Tampilkan postingan dengan label Reformasi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reformasi Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Maret 2010

Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara

REFORMASI HUKUM DAN SINERGITAS ANTARLEMBAGA NEGARA: Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara[1]

Disampaikan dalam Focus Group Discussion LEMHANAS

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

“Masyarakat menghendaki substansi yang lain dengan teriakan supremasi hukum. Rasanya bukan hukum (dalam makna sempit) yang diburu masyarakat, tetapi hal yang lebih substansial, yaitu keadilan”

(Satjipto Rahardjo, 1930-2010)

Pendahuluan

Bangsa Indonesia baru saja melewati perhelatan akbar di tingkat nasional, yaitu Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden pada 2009. Sebagai ujung tombak demokrasi, proses dan hasil Pemilu tentunya membawa konsekuensi penting bagi kelanjutan kehidupan bernegara dari suatu bangsa. Dalam konteks ini, tahun 2009 seharusnya dinisbatkan menjadi tahun pendidikan berpolitik bagi rakyat Indonesia, namun yang terjadi justru berbeda, sebab yang lebih terekam adalah tahun dimana terjadi carut-marut dalam dunia penegakan hukum.

Alasannya sederhana, sederet peristiwa hukum secara berturut-turut menjadi potret buram di tengah-tengah pandangan masyarakat Indonesia. Mulai dari kisruh terjadinya ribuan sengketa pemilihan umum, penjatuhan bermacam vonis pengadilan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, hingga episode silang sengkarut kasus hukum “Bibit-Chandra”.

Tidak berhenti sampai di situ saja, terbukanya fakta-fakta tentang praktik terselubung mafia peradilan serta terungkapnya fenomena istana mewah dalam penjara, semakin mendedahkan ketidakberesan kondisi negara hukum Indonesia selama ini. Terhadap peristiwa-peristiwa tersebut, sebagian besar rakyat nampak dipenuhi peluh rasa kecewa, pasalnya tuntutan atas pelaksanaan reformasi hukum yang telah digulirkan sejak 12 (dua belas) tahun silam belum memberikan perubahan yang signifikan bagi kelangsungan hidup mereka secara riil.

Akibatnya, ketidakpercayaan masyarakat (people distrust) terhadap lembaga negara yang ada sekarang ini, khususnya kepada institusi dan aparat penegak hukum, semakin menjadi-jadi. Demonstrasi demi demonstrasi terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat sipil (civil society) atas kinerja pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Situasi pun tidak mereda dengan sendirinya, karena langsung disusul dengan menghangatnya suasana politik nasional pasca digelarnya sidang Pansus DPR RI atas kasus Bailout Century. Sebagian publik yang sudah terlanjur kecewa menunggu-nunggu dengan penuh pesimistis, peristiwa dan alasan apa lagi yang dapat membuat mereka semakin berani untuk mendelegitimasi simbol-simbol negara yang berpuncak pada lembaga kepresidenan.

Bak efek bola salju, apabila tidak ada penanganan dan penyelesaian secara cepat, tepat, dan terarah, tentu ketidakpercayaan publik tersebut akan semakin membesar hingga pada saatnya nanti akan “meledak” tak tentu arah yang berakibat pada tindakan-tindakan yang sama sekali tidak kita harapkan, sebagaimana misalnya terjadi pada awal masa reformasi 1998 dahulu.

Berdasar uraian tersebut di atas, tulisan singkat yang berangkat dari perspektif sosiologi hukum ini hendak menggambarkan situasi dan kondisi terkini atas capaian ataupun kegagalan agenda reformasi hukum. Hal tersebut salah satunya terlukiskan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap simbol-simbol negara secara luas yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga negara, khususnya institusi hukum, dalam menjalankan roda pemerintahan.[3]

Konsepsi Negara Hukum

Beranjak dari sejarah pembentukan negara Indonesia, para founding parents kita menanamkan cita-cita bernegara berupa negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berulang kali pula kita diwarisi pemikiran untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hal ini kemudian dipertegas oleh para the 2nd founding parents dengan mengangkat derajat konsepsi negara hukum pada saat melakukan perubahan keempat UUD 1945 yang sebelumnya hanya diletakkan pada Penjelasan UUD 1945 menjadi tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Pencantuman ini membawa konsekuensi lanjutan bahwa hukum haruslah menjadi panglima dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, negara hukum itu harus dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai satu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sistem tersebut kemudian dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[4]

Dengan mengelaborasi konsep negara hukum yang diperkenalkan oleh Julius Stahl, A.V. Dicey, The International Commission of Jurist, Utrecht, Scheltema, Tahir Azhary, dan Brian Tamanaha; Jimly Asshiddiqie merumuskan kembali ide-ide pokok tentang konsepsi negara hukum Indonesia yang terdiri dari 13 (tiga belas) prinsip, yaitu:[5]

  1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
  4. Pembatasan Kekausaan (Limitation of Power)
  5. Organ-Organ Campuran yang Bersifat Independen (Independent Mixed-Organs)
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (Independent and Impartial Judiciary)
  7. Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court)
  8. Peradilan Tata Negara (Constitucional Court)
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (Protection of Human Rights)
  10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat)
  11. Negara Kesejahteraan (Welfare Rechtstaat)
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial (Transparency and Social Control)
  13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (The one and the only God)

Pertanyaannya kini, sudah sejauhmanakah Indonesia melaksanakan cita negara hukum tersebut? Sudahkah arah reformasi hukum kita berjalan pada track yang benar? Atau jangan-jangan, euforia kebebasan yang dibuka lebar-lebar melalui pintu reformasi justru menjadi beban tersendiri yang menyebabkan Indonesia tidak memiliki arah yang jelas dalam pembangunan hukum. Untuk itulah perlu kiranya kita menelaah terlebih dahulu capaian reformasi dalam tata realitas sekarang ini guna menjawab segala pertanyaan tersebut.

Realitas Reformasi Hukum

Dalam perspektif politik Indonesia, permulaan era reformasi merujuk pada saat pengundurkan diri Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998. Hal tersebut disebabkan adanya demonstrasi besar-besaran dari elemen rakyat dan mahasiswa di tengah-tengah anjloknya nilai-nilai perekonomian bangsa dan tidak terkendalinya kondisi sosial, hukum, dan keamanan negara.[6]

Pada saat itu, tuntutan reformasi di bidang hukum bergema sekurang-kurangnya pada ranah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Korupsi (KKN); amandemen UUD 1945, reformasi peradilan yang mandiri dan tidak memihak, jaminan atas HAM dan tuntutan atas pelaku kejahatan HAM, serta dibukanya ruang partisipasi aktif masyarakat serta keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sederet tuntutan reformasi tersebut, beberapa hal yang setidaknya tampak terlihat jelas hasilnya walaupun belum sempurna, seperti misalnya amandemen UUD 1945 dan terbukanya ruang pastisipasi warga dalam pembentukan undang-undang. Sedangkan pencaian terhadap agenda lainnya masih terlihat samara-samar.

Tak dapat dipungkiri, arah reformasi di bidang hukum tercerai-berai, bahkan berjalan tersendar-sendat. Hal tersebut dapat ditangkap dengan mudah apabila kita berkaca pada masih lemahnya penegakan hukum (“low” enforcement) yang kadangkala juga masih bersikap diskriminatif. Belum lagi ditambah dengan rusaknya mental dan moralitas aparat penegak hukum yang seringkali memperjual-belikan kasus hukum hampir di setiap lini, mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, penjatuhan vonis, hingga eksekusi putusan.

Sementara itu, dibukanya pintu partisipasi dalam legislasi ternyata tidak juga membuat produk-produk hukum benar secara kualitas, salah satunya penyebabnya adalah sebagian legislator yang baru terpilih dinilai kurang memiliki kapasitas yang memadai. Hal ini setidaknya terbukti dari masih banyaknya undang-undang yang dibatalkan di hadapan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Berbagai problem tersebut secara teoritis memang telah diproyeksikan terjadi, sebab Indonesia sedang mengalami masa transisi dari suatu pemerintahan yang otoriter ke suatu pemerintahan yang lebih demokratik. Mengambil istilah Samuel P. Huntington, kondisi demikian dinamakan sebagai “transplacement”, yaitu kondisi di mana pemerintahan Indonesia baru yang transisional pasca reformasi masih merupakan kombinasi antara para aktor baru dan sisa-sisa aktor pada rezim sebelumnya, sehingga yang terbit bukanlah suatu pemerintahan yang sama sekali baru. Kondisi inilah yang kemudian dianggap menjadi kendala utama bagi upaya pelaksaan reformasi hukum.[7]

Hal lain yang dianggap menjadi permasalahan mendasar dan telah seringkali diwacanakan adalah aspek hukum yang oleh Lawrence M. Friedman dibagi menjadi 3 (tiga) unsur dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Dengan demikian, ketika berbicara tentang reformasi sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut harus dibenahi secara bersama-sama.

Struktur hukum yang dimaksud di sini merupakan keseluruhan institusi penegakan hukum berikut aparatnya, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan kantor pengacara. Sementara itu, substansi hukum meliputi kesleuruhan asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum, termasuk pada putusan pengadilan. Sedangkan budaya hukum adalah perilaku kebiasaan umum, cara pandang dan sikap dari para penegak hukum ataupun warga negara.[8]

Apabila merujuk dari ketiga hal tersebut, maka secara sepintas dapat kita katakan bahwa unsur hukum yang tereformasi dengan baik barulah struktur hukum, sedangkan substansi hukum belum sepenuhnya, apalagi dengan budaya hukum yang masih teramat rendah. Untuk itu diperlukan politik pembangunan hukum yang lebih terarah, sehingga tidak lagi menjadi pembaharuan hukum yang bersifat parsial dengan indikator yang lebih jelas dan terukur, khususnya terhadap aspek ketiga budaya hukum (legal culture).

Melihat kondisi dan realitas hukum di atas, maka kita tidak perlu terkejut apabila timbul banyak kekecewaan di sana-sini. Lebih dalam lagi, melalui kacamata segitiga Gramsci, maka negara akan menjadi objek tuntutan dari masyarakat sipil (civil society) dan pasar (market). Bisa jadi karena reformasi yang digulirkan selama ini terlalu fokus pada reformasi di bidang demokrasi politik, sehingga sedikit mengabaikan pentingnya reformasi hukum. Padahal, tanpa dukungan kepastian hukum, baik pembangunan demokrasi politik maupun pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan dengan teratur dan terkendali, apalagi terkait dengan bidang investasi.

Penyebab Ketidakpercayaan Rakyat

Setumpuk permasalahan hukum yang melanda negeri ini bukanlah tanpa sebab. Apabila kita dapat menemukan akar permasalahan tersebut maka membangkitkan cita negara hukum bukanlah hal yang mustahil. Begitupula dengan tumbuh menjamurnya ketidakpercayaan rakyat terhadap simbol-simbol negara, khususnya di dunia hukum. Secara sederhana, masyarakat bagaikan flat fotogenik yang menangkap dan memendarkan apa saja yang terlihat dan terbaca dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai jawaban sederhana, marilah kita bandingkan perlakuan hukum antara masyarakat kelas menengah ke bawah dengan mereka yang memilki capital baik berupa kekuasaan maupun kekayaan. Beragam kasus hukum yang dialami oleh Nenek Minah, Prita Mulyasari, Raju kecil, ataupun Basar dan Kholil dengan para terdakwa koruptor kelas berat, secara kontras terlihat perbedaannya mulai dari penanganan hingga panjatuhan putusannya. Maka cukup beralasan ketika sebagian masyarakat Indonesia mengutip ungkapan yang disampaikan oleh seorang novelis Perancis, Honore de Balzac, dengan menyatakan, “Laws are spider webs through which the big flies pass and the little ones get caught”.

Penyebab utama lainnya yang semakin membuat runtuh simbol institusi hukum adalah maraknya praktik mafia peradilan yang telah berlangsung selama empat dekade terakhir. Berlangsungnya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di dunia hukum terjadi mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penyusunan dakwaan, pengajuan tuntutan, hingga jatuhnya putusan hakim. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap tahapan tersebut dapat diatur sesuai dengan keinginan para oknum-oknum pengacara dan oknum aparat di institusi Kepolisian Kejaksaan, dan Pengadilan. Lebih parahnya lagi, para saksi atau ahli mulai dapat “dipesan” sesuai dengan kemauan para terdakwa melalui prakarsa pengacaranya.

Praktik kotor para mafia peradilan inilah yang kemudian menjadikan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan ditempatkan menjadi lembaga terkorup di Indonesia bersama dengan lembaga perwakilan dan partai politik lainnya. Bahkan menurut survei terakhir yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada 2009, Indonesia menempati peringkat pertama dari negara terkorup dari 14 negara di Asia. Artinya, penegakan hukum di Indonesia hingga kini selalu dirundung dengan masalah yang sama, padahal telah menjadi agenda utama dan pertama dalam reformasi di bidang hukum, yaitu masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). [9]

Tidak jauh berbeda, pelayanan publik yang ditampilkan dan diberikan kepada masyarakat masih bersifat lamban dan cenderung koruptif, termasuk tidak jelasnya kelanjutan dari penyampaian aspirasi kepada lembaga perwakilan resmi. Akibatnya, timbul sikap apatisme tinggi terhadap apapun hasil kinerja yang dikeluarkan oleh lembaga negara dan pemerintahan.

Lebih dalam lagi Achmad Ali mengatkan bahwa secara sosiologis tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pranata-pranata hukum sudah berada dalam taraf “bad trust society” (kepercayaan yang buruk dari masyarakat). Hal tersebut menurutnya disebabkan dari ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.[10] Apabila terpuruknya kercayaan masyarakat terus dibiarkan, maka akan sangat berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sebagaimana misalnya terjadi belum lama ini dalam banyak peristiwa penyerbuan kantor-kantor polisi di Lombok, Makasar, dan wilayah lainnya. Dalam perspektif psikologi sosial, perilaku demikian merupakan salah satu bentuk dari ledakan kemarahan (the hostile outburst) yang berwujud pada kerusuhan sosial.

Perlunya Sinergitas Antarlembaga Negara

Tatakala terjadi berbagai kesulitan dan ketidakstabilan akibat terjadinya berbagai perubahan sosial dan ekonomi, maka banyak negara akan melakukan eksperimentasi dalam pembentukan lembaga-lembaga baru. Hal ini bertujuan agar terciptanya prinsip pelayanan umum yang efektif dan efisien serta terjadinya birokrasi yang lebih mudah. Begitupula dengan di Indonesia, pasca bergulirnya reformasi mengakibatkan banyaknya lembaga negara baru yang bermunculan di tengah-tengah belantara lembaga negara yang lama.

Berdasarkan UUD 1945, setidaknya terdapat kurang lebih 34 (tiga puluh empat) lembaga negara. Dari segi fungsi dan hierarki, lembaga negara tersebut dapat diberdakan menjadi tiga jenis, yaitu: Pertama, organ konstitusi lapis pertama yang disebut sebagai lembaga (tinggi) negara yang mendapatkan kewenangan langsung dari UUD 1945, seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK; Kedua, organ lapis kedua yang disebut sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 ataupun UU, seperti Menteri Negara, TNI, Kepolisian Negara, Komisi Yudisial, KPU, dan Bank Sentral; Ketiga, lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undnag, seperti Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional.[11]

Dengan begitu banyaknya lembaga negara yang ada sekarang, maka seringkali antara fungsi dan tugas pelaksana antara lembaga satu dengan lembaga lainnya saling tumpang tindih. Untuk memantapkan sinergitas antarlembaga negara, maka di sektor pemerintahan harus ada upaya penataan secara menyeluruh. Lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM, KPK, KPPU, KPI, Komisi Ombudsman perlu dikonsolidasikan kembali untuk menyusuan road map bersama pembenahan reformasi hukum, bukan berjalan secara sendiri-sendiri.

Khusus untuk lembaga-lembaga negara penegak hukum, seyogianya dilakukan pertemuan berkala semacam rapat kerja nasional untuk menentukan arah pembangunan penegakan hukum Indonesia. Hubungan kerja harus dibangun setidak-tidaknya antara lembaga pengadilan di bawah MA dan MK, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Yudisial, KPK, Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, serta organisasi Advokat. Adalah sebuah kenicayaan apabila kita bermaksud untuk memperbaiki hukum secara nasional tanpa adanya sistem yang bekerja baik di antara skrup-skrup sistem tersebut yang dalam hal ini diwakili oleh institusi dan lembaga negara di bidang hukum tersebut.

Kegiatan semacam ini pernah dilakukan oleh lembaga negara di bidang hukum menjelang pelaksaaan Pemilu 2009 yang melibatkan pimpinan tertinggi antara MK, MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu. Apabila hal demikian dapat dilanjutkan secara berkala dan dalam lingkup yang lebih luas, maka masyarakat akan memperoleh pesan bahwasanya lembaga penegak hukum tidak berdiam diri menghadapi situasi dan kondisi yang terjadi sekarang ini.

Akan tetapi, pertemuan saja tidaklah cukup. Masing-masing institusi harus dipastikan mengambil kebijakan tegas untuk mengeliminir para oknum yang telah mengakibatkan citra lembaga negara menjadi runtuh di mata masyarakat. Permasalahannya terjadi ketika para aparat penegak hukum telah tersandera oleh praktik kelam masa lalunya, sehingga beresiko bagi dirinya untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang lain, sebab dirinya akan turut menjadi korban.

Untuk itu diperlukan pemimpin yang jujur, bersih, dan berani untuk menempati pucuk-pucuk pimpinan di setiap lembaga negara. Kata “berani” sengaja penulis tebalkan di sini, sebab bermodal jujur dan bersih saja tidak akan cukup apabila tidak ada keberanian untuk menindak tegas oknum yang terlibat dengan praktik KKN sebagaimana telah menjadi amanat reformasi hukum. Sementara itu, untuk strategi pembenahan birokrasi dan penerapan zona anti-korupsi setidaknya kita dapat merujuk pada pepatah kuno, “To catch a snake, one must always go for its head, if you catch the body, the snake with surely bite you”.

Penutup

Pembenahan hukum tidaklah semudah membalikan telapak tangan, bahkan jika ingin jujur sudah terlalu banyak beragam penelitian dan rekomendasi yang dihasilkan. Tulisan ini tidak berpretensi untuk memberikan solusi yang paling benar, melainkan menjadikan diskursus pembangunan hukum menjadi semakin terarah, khususnya dalam menghadapi tingkat kepercayaan masyarakat yang kian hari kian menurun.

Kita pun tidak perlu larut dalam pesimisme atas masa depan reformasi hukum Indonesia, sebab negara sekaliber Amerika Serikat pun pernah mengalami hal yang serupa dengan apa yang tengah kita hadapi sekarang ini. Di saat itu, para penggiat hukum Amerika Serikat menyerukan agar hukum dikembalikan ke akar moralitas, kultural, dan religiusitasnya, begitu juga seharusnya kita. Selama masyarakat menaati hukum sekedar karena alasan ketakutan terhadap sanksi, maka selama itu pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara masih bersifat semu.

Mengakhiri tulisan ini, izinkan penulis mengutip pernyataan filosof Tavarne sebagai tawaran solutif terakhir terhadap benteng hukum di Indonesia dengan menyatakan, “Berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang paling burukpun saya akan menghasilkan putusan yang baik”. Semoga di masa mendatang hukum benar-benar menjadi Panglima dalam mengangkat negeri ini dari keterpurukannya.

Jakarta, 24 Februari 2010

[1] Disampaikan dalam Focus Group Discussion Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dengan tema “Memantapkan Sinergitas antar Lembaga Negara untuk Mengimplementasikan Reformasi Hukum guna Mencegah Distrust terhadap Simbol-Simbol Negara dalam rangka Memantapkan Stabilitas Nasional” pada hari Rabu, 24 Februari 2010 di Ruang Rapat Deputi Pengkajian Strategik, Lemhanas RI, Jakarta. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

[2] Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

[3] Simbol negara dalam hal ini didefinisikan lebih luas daripada yang tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

[4] Jimly Asshiddiqie, “Negara Hukum di Indonesia”, disampaikan sebagai Ceramah Umum dalam rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya di Jakarta pada Sabtu, 23 Januari 2010, hal 7.

[5] Ibid., hal 13-20.

[6] Lihat Donald K. Emerson, ed., Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama dan The Asia Foundation, 2001.

[7] Berkebalikan dengan transplacement, kondisi replacement mensyaratkan adanya pergantian rezim secara total sehingga benar-benar terdiri dari aktor-aktor negara yang sama sekali baru. Lihat Neil J. Kritz, Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, United States Institute of Peace, 1995.

[8] Lawrence M. Friedman, A History of American Law, New York: Simon and Schuster, 1973.

[9] Wijayanto dan Ridwan Zachrie, eds, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

[10] Achmad Ali, Meluruskan Jalan Reformasi Hukum, Agatama Press, 2004, hal.18.

[11] Lihat Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.


Kamis, 21 Januari 2010

Kolom Opini: "Reformasi Birokrasi Lembaga Peradilan"

REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA PERADILAN

Oleh: Pan Mohamad Faiz

(Sumber: Kolom Opini Seputar Indonesia – Selasa, 19 Januari 2009)

Langkah awal di Tahun Macan kali ini terasa semakin berat bagi dunia penegakan hukum. Tidak saja karena wajah buram keadilan yang terekam jelas pada tahun sebelumnya, namun juga akibat beberapa peristiwa hukum yang cukup menghentak publik akhir-akhir ini. Kasus Anggoro-Anggodo, kasus sel mewah, kasus Bailout Century, dan berbagai kasus hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, dipredikasi akan menjadi prolog panjang yang terus menyedot energi publik. Kereta tua yang membawa agenda pembenahan hukum seakan kian bergerak pada rel bercabang, tidak jelas arah, dan terkesan reaktif. Anehnya, dua minggu sebelum berakhirnya program seratus hari kerja pemerintah, program pada sektor polhukham justru diklaim telah berjalan 100 persen (Antara, 14/1).

Masyarakat tentunya tidak boleh dibiarkan terlena dengan evaluasi yang terkesan bagai “politik gincu” tersebut, sebab apabila mengacu pada tiga program utama –prosperity, democracy, dan justice– pada kenyataannya banyak hal yang secara substantif bak api jauh dari panggang. Tidak boleh dibiarkan pula program pembangunan hukum yang telah disusun lama menjadi tenggelam dan hilang fokus akibat banyaknya pihak yang terlalu asyik menari pada pusaran dinamika politik kala ini. Sebutlah salah satunya program reformasi birokrasi di lembaga peradilan yang sesungguhnya masih berjalan tertatih-tatih.

Tak dapat disangkal, selama ini reformasi birokrasi lembaga peradilan seringkali kurang mendapat perhatian lebih, mulai dari sisi komitmen kebijakan hingga sisi penganggarannya. Padahal, agenda ini menjadi penting mengingat pengadilan merupakan benteng terakhir dari upaya penegakkan hukum dan keadilan di tanah air. Tulisan singkat ini setidaknya hendak menarik kembali fokus publik pada track hukum yang seakan terlewati.

Court Excellent

Pedoman umum reformasi birokrasi telah ditetapkan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN) berupa sembilan program yang meliputi kurang lebih 23 kegiatan. Program ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai grand design dan roadmap awal dalam pembenahan di lingkungan peradilan yang meliputi: (1) Arahan strategis, (2) Manajemen perubahan, (3) Penataan sistem, (4) Penataan organisasi, (5) Penataan tata laksana, (6) Penataan sistem manajemen SDM, (7) Penguatan unit organisasi, (8) Penyusunan peraturan perundang-undangan, dan (9) Pengawasan internal.

Menuntaskan agenda reformasi birokrasi lembaga peradilan tentu tidak sama sepenuhnya dengan melakukan reformasi birokrasi pada sektor, lembaga, atau departemen di ranah eksekutif. Kendati demikian, pedoman umum yang telah ada dapat dimanfaatkan dengan cara menyinergikan nilai-nilai khusus yang tertanam dalam lembaga peradilan.

Walaupun belum terdapat keseragaman bentuk dan program reformasi lembaga peradilan secara nasional yang berada pada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, setidaknya reformasi lembaga peradilan di Indonesia dapat dilakukan dengan mengacu pada International Framework for Court Excellent (IFCE)..

Berdasar hasil identifikasi IFCE, setidaknya terdapat 7 (tujuh) area utama yang memerlukan peningkatan dalam lembaga peradilan agar kelak membawa dampak positif terhadap budaya organisasi pengadilan dalam membentuk nilai-nilai istimewa yang memengaruhi pola kinerja. Ketujuh area tersebut dapat dikelompokan menjadi tiga bagian utama, yaitu: (1) Court management and leadership sebagai pengendali utama; (2) Court policies dan Human, material and financial resources, serta Court proceedings sebagai satu kesatuan sistem; dan (3) Client needs and satisfaction, dan Affordable and accessible court services, serta Public trust and confidence sebagai keluaran yang akan dihasilkan.

Sementara itu, sedikitnya terdapat 11 (sebelas) nilai teristimewa yang harus pula dibangun dalam sebuah lembaga peradilan, yaitu: kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), keadilan (fairness), tidak memihak (impartiality), merdeka dalam membuat putusan (independence of decision-making), keahlian (competence), kejujuran (integrity), keterbukaan (transparency), aksesibilitas (accessibility), akuntabilitas (accountability), ketepatan waktu (timeliness), dan kepastian (certainty).

Bak mengurai benang kusut, umumnya banyak pihak yang kesulitan untuk mencari titik mulai (starting point) reformasi birokrasi lembaga peradilan. Terlebih lagi, pekerjaan ini menjadi berat ketika masih tingginya ketidakkepercayaan masyarakat (high distrust) terhadap dunia peradilan.

Untuk itu, agar reformasi birokrasi lembaga peradilan dapat berjalan efektif, maka pengadilan memerlukan perhatian dan dukungan penuh tidak saja dari pemerintah namun juga dari masyarakat luas. Selanjutnya, jika pengadilan dapat bekerja secara imparsial, berintegritas, dan berlaku adil dalam memutus perkara, maka pada akhirnya secara otomatis masyarakat akan memahami dan menerima apapun putusan yang dikeluarkan. Sementara itu, pengadilan yang menerapkan prinsip keterbukaan, aksesibilitas, dan akuntabilitas, tentunya pada akhirnya akan memperoleh penghargaan dan kepercayaan tinggi dari masyarakat secara alamiah.

Quick Wins

Salah satu program utama dalam reformasi birokrasi yang cukup penting dan relevan dalam membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap wajah dan watak lembaga peradilan adalah melalui program percepatan (quick wins) dan manajemen perubahan (change management). Quick wins akan menjadi gerbang terdepan yang menyentuh kebutuhan para pencari keadilan dengan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan jelas target pencapaiannya, serta memiliki daya ungkit (key leverage). Dengan kata lain, apa yang dibutuhkan dan dirasakan langsung oleh para pencari keadilan terhadap pengadilan dapat dipenuhi dengan pelayanan prima sesuai dengan service charter principles.

Dalam konteks ini, pembenahan terhadap proses permohonan perkara, kejelasan biaya berperkara, informasi dan penjadwalan sidang, ketepatan waktu persidangan, keterbukaan dalam persidangan khususnya pada saat pembacaan putusan, merupakan sebagian kecil yang harus menjadi prioritas akselerasi dalam mengubah wajah terluar lembaga peradilan guna membangun kembali kepercayaan publik (rebuilding public trust).

Contoh sederhana dalam program quick wins ini adalah dengan optimalisasi terhadap fasilitas laman pengadilan (court website) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas melalui sistem one click service terhadap informasi aktual yang selalu diperbaharui dengan memuat setidak-tidaknya prosedur berperkara, jadwal persidangan, putusan perkara, statistik perkara, peraturan perundang-undangan terkait, publikasi kegiatan, laporan rutin, dan transparansi anggaran. Lembaga pengadilan yang dapat dijadikan percontohan dalam program percepatan melalui penerapan sistem ICT (Information and Communication Technologies), misalnya Pengadilan Negeri Simalungun atau Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, untuk merubah watak dan budaya kerja lembaga peradilan dibutuhkan program manajemen perubahan (change management). Pola perilaku, etika, dan integritas aparat lembaga pengadilan dan hulu ke hilir harus diubah sesuai dengan nilai-nilai istimewa dalam IFCE. Akan tetapi, pencapaian program ini tentu menjadi sulit tatkala terdapat resistensi yang tidak menginginkan adanya perubahan baik secara organisasi maupun individu (John P. Kotter, 1996). Untuk itu, perubahan tidak dapat dipaksakan selesai dalam waktu singkat, bahkan secara ekstrem ada yang mengatakan harus menunggu berakhirnya satu generasi dengan alasan perubahan sulit tercapai ketika aparatur peradilan telah tersandera oleh perilaku kelamnya sendiri yang pernah dilakukan pada masa lalu.

Satu hal yang pasti, kemauan pimpinan (political will) akan menjadi faktor terpenting dalam implementasi reformasi birokrasi lembaga peradilan, terlepas dari tingginya hiruk-pikuk dan dinamika hukum ataupun politik yang menjadi mainstream saat ini. Pun teladan atas ucapan dan tindakan pimpinan akan turut jua memengaruhi komitmen seberapa kuat reformasi tersebut akan dan mau dilaksanakan.

* Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)


Senin, 07 Desember 2009

Kolom Opini: "Mengais Nurani Hukum"

MENGAIS NURANI HUKUM
Oleh: Pan Mohamad Faiz, M.C.L.

Sumber: Kolom Opini Duta Masyarakat – Selasa, 8 Desember 2009.

Perasaan kecewa seorang Mahfud MD. yang pernah dialaminya seperempat abad yang lalu nampaknya kini terulang dan hinggap kembali di dada para lulusan muda sarjana hukum. Pasalnya, idealisme kesempurnaan hukum yang dipelajari semasa duduk di bangku kuliah dengan cita penegakkan hukum berkeadilan justru bertolak belakang dengan praktik riil di lapangan. Justicia seringkali terekam tengah bertekuk lutut dan berakhir pada meja rolet milik sang penguasa ataupun pemilik modal.

Syahdan, bagi sebagian kalangan masyarakat, perilaku koruptif, praktik mafia peradilan, dan “vonis dadu”, tetap menjadi tontonan keseharian, bahkan kini justru menunjukkan jejak kaki yang lebih tegas dan terang benderang.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, kita semua dibuat tercengang dengan penampilan akrobatik para penegak hukum. Kasus Bibit-Chandra digadang menjadi simbol karut-marut dan amburadulnya sistem penegakkan hukum kita, disusul dengan skandal Bank Century dan puluhan kasus korupsi lainnya yang tak berhujung pangkal.

Sementara itu, secara berturut-turut mulai dari kasus “judi koin” Raju bersama sembilan bocah lainnya, kasus “curhat medik” Prita Mulyasari, kasus “3 biji kakao” nenek Minah, hingga kasus “petaka semangka” Basar dan Kholil, menjadi pemandangan kontras betapa dewi keadilan dengan mudahnya menebas hak-hak kaum plebeius secara serampangan.

Akibatnya, masyarakat menilai secara tidak langsung bahwa pengadilan bukan lagi menjadi bastion of justice, melainkan bassinet of justice yang mudah dininabobokan dan diayun sesuai kehendak oknum penegak hukum bersama dengan pihak yang berperkara.

Moral dan Nurani Hukum

Terungkapnya hasil penyadapan terhadap kejanggalan perilaku dari oknum penegak hukum memperlihatkan bahwa mafia hukum bukan lagi sekedar isapan jempol, namun telah mendedahkan wujud aslinya di hadapan kita semua.

Dengan berlindung pada tirai-tirai KUHP, sebagian advokat begitu asyik membela kliennya mati-matian tanpa memperhitungkan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Setali tiga uang, oknum hakim, jaksa, polisi, dan para pegawai di instansi tersebut ikut jua membidani ambruknya nilai komunal moralitas dan nurani penegakan hukum dengan menciptakan pasar lelang perkara.

Ironisnya, secara jujur harus pula kita akui bahwa terkadang masyarakat pun turut terlibat dalam penyimpangan moral dan nurani hukum tersebut dengan cara merekayasa keterangannya sebagai saksi atau ahli di persidangan.

Padahal dengan menggunakan metode “moral reading” dari Ronald Dworkin, Satjipto Rahardjo (2008) telah mengkonstruksikan negara hukum Indonesia sebagai suatu negara dengan nurani atau negara yang memiliki kepedulian (a state with conscience and compassion). Artinya, common sense dan legal sense yang berselaras dengan legal and moral ethics sejatinya menempati status penting dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.

Pada medio 1970-an, Philippe Nonet dan Philip Selznick menyampaikan bahwa obyek pembangunan hukum suatu negara sebaiknya berjalan berdasarkan realitas dinamika internal bangsa sendiri, dan bukan meniru negara manapun.

Dari sudut subyeknya, Kranenburg mengatakan bahwa para sarjana hukum jangan terjebak dalam optik hukum positif semata, tetapi harus membuka hati dan pikirannya terhadap perkembangan masyarakat. Sementara itu, Descartes dalam maha karyanya “Discourse on Method” mengingatkan bahwa berjubelnya hukum tanpa ketegasan justru seringkali menghalangi keadilan.

Dengan demikian, menjalani hukum sebaiknya tidak sekedar dipandang dari sudut legalistik-positivistik dan fungsional an sich, namun juga secara natural memiliki watak kebenaran dan berkeadilan sosial. Jika kita kembali pada Pancasila sebagai filosofische grondslag, maka akan ditemukan bahwa keadilan sosial (social justice) menjadi prinsip penting dalam sistem hukum kita.

Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menafsirkan bahwa keadilan akan berlaku dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda” (vide Putusan Nomor 14-17 dan 27/PUU-V/2007). Oleh karena itu, tidak seluruh peristiwa hukum harus diperlakukan sama secara mutlak, bahkan bagi John Rawls keadilan sosial justru lebih menekankan rasa adil yang diperuntukkan bagi kaum lemah (the least advantaged).

Menyikapi Momentum

Setelah terdeteksinya titik-titik kanker koruptif di lembaga penegak hukum kita, maka operasi cesar dengan pisau yang tepat layak segera dilakukan. Kita tentu berkeyakinan bahwa masih banyak para aparat penegak hukum yang memiliki moral dan nurani bersih namun (sengaja) dipinggirkan, sehingga sudah seyogianya momentum ini dimanfaatkan sebagai renaissance nurani hukum.

Oleh sebab itu, komitmen dan kemauan politik dari pemerintah, parlemen, dan pimpinan lembaga penegak hukum menjadi elan vital dalam hal ini. Masyarakat amat merindukan teladan hukum, sehingga prasyarat kejujuran, ketegasan, dan keberanian dalam menegakkan hukum dengan moral dan nurani menjadi syarat minimal dari pencarian tersebut (Deryck Beyleveld, Law as a Moral Judgment, 1986).

Sebaliknya, jika terbukti atau setidak-tidaknya terindikasi adanya praktik koruptif dan penyimpangan hukum di aras kekuasaan manapun, maka sudah selayaknya segera dibersihkan. Dalam konteks ini, Cicero sempat berpidato di depan Tribunus dengan mengatakan bahwa ikan membusuk mulai dari kepala hingga ke ekor, sehingga tindakan yang pantas dilakukan menurutnya adalah dengan memotong dan membuangnya (Imperium, 2007).

Masalah pelik dihadapi ketika nurani seseorang tertutup kabut tebal akibat “keterlanjurannya” terlibat atas sandiwara mafia hukum dan peradilan. Pastilah mereka diam dan bungkam seribu bahasa karena khawatir sejarah kelamnya akan ikut terbuka, sehingga tepat ketika J.E. Sahetapy menyitir pepatah Belanda “de pot verwijt de ketel” yang artinya “belanga menuduh panci, maka akan sama-sama hitam pantatnya”.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya yakni dengan menggalang pengawasan oleh rakyat dan pers secara langung dan terus-menerus. Tanpa adanya pemberitaan dari media massa, tentu tabir kelam penegakkan hukum seperti sekarang ini tidak akan pernah tersingkap ke meja publik. A blessing in disguise! Oleh karenanya kita patut bersyukur, sebab baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas menjadi terlatih pendengaran telinganya, terasah penglihatan matanya, dan tersinari hati nuraninya.

Perjuangan menegakkan keadilan berdasar moralitas dan hati nurani yang tulus memang terasa berat dan tiada henti. Akan tetapi, keyakinan atas pencapaiannya tidak boleh pernah goyah atau redup sedikitpun.

Tentunya di masa yang akan datang kita berharap bahwa tak perlu lagi kita mengais-ngais untuk sekedar mencari sebongkah nurani di tengah-tengah ilalang keadilan. Bahkan saking pentingnya arti sebuah nurani hukum, Mahatma Gandhi pernah menyatakan, “In matters of conscience, the law of the majority has no place”.

* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Pendapat pribadi.

---

Catatan: Artikel ini dipersembahkan untuk kawan-kawan saya para penegak hukum di luar sana yang saya yakini masih banyak sekali yang memiliki idealisme tinggi dan bercita-cita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan moral dan hati nurani tulus serta selalu berusaha untuk tidak terjerat dari praktik gelap mafia hukum. Inilah momentum bagi kita sekalian untuk berani bertindak dengan idealisme suci yang dimiliki. Bangun dan yakinlah, karena anda tidak akan sendirian dalam hal ini!

Rabu, 28 November 2007

Indonesian Law Reform Expo 2007

SEMINAR AKBAR VISI PEMBANGUNAN HUKUM 2025
Jakarta Convention Center, 3 Desember 2007

"Mewujudkan Sistem Hukum Nasional yang Menjamin Tegaknya Supremasi Hukum dan HAM Berdasarkan Keadilan dan Kebenaran"

Latar Belakang Pemikiran

Sejak Negara Indonesia diproklamirkan menjadi Negara yang merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa negara ini berlandaskan pada hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Maachstaat). Gagasan negara yang berlandaskan konstitusi dan hukum juga secara jelas terekam dalam perdebatan di sidang pleno Kostituante pada saat membahas falsafah negara atau dasar negara, hak asasi manusia, dan pemberlakuan kembali UUD 1945 antara kurun waktu 1956-1959 (Nasution, 1992-xxx).

Namun demikian, wacana negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi dan sebagaimana dinyatakan oleh founding fathers kita tidak berkembang dan terinternalisasi kedalam berbagai norma hukum dan praktek hukum serta ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Akibatnya, Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama mengalami suatu periode dimana hukum menjadi instrumen kekuasaan dalam melanggengkan berbagai kepentingan yaitu kepentingan kelompok dan kekuasaannya.

Kondisi “kembali kepada konstitusi dan hukum yang berlandaskan kepada HAM” inilah yang kemudian diupayakan oleh pemerintah pasca orde baru sebagaimana terwujud dalam berbagai amandemen Konstitusi (empat amandemen), Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009, dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Ikhtiar ini tidak terlepas dari berbagai tuntutan mahasiswa dan elemen-elemen reformasi pada tahun 1997 untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, taat hukum, dan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dalam perjalanan satu dekade reformasi (1997-2007), wacana tentang arah pembangunan hukum nasional terasa tidak berkembang. Perdebatan-perdebatan yang mendalam dengan menggunakan nurani, akal sehat dan kepentingan bangsa serta kehidupan hukum jangka panjang tidak pernah kita jumpai sebagaimana pernah dilakukan oleh founding fathers kita menjelang kemerdekaan dan dalam Konstituante. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan hukum saat ini (Propenas, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), RPJM, dan RPJP) tidak hanya saja ditetapkan serta dirumuskan secara eksklusif tetapi juga tidak dilandasi oleh konsepsi hukum, pembangunan hukum dan negara hukum yang jelas. Kerancuan konsepsi negara hukum dan pembangunan hukum (baca: rule of law) memang bukanlah gejala spesifik Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Kleinfeld dalam Thomas Carothers, Promoting the Rule of Law Abroad: In Search of Knowledge (2006) bahwa, ”Read any set of articles discussing the rule of law, and the concept emerges looking like the proverbial blind man’s elephant- a trunk to one person, a tail to another….”

Kerancuan konsepsi ini berakibat terhadap kesulitan dalam mendefinisikan tujuan dan kriteria keberhasilan program-program rule of law sebagai bagian dari program pemerintah maupun program-program bantuan internasional atau negara donor. Secara umum, kerancuan konsep dan definisi rule of law memunculkan berbagai problematika seperti yang dikemukakan Channel dalam Carothers, Promoting Rule of Law Abroad: In Search of Knowledge, (2006) sebagai berikut: (1) ketiadaan rasa kepemilikan (lack of ownership) dari negara dan masyarakat akibat dari hasty transplants dari negara atau sistem hukum lain; (2) tidak memadainya sumber daya (insufficient resources) sehingga mengakibatkan proyek-proyek pembangunan hukum diselenggarakan dengan sangat singkat dengan mekanisme dan proses seadanya; (3) munculnya gejala segmentasi yang eksesif (excessive segmentation) yang mengakibatkan diagnosis dan respon yang sangat sempit (overly narrow) yang mengabaikan perlunya perbaikan hukum secara sistemik dan terintegrasi.

Sejak diundangkannya UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) tahun 2005-2025, maka pembangunan hukum di tingkat nasional maupun daerah wajib mengacu kepada RPJP ini. Tujuan pembangunan hukum dalam RPJP adalah mempromosikan sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis berdasarkan hukum dan keadilan. Program-program tersebut meliputi program: (1) pengembangan materi hukum; (2) pembangunan struktur hukum; (3) penerapan dan penegakan hukum dan HAM yang profesional, lugas dan tidak diskriminatif; (4) pembangunan prasarana hukum; dan (5) peningkatan perwujudan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dan budaya hukum.

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas maka beberapa pertanyaan yang perlu dikaji serta dicarikan jawabannya dalam seminar ini :
  1. Apakah kita perlu membangun sebuah konsepsi negara berdasarkan hukum (rule of law) dalam konteks Indonesia? Apabila diperlukan, bagaimana proses membangun konsepsi ini dan bagaimana mengintegrasikannya kedalam dokumen negara tentang pembangunan hukum?

  2. Apakah program pembangunan hukum jangka panjang sebagaimana tertuang dalam UU No. 17/2007 telah memenuhi dan merespon kebutuhan riil bangsa Indonesia? Apabila belum, bagaimana membangun sebuah analisis kebutuhan yang responsif dan aspiratif untuk merumuskan program-program pembangunan hukum jangka panjang yang merespon kebutuhan bangsa, terutama kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

  3. Apabila pembangunan hukum versi RPJP telah memadai, bagaimana memberi isi dan menjabarkan kelima program pembangunan hukum sebagaimana tertuang dalam UU No.17/2007 ?

  4. Bagaimana peran hukum dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial, politik dan ekonomi yang kini sedang dihadapi bangsa Indonesia seperti: (a) pendidikan hukum (akademis dan profesi) yang mampu membentuk profesi hukum yang memiliki empati pada upaya memerangi penyimpangan etika profesi hukum, khususnya judicial corruption; (b) peranan hukum dalam mendukung investasi ekonomi yang berdimensi pembangunan berkelanjutan (sustainable development); (c) peranan hukum dalam mendukung tata pemerintahan yang baik (good public governance); (d) peranan hukum dalam mendukung serta mengawal kebebasan pers yang bertanggung jawab; dan (e) pluralisme hukum dan koeksistensi antara hukum negara dengan hukum adat.

Kegiatan

  • Pra Seminar Akbar
  • Kelompok Diskusi Pakar Terfokus (Focus Group Discussion)
  • Seminar Akbar Visi Pembangunan Hukum 2025

A. Pra Seminar

Peserta kurang lebih 150 orang yang akan memaparkan ide baik akademis maupun non akademis yang terkait dengan aspek konsep rule of law dalam konteks Indonesia, sistem pendidikan hukum akademis dan profesi, memulihkan citra lembaga penegak hukum, peranan hukum dalam mendukung serta merealisasikan tata pemerintahan yang baik (good public governance), peranan hukum dalam mendorong investasi ekonomi yang berdimensi pembangunan berkelanjutan, peranan hukum dalam mendrorong serta merealisasikan kebebasan pers yang berkualitas, serta pluralisme hukum dan koeksistensi antara hukum negara dengan hukum adat. Dalam setiap topik juga akan didukung oleh 2-3 ahli yang akan memberikan pemaparan secara ilmiah.

B. Diskusi Terbatas Kelompok Pakar

Diskusi terbatas kelompok pakar (5-7 orang) akan mengolah serta mengkaji hasil Pra Seminar untuk dirumuskan dalam bentuk rancangan konsep operasional pembangunan hukum jangka pendek, menengah dan panjang. Kelompok Pakar ini dalam mengolah, mengkaji serta merumuskan rancangan konsep dapat mengundang berbagai narasumber untuk mengisi berbagai kekurangan, menajamkan serta mengoperasionalisasikan konsep tersebut.

C. Seminar Akbar Visi Pembangunan Hukum 2025

Seminar akan dihadiri oleh 200-300 peserta dan merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan untuk merumuskan konsep tentang visi, misi , tujuan, sasaran dan program serta strategi pelaksanaan pembangunan hukum yang perlu diintegarsikan dalam perencanaan hukum di tahun 2010 maupun yang bersifat lebih jangka panjang (sampai dengan 2025). Seminar ini menghadirkan berbagai pembicara nasional dan internasional dengan topik-topik yang ditentukan sebagai berikut:

(1) Konsepsi Rule of Law Dalam Konteks Indonesia; (2) Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia; (3) Membangun Sistem Pendidikan Hukum (Akademis dan Profesi) yang Mampu Membentuk Profesi Hukum yang Memiliki Empati Terhadap Upaya Memerangi Penyimpangan Etika Profesi Hukum, khususnya Judicial Corruption; (4) Peranan Hukum Dalam Mendukung Investasi yang berdimensi Pembangunan Berkelanjutan; (5) Peranan Hukum Dalam Mendukung Tata Pemerintahan Yang Baik; (6) Peranan Hukum Dalam Mendorong Kebebasan Pers Yang Berkualitas; dan (7) Pluralisme Hukum dan Potensi Koeksistensi antara hukum formal dan adat dalam ke-Indonesia-an; (8) Strategi Perwujudan Akses Rakyat terhadap Keadilan.

Seminar ini akan menghadirkan penentu kebijakan negara di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Bersamaan dengan penyelengaraan Seminar Akbar ini akan diselenggarakan Pameran Kinerja Pembaruan Hukum Nasional 2007 secara pararel yang bersifat terbuka untuk umum.

Tujuan:

  1. Mengembangkan konsepsi sistem hukum nasional yang responsif terhadap kebutuhan (real needs) bangsa Indonesia;
  2. Mengembangkan program-program prioritas pembangunan hukum dalam menanggapi ketujuh isu di atas;
  3. Memberikan masukan terhadap perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum.

Keluaran/Hasil:

  1. Konsep sistem hukum nasional,
  2. Rekomendasi program pembangunan hukum nasional

Tanggal & Tempat Pelaksanaan:

  • Pra Seminar, 10 Nopember 2007, Kampus FHUI, Depok
  • Seminar Akbar Visi Pembangunan Hukum 2025, 3 Desember 2007, Jakarta Convention Centre (JCC)

Penyelenggara:

  • Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI
  • Fakultas Hukum UI
  • Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI

Institusi Pendukung

Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Departemen Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Hukum Nasional, Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, IALDF-AUSAID, GGIJ-EU, USAID, UNDP, TAF, Partnership for Governance Reform Indonesia, MaPPI, LeIP, PSHK, ICEL, ICW, TII, KRHN, Hukum Online, YLBHI, dll.

Alamat Sekretariat

Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa FHUI Student Center, Kampus Baru Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok 16424 Telp: 6221 727 00 03, Fax: 6221 727 00 52

Kantor Tim Pembaruan Kejaksaan, Lantai 5 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Contact Persons

FHUI: Arman Nefi (0818 883 725)/Nisa Istiani (0811 994 079) - Iluni FHUI: Wirianto Birin/Laode Ronald Firman (0811 163 477) - BEM FHUI: Muhammad Ajisatria (0816 910 958)/Abdillah Tadjoedin (0812 949 7789)

Ikuti perkembangannya di http://www.law.ui.ac.id/

***

LAMPIRAN

Dalam rangka Dies Natalis FHUI yang ke 83, BEM-FHUI bekerja sama dengan ILUNI FHUI dan Dekanat FHUI akan mengadakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan pada:

  • Hari/Tanggal : MINGGU, 2 Desember 2007 dan SENIN, 3 Desember 2007
  • Tempat : Ruang Cendrawasih, Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center.

Rangkaian Acara :

1. Pameran Pembaruan Hukum (Law Reform Expo)

Waktu: 2 dan 3 Desember 2007 - Pukul 09.30 s/d 16.30.

Diikuti Peserta dari hampir semua Lembaga Negara dan/atau Pemerintah serta non pemerintah yang bergerak di bidang (penegakan) hukum, antara lain:- Mahkamah Konstutusi RI- Mahkamah Agung RI- Kejaksaan Agung RI- Dephukham- Komisi Yudisial- Komisi Pemberantasan Korupsi- PERADI- HUKUM ON LINE & PSHK- ICW- Ombudsman- ELSAM- Partnership- UNDP- AUSAID - IALDF- ICEL - IICT- KRHN- TII- MAPPI- CFISEL

Rencana akan dibuka oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Widodo A.S.

2. Talk Show

Waktu: 2 Desember 2007 - Pukul 11.00 s/d 12.30 dan Pukul 13.30 s/d 15.00.

a. Topik : "Transparansi Peradilan" (Pukul 11.00 s/d 12.30)

  • Mariana Sutadi (Mahkamah Agung RI)
  • Bambang Harimurti (Pers)
  • Mas Achmad Santosa (Iluni FHUI)

Moderator : Rosianna Silalahi

b. Topik : "Efektifitas Komisi Negara Pasca Reformasi" (Pukul 13.30 s/d 15.00)
  • Benny K. Harman (DPR-RI)
  • Luhut M.P. Pangaribuan (Advokat)
  • Nasrullah (FHUI)
Moderator : Wina Armad

3. Seminar Akbar (Rangkuman dari 9 pra seminar sebelumnya)

Waktu: 3 Desember 2007 - Pukul 09.00 s/d 15.30.

  • Konsepsi Rule of Law dalam konteks Indonesia - Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H., M.H.
  • Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum - Taufiqurahman Ruki.
  • Strategi Perwujudan Akses Rakyat terhadap Keadilan - DR. Adnan Buyung Nasution.
  • Peran Hukum dalam Mendukung Tata Pemerintahan yang Baik - Prof. Dr. Eko Prasojo.
Moderator: Najwa Shihab, S.H.

Rencana akan dibuka oleh Wakil Presiden RI: Jusuf Kalla

4. Gala Dinner/Alumni Gathering - 3 Desember 2007, Jam 18.00 s/d 22.30

Kamis, 08 November 2007

Musharraf dan Mahkamah Agung Boneka

RESPONS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
KEADAAN DARURAT DI PAKISTAN

Keadaan darurat (state of emergency) yang dideklarasikan oleh Jenderal Pervez Musharraf di Pakistan baru-baru ini dapatlah dikatakan sebagai keadaan darurat yang teraneh yang pernah terjadi dalam katalog kepemimpinan otoriter.

Di salah satu bagian teks resmi deklarasi tersebut, Musharraf mengeluhkan bahwa beberapa anggota kekuasaan kehakiman telah bekerja berlawanan dengan tujuan dari fungsi kekuasaan eksekutif dan legislatif dan meningkatnya intervensi kekuasaan kehakiman terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Musharraf juga mengeluhkan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusannya tentang pemberhentian Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ifthikar Chaudhary.

Terhadap alasan-alasan tersebut, sepertinya kita tidak perlu memutar analisa politik yang rumit guna menyimpulkan bahwa salah satu intensi sesungguhnya atas keadaan darurat yang diterapkan oleh Musharraf adalah untuk menjinakkan Mahkamah Agung Pakistan. Sebab sesuai rencana, Mahkamah Agung akan mengumumkan keputusan hasil pemilihan Musharraf sebagai Presiden pada minggu yang akan datang. Tindakan-tindakan yang terjadi selama dijalankannya keadaan darurat hingga hari ini, semakin memberikan sinyal kuat atas adanya intensi terselubung tersebut.

Sesaat setelah diumumkannya keadaan darurat, tujuh orang Hakim Agung menyatakan bahwa keputusan Musharraf tersebut bertentangan dengan hukum. Namun seketika itu juga, Musharraf membalas tindakan tersebut dengan melakukan penghukuman terhadap kedudukan Ketua Mahkamah Agung, Ifthikar Chaudry, dengan menempatkanya sebagai tahanan rumah bersama dengan enam orang Hakim Agung lainnya.

Selanjutnya, Hakim Agung Hameed Dogar yang kini menempati urutan keempat sebagai hakim senior, diambil sumpahnya oleh Musharraf untuk menggantikan posisi Ketua Mahkamah Agung di bawah ketentuan konstitusi yang baru. Pemerintah Pakistan juga mengangkat Ketua Pengadilan Tinggi di Sindh, Lahore, dan Balochistan secara berkesimbangungan. Hasilnya, Ketua Mahkamah Agung yang baru saja diangkat segera meninjau kembali keputusan yang diambil oleh tujuh Hakim Agung dan membatalkan keputusan yang menyatakan bahwa keadaan darurat ilegal, sekaligus menunda pemeriksaan perkara yang melibatkan Mahkamah Agung melawan Musharraf.

Doktrin Kebutuhan Negara

Perkembangan terkini menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan memilukan bagi sejarah kekuasaan kehakiman di Pakistan. Pada masa lalu, kekuasaan kehakiman Pakistan hanya menunjukkan sikap yang malu-malu dan penuh kerelaan terhadap kebijakan rezim penguasa militer yang telah memerintah Pakistan selama lebih dari 12 tahun. Keputusan-keputusan Mahkamah Agung sangat protektif terhadap eksistensi kekuasaan militer, dan sebaliknya tidak responsif terhadap kebutuhan hak-hak dasar warga negara. Kondisi tersebut bertahan seiring dengan dikembangkannya doktrin mengenai legalitas revolusi (revolutionary legality) dan kebutuhan negara (state necessity) untuk melegitimasi penguasa militer (Aziz Z. Huq, 2006).

Pada tahun 1958 terdapat satu perkara yang cukup terkenal yaitu perkara Dosso, di mana Mahkamah Agung memberikan putusan terhadap sahnya perebutan kekuasaan oleh Jenderal Ayub Khan. Dari sinilah dimulainya pengembangan doktrin legalitas revolusi untuk memberikan legitimasi terhadap pengambilalihan kekuasaan. Ketua Mahkamah Agung pada saat itu mengatakan bahwa ketika suatu revolusi berhasil maka ia akan memberikan ruang terhadap perbaikan dan menciptakan hukum dasar terhadap fakta-fakta yang sedang terjadi. Mahkamah Agung berpegang teguh bahwa dalam kondisi tersebut hak-hak fundamental tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena pemerintahan militer melarang adanya tuntutan dan gugatan terhadap pemerintahan yang berkuasa. Kondisi ini memperkuat terjadinya legitimasi penguasa militer selama lebih dari satu dekade.

Pada 1 April 1969, Jenderal Yahya Khan juga pernah mengumumkan adanya keadaan darurat. Kemudian pada tahun 1972, Mahkamah Agung Pakistan dalam perkara Asma Jilani kembali menguji legalitas revolusi dan mengatakan bahwa terdapat jalan lain untuk menyatakan keadaan darurat yaitu melalui doktrin kebutuhan negara.

Pengambilalihan Militer oleh Jenderal Zia kembali dilegitimasi oleh Mahkamah Agung Pakistan dalam perkara Begum Nusrat Bhutto pada tahun 1977 dengan berlindung pada doktrin kebutuhan negara. Dalam perkara Z.A. Bhutto tahun 1978, Mahkamah Agung menyatakan bahwa judicial review mempunyai hubungan logis terhadap berkembangnya doktrin kebutuhan negara. Pada akhirnya, pengambilialihan militer oleh Jenderal Musharraf pada 12 Oktober 1999 kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Syed Zafar Ali Shah juga dengan dasar doktrin kebutuhan negara. Mahkamah Agung pada saat itu berpendapat bahwa kekuasaan militer hanyalah suatu deviasi konstitusional selama periode transisi agar kepala pemerintahan dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah dirancangnya.

Bermodal latar belakang tersebut, Jenderal Musharraf berhasil mengumpulkan berbagai alasan untuk tidak mempercayai Ketua Mahkamah Agung, Ifthikar Choudhary, untuk kemudian memberhentikannya pada Maret 2007 yang lalu. Banyak pihak berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah “blunder” bagi standar seorang penguasa militer di suatu negara. Akibatnya, hal tersebut memicu kemarahan komunitas hukum yang dimotori oleh para pengacara serta sebagian masyarakat sipil untuk melawan dirinya.

Di dalam proses mengembalikan kredibilitas atas rencananya untuk menjadi penguasa sipil dengan melepaskan seragam militernya, kondisi yang demikian justru menjadi tidak menguntungkan bagi posisi Musharraf, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

Instabilitas Pemerintahan

Untuk sementara ini Musharraf masih mempunyai alasan untuk tetap optimis. Sebab, tidak ada tindakan cepat yang diambil oleh Mahkamah Agung terhadap perlawanannya terhadap keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang mengizinkan Nawaz Sharif untuk kembali ke Pakistan dari tempat pengasingannya. Sebuah gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum mengenai penerimaan nominasi Musharraf sebagai salah satu kandidat calon Presiden juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini mendapat kritik keras dari para aktivis hukum dan demokrasi, karena putusan tersebut hanya didasarkan pada beberapa pertimbangan alasan teknis. Sehingga pemilihan Musharraf sebagai Presiden tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan tanpa adanya satupun putusan Pengadilan yang dapat menghentikannya.

Namun demikian, awal minggu lalu Mahkamah Agung kembali mempertanyakan kebijakan atas deportasi Nawaz Sharif dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Berdasarkan proses dan perkembangan pemeriksaan persidangan, Intelejen Rahasia Pakistan mengindikasikan bahwa mayoritas anggota Mahkamah Agung ternyata masih berprinsip bahwa pemilihan Musharraf sebagai presiden adalah ilegal. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka secara otomatis posisi Musharraf masihlah sangat rawan bahkan dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri setelah ia selesai memerintah.

Dengan demikian, keputusan menerapkan keadaan darurat untuk menjaga keutuhan bangsa, sejatinya telah bertentangan dengan aktivitas kekuasaan kehakiman Pakistan. Terhadap semua itu, satu hal yang dapat dijadikan sebuah revisi terhadap pernyataan Hamilton yang cukup terkenal yaitu kekuasaan kehakimanlah yang paling lemah dari tiga kekuasaan negara, kini telah terbantahkan oleh pengalaman Pakistan. Sebab, untuk mengontrol kekuasaan kahakiman, kekuatan eksekutif haruslah berjibaku untuk mendeklarasikan ”keadaan darurat” terlebih dahulu.