"Mewujudkan Sistem Hukum Nasional yang Menjamin Tegaknya Supremasi Hukum dan HAM Berdasarkan Keadilan dan Kebenaran"
Latar Belakang Pemikiran
Sejak Negara Indonesia diproklamirkan menjadi Negara yang merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa negara ini berlandaskan pada hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Maachstaat). Gagasan negara yang berlandaskan konstitusi dan hukum juga secara jelas terekam dalam perdebatan di sidang pleno Kostituante pada saat membahas falsafah negara atau dasar negara, hak asasi manusia, dan pemberlakuan kembali UUD 1945 antara kurun waktu 1956-1959 (Nasution, 1992-xxx).
Namun demikian, wacana negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi dan sebagaimana dinyatakan oleh founding fathers kita tidak berkembang dan terinternalisasi kedalam berbagai norma hukum dan praktek hukum serta ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Akibatnya, Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama mengalami suatu periode dimana hukum menjadi instrumen kekuasaan dalam melanggengkan berbagai kepentingan yaitu kepentingan kelompok dan kekuasaannya.
Kondisi “kembali kepada konstitusi dan hukum yang berlandaskan kepada HAM” inilah yang kemudian diupayakan oleh pemerintah pasca orde baru sebagaimana terwujud dalam berbagai amandemen Konstitusi (empat amandemen), Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009, dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Ikhtiar ini tidak terlepas dari berbagai tuntutan mahasiswa dan elemen-elemen reformasi pada tahun 1997 untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, taat hukum, dan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dalam perjalanan satu dekade reformasi (1997-2007), wacana tentang arah pembangunan hukum nasional terasa tidak berkembang. Perdebatan-perdebatan yang mendalam dengan menggunakan nurani, akal sehat dan kepentingan bangsa serta kehidupan hukum jangka panjang tidak pernah kita jumpai sebagaimana pernah dilakukan oleh founding fathers kita menjelang kemerdekaan dan dalam Konstituante. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan hukum saat ini (Propenas, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), RPJM, dan RPJP) tidak hanya saja ditetapkan serta dirumuskan secara eksklusif tetapi juga tidak dilandasi oleh konsepsi hukum, pembangunan hukum dan negara hukum yang jelas. Kerancuan konsepsi negara hukum dan pembangunan hukum (baca: rule of law) memang bukanlah gejala spesifik Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Kleinfeld dalam Thomas Carothers, Promoting the Rule of Law Abroad: In Search of Knowledge (2006) bahwa, ”Read any set of articles discussing the rule of law, and the concept emerges looking like the proverbial blind man’s elephant- a trunk to one person, a tail to another….”
Kerancuan konsepsi ini berakibat terhadap kesulitan dalam mendefinisikan tujuan dan kriteria keberhasilan program-program rule of law sebagai bagian dari program pemerintah maupun program-program bantuan internasional atau negara donor. Secara umum, kerancuan konsep dan definisi rule of law memunculkan berbagai problematika seperti yang dikemukakan Channel dalam Carothers, Promoting Rule of Law Abroad: In Search of Knowledge, (2006) sebagai berikut: (1) ketiadaan rasa kepemilikan (lack of ownership) dari negara dan masyarakat akibat dari hasty transplants dari negara atau sistem hukum lain; (2) tidak memadainya sumber daya (insufficient resources) sehingga mengakibatkan proyek-proyek pembangunan hukum diselenggarakan dengan sangat singkat dengan mekanisme dan proses seadanya; (3) munculnya gejala segmentasi yang eksesif (excessive segmentation) yang mengakibatkan diagnosis dan respon yang sangat sempit (overly narrow) yang mengabaikan perlunya perbaikan hukum secara sistemik dan terintegrasi.
Sejak diundangkannya UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) tahun 2005-2025, maka pembangunan hukum di tingkat nasional maupun daerah wajib mengacu kepada RPJP ini. Tujuan pembangunan hukum dalam RPJP adalah mempromosikan sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis berdasarkan hukum dan keadilan. Program-program tersebut meliputi program: (1) pengembangan materi hukum; (2) pembangunan struktur hukum; (3) penerapan dan penegakan hukum dan HAM yang profesional, lugas dan tidak diskriminatif; (4) pembangunan prasarana hukum; dan (5) peningkatan perwujudan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dan budaya hukum.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas maka beberapa pertanyaan yang perlu dikaji serta dicarikan jawabannya dalam seminar ini :
- Apakah kita perlu membangun sebuah konsepsi negara berdasarkan hukum (rule of law) dalam konteks Indonesia? Apabila diperlukan, bagaimana proses membangun konsepsi ini dan bagaimana mengintegrasikannya kedalam dokumen negara tentang pembangunan hukum?
- Apakah program pembangunan hukum jangka panjang sebagaimana tertuang dalam UU No. 17/2007 telah memenuhi dan merespon kebutuhan riil bangsa Indonesia? Apabila belum, bagaimana membangun sebuah analisis kebutuhan yang responsif dan aspiratif untuk merumuskan program-program pembangunan hukum jangka panjang yang merespon kebutuhan bangsa, terutama kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
- Apabila pembangunan hukum versi RPJP telah memadai, bagaimana memberi isi dan menjabarkan kelima program pembangunan hukum sebagaimana tertuang dalam UU No.17/2007 ?
- Bagaimana peran hukum dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial, politik dan ekonomi yang kini sedang dihadapi bangsa Indonesia seperti: (a) pendidikan hukum (akademis dan profesi) yang mampu membentuk profesi hukum yang memiliki empati pada upaya memerangi penyimpangan etika profesi hukum, khususnya judicial corruption; (b) peranan hukum dalam mendukung investasi ekonomi yang berdimensi pembangunan berkelanjutan (sustainable development); (c) peranan hukum dalam mendukung tata pemerintahan yang baik (good public governance); (d) peranan hukum dalam mendukung serta mengawal kebebasan pers yang bertanggung jawab; dan (e) pluralisme hukum dan koeksistensi antara hukum negara dengan hukum adat.
Kegiatan
- Pra Seminar Akbar
- Kelompok Diskusi Pakar Terfokus (Focus Group Discussion)
- Seminar Akbar Visi Pembangunan Hukum 2025
A. Pra Seminar
Peserta kurang lebih 150 orang yang akan memaparkan ide baik akademis maupun non akademis yang terkait dengan aspek konsep rule of law dalam konteks Indonesia, sistem pendidikan hukum akademis dan profesi, memulihkan citra lembaga penegak hukum, peranan hukum dalam mendukung serta merealisasikan tata pemerintahan yang baik (good public governance), peranan hukum dalam mendorong investasi ekonomi yang berdimensi pembangunan berkelanjutan, peranan hukum dalam mendrorong serta merealisasikan kebebasan pers yang berkualitas, serta pluralisme hukum dan koeksistensi antara hukum negara dengan hukum adat. Dalam setiap topik juga akan didukung oleh 2-3 ahli yang akan memberikan pemaparan secara ilmiah.
B. Diskusi Terbatas Kelompok Pakar
Diskusi terbatas kelompok pakar (5-7 orang) akan mengolah serta mengkaji hasil Pra Seminar untuk dirumuskan dalam bentuk rancangan konsep operasional pembangunan hukum jangka pendek, menengah dan panjang. Kelompok Pakar ini dalam mengolah, mengkaji serta merumuskan rancangan konsep dapat mengundang berbagai narasumber untuk mengisi berbagai kekurangan, menajamkan serta mengoperasionalisasikan konsep tersebut.
C. Seminar Akbar Visi Pembangunan Hukum 2025
Seminar akan dihadiri oleh 200-300 peserta dan merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan untuk merumuskan konsep tentang visi, misi , tujuan, sasaran dan program serta strategi pelaksanaan pembangunan hukum yang perlu diintegarsikan dalam perencanaan hukum di tahun 2010 maupun yang bersifat lebih jangka panjang (sampai dengan 2025). Seminar ini menghadirkan berbagai pembicara nasional dan internasional dengan topik-topik yang ditentukan sebagai berikut:
(1) Konsepsi Rule of Law Dalam Konteks Indonesia; (2) Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia; (3) Membangun Sistem Pendidikan Hukum (Akademis dan Profesi) yang Mampu Membentuk Profesi Hukum yang Memiliki Empati Terhadap Upaya Memerangi Penyimpangan Etika Profesi Hukum, khususnya Judicial Corruption; (4) Peranan Hukum Dalam Mendukung Investasi yang berdimensi Pembangunan Berkelanjutan; (5) Peranan Hukum Dalam Mendukung Tata Pemerintahan Yang Baik; (6) Peranan Hukum Dalam Mendorong Kebebasan Pers Yang Berkualitas; dan (7) Pluralisme Hukum dan Potensi Koeksistensi antara hukum formal dan adat dalam ke-Indonesia-an; (8) Strategi Perwujudan Akses Rakyat terhadap Keadilan.
Seminar ini akan menghadirkan penentu kebijakan negara di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Bersamaan dengan penyelengaraan Seminar Akbar ini akan diselenggarakan Pameran Kinerja Pembaruan Hukum Nasional 2007 secara pararel yang bersifat terbuka untuk umum.
Tujuan:
- Mengembangkan konsepsi sistem hukum nasional yang responsif terhadap kebutuhan (real needs) bangsa Indonesia;
- Mengembangkan program-program prioritas pembangunan hukum dalam menanggapi ketujuh isu di atas;
- Memberikan masukan terhadap perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum.
Keluaran/Hasil:
- Konsep sistem hukum nasional,
- Rekomendasi program pembangunan hukum nasional
Tanggal & Tempat Pelaksanaan:
- Pra Seminar, 10 Nopember 2007, Kampus FHUI, Depok
- Seminar Akbar Visi Pembangunan Hukum 2025, 3 Desember 2007, Jakarta Convention Centre (JCC)
Penyelenggara:
- Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI
- Fakultas Hukum UI
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI
Institusi Pendukung
Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Departemen Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Hukum Nasional, Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, IALDF-AUSAID, GGIJ-EU, USAID, UNDP, TAF, Partnership for Governance Reform Indonesia, MaPPI, LeIP, PSHK, ICEL, ICW, TII, KRHN, Hukum Online, YLBHI, dll.
Alamat Sekretariat
Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa FHUI Student Center, Kampus Baru Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok 16424 Telp: 6221 727 00 03, Fax: 6221 727 00 52
Kantor Tim Pembaruan Kejaksaan, Lantai 5 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Contact Persons
FHUI: Arman Nefi (0818 883 725)/Nisa Istiani (0811 994 079) - Iluni FHUI: Wirianto Birin/Laode Ronald Firman (0811 163 477) - BEM FHUI: Muhammad Ajisatria (0816 910 958)/Abdillah Tadjoedin (0812 949 7789)
Ikuti perkembangannya di http://www.law.ui.ac.id/
***
LAMPIRAN
Dalam rangka Dies Natalis FHUI yang ke 83, BEM-FHUI bekerja sama dengan ILUNI FHUI dan Dekanat FHUI akan mengadakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan pada:
- Hari/Tanggal : MINGGU, 2 Desember 2007 dan SENIN, 3 Desember 2007
- Tempat : Ruang Cendrawasih, Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center.
Rangkaian Acara :
1. Pameran Pembaruan Hukum (Law Reform Expo)
Waktu: 2 dan 3 Desember 2007 - Pukul 09.30 s/d 16.30.
Diikuti Peserta dari hampir semua Lembaga Negara dan/atau Pemerintah serta non pemerintah yang bergerak di bidang (penegakan) hukum, antara lain:- Mahkamah Konstutusi RI- Mahkamah Agung RI- Kejaksaan Agung RI- Dephukham- Komisi Yudisial- Komisi Pemberantasan Korupsi- PERADI- HUKUM ON LINE & PSHK- ICW- Ombudsman- ELSAM- Partnership- UNDP- AUSAID - IALDF- ICEL - IICT- KRHN- TII- MAPPI- CFISEL
Rencana akan dibuka oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Widodo A.S.
2. Talk Show
Waktu: 2 Desember 2007 - Pukul 11.00 s/d 12.30 dan Pukul 13.30 s/d 15.00.
a. Topik : "Transparansi Peradilan" (Pukul 11.00 s/d 12.30)
- Mariana Sutadi (Mahkamah Agung RI)
- Bambang Harimurti (Pers)
- Mas Achmad Santosa (Iluni FHUI)
Moderator : Rosianna Silalahi
b. Topik : "Efektifitas Komisi Negara Pasca Reformasi" (Pukul 13.30 s/d 15.00)- Benny K. Harman (DPR-RI)
- Luhut M.P. Pangaribuan (Advokat)
- Nasrullah (FHUI)
3. Seminar Akbar (Rangkuman dari 9 pra seminar sebelumnya)
Waktu: 3 Desember 2007 - Pukul 09.00 s/d 15.30.
- Konsepsi Rule of Law dalam konteks Indonesia - Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H., M.H.
- Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum - Taufiqurahman Ruki.
- Strategi Perwujudan Akses Rakyat terhadap Keadilan - DR. Adnan Buyung Nasution.
- Peran Hukum dalam Mendukung Tata Pemerintahan yang Baik - Prof. Dr. Eko Prasojo.
Rencana akan dibuka oleh Wakil Presiden RI: Jusuf Kalla
4. Gala Dinner/Alumni Gathering - 3 Desember 2007, Jam 18.00 s/d 22.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar