KEMENDAGRI (JANGAN) SALAH ARTIKAN KEWENANGAN GUBERNUR
“PP Nomor 19 Tahun 2010 jangan disalahtafsirkan. Kewenangan pemberian sanksi, termasuk bisa memberhentikan para kepala daerah seperti bupati dan wali
Faiz mengemukakan itu me respons pernyataan Dirjen Oto nomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Padang, kemarin. Sodjuangon mengatakan aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan wali
Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan. “Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan wali
Menurut Sodjuangon, aturan itu dilahirkan untuk memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengefi siensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum PP itu diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur, bahkan memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan wali
“Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan wali
Berdasarkan UU Faiz mengatakan kewenangan gubernur yang dapat memberikan sanksi pada para bupati dan wali
Dalam konteks ini, kata dia, penguatan peran gubernur dengan diberikannya kewenangan memberikan sanksi pada bupati dan wali
“Kewenangan kepala daerah atau wakil kepala daerah masih berada di tangan Presiden. Artinya legitimasi pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten dan
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, mengatakan bila dalam PP itu ada kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati dan wali kota, jelas itu bertentangan dengan konstitusi.
“Sebab, menurut Pasal 18 A Undang-undang Dasar 1945, pemerintah kabupaten dan
Sumber: Koran Jakarta – Selasa, 23 Maret 2010 (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48091)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar