Tampilkan postingan dengan label Perubahan Iklim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perubahan Iklim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2011

Solusi Iklim

Solusi Iklim
Tejo Pramono, STAF GERAKAN PETANI INTERNASIONAL, LA VIA CAMPESINA
Sumber : REPUBLIKA, 6 Desember 2011


Perundingan perubahan iklim COP 17 masih terus berlangsung sampai 9 Desember ini di Durban, Afrika Selatan. Pertemuan di Durban kali ini cukup menentukan daripada pertemuan sebelumnya karena memutuskan dilanjutkan atau tidaknya Protokol Kyoto pasca-2012.

Jepang, Kanada, dan Amerika Serikat (AS) terang-terangan menolak kelanjutan Protokol Kyoto yang mewajibkan pengurangan emisi bagi negara industri (annex 1 countries). Mereka menginginkan pada pengurangan sukarela atau tanpa target tertentu. Sementara itu, Indonesia bersama negara 77 plus Cina mendukung kelanjutan Protokol Kyoto.

Kita berharap Protokol Kyoto dilanjutkan lagi karena tanpa kewajiban pengurangan emisi di negara industri, mustahil dampak perubahan iklim dikurangi secara drastis. Selain soal kelanjutan Protokol Kyoto, perundingan UNFCCC dihujani banyak kritik karena memunculkan solusi palsu perubahan iklim.

Pengurangan emisi karbon melalui model offsettingalias tukar guling karbon adalah solusi palsu. Pasalnya, negara pengemisi tetap boleh mengemisi asalkan membayar kepada negara berkembang yang mereforestasi hutan.

Bukan Jalan Keluar

Proposal mengenai pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan serta penjagaan stok karbon atau dikenal dengan REDD+ adalah salah satu bentuk dari praktik tukar guling karbon tersebut. Solusi yang sejati tentunya adalah negara industri melakukan pengurangan emisi secara domestik di negara masing-masing. Sementara, negara berkembang juga menjaga hutannya dari deforestasi.

Soal REDD+ yang kini juga banyak didorong oleh delegasi Indonesia sebenarnya menyimpan persoalan lain yang pelik. Setelah REDD+ dijalankan, akan terjadi pindah atau pengalihan tanggung jawab pengurangan emisi. Setelah negara pengemisi setuju REDD+, kewajiban pengurangan emisi karbon beralih ke negara berkembang yang kini banyak mengajukan diri sebagai penerima proyek REDD+. Jika demikian, bukankah REDD+ adalah jalan 'cuci tangan' dari 'dosa' emisi karbon selama ini dari negara industri.

Hal lain adalah menyangkut kedaulatan pengelolaan hutan di negara berkembang. Setelah REDD+ disepakati, seluruh kegiatan pengelolaan hutan harus disetujui oleh negara yang membiayai REDD+. Artinya, Pemerintah Indonesia dan masyarakat penghuni hutan tidak bebas lagi menentukan pemanfaatan atas hutan yang mereka diami. Bisa dibayangkan apabila negara pendana REDD+ tidak menyetujui, petani dan masyarakat adat di hutan tersebut bisa saja tersingkir karena hutan diperuntukkan bagi karbon, bukan kehidupan rakyat.

Bukan tidak mungkin ke depan konflik antara rakyat penghuni hutan, petani, dan aparat akan meningkat. Pasalnya, pelaksanaan dari REDD+ dipaksakan alias tanpa proses persetujuan dari masyarakat. Walaupun ada mekanisme untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat penghuni hutan melalui //free prior informed consent (FPIP), hingga saat ini, tiada pelaksanaan yang baik. Kalaupun dilaksanakan, prosesnya sangat bias karena masyarakat diiming-imingi dengan janji dana kredit karbon. 

Masalah tidak berhenti di situ. Mekanisme pasar karbon untuk pendanaan REDD+ memiliki potensi menjadi ajang spekulasi bisnis karbon oleh spekulan ataupun dikorupsi oleh pejabat pemerintah. Hal itu karena banyak pialang perantara yang menawarkan proyek-proyek REDD+ ke perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban pengurangan emisi. Dampaknya, akan terjadi pasar karbon di mana transaksi ini menjadi ajang spekulasi.

Dalam situasi semacam ini disayangkan delegasi Indonesia sangat ambisius untuk mendorong pengurangan emisi melalui mekanisme REDD+. Mereka seolah tanpa berpikir panjang bahwa terdapat banyak sekali prasyarat-prasyarat atau modalitas yang kemudian membatasi kedaulatan masyarakat yang tinggal di hutan untuk mengelola teritorinya.

Dewan nasional perubahan iklim Indonesia juga bahkan tidak membuat pembatasan hal-hal apa saja yang bisa menjurus pada spekulasi karbon. Logika berpikir yang melihat perubahan iklim sebagai peluang bisnis adalah awal dari berlarut-larutnya penyelesaian negosiasi perubahan iklim. Akibatnya, konferensi perubahan iklim bergeser dari tujuan untuk meminta pertanggungjawaban para pengemisi karbon, menjadi ladang bisnis karbon.

Penulis ingin mengingatkan delegasi perubahan iklim Indonesia bahwa menjalankan mekanisme pasar dan tukar guling karbon akan membuat Indonesia rugi berlipat-lipat. Sudah dua tahun berturut-turut ini bencana dampak perubahan iklim telah mengakibatkan serangan hama dan membuat Indonesia kekurangan pasokan pangan.

Tidak terbayangkan bencana apa lagi yang akan muncul bila suhu iklim global terus meningkat. Bencana iklim yang meningkat adalah ongkosnya langsung yang harus dibayar hari ini. Adapun potensi pendapatan dari bisnis karbon tidak lebih dari mengharap dapat lotre dari spekulasi karbon.

Solusi Sejati
Bagi Indonesia, ada beberapa solusi sejati yang harus diperjuangkan dalam mengatasi perubahan iklim di tingkat perundingan iklim dan di dalam negeri. Pertama, delegasi perubahan iklim harus berjuang keras agar Protokol Kyoto dilanjutkan dan diimplementasikan dengan prioritas di negara industri tanpa melalui mekanisme offsetting.

Kedua, dana perubahan iklim global melalui Green Climate Fund mempercepat pencairan dana mitigasi dan adaptasi dengan mekanisme yang melibatkan negara-negara berkembang yang menjadi korban dari bencana iklim. Delegasi perubahan iklim Indonesia harus menolak keterlibatan Bank Dunia dalam pengelolaan dana perubahan iklim atas dasar pencemar tidak layak mengelola dana mitigasi iklim. 

Adapun di dalam negeri, karena bencana akibat dampak perubahan iklim paling banyak terjadi di sektor pertanian, yang harus dilakukan adalah segera melakukan transformasi model pertanian. Sistem pertanian konvensional ala revolusi hijau, selain ikut meningkatkan emisi gas rumah kaca, juga sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Adapun pertanian agroekologi, yaitu pertanian alami (natural farming) sangat tahan terhadap bencana iklim dengan perolehan hasil yang lebih produktif. Karena itu, untuk menyelamatkan kebutuhan pangan nasional, pemerintah harus segera mengubah pertanian konvensional ke agroekologi.

Kini, telah banyak bukti ilmiah yang menyebut agroekologi bahkan menjadi solusi perubahan iklim. Pertama, agroekologi mampu mengembalikan bahan organik (utamanya karbon) dalam tanah sebanyak 20-35 persen.

Agroekologi akan meningkatkan populasi bakteri nitrogen-fixating yang efektif untuk mengurangi emisi. Bahkan, penelitian Jules Pretty menunjukkan bahwa pertanian agroekologi menggunakan 6-10 kali lipat lebih rendah energi fosil daripada pertanian industrial.
        
Kedua, mengubah model produksi ternak dan daging yang terkonsentrasi dan industrial menjadi peternakan dengan sistem pakan alami yang terintegrasi dengan produksi pangan, akan mengurangi 5-9 persen emisi GRK. Ketiga, perubahan orientasi konsumen ke konsumsi pangan lokal (food with less carbon foot print) dan segar (minim penyimpanan), akan mengurangi emisi GRK 10-12 persen.

Bila konsumen bisa beralih mengonsumsi pangan lokal, transportasi pangan melalui kargo pesawat bisa diturunkan 140 persen. Kondisi ini juga akan berdampak pada pengurangan emisi dari sektor pelayaran dan penerbangan sebesar dua kali lipat atau sama dengan emisi tahun 1990 (Intertanko 2007). Alangkah besarnya pengurangan emisi GRK Indonesia bila mampu mengurangi impor 4 juta ton gandum per tahun dari benua Amerika.

Keempat, penghentian deforestasi dan rekonversi perkebunan monokultur, termasuk perkebunan agrofuel kembali ke agroekologi berbasis rakyat mampu mengurangi emisi GRK sebanyak15-18 persen. Semoga Indonesia tidak terjebak dalam sistem kasino karbon dan muncul dengan agroekologi sebagai solusi nyata perubahan iklim.

Kamis, 01 Desember 2011

Negosiasi Durban

Negosiasi Durban
Fachruddin Mangunjaya, KANDIDAT DOKTOR PROGRAM STUDI LINGKUNGAN IPB
Sumber : KORAN TEMPO, 2 Desember 2011



Tidak ada konvensi internasional paling krusial sifatnya yang setiap tahun membawa banyak negara beserta para negosiator dan aktivis lingkungan, kecuali konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim (UNFCCC). Pertemuan Conference of the Parties (COP) ke-17 di Durban, Afrika Selatan, yang diadakan pada 28 November hingga 9 Desember 2011, diikuti oleh 20 ribu peserta dan peninjau yang datang dari minimal 194 penanda tangan konvensi serta negara lainnya.

UNFCCC sesungguhnya telah hampir menjadi sebuah konvensi universal yang diikuti oleh mayoritas negara di muka bumi. Mereka yang tergabung dalam konvensi tersebut adalah pemerintah negara yang berkomitmen untuk: pertama, mengumpulkan dan berbagi informasi tentang emisi gas rumah kaca, kebijakan nasional, dan praktek terbaik yang mereka lakukan; kedua, berkomitmen membuat strategi nasional untuk mengatasi emisi gas rumah kaca dan dalam rangka mitigasi perubahan iklim serta—tentu saja termasuk—pemberian dukungan keuangan dan teknologi untuk negara-negara berkembang. Ketiga, bekerja sama dalam mempersiapkan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca yang akan terus
meningkat.

Adapun COP merupakan pertemuan tertinggi antarnegara anggota untuk menilai kemajuan dalam berurusan dengan perubahan iklim.Tahun ini ada dua agenda penting dalam negosiasi tersebut yang diperdebatkan. Pertama, perjuangan mereduksi emisi yang selama ini berbasis pada kesepakatan antarbangsa (global accord) Protokol Kyoto akan berakhir pada 2012, sehingga langkah berikutnya akan membahas apakah protokol ini akan diganti atau diperpanjang menjadi Protokol Kyoto II. Kedua, bagi negara berkembang —termasuk Indonesia—adalah agenda penting mengikutkan agar skema REDD+ mendapat pengakuan legal dari dunia, sehingga kredit karbon akan didapatkan guna menjamin mekanisme finansial untuk tetap mempertahankan hutannya. Beberapa praktisi—termasuk banyak NGO—berupaya dan mendesak supaya hal ini bisa diwujudkan dengan kesepakatan yang mengikat (legally binding).

Sebab, bagaimanapun mempertahankan hutan yang ada sama dengan berupaya secara preventif mencegah kerusakan yang lebih parah.

Kerja Sama Global

Upaya negosiasi untuk mencapai penurunan emisi karbon di tiap negara sudah tentu sulit dilakukan tanpa adanya kerja sama antarnegara yang berkomitmen menurunkan
jumlah emisinya dan bantuan pasti untuk menahan laju kerusakan hutan. Diperkirakan sumber emisi global yang berasal dari kebakaran hutan serta pembukaan lahan dan hutan adalah 20- 25 persen emisi global. REDD+ memerlukan kesepakatan internasional yang mengikat (legally binding international agreement), dengan penurunan target emisi yang akan mendorong skema kredit karbon dalam upaya menurunkan pembukaan lahan dan hutan di negara berkembang.

Beberapa skema sukarela telah dilakukan untuk mencoba REDD+ di lapangan,
termasuk upaya pemerintah Indonesia berniat menurunkan 26 persen emisinya.
Karena itu, Indonesia telah mendapatkan komitmen bilateral dari Norwegia dan berbagai partisipasi tidak mengikat lainnya dari berbagai pemerintah untuk mencoba
REDD+ di lapangan.

Banyak kemajuan dan juga uji coba kesiapan REDD+ sudah dilakukan, debat publik sering terjadi—di mailing list lingkungan —terutama dalam upaya penerapan insentif bagi masyarakat yang ada di pinggiran hutan, di antaranya bahwa REDD+ sesungguhnya tidak dikehendaki mengulang kapitalisasi hutan menjadi keuntungan para elite pengusaha hutan yang “berganti baju investasi” menjadi penjaga hutan dengan mengambil rente karbon yang dimilikinya tanpa dapat mengubah keadaan masyarakat pinggiran hutan. Disadari pula bahwa selama ini pengusahaan hutan produksi dan pembukaan lahan untuk pertambangan ternyata tidak mampu mengentaskan masyarakat miskin di sekitar hutan yang bahkan hanya mendapat bencana ketika hutan ditinggalkan, seperti sisa lahan yang tercemar tambang dan tidak lagi subur, banjir, tanah longsor, kekeringan, serta kekurangan air bersih.

Bagi keuntungan global, sesungguhnya cost and benefit sebuah hutan alam yang
produktif: dari segi penyerap karbon, layanan ekosistem, penahan kesuburan lahan,
penyedia plasma nutfah, penghasilan langsung masyarakat dari hasil hutan bukan kayu, sesungguhnya dapat dihitung dalam jangka panjang.Kebijakan jangka pendek tentu tidak akan dapat menolong hutan kita. Sebab, sudah pasti kebutuhan akan kayu, bahan tambang, dan hasil yang instan akan lebih menarik serta terlihat menguntungkan. Di sinilah diperlukan pemilihan pemimpin yang mempunyai wawasan ke depan, yang tidak hanya memikirkan kantong pribadi, partai, atau kelompoknya, tapi memikirkan masa depan anak-cucunya dan masa depan bumi.

Demikian pula sesungguhnya adaptasi dapat dilakukan dengan upaya mempertahankan alam—hutan dan penataan ruang yang tepat—sebagai barier alami atas perubahan iklim. Misalnya, tanpa disadari pemerintah Indonesia telah menghabiskan jutaan dolar untuk membangun jalan ke Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk mengatasi kenaikan genangan air laut (rob)—ketika terjadi banjir besar—tapi
lupa bahwa kawasan tersebut dulu merupakan hutan mangrove yang telah diubah menjadi lahan gudang, pabrik, dan perumahan.

Bagaimanapun upaya mempertahankan lingkungan harus dapat mengubah perilaku kebijakan dengan berbagai upaya dan pendekatan. Perubahan iklim memerlukan kesadaran kolektif dari tingkat individu (warga negara) hingga kebijakan negara. Karena itu, tumpuan perubahan perilaku (gaya hidup) hendaknya tidak hanya dilakukan dalam negosiasi global, juga dalam skala nasional, lokal, tingkat organisasi kolektif masyarakat (misalnya organisasi kemasyarakatan), bahkan tingkat perusahaan. Misalnya, perusahaan—yang telah berkomitmen untuk go green—perlu mendorong karyawan mempunyai kebanggaan moral, bahkan memberi insentif, jika mereka bisa menggunakan sepeda ke kantor dalam upaya mereduksi emisi karbon individual mereka.

Rabu, 30 November 2011

Duban dan Peta Jalan Bali


Duban dan Peta Jalan Bali

Makarim Wibisono, DIREKTUR EKSEKUTIF ASEAN FOUNDATION
Sumber : KOMPAS, 30 November 2011


Delegasi dalam konferensi perubahan iklim di Bali 2007 akan berkumpul kembali di Durban, Afrika Selatan, 28 November-9 Desember 2011. Dalam pertemuan negara pihak yang ke-17 ini, banyak masalah perubahan iklim akan dibahas dan diputuskan.

Pertemuan para pihak (COP) itu lengkapnya terkait dalam Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Di antaranya ada Tim Transisi yang ditugaskan Pertemuan Cancun untuk merancang operasionalisasi Dana Iklim Hijau (the Green Climate Fund), yang akan melaporkan hasil kerja.

Negara-negara Afrika akan mendorong agar Komite Adaptasi segera beroperasi menjalankan tugas. Bencana alam sebagai akibat dari perubahan iklim telah melanda Afrika, Asia, dan belahan bumi lainnya sehingga gerakan kolektif mengatasi masalah adaptasi sangat diperlukan. Negara-negara berkembang juga mendambakan lahirnya Pusat Teknologi Perubahan Iklim dan jaringannya seperti telah disepakati bersama.

Akses pada teknologi adaptasi dan mitigasi berikut mengenai hak akan kekayaan intelektualnya menjadi penting bagi negara berkembang dalam pelaksanaan UNFCCC. Sejumlah masalah peka seperti langkah-langkah perdagangan unilateral dan akses yang sama pada pembangunan berkelanjutan juga dibahas.

Isu yang menarik adalah bagaimana Durban memutuskan kelanjutan dari komitmen negara maju (Annex 1) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara signifikan seperti tertuang dalam Protokol Kyoto. Panel Internasional Perubahan Iklim (IPCC) telah menyampaikan laporan bahwa jika gaya hidup manusia tidak berubah dan emisi dunia tidak ditekan signifikan, panas bumi akan bertambah dua derajat celsius tahun 2050. Ini akan menimbulkan bencana dahsyat, seperti mencairnya gletser dan meningkatnya permukaan air laut.

Mengingat komitmen negara-negara maju yang termasuk Annex 1 jatuh tempo tahun 2012, masyarakat menunggu kesepakatan baru di Durban dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca.

Peta Jalan Bali

Peta Jalan Bali memiliki dua komponen berbeda. Pertama adalah disepakatinya Rencana Aksi Bali (Bali Action Plan) yang meluncurkan proses negosiasi di bawah UNFCCC. Ini untuk mencapai kerja sama jangka panjang dalam rangka melaksanakan kesepakatan secara efektif, utuh, dan berkelanjutan.

Dalam proses ini AS yang bukan merupakan negara pihak Protokol Kyoto ikut serta dalam negosiasi. Kedua, mandat hukum yang terpisah untuk meluncurkan negosiasi di bawah Protokol Kyoto guna mencapai kesepakatan komitmen kedua dari negara-negara maju untuk mengurangi emisi GRK jika komitmen pertama Protokol Kyoto jatuh tempo 2012.

Perundingan dalam kerangka Protokol Kyoto seharusnya sudah tuntas pada 2009 sehingga cukup waktu untuk proses hukum selanjutnya seperti ratifikasi. Akan tetapi, negara maju menentang memberikan komitmen kedua karena dianggap sebagai komitmen unconditional.

Menurut kelompok negara maju, negara berkembang seperti China, India, Brasil, dan Afrika Selatan juga termasuk major emitters (penghasil emisi karbon utama). Maka negara maju menginginkan beban pengurangan emisi gas rumah kaca tak hanya dipikul negara dalam Annex 1, tetapi juga oleh pencemar besar lain. Malah Jepang dan Australia mengusulkan segera diluncurkan perundingan untuk merumuskan instrumen baru yang mengikat secara hukum (legally binding instrument). Dengan demikian, ada rezim hukum baru yang juga mengikat China, India, Brasil, dan Afrika Selatan selain negara Annex 1.

Posisi Negara Berkembang

Kelompok 77 yang merupakan kelompok perunding negara berkembang bereaksi keras terhadap posisi negara maju. Empat hal dikemukakan sebagai dasar argumentasi.

Pertama, kesanggupan negara maju untuk mengurangi emisi GRK ternyata jauh di bawah target, tidak sesuai dengan kajian iptek dan dengan level tanggung jawab sebagai pencemar besar pendahulu.

Kedua, ada upaya menggoyahkan sistem dari kesepakatan terdahulu yang merupakan hasil perundingan lama. Seakan suatu proses negosiasi baru dalam mengubah aturan main yang ada.

Ketiga, tidak menghormati prinsip yang telah disepakati mengenai Prinsip Tanggung Jawab Bersama tapi Beda (equity and common but differentiated responsibility).

Keempat, negara-negara maju dianggap sering memberikan janji kosong untuk membantu negara berkembang mengenai keuangan, teknologi, serta pengembangan kapasitas dan adaptasi. Di Kopenhagen, beberapa negara maju berjanji memberikan dana segar sekitar 30 miliar dollar AS untuk periode 2009-2012. Janji yang lain adalah memberikan dana tambahan 100 miliar dollar AS setiap tahun setelah 2020. Ternyata, jumlahnya tidak seperti harapan dan kebanyakan adalah dana dari komitmen lama.

China dan India berargumen bahwa di negara mereka perbandingan emisi GRK dengan jumlah penduduknya sangat rendah dibandingkan dengan negara maju. Maka mereka menganggap tidak adil jika negara berkembang mendapat beban yang sama. Karena tanggung jawab historis, negara-negara maju juga memiliki emisi per kapita tinggi dibandingkan dengan emisi per kapita negara berkembang.

Menghadapi perbedaan sikap ini, pandangan masyarakat internasional berpaling ke Indonesia. Mereka menganggap Indonesia mewakili kedua belah argumen yang berseteru. Pertama, Indonesia adalah negara kepulauan sehingga sangat peka terhadap perubahan permukaan air laut. Kedua, Indonesia adalah negara berkembang yang berpacu membangun negeri.

Dalam konteks ini, Indonesia mengikuti pandangan Ki Hadjar Dewantoro yang menganjurkan ”Ing Ngarso Sung Tulodo”. Di tengah tiadanya kesepakatan global, Indonesia bersedia secara sukarela mengurangi emisi GRK sebesar 26 persen atas kekuatan sendiri dan 41 persen dengan bantuan asing. Namun, inisiatif ini belum memecahkan kebuntuan perundingan. Akibatnya, Indonesia hanya memberikan prioritas pada aspek spesifik yang memiliki dampak langsung nasional.

Sebagai negara kepulauan terbesar, negara berpenduduk terbesar keempat, negara demokrasi terbesar ketiga, dan sebagai anggota G-20, Indonesia sebaiknya jangan terfokus pada masalah Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation dan komitmen bilateral dengan Norwegia saja. Indonesia perlu ikut aktif mendorong agar Peta Jalan Bali menjadi kenyataan.

Indonesia perlu berusaha agar kemajuan tidak hanya terjadi di Kelompok Kerja Ad Hoc (AWG) terhadap Kesepakatan Komitmen Jangka Panjang, tetapi juga di AWG Protokol Kyoto. Masalah perubahan iklim tak dapat ditangani sendiri, tetapi sebaiknya dilakukan kolektif. ●


Minggu, 03 Mei 2009

Perubahan Iklim dalam Perlindungan Konstitusi (Bagian II)

PERUBAHAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN:
SUATU KAJIAN BERPERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.
(Sambungan Tulisan dari BAGIAN PERTAMA: Baca Sebelumnya atau Download Makalah dalam Format PDF)
2. Ekokrasi (Ecocracy)


Selain Indonesia, hak-hak serta kewajiban konstitusional terkait dengan lingkungan hidup juga terdapat di dalam berbagai konstitusi negara-negara dunia, misalnya Afrika Selatan (1996), Angola (1992), Armenia (1995), Belanda (1983), Bhutan (2008), Brasil (1988), Chili (1980), Ekuador (2008), Filipina (1987), Ghana (1992), India (1976), Korea Selatan (1987), Nepal (2007), Perancis (2006), Portugal (1976), Spanyol (1978), dan lain sebagainya.

Dari sejumlah konstitusi negara dunia tersebut, menurut Jimly Asshiddiqie terdapat dua negara yang dapat dikatakan memiliki perlindungan kuat terhadap lingkungan hidup, yaitu Perancis dan Ekuador. Negara Perancis memasukan Piagam Lingkungan Hidup 2004 (Charter for the Environment of 2004) secara utuh ke dalam Pembukaan Konstitusinya, sehingga konsekuensinya adalah seluruh batang tubuh Konstitusi Perancis haruslah bernafaskan nilai-nilai dan norma ketentuan yang pro-lingkungan.[1]

Lebih hebat lagi yaitu Konstitusi Ekuador yang memberikan hak terhadap lingkungan sebagai subyek hukum sederajat dengan hak asasi manusia. Oleh karenanya banyak pihak yang menyandangkan istilah “The Real Green Constitution” kepada negara Ekuador. Kelima ketentuan Konstitusi terkait dengan lingkungan hidup yang terdapat dalam Konstitusi Ekuador adalah sebagai berikut:[2]

Pasal 1: “Nature or Pachamama, where life is reproduced and exists, has the right to exist, persist, maintain and regenerate its vital cycles, structure, functions and its processes in evolution. Every person, people, community or nationality, will be able to demand the recognitions of rights for nature before the public organisms. The application and interpretation of these rights will follow the related principles established in the Constitution”.

Pasal 2: “Nature has the right to an integral restoration. This integral restoration is independent of the obligation on natural and juridical persons or the State to indemnify the people and the collectives that depends on the natural systems. In the cases of severe or permanent environmental impact, including the ones caused by the exploitation on non renewable resources, the State will establish the most efficient mechanisms for the restoration, and will adopt the adequate measures to eliminate or mitigate the harmful environmental consequences”.

Pasal 3: “The State will motivate natural and juridical persons as well as collectives to protect nature; it will promote respect towards all the elements that an ecosystem”.

Pasal 4: “The State will apply precaution and restriction measures in all the activities that can can lead to the extinction of species, the destruction of the ecosystems or the permanent alteration of the natural cycles”.

Pasal 5: “The persons, people, communities and nationalities will have the right to benefit from the environment and form natural wealth that will allow wellbeing”.

Belum lagi apabila kita melihat pada tataran Konstitusi di tingkat regional dan global,[3] kini juga sedang diwacanakan untuk dimasukannya norma-norma lingkungan hidup di dalam konstitusi tersebut. Sebagai contoh adalah Konstitusi Uni Eropa pada Pasal II-97 tentang “Environmental Protection” yang berbunyi:

“A high level of environmental protection and the improvement of the quality of the environment must be integrated into the policies of the Union and ensured in accordance with the principle of sustainable development.”[4]

Terhadap gambaran di atas, maka kini di berbagai belahan dunia muncul gagasan yang dinamakan ekokrasi (ecocracy). Embrio global ecocracy pertama kali hadir dalam the Brundtland Report. Menurut Henry Skolimowski, konsepsi ekokrasi ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap kekuatan alam dan kehidupan yang ada di dalamnya, pemahaman mengenai keterbatasan lingkungan, elemen kerjasama dengan alam, serta yang terpenting yakni menciptakan sistem ekologi yang berkelanjutan dengan penghormatan terhadap bumi berserta isinya dan tidak melakukan perampasan secara eksploitatif tanpa perhitungan.[5]

Ekokrasi juga bertujuan untuk menciptakan sistem berkelanjutan yang dapat mendukung dan membawa kebaikan terhadap seluruh makhluk yang ada di dunia, baik yang hidup sekarang ini maupun yang akan datang. Secara sederhana, konsep ekokrasi ini merupakan perluasan terhadap keterbatasan dari konsep demokrasi. Selain demokrasi tidak mungkin lagi dapat dibatasi untuk suatu wilayah atau negara tertentu saja, demokrasi juga harus dapat memastikan bahwa pelaksanaannya di masing-masing negara tidak akan membahayakan negara lain ataupun melukai alam itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan kata lain, Jacqueline Aloisi de Larderel dalam “Living in an Ecocracy” menggambarkan ekokrasi sebagai sistem aktivitas yang diukur melalui standar-standar internasional mengenai perlindungan terhadap lingkungan dan alam. Artinya, konsep ini ditujukan untuk mengintegrasikan kembali kehidupan antara makhluk hidup di dunia, yaitu manusia, hewan, dan tumbuhan dalam lingkungan yang ramah alam.[6]

Namun demikian, mendesaknya pembentukan konsep ekokrasi secara internasional menurut Wolfgang Sachs bukan tanpa halangan.[7] Oleh karenanya, para penggiat lingkungan harus secara terus-menerus dan bertahap memberikan pencerahan terhadap gagasan tersebut. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan menjalankan “green policy” yang dimuat secara formal melalui berbagai kebijakan baik oleh organisasi di tingkat internasional maupun pemerintahan resmi di tingkat nasional.

3. Juristokrasi (Juristocracy)

Menurut Andi Hamzah, penegakan hukum yang cocok dengan kondisi Indonesia meliputi segi preventif dan represif, terutama yang memiliki keterlibatan pemerintah untuk turut aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Lebih lanjut dikatakan bahwa penegakan hukum lingkungan sangatlah rumit, karena hukum lingkungan berdiri di atas titik pertemuan pelbagai bidang hukum, seperti administratif, perdata, dan pidana, bahkan kadangkala sampai menyentuh juga hukum pajak, pertanahan, tata negara, dan hukum internasional baik publik maupun privat.[8]

Dalam kaitannya dengan penegakan hukum yang disampaikan oleh Andi Hamzah di atas, maka peranan konstitusi sebagai “langit” dari segala bidang hukum nasional menjadi teramat penting, sebab konstitusi merupakan titik puncak tertinggi piramida aturan bernegara dari segala hukum yang berlaku di dalam negeri. Dalam teori stufenufbau der rechtsordnung, Hans Nawiasky menyebutnya dengan istilah “staatsgrundgesetz”.[9]

Dalam konteks tersebut, konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di dalam UUD 1945 dapat menjadi salah satu cara untuk menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif. Adanya norma perlindungan terhadap lingkungan di dalam konstitusi secara otomatis akan menjadi pedoman tidak hanya dalam penyusunan undang-undang organiknya namun juga segala tindakan dan macam laku dari para pemangku kebijakan, baik itu pemerintah, pihak swasta, ataupun masyarakat madani (civil society).

Apabila hal tersebut ternyata tetap disimpangi, maka rumusan penegakan hukum yang kemudian berlaku adalah tindakan represif terhadap produk perundang-undangan atau tindakan yang dianggap melanggar atau bertentangan dengan konstitusi (constitutional violation).

Adalah buah reformasi dan perubahan UUD 1945 yang menciptakan berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengadilan ketatanegaraan sekaligus sebagai implementasi mekanisme checks and balances antarcabang kekuasaan negara. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar atau biasa dikenal dengan sebutan constitutional review.

Inilah kali pertamanya undang-undang dapat dimajukan ke muka persidangan untuk diuji konstitusionalitasnya, setelah gagasan ini sempat muncul-tenggelam sejak tahun 1945.[10] Konsekuensi hukumnya bahwa apabila ada undang-undang yang dianggap bertentangan dengan norma-norma konstitusi yang tercantum pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 perihal perlindungan terhadap lingkungan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya jika terbukti bertentangan dengan UUD 1945.

Ran Hirschl mengistilahkan mekanisme dan tren pengambilan keputusan penting oleh para Hakim di pengadilan yang turut mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dan kebijakan negara oleh karena paham konstitusionalisme baru yg sedang berkembang di negara tersebut dengan konsep “Juristokrasi” (Juristocracy).[11]

Berkaca pada perkembangan dan peran pengadilan di negara-negara lain, khususnya negara maju yang menerapkan sistem common law, maka dengan mudah akan kita temukan betapa pengadilan memiliki andil besar dan strategis dalam membuat keputusan-keputusan sejarah bagi pembangunan negaranya, bahkan tidak jarang harus berseberangan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang sah karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusinya.

Begitu pula dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, secara bertahap setiap tahunnya, permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formil maupun materiil, terus meningkat. Menariknya, pertimbangan hukum yang menjadi alur dan kerangka berpikir sebelum akhirnya jatuh kepada amar putusan, menjadi tafsir resmi konstitusi oleh MK selaku the final interpreter of the constitution yang dapat dijadikan landasan penguat bagi perlindungan terhadap lingkungan berperspektif konstitusi.

Dengan demikian, kajian hukum tata negara yang awalnya hanya sebatas teoritik di atas kertas, maka kini setelah terbentuknya MK berubah secara perlahan menjadi teoris-praktis yang menyebabkan tumbuh suburnya kajian konstitusi di hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Adapun beberapa putusan yang terkait dengan issu lingkungan hidup, di antaranya yaitu:

Pertama, dalam putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004 disebutkan bahwa setiap interpretasi terhadap suatu ketentuan dalam Pasal-Pasal UUD 1945 harus selalu mengacu kepada tujuan hidup berbangsa dan bernegara sebagaimana yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Tafsiran inilah yang melatarbelakangi pertimbangan mengapa Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dapat memperkuat posisi dan kedudukan norma lingkungan di dalam Pasal 28H UUD 1945.

Dalam Putusan yang sama pada halaman 112 ditegaskan bahwa terkait dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, negara c.q. pemerintah harus memanfaatkan sumber-sumber kekayaan dengan tetap memelihara sebagaimana mestinya. Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan cara mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[12]

Kedua, MK dalam Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 bertanggal 19 Juli 2005 mengenai pengujian Sumber Daya Air (SDA) memuat pertimbangan hukum bahwa aspek hak asasi yang harus dijamin oleh negara, yaitu penghormatan, perlindungan dan pemenuhan, tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi harus juga dijamin kesinambungannya untuk masa depan karena secara langsung menyangkut eksistensi manusia. Oleh karenanya, negara juga perlu terlibat secara aktif dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air yang tujuannya untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Perencanaan tersebut menyangkut banyak hal, di antaranya adalah usaha konservasi sumber air, yang pada dasarnya merupakan campur tangan manusia dalam siklus hidrologis, agar air tersedia dengan cukup pada saat air diperlukan oleh manusia.[13]

Ketiga, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 013/PUU-III/2005 bertanggal 12 September 2005 menegaskan bahwa politik hukum kehutaan Indonesia adalah dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi manusia Indonesia sekarang dan generasi yang akan datang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan dalam rangka implementasi pembangunan nasional yang berkesinambungan (sustainable development) sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, khususnya di bidang pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup.

Dalam putusan tersebut MK juga menegaskan bahwa peranan negara dengan hak menguasai atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk hak untuk mengatur, mengusahakan, memelihara dan mengawasi, dimaksudkan agar terbangun lingkungan yang baik dan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang tidak boleh dikurangi atau bahkan diabaikan. Akhirnya MK juga menyuarakan betapa pentingnya peran negara, masyarakat, dan perusahaan yang bergerak dalam ekploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam untuk ikut bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum terhadap dampak negatif atas kerusakan lingkungan tersebut.[14]

Keempat, perkara yang terakhir kali diputuskan oleh MK yaitu Perkara Nomor 021/PUU-III/2005 bertanggal 21 April 2009 perihal uji materi ketentuan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UU PT. Dalam pertimbangannya MK menuliskan bahwa TJSL merupakan kebijakan negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk bekerjasama (to cooperate) antara negara, pelaku bisnis, perusahaan, dan masyarakat. Bukan sebaliknya untuk mencari lubang-lubang (loopholes) kelemahan terhadap ketentuan hukum yang kemudian dieksploitasi untuk menghindari (to evade) tanggung jawab tersebut.

TJSL merupakan affirmative regulation yang menurut argumentasi aliran hukum alam bukan saja menuntut untuk adanya kepatuhan moral dan spirit untuk bekerjasama dan bukan sekedar mematuhi atau menghindarinya atau bahkan mengeksploitasi kelemahan-kelemahan untuk memperoleh keuntungan dari tidak dilaksanakannya ketentuan tersebut manakala tindakan tersebut akan memperbesar risiko yang harus ditanggung terhadap kehidupan manusia baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang (just saving principle).[15]

D. SIMPULAN DAN SARAN

Sebelum mengakhiri tulisan ini, Penulis hendak memberikan beberapa saran sebagai pewacanaan perlindungan terhadap lingkungan di masa yang akan datang melalui kacamatan dan hasil kajian berperspektif hukum konstitusi.

Pertama, meskipun UUD 1945 sudah mencantumkan beberapa ketentuan terkait dengan lingkungan hidup, akan tetapi apabila dibandingkan dengan konstitusi negara-negara dunia lainnya, Indonesia masih dapat dikatakan sebagai negara yang tidak terlalu tegas mengatur konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan hidup di dalam konstitusinya. Kiranya dalam kesempatan amandemen UUD 1945 yang kelima, perlu untuk diformulasikan norma-norma perlindungan terhadap lingkungan dan hak asasi manusia yang lebih kuat lagi dengan alasan-alasan dan dampak negatif atas permasalahan lingkungan sebagaimana telah diuraikan secara panjang-lebar di dalam makalah ini.

Bahkan sudah seharusnya konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di dalam konstitusi dibuat secara terpisah dan tidak lagi digabungkan dengan bagian lainnya yang mengesankan lingkungan adalah faktor subsidair di bawah faktor ekonomi atau hanya sekedar untuk dieksploitasi demi keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Perlindungan terhadap lingkungan seharusnya dapat dibaca dari perspektif hak asasi manusia.

Oleh karena issu permasalahan lingkungan dan khususnya perubahan iklim adalah issu bersama sekaligus menjadi kepentingan bersama seluruh warga negara, maka sudah seyogyanya penguatan norma lingkungan di dalam konstitusi memperoleh posisi yang sentral, karena tidak mengandung kepentingan politis-pragmatis dari kelompok atau golongan tertentu.

Lebih lanjut, penafsiran konstitusinya pun pada saat penyusunan konstitusionalisasi norma lingkungan hidup secara derivatif harus disimpan dan disiapkan secara cermat, sehingga akan terdapat standard dan parameter untuk menjelaskan lebih lanjut frasa-frasa khusus terkait lingkungan apabila nantinya diperlukan.

Kedua, mekanisme pengujian konstitusionalitas yang ada dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita barulah sebatas produk undang-undang saja. Terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak terdapat mekanisme untuk pengujian konstitusionalitasnya. Dengan demikian akan menjadi amat disayangkan apabila saran nomor pertama berhasil dilaksanakan, namun dalam kenyataannya mekanisme uji konstitusionalitas masih setengah hati.

Sebagai perumpamaan, misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2008, tidak mungkin dapat diuji konstitusionalitasnya apabila mekanisme pengujian yang ada masih seperti sekarang ini. Padahal menurut kajian WALHI, PP tersebut berpotensi menghancurkan 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia yang tersisa.

Di masa yang akan datang perlu juga dipertimbangkan untuk menempatkan kewenangan pengujian konstitusionalitas seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawah satu atap agar tercipta integrasi sistem perundang-undangan yang sejalan dengan UUD 1945 secara vertikal-berjenjang. Ketiadaan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint) juga dapat menjadi penghambat tatkala terdapat warga negara atau sekelompok warga negara yang hendak maju ke muka persidangan dengan alasan dirugikan hak konstitusionalnya akibat rusaknya lingkungan sekitar disebabkan pencemaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


Ketiga, dengan atau tidak tercapainya saran pertama dan/atau kedua, sosialisasi terhadap konstitusionalisasi norma lingkungan hidup teramat penting untuk selalu dilakukan. Setidak-tidaknya pengingkatan pengetahuan konstitusi lingkungan dapat diberikan kepada kalangan penentu kebijakan negara untuk setiap level pemerintahan, tidak terkecuali bagi para hakim (jurists).

Lebih-lebih, para pejabat negara dan pemerintahan telah bersumpah untuk melaksanakan isi konstitusi dengan sungguh-sungguh. Dengan meningkatnya kesadaran ekologis (ecology awareness) di antara para pengambil kebijakan diharapkan dapat turut memberikan pencerahan kepada warga negara secara bertahap dan menyeluruh. Sehingga ketika terjadi benturan antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, maka para pengambil kebijakan dapat secara sadar memilih kepentingan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dan pertamanya.

Keempat, berdasarkan teori pemerintahan dikatakan bahwa dalam perkembangannya negara-negara bangsa (nation-states) kini haruslah berkolaborasi dan bekerjasama dengan para aktor di luar pemerintahan untuk meraih tujuan bernegaranya. Kecenderungan demikian semakin dibutuhkan tatkala umat manusia berbicara mengenai permasalahan di level lingkungan global, khususnya perubahan iklim, dimana negara-negara bangsa haruslah berperan dan bertanggung jawab baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan korporasi transnasional (transnational corporation) dan organisasi non-pemerintah (non-governmental organization).

Dalam konteks ilmu politik dan hubungan internasional, negara-negara dunia pada era globalisasi seperti sekarang ini haruslah juga meningkatkan cara kerja melalui sistem jaringan. Oleh karenanya, kordinasi yang optimal di antara para aktor negara harus dilakukan melalui sistem hierarki pemerintahan, kompetisi pasar, dan jaringan hibrida, tanpa harus menyerahkan kedaulatan negara di berbagai bidang kehidupan kepada pihak-pihak tertentu. Inilah yang kemudian disebut oleh Williamson (1996) sebagai "Mechanism of Governance".[16]

E. PENUTUP

Ketika negara-negara di berbagai belahan dunia telah memasukkan ketentuan lingkungan ke dalam konstitusinya sejak lama, Indonesia baru menciptakan undang-undang payung mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup pada tahun 1982.[17]

Bersyukurlah kini bahwa setelah adanya perubahan UUD 1945, norma lingkungan hidup telah dikonstitusionalisasikan. Memang sudah seharusnya Indonesia bukan lagi memiliki sekedar “undang-undang payung”, tetapi haruslah “undang-undang langit”, yaitu ketentuan lingkungan hidup yang masuk di dalam batang tubuh Konstitusi sebagai dasar dari segala dasar peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh negara dan segenap warganya atas kerangka berpijak yang pro-lingkungan.

Setelah dunia teryakini oleh Al Gore akan bahaya serius yang mengancam umat manusia akibat rusaknya lingkungan hidup,[18] kini dalam buku terbarunya “Hot, Flat and Crowded”, Thomas L. Friedman mengumandangkan strategi “Geo-Greenism” untuk mengantisipasi dampak serius dari pemanasan global dan perubahan iklim dengan batas waktu akhir tahun 2050. Friedman secara jelas dan tegas menyampaikan betapa pentingnya dilakukan Revolusi Hijau (Green Revolution) dengan berulang kali memperkenalkan istilah Green President, a Green New Deal, dan the Greenest Generation.[19]

Dalam suatu diskursus mengenai politik hijau (green politics), Andrew Dobson membedakan cara yang tepat antara dark-green dan light-green untuk mengatasai permasalahan lingkungan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti sistem pemerintahan, gaya hidup, komunitas, insentif fiskal, kewarganegaraan ekologikal, serta status dan kelas sosial. Namun pada akhirnya, Dobson menekankan pentingnya mengambil momentum untuk menentukan langkah radikal dalam politik hijau sebelum akhirnya umat manusia terlambat mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin tidak terkendalikan.[20]

Meskipun berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 ditentukan bahwa negara, terutama pemerintah dalam hubungannya dengan kewajiban yang ditimbulkan oleh hak asasi manusia, diwajibkan untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill), maka kita semuanya pun sebagai bagian dari umat manusia yang memiliki kedudukan sama di hadapan sang Pencipta harus pula mengemban kewajiban dan tanggung untuk secara bersama dan bahu-membahu mengatasi berbagai permasalahan lingkungan, khususnya perubahan iklim.

Kini sudah tibalah waktunya bagi segenap bangsa Indonesia untuk melakukan perubahan konstitusional yang mendasar untuk menyusun kembali tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai dan prinsip perlindungan terhadap lingkungan. Jika bukan generasi saat ini yang melakukannya, maka tidak mustahil bangsa Indonesia akan kehilangan generasi penerusnya pada masa yang akan datang.



***



CATATAN KAKI

[1] Lihat The French National Assembly, Constitution of French, tersedia pada http://www.assemblee-nationale.fr/english/8ab.asp#PREAMBLE, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

[2] University of Richmond, Constitution of Equador, tersedia pada http://cofinder.richmond.edu/ country.php, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

[3] Daniel M. Bodansky, “Is There an International Environmntal Constitution?”, dalam Indiana Journal of Global Legal Studies, University of Georgia School of Law, Oktober, 2008.

[4] Europe, A Constitution for Europe, tersedia pada http://europa.eu/scadplus/constitution/index_en.htm, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

[5] P2P Philosophical Foundation, “The Eco-Philosophy of Henry Skolimowski”, dalam Michel Bauwens, Foundation for Peer to Peer Alternatives Newsletter Issue 67, 2005.

[6] Jacqueline Aloisi de Larderel, Living in an Ecocracy, United Nations Environment Programme, Paris, 1999.

[7] Lihat Wolfang Sachs, “Towards Global Ecocracy?”, The Development Dictionary: A Guide to Knowledge as Power, 1992.

[8] Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 49-50.

[9] Lihat Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 287.

[10] Moh. Mahfud MD., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam the World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada tanggal 23-24 Januari 2009.

[11] Ran Hirschl, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism, Harvard University Press, 2005.

[12] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003, diputus tanggal 15 Desember 2004.

[13] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, diputus tanggal 19 Juli 2005.

[14] Lihat Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 013/PUU-III/2005, diputus tanggal 12 September 2005.

[15] Lihat Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 021/PUU-III/2005, diputus tanggal 21 April 2009.

[16] Lihat O.E. Williamson, The Mechanism of Governance, Oxford University Press, New York dan Oxford, 1996.

[17] Lihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkung Hidup (UUPLH).

[18] Al Gore, An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming and What We Can Do About It, Rodale Books, 2006.

[19] Lihat Thomas L. Friedman, Hot, Flat and Crowded, Farrar, Straus and Giroux, 2008.

[20] Andrew Dobson, Green Political Thought, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2007, hlm. 147.

*****


DAFTAR PUSTAKA

Attamimi, Hamid A., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

___________, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer (BIP), Jakarta, 2007.

Bodansky, Daniel M., “Is There an International Environmntal Constitution?”, dalam Indiana Journal of Global Legal Studies, University of Georgia School of Law, Oktober, 2008.

Djajadiningrat, Surna T., Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun I No. 1/1994, ICEL, Jakarta.

Dobson, Andrew, Green Political Thought, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2007.

Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Faiz, Pan Mohamad, Human Rights Protection and Constitutional Review: A Basic Foundation of Sustainable Development in Indonesia, makalah dipresentasikan pada ISSM 2008 di Delft, Belanda pada tanggal 13 Mei 2007.

Finger, Matthias, “Which Governance for Sustainable Development? An Organizational and Institutional Perspective”, dalam Jacob Park, Ken Conca, dan Matthias Finger, eds., The Crisis of Global Environmental Governance: Towards a New Political Economy of Sustainability, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2006.

Friedman, Thomas L., Hot, Flat and Crowded, Farrar, Straus and Giroux, 2008.

Gore, Al An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming and What We Can Do About It, Rodale Books, 2006.

Gunningham, Neil dan Peter Grabosky, Smart Regulation: Designing Environmental Policy, Oxford Socio-Legal Studies, Oxford University Press, 2004.

Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Hirschl, Ran, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism, Harvard University Press, 2005.

Khitoliya, R.K., Environment Protection and the Law, A.P.H. Publishing Corporation, New Delhi, 2002.

Larderel, Jacqueline Aloisi de, Living in an Ecocracy, United Nations Environment Programme, Paris, 1999.

Mahfud MD. Moh., Politik Hukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998.

__________, Moh., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah dipresentasikan dalam the World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada tanggal 23-24 Januari 2009.

McBeath, Jerry dan Jonathan Rosenberg, Comparative Environmental Politics, Springer, 2006.

McGoldrick, Dominic, “Sustainable Development and Human Rights: An Integrated Conception”, dalam The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 45, No. 4, Oktober, 1996.

Murdiyarso, Daniel, Protokol Kyoto: Implikasonya bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

___________, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

National Assessments Synthesis Team, Climate Change Impacts on the United States, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.

P2P Philosophical Foundation, “The Eco-Philosophy of Henry Skolimowski”, dalam Michel Bauwens, Foundation for Peer to Peer Alternatives Newsletter Issue 67, 2005.

Payne, Dinah M. dan Cecily A. Rainborn, “Sustainable Development: The Ethics Support the Economics”, dalam Thomas A. Easton, ed., Taking Sides: Clashing Views on Controversial Environmental Issues, McGraw Hill, 2008.

Robinson, “Comparative Environmental Law: Evaluating How Legal Systems Address Sustainable Development”, dalam Environmental Policy and Law, Vol. 27, No. 4, 1997.
Sachs, Wolfang, “Towards Global Ecocracy?”, The Development Dictionary: A Guide to Knowledge as Power, 1992.

Salim, Emil, “Jika Iklim Berubah”, dalam Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

Soemartono, R.M. Gatot P., Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Weller, Gunther dan Patricia Anderson, eds., Implications of Global Climate Change in Alaska and the Bering Sea Regions, Center for Global Change and Arctic System Research, University of Alaska Fairbanks, 1998.

Williamson, O.E., The Mechanism of Governance, Oxford University Press, New York dan Oxford, 1996.

World Commission on Environment and Development (WCED), Our Common Future, Oxford University Press, Oxford, 1987.

INTERNET

Europe, A Constitution for Europe, tersedia pada http://europa.eu/scadplus/constitution/index_en.htm, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

UNFCCC, List of Annex I Parties to the Convention, tersedia pada http://unfccc.int/parties_and_observers/parties/annex_i/items/2774.php, diakses ter-akhir kali pada tanggal 22 April 2009.

The French National Assembly, Constitution of French, tersedia pada http://www.assemblee-nationale.fr/english/8ab.asp#PREAMBLE, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

University of Richmond, Constitution of Equador, tersedia pada http://cofinder.richmond.edu/ country.php, diakses terakhir kali tanggal 23 April 2009.

PUTUSAN PENGADILAN

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, diputus tanggal 15 Desember 2004.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, diputus tanggal 19 Juli 2005.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 013/PUU-III/2005, diputus tanggal 12 September 2005.

Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 021/PUU-III/2005, diputus tanggal 21 April 2009.

Ganga Pollution Tanneries Case.

M.C. Mehta Vs. Kamal Nath.

Rural Litigation Entitlement Kendra Dehradun Vs. State of U.P.