Tampilkan postingan dengan label Kontrak Tambang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontrak Tambang. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2011

Renegosiasi Kontrak Tambang


Renegosiasi Kontrak Tambang

Marwan Batubara, DIREKTUR INDONESIAN RESOURCES STUDIES
Sumber : KOMPAS, 15 November 2011


Pada peringatan Hari Pancasila 1 Juni 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah sedang mengkaji ulang kontrak-kontrak investasi asing yang berkaitan dengan sumber daya alam. Sebenarnya, sesuai Pasal 169 Ayat b dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, renegosiasi otomatis harus dilakukan dan telah dimulai sejak 14 Januari 2010.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, proses renegosiasi dilakukan terhadap 118 kontraktor, 42 kontraktor kontrak karya (KK), dan 76 kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Meskipun UU No 4/2009 memerintahkan harus selesai dalam satu tahun setelah ditetapkan, ternyata setelah lebih dari dua tahun, hasil renegosiasi masih jauh dari harapan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan proses tersebut selesai akhir 2011.

Ada enam isu strategis yang menjadi fokus renegosiasi, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara (pajak dan royalti), kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Hingga Oktober 2011, 9 kontraktor KK sudah menyetujui seluruh klausul renegosiasi, 23 setuju sebagian, dan 5 menolak, terutama karena alasan kesucian kontrak (sanctity of contract), yaitu Freeport, Nabire Bakti Mining, Irja Eastern Minerals, Pasik Masao, dan Pasifik Masao.

Sementara untuk PKP2B, belum satu pun yang setuju renegosiasi, terutama terkait royalti dan kewajiban pemurnian, dengan alasan royalti batubara sudah cukup tinggi (13,5 persen) dan batubara adalah barang siap pakai yang tidak perlu diolah.

Penolakan

Reaksi keras datang pertama kali dari Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Ted Osius yang mengatakan, ”Saya rasa itu (renegosiasi) akan sulit. Begitu Anda menandatangani kontrak dan mau mengevaluasi kontrak, bahkan mau mengubah kontrak, investor langsung menyebutnya ketidakpastian. Itu seperti mengubah aturan main di tengah-tengah permainan. Itu akan memberikan sinyal kurang baik bagi investor.”

Pada September 2011, melalui juru bicara Ramdani Sirait, Freeport kembali menegaskan penolakan terhadap renegosiasi dengan menyatakan hanya akan menghormati dan mematuhi ketentuan KK yang ditandatangani pada 1991.

Penolakan lain datang dari Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) yang menyatakan akan berpegang pada ketentuan Pasal 169 Ayat a UU No 4/2009. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa KK dan PKP2B yang ditandatangani sebelum penetapan UU No 4/2009 harus dihormati sampai masa berlakunya berakhir.

IMA meminta agar Pasal 169 Ayat b yang menjadi acuan renegosiasi oleh pemerintah dicabut, dan jika tetap dipaksakan, pemerintah dapat digugat di arbitrase internasional. IMA juga mengingatkan bahwa besarnya royalti emas yang berlaku secara internasional umumnya 2 persen, lebih rendah dari ketentuan PP No 45/2003 yang diberlakukan pemerintah sebesar 3,75 persen.

Sikap Kita

Ancaman penarikan, pembatalan, atau gangguan iklim investasi akibat renegosiasi harus dijawab pemerintah dengan tegas melalui berbagai langkah alternatif seperti penunjukan konsorsium BUMN dan/atau pemilihan negara/perusahaan dari negara lain sebagai mitra investasi.

Ancaman seperti ini telah membelenggu dan menyandera Indonesia sekian lama tanpa berbuat sesuatu kecuali tunduk patuh dan takluk. Sekarang saatnya bagi Indonesia untuk melawan dan menghadapi semua tantangan tersebut dengan penuh percaya diri sebagai negara yang mandiri, berdaulat, dan bermartabat.

Ancaman gugatan arbitrase internasional merupakan senjata lain yang sering digunakan asing untuk tetap mendominasi dan selama ini pun telah cukup ampuh menundukkan pemerintah.
Ketundukan ini umumnya lebih karena sikap pejabat yang lemah, pengecut, berkhianat, atau berkolaborasi dengan asing untuk berburu rente atau dalam rangka mendapat dukungan politik. Dalam kasus arbitrase Karaha Bodas (2006), misalnya, oknum pengkhianat sangat berperan membantu asing sehingga strategi yang sedang disiapkan Indonesia untuk menghadapi sidang arbitrase dalam waktu singkat telah bocor kepada pihak lawan.

Hal ini tidak boleh berulang, dan pemerintah harus mampu menghadapi dan mempersiapkan gugatan secara saksama karena kita telah mempunyai UU yang baru (UU Pertambangan Mineral dan Batubara No 4/2009) dan hukum yang digunakan dalam sidang arbitrase adalah hukum negara tuan rumah.

Dalam hal royalti emas, tak benar bahwa yang berlaku umum di dunia rata-rata 2 persen. Di Kanada, rate yang berlaku di tiga negara bagian (British Columbia, Ontario, dan Quebec) sebesar 15 persen hingga 20 persen.

Untuk Amerika Latin berlaku rate: Argentina 3 persen, Cile 3 persen, dan Venezuela 3 persen. Untuk Afrika berlaku rate: Angola 5 persen, Botswana 5 persen, Ghana 3 persen, dan Mozambik 3-8 persen. Untuk Asia berlaku rate: China 4 persen, Uzbekistan 5 persen, Indonesia 3,75 persen, dan Papua Niugini 2 persen; sedangkan untuk Eropa berlaku: Rusia 6 persen, Polandia 10 persen, dan Azerbaijan 3 persen.

Dengan data ini, rate royalti 3,75 persen yang diberlakukan Indonesia justru dapat dianggap sedikit di bawah rata-rata. Mengapa dikatakan tinggi?

Pada praktiknya, meskipun telah didukung oleh PP No 45/2003 yang berisi antara lain rate royalti emas, perak, dan tembaga masing-masing 3,75 persen, 3,25 persen, dan 4 persen, ternyata pemerintah tidak mampu menerapkan. Saat ini royalti yang dibayar Freeport untuk emas 1 persen, perak 1 persen, dan tembaga 1,5 persen. Aneka Tambang sebagai BUMN pun telah membayar 3,75 persen.

Dengan memperhatikan kondisi obyektif dunia tambang yang memberlakukan rate royalti lebih dari 3 persen—peraturan yang berlaku sejak 2003 dan perusahaan milik negara sendiri pun telah menjalankan—sangat tak wajar jika perusahaan asing seperti Freeport masih membayar royalti 1 persen!

Apakah sikap arogan, membangkang, dan mengangkangi aturan negara yang ditunjukkan Freeport ini akan terus dibiarkan?

Freeport menyatakan, setelah menjalankan operasi di Indonesia selama lebih dari empat dasawarsa, total kontribusi hingga Juni 2011 sebesar 12,8 miliar dollar AS. Jumlah tersebut terdiri atas royalti 1,3 miliar dollar AS, dividen 1,2 miliar dollar AS, PPh Badan 7,9 miliar dollar AS, PPH karyawan dan pajak lain 2,4 miliar dollar AS. Namun, Freeport tak menyebutkan jumlah keuntungan yang telah diraih.

Faktanya, Freeport memperoleh jauh lebih besar dibandingkan dengan 12,8 miliar dollar AS yang diterima negara, yang diperkirakan lebih dari dua kali lipat. Sebagai pemilik sumber daya, negara RI seharusnya menerima lebih besar sebagaimana yang terjadi pada kontrak-kontrak migas. Hal ini jelas tidak adil!

Selain itu, selama menambang di Eastberg pada fase awal, Freeport tidak melaporkan produksi emas, kecuali hanya produksi perak dan tembaga. Manipulasi dan ketidakadilan ini telah menjadikan Freeport berubah dari perusahaan tambang kecil menjadi salah satu perusahaan raksasa dunia.

Kepentingan Nasional

Renegosiasi kontrak mutlak harus segera dituntaskan demi kedaulatan negara, harga diri bangsa, rasa keadilan, transparansi pengelolaan, dan peningkatan penerimaan untuk kesejahteraan. Pemerintah harus memosisikan negara sebagai pengendali sektor strategis ini.

Renegosiasi merupakan amanat rakyat dalam undang-undang baru yang harus dipatuhi oleh siapa pun yang berkontrak di negara ini. Untuk itu pemerintah harus bersikap tegas, berani, dan mempersiapkan strategi negosiasi secara saksama, termasuk memanfaatkan isu lingkungan dan kerja sama internasional alternatif.

Selain renegosiasi kontrak, ke depan rakyat perlu mendapat kepastian bahwa seluruh wilayah tambang yang habis masa kontraknya harus dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, untuk menjamin dominasi negara, optimasi pendapatan dan kesinambungan produksi, cadangan, dan operasional tambang harus dikuasai perusahaan negara. Cadangan yang dimiliki harus menjadi underlying asset untuk peningkatan kapital pemerintah dan pemberdayaan BUMN kita.  

Selasa, 08 November 2011

Negosiasi Ulang Kontrak Tambang?

Negosiasi Ulang Kontrak Tambang?
A.  Sonny Keraf, MANTAN KETUA PANJA RUU PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA  
Sumber : KOMPAS, 09 November 2011


Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan Januari 2009, tidak ada lagi bentuk pengelolaan tambang mineral dan batubara kita dalam wujud Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Alasan konstitusionalnya jelas, mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara kita. Negara Republik Indonesia yang terhormat tidak boleh lagi sejajar dengan sebuah entitas bisnis untuk melakukan kontrak pengelolaan sumber daya alam, yang menurut konstitusi dikuasai oleh negara.

Konsekuensi dari perubahan itu, semua Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2B) yang beroperasi sebelum ada UU Nomor 4 Tahun 2009 harus disesuaikan. Pasal 169 Butir b pada bab peralihan memerintahkan agar isi KK dan PK2B disesuaikan paling lambat satu tahun sejak UU disahkan.

Kenyataannya, sebagaimana dikemukakan Pri Agung Rakhmanto (Kompas, 7 November 2011), kemajuan dalam pelaksanaan amanat undang-undang sangat lambat dan tidak signifikan. Kalaupun ada kemajuan, itu hanya berlaku untuk kontrak tambang skala remeh-temeh yang tidak signifikan.

Posisi Lemah

Saya sependapat dengan Pri Agung tentang lambatnya kinerja pemerintah dalam soal ini. Saya juga sepakat bahwa itu disebabkan oleh posisi pemerintah yang lemah menghadapi pemegang KK dan PK2B.

Akan tetapi, kelemahan posisi pemerintah tersebut bukan disebabkan oleh pasal-pasal perundang-undangan, melainkan akibat pemerintah sendiri yang sengaja menempatkan diri pada posisi lemah dan ragu-ragu melaksanakan perintah undang-undang. Baik pemerintah maupun Pri Agung keliru memahami perintah UU No 4/2009 sehingga dimanfaatkan pemegang kontrak tambang.

Dalam hal ini, Pasal 169 harus dibaca secara utuh di antara butir-butirnya. Butir a mengamanatkan bahwa ”bentuk” KK dan PK2B memang tetap dipertahankan. Akan tetapi, isi KK dan PK2B harus disesuaikan dengan isi UU No 4/2009 paling lambat satu tahun sejak disahkan.

Menjalankan undang-undang ini bisa dianalogikan dengan gelas. Bentuk gelas tetap dipertahankan, tetapi isinya kita ganti. Misalnya, jika semula isi gelas adalah air, kini kita ganti dengan sirup.

Maka sebetulnya tidak ada yang perlu menimbulkan kebingungan, ambiguitas, dan salah tafsir di sini. Bentuk gelas tidak sama dengan isi gelas. Bentuk gelas bisa saja kita pertahankan, tetapi isinya bisa diganti. Oleh karena itu, mempertahankan bentuk gelas jelas tidak sama dan identik dengan mempertahankan juga isi gelasnya.

Jadi, mengapa harus bingung dengan perintah Pasal 169? Bentuk kontrak tambang tetap kita pertahankan seperti bentuk gelas tadi. Akan tetapi, isinya kita sesuaikan dengan maksud yang terkandung di dalam UU No 4/ 2009.

Sama seperti analogi gelas di atas, mempertahankan bentuk kontrak tambang tidak sama 
dengan mempertahankan isinya.

Sesuaikan Isi Kontrak

Konsekuensinya, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah penyesuaian isi kontrak tambang dengan UU No 4/2009. Bukan renegosiasi atau negosiasi ulang. Ini jelas dua hal yang berbeda dan dengan implikasi serta konsekuensi yang juga sangat berbeda.

Implikasi renegosiasi adalah, kalau kedua belah pihak tidak sepakat, gagallah negosiasi. Padahal, perintah undang-undang jelas: lakukan penyesuaian!

Oleh karena itu pula, yang harus dibentuk pemerintah adalah Tim Penyesuaian, bukan Tim Negosiasi Ulang Kontrak Tambang. Ini sesungguhnya sudah diingatkan ketika pembahasan RUU ini. Bahwa pemerintah pada saatnya hanya menyampaikan kepada DPR dan rakyat Indonesia hasil penyesuaian isi kontrak tambang dengan isi undang-undang, bukan hasil negosiasi ulang, yang menurut istilah pemerintah bisa saja gagal atau bisa juga berhasil.

Harus Percaya Diri

Tentu saja untuk proses penyesuaian perlu ”duduk bersama” antara pemerintah dan pemegang kontrak tambang. Dalam ”duduk bersama” itu harus ada keterbukaan dan kesediaan, khususnya dari pihak pemegang kontrak tambang untuk menyesuaikan isi kontrak.

Dari pihak pemerintah dibutuhkan sikap percaya diri sebagai pemegang amanat konstitusi dan UU untuk mengimplementasikannya. Pemerintah tidak boleh ragu-ragu, karena hanya dengan itu, penyesuaian isi kontrak tambang bisa segera dituntaskan dengan hasil memuaskan.  

Minggu, 06 November 2011

Janji Negosiasi Ulang Kontrak Tambang


Janji Negosiasi Ulang Kontrak Tambang
Pri Agung Rakhmanto, FAKULTAS TEKNOLOGI KEBUMIAN DAN ENERGI, UNIVERSITAS TRISAKTI
Sumber : KOMPAS, 07 November 2011



Berbagai pemberitaan tentang negosiasi ulang kontrak pertambangan belakangan mengesankan seolah ada progres signifikan. Benarkah ada progres yang menjanjikan?

Pertama, dalam hal klaim pemerintah bahwa 65 persen dari total perusahaan pertambangan yang terikat kontrak telah menyetujui prinsip-prinsip negosiasi ulang kontrak (di antaranya yang utama menyangkut besaran royalti) untuk disesuaikan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba 4/2009) (Kompas, 22 September 2011).

Dari jumlah itu, ada yang telah menyetujui seluruh prinsip, ada yang baru menyetujui sebagian saja. Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini tercatat ada 42 perusahaan yang terikat Kontrak Karya (untuk pertambangan mineral) dan 76 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Jika didasarkan atas jumlah kontrak (perusahaan) yang ada, klaim ini bisa jadi memang dapat diterima. Namun, berdasarkan kajian ReforMiner Institute atas data itu, 35 persen perusahaan yang belum (tidak) menyetujui prinsip-prinsip negosiasi ulang, skala produksinya mendominasi total produksi mineral utama dan batubara nasional.

Sebanyak 75,5 persen produksi batubara, 82,4 persen produksi emas, 85,1 persen produksi perak, dan 100 persen produksi tembaga nasional selama kurun 2003-2010 dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam 35 persen yang tak menyetujui prinsip-prinsip negosiasi ulang. Artinya, klaim keberhasilan negosiasi ulang, jika pun benar, itu hanya berlaku untuk perusahaan atau kontrak tambang dengan skala remeh-temeh, tidak signifikan.

Posisi lemah

Kedua, dasar argumentasi yang digunakan pemerintah dalam melakukan negosiasi ulang itu sendiri sesungguhnya dapat dikatakan sangat lemah. UU Minerba 4/2009 sebagai dasar argumentasi sangat ambigu di dalam ketentuannya: Pasal 169 butir b menyatakan, ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba diundangkan (Januari 2009).

Akan tetapi, Pasal 169 butir a menyatakan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Jadi, mana yang benar? Jika UU yang ada tidak ambigu seperti itu pun, posisi pemerintah dalam negosiasi ulang kontrak tambang juga sudah lemah karena pasal- pasal yang ada dalam kontrak tambang memang sudah sedemikian banyak yang berat sebelah. Sebagai contoh, hanya untuk menentukan perusahaan tambang itu lalai saja, pemerintah tidak bisa sendiri, tetapi harus melalui arbitrase.

Ketiga, dalam hal penetapan tarif royalti yang saat ini oleh pemerintah diharapkan dapat dinaikkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini merupakan bukti lain, posisi pemerintah dalam negosiasi ulang kontrak tambang selama ini sejatinya memang lemah. PP yang sudah ada dan berlaku sejak 2003 saja nyatanya selama ini tidak dipatuhi oleh kontrak-kontrak tambang ada.

Jadi, apakah masih akan terus menjanjikan negosiasi ulang kontrak tambang dengan membungkusnya dengan klaim-klaim keberhasilan semu atau akan benar-benar merealisasikan dengan kerja nyata membenahi hal-hal fundamental terlebih dulu? Kita butuh bukti, bukan janji.