Tampilkan postingan dengan label Kolom Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolom Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2010

Kolom Opini: "Reformasi Birokrasi Lembaga Peradilan"

REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA PERADILAN

Oleh: Pan Mohamad Faiz

(Sumber: Kolom Opini Seputar Indonesia – Selasa, 19 Januari 2009)

Langkah awal di Tahun Macan kali ini terasa semakin berat bagi dunia penegakan hukum. Tidak saja karena wajah buram keadilan yang terekam jelas pada tahun sebelumnya, namun juga akibat beberapa peristiwa hukum yang cukup menghentak publik akhir-akhir ini. Kasus Anggoro-Anggodo, kasus sel mewah, kasus Bailout Century, dan berbagai kasus hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, dipredikasi akan menjadi prolog panjang yang terus menyedot energi publik. Kereta tua yang membawa agenda pembenahan hukum seakan kian bergerak pada rel bercabang, tidak jelas arah, dan terkesan reaktif. Anehnya, dua minggu sebelum berakhirnya program seratus hari kerja pemerintah, program pada sektor polhukham justru diklaim telah berjalan 100 persen (Antara, 14/1).

Masyarakat tentunya tidak boleh dibiarkan terlena dengan evaluasi yang terkesan bagai “politik gincu” tersebut, sebab apabila mengacu pada tiga program utama –prosperity, democracy, dan justice– pada kenyataannya banyak hal yang secara substantif bak api jauh dari panggang. Tidak boleh dibiarkan pula program pembangunan hukum yang telah disusun lama menjadi tenggelam dan hilang fokus akibat banyaknya pihak yang terlalu asyik menari pada pusaran dinamika politik kala ini. Sebutlah salah satunya program reformasi birokrasi di lembaga peradilan yang sesungguhnya masih berjalan tertatih-tatih.

Tak dapat disangkal, selama ini reformasi birokrasi lembaga peradilan seringkali kurang mendapat perhatian lebih, mulai dari sisi komitmen kebijakan hingga sisi penganggarannya. Padahal, agenda ini menjadi penting mengingat pengadilan merupakan benteng terakhir dari upaya penegakkan hukum dan keadilan di tanah air. Tulisan singkat ini setidaknya hendak menarik kembali fokus publik pada track hukum yang seakan terlewati.

Court Excellent

Pedoman umum reformasi birokrasi telah ditetapkan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN) berupa sembilan program yang meliputi kurang lebih 23 kegiatan. Program ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai grand design dan roadmap awal dalam pembenahan di lingkungan peradilan yang meliputi: (1) Arahan strategis, (2) Manajemen perubahan, (3) Penataan sistem, (4) Penataan organisasi, (5) Penataan tata laksana, (6) Penataan sistem manajemen SDM, (7) Penguatan unit organisasi, (8) Penyusunan peraturan perundang-undangan, dan (9) Pengawasan internal.

Menuntaskan agenda reformasi birokrasi lembaga peradilan tentu tidak sama sepenuhnya dengan melakukan reformasi birokrasi pada sektor, lembaga, atau departemen di ranah eksekutif. Kendati demikian, pedoman umum yang telah ada dapat dimanfaatkan dengan cara menyinergikan nilai-nilai khusus yang tertanam dalam lembaga peradilan.

Walaupun belum terdapat keseragaman bentuk dan program reformasi lembaga peradilan secara nasional yang berada pada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, setidaknya reformasi lembaga peradilan di Indonesia dapat dilakukan dengan mengacu pada International Framework for Court Excellent (IFCE)..

Berdasar hasil identifikasi IFCE, setidaknya terdapat 7 (tujuh) area utama yang memerlukan peningkatan dalam lembaga peradilan agar kelak membawa dampak positif terhadap budaya organisasi pengadilan dalam membentuk nilai-nilai istimewa yang memengaruhi pola kinerja. Ketujuh area tersebut dapat dikelompokan menjadi tiga bagian utama, yaitu: (1) Court management and leadership sebagai pengendali utama; (2) Court policies dan Human, material and financial resources, serta Court proceedings sebagai satu kesatuan sistem; dan (3) Client needs and satisfaction, dan Affordable and accessible court services, serta Public trust and confidence sebagai keluaran yang akan dihasilkan.

Sementara itu, sedikitnya terdapat 11 (sebelas) nilai teristimewa yang harus pula dibangun dalam sebuah lembaga peradilan, yaitu: kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), keadilan (fairness), tidak memihak (impartiality), merdeka dalam membuat putusan (independence of decision-making), keahlian (competence), kejujuran (integrity), keterbukaan (transparency), aksesibilitas (accessibility), akuntabilitas (accountability), ketepatan waktu (timeliness), dan kepastian (certainty).

Bak mengurai benang kusut, umumnya banyak pihak yang kesulitan untuk mencari titik mulai (starting point) reformasi birokrasi lembaga peradilan. Terlebih lagi, pekerjaan ini menjadi berat ketika masih tingginya ketidakkepercayaan masyarakat (high distrust) terhadap dunia peradilan.

Untuk itu, agar reformasi birokrasi lembaga peradilan dapat berjalan efektif, maka pengadilan memerlukan perhatian dan dukungan penuh tidak saja dari pemerintah namun juga dari masyarakat luas. Selanjutnya, jika pengadilan dapat bekerja secara imparsial, berintegritas, dan berlaku adil dalam memutus perkara, maka pada akhirnya secara otomatis masyarakat akan memahami dan menerima apapun putusan yang dikeluarkan. Sementara itu, pengadilan yang menerapkan prinsip keterbukaan, aksesibilitas, dan akuntabilitas, tentunya pada akhirnya akan memperoleh penghargaan dan kepercayaan tinggi dari masyarakat secara alamiah.

Quick Wins

Salah satu program utama dalam reformasi birokrasi yang cukup penting dan relevan dalam membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap wajah dan watak lembaga peradilan adalah melalui program percepatan (quick wins) dan manajemen perubahan (change management). Quick wins akan menjadi gerbang terdepan yang menyentuh kebutuhan para pencari keadilan dengan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan jelas target pencapaiannya, serta memiliki daya ungkit (key leverage). Dengan kata lain, apa yang dibutuhkan dan dirasakan langsung oleh para pencari keadilan terhadap pengadilan dapat dipenuhi dengan pelayanan prima sesuai dengan service charter principles.

Dalam konteks ini, pembenahan terhadap proses permohonan perkara, kejelasan biaya berperkara, informasi dan penjadwalan sidang, ketepatan waktu persidangan, keterbukaan dalam persidangan khususnya pada saat pembacaan putusan, merupakan sebagian kecil yang harus menjadi prioritas akselerasi dalam mengubah wajah terluar lembaga peradilan guna membangun kembali kepercayaan publik (rebuilding public trust).

Contoh sederhana dalam program quick wins ini adalah dengan optimalisasi terhadap fasilitas laman pengadilan (court website) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas melalui sistem one click service terhadap informasi aktual yang selalu diperbaharui dengan memuat setidak-tidaknya prosedur berperkara, jadwal persidangan, putusan perkara, statistik perkara, peraturan perundang-undangan terkait, publikasi kegiatan, laporan rutin, dan transparansi anggaran. Lembaga pengadilan yang dapat dijadikan percontohan dalam program percepatan melalui penerapan sistem ICT (Information and Communication Technologies), misalnya Pengadilan Negeri Simalungun atau Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, untuk merubah watak dan budaya kerja lembaga peradilan dibutuhkan program manajemen perubahan (change management). Pola perilaku, etika, dan integritas aparat lembaga pengadilan dan hulu ke hilir harus diubah sesuai dengan nilai-nilai istimewa dalam IFCE. Akan tetapi, pencapaian program ini tentu menjadi sulit tatkala terdapat resistensi yang tidak menginginkan adanya perubahan baik secara organisasi maupun individu (John P. Kotter, 1996). Untuk itu, perubahan tidak dapat dipaksakan selesai dalam waktu singkat, bahkan secara ekstrem ada yang mengatakan harus menunggu berakhirnya satu generasi dengan alasan perubahan sulit tercapai ketika aparatur peradilan telah tersandera oleh perilaku kelamnya sendiri yang pernah dilakukan pada masa lalu.

Satu hal yang pasti, kemauan pimpinan (political will) akan menjadi faktor terpenting dalam implementasi reformasi birokrasi lembaga peradilan, terlepas dari tingginya hiruk-pikuk dan dinamika hukum ataupun politik yang menjadi mainstream saat ini. Pun teladan atas ucapan dan tindakan pimpinan akan turut jua memengaruhi komitmen seberapa kuat reformasi tersebut akan dan mau dilaksanakan.

* Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)


Senin, 07 Desember 2009

Kolom Opini: "Mengais Nurani Hukum"

MENGAIS NURANI HUKUM
Oleh: Pan Mohamad Faiz, M.C.L.

Sumber: Kolom Opini Duta Masyarakat – Selasa, 8 Desember 2009.

Perasaan kecewa seorang Mahfud MD. yang pernah dialaminya seperempat abad yang lalu nampaknya kini terulang dan hinggap kembali di dada para lulusan muda sarjana hukum. Pasalnya, idealisme kesempurnaan hukum yang dipelajari semasa duduk di bangku kuliah dengan cita penegakkan hukum berkeadilan justru bertolak belakang dengan praktik riil di lapangan. Justicia seringkali terekam tengah bertekuk lutut dan berakhir pada meja rolet milik sang penguasa ataupun pemilik modal.

Syahdan, bagi sebagian kalangan masyarakat, perilaku koruptif, praktik mafia peradilan, dan “vonis dadu”, tetap menjadi tontonan keseharian, bahkan kini justru menunjukkan jejak kaki yang lebih tegas dan terang benderang.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, kita semua dibuat tercengang dengan penampilan akrobatik para penegak hukum. Kasus Bibit-Chandra digadang menjadi simbol karut-marut dan amburadulnya sistem penegakkan hukum kita, disusul dengan skandal Bank Century dan puluhan kasus korupsi lainnya yang tak berhujung pangkal.

Sementara itu, secara berturut-turut mulai dari kasus “judi koin” Raju bersama sembilan bocah lainnya, kasus “curhat medik” Prita Mulyasari, kasus “3 biji kakao” nenek Minah, hingga kasus “petaka semangka” Basar dan Kholil, menjadi pemandangan kontras betapa dewi keadilan dengan mudahnya menebas hak-hak kaum plebeius secara serampangan.

Akibatnya, masyarakat menilai secara tidak langsung bahwa pengadilan bukan lagi menjadi bastion of justice, melainkan bassinet of justice yang mudah dininabobokan dan diayun sesuai kehendak oknum penegak hukum bersama dengan pihak yang berperkara.

Moral dan Nurani Hukum

Terungkapnya hasil penyadapan terhadap kejanggalan perilaku dari oknum penegak hukum memperlihatkan bahwa mafia hukum bukan lagi sekedar isapan jempol, namun telah mendedahkan wujud aslinya di hadapan kita semua.

Dengan berlindung pada tirai-tirai KUHP, sebagian advokat begitu asyik membela kliennya mati-matian tanpa memperhitungkan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Setali tiga uang, oknum hakim, jaksa, polisi, dan para pegawai di instansi tersebut ikut jua membidani ambruknya nilai komunal moralitas dan nurani penegakan hukum dengan menciptakan pasar lelang perkara.

Ironisnya, secara jujur harus pula kita akui bahwa terkadang masyarakat pun turut terlibat dalam penyimpangan moral dan nurani hukum tersebut dengan cara merekayasa keterangannya sebagai saksi atau ahli di persidangan.

Padahal dengan menggunakan metode “moral reading” dari Ronald Dworkin, Satjipto Rahardjo (2008) telah mengkonstruksikan negara hukum Indonesia sebagai suatu negara dengan nurani atau negara yang memiliki kepedulian (a state with conscience and compassion). Artinya, common sense dan legal sense yang berselaras dengan legal and moral ethics sejatinya menempati status penting dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.

Pada medio 1970-an, Philippe Nonet dan Philip Selznick menyampaikan bahwa obyek pembangunan hukum suatu negara sebaiknya berjalan berdasarkan realitas dinamika internal bangsa sendiri, dan bukan meniru negara manapun.

Dari sudut subyeknya, Kranenburg mengatakan bahwa para sarjana hukum jangan terjebak dalam optik hukum positif semata, tetapi harus membuka hati dan pikirannya terhadap perkembangan masyarakat. Sementara itu, Descartes dalam maha karyanya “Discourse on Method” mengingatkan bahwa berjubelnya hukum tanpa ketegasan justru seringkali menghalangi keadilan.

Dengan demikian, menjalani hukum sebaiknya tidak sekedar dipandang dari sudut legalistik-positivistik dan fungsional an sich, namun juga secara natural memiliki watak kebenaran dan berkeadilan sosial. Jika kita kembali pada Pancasila sebagai filosofische grondslag, maka akan ditemukan bahwa keadilan sosial (social justice) menjadi prinsip penting dalam sistem hukum kita.

Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menafsirkan bahwa keadilan akan berlaku dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda” (vide Putusan Nomor 14-17 dan 27/PUU-V/2007). Oleh karena itu, tidak seluruh peristiwa hukum harus diperlakukan sama secara mutlak, bahkan bagi John Rawls keadilan sosial justru lebih menekankan rasa adil yang diperuntukkan bagi kaum lemah (the least advantaged).

Menyikapi Momentum

Setelah terdeteksinya titik-titik kanker koruptif di lembaga penegak hukum kita, maka operasi cesar dengan pisau yang tepat layak segera dilakukan. Kita tentu berkeyakinan bahwa masih banyak para aparat penegak hukum yang memiliki moral dan nurani bersih namun (sengaja) dipinggirkan, sehingga sudah seyogianya momentum ini dimanfaatkan sebagai renaissance nurani hukum.

Oleh sebab itu, komitmen dan kemauan politik dari pemerintah, parlemen, dan pimpinan lembaga penegak hukum menjadi elan vital dalam hal ini. Masyarakat amat merindukan teladan hukum, sehingga prasyarat kejujuran, ketegasan, dan keberanian dalam menegakkan hukum dengan moral dan nurani menjadi syarat minimal dari pencarian tersebut (Deryck Beyleveld, Law as a Moral Judgment, 1986).

Sebaliknya, jika terbukti atau setidak-tidaknya terindikasi adanya praktik koruptif dan penyimpangan hukum di aras kekuasaan manapun, maka sudah selayaknya segera dibersihkan. Dalam konteks ini, Cicero sempat berpidato di depan Tribunus dengan mengatakan bahwa ikan membusuk mulai dari kepala hingga ke ekor, sehingga tindakan yang pantas dilakukan menurutnya adalah dengan memotong dan membuangnya (Imperium, 2007).

Masalah pelik dihadapi ketika nurani seseorang tertutup kabut tebal akibat “keterlanjurannya” terlibat atas sandiwara mafia hukum dan peradilan. Pastilah mereka diam dan bungkam seribu bahasa karena khawatir sejarah kelamnya akan ikut terbuka, sehingga tepat ketika J.E. Sahetapy menyitir pepatah Belanda “de pot verwijt de ketel” yang artinya “belanga menuduh panci, maka akan sama-sama hitam pantatnya”.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya yakni dengan menggalang pengawasan oleh rakyat dan pers secara langung dan terus-menerus. Tanpa adanya pemberitaan dari media massa, tentu tabir kelam penegakkan hukum seperti sekarang ini tidak akan pernah tersingkap ke meja publik. A blessing in disguise! Oleh karenanya kita patut bersyukur, sebab baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas menjadi terlatih pendengaran telinganya, terasah penglihatan matanya, dan tersinari hati nuraninya.

Perjuangan menegakkan keadilan berdasar moralitas dan hati nurani yang tulus memang terasa berat dan tiada henti. Akan tetapi, keyakinan atas pencapaiannya tidak boleh pernah goyah atau redup sedikitpun.

Tentunya di masa yang akan datang kita berharap bahwa tak perlu lagi kita mengais-ngais untuk sekedar mencari sebongkah nurani di tengah-tengah ilalang keadilan. Bahkan saking pentingnya arti sebuah nurani hukum, Mahatma Gandhi pernah menyatakan, “In matters of conscience, the law of the majority has no place”.

* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Pendapat pribadi.

---

Catatan: Artikel ini dipersembahkan untuk kawan-kawan saya para penegak hukum di luar sana yang saya yakini masih banyak sekali yang memiliki idealisme tinggi dan bercita-cita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan moral dan hati nurani tulus serta selalu berusaha untuk tidak terjerat dari praktik gelap mafia hukum. Inilah momentum bagi kita sekalian untuk berani bertindak dengan idealisme suci yang dimiliki. Bangun dan yakinlah, karena anda tidak akan sendirian dalam hal ini!