pihak yang lain? Yang ada dan tersimpan di kami hanyalah risalah sidang dan keterangan dari Pak Mudzakkir yang nota bene saya minta sendiri. Saya pikir dari titik sini, saya secara pribadi merasa hak saya telah dilanggar secara sewenang-wenang. [Paragraf 1]

Dari substansi, MK telah sempat menyatakan bahwa Permohonan dari Para Pemohon adalah masuk dalam ranah Constitutional Complaint, suatu hal yang tidak dimiliki kewenangannya oleh MK. Namun dari sisi hukum, ketika mereka tidak punya kewenangan untuk memeriksa Constitutional Complaint, seharusnya sejak semula MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (NO), bukannya terus diperiksa dan malah ditolak. [Paragraf 2]

Lalu yang ketiga, soal kedudukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang rasa kewenangannya terlampau berlebihan. Dalam putusan tersebut dibuat logika hukum yang menurut saya agak aneh dan bertentangan dengan Pasal 28 UU 24/2003 yaitu putusan tersebut dikonstruksikan telah diputus dalam RPH yang dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi dan ditandatangani dan diucapkan oleh 8 Hakim Konstitusi dalam sidang pleno. Pertanyaan lebih lanjutnya kewenangan manakah yang lebih tinggi dalam sidang pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum atau dalam RPH yang tertutup? Dalam pandangan saya sih tentunya yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ya dalam sidang pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum. [Paragraf 3]

TANGGAPAN SAYA:

Untuk lebih fokus pada arah pembahasan, maka tanggapan saya akan ditujukan untuk setiap paragraf yang telah saya berikan catatan di atas agar siapapun dapat memahami pertanyaan dan jawaban/tanggapan lebih mudah.

[Paragraf 1]:

Sepanjang sepengetahuan saya memantau persidangan di MK, biasanya setelah pembacaan keterangan dari Pihak Pemerintah atau DPR, pihak-pihak tersebut telah menyiapkan salinannya sekitar 9 rangkap untuk langsung dibagikan oleh Petugas pada saat sidang kepada Hakim, Pemohon dan pihak lainnya yang hadir. Kecuali tidak dibuat salinannya, maka cara untuk memperolehnya adalah dengan meminta kepada bagian Administrasi Perkara dan Persidangan.

Karena pada saat persidangan perkara ini saya tidak memantau, maka dalam hal ini yang harus kita telaah adalah: (1) Apakah Mahkamah dengan sengaja tidak memberikan atau mempersulit pengambilan salinan tersebut? (2) Apakah Mahkamah tidak mengambil inisiatif pertama untuk memberikan keterangan yang disampaikan kepada Pihak Pemohon? Atau (3) Apakah Pemohon harus mengambil langkah inisiatif apabila dalam sidang tidak dibuat salinannya oleh Pihak Pemerintah, DPR atau ahli.

Sedangkan untuk keterangan pihak terkait, kekuatannya hanyalah sebatas bahan tambahan dan pertimbangan yang tidak mengikat mutlak untuk hakim.

Dari kondisi-kondisi tersebut akan membawa implikasi yang berbeda-beda. Untuk itu patut kita jernihkan terlebih dahulu duduk persoalannya. Misalnya, menanyakan kembali kepada petugas yang bersidang atau melihat risalah sidang yang telah memuat secara lengkap acara persidangan; dan cara-cara lainnya.

Jika seandainya memang terjadi pelanggaran hak dalam hal ini, maka sudah seharusnya dicarikan solusi dan mekanisme yang tepat untuk penanganan kasus yang demikian. Sehingga tidak lagi terjadi persoalan yang serupa di kemudian hari.

[Paragraf 2]:

Sebelum Mahkamah memutus perkara dengan putusan NO (niet ontvankelijk verklaard), maka akan mempertimbangkan 2 (dua) hal yang cukup penting, yaitu perihal Kewenangan dan Legal Standing (kedudukan hukum).

1. Perihal Kewenangan

Sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 bahwa salah satu kewenangan MK adalah “menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945”.

Sesuai maksud dan tujuan permohonananya, para pemohon datang untuk menguji KUHP (dalam hal ini merupakan UU) terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Oleh karena itu jelas bahwa Mahkamah telah diberikan kewenangan dalam mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan (Lihat juga Putusan Perkara No. 066/PUU-II/2004).

2. Perihal Legal Standing (Kedudukan Hukum)

Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dapat menjadi Pemohon yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Pemohon tersebut merupakan pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Untuk menentukan apakah Pemohon mempunyai mempunyai Legal Standing, maka ada dua hal yang harus kita perhatikan: (1) Pemohon mampu membuktikan kedudukannya, in casu sebagai perorangan WNI, dan (2) dapat menjelaskan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana saya sebutkan di atas.

Dalam permohonan disebutkan bahwa para pemohon prinsipal yaitu Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yaitu perorangan WNI, maka poin pertama sudah terbukti jelas. Kemudian, untuk membuktikan bahwa pemohon memenuhi poin kedua, maka harus pula memenuhi 5 (lima) syarat yang sudah menjadi yurisprudensi Mahkamah, yaitu:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

Setelah dijelaskan dan dianalisa panjang lebar (vide hal 251-253), Pemohon dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan tersebut. Oleh karena telah jelas kewenangan dan kedudukan hukum pemohon, maka persidangan biasanya akan langsung menuju pokok perkara. Sebaliknya, jika seandainya tidak dapat dibuktikannya bahwa Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan/atau pemohon tidak mempunyai legal standing, maka biasanya Mahkamah tidak perlu sampai membahas pokok perkara, artinya putusan besar kemungkinan akan jatuh dengan amar permohon tidak dapat diterima (NO).

Namun demikian, berdasarkan perkara-perkara yang ada sebelumnya, tidak jarang Mahkamah harus sedikit masuk ke dalam pokok perkara guna mengetahu lebih jelas apakah ada-tidaknya kerugian konstitusional sang Pemohon. Sehingga harus pula kita mencermati substansi permohonan secara case by case.

3. Constitutional Complaint

Lalu bagaimana dengan Constitutional Complaint? Constitutional Complaint atau Pengaduan Konstitusional harus pula dibedakan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 (constitutional review). Jika UUD 1945 dan UU MK telah jelas memberikan kewenangan constitutional review kepada MK, namun tidak ada satu pun dasar hukum yang secara verbal memberikan kewangan Pengaduan Konstitusional kepada Mahkamah. (Lebih lanjut mengenai Constitutional Complaint lihat tulisan saya dengan judul “Menabur Benih Constitutional Complaint, “Human Rights Protection dan Constitutional Review”, dan beberapa artikel sejenis lainnya).

Secara singkat, saya berikan gambaran bahwa Pengaduan Konstitusional ini cakupannya lebih luas daripada pengujian undang-undang (PUU). Jika PUU obyek pengujiannya hanya terbatas pada UU, maka Pengaduan Konstitusional dapat memasuki ranah apapun yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional sang Pemohon, termasuk pada penerapan norma ataupun keputusan yang dijalankan oleh pejabat negara. Artinya, constitutional protection secara total menjadi ruh dalam kewenangan ini. Maka dapat dikatakan, semua pengujian UU besar kemungkinan bersinggungan dengan pengaduan konstitusional, namun tidak semua pengaduan konstitusional akan bersinggungan dengan pengujian UU

Dalam perkara yang sedang kita bahas ini, seandainya Mahkamah mempunyai wewenang Pengaduan Konstitusional, maka kemungkinan permohonan dapat dikabulkan bisa saja terjadi, walaupun pembuktiannya akan lebih mendalam dan spesifik. Sebab ternyata permohonan yang diajukan lebih condong kepada constitutional complaint.

Kesimpulannya: Dikarenakan Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum maka tidak mungkin Mahkamah memutus NO. Sedangkan mengenai Pengaduan Konstitusional haruslah dipahami sebagai cara berpikir untuk membentuk suatu konstruksi hukum yang baru sebagai mekanisme di masa yang akan datang untuk lebih memberikan perlindungan konstitusional kepada setiap warga negara.

Mengenai substansi perkara dan pokok permohonan belum saya tanggapi dalam kesempatan ini, karena menunggu ada pihak-pihak yang ingin melakukan diskusi lebih lanjut dalam koridor akademis dan diseminasi publik yang terarah.

[Paragraf 3]:

Dalam tanggapan ini muncul penyebutan tiga frasa yang berbeda, yaitu “kedudukan”, “kewenangan”, “kekuatan” yang masing-masingnya mempunyai pengertian berbeda satu sama lain. Oleh karenanya, perlu kiranya bagi saya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut yang mungkin dimaksudkan oleh sang penanggap.

Bagi saya pribadi, Pasal 28 dan Pasal 45 UUMK sebenarnya merupakan pasal yang justru menjadikan kerancuan. Sebab, pembuat UU kurang memberikan pengertian penggunaan istilah “sidang” dan “sidang pleno”. Oleh karena itu, dibuatlah PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang untuk memberikan lebih lanjut tentang “Pleno”. Dalam Pasal 1 angka 10 dijelaskan bahwa Pleno adalah “alat kelengkapan Mahkamah dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

Sedangkan dalam Pasal 45 UUMK disebutkan bahwa putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi. Jika dibaca secara utuh sepuluh ayat yang tercantum di Pasal 45 tersebut, maka yang dimaksud dalam “sidang pleno” di sini sebenarnya adalah suatu pertemuan (RPH) untuk mencapai konsensus akhir putusan.

Oleh karena itu, hemat saya, dalam hal ini RPH hanya mempunyai kewenangan untuk memutuskan rancang akhir putusan terkait dengan substansi dan amar (vide Bab VII PMK No.06). Sulit untuk membayangkan apabila, sebelum dibacakan dalam persidangan belum diputuskan oleh 9 (sembilan) hakim konstitusi. Besar kemungkinan akan terjadi chaos perdebatan di depan publik untuk menentukan isi dan arah putusan.

Sedangkan untuk dapat memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak, maka Putusan tersebut memang harus dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Jika tidak, maka putusan tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum apapun. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Pasal 47 UUMK yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Apabila terjadi pembetulan putusan pada saat diucapkan dalam persidangan, hal tersebut hanya dapat dilakukan pada kesalahan penulisan huruf, angka, kata dan/atau kalimat setelah mendapat perintah Ketua Mahkamah berdasarkan kesepakatan Hakim Konstitusi. (vide Bab III PMK No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Penulisan Putusan MK).

PENUTUP

Demikian tanggapan dan cara konstruksi berpikir saya pribadi tanpa mewakili unsur atau institusi manapun, semata-mata untuk dapat berpartisipasi dalam diskusi online yang mengedepankan nilai-nilai pengembangan hukum dalam koridor informal-akademis. Oleh karena itu, apa yang saya sampaikan di sini tentunya belum tentu mutlak kebenarannya dan masih perlu diperdalam lebih lanjut. Semoga hal ini dapat memacu rekan-rekan lainnya untuk turut serta dalam diskusi. Terima kasih.

[PMF]


Kamis, 04 Oktober 2007

Konstitusi, Constitutional Review, dan Perlindungan Kebebasan Beragama

CONSTITUTIONAL REVIEW DAN PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA


Sejarah perjalanan dan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama kurun waktu 62 tahun tidak pernah terlepas dari proses trial and error. Hal ini dilakukan semata-mata demi terciptanya kehidupan berbangsa yang lebih demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara. Kehadirannya telah membawa ‘angin segar’ adanya perlindungan akan hak-hak konstitusional (constitutional rights) bagi warga negara.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut yaitu melalui jalur pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau dikenal dengan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Dalam hal ini, penulis sengaja menggunakan istilah constitutional review guna menghindari kekeliruan pemaknaan yang seringkali tumpang tindih terhadap istilah judicial review. Sebagaimana lazimnya dipraktikkan pada negara-negara common law system, judicial review memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas saja (Erick Barendt, 1998).

Peremajaan kehidupan bertatanegara pun semakin hari semakin berkembang pesat. Kini bangsa Indonesia, disadari atau tidak, telah memulai babak baru dalam hal praktik memperjuangkan hak-hak dasar (basic rights) dalam lingkup kebebasan beragama (freedom of religion). Hak-hak dasar ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), dan Pasal 29 UUD 1945 yang sejalan pula dengan instrumen HAM Internasional, khususnya Pasal 18 UDHR dan Pasal 18 ICCPR.

Selama ini, persoalan mendasar yang erat kaitannya dengan hak kebebasan beragama tidak pernah sekalipun memasuki ranah pengujian konstitusionalitas. Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-V/2007 yang membuka pintu gerbang dimulainya aktivitas konstitusional (constitutional activism) terhadap permohonan perlindungan kebebasan menjalankan praktik keagamaan sebagai fundamental rights setiap warga negara Indonesia.

Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober yang lalu merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU Perkawinan yang memberikan persyaratan khusus bagi warga negara yang ingin melakukan poligami. Dengan alasan menghambat kebebasan menjalankan ibadah yang didukung dengan dalil-dalil agama Islam dan argumentasi hukum serta jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), Pemohon meminta kepada Mahkamah agar ketentuan dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mengikat.

Untuk membuat putusan tersebut, tentunya Mahkamah tidak dapat mengelak dari pertimbangan yang berkaitan dengan dalil-dalil agama sebagaimana diajukan oleh Pemohon. Oleh karenanya, pertimbangan hukum Mahkamah pada bagian Pendirian kali ini lebih banyak mengupas argumentasi khusus dari perspektif agama Islam (hal 91-96) dibandingkan dengan argumentasi hukum positif terkait dengan Hak Asasi Manusia, nilai sosial kemasyarakatan, dan hak-hak konstitusional (hal 96-98).

Terlepas dari apapun isi putusan Mahkamah, di mana mempunyai sifat final dan binding, maka dapat kita simpulkan bahwa horizon praktik ketatanegaraan Indonesia kini mulai memasuki ranah yang amat erat hubungannya antara konsepsi konstitusi, kebebasan beragama, dan warga negara.

Konstitusi dan Kebebasan Beragama

Konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (supreme law of the land) merupakan fondasi dasar dari sistem ketatanegaraan suatu bangsa. Antara satu negara dengan negara lain tentunya mempunyai Konstitusi dengan ciri dan karakteristik berbeda-beda yang dapat mempengaruhi terbentuknya konsep negara. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, maka kita seringkali mendengar pembedaan antara konsep negara agama, negara sekuler, dan lain sebagainya.

Hasil amandemen ke-46 Konstitusi India yang memasukan kata ”secular” dalam Pembukaan Konstitusinya semakin menegaskan bahwa negara India adalah negara sekuler dengan menitikberatkan pada nilai-nilai penghormatan terhadap kebebasan dan toleransi umat beragama.

Berbeda pula dengan hasil amandemen pertama Konstitusi Amerika Serikat yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama bagi setiap warga negara, namun tidak memberikan ruang kepada badan legislatifnya untuk membentuk UU yang mengatur tentang praktik keagamaan. Hal tersebut dipertegas dalam keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Everson v. Board of Education (1947) dan Engel v. Vitale (1962) yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan konstitusi telah menciptakan dinding pemisah (wall separation) antara negara dan agama.

Dalam penelitiannya mengenai hubungan dan peran konstitusi terhadap kebebasan menjalankan agama, Tad Stahnke dan Robert C. Blitt (2005) membagi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim di dunia menjadi empat kategori. Keempat kategori negara tersebut yaitu: (1) negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam, misalnya Afganistan, Iran, dan Saudi Arabia; (2) negara yang menyatakan Islam sebagai agama resmi negara, misalnya Irak, Malaysia, dan Mesir; (3) negara yang mendeklarasikannya dirinya sebagai negara sekuler, misalnya Senegal, Tajikistan, dan Tuki; serta (4) mereka yang tidak memiliki deklarasi apapun di dalam Konstitusinya, seperti Indonesia, Sudan, dan Siria.

Jika Indonesia dimasukan dalam kategori negara yang tidak mendeklarasikan bentuk apapun dalam hal hubungan antara negara dengan agama di dalam Konstitusinya, maka menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah konsep yang sebenarnya diusung oleh para founding people negara kita? Untuk menjawab pertanyaan ini, Mahfud M.D mencoba menjelaskannya melalui konsepsi prismatik dengan meminjam istilah dari Fred W. Riggs.

Indonesia merupakan negara Pancasila, artinya bukan sebagai negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama tertentu, tetapi negara Pancasila juga tidak dapat dikatakan sebagai negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Menurutnya, negara Pancasila adalah sebuah religious nation state yakni sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing (Mahfud M.D., 2007).

Berangkat dari konsepsi tersebut, maka adalah suatu keniscayaan bahwa negara mempunyai kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya. Mengutip asosiasi yang digunakan oleh Jimly Asshiddiqie, ketika Konstitusi berada di salah satu tangan kita, maka kitab suci agama selalu berada di satu tangan lainya. Artinya, kedua hal tersebut haruslah berjalan secara harmonis dan tidak dapat dipertentangkan satu sama lainnya.

Praktik Berkonstitusi

Melalui studi pendekatan perbandingan hukum, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memiliki sedikit jam terbang dalam hal upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas. Padahal mekanisme ini menjadi hal yang sangat penting manakala hak menjalankan kebebasan beragama terhalangi oleh berbagai ketentuan dan tindakan Pemerintah yang sewenang-wenang.

Di beberapa negara seperti India, Amerika Serikat, dan Jerman, praktik pengujian konstitusionalitas terkait dengan kebebasan bergama merupakan hal yang sangat lumrah. Sebut di antaranya, perkara Mudghal v. India (1995) mengenai rencana adanya unifikasi ketentuan hukum terkait maraknya praktik poligami di India, atau perkara Welsh v. United States (1970) mengenai penolakan keikutsertaan seseorang dalam suatu peperangan karena bertentangan dengan ajaran agamanya.

Terdapat juga dua perkara yang serupa yaitu perkara M.H. Qurahi v. The State of Bihar (1995) dikenal dengan kasus cow slaughter di India dan perkara BvR 1783/99 (2002) pada Mahkamah Konstitusi Jerman yang dikenal dengan kasus traditional slaughter. Seorang warga negara Muslim di kedua negara tersebut mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap UU tentang Perlindungan Hewan yang melarang adanya penyembelihan sapi yang menurut mereka dapat menghambat kebebasan menjalankan ibadah agama

Dengan semakin berkembangnya praktik pengujian konstitusionalitas, maka jaminan dan perlindungan akan hak kebebasan menjalankan ibadah akan menjadi semakin kuat. Sayangnya, mekanisme constitutional review di Indonesia pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap UUD saja, tidaktermasuk mekanisme gugatan konstitusional (constitutional complaint) sebagaimana menjadi wewenang terpenting dari Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht). Akibatnya, berbagai kinerja pemerintah terhadap masyarakat, seluruh peraturan perundang-undangan, ataupun putusan pengadilan yang dianggap melanggar ketentuan kebebasan beragama di dalam Konstitusi, pada saat ini belum secara sempurna dapat diuji konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, sistem ketatanegaraan dan praktik berkonstitusi di Indonesia masih harus dikembangkan sedemikian rupa. Dengan adanya kekosongan mekanisme perlindungan konstitusi, maka dapat dipastikan bahwa akan terjadi hambatan tersendiri di kemudian hari bagi terpenuhinya hak-hak dasar warga negara dalam mencapai kebebasan beragama yang hakiki.

* Pan Mohamad Faiz, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum pada Faculty of Law, University of Delhi.