Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Tipikor. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2011

Menyikapi Putusan Bebas

Menyikapi Putusan Bebas
Eddie OS Hiariej, GURU BESAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : KOMPAS, 7 Desember 2011


Herman Kantorowichs, seorang yuris agung, pernah mengatakan: menyatakan hukum sebagai apa yang diputus oleh pengadilan sama dengan mengatakan bahwa obat adalah apa yang dituliskan di atas kertas resep oleh dokter.

Meskipun dokter dapat saja menuliskan racun di atas kertas resep, sang pasien menaruh kepercayaan penuh bahwa obat yang ditulis di resep itu adalah untuk menyembuhkan penyakitnya. Begitu pula putusan pengadilan, haruslah berpegang pada asas res judicata provaritate habetur, yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan harus dihormati.

Mengapa demikian?

Kekuasaan mengadili, yang ada pada hakim, bersumber dari Tuhan. Karena itu, setiap kepala putusan pengadilan selalu bertuliskan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kekuasaan hakim dalam mengadili harus bebas merdeka, mandiri, dan tak boleh dipengaruhi oleh apa dan siapa pun, baik oleh kekuasaan maupun tekanan opini publik.

Akhir-akhir ini terjadi polemik terkait putusan bebas terdakwa korupsi. Bahkan, ada media memberinya judul: ”Koruptor Divonis Bebas”. Judul ini bombastis dan menyesatkan pembaca. Di satu sisi, kata koruptor berarti orang itu telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di sisi lain kok divonis bebas. Belum lagi sejumlah komentar yang mempertanyakan kredibilitas hakim Pengadilan Tipikor sampai pada wacana penghapusan Pengadilan Tipikor di daerah. Sejumlah polemik tersebut memberi kesan seolah Pengadilan Tipikor haram menjatuhkan putusan bebas.

Dalam konteks hukum pidana, mengadili suatu perkara bukan mudah. Selain berpegang pada alat bukti yang sah, hakim harus yakin atas kesalahan terdakwa. KUHAP tegas melarang menjatuhkan pidana jika berdasarkan bukti minimum hakim tak yakin bahwa terdakwa bersalah.

Ada tiga kemungkinan putusan perkara pidana. Pertama, terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana apabila perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Kedua, dinyatakan tidak bersalah dan dilepas dari segala tuntutan hukum apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan perbuatan pidana karena ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Ketiga, dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perlu Langkah Eksaminasi

Kalau ada anggapan bahwa Pengadilan Tipikor harus menjatuhkan pidana kepada terdakwa korupsi, ada dua saran saya. Pertama, ”Pengadilan Tipikor” diganti namanya menjadi ”Penghukuman Tipikor” sehingga hakim wajib menjatuhkan hukuman bergantung berat-ringannya perbuatan terdakwa. Sebab, kalau menggunakan istilah ”pengadilan”, hakim harus melaksanakan fungsi mengadili sehingga ada konsekuensi terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Kedua, lebih ekstrem lagi, Pengadilan Tipikor dibubarkan saja karena hanya menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya. Sudah cukup ketika seseorang dinyatakan tersangka kasus korupsi, langsung diputus dia harus mendekam berapa lama dalam penjara sesuai bukti yang diperoleh.

Terlepas dari kedua saran tersebut, kita pun tak bisa menutup mata terhadap adanya aparat penegak hukum yang terjerembap dalam kubangan mafia peradilan. Fenomena suap-menyuap di kalangan hakim, jaksa, polisi, dan advokat, (maaf) ibarat kentut: baunya sangat busuk, tetapi tak kelihatan. Alhasil, sangat mungkin putusan bebas dilatarbelakangi oleh praktik suap-menyuap antara terdakwa dan aparat penegak hukum.

Bagaimana menyikapinya?

Pertama, tak perlu dilakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Selain KUHAP melarang adanya upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas, jika ada indikasi suap-menyuap dalam putusan bebas tersebut, melakukan upaya hukum berarti memberi peluang suap-menyuap di peradilan tingkat atas.

Kedua, para akademisi harus proaktif melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas. Meski eksaminasi tidak akan berpengaruh terhadap putusan, kasus tersebut dapat dikaji lebih mendalam. Sangat mungkin putusan bebas disebabkan jaksa penuntut umum yang tidak profesional dalam membuat dakwaan atau hakim yang tidak kredibel dalam mengadili atau kasus tersebut sengaja direkayasa. Kita tidak bisa menafikan bahwa banyak oknum polisi dan jaksa yang bergerilya dengan isu pemberantasan korupsi untuk merekayasa kasus dengan tujuan memeras calon tersangka sembari mengejar target perkara.

Jika hasil eksaminasi menunjukkan putusan bebas akibat ketidakprofesionalan jaksa atau hakim, harus diteliti lebih lanjut ada apa di balik ketidakprofesionalan itu. Apakah semata-mata faktor kapasitas intelektual yang kurang memadai ataukah ada indikasi suap.

Jika ketidakprofesionalan disebabkan kapasitas intelektual yang kurang memadai, usul konkretnya jaksa atau hakim tersebut diberhentikan dari Pengadilan Tipikor. Jika karena adanya indikasi suap, tindakan hukum harus segera dilakukan dengan membuka perkara baru mengenai suap-menyuap antara aparat hukum dan terdakwa, bukan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas. ●

Senin, 28 November 2011

Profesionalitas Pengadil Tipikor


Profesionalitas Pengadil Tipikor

Agus Nurudin, ADVOKAT, KANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM UNDIP SEMARANG   
Sumber : SUARA MERDEKA, 28 November 2011



"Hakim memimpin persidangan berdasarkan bukti yang hanya diajukan jaksa karena ia tidak bisa melihat bukti lain"

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi di beberapa pengadilan tipikor daerah mengundang berbagai komentar yang umumnya menyatakan prihatin. Beberapa pendapat cenderung menyalahkan sang pengadil sebagai penyebab utamanya. Salah satu tanggapan cukup mengejutkan datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang meminta pengadilan tipikor daerah dibubarkan. Terlihat ia sangat kecewa dengan kinerja hakim tipikor daerah yang cenderung membebaskan terdakwa korupsi.

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman tidak kalah kecewanya sehingga ia menyeru agar proses persidangan kasus korupsi di beberapa pengadilan tipikor daerah untuk sementara ditunda dan dihentikan. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis berpendapat fakta itu menunjukkan kualitas hakim kurang meyakinkan. Selain itu, hakim tipikor kurang memahami kejahatan korupsi karena rekam jejak mereka pun kurang meyakinkan. Selama ini, sebagian besar dari mereka adalah pencari kerja.

Menunda, menghentikan sementara, apalagi membubarkan pengadilan tipikor adalah langkah mundur dalam penegakan hukum. Bagaimana pun, pengadilan tipikor harus eksis, sambil mencari dan menyelesaikan akar permasalahannya. Membubarkan pengadilan tipikor ibarat membakar rumah gara-gara ada tikus di dalamnya. Mestinya tangkap lalu bakar tikusnya, kemudian carilah penyebabnya mengapa tikus sering masuk ke rumah.

Kecenderungan yang agak menyesatkan menyikapi putusan bebas pengadilan tipikor adalah karena kebanyakan orang menyalahkan hakim sebagai penyebabnya. Memang benar, hakimlah yang mengetuk palu sehingga terdakwa korupsi dihukum atau dibebaskan, tetapi pengetukan palu oleh sang pengadil adalah kesimpulan akhir dari seluruh proses persidangan.

Artinya berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, bukan fakta hukum di luar persidangan (berkas perkara), apalagi opini masyarakat yang belum tentu semuanya memahami penanganan masalah korupsi. Hakim hanyalah salah satu unsur dari proses persidangan. Selain dia, ada jaksa, staf BPKP, polisi, dan advokat, belum lagi faktor lain seperti pengaruh kekuasaan (politik) yang bisa men-setting seseorang korupsi atau tidak, atau adanya suap-menyuap.

Publik perlu memahami bahwa jaksa selalu meminta BPKP menghitung kerugian negara. Ini juga bisa menjadi faktor penyebab putusan bebas. Ketika pengadilan memutus bebas maka  harus dihormati sebagai putusan pengadilan, bukan putusan hakim semata, sebab unsur jaksa, polisi, advokat dan faktor-faktor lain menyatu dalam putusan tersebut.

Jika faktor hakim semata, patut dipertanyakan apakah pengadil tipikor tetap nekat memutuskan hukuman penjara, padahal dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat korupsi? Patutkah hakim selalu dipersalahkan? Tidakkah kita perlu mencermati lagi, artinya apakah tuntutan jaksa sudah didukung bukti kuat, atau sebaliknya yaitu tuntutannya sangat lemah sehingga terdakwa bisa diputus bebas?

Negara Kekuasaan

Hakim memimpin jalannya persidangan berdasarkan bukti yang hanya diajukan jaksa. Dia tidak bisa melihat bukti lain, atau bisa dikatakan hakim seperti memakai kaca mata kuda. Hakim hanya terbatas pada dakwaan, tidak boleh mengadili, dan memeriksa fakta di luar dakwaan. Jadi, kalau putusan pengadilan itu adalah bebas maka bukan hanya hakim yang bertanggung jawab melainkan juga jaksa dan aparat penegak hukum lainnya.

Jika orang terpilih menjadi hakim di pengadilan tipikor dan kemudian diminta harus menghukum semua orang yang didakwa korupsi tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan berarti kita mundur, kembali ke negara kekuasaan, bukan negara hukum. Salah satu karakter negatif negara kekuasaan adalah hakim sebagai alat kekuasaan dan tidak punya kemandirian.

Ke depan, pemerintah, khususnya departemen yang terkait, agar lebih matang merekrut hakim pengadilan tipikor, jaksa dan polisi dalam profesionalitas tinggi, agar jaksa juga profesional dalam menyusun tuntutannya. Jika semuanya dipersiapkan dengan baik, termasuk dana pendukungnya maka profesionalitas penegakan hukum bisa terwujud. Profesionalitas hakim tidak semata-mata diukur dari putusannya, demikian juga jaksa semata-mata dari tuntutannya. Yang lebih penting adalah sejauh mana mereka dengan jujur, adil, dan profesional melaksanakan tugasnya. ●

Senin, 14 November 2011

Meluruskan Pengadilan Tipikor

Meluruskan Pengadilan Tipikor

Trimedya Panjaitan,ANGGOTA KOMISI III DPR, KETUA DPP PDIP  
Sumber : SINDO, 15 November 2011




Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah kini disorot tajam pascakemunculan putusan bebas di empat Pengadilan Tipikor daerah. Bahkan mengemuka usulan Pengadilan Tipikor kembali disentralisasi.

Namun, tepatkah usulan tersebut, dan haramkah putusan bebas korupsi? Pendapat ini mungkin tidak populer. Namun, munculnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor sesungguhnya justru telah mengembalikan lembaga itu ke khitahnya sebagai lembaga peradilan.Jika semua kasus korupsi harus berujung putusan penghukuman, lalu apa gunanya pengadilan?

Peradilan,atau judiciary dalam bahasa Inggris dan rechtspraak dalam bahasa Belanda, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan, atau court (Inggris) dan rechtbank (Belanda),merupakan badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa,mengadili, dan memutus perkara. Kata pengadilan dan peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni ”adil” yang memiliki pengertian: proses mengadili, upaya untuk mencari keadilan, penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan,dan berdasar hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dalam perkara pidana, di palu hakimlah terletak kewenangan untuk mengadili apakah terdakwa bersalah atau tidak. Jika bersalah, konsekuensinya penghukuman. Jika tidak bersalah, pembebasan. Itu sebabnya, seorang terdakwa dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah (asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah).

Bukan Stempel KPK

Usulan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah atau menyentralisasinya kembali ke Jakarta sesungguhnya merupakan usulan asal yang dilandaskan pada asumsi (maaf) sesat. Asumsi yang dibentuk oleh rekor 100% putusan bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam menyidangkan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekor bulat telur putusan bersalah ini bak telah membentuk ”doktrin” baru bahwa terdakwa korupsi itu harus divonis bersalah.

Seolah Pengadilan Tipikor itu cuma stempelnya KPK. KPK menangani di tingkat penyelidikan,penyidikan, hingga penuntutan, kemudian Pengadilan Tipikor mengadilinya. KPK tidak mengenal penghentian penyidikan, Pengadilan Tipikor tidak mengenal putusan bebas. Demikian ”doktrin”yang selama ini berlaku.Demikian opini yang terbentuk di publik.

Boleh jadi para hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mempercayainya,sehingga Agus Condro tetap dihukum walau ada opini bahwa sebagai peniup peluit kasus korupsi cek pelawat dia layak dihadiahi vonis bebas.Atau, dalam kasus yang sama, tapi beda berkas, Panda Nababan tetap dihukum walau alat buktinya lemah sehingga dua anggota majelis hakim melakukan dissenting opinion.

Dalam kondisi seperti ini munculnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor telah membuat shock berbagai kalangan. Terutama setelah munculnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung yang perkaranya disidik KPK.Secara spontan langsung muncul berbagai reaksi keras. KPK,melaluijurubicaranya, merespons dengan pernyataan akan memeriksa majelis hakim kasus tersebut.

Sedangkan Ketua MK Mahfud MD melempar usulan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah.Sebuah usulan yang awalnya mendapat dukungan, tapi belakangan mulai dikritisi sebagai usulan emosional tidak berdasar.

Penulis berpendapat, sebagaimana telah diuraikan atas,sesungguhnya ada hikmah di balik putusan-putusan bebas itu,yaitu mengembalikan khitah Pengadilan Tipikor sebagai lembaga peradilan dan bukan lembaga penghukuman. Jika tuntutan jaksa kuat, terdakwa dihukum. Jika dalil terdakwa dalam membuktikan ketidakbersalahannya yang lebih kuat,ia dibebaskan.

Perlu Dikuatkan

Namun ,bukan berarti munculnya putusan-putusan bebas dari Pengadilan Tipikor itu dibiarkan begitu saja. Ini tetap harus dikritisi, tetapi secara proporsional. Harus dilihat kasus per kasus dan tidak boleh digeneralisir. Putusan bebas bisa disebabkan berbagai faktor.

Pertama,bisa jadi kasusnya memang lemah, dakwaan dan tuntutannya tidak terbukti. Jika demikian, harus diterima sebagai putusan yang adil. Kemungkinan kedua, ada udang di balik batu dalam putusan tersebut. Majelis hakimnya main mata dengan terdakwa. Jika ini yang terjadi, itu menjadi domain Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan penindakan dari segi administrasi, dan penegak hukum dari segi proses hukum pidananya. Faktor ketiga, kualitas hakim ad hocTipikor di daerah berikut manajemen peradilannya memang buruk.

Boleh jadi ini yang terjadi sebagai ekses dari pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah yang terburuburu karena ada tenggat waktu harus dibentuk paling lama dua tahun sejak diundangkannya UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Jika demikian, solusinya adalah pembenahan terhadap Pengadilan Tipikor di daerah.Baik itu menyangkut kelembagaan Pengadilan Tipikor maupun kualitas hakimnya.

Semua pihak yang berkepentingan, yaitu Mahkamah Agung,Komisi Yudisial, KPK, Kejaksaan Agung, dan jika perlu DPR sebagai representasi dari rakyat, harus duduk bersama untuk  TRIMEDYA
_mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah ini.  

Jumat, 11 November 2011

Pengadilan Titipan Koruptor


Pengadilan Titipan Koruptor

Hifdzil Alim, PENELITI PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI, FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : KORAN TEMPO, 12 November 2011



Pemberantasan korupsi mulai masuk ke jalur lambat. Satu sebabnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di beberapa daerah mulai gemar memberikan putusan bebas bagi terdakwa korupsi. Karena putusan bebas itu, Pengadilan Tipikor sedang masuk radar sorotan miring publik. Bahkan Mahfud Md.,Ketua Mahkamah Konstitusi, mengusulkan agar Pengadilan Tipikor dibubarkan (Tempointeraktif, 5 November 2011).

Usul pembubaran Pengadilan Tipikor sejatinya tidak terlalu keliru. Pasalnya, kinerja beberapa Pengadilan Tipikor patut dipersoalkan. Lembaga hukum yang seharusnya
memenjarakan terdakwa korupsi itu malah membebaskan mereka. Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan 21 terdakwa korupsi. Pengadilan Tipikor Bandung memberi angin kebebasan kepada dua kepala daerah dan seorang wakil kepala daerah. Satu pengusaha yang menjadi terdakwa korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang.Kemudian Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhkan putusan bebas terhadap 14 terdakwa korupsi. Dengan banyaknya putusan bebas itu,wajar terdengar suara yang menuntut pembubaran Pengadilan Tipikor. Sebab, putusan bebas meresahkan dan melemahkan usaha pemberantasan korupsi.

Keangkeran Memudar

Putusan bebas terhadap terdakwa korupsi berpotensi menimbulkan efek negatif yang dahsyat. Pertama, runtuhnya miniatur pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor—bersama Komisi Pemberantasan Korupsi—dianggap sebagai pasangan sejati pemberantas korupsi. KPK, yang tidak boleh menerbitkan SP3, sangat
berhati-hati membuat surat dakwaan. Setiap terdakwa korupsi yang dituntut KPK hampir-hampir tak dapat lari dari jerat hukum.

Keseriusan KPK itu direspons oleh Pengadilan Tipikor dengan tidak sekali pun membebaskan terdakwa korupsi. Pengadilan Tipikor menjadi “ladang kematian” yang angker bagi koruptor. Pencuri uang negara, kalau sudah duduk di kursi pesakitan, maka dipastikan ia akan meratapi nasibnya. Namun, dengan putusan bebas Pengadilan Tipikor di daerah, miniatur keberhasilan pemberantasan korupsi itu terancam luluh-lantak.Keangkeran Pengadilan Tipikor memudar.Vonis bebas memelihara asa bagi koruptor untuk terus mengorupsi uang negara.

Berikutnya, putusan bebas memberi kesan bahwa Pengadilan Tipikor sangat “murah
senyum”kepada koruptor. Dengan sendirinya, Pengadilan Tipikor akan beralih fungsi. Dari lembaga penjara koruptor menjadi pengadilan titipan koruptor. Selain itu, menjadi tempat transaksi putusan bagi mafia dan oknum pengadilan.

Seolah-olah proses peradilan dilakukan. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
dilaksanakan.Tapi, hasil akhirnya, koruptor tetap bebas. Proses peradilan digelar hanya untuk memenuhi syarat formal belaka dan nir-substansi.Tidak lebih.

Efek yang lebih dahsyat dari putusan bebas Pengadilan Tipikor adalah hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap usaha pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh negara.Kehilangan kepercayaan dari masyarakat adalah sebuah bencana. Bayangkan, jika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pengadilan, potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) di dalam masyarakat terbuka lebar. Rakyat tidak lagi mengajukan koruptor ke pengadilan formal, melainkan
menghakimi dengan cara mereka sendiri. Chaos akan terjadi di banyak daerah. Kerusuhan timbul. Negara terancam jatuh ke jurang kekacauan.

Bukan Membubarkan

Efek negatif dari putusan bebas harus dicegah. Namun cara mencegahnya bukan dengan membubarkan. Bukan berarti vonis bebas dijadikan alasan yang lazim untuk
membubarkan Pengadilan Tipikor. Ibaratnya, jika ada tikus di lumbung padi, bukan
berarti lumbung harus dibakar habis.

Munculnya vonis bebas Pengadilan Tipikor kuat ditengarai karena remuknya integritas
para hakim Pengadilan Tipikor, baik dari jenjang karier maupun ad hoc. Di lain sisi, ada juga yang dipicu oleh buruknya kinerja penuntutan jaksa maupun penyidikan polisi. Namun tetap saja hakim yang bertanggung jawab. Sebab, jalan terakhir proses peradilan ada di tangan para pengadil, bukan yang lain.

Integritas hakim Tipikor yang roboh mesti ditegakkan kembali. Roh integritas harus ditiupkan kembali ke hakim Pengadilan Tipikor.Tugas meniupkan roh ada di Mahkamah Agung.Tugas awal MA adalah memeriksa para hakim Tipikor yang sudah membebaskan terdakwa korupsi. MA mesti turun tangan. Jika memang ada indikasi hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa korupsi, MA wajib memberhentikannya. Pemberhentian ini tak bersifat opsional, melainkan fardhu ‘ain.
Hukumnya wajib.Tak bisa ditawar.

Memberhentikan hakim Pengadilan Tipikor yang nakal akan memberi dua dampak positif. Pertama, memudahkan penegak hukum memeriksa oknum hakim Pengadilan Tipikor.Kedua, memberi pelajaran bagi hakim Tipikor yang lain supaya tidak bertindak macam-macam. Jangan berkorupsi jika tak ingin kehilangan jabatan.

Selanjutnya, MA perlu membenahi dan mengawasi sistem rekrutmen hakim Pengadilan
Tipikor. Kasus Ramlan Comel, hakim Pengadilan Tipikor Bandung, harus menjadi catatan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, Ramlan dulu pernah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana overhead PT Bumi Siak Pusako sebesar US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

Bayangkan, alangkah fatalnya bila hakim Pengadilan Tipikor ternyata mantan terdakwa korupsi.Tentu marwah pengadilan berada di titik nadir. Jangan-jangan ini salah satu penyebab koruptor berani menyuap hakim. Pengadil dan yang diadili pernah menyandang status sama: mantan tersangka korupsi!

Pembenahan sistem rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor, mau tidak mau, mendesak
dilakukan. Publik dan lembaga swadaya masyarakat harus diundang masuk untuk turut melakukan rekrutmen. Misalnya, dalam hal pelacakan (tracking) calon hakim Tipikor. Indra pengawasan publik sudah lebih tajam melihat rekam jejak calon hakim. Dengan masuknya unsur publik, kasus Ramlan Comel diharapkan tidak terulang.

Setelah pemeriksaan internal MA dan pembenahan sistem rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor rampung dilakukan, langkah berikutnya adalah mengawasi kinerja hakim Tipikor.Tak ada kelirunya bagi MA untuk menggandeng lembaga penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan serta Komisi Yudisial sebagai lembaga penjaga martabat hakim.Teori sederhana mengatakan, semakin banyak lembaga pengawasan hadir, semakin kecil celah yang dimanfaatkan penjahat untuk mengeksekusi niat jahatnya.  

Kamis, 10 November 2011

Kontroversi Pengadilan Tipikor Daerah


Kontroversi Pengadilan Tipikor Daerah
W. Riawan Tjandra, DIREKTUR PROG. PASCASARJANA UNIVERSITAS ATMAJAYA, YOGYAKARTA
Sumber : KOMPAS, 11 November 2011


Wacana yang mempersoalkan eksistensi pengadilan tindak pidana korupsi di daerah kini semakin menguat. Bahkan, cukup banyak pendapat yang menghendaki pembubaran pengadilan tipikor di daerah.

Pembentukan pengadilan tipikor didasarkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasal 54 Ayat (1) UU KPK tersebut mengatur bahwa pengadilan tipikor berada di lingkungan peradilan umum. Selanjutnya, Ayat (2) dari Pasal 54 UU tersebut menentukan bahwa untuk pertama kali pengadilan tipikor, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Dualisme pengaturan mengenai lokus kewenangan pengadilan tipikor mulai tampak dari pengaturan pada Pasal 54 Ayat (2) UU KPK yang semakin terlihat rancu dengan adanya pengaturan Pasal 54 Ayat (3) UU KPK yang mengatur bahwa pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi, selain sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dilakukan secara bertahap dengan keputusan presiden. Dengan adanya pengaturan tersebut, terkesan adanya politik hukum untuk mengatur secara khusus eksistensi pengadilan tipikor sebagai spesialisasi di lingkungan peradilan umum di seluruh wilayah di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 pernah menguji secara materi beberapa ketentuan dari UU KPK tersebut. Dari 10 petitum yang diajukan uji materi, hanya satu yang dikabulkan MK, yaitu yang berkaitan dengan Pasal 53, yang substansinya menyangkut pengadilan tipikor.

Substansi permohonan yang terkait Pasal 53 ini menyatakan bahwa terdapat dualisme pengadilan yang mengadili perkara korupsi, yakni peradilan umum (pengadilan negeri) dan peradilan khusus (pengadilan tipikor yang secara struktural juga di bawah lingkungan peradilan umum). Keadaan demikian oleh MK dinyatakan ada diskriminasi di depan hukum, yang tidak sejalan/inkonstitusional dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Akhirnya, dalam uji materi tersebut, MK memutuskan bahwa Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan standar ganda peradilan korupsi antara peradilan umum yang dilakukan pengadilan negeri dan pengadilan tipikor. Akan tetapi, MK tidak menyatakan eksistensi pengadilan tipikor bertentangan dengan UUD 1945. MK hanya memutuskan agar dasar hukum pengadilan tipikor diperkuat dengan membuat UU baru. MK juga menentukan waktu paling lama tiga tahun setelah putusan MK ini harus sudah ada UU pengadilan tipikor yang baru.

UU Khusus

Kontroversi menyangkut eksistensi pengadilan tipikor di daerah, yang sekarang berkembang luas, sebenarnya dipicu oleh eksistensinya yang tak diatur secara khusus melalui undang-undang yang seharusnya bisa secara lebih komprehensif mengatur eksistensi pengadilan tipikor tersebut. Pengaturan mengenai pembentukan pengadilan tipikor seharusnya mengikuti putusan MK tersebut, yang menghendaki adanya sebuah UU khusus.

Melalui sebuah UU khusus seharusnya bisa dilegislasi secara lebih komprehensif konsiderasi, asas/prinsip pembentukan, mekanisme pengisian/pengangkatan hakim tipikor beserta persyaratannya secara lebih ketat terkait kompetensi para hakim tipikor dan berbagai pengaturan yang mampu memperkuat kapasitas institusi pengadilan tipikor sebagai sebuah pengadilan yang bersifat luar biasa (extra-ordinary). Ini sejalan dengan sifat tindak pidana korupsi yang juga dinisbatkan sebagai suatu kejahatan luar biasa.

Maka, pilihan untuk mempertahankan eksistensi pengadilan tipikor tetap merupakan sebuah kebijakan luar biasa yang secara normatif tetap dimungkinkan.

Namun, sambil menanti lahirnya UU pengadilan tipikor yang baru, sebagaimana diamanatkan oleh MK, tafsir atas Pasal 54 Ayat (3) UU KPK harus dilihat sebagai sebuah klausul diskresi bagi pemerintah yang untuk saat ini berwenang untuk meninjaunya kembali. Artinya, pengadilan tipikor dikembalikan hanya ada di Jakarta untuk mencegah banalitas pemberantasan korupsi di daerah yang kini kian marak terjadi melalui pembebasan para pelaku korupsi melalui sejumlah putusan yang kontroversial.