Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2011

Kekuatan Moral di Balik Putusan Bebas

Kekuatan Moral di Balik Putusan Bebas
Romli Atmasasmita, GURU BESAR UNIVERSITAS PADJADJARAN (UNPAD)
Sumber : SINDO, 12 Desember 2011




Putusan bebas dalam perkara pidana bukan hal yang terlarang karena ada pijakan hukum dalam KUHAP.Semua sarjana hukum pasti harus sudah mengetahui. Tetapi,mengapa putusan bebas dalam perkara korupsi menjadi heboh luar biasa?

Hal ini disebabkan masyarakat telah memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan membawa akibat kerugian negara yang sangat signifikan sehingga dianggap tidak pantas/ tidak layak terdakwa korupsi dapat dibebaskan. Pandangan ini keliru karena hukum tidak membedabedakan orang dan harus diperlakukan sama di muka hukum sekalipun terdakwa korupsi ketika dibandingkan dengan perkara maling ayam atau terorisme.

Pandangan ini benar jika putusan bebas terdakwa korupsi adalah hasil rekayasa seperti penyuapan terhadap hakim atau jaksa penuntut umum. Apakah makna kedua pandangan tersebut? Kedua pandangan tersebut mengisyaratkan kepada kita bahwa pemeriksaan perkara pidana termasuk perkara korupsi harus didasarkan pada ketentuan UU Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Lalu harus diperkuat oleh fakta persidangan dan putusan pengadilan harus diambil berdasarkan keyakinan hakim dan minimal dua alat bukti yang terbukti di muka persidangan. Jika terbukti dan hakim yakin, putusan pengadilan menjadi bebas. Jika perbuatan yang dituduhkan terdakwa terbukti, tetapi ada unsur pembenar atau penghapus pidana, putusan pengadilan adalah dilepaskan dari segala tuntutan pidana.

Jika perbuatan terdakwa terbukti dan hakim berdasarkan dua alat bukti di persidangan berkeyakinan terdakwa bersalah,putusan pengadilan adalah menghukum terdakwa.Sistem hukum acara pidana Indonesia secara objektif telah memuat ketentuan tentang jenis putusan pengadilan yang dipandang adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Multitafsir

UU Korupsi tahun 1999 yang diubah dengan tahun 2001 memang diakui memuat ketentuan-ketentuan yang rentan multitafsir seperti unsur melawan hukum. Sekalipun telah ada putusan MKRI mengenai penafsiran hukum yang dibenarkan dari sudut UUD 1945, tetapi tetap saja masih ada putusan pengadilan yang menafsirkan unsur melawan hukum dengan fungsi yang positif yaitu apriori harus menghukum, bukan sebaliknya menafsirkan unsur melawan hukum yang negatif, yang dapat membebaskan terdakwa.

Perbedaan penafsiran hukum itu merupakan hal yang lazim terjadi. Namun, jika hakim majelis memiliki satu pendapat yaitu harus menghukum dalam perkara korupsi, sikap hakim tersebut tergolong “abuse of power” karena sikap tersebut tidak mencerminkan imparsialitas dan integritas seorang hakim.

Putusan bebas atau menghukum atau dilepas dari segala tuntutan pidana harus dihormati oleh siapa pun, termasuk penuntut umum karena masih ada upaya hukum yang disediakan di dalam KUHAP kecuali untuk putusan bebas. Namun, praktik pengadilan sampai saat ini masih terdapat yurisprudensi yang membolehkan penuntut umum mengajukan perlawanan terhadap putusan bebas melalui upaya banding atau kasasi dengan alasan teknis yuridis semata-mata.

Hal ini sulit dipahami sebagian besar orang awam termasuk terdakwa yang diputus bebas karena bagi mereka hukum adalah hukum, harus dibaca dan ditafsirkan sebagaimana tertulis di dalam UU-nya. Pandangan ini sesungguhnya sejalan dengan asas lex certa yaitu bunyi ketentuan tidak boleh di multitafsirkan dan harus dibaca sebagaimana bunyi ketentuannya.

Mengapa demikian,karena hukum pidana merupakan “pisau bermata dua”yaitu di satu sisi berfungsi menghukum terdakwa dan sekaligus melindungi orang lain dari kejahatan. Dengan dua fungsi tersebut, penggunaan hukum pidana tidak boleh berada dalam keragu-raguan. Jika hal ini terjadi, pilihan hakim satu-satunya hanyalah membebaskan terdakwa, bukan malahan menghukumnya; inilah salah asas fundamental hukum pidana yang telah dianut dan berkembang sejak abad ke 18.

Praduga

Pisau hukum pidana yang tajam itu sejak diundangkannya selalu dikawal oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan di sinilah letak perbedaannya dengan pisau hukum perdata atau hukum administrasi negara. Namun dalam praktik,pengawalan asas praduga tak bersalah sering disubstitusi sebagai asas praduga bersalah (presumption of guilt).

Meski demikian, penegak hukum seperti itu melupakan satu hal yang fundamental yaitu bahwa seseorang yang diduga melakukan kejahatan adalah seorang sosok manusia bukan “hewan peliharaan” yang setiap saat dapat dicampakkan begitu saja. Di sinilah titik persoalan sesungguhnya dari judul tulisan ini bahwa terdakwa adalah tetap seorang homo sapiens termasuk salah satu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Menjadi jelas kiranya mengapa putusan pengadilan di Indonesia menggunakan irahirah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Seorang hakim harus diakui sebagai “wakil Tuhan YME”di dunia yang fana ini. Ketiga jenis putusan tetap harus dihormati oleh semua pihak termasuk oleh negara sendiri yang diwakili penuntut umum.

Adapun upaya hukum yang masih diperbolehkan menurut hukum acara merupakan cara untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan dengan cara menemukan kebenaran materil dari suatu perkara pidana. Jika upaya hukum tersebut telah dilaksanakan dan tiba pada putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, kewajiban jaksa sebagai wakil negara untuk melakukan eksekusinya tanpa ditunda-tunda dengan alasan apa pun.

Dalam hal putusan bebas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksekusi harus segera dilaksanakan karena penundaan eksekusi satu hari pun adalah pelanggaran terhadap hak dan kemerdekaan terdakwa yang bersangkutan.

Di sinilah kekuatan moral spiritual sila perikemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang telah menempatkan Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia.

Rabu, 30 November 2011

Seleksi Capim KPK

Seleksi Capim KPK
Romli Atmasasmita, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN, INISIATOR KPK  
Sumber : SINDO, 1 Desember 2011




Seleksi calon pimpinan KPK (capim KPK) tengah berlangsung dan tidak berbeda dengan seleksi pimpinan KPK jilid I dan II.

Semua calon berbicara keras, tampak memiliki motivasi kuat untuk memberantas korupsi, dan tidak akan terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuasaan atau elite politik. Namun, terbukti dalam perjalanan kepemimpinan KPK, semua pernyataan mereka hanya untuk “memikat” anggota legislatif agar lolos dari seleksi. KPK jilid I saya amati lebih solid,lebih tegas,dan tidak tampak adanya pengaruh kekuasaan atau politisi,tetapi KPK Jilid II tampak gamang, tidak solid, serta terlihat mengabaikan aspek kolektivitas kepemimpinan.

Dan terakhir sangat menyedihkan serta mengecewakan karena berkolaborasi dengan calon/tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games sekalipun hanya satu orang pimpinan KPK danpegawailapispertamaKPK. Pasca kriminalisasi Bibit- Chandra tampak pimpinan KPK tidak kompak dan gamang serta tampak “ketakutan” dikriminalisasi. Bahkan pimpinan KPK menolak diberhentikan sementara jika menjadi tersangka sekalipun sebelumnya mereka telah mengetahui isi UU KPK; sikap yang mencerminkan miskin integritas dan kepercayaan diri.

Sikap dan perilaku yang traumatis tersebut dengan cerdik dimanfaatkan oleh kekuasaan untuk terus menyodok jauh ke dalam lingkup internal KPK sehingga pimpinan lapis kedua dan lapis ketiga KPK telah goyah dan saling curiga serta meluntur solidaritas senasib sepenanggungannya.Sudah tentu akhirnya kondisi itu akan bermuara pada kepentingan kelompok, kekuasaan, dan uang.

Keruntuhan

Bak pepatah,tiada ada asap tanpa api dan bau busuk akan tetap tercium serta menyengat ke mana-mana, begitulah yang kini tengah melanda KPK. Tingkat kepercayaan publik semakin turun,bahkan sebuah lembaga survei menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di bawah Polri—peristiwa yang tidak pernah terjadi selama KPK jilid I.

Jerih payah mempersiapkan pembentukan KPK dengan modal hibah ADB sebesar USD1 juta seketika amblas dengan keterlibatan pimpinan KPK dan pegawai KPK dalam kasus Nazarudin. Apa penyebab pertanda dari “keruntuhan KPK jilid II”? Penyebab utama adalah integritas dan kualitas serta pengalaman pas-pasan pimpinan KPK jauh di bawah kapasitas dan kemampuan teknis hukum pimpinan di lapis kedua, bahkan lapis ketiga.

Sementara kedua lapis tersebut tidak memiliki kewenangan yang setara dengan pimpinan KPK. Mengapa hal ini terjadi? Jelas semuanya berasal dari awal proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) ketika itu yang didominasi mereka yang tidak pernah memahami visi dan misi pembentukan KPK. Bahkan ada dari mereka yang sejak awal (1999) tidak mau tahu dan tidak pernah ikut terlibat dalam persiapan pembentukan KPK sama sekali. Hal ini juga terjadi di Pansel KPK jilid III.

Semakin sulit dipercaya, sebagai pendiri KPK,KPK dalam tekanan publik dan serangan luar yang bertubi-tubi telah membentuk advokasi untuk dijadikan beking. Langkah ini mencerminkan ketidakmampuan dan ketidakpercayaan diri untuk membuktikan bahwa kepemimpinan KPK jilid II solid dan kuat di mata publik. Yang sulit dipercaya bahwa kini juru bicara KPK bukan hanya Johan Budi, melainkan semua pimpinan KPK menjadi juru bicara untuk diri masingmasing sehingga yang tampak ke luar, KPK bukan milik kolektif, melainkan milik individuindividu pimpinan KPK.

Pembentukan komite etik untuk menyelesaikan kasus pimpinan dan pegawai KPK yang diduga terlibat dengan Nazaruddin saya nilai tidak transparan dan tidak etis, bahkan terkesan “melindungi” mereka yang seharusnya dinyatakan bersalah.Hal ini jauh berbeda dengan sidang majelis kode etik kepolisian ketika memeriksa Kompol Arafat dan Sumarni yang terbuka dan dibuka untuk umum dan diliput media massa.

Pesimistis

Berdasarkan pengamatan penulis,kini lembaga KPK yang superbodi berada di ujung tanduk kepercayaan masyarakat luas.Apalagi kasus-kasus megakorupsi bailout Bank Century, BLBI, serta di bidang minyak gas dan bumi masih berjalan di tempat sampai saat ini.Perubahan signifikan yang diharapkan sangat tergantung dari hasil seleksi capim KPK jilid III saat ini.

Saya memiliki insting bahwa keberadaan calon pimpinan KPK baru,siapa pun orangnya, tidak akan banyak membawa perubahan signifikan terhadap kepercayaan publik dalam pemberantasan megakorupsi. Mengapa? Coba tengok berbagai media,termasukmajalah Tempo edisi 28 November 2011, yang secara gamblang menerangkan bahwa sejumlah capim KPK melakukan lobi-lobi ke fraksifraksi dan tokoh parpol. Di antara mereka ada yang mengakui perbuatan tersebut dan selebihnya capim-capim lain tidak ada yang membantahnya.

Dari fakta yang disebutkan dalam majalah Tempotersebut, semakin nyata bahwa siapa pun orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK adalah “titipan parpol”. Tentunya kondisi itu telah melanggar prinsip conflict of interest sebagai salah satu pilar integritas kepemimpinan KPK yang terbukti dengan contoh kasus Nazaruddin.

Saya dan publik luas masih tetap berharap agar capim KPK jilid III dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU KPK dan dijalankan dengan amanah serta integritas tinggi.Saya usulkan, untuk memperkuat kedudukan, tugas, dan wewenang KPK, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, revisi UU KPK karena telah kedaluwarsa setelah melalui proses sembilan tahun.

Kedua, pembentukan dewan kode etik dari luar pimpinan KPK untuk menjaga kemandirian dan rasa ewuh pakewuh serta sekaligus meniadakan lembaga penasihat di dalam organisasi KPK yang selama ini tidak tampak pengaruhnya terhadap kinerja pimpinan KPK. Ketiga, diusulkan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK untuk memantau dan mengkaji informasi masyarakat tentang kinerja dan perilaku pimpinan dan pegawai KPK. Berikan kesempatan kepada KPK untuk satu periode lagi!