Tampilkan postingan dengan label Peneliti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peneliti. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 November 2011

Insentif Berbasis Publikasi Internasional (344)


Insentif Berbasis Publikasi Internasional

Agus Purwanto, FISIKAWAN TEORETIK ITS
Sumber : KOMPAS, 19 November 2011


Dunia riset kita masih karut-marut dan derita para periset belum akan berakhir karena gaji dan penghargaan masih jauh dari memadai. Demikian isi utama laporan Kompas tentang riset dan aneka masalahnya di Tanah Air.

Dari sekian banyak masalah riset yang disorot, diulas, dan diusulkan oleh Liek Wilardjo (Kompas, 30/9/2011) serta Tri Ratnawati dan Satryo BS (Kompas, 1/11/2011), ada satu yang masih belum mendapat perhatian, yakni ilmuwan sejati yang telah eksis. Di tengah keadaan yang jauh dari kondusif, dengan berbagai cara dan komitmen, mereka berhasil membuktikan kerja sebagai ilmuwan sejati.

Jurnal Internasional

Ilmuwan, sesuai namanya, adalah orang yang melakukan pencarian sesuatu yang baru atau orisinal dengan kerja ilmiah. Ilmuwan lekat dengan orisinalitas. Inilah yang membedakan ilmuwan dengan yang bukan ilmuwan. Teknisi dan laboran juga melakukan kerja ilmiah, tetapi sifatnya rutin dengan prosedur dan hasil yang telah diketahui.

Dosen bergelar doktor, bahkan profesor, dapat saja sangat piawai menjelaskan teori-teori rumit. Namun, selama belum punya kontribusi orisinal yang tertulis dan dimuat di jurnal internasional, ia belum ilmuwan: hanya teknisi teoretis. Ia dosen atau pengajar biasa yang mungkin sangat pintar atau hafal di luar kepala karena telah mengajar subyek itu bertahun-tahun.

Barometer kerja ilmuwan hanya dua: publikasi di jurnal internasional atau paten. Di suatu universitas, bisa jadi ada seribu dosen, sekian ratus doktor, dan sekian puluh guru besar. Namun, hanya beberapa yang mampu eksis sebagai ilmuwan. Contohnya di UI, menurut Terry Mart (Kompas, 24/9/2011), dari sekitar 3.000 dosen, hanya 200 yang diklasifikasi sebagai dosen inti penelitian, sedangkan sisanya adalah dosen pengajar dan struktural. Dari 200 dosen ilmuwan ini, UI berharap menghasilkan 150 publikasi internasional per tahun.

Ilmuwan dalam negeri dengan publikasi internasional jelas orang hebat, bahkan mungkin setengah gila. Dengan berbagai kendala yang ada, mereka mampu bertahan, bahkan menghasilkan karya orisinal. Setiap tahun, sekian ratus, bahkan sekian ribu, orang pintar dikirim studi lanjut di luar negeri. Mereka pun mendapatkan gelar akademik tertinggi doktor, tetapi hanya sedikit yang terus eksis sebagai ilmuwan ketika kembali ke Tanah Air.

Penelitian yang dipublikasi di jurnal internasional, selain membuktikan kualitas sang peneliti, juga memperkenalkan peneliti dan institusinya ke tingkat internasional. Pada saatnya, normal tidaknya perguruan tinggi harus diukur dari keluaran publikasi internasionalnya.

Atase Pendidikan Indonesia di India Dr Son Kuswadi, beberapa waktu lalu, menemani beberapa rektor PTN berkunjung ke Indian Institute of Technology (IIT) di New Delhi. Fasilitas di IIT ini relatif terbatas dan lebih kuno daripada fasilitas PTN besar di Indonesia. Di balik keterbatasan ini ternyata IIT tergolong luar biasa. Mereka menghasilkan 1.958 publikasi internasional per tahun dari total 500 dosen.

Keadaan tersebut terbalik dengan ITB. Rektor ITB yang bergabung dalam rombongan tersebut berkomentar, ITB hanya punya 500 publikasi internasional per tahun dari sekitar 1.200 dosennya. Sementara ITS baru 103 publikasi per tahun dari sekitar 1.100 dosen yang dimiliki.

Insentif Khusus

Kementerian Riset dan Teknologi perlu membuat program insentif khusus dan besar bagi akademisi atau peneliti yang telah menghasilkan produk berupa publikasi di jurnal internasional. Besar insentif untuk satu publikasi internasional dengan semua penulis Indonesia adalah Rp 100 juta. Program insentif telah ada, tetapi baru sekadar cukup untuk membayar biaya muat publikasi ketika artikel diterima suatu jurnal.

Angka dosen ilmuwan dan angka harapan publikasi per tahun UI cukup menggambarkan kemampuan umum ilmuwan kita. Angka-angka tersebut secara kasar menyatakan, satu ilmuwan menghasilkan satu publikasi dalam 1 tahun 4 bulan. Artinya, insentif Rp 100 juta jadi tambahan gaji sebesar Rp 6 juta per bulan. Angka yang belum seberapa jika dibandingkan gaji peneliti di Malaysia, sekitar Rp 45 juta per bulan, tetapi sangat berarti bagi para dosen ilmuwan di Indonesia. Kalaupun ada dosen yang mampu menghasilkan dua atau tiga publikasi internasional per tahun, insentif tetap harus diberikan secara utuh karena memang layak diberikan atas kemampuannya.

Setiap tahun, pemerintah menggelontorkan dana hibah penelitian yang diperebutkan dan dibagikan berdasarkan proposal penelitian. Masalahnya, hasil penelitian yang dibiayai dana hibah ini hanya berupa laporan yang sifatnya formalitas, tak sampai ke taraf publikasi internasional. Tak ada mekanisme penilaian yang efektif atas hasil penelitian. Barangkali inilah alasan mengapa Kemristek belum berencana menaikkan gaji para peneliti.

Pemberian insentif berbasis karya berupa publikasi di jurnal internasional akan memotong rantai penelitian basa-basi. Program ini sekilas terasa aneh: bagaimana mungkin seseorang dapat berkarya jika tak ada anggaran dan fasilitas seperti dikeluhkan selama ini? Kenyataannya memang ada yang eksis dalam berbagai keterbatasan ini. Mereka harus diapresiasi secara khusus. Merekalah ilmuwan sekaligus pahlawan sejati yang mampu menghidupkan tradisi riset dan meningkatkan pengakuan internasional bagi lembaga riset dan pendidikan tinggi Indonesia.  

Selasa, 01 November 2011

Kapital Intelektual


Kapital Intelektual
Satryo Soemantri Brojonegoro, GURU BESAR ITB
Sumber : KOMPAS, 01 November 2011



Akhir-akhir ini ramai dipersoalkan mengenai remunerasi peneliti utama atau peneliti senior (penulis belum menggunakan istilah profesor riset) yang lebih rendah daripada guru sekolah dasar.
Pembandingan juga dilakukan di mana penghasilan guru besar di perguruan tinggi jauh melebihi peneliti utama. Belum lagi jika dibandingkan dengan peneliti di negara maju, remunerasi peneliti kita tampak semakin kecil.
Profesor riset, nomenklatur yang digunakan oleh peneliti yang telah mencapai tingkatan tertinggi, sejujurnya merupakan sebutan yang dipaksakan dalam sistem jabatan fungsional di pemerintahan ini. Nomenklatur tersebut sengaja dibuat supaya peneliti memperoleh tunjangan tambahan yang setara dengan tunjangan guru besar di perguruan tinggi.

Tunjangan guru besar telah lama ada dalam sistem penganggaran pemerintah, sedangkan tunjangan profesor riset baru diadakan sejak tahun 2005. Sebenarnya, bagi peneliti sudah ada tunjangan ahli peneliti utama untuk mereka yang mencapai tingkatan tertinggi dalam bidang penelitian, tetapi besarannya lebih kecil daripada tunjangan guru besar. Itulah sebabnya nomenklatur profesor riset diadakan.

Profesor riset dan guru SD

Ternyata meskipun sudah ada profesor riset, pendapatan para peneliti masih rendah, bahkan lebih rendah daripada guru SD. Pembandingan ini mudah-mudahan tidak mengganggu para guru SD yang berdedikasi tinggi karena terkesan bahwa guru SD lebih rendah statusnya daripada para peneliti, di mana peneliti tidak dapat menerima kenyataan bahwa pendapatannya di bawah guru SD.

Keliru sekali apabila peneliti dibandingkan dengan guru SD ataupun dengan guru besar di perguruan tinggi. Kita tidak selayaknya membandingkan profesi tertentu dengan profesi lainnya karena sejatinya tidak ada profesi yang lebih rendah atau lebih tinggi statusnya. Setiap profesi mempunyai ruang lingkup dan tanggung jawab cakupannya masing-masing. Setiap profesi mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan masyarakat dan negara.

Pemahaman masyarakat terhadap profesi peneliti juga belum utuh. Pemerintah pun bahkan belum seutuhnya paham mengenai profesi peneliti sehingga cara pemberian remunerasinya disamakan dengan struktur gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya. Memang itu cara yang paling mudah dan aman bagi pemerintah. Selain sesuai dengan undang-undang yang berlaku, juga mudah diaudit oleh pemeriksa.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sistem penggajian PNS tidak mengenal prestasi dan kinerja. Artinya, profesi apa pun akan sama gajinya selama golongannya sama. Selain itu, dalam sistem ini mereka yang rajin dan berprestasi juga mendapatkan gaji yang sama dengan mereka yang malas dan tanpa kinerja asalkan golongannya sama.

Pendek kata, sistem penggajian PNS sangat melemahkan peningkatan kinerja birokrasi dan tidak mendorong orang untuk menekuni profesinya, tetapi mendorong orang untuk mencari jabatan dalam rangka naik golongan. Selama pemerintah masih menggunakan sistem penggajian yang ada selama ini, persoalan disparitas penghasilan akan selalu ada dan tidak akan terselesaikan. Oleh karena itu pula, para PNS akan selalu mengeluh dan protes karena pendapatannya rendah, termasuk para peneliti di lembaga pemerintah.

Penataan remunerasi

Reformasi harus dilakukan dalam penataan besaran remunerasi untuk setiap profesi yang ada di negara ini. Penetapan remunerasi tak semata-mata didasarkan pada kebutuhan pasar, tetapi harus didasarkan pada kemampuan profesi yang mumpuni.

Sangat tidak etis apabila peneliti dipersalahkan karena hasil penelitiannya hanya dalam bentuk publikasi dan tidak dapat digunakan oleh industri, bahkan peneliti disalahkan karena meneliti hanya untuk minatnya, lalu pemerintah terkesan membiarkan rendahnya remunerasi peneliti. Bahkan, perhatian pemerintah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masih sangat rendah tanpa ada kenaikan yang signifikan.
Pemerintah memang kurang peduli atau belum peduli terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi sebaliknya sangat peduli terhadap ekonomi dan keuangan. Padahal, negara akan maju jika peduli terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena diyakini sebagai motor penggerak kemajuan.

Bagaimana menata sistem yang tak menganggap peneliti lebih tinggi daripada guru SD? Bagaimana menata sistem yang tak menyalahkan peneliti yang hasilnya hanya berupa publikasi dan tak digunakan oleh industri?
Perlu ada konsep yang mampu menghitung atau menilai kapital intelektual yang terkandung dalam setiap individu ataupun institusi tempat individu tersebut bernaung. Besaran kapital intelektual itu kemudian digunakan untuk menakar kelayakan remunerasi, baik bagi institusi maupun individunya.

Dengan cara ini, remunerasi akan menjadi layak, terlepas dari apa pun profesinya; bisa lebih tinggi atau lebih rendah, bergantung pada kapital intelektualnya dan bukan karena status atau status sosialnya. Kapital intelektual tidak semata-mata ditera berdasarkan IQ atau intelegensinya, tetapi berdasarkan potensi menyeluruh yang ada dalam diri individu bersangkutan. Kapital intelektual akan memberikan nilai tambah sehingga kapital intelektual tersebut seyogianya terus ditingkatkan melalui pengembangan.

Dengan kapital intelektual, setiap profesi mempunyai takaran masing-masing sehingga tidak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi statusnya. Dengan kapital intelektual, peneliti tidak akan disalahkan karena hanya menghasilkan publikasi, bahkan akan dihargai meskipun belum ada hasil penelitiannya. Penelitian tidak selalu berhasil. Peraih Hadiah Nobel sekalipun baru berhasil setelah selama sekian tahun mengalami kegagalan.

Penganggaran lembaga riset ataupun perguruan tinggi, termasuk SD, akan memadai dan layak jika didasarkan kepada kapital intelektual yang dimiliki institusinya. Dengan demikian, pemborosan anggaran pemerintah dapat diminimalkan karena semua institusi mendapatkan anggaran yang proporsional.

Kapital intelektual merupakan tolok ukur potensi dan kinerja sekaligus sebagai tolok ukur audit oleh publik. Reformasi sistem remunerasi di semua lini, termasuk di pemerintah, seyogianya mengacu kepada kapital intelektual sehingga asa keadilan pun bisa tercapai. ●

Catatan Seorang Peneliti


Catatan Seorang Peneliti
Tri Ratnawati, PENELITI PUSAT PENELITIAN POLITIK, LIPI
Sumber : KOMPAS, 01 November 2011



Di era Reformasi dengan keterbukaan politiknya pascarezim Soeharto, dinamika politik Indonesia sangat tinggi. Harapan masyarakat terhadap kemajuan dan perbaikan di segala bidang kehidupan juga tinggi.
Tidak mengherankan apabila harapan masyarakat terhadap hasil-hasil penelitian, khususnya bidang ilmu politik, juga tinggi.

Saya juga mengerti apabila ada pihak yang kadang kecewa atas hasil-hasil penelitian kami (lembaga penelitian negeri/pemerintah), yang dinilai ”di bawah” kualitas hasil-hasil penelitian lembaga swadaya masyarakat tertentu yang cukup punya reputasi. Namun, masyarakat perlu juga tahu beberapa kendala yang saya (dan kemungkinan sebagian kawan-kawan peneliti lainnya) hadapi selama ini.

Dana dan sistem yang kaku

Setiap tahun saya dapat dana penelitian dari APBN. Nilainya sangat kecil. Tak jarang saya terpaksa harus merogoh kocek pribadi, atau minta bantuan dana tambahan dari pihak lain, agar hasil penelitian cukup layak untuk dihadirkan kepada publik dan pemerintah.

Pengalaman saya, dana kami cukup (atau dicukup-cukupkan) untuk riset paling lama dua minggu. Selama penelitian, saya menerima ”uang saku” Rp 300.000 per hari. Padahal, dalam praktik, uang saku tersebut sering kali habis untuk makan tiga kali sehari dan keperluan lain di lapangan. Terlebih di daerah-daerah yang tingkat kemahalannya biaya hariannya tinggi seperti di Indonesia bagian timur.

Semua pengeluaran harus ada tanda bukti yang sudah ditentukan persyaratannya oleh pemerintah (misalnya SIM/KTP sopir yang mobilnya saya sewa selama riset lapangan). Sistem pengadministrasian keuangan penelitian yang terlalu kaku merupakan kendala pertama yang harus saya hadapi. Asumsi bahwa semua PNS korup atau suka mencuri barangkali ada pada benak si pembuat peraturan ini.

Masalah kedua soal penginapan/hotel yang sudah ditentukan ”kelasnya” oleh pemerintah. Padahal, sebagai peneliti ilmu sosial yang perlu berbaur dengan masyarakat yang akan diteliti, saya tak perlu hotel bertarif mahal. Peneliti ilmu politik/sosial selayaknya tinggal di rumah penduduk selama riset. Hal itu penting agar peneliti mendapatkan data sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Apalagi yang diteliti, misalnya, adalah pejabat atau politisi, maka cek silang dengan warga sangat penting untuk mengurangi bias jawaban pejabat atau politisi yang sering kali berupa ”jawaban standar”, yang baik-baik saja.

Membaca Kompas (26 Oktober 2011), saya berkesimpulan, Menteri Riset dan Teknologi (Ristek) Gusti Muhammad Hatta dalam waktu dekat tak akan menaikkan gaji peneliti meskipun kesenjangan gaji peneliti dengan gaji dosen sangatlah lebar dan sangat tidak manusiawi. Profesor atau guru besar di perguruan tinggi rata-rata berpendapatan Rp 14 juta per bulan berikut sejumlah fasilitas. Profesor riset seperti halnya di LIPI hanya bergaji maksimal Rp 3,6 juta, berikut tunjangan peneliti Rp 1,6 juta per bulan. Menteri Ristek berujar, yang akan dia upayakan terlebih dahulu adalah pengaplikasian hasil-hasil penelitian.

Selama ini hasil-hasil penelitian kami dari Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI telah cukup banyak dimanfaatkan, baik oleh pemerintah maupun publik. Para peneliti senior P2P LIPI juga banyak yang diminta jasanya sebagai konsultan di lembaga pemerintah, atau menjadi staf ahli pejabat-pejabat pemerintah tertentu. Mereka juga banyak menulis atau menjadi narasumber andal di media massa (cetak maupun elektronik).

Jangan membayangkan mereka selalu dapat honor memadai. Tak jarang jasa mereka dipakai, tetapi hanya menerima plakat atau ucapan terima kasih. Saya percaya, sebagian besar peneliti tak ”matre” karena kesadaran yang dalam terhadap fungsi sosial mereka untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengamalkan ilmu yang dimiliki. Saya juga meyakini, masyarakat telah mengenali segelintir oknum peneliti yang merangkap jadi pemburu rente, atau menjadi ”tukang” pada parpol atau politisi tertentu.

Saya berpendapat, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menyatakan bahwa hasil-hasil penelitian kami tidak berguna dan kami dianggap tidak (belum) layak untuk mendapatkan penghargaan yang lebih manusiawi. Perlakuan pemerintah yang diskriminatif terhadap peneliti, jika diteruskan, akan semakin membuktikan betapa rendahnya penghargaan dan pemahaman Pemerintah Indonesia terhadap peneliti, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penelitian ke depan

Pemerintah jangan menggeneralisasi secara berlebihan. Mungkin benar ada satu atau dua badan/pusat ”litbang-litbang”-an (”penelitian dan pengembangan”) yang tidak produktif, atau tidak jelas hasil kerjanya. ”Litbang-litbang”-an semacam itu kemungkinan ada di hampir semua kementerian dan sering kali hanya jadi tempat ”pembuangan” pegawai ”bermasalah”. Atau tempat bercokol bekas pejabat struktural yang sebenarnya harus pensiun, tetapi kemudian pindah ke jalur fungsional agar pensiunnya bisa ditunda.

Badan/pusat ”litbang jadi-jadian” semacam itulah yang harus segara dievalusi agar tak hanya memboroskan APBN. Badan atau pusat litbang yang tidak serius semacam ini hanya akan merusak sendi- sendi, kode etik penelitian ilmiah, sekaligus melecehkan profesi peneliti.

Jika sistem renumerasi kelak diterapkan pada LIPI dan lembaga penelitian sejenis, hendaknya kebebasan berpikir dan meneliti jangan disunat oleh pemerintah. Pemerintah jangan berkuping tipis, cepat marah atau cepat menelepon kami apabila dikritik. Percayalah bahwa kritik kami proporsional dan disertai alternatif solusi permasalahan yang memadai.

Kebebasan berpikir, menulis, dan meneliti ilmiah merupakan nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh sebagian besar peneliti. Pemerintah sebaiknya mendukung sikap tersebut agar para peneliti mampu memberikan karya-karya terbaik mereka untuk Indonesia dan kemanusiaan. ●