Tampilkan postingan dengan label Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Oktober 2011

Merawat Bahasa Indonesia


Merawat Bahasa Indonesia
Salahuddin Wahid, PENGASUH PESANTREN TEBUIRENG
Sumber : KOMPAS, 28 Oktober 2011




Dari tiga butir Sumpah Pemuda, mungkin sumpah ketiga yang tidak banyak mengandung masalah.

Kita mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Namun, tanah yang satu itu sudah banyak yang dikuasai oleh pihak luar negeri, lebih banyak untuk kepentingan mereka dibandingkan dengan untuk kepentingan anak bangsa (kecuali segelintir pejabat dan pengusaha). Kesatuan wilayah Tanah Air itu kita pertahankan dengan kekerasan terhadap anak bangsa di sejumlah tempat yang memprotes ketidakadilan.

Kita mengaku berbangsa yang satu, yaitu bangsa Indonesia, tetapi rasa berbangsa satu itu kian menipis. Sejumlah daerah ingin melepaskan diri dari bangsa Indonesia karena merasa diperlakukan tidak adil.
Kondisi bangsa kita amat menyedihkan sehingga makin banyak yang mengatakan bahwa kita adalah ”bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa”. Jarang ada tulisan yang bernada positif tentang kondisi bangsa Indonesia.

Kita bertekad bahwa sebagai putra dan putri Indonesia, kita akan menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Tampaknya butir ketiga dari Sumpah Pemuda itulah yang masih tersisa dari ketiga butir Sumpah Pemuda. Memang ada sejumlah masalah dalam perkembangan bahasa Indonesia, tetapi secara keseluruhan masih bisa dianggap baik.

Pilihan yang tepat

Semula Mr Mohammad Yamin mengusulkan bahasa Melayu, bukan bahasa Indonesia, dengan alternatif bahasa Jawa. Namun, Sanusi Pane menolak. Menurutnya, bahasa persatuan bagi nusa dan bangsa Indonesia haruslah bahasa Indonesia, bukan bahasa Melayu ataupun bahasa Jawa.

Pilihan para pemuda terhadap bahasa Melayu sebagai bahan baku bahasa Indonesia adalah pilihan yang tepat. Kebesaran jiwa para pemuda dari suku Jawa untuk tidak mengusulkan bahasa Jawa perlu dihargai. Para cendekiawan dari berbagai daerah di Nusantara itu memahami bahwa bahasa Melayu adalah lingua franca yang betul-betul hidup di seluruh wilayah Nusantara.

Dari prasasti yang ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan, (683 Masehi), dapat diketahui bahwa bahasa Melayu (kuno) sudah digunakan sebagai alat komunikasi masyarakat pada saat itu. Prasasti itu menggunakan bahasa Melayu kuno dalam tulisan menggunakan aksara Pallawa. Karena Kerajaan Sriwijaya punya pengaruh luas di Nusantara, warga di wilayah Nusantara yang berinteraksi dengan Sriwijaya juga memakai bahasa Melayu.

Sriwijaya maju dalam kesusastraan dan ilmu pengetahuan (agama). Pada abad XIV, Kerajaan Malaka merdeka. Malaka punya pengaruh besar pada wilayah timur Nusantara. Penyebaran bahasa Melayu sejalan dengan penyebaran agama Islam. Namun, perkembangan bahasa Melayu tidak menghilangkan bahasa daerah.

Penjajah Belanda mengalami kesulitan berkomunikasi dengan warga di berbagai daerah yang punya dialek lokal. Satu-satunya pilihan adalah menggunakan bahasa Melayu. Menurut Brugmans, yang dikutip dalam buku Suhendar (1998), bahasa Melayu digunakan Belanda untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja taklukan, penyebaran agama Kristen, dan komunikasi antara penduduk pribumi dan Belanda.
Memang ada upaya dari Prof Kem pada 1890 untuk menghambat perkembangan bahasa Melayu. Dia menyerukan dibentuknya lembaga propaganda bahasa Belanda untuk meningkatkan derajat sosial bangsa Bumiputera dengan berbahasa Belanda dan juga derajat pekerjaan mereka.

Bukan tanpa masalah

Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa pengikat dan bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia. Sutan Takdir Alisjahbana menyebutnya sebagai salah satu mukjizat abad ini.

Bahasa Indonesia telah ditetapkan oleh UUD 1945 menjadi bahasa negara. Di beberapa negara, bahasa Indonesia telah dipelajari. Namun, tidak berarti bahwa keberadaan bahasa Indonesia bukan tanpa masalah.

Pada 2010, kita membaca berita bahwa banyak ketidaklulusan siswa SMA/MA/SMK dalam ujian nasional disebabkan oleh kegagalan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Fakta itu menunjukkan bahwa mutu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia amat rendah sehingga tidak mampu memberi kemampuan minimal untuk bisa lulus.

Perlu dikaji apakah hal itu terjadi karena kurikulum yang ada atau memang karena rendahnya mutu guru. Pelajaran Bahasa Indonesia tak mendapat perhatian memadai dari siswa dan juga guru-guru. Jarang kepala sekolah yang memperhatikan rendahnya angka siswa dalam ujian nasional mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Salah satu faktor yang mengganggu perkembangan bahasa Indonesia ialah pengaruh ”bahasa gaul”. Kalau itu dilakukan dalam bahasa lisan, SMS, Twitter, atau dalam pertunjukan di panggung dan televisi, masih bisa kita pahami. Namun, ternyata di dalam tugas mahasiswa dan makalah juga digunakan bahasa gaul semacam itu.

Kalau praktik semacam itu terus dibiarkan, kita khawatir kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar oleh para tamatan universitas akan menurun. Kalau hal tersebut terus terjadi, bukan tidak mungkin suatu hari kelak kita sulit memahami laporan yang ditulis oleh para sarjana lulusan perguruan tinggi di negeri ini.

Kebiasaan buruk lain ialah kegemaran menyerap bahasa asing, khususnya Inggris, di dalam percakapan sehari-hari atau pidato oleh para pejabat, termasuk (maaf) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan untuk kata-kata yang sudah ada dalam perbendaharaan bahasa Indonesia, kita juga memakai kata-kata Inggris. Misal kata ”klir” dalam kalimat, ”Masalah itu sudah klir.” Bukankah kita bisa memakai kalimat, ”Masalah itu sudah jelas.” Kita tentu tidak bisa menghindar dari menyerap kata asing, tetapi hendaknya hal itu dilakukan jika memang benar-benar terpaksa.

Rendahnya minat terhadap bahasa Indonesia sedikit banyak akan berpengaruh terhadap minat baca. Studi 0rganization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2006 menunjukkan bahwa kemampuan membaca anak-anak Indonesia baru mencapai angka 392, jauh di bawah kemampuan rata-rata negara-negara OECD yang ada di angka 492.

Kalau bangsa kita kurang banyak membaca bahan bacaan yang bagus, bisa kita bayangkan seperti apa jadinya bangsa ini di masa depan. Karena itu, kita perlu berjuang untuk merawat bahasa Indonesia sebagai salah satu nikmat dan anugerah Allah kepada bangsa Indonesia. Juga perlu berjuang menumbuhkan minat baca untuk meningkatkan budaya keberaksaraan bangsa. ●

Selasa, 16 Agustus 2011

Sejarah Tugu Monas (Monumen Nasional) Jakarta

Monas atau Monumen Nasional merupakan icon kota Jakarta. Terletak di pusat kota Jakarta, menjadi tempat wisata dan pusat pendidikan yang menarik bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Monas didirikan pada tahun 1959 dan diresmikan dua tahun kemudian pada tahun 1961.
Monas mulai dibangun pada bulan Agustus 1959. Keseluruhan bangunan Monas dirancang oleh para arsitek Indonesia yaitu Soedarsono, Frederich Silaban dan Ir. Rooseno. Pada tanggal 17 Agustus 1961, Monas diresmikan oleh Presiden Soekarno. Dan mulai dibuka untuk umum sejak tanggal 12 Juli 1975.

Sedangkan wilayah taman hutan kota di sekitar Monas dahulu dikenal dengan nama Lapangan Gambir. Kemudian sempat berubah nama beberapa kali menjadi Lapangan Ikada, Lapangan Merdeka, Lapangan Monas dan kemudian menjadi Taman Monas.

1. Ukuran dan Isi Monas
Monas dibangun setinggi 132 meter dan berbentuk lingga yoni. Seluruh bangunan ini dilapisi oleh marmer.




2. Lidah Api
Di bagian puncak terdapat cawan yang di atasnya terdapat lidah api dari perunggu yang tingginya 17 meter dan diameter 6 meter dengan berat 14,5 ton. Lidah api ini dilapisi emas seberat 45 kg. Lidah api Monas terdiri atas 77 bagian yang disatukan.

3. Pelataran Puncak
Pelataran puncak luasnya 11x11 m. Untuk mencapai pelataran puncak, pengunjung bisa menggunakan lift dengan lama perjalanan sekitar 3 menit. Di sekeliling lift terdapat tangga darurat. Dari pelataran puncak Monas, pengunjung bisa melihat gedung-gedung pencakar langit di kota Jakarta. Bahkan jika udara cerah, pengunjung dapat melihat Gunung Salak di Jawa Barat maupun Laut Jawa dengan Kepulauan Seribu.

4. Pelataran Bawah
Pelataran bawah luasnya 45x45 m. Tinggi dari dasar Monas ke pelataran bawah yaitu 17 meter. Di bagian ini pengunjung dapat melihat Taman Monas yang merupakan hutan kota yang indah.


5. Museum Sejarah Perjuangan Nasional
Di bagian bawah Monas terdapat sebuah ruangan yang luas yaitu Museum Nasional. Tingginya yaitu 8 meter. Museum ini menampilkan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Luas dari museum ini adalah 80x80 m. Pada keempat sisi museum terdapat 12 diorama (jendela peragaan) yang menampilkan sejarah Indonesia dari jaman kerajaan-kerajaan nenek moyang Bangsa Indonesia hingga G30S PKI.


Taman Monas


Di taman ini Anda dapat bermain bersama kawanan rusa yang sengaja didatangkan dari Istana Bogor untuk meramaikan taman ini. Selain itu Anda juga dapat berolahraga di taman ini bersama teman maupun keluarga.

Taman Monas juga dilengkapi dengan kolam air mancur menari. Pertunjukan air mancur menari ini sangat menarik untuk ditonton pada malam hari. Air mancur akan bergerak dengan liukan yang indah sesuai alunan lagu yang dimainkan. Selain itu ada juga pertunjukkan laser berwarna-warni pada air mancur ini.

Bagi Anda yang ingin menjaga kesehatan, selain berolahraga di Taman Monas, Anda pun dapat melakukan pijat refleksi secara gratis. Di taman ini disediakan batu-batuan yang cukup tajam untuk Anda pijak sambil dipijat refleksi. Di taman ini juga disediakan beberapa lapangan futsal dan basket yang bisa digunakan siapapun.

Jika Anda lelah berjalan kaki di taman seluas 80 hektar ini, Anda dapat menggunakan kereta wisata. Taman ini bebas dikunjungi siapa saja dan terbuka secara gratis untuk umum.


Wisata Monas
Untuk mengunjungi Monas, ada banyak jenis transportasi yang dapat Anda gunakan. Jika Anda pengguna kereta api, Anda dapat menggunakan KRL Jabodetabek jenis express yang berhenti di Stasiun Gambir. Anda pun dapat menggunakan fasilitas transportasi Bus Trans Jakarta. Jika Anda menggunakan kendaraan pribadi, tersedia lapangan parkir khusus IRTI, atau Anda dapat memarkir kendaraan Anda di Stasiun Gambir.

Untuk dapat masuk ke bangunan Monas, Anda dapat melalui pintu masuk di sekitar patung Pangeran Diponegoro. Lalu Anda akan melalui lorong bawah tanah untuk masuk ke Monas. Anda pun dapat melalui pintu masuk di pelataran Monas bagian utara. Jam buka Monas adalah jam 9.00 pagi hingga jam 16.00 sore.

Monas dapat menjadi salah satu pilihan Anda untuk berwisata bersama keluarga dan tempat mendidik anak-anak untuk lebih mengenal sejarah Indonesia. Anda pun dapat menikmati udara segar dari rindangnya pepohonan di Monas. Dan jangan lupa untuk menjaga kebersihan Taman Monas agar tetap indah untuk dinikmati siapapun.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Intip Isi Jam Gadang Di Bukittinggi yuk!

Jam ini dibangun pada 1926, sebagai hadiah dari Ratu Belanda kepada sekretaris kota. Hingga kini menara Jam Gadang masih menjadi bangunan tertinggi di Bukittinggi.


Jam Gadang dilengkapi lonceng besar di bagian atasnya. Di lonceng itu tertera pabrik pembuat jam: “Vortmann Relinghausen, I.W Germany”. Vortman adalah nama belakang pembuat jam ini, Benhard Vortmann. Recklinghausen adalah nama kota tempat mesin jam diproduksi di Jerman pada 1892.

Karena uniknya mesin jam ini, tidak ada montir yang bisa memperbaiki. “Jadi kalau rusak atau macet, kami perbaiki sendiri,” kata Yusrizal, satu dari empat petugas penjaga jam.Para penjaga tak pernah belajar memperbaiki mesin jam secara formal. Pengetahuan teknis mengenai jam ini diajarkan secara turun-temurun dan terbukti berhasil karena kerusakan kecil pada jam selalu berhasil diperbaiki oleh mereka.


“Kecuali saat gempa tahun 2007. Bandul jam sempat patah dan harus diganti,” kata Andre, petugas jaga yang lain. Gempa di Padang tahun 2010 juga membuat dinding menara retak, namun tak merusak mesin jam.

Andre dan Yusrizal sedang bertugas jaga siang, bergantian dengan dua orang petugas yang akan berjaga pada malam hari. Empat orang itulah yang melakukan seluruh pemeliharaan. Mereka bertugas merawat jam, menjaga keamanan, hingga menyapu lantai. Kecuali telah mendapatkan izin, pengunjung dilarang memasuki bagian dalam menara.



Bagian dalam menara terdiri dari beberapa tingkat. Tingkat paling atas adalah tempat penyimpanan lonceng. Mesin jam dan permukaan jam terletak pada satu tingkat di bawah. Menaiki tangga kecil ke atas cukup menguras tenaga. Tetapi perjuangan menaiki anak tangga itu tentunya terbayar.


Bagian dalam jam yang tak bisa dimasuki sembarang orang. Foto: Famega Syavira


Mesin jam yang keahlian memperbaikinya dipelajari secara turun-temurun. Foto: Famega Syavira

Dari atas menara, tampaklah kota yang dikeliligi tiga gunung: Singgalang, Merapi dan Sago.

Jam Gadang menjadi pusat penanda kota Bukittinggi. Acara-acara kota biasanya diselenggarakan di lapangan dekat menara ini. Salah satunya sebagai titik dimulainya etape ke-4 Tour de Singkarak pada 9 Juni 2011.



Tempat ini juga menjadi ruang interaksi favorit warga. Pada hari kerja pun lapangan di sekitar Jam Gadang tampak ramai. Anak-anak berlarian dan bermain dengan gelembung sabun, sementara orangtua mereka duduk-duduk di keteduhan. Sebuah ruang publik gratis yang seharusnya ada di setiap kota di Indonesia.

Senin, 13 Juni 2011

Menyoal Bahasa Pidato Resmi Pejabat Negara

MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALISIS BERPERSPEKTIF HUKUM

Pan Mohamad Faiz *

1. Pendahuluan

“Quot linguas quis callet, tot homines valet”. Demikian pepatah latin mengatakan untuk menunjukkan bahwa semakin fasih seseorang berbicara dalam berbagai bahasa maka dengan sendirinya pergaulannya akan lebih luas. Di era modernisasi dengan tren globalisasi yang kini hampir tak memiliki ruang dan batas antarnegara (borderless), bahasa dipercaya menjadi elemen perekat dan medium komunikasi yang paling efektif antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.

Indonesia yang kembali menggeliat maju dari rahim reformasi senantiasa berupaya untuk bersaing dengan negara-negara lain baik di pentas regional maupun internasional. Untuk itulah, kemampuan bahasa dari segitiga pemangku kepentingan yang digambarkan oleh Antonio Gramsci, yaitu negara (state), pasar (market), dan masyarakat sipil (civil society), menjadi faktor determinan untuk memperkuat daya saing Indonesia di berbagai bidang.

Selain bahasa Inggris yang telah mendunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab. Lalu kemana peran bahasa Indonesia yang penggunanya lebih dari 230 juta umat manusia di muka bumi?

Kita tak perlu merasa risih karena tak lama lagi bahasa Indonesia setidaknya akan disahkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Alasan utamanya, selain digunakan oleh ratusan juta bangsa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia sedikit banyak juga digunakan dan dipahami oleh sebagian masyarakat dari negara-negara di Asia Tenggara. Terlebih lagi, beberapa negara maju di luar kawasan Asia Tenggara, misalnya Australia, juga sudah memiliki pusat bahasa pengajaran dan kurikulum tentang bahasa Indonesia.

Perkembangan positif dari perspektif fungsionalisasi penggunaan bahasa tersebut tentu membawa dampak yang baik bagi daya saing Indonesia. Antonio L. Rappa dan Lionel Wee dalam bukunya Language Policy and Modernity in Southeast Asia (2006) memaparkan bahwa ideologi tentang bahasa dapat membawa pengaruh terhadap fomulasi kebijakan yang akan dibuat.

Namun demikian, dalam pergaulan resmi antarnegara, pada umumnya masing-masing negara mempunyai ketentuan tertentu yang mengatur tentang penggunaan bahasa nasionalnya di dalam berbagai kegiatan, termasuk Indonesia.

Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU 24/2009) menentukan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara dan bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Dalam UU 24/2009, penggunaan bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Oleh karena itu, UU 24/2009 memuat berbagai ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, salah satunya sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 yang menyatakan, ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”. Sementara itu, Pasal 32 UU 24/2009 menyatakan, ”(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri”.

Ketentuan inilah yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat akhir-akhir ini, tatkala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seringkali menggunakan bahasa Inggris dalam pidato resminya pada forum-forum internasional, termasuk forum yang diselenggarakan di dalam negeri. Syahdan, beberapa pakar hukum tata negara dan hukum internasional, di antaranya Prof. Mahfud MD. dan Prof. Hikmahanto Juwana, mengkritik kebiasaan Kepala Negara yang menggunakan bahasa Inggris ketika menyampaikan pidato resmi. Pasalnya, Presiden SBY telah menandatangani sendiri Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (selanjutnya disebut Perpres 16/2010).

Sementara itu, sebagian masyarakat luas tidak terlalu mempermasalahkan perihal bahasa Inggris yang digunakan oleh Presiden SBY, bahkan Menteri Hukum dan HAM dan Pimpinan DPR memberikan pembelaannya. Menurut mereka, penggunaan bahasa Inggris tersebut harus dipermaklumkan agar komunikasi dengan audiens dapat lebih mudah ditangkap.

Tak dapat dipungkiri, penguasaan terhadap bahasa Inggris memang memberikan banyak kelebihan dan manfaat, sebab hampir semua aktivitas dan komunikasi kini bersinggungan dengan bahasa Inggris. Hal ini setidaknya didasari dari kesimpulan penelitian yang dilakukan oleh Crystal (1997) yang menyatakan:
  1. Sekitar 85% organisasi internasional di dunia menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan sepertiganya telah menetapkan bahasa Inggris sebagai satu-satunya bahasa resmi yang digunakan oleh organisasi tersebut;
  2. Sepertiga koran dicetak di negara yang memberikan status khusus terhadap bahasa Inggris dan lebih dari setengah penerima radio dunia berada di negara-negara tersebut;
  3. Bahasa Inggris telah digunakan sebagai bahasa internasional dalam air traffic control;
  4. Sedikitnya tiga perempat jurnal akademik internasional dipublikasikan dalam bahasa Inggris;

Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban hukum dalam penggunaan bahasa Indonesia bukan saja untuk Presiden dan Wakil Presiden, namun juga bagi para pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itulah, tulisan ini lebih memberikan analisa dari prespektif hukum, khususnya kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan: (1) Siapakah yang dimaksud dengan pejabat negara lainnya dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010? (2) Sejauhmana Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya diwajibkan untuk menggunakan bahasa Indonesia? (3) Adakah pengecualian untuk menggunakan bahasa asing oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara? serta beberapa hal lainnya yang terkait.

Di akhir tulisan ini akan disampaikan kesimpulan dan saran yang dapat ditempuh untuk lebih mengefektifkan implementasi dari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010.

2. Siapa Termasuk Pejabat Negara?

Kejelasan mengenai siapa yang dimaksud dengan pejabat negara menjadi sangat penting karena UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 secara tegas menyebutkan bahwa selain Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara juga wajib menggunakan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya. Namun demikian, baik UU 24/2009 maupun Perpres 16/2010, sama sekali tidak memberikan definisi yang jelas tentang pejabat negara. Di dalam UU tersebut beberapa kali hanya menuliskan kata ”Pejabat Negara” berdampingan dengan kata ”pimpinan lembaga negara” seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK, serta kata ”menteri atau pejabat setingkat menteri”, serta ”kepala daerah dan pimpinan dewan perwakilan”.

Begitu pula dengan Perpres 16/2010 yang menjadi turunan dari amanat Pasal 40 juncto Pasal 28 UU 24/2009, siapa yang dimaksud dengan pejabat negara tidak ditentukan secara tegas. Oleh karenanya, untuk menemukan definisi dan lingkup pejabat negara maka perlu merujuk peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu undang-undang yang cukup banyak memuat ketentuan tentang pejabat negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (selanjutnya disebut UU 9/2010).

Di dalam Pasal 1 UU 9/2010, Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. Ketentuan ini pun belum merinci siapa-siapa saja yang dimaksud dengan pejabat negara. Dengan merujuk pada Pasal 9 UU 9/2010 berkenaan dengan Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, setidak-tidaknya yang dapat dikatakan sebagai Pejabat Negara, yaitu:
  1. Presiden;
  2. Wakil Presiden;
  3. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR);
  4. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  5. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  6. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  7. Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Agung (MA);
  8. Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK);
  9. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Komisi Yudisial (KY);
  10. Menteri dan pejabat setingkat menteri beserta wakilnya;
  11. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara dan wakilnya;
  12. Pemimpin lembaga pemerintah non kementerian dan wakilnya;
  13. Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan
  14. Ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Undang-undang lain yang secara tidak langsung juga memuat tentang lingkup pejabat negara yaitu Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (selanjutnya disebut UU 78/2000). Dengan penyebutan sebagai mantan pejabat negara, maka jabatan-jabatan di bahwa ini dapat dikelompokkan sebagai pejabat negara. Di dalam Pasal 1 UU 78/2000, mereka yang disebut sebagai Mantan Pejabat Negara adalah:
  1. Mantan Menteri Negara;
  2. Mantan Ketua, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
  3. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
  4. Mantan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
  5. Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  6. Mantan Kepala Daerah Propinsi, mantan Wakil Kepala Daerah Propinsi, mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mantan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
  7. Mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau di setarakan dengan Menteri Negara adalah Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau di setarakan dengan Menteri Negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang hak keuangan/administratifnya disamakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pengaturan mengenai pejabat negara juga terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara (selanjutnya disebut PP 37/2001). Di dalam Peraturan tersebut, selain Pegawai Negeri dan Hakim, yang dimaksud dengan Pejabat Negara, yaitu:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
  4. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Selanjutnya, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara (selanjutnya disebut UU 9/2004) merinci siapa saja yang dimaksud dengan Pejabat Negara, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Namun demikian, baik UU 78/2000 dan PP 27/2001 memiliki kelemahan karena ketentuan tersebut dibuat sebelum MPR menyelesaikan tahapan amandemen UUD 1945 di tahun 2003, sehingga banyak lembaga negara baru yang tidak disebutkan ataupun telah dibubarkan dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Sedangkan, UU 9/2004 hanya menyebutkan pejabat negara dalam lingkungan kekuasaan eksekutif yang terbatas.

Terlepas dari hal tersebut, berdasarkan uraian di atas mengenai siapa yang dimaksud dengan pejabat negara maka dapat disimpulkan bahwa pejabat negara tidak saja sebatas pada pimpinan lembaga negara atau kementerian, tetapi juga pada jabatan-jabatan lain yang dari sudut kuantitasnya tidaklah sedikit.

Dengan demikian, kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi bukan saja berada di tangan Presidan dan Wakil Presiden, tetapi juga para pejabat negara lainnya. Di sinilah banyak pihak salah mengartikan dan menafsirkan ketentuan ini. Tidak jarang para pimpinan lembaga negara dan menteri menghadiri acara-acara forum resmi yang memberikan waktu untuk penyampaian pidato resminya. Terkadang mereka konsisten dalam menggunakan bahasa Indonesia, namun konon tak sedikit pula yang menggunakan bahasa Inggris dengan alasan adanya peserta forum yang berasal dari berbagai negara asing.

Sejauh mana dan dalam lingkup kegiatan apa saja kewajiban penggunaan bahasa Indonesia harus dilakukan, penulis akan menguraikannya secara lengkap di bawah ini, termasuk mengenai kondisi-kondisi di mana penggunaan bahasa asing menjadi pengecualian.

3. Kewajiban dan Pengecualian

Apeldoorn (1954) menyatakan bahwa susunan kata-kata yang membentuk kaidah hukum tidak sekedar memberikan pernyataan dan penilaian, tetapi juga memiliki sifat yang imperatif yang mengandung sifat perintah atau larangan dan hal-hal yang harus dilakukan atau tidak dilakukan serta kata-kata yang sifatnya berupa paksaan.

Begitu pula dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang disahkan pada tanggal 9 Juli 2009 (UU 24/2009) memuat sifat imperatif yang memerintahkan atau mewajibkan subyek hukum tertentu untuk menggunakan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya.

Pasal 28 UU 24/2009 secara tegas mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya yang disampaikan baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam ketentuan penjelasannya, “pidato resmi” yang dimaksud adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang telah menetapkan penggunaan bahasa tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 32 UU 24/2009 disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Sementara itu, bahasa Indonesia dapat digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri. Lingkup dari forum yang bersifat nasional adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional, sedangkan forum yang bersifat internasional memiliki pengertian berskala antarbangsa dan berdampak internasional.

Kewajiban dari penggunaan bahasa Indonesia dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden sebagai turunan dari Pasal 40 UU 24/2009 yang memberikan amanat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi. Adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (Perpres 16/2010) yang memuat ketentuan lebih lanjut dari penggunaan bahasa Indonesia yang diatur dalam UU 24/2009. Perpres 16/2010 ini ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Maret 2010. Perpres a quo memuat ketentuan dengan membagi menjadi dua besaran, yaitu ketentuan mengenai pidato resmi yang di sampaikan di luar negeri dan pidato resmi yang disampaikan di dalam negeri.

a. Pidato Resmi di Luar Negeri

Pasal 1 Perpres 16/2009 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri. Dalam pasal-pasal selanjutnya dijelaskan bahwa pidato resmi yang disampaikan di dalam forum resmi tersebut diselenggarakan oleh PBB, organisasi internasional, dan negara penerima sesuai dengan tata cara protokol yang telah ditetapkan. Dalam penyampaian pidato resminya tersebut, mereka dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Sesuai dengan Pasal 4 Perpres 16/2009, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu. Namun demikian, penggunaan bahasa tertentu tersebut hanya untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam bahasa Indonesia. Oleh karenanya, pidato resmi yang sepenuhnya atau sebagian besar isinya menggunakan bahasa asing dan bukan bermaksud untuk memperjelas isinya tetapi justru menjadi substansinya itu sendiri, tidaklah diperbolehkan.

Sementara itu, pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (civil society) tidak dapat dikategorikan sebagai pidato resmi, sehingga penggunaan bahasa Indonesia menjadi tidak wajib.

Pengecualian dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi juga dapat terjadi manakala forum resmi internasional di luar negeri telah menetapkan penggunaan bahasa tertentu yang meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. Di luar pengecualian-pengecualian tersebut maka Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya.

b. Pidato Resmi di Dalam Negeri

Pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, sesuai dengan Pasal 8 Perpres 16/2010, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya harus menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia. Forum resmi tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.

Selanjutnya ditentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya ketika membalas pidato resmi harus menggunakan bahasa Indonesia pada saat menerima pejabat, seperti Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi Internasional, yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Penyampaian pidato resmi ini dapat juga disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pidato yang disampaikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya selain dalam kondisi di atas tidak dapat dikategorikan sebagai pidato resmi, misalnya dalam hal kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil. Ketentuan ini hampir sama dengan pengecualian terhadap pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara ketika berada di luar negeri.

Untuk forum nasional yang diselenggarakan di dalam negeri, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya juga harus menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia, misalnya dalam upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional, upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga negara, rapat-rapat pemerintah atau lembaga negara, dan forum nasional lainnya yang menunjang tujuan penggunaan bahasa Indonesia.

Sama halnya dengan pidato resmi di luar negeri, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dapat menggunakan bahasa asing, baik dalam forum nasional maupun internasional di dalam negeri, sepanjang untuk memperjelas tentang makna pidato tersebut.

4. Kesimpulan dan Saran

Sutan Takdir Alisjahbana (1974) menyatakan bahwa bahasa dan hukum merupakan penjelmaan kehidupan manusia dalam masyarakat yang merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum dalam hal penggunaan bahasa Indonesia bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya merupakan salah satu wujud dari tingginya nilai kebudaayaan di Indonesia. Sebaliknya, menyimpangi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan akan menjadi bukti dari rendahnya nilai kebudayaan kita.

Dengan semakin jelasnya ketentuan-ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi dan limitasi pengecualiannya sebagaimana diuraikan di atas maka sulit bagi penulis untuk menerima argumentasi dari berbagai pihak yang bergerak di bidang hukum yang menyatakan bahwa menggunakan bahasa asing dalam pidato resmi adalah hal yang harus dimaklumi.

Penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya memang tidak dilarang, tetapi dalam hal-hal tertentu yang lingkupnya sangat khusus, para pejabat negara telah diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan bahasa Indonesia.

Tentu penulis memahami apabila yang menjadi alasan penolakan tersebut berangkat dari perspektif komunikasi, di mana penggunaan bahasa Indonesia akan menjadi terdengar asing di telinga warga negara lain yang tak memahaminya. Pun dari sudut kepemimpinan, penguasaan bahasa asing tentu akan terlihat dan terdengar lebih berbobot ketika disampaikan di hadapan orang-orang yang memiliki latar belakang multibahasa. Penulis pun menyetujui apabila ada komentar yang menyatakan bahwa banyak hal yang lebih penting untuk diurus seperti pemberantasan korupsi dan pengentasan kemiskinan, ketimbang urusan penggunaan bahasa semata.

Namun demikian, terlepas dari alasan-alasan di atas, ketika kita telah bersepakat di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan negara Indonesia sebagai negara hukum, kemudian Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya menyatakan sumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada, maka tidak ada kata lain bagi mereka selain mematuhi hukum positif yang telah disahkan dan berlaku secara resmi di Indonesia.

Berbeda dengan pelanggaran hukum terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, penyimpangan terhadap penggunaan bahasa Indonesia tidak memiliki sanksi pidana ataupun denda. Oleh karenanya, tidak dipatuhinya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi tidak memiliki konsekuensi pidana ataupun denda, tetapi hanya sanksi moral dan sosial. Itupun kalau sebagian masyarakat menilai bahwa penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud adalah suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan dan tidak ada tempat untuk alasan pemaaf.

Seandainya pun pelanggaran atas ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi ditarik sebagai alasan untuk memakzulkan Presiden dan/atau Presiden, sebagaimana disampaikan oleh beberapa pihak, bagi penulis hal ini terlalu jauh dan akan sangat membuang-buang energi bangsa. Sesuai Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan (impeachment) hanya dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karenanya, selain tidak memenuhi syarat konstitusional, juga terlalu besar political cost yang akan ditanggung rakyat untuk menyatakan penyimpangan praktik penggunaan bahasa Indonesia sebagai alasan pemakzulan.

Dengan demikian, berangkat dari kelebihan dan kelemahan ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya, penulis memberikan 2 (dua) bentuk alternatif pilihan untuk merespons ketentuan tersebut, yakni:

Pertama, ketentuan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi harus konsisten untuk dipatuhi dan dijalankan. Adanya kontroversi publik seperti yang terjadi sekarang ini tentu telah diperkirakan dan dipertimbangkan sebelumnya pada saat proses pembahasan pembentukan UU 24/2009 dan Perpres 16/2010. Tanpa adanya sanksi yang memaksa maka pelaksaan atas ketentuan tersebut kembali kepada kesadaran hukum (legal awareness) dari Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya selaku subyek hukum langsung dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Kedua, apabila beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 dirasa menghambat dan justru menjadi kontra produktif maka sebaiknya dilakukan revisi terbatas sesegera mungkin. Hal ini tentu lebih baik, daripada secara terus-menerus kita menyaksikan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana terdapat di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 yang sebenarnya juga tidak memiliki sanksi hukum. Akan tetapi yang perlu diingat, sepanjang belum ada perubahan atau selama proses menuju perubahan, maka ketentuan yang ada harus tetap dijalankan dengan konsekuen oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.
Penutup

Berdasarkan uraian di atas maka hendaknya kita semua dapat lebih memberikan perhatian terhadap kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, terlepas dari adanya kelemahan yang mungkin ditimbulkan apabila dipandang dari aspek di luar hukum. Para pejabat negara juga harus semakin menunjukan kesadarannya dalam penggunaan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya, karena kewajiban demikian tidak saja menjadi milik Presiden dan Wakil Presiden.

Namun demikian, adanya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU 24/2009 dan Perpres 16/2010, janganlah diartikan bahwa menguasai bahasa asing menjadi hal yang remeh atau tidak penting. Banyak forum dan kegiatan, khususnya yang berskala internasional, yang mengharuskan para pejabat negara untuk menguasai bahasa asing demi tercapai tujuan dari kehadirannya. Lebih salah lagi apabila UU 24/2009 dan Perpres 16/2010 dijadikan alasan bagi para pejabat negara untuk mengelak dalam mempelajari bahasa asing.

Lagipula, penyampaian pidato resmi adalah kegiatan yang tidak setiap hari harus dilakukan, sementara kegiatan yang melibatkan orang asing atau literatur dan berita yang dibaca atau didengar sehari-hari tentu memerlukan kemahiran penguasaan bahasa asing agar para pejabat negara mampu memahaminya. Oleh karena itu, menggunakan atau tidak menggunakan bahasa Indonesia haruslah disesuaikan dengan konteks tempat dan waktunya, khususnya dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang secara khusus telah mengaturnya.

Bukankah para founding parents Indonesia, seperti misalnya Soekarno, Hatta, dan Sjahrir, dapat dikenal oleh dunia internasional karena kepiawaiannya dalam menguasai berbagai bahasa asing? Maka tak salah kiranya jika penulis menutup tulisan ini dengan mengutip pernyataan penyair terkenal asal Jerman bernama Johann Wolfang von Goethe yang mengatakan, “Those who know nothing of foreign languages know nothing of their own”. (*)

* Pan Mohamad Faiz adalah Staf dan Speech Writer Ketua Mahkamah Konstitusi RI serta Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis.


REFERENSI:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya.

Ehrenberg, John, Civil Society, NYU Press Reference, New York, 2009.

Hadikusuma, H. Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2010.

Rappa, Antonio L. Dan Lionel Wee, Language Policy and Modernity in Southeast Asia: Malaysia, the Philippines, Singapore, and Thailand, Springer, Singapore, 2006.

Marwoto, B.J. dan H. Witdarmono, Proverbia Latina: Pepatah-Pepatah Bahasa Latin, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2004.

Talbot, Mary, Karen Atkinson dan David Atkinson, Language and Power in the Modern World, The University of Alabama Press, Tuscaloosa, 2003.

Minggu, 11 Juli 2010

Jembatan Berkelok 9, Jembatan dengan Struktur Berkelok Pertama di Indonesia

Jembatan Berkelok 9, Jembatan dengan Struktur Berkelok Pertama di Indonesia

Jembatan Berkelok

Kelok 9 adalah jalan lintas tengah sumatra, yang menghubungkan provinsi Riau (pada foto menunjukkan jalan yang mengarah ke atas) dengan provinsi Sumatra Barat (jalan yang arah ke bawah). Kelok 9 terletak di kabupaten 50 kota, sekitar 25 kilometer dari kota Payakumbuh ke arah Pekanbaru (Riau). Dinamakan kelok 9, karena jalan ini yang bentuknya berkelok-kelok sebanyak 9 buah kelokan.


Kelok 9 ini merupakan salah satu tempat peristirahatan favorit pemudik dari Riau menuju Sumbar terutama pengendara motor karena dapat melepas penat sejenak sambil menikmati pemandangan. Di sini juga ada warung-warung kecil yang menjajakan makanan. Nah, karena setiap lebaran jalan kelok 9 yang sempit ini selalu macet apalagi pemudik yang singgah turut menambah kemacetan, maka sejak 2003 diadakanlah megaproyek 5 tahunan pembangunan JEMBATAN KELOK 9.

Jembatan Berkelok

Jembatan Berkelok

Jembatan Berkelok

Jembatan Berkelok

Jembatan Berkelok

Jembatan Berkelok

Mengintip Keindahan Terasering yang Menakjubkan di Seluruh Dunia

Mengintip Keindahan Terasering yang Menakjubkan di Seluruh Dunia


china


Terasering


Terasering

Terasering

Terasering

Terasering



Filipina

Terasering

Terasering

Terasering



indonesia

Terasering

Terasering

Terasering

Terasering


Nepal

Terasering

Rabu, 07 Juli 2010

tempat wisata indonesia yang mirip dengan tempat wisata terkenal dengan dunia,

Tempat Wisata Di Indonesia



Tempat Wisata Di Indonesia - Tempat Wisata seperti tempat wisata dunia ada di Indonesia Siap-siap untuk liburan panjang?

Berwisata saja di Indonesia dan nikmati keindahan dunia di dalam satu negara ini. Di Indonesia kamu bisa menikmati banyak pemandangan mulai dari gurun pasir sahara, bunga Sakura, padang Afrika sampai pemandangan alam khas Eropa. Kamu tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk menikmati semua itu karena semuanya ada di Indonesia. Kali ini indonesiatop.blogspot.com akan menulis beberapa tempat wisata di Indonesia yang tidak kalah indah dengan wisata terkenal di dunia.

Berikut tempat wisata di indonesia yang kami coba bandingkan dengan beberapa tempat wisata di dunia:


Raja Ampat Papua dan Phi Phi Island, Thailand

Raja Ampat Papua


Kepulauan Raja Ampat merupakan salah satu tempat wisata di indonesia yang paling populer dan kepulauan ini berada di barat pulau Papua di provinsi Papua Barat. Pemandangan Raja Ampat Papua mirip dengan Phi Phi Island yang ada di Thailand bahkan lebih indah dari Phi Phi Island yang menjadi lokasi film The Beach yang dibintangi Leonardo Di Caprio tersebut. Di Raja Ampat Papua kita bisa melihat Pulau-pulau yang berbukit-bukit hijau dengan air laut yang jernih.


Air terjun Moramo dengan air terjun Niagara

Air terjun Moramo

Moramo adalah air terjun indah bertingkat tujuh yang terletak di kabupaten Konawe Timur, Sulawesi Tenggara. Air terjun ini meskipun tidak sebesar Niagara, tapi keindahannya tidak kalah dengan air terjun Niagara yang terletak di perbatasan Amerika Serikat dan Kanada itu. Dengan air terjun Moramo yang lebih kecil dari Niagara, kita bisa menikmati air terjun Moramo lebih dekat dan bisa mandi di air terjun tersebut sedangkan hal ini tidak bisa dilakukan di Niagara yang airnya sangat deras.


Green Canyon Ciamis dengan Grand Canyon Amerika Serikat

Green Canyon Ciamis

Green Canyon atau Cukang Taneuh adalah tempat wisata di indonesia yang terletak di desa Cijulang Ciamis Jawa Barat dekat dengan Pangandaran. Di Green Canyon kita bisa melihat sungai dengan air berwarna hijau tosca yang diapit dengan bebatuan dan rerimbunan pepohonan. Di tempat itu kamu juga akan melihat sungai yang menembus gua dengan keindahan batu-batu stalaktit dan stalakmitnya. Alam sungai Cijulang yang dianggap mirip dengan ngarai-ngarai eksotik di Grand Canyon Colorado, Amerika Serikat itu membuat daerah tersebut dikenal dengan nama ”Green Canyon”. Walaupun Green Canyon tidak sebesar Grand Canyon Amerika Serikat, Green Canyon Cijulang ini lebih hijau dibandingkan Grand Canyon di Amerika Serikat yang gersang.


Carstensz Pyramid dengan Mount Everest

Carstensz Pyramid


Carstensz Pyramid dan Mount Everest merupakan bagian dari Seven Summit di tujuh benua dunia. Carstensz Pyramid terletak di propinsi Papua. Kalau Mount Everest merupakan puncak tertinggi di dunia, Carstensz Pyramid merupakan puncak tertinggi di Indonesia. Kedua puncak gunung tersebut sama-sama diselubungi oleh salju abadi. Puncak Mount Everest terletak di negara Nepal dengan tinggi 8,850 meter sedangkan Cartenz Pyramyd, Puncak Salju di daerah Tropis Indonesia memiliki tinggi 4.884 meter.


Taman Nasional Baluran dengan padang savannah Afrika

Taman Nasional Baluran

Tempat wisata di indonesia ini terletak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Taman Nasional Baluran sering dijuluki sebagai Afrika-nya Jawa. Disini kamu bisa melihat miniatur Savanna Afrika dengan savana yang terbentang luas dan banyak satwa liar yang berkeliaran mirip di Afrika. Kamu bisa melihat sekelompok rusa dan banteng diantara rerumputan. Disini juga terdapat monyet dan berbagai jenis burung. Pemandangan Gunung Baluran yang mirip Kilimanjaro beserta hamparan savana dan rumput yang mengering berwarna keemasan menambah kesan bahwa daerah ini memang benar mirip Afrika.


Taman Nasional Wasur dengan alam Australia

Taman Nasional Wasur

Taman nasional Wasur terletak di Merauke, Papua. Taman nasional Wasur, memiliki habitat dan satwa mirip Australia, yaitu hutan savanah dengan berbagai jenis kanguru. Di dalam kawasan TN ini terdapat berbagai jenis fauna dan flora diantaranya adalah Burung Kasuari, Cenderawasih, dan Kanguru yang berukuran lebih kecil dibanding kangguru Australia. Di TN ini juga memiliki jenis rawa yang mirip dengan bagian utara Australia.


Gumug Pasir Parangkusumo dengan gurun Sahara

Gumug Pasir Parangkusumo

Gumug Pasir Parangkusumo terletak di Yogyakarta. Gumuk pasir merupakan gundukan-gundukan yang berisi material pasir di sepanjang Pantai Parangtritis-Parangkusumo sampai muara Sungai Opak. Hal ini merupakan fenomenal unik karena hanya satu-satunya di Asia Tenggara kita bisa melihat padang pasir seperti padang pasir sahara. Walaupun gundukan pasir ini tidak seluas Sahara tapi membuat seolah-olah kita berada di Gurun Sahara. Kadang-kadang Gumug Pasir Parangkusumo ini disebut juga sebagai Sahara in Java.


Hutan Kalimantan dengan hutan Amazon

Hutan Kalimantan

Hutan di Kalimantan berada di Pulau Kalimantan. Hutan Kalimantan memiliki hutan hujan tropis dengan beberapa flora dan fauna yang mirip dengan hutan Amazon. Contohnya adalah Pesut, ular anaconda dan beberapa hewan yang merupakan satwa langka yang hanya ada di Kalimantan dan Amazon. Kehidupan alam dan hutan di Amazon tak jauh beda dengan hutan Kalimantan. Lembab, becek, berawa serta terdapat beberapa danau-danau kecil yang kaya akan kehidupan khas lahan basah. Di Kalimantan juga ditemukan jenis tumbuhan yang sama dengan tumbuhan endemik yang ada di Amazon. Sungai-sungai di Kalimantan yang mirip dengan sungai Amazon menambah kemiripan antara Kalimantan dan hutan Amazon.


Pantai Kuta Bali dengan Pantai Waikiki Hawaii

Pantai Kuta Bali

Bali banyak menyimpan pesona alam yang eksotis. Keindahan pantainya banyak disejajarkan dengan keindahan pantai di Pulau Hawaii. Contohnya adalah pantai Kuta hampir mirip dengan Waikiki terutama pantainya yang ramai dengan pasir putih dan pohon kelapa yang tumbuh di pantai. Pantai Kuta adalah sebuah tempat pariwisata yang terletak di kabupaten Badung sebelah selatan Denpasar, Bali. Pantai Kuta sering pula disebut sebagai Sunset Beach atau pantai matahari terbenam sebagai lawan dari pantai Sanur.


Taman Sakura Cibodas dengan Sakura Jepang

Taman Sakura Cibodas

Tak perlu jauh-jauh pergi ke Jepang untuk menikmati keindahan Sakura. Di Kebun Raya Cibodas, kita bisa melihat pohon Sakura yang sudah ditanam sejak tahun 1953 yang akan berbunga pada sekitar bulan Januari-Februari atau Februari-Maret. Di Kebun Raya Cibodas telah ditanam ratusan pohon Sakura dengan 7 jenis tanaman Sakura yaitu Prunus cerasoides, Prunus yedoensis, Prunus yamasakura, Prunus lannesiana, Prunus sp., Prunus arborea, dan Prunus costata. Sekarang kita bisa menikmati `hanami`(tradisi melihat bunga) tanpa harus pergi ke Jepang dengan melihat mekarnya bunga Sakura di Cibodas.


Ranu Kumbolo dengan hutan pinus Eropa

Ranu Kumbolo

Ranu Kumbolo terletak di Jawa Timur, sebuah danau di pegunungan Semeru dengan ketinggian 2500 meter di atas permukaan air laut. Tak jauh dari Ranu Kumbolo terdapat padang rumput yang dikelilingi bukit dan gunung dengan pemandangan yang sangat indah, padang rumput luas dengan lereng yang ditumbuhi pohon pinus seperti di Eropa. Ketika suhu berada di bawah 0°c , kadang-kadang terjadi hujan salju kecil. Jika suhu sangat dingin pinggir-pinggir danau ranukumbolo bisa membeku, dan juga terlihat rumput-rumput yang memutih seperti salju karena embun yang membeku di rerumputan yang membuat suasana seperti di Eropa. Perhatikan foto Ranu Kumbolo yang sekilas mirip dengan foto Seefeld Lake, Austria di Eropa.


Way kambas dengan Hutan India

Way kambas

Way Kambas Sumatera memiliki satwa yang mirip dengan satwa yang ada di hutan India seperti gajah, harimau, Badak dan beberapa hewan lain. Tempat wisata Di Indonesia ini terletak di propinsi Lampung. Way Kambas terdiri dari hutan rawa air tawar, padang alang-alang/semak belukar, dan hutan pantai di Sumatera. Di Way Kambas ada wisata naik gajah sehingga kita bisa merasakan sensasi seperti raja-raja India yang konon bepergian dengan menunggang gajah.

Masih banyak tempat wisata di Indonesia yang tidak dituliskan disini. Bangsa Indonesia patut bangga dengan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Semua tersedia di Indonesia.

Selasa, 29 Juni 2010

Bahasa Indonesia Terpopuler ke-5 di Facebook

Bahasa Indonesia Terpopuler ke-5 di Facebook


Facebook

Kita harus bangga atau gimana ya… atas judul artikel diatas? Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang paling banyak digunakan kelima di situs jejaring sosial Facebook. Berdasarkan laporan terkini mengenai studi bahasa dalam situs sosial Facebook, bahasa Indonesia ada di bawah bahasa Inggris, Spanyol, Prancis, dan Turki.
Survei yang dilakukan perusahaan penelitian Inside Network mengatakan, lebih dari 20 juta penutur bahasa Indonesia menggunakan Facebook.Bahasa paling populer di Facebook adalah Bahasa Inggris dengan 52persen. Di tempat kedua dengan jarak cukup jauh diduduki Bahasa Spanyol dengan varian-variannya sebanyak 15 persen. Berikutnya berturut-turut adalah Bahasa Turki, Prancis, dan Indonesia dengan masing-masing sekitar 5 persen dari pengguna.

Kemudian, menyusul Bahasa Italia dengan 3,9 persen dan Jerman dengan sekitar 2,7 persen. Bahasa paling populer di Facebook berikutnya adalah Bahasa China dan Portugis. Jumlah pengguna Facebook sendiri secara keseluruhan mencapai 400 juta orang.Bahasa Indonesia juga menjadi satu-satunya bahasa di Asia Tenggara yang mampu menembus lima besar bahasa terpopuler di Facebook. Padahal, kondisi infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum sebaik negara lain di Asia. Selain itu, akses komputer di tanah air juga masih sangat terbatas bagi 234 juta penduduk Indonesia.

Menurut Inside Facebook yang berbasis di California, Amerika Serikat, kondisi ini menciptakan peluang untuk mengeruk keuntungan dari negara yang bahasa nasionalnya banyak digunakan.“Seiring dengan perkembangan Facebook di seluruh dunia, dan dengan bertambahnya para pengguna baru di negara-negara luar AS, bahasa yang digunakan pengguna Facebook merupakan faktor penting bagi pelaku dan pengembang pasar,” kata juru bicara Inside Network, seperti dikutip dari InsideFacebook, 1 Juni 2010.Inside Network juga menekankan betapa pentingnya menyesuaikan situs Facebook dengan budaya dan nilai-nilai setempat.