Tampilkan postingan dengan label Liputan Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Liputan Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Maret 2010

Liputan Berita: "Ayo Menulis Isu Hukum di Dunia Maya!"

AYO MENULIS ISU HUKUM DI DUNIA MAYA!

JAKARTA – Blawgger Indonesia. Tujuan awal dibentuknya komunitas ini sebagai ajang silaturahim dan untuk memancing lebih banyak lagi orang-orang hukum menulis isu-isu hukum. Kebanyakan orang memang sudah tak asing lagi dengan istilah blog, sebuah site pribadi yang berisi ajang curhat (curahan hati) kehidupan sehari-hari. Namun, dalam prakteknya, blog tak lagi hanya sebagai ajang curhat semata. Ada juga pemilik blog atau blogger yang menulis persoalan-persoalan yang teraktual. Misalnya, isu-isu hukum.

Para blogger yang aktif menulis isu-isu hukum menyebut dirinya sebagai blawgger. “Dia bisa jadi bukan lawyer, bisa siapa saja, asalkan dia menulis tentang hukum,” ujar Anggara, salah seorang pendiri komunitas blawgger di Indonesia, kepada hukumonline, Jumat (5/3). Lalu apakah ada ukuran seberapa banyak blogger menulis sebuah isu hukum sehingga bisa disebut sebagai blawgger?

Anggara menilai tak ada ukuran baku. Syarat utamanya adalah blogger tersebut menulis isu-isu hukum secara konsisten. “Dia boleh saja menulis isu lain, tapi dia juga harus menulis isu-isu hukum,” jelas Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.

Namun, jika anda ingin tahu siapa saja blawgger di Indonesia, silahkan mampir di situs www.blawgerindonesia.blogspot.com. Ini lah tempat para blawgger Indonesia ‘berkumpul’. “Itu situs agregator atau pengumpan. Semua menulis di tempat (blog) masing-masing. Cuma diagregat ke situ,” jelasnya.

Sejak 2007, Anggara bersama rekan-rekannya mengumpulkan para blawgger. “Kami minta izin agar blawg mereka kami link ke blog itu,” ujarnya. Tak hanya itu, Anggara juga membuka pintu lebar-lebar buat para blawgger untuk bergabung ke komunitas itu.

This blog is only a social network of Indonesian Blawgger. If you are an Indonesian Blawgger, please sent email to anggara at anggara dot org and we will add your blawg,” demikian ajakan yang terpampang dalam blog tersebut.

Tujuan dibentuknya komunitas ini sebenarnya hanya simpel, yakni sebagai ajang perkenalan di antara para blawgger. “Gagasannya supaya kita saling mengenal saja,” ujarnya. Selain itu, komunitas ini juga bertujuan untuk memamping orang-orang hukum rajin menulis. “Dulu, niatnya untuk memperbanyak orang hukum menulis. Kalangan hukum kan jarang menulis,” ungkapnya.

Di komunitas ini juga tak ada aturan main khusus. Pan Mohammad Faiz, yang juga ikut membidani komunitas ini, menyerahkan sepenuhnya kepada pembaca. “Kita tak buat aturan main. Biar pasar yang menilai. Yang paling penting, konsistensi menulis,” ujar Staf Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Faiz, sapaan akrabnya, mengatakan perkembangan blawgger di Indonesia memang tidak terlalu pesat. Ia mencatat hanya sekitar puluhan blawgger yang masuk kategori menengah serius menulis isu-isu hukum secara konsisten. Namun, ia yakin perkembangan ke depan akan lebih pesat daripada sekarang. Ia melihat sudah banyak mahasiswa-mahasiswa hukum yang memulai membuat blawg. “Kalau dihitung mahasiswa yang mau mulai, ya bisa mencapai ratusan,” ujarnya.

Praktek ini memang berbeda dengan yang terjadi di luar negeri. Di sana, lanjut Faiz, istilah blawg sudah sangat populer. “Di Indonesia, mungkin masih sedikit yang menggunakan kata ‘blawg’. Tapi di luar negeri, misalnya, di Amerika Serikat atau Eropa sudah banyak yang menggunakan istilah ini,” jelasnya. Bahkan, lanjutnya, para profesor-profesor hukum pun membuat blog secara sederhana.

Beragam Latar Belakang

Anggota komunitas blawgger berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Ada advokat, mantan pejabat, polisi, mahasiswa, peneliti hingga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Blawg milik mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pun terpampang dalam situs agregator tersebut. Bahkan, Yusril sempat menceritakan kronologis kasus Sisminbakum yang menyeret namanya lewat blawg miliknya tersebut.

Anggota Wantimpres Bidang Hukum, Jimly Asshiddiqie lebih serius menggarap blawgnya dengan meluncurkan situs pribadi www.jimly.com. Bukan hanya pejabat tinggi negara, para terpidana pun mempunyai blawg sendiri. “Mereka menceritakan pelanggaran-pelanggaran hukum yang diterimanya,” ujar Faiz.

Meski nama komunitas ini blawgger Indonesia, bukan berarti ‘anggota’nya harus berkewarganeraan Indonesia. Rob Baiton, seorang pakar hukum Indonesia berkebangsaan Australia, juga tercatat sebagai anggota komunitas ini. Tulisan-tulisan berbahasa Inggris terkait isu hukum di Indonesia tentu semakin membuat hukum Indonesia semakin dikenal di manca negara.

Saat ini, blog memang mulai tergerus dengan hadirnya situs pertemanan seperti facebook yang juga memiliki sarana untuk menuangkan pemikiran si pemilik account. Namun, blog –khususnya blawg- tentu sudah mempunyai pangsa pasarnya sendiri. Namun, apa pun sarananya, kegiatan tulis menulis ini memang harus terus dilakukan sebagai pembangunan hukum Indonesia ke depan. Ayo menulis isu-isu hukum di dunia maya!! (Ali)

Sumber: Hukum Online – Kamis, 11 March 2010 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b98882e0dc7c/blawgger)


Liputan Berita: "Kemendagri Salah Artikan Kewenangan Gubernur"

KEMENDAGRI (JANGAN) SALAH ARTIKAN KEWENANGAN GUBERNUR

JAKARTA – Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Pan Mohammad Faiz memperingatkan agar penguatan kewenangan gubernur tidak disalahtafsirkan. Kewenangan gubernur seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 hendaknya tidak sampai keluar jalur.

“PP Nomor 19 Tahun 2010 jangan disalahtafsirkan. Kewenangan pemberian sanksi, termasuk bisa memberhentikan para kepala daerah seperti bupati dan wali kota. Pemberhentian harus tetap sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004,” tegas Pan Mohammad Faiz, di Jakarta, Senin (22/3).

Faiz mengemukakan itu me respons pernyataan Dirjen Oto nomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Padang, kemarin. Sodjuangon mengatakan aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan wali kota dan bupati.

Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan. “Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan wali kota atau bupati karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang segera diterapkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sodjua ngon Situmorang.

Menurut Sodjuangon, aturan itu dilahirkan untuk memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengefi siensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum PP itu diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur, bahkan memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan wali kota.

“Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan wali kota yang tidak loyal pada keppres maupun peraturan daerah (perda),” kata Sodjuangon.

Berdasarkan UU Faiz mengatakan kewenangan gubernur yang dapat memberikan sanksi pada para bupati dan wali kota memang termuat dalam PP Nomor 19 Tahun 2010, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 08 Tahun 2008. PP itu mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Dalam konteks ini, kata dia, penguatan peran gubernur dengan diberikannya kewenangan memberikan sanksi pada bupati dan wali kota masuk hukum administrasi. Untuk mekanisme pemberhentian, tetap harus dikembalikan pada ketentuan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kewenangan kepala daerah atau wakil kepala daerah masih berada di tangan Presiden. Artinya legitimasi pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten dan kota oleh rakyat harus tetap seperti dulu,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, mengatakan bila dalam PP itu ada kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati dan wali kota, jelas itu bertentangan dengan konstitusi.

“Sebab, menurut Pasal 18 A Undang-undang Dasar 1945, pemerintah kabupaten dan kota itu bukan subordinat pemerintah provinsi. Bupati dan wali kota itu bukan anak buah atau bawahannya gubernur,” tukasnya. (ags/Ant/P-1)

Sumber: Koran Jakarta – Selasa, 23 Maret 2010 (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48091)



Sabtu, 30 Januari 2010

Liputan Berita: "Kebekuan Hukum"

KEBEKUAN HUKUM

JAKARTA - Pemberlakuan mekanisme pengaduan konstitusi atau constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi dinilai bisa menjamin hak asasi manusia. Warga negara atau kelompok yang dilanggar haknya yang selama ini tidak bisa menuntut karena terhalang prosedur perundang-undangan, dapat menuntut melalui mekanisme tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh, Peneliti dari Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD), Pan Mohamad Faiz, dan pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Isharyanto, ketika dihubungi Koran Jakarta, Rabu (27/1). Mereka mengatakan hal itu menanggapi rencana Komisi III DPR yang akan mempertimbangkan memberikan kewenangan mengadili pengaduan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk memberikan tambahan kewenangan itu, harus dilakukan revisi Undang-Undang MK. Pengaduan hukum atau constitutional complaint adalah hak konstitusional warga negara yang dilanggar akibat kebijakan penyelenggara negara. Hak itu dijamin dalam UUD 45. Komnas HAM, kata Ridha, mendukung pemberian tambahan kewenangan MK tersebut. Bahkan, setahun lalu, pihaknya sudah mengusulkan ke parlemen, agar mekanisme constitutional complaint melekat pada kewenangan MK. Alasannya, dari fungsi dan kegunaannya, mekanisme tersebut bisa menjadi terobosan ketika ada kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran hak konstitusi seorang warga negara atau suatu kelompok ma syarakat.

Contitusional complaint itu sangat penting. Karena banyak hak konstitusi warga negara yang notabene adalah hak asasi manusia tak bisa dikomplain, karena terhalang oleh sebuah Undang-Undang yang tak mungkin dilakukan complaint,” kata Ridha. Selain itu, lanjutnya, contitutional complaint adalah bentuk akomodasi terhadap hak asasi manusia. Sehingga, jika hal itu benar-benar diberlakukan, kasus pelanggaran HAM bisa ada titik terang penyelesaiannya. “Setidaknya ada akses konstitusi untuk menyelesaikan ber bagai pelanggaran hak asasi dan konstitusi dari warga negara,” ujarnya.

Perkuat Sistem

Sementara itu, Mohamad Faiz mengatakan dengan adanya kewenangan contitutional complaint di MK, akan memperkuat sistem perlindungan terhadap warga negara, terutama hak konstitusi dan hak asasi manusia. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) itu mengungkapkan harus diakui dalam tataran praktis di Indonesia saat ini, belum menerapkan sistem konstitusi total atau total constitution. Padahal, sambungnya, sistem konstitusi yang total, adalah manifestasi dari bentuk penghargaan yang tinggi terhadap konstitusi. Isharyanto menambahkan mekanisme contitutional complaint bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. “Ini penting, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih ramah terhadap HAM,” kata dia. (ags/P-2)

Sumber: Koran Jakarta (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=43779)