Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Maret 2010

Liputan Berita: "Ayo Menulis Isu Hukum di Dunia Maya!"

AYO MENULIS ISU HUKUM DI DUNIA MAYA!

JAKARTA – Blawgger Indonesia. Tujuan awal dibentuknya komunitas ini sebagai ajang silaturahim dan untuk memancing lebih banyak lagi orang-orang hukum menulis isu-isu hukum. Kebanyakan orang memang sudah tak asing lagi dengan istilah blog, sebuah site pribadi yang berisi ajang curhat (curahan hati) kehidupan sehari-hari. Namun, dalam prakteknya, blog tak lagi hanya sebagai ajang curhat semata. Ada juga pemilik blog atau blogger yang menulis persoalan-persoalan yang teraktual. Misalnya, isu-isu hukum.

Para blogger yang aktif menulis isu-isu hukum menyebut dirinya sebagai blawgger. “Dia bisa jadi bukan lawyer, bisa siapa saja, asalkan dia menulis tentang hukum,” ujar Anggara, salah seorang pendiri komunitas blawgger di Indonesia, kepada hukumonline, Jumat (5/3). Lalu apakah ada ukuran seberapa banyak blogger menulis sebuah isu hukum sehingga bisa disebut sebagai blawgger?

Anggara menilai tak ada ukuran baku. Syarat utamanya adalah blogger tersebut menulis isu-isu hukum secara konsisten. “Dia boleh saja menulis isu lain, tapi dia juga harus menulis isu-isu hukum,” jelas Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.

Namun, jika anda ingin tahu siapa saja blawgger di Indonesia, silahkan mampir di situs www.blawgerindonesia.blogspot.com. Ini lah tempat para blawgger Indonesia ‘berkumpul’. “Itu situs agregator atau pengumpan. Semua menulis di tempat (blog) masing-masing. Cuma diagregat ke situ,” jelasnya.

Sejak 2007, Anggara bersama rekan-rekannya mengumpulkan para blawgger. “Kami minta izin agar blawg mereka kami link ke blog itu,” ujarnya. Tak hanya itu, Anggara juga membuka pintu lebar-lebar buat para blawgger untuk bergabung ke komunitas itu.

This blog is only a social network of Indonesian Blawgger. If you are an Indonesian Blawgger, please sent email to anggara at anggara dot org and we will add your blawg,” demikian ajakan yang terpampang dalam blog tersebut.

Tujuan dibentuknya komunitas ini sebenarnya hanya simpel, yakni sebagai ajang perkenalan di antara para blawgger. “Gagasannya supaya kita saling mengenal saja,” ujarnya. Selain itu, komunitas ini juga bertujuan untuk memamping orang-orang hukum rajin menulis. “Dulu, niatnya untuk memperbanyak orang hukum menulis. Kalangan hukum kan jarang menulis,” ungkapnya.

Di komunitas ini juga tak ada aturan main khusus. Pan Mohammad Faiz, yang juga ikut membidani komunitas ini, menyerahkan sepenuhnya kepada pembaca. “Kita tak buat aturan main. Biar pasar yang menilai. Yang paling penting, konsistensi menulis,” ujar Staf Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Faiz, sapaan akrabnya, mengatakan perkembangan blawgger di Indonesia memang tidak terlalu pesat. Ia mencatat hanya sekitar puluhan blawgger yang masuk kategori menengah serius menulis isu-isu hukum secara konsisten. Namun, ia yakin perkembangan ke depan akan lebih pesat daripada sekarang. Ia melihat sudah banyak mahasiswa-mahasiswa hukum yang memulai membuat blawg. “Kalau dihitung mahasiswa yang mau mulai, ya bisa mencapai ratusan,” ujarnya.

Praktek ini memang berbeda dengan yang terjadi di luar negeri. Di sana, lanjut Faiz, istilah blawg sudah sangat populer. “Di Indonesia, mungkin masih sedikit yang menggunakan kata ‘blawg’. Tapi di luar negeri, misalnya, di Amerika Serikat atau Eropa sudah banyak yang menggunakan istilah ini,” jelasnya. Bahkan, lanjutnya, para profesor-profesor hukum pun membuat blog secara sederhana.

Beragam Latar Belakang

Anggota komunitas blawgger berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Ada advokat, mantan pejabat, polisi, mahasiswa, peneliti hingga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Blawg milik mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pun terpampang dalam situs agregator tersebut. Bahkan, Yusril sempat menceritakan kronologis kasus Sisminbakum yang menyeret namanya lewat blawg miliknya tersebut.

Anggota Wantimpres Bidang Hukum, Jimly Asshiddiqie lebih serius menggarap blawgnya dengan meluncurkan situs pribadi www.jimly.com. Bukan hanya pejabat tinggi negara, para terpidana pun mempunyai blawg sendiri. “Mereka menceritakan pelanggaran-pelanggaran hukum yang diterimanya,” ujar Faiz.

Meski nama komunitas ini blawgger Indonesia, bukan berarti ‘anggota’nya harus berkewarganeraan Indonesia. Rob Baiton, seorang pakar hukum Indonesia berkebangsaan Australia, juga tercatat sebagai anggota komunitas ini. Tulisan-tulisan berbahasa Inggris terkait isu hukum di Indonesia tentu semakin membuat hukum Indonesia semakin dikenal di manca negara.

Saat ini, blog memang mulai tergerus dengan hadirnya situs pertemanan seperti facebook yang juga memiliki sarana untuk menuangkan pemikiran si pemilik account. Namun, blog –khususnya blawg- tentu sudah mempunyai pangsa pasarnya sendiri. Namun, apa pun sarananya, kegiatan tulis menulis ini memang harus terus dilakukan sebagai pembangunan hukum Indonesia ke depan. Ayo menulis isu-isu hukum di dunia maya!! (Ali)

Sumber: Hukum Online – Kamis, 11 March 2010 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b98882e0dc7c/blawgger)


Liputan Berita: "Kemendagri Salah Artikan Kewenangan Gubernur"

KEMENDAGRI (JANGAN) SALAH ARTIKAN KEWENANGAN GUBERNUR

JAKARTA – Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Pan Mohammad Faiz memperingatkan agar penguatan kewenangan gubernur tidak disalahtafsirkan. Kewenangan gubernur seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 hendaknya tidak sampai keluar jalur.

“PP Nomor 19 Tahun 2010 jangan disalahtafsirkan. Kewenangan pemberian sanksi, termasuk bisa memberhentikan para kepala daerah seperti bupati dan wali kota. Pemberhentian harus tetap sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004,” tegas Pan Mohammad Faiz, di Jakarta, Senin (22/3).

Faiz mengemukakan itu me respons pernyataan Dirjen Oto nomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Padang, kemarin. Sodjuangon mengatakan aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan wali kota dan bupati.

Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan. “Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan wali kota atau bupati karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang segera diterapkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sodjua ngon Situmorang.

Menurut Sodjuangon, aturan itu dilahirkan untuk memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengefi siensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum PP itu diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur, bahkan memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan wali kota.

“Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan wali kota yang tidak loyal pada keppres maupun peraturan daerah (perda),” kata Sodjuangon.

Berdasarkan UU Faiz mengatakan kewenangan gubernur yang dapat memberikan sanksi pada para bupati dan wali kota memang termuat dalam PP Nomor 19 Tahun 2010, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 08 Tahun 2008. PP itu mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Dalam konteks ini, kata dia, penguatan peran gubernur dengan diberikannya kewenangan memberikan sanksi pada bupati dan wali kota masuk hukum administrasi. Untuk mekanisme pemberhentian, tetap harus dikembalikan pada ketentuan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kewenangan kepala daerah atau wakil kepala daerah masih berada di tangan Presiden. Artinya legitimasi pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten dan kota oleh rakyat harus tetap seperti dulu,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, mengatakan bila dalam PP itu ada kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati dan wali kota, jelas itu bertentangan dengan konstitusi.

“Sebab, menurut Pasal 18 A Undang-undang Dasar 1945, pemerintah kabupaten dan kota itu bukan subordinat pemerintah provinsi. Bupati dan wali kota itu bukan anak buah atau bawahannya gubernur,” tukasnya. (ags/Ant/P-1)

Sumber: Koran Jakarta – Selasa, 23 Maret 2010 (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48091)



Sabtu, 30 Januari 2010

Liputan Berita: "Kebekuan Hukum"

KEBEKUAN HUKUM

JAKARTA - Pemberlakuan mekanisme pengaduan konstitusi atau constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi dinilai bisa menjamin hak asasi manusia. Warga negara atau kelompok yang dilanggar haknya yang selama ini tidak bisa menuntut karena terhalang prosedur perundang-undangan, dapat menuntut melalui mekanisme tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh, Peneliti dari Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD), Pan Mohamad Faiz, dan pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Isharyanto, ketika dihubungi Koran Jakarta, Rabu (27/1). Mereka mengatakan hal itu menanggapi rencana Komisi III DPR yang akan mempertimbangkan memberikan kewenangan mengadili pengaduan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk memberikan tambahan kewenangan itu, harus dilakukan revisi Undang-Undang MK. Pengaduan hukum atau constitutional complaint adalah hak konstitusional warga negara yang dilanggar akibat kebijakan penyelenggara negara. Hak itu dijamin dalam UUD 45. Komnas HAM, kata Ridha, mendukung pemberian tambahan kewenangan MK tersebut. Bahkan, setahun lalu, pihaknya sudah mengusulkan ke parlemen, agar mekanisme constitutional complaint melekat pada kewenangan MK. Alasannya, dari fungsi dan kegunaannya, mekanisme tersebut bisa menjadi terobosan ketika ada kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran hak konstitusi seorang warga negara atau suatu kelompok ma syarakat.

Contitusional complaint itu sangat penting. Karena banyak hak konstitusi warga negara yang notabene adalah hak asasi manusia tak bisa dikomplain, karena terhalang oleh sebuah Undang-Undang yang tak mungkin dilakukan complaint,” kata Ridha. Selain itu, lanjutnya, contitutional complaint adalah bentuk akomodasi terhadap hak asasi manusia. Sehingga, jika hal itu benar-benar diberlakukan, kasus pelanggaran HAM bisa ada titik terang penyelesaiannya. “Setidaknya ada akses konstitusi untuk menyelesaikan ber bagai pelanggaran hak asasi dan konstitusi dari warga negara,” ujarnya.

Perkuat Sistem

Sementara itu, Mohamad Faiz mengatakan dengan adanya kewenangan contitutional complaint di MK, akan memperkuat sistem perlindungan terhadap warga negara, terutama hak konstitusi dan hak asasi manusia. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) itu mengungkapkan harus diakui dalam tataran praktis di Indonesia saat ini, belum menerapkan sistem konstitusi total atau total constitution. Padahal, sambungnya, sistem konstitusi yang total, adalah manifestasi dari bentuk penghargaan yang tinggi terhadap konstitusi. Isharyanto menambahkan mekanisme contitutional complaint bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. “Ini penting, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih ramah terhadap HAM,” kata dia. (ags/P-2)

Sumber: Koran Jakarta (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=43779)

Jumat, 26 September 2008

Breaking News (4)

DEMOKRASI MEMPUNYAI CACAT BAWAAN

Walaupun masih tergolong sebagai lembaga negara yang baru, namun dari sudut ide, pembentukan fungsi Mahkamah Konstitusi telah muncul pada masa didirikannya BPUPKI di tahun 1945. Adalah Muhammad Yamin yang menggelontorkan ide mengenai perlunya diadopsi sistem pengujian undang-undang terhadap UUD (judicial review), hanya saja pada saat itu dia menggunakan istilah “membanding UU” kepada Balai Agung (Mahkamah Agung -red).

Akan tetapi, ide tersebut ternyata ditentang oleh Soepomo yang berpendapat bahwa selain Indonesia tidak menganut teori trias politika murni Montesquieu, sistem pengujian undang-undang tidaklah cocok dengan paradigma yang telah disepakati sebagai substansi yang terkandung di dalam UUD 1945.

Demikian uraian yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Hakim Konstitusi RI, ketika menyambut sekaligus memberikan kuliah umum kepada para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Ruang Konferensi, Gedung MKRI, Kamis (11/9).

Dalam kesempatan temu wicara tersebut, sekitar seratus Mahasiswa Baru (Maba) FHUI angkatan 2008 dihadirkan oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI dalam rangka pelaksanaan rangkaian kegiatan Bulan Pembinaan Mahasiswa Baru (BPMB).

“BPMB ini diadakan dengan tujuan untuk lebih mengenalkan para mahasiswa hukum UI, baik kepada lingkungan FHUI maupun lembaga dan instansi hukum di luar FHUI,” jelas Amel, Mahasiswi semester lima yang saat itu menjadi moderator diskusi.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi saat ini memang dirasakan bukan saja sekedar sebagai lembaga negara yang berkutat dalam hal urusan persidangan ketatanegaraan saja, namun juga telah menjelma sebagai tempat “pariwisata intelektual” yang menarik minat banyak pihak. Beberapa diantaranya seperti mahasiswa hukum, organisasi sosial-kemasyarakatan, partai politik serta para aktivis kepemudaan, datang secara silih-berganti untuk menimba ilmu pengetahuan, khususnya di ranah hukum dan ketatanegaraan Indonesia kontemporer.

Dalam kesempatan tersebut, Jimly Asshiddiqie yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UI, menjelaskan pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan empat hal, yaitu sebagai: (1) pengawal konstitusi (guardian of the constitution); (2) pengontrol demokrasi dan pelindung hak kaum minoritas (the controller of democracy and protector of minority’s rights); (3) pelindung hak warga negara dalam konstitusi (the protector of constitutional citizen’s rights); dan (4) penafsir final atas konstitusi (the final interpreter of constitution).

Dalam konteks demokrasi yang dijalankan secara umum terdapat prinsip-prinsip utama seperti “rule of majority” dan “one man one vote”. Namun demikian, majority rules tersebut tidaklah selalu identik dengan constitutional truth. Untuk itu perlu dilakukan kontrol terhadap demokrasi dan harus pula diimbangi dengan prinsip rule of law.

Undang-undang yang telah disepakati merupakan cermin kehendak rakyat, akan tetapi tidak pula selalu identik dengan kehendak seluruh rakyat. Sedangkan, Konstitusi merupakan suatu konsensus kebangsaan dan telah menjadi perjanjian kolektif antar sesama warga negara dan antara warga negara dengan negara, sebagaimana J.J. Rousseau menjabarkannya dalam konsep du contract social.

“Demokrasi terkadang mempunyai cacat bawaan. Undang-undang itu merupakan produk kompromi politik, oleh karenanya tanpa disadari dapat menabrak ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar. Padahal, seluruh ketentuan hukum haruslah mengacu pada referensi yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar,” jelas Jimly yang meraih gelar sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Sebelum menutup acara diskusi tersebut, para peserta memperoleh kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan isu hukum ketatanegaraan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Di akhir acara, kepada para penanya diberikan kenang-kenangan berupa buku hukum yang diterbitkan atas hasil kerjasama antara BEM FHUI Periode 2007/2008 dengan Mahkamah Konstitusi RI yang memuat kumpulan tulisan dan artikel ilmiah karya para mahasiswa hukum Indonesia. [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (3)

INDONESIA BUTUH REVOLUSI PERPUSTAKAAN

Bertempat di ruang kerjanya, Jumat (5/9), Jimly Asshiddiqie bersama dengan Pengurus Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) melakukan silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai perkembangan sistem perpustakaan di Indonesia. Berulang kali istilah “revolusi” mencuat di tengah-tengah pertemuan tersebut. “Itu baru revolusi namanya”, ujar Jimly dihadapan Ketua PNRI, Dadi Rahmanata. Ada apa sebenarnya?

Rupanya gagasan yang dibawa oleh PNRI untuk melakukan digitalisasi perpustakaan sejalan dengan apa yang dipikirkan oleh Jimly selama ini. Menurutnya, hanya dengan mengembangkan perpustakaan yang berbasis digital dengan didukung perangkat internet, kapasitas data dan dokumen yang disimpan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan perpustakaan dengan sistem konvensional fisik.

PNRI saat ini memang sedang mengembangkan sistem perpustakaan terintegrasi dari tingkat propinsi hingga tingkat desa. Untuk menuntaskan program tersebut dianggarankanlah sekitar Rp 100 milyar yang akan diperuntukan kepada 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun demikian, menurut Dadi, program tersebut masih terkendala oleh rendahnya kualitas SDM yang akan mengelola perpustakaan tersebut.

“Kita pun sudah coba dengan melakukan rangkaian training kepada mereka, khususnya yang terkait dengan keahlian IT. Tetapi biasanya setelah mereka mempunyai skill yang cukup, pengelola tersebut akan ditarik oleh lembaga atau perusahaan yang lebih besar. Sehingga selalu terjadi kekosongan posisi di perpustakaan”, ujar Woro Titi, Kepala Pusat Pelayanan Jasa PNRI.

Pusat Informasi Hukum Terlengkap

Terkait dengan bidang hukum, Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjadi motor gerakan gemar membaca, menyoroti tentang perlunya akses memperoleh keputusan negara secara bebas. Menurutnya, jenis-jenis keputusan negara yang mempunyai sifat mengikat ke masyarakat secara langsung harus dapat diketahui dan diakses oleh siapapun.

“Keputusan negara seperti peraturan (regeling), keputusan pengadilan (vonis), Surat Keputusan (SK), dan aturan kebijakan (policy rules) harus dapat diakses semata-mata untuk kepentingan publik. Misalnya, Rencana Tata Ruang Kota yang dibuat oleh Pemda harus bisa diakses oleh siapapun warga yang membutuhkannya,” jelasnya.

Belum adanya satupun perpustakaan hukum lengkap, baik yang bersifat fisik maupun digital, yang memuat seluruh dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah, membuat Guru Besar Hukum Tata Negara UI tersebut tidak habis pikir.

Oleh karenanya, kesempatan baik itu dimanfaatkan pula untuk mengajak PNRI untuk merancang bangun sistem terbaik untuk mewujudkan ide dan gagasannya mengenai penguatan Pusat Informasi Hukum terlengkap yang dapat diakses secara bebas oleh siapa saja, khususnya para praktisi hukum.

Semoga saja rencana ini bisa segera diwujudkan, sehingga benar apabila nantinya kita mengatakan bahwa awal terjadinya revolusi hukum akan dimulai dari ruang perpustakaan. [PMF]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (2)

KANDIDAT PESERTA PEMILU DIHIMBAU PELAJARI
BERBAGAI ASPEK HUKUM


Memasuki bulan suci Ramadhan, segenap pimpinan dan unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon memperoleh ‘siraman konstitusi’ dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. pada hari Minggu (24/8) di Asrama Haji, Cirebon, Jawa Barat. Di hadapan para peserta dan undangan acara “Sosialisasi Mahkamah Konstitusi RI dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, Jimly mengingatkan akan arti pentingnya UUD 1945 sebagai sistem hukum tertinggi yang harus ditaati oleh seluruh aparatur dan warga negara Indonesia.

“Hingga kini masih banyak terjadi pengamalan Pasal-Pasal UUD 1945 yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan bukan pada tataran substansi yang implementatif, namun hanya sebatas pertimbangan formalitas belaka”, ujar Jimly kepada ratusan peserta yang memadati ruang pertemuan.

Sosialisasi yang berlangsung cukup interaktif tersebut dirasakan oleh banyak pihak sedikit lebih spesial dibandingkan dengan acara-acara sejenis sebelumnya. Pasalnya, pertemuan yang diadakan pada hari libur itu juga berbarengan dengan kegiatan Parade Obor Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Obor Nusantara. Para pelajar SMP dan SMA dari seluruh Kabupaten Cirebon turut pula hadir untuk memperoleh ilmu dan wawasan tentang sistem ketatanegaraan kontemporer dan nilai-nilai kebangsaan. Melihat banyaknya peserta yang berasal dari kalangan pelajar, Jimly segera mengaitkan paparannya antara amanat konstitusi tentang pengalokasian 20% anggaran pendidikan dari APBN /APBD dengan kebijakan Pemkab Cirebon di bidang pendidikan.

“Pemkab Cirebon pun sekarang harus bisa mengalokasikan anggaran pendidikan 20% lebih dari APBD. Dengan begitu putra-putra terbaik daerah Cirebon bisa semakin unggul dari wilayah-wilayah lainnya,” papar Jimly yang disambut tepuk tangan meriah, baik dari Bupati Cirebon yang sedang duduk di sebelahnya maupun dari para guru dan siswa yang hadir.Saat ini, Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Bupati Dedi Supardi memang menjadi salah satu Kabupaten yang masuk dalam kelompok 10% dari 483 Kabupaten di Indonesia yang telah berhasil mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari APBD. Salah satu program pendidikan andalan yang dilaksanakannya yaitu program dana abadi sejumlah Rp. 10 miliar yang dipergunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan dari TK sampai dengan SMA dan pemberian beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi dari Cirebon.

Sengeketa Pemilu semakin Rumit

Di saat yang bersamaan, materi terkait dengan Pilkada dan Pemilu Nasional juga menjadi bahan sosialisasi yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa pada Pemilu 2004 yang lalu, Mahkamah Konstitusi hanya mengadili obyek sengketa Pemilu terhadap perselisihan suara yang mempengaruhi perolehan bangku.

Akan tetapi, lanjutnya, obyek sengketa Pemilu 2009 diperkirakan dapat semakin meluas jika tidak diantisipasi jalan keluarnya dari sekarang. Menurutnya, selain perselisihan suara yang mempengaruhi perolehan bangku, ketentuan parliamentary trashhold dan sistem perolehan suara berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak akan menjadi isu sentral dalam obyek sengketa Pemilu 2009.

Terkait dengan hal tersebut, Jimly menghimbau kepada para peserta yang berniat untuk menjadi kontestan Pemilu mendatang untuk mempelajari segala aspek yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Pemilu, termasuk juga mengenai tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.

“Jangan sampai sengketa Pemilu nanti menjadi konflik antar kandidat atau antar pendukung kandidat yang justru dapat merusak sistem demokrasi yang telah terbangun baik. Para peserta Pemilu diharapkan dapat siap secara mental dan intelektual untuk menemukan jalan keluar yang sudah disediakan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi negara Indonesia”, ujarnya. [pmf]

Sumber: www.jimly.com

Breaking News (1)

KAMMI ‘TAUSHIYAH KONSTITUSI' BERSAMA JIMLY ASSHIDDIQIE

Paska amandemen UUD 1945, jiwa kesadaran berkonstitusi nampaknya semakin tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali dengan para mahasiswa dan generasi muda Indonesia. Melihat begitu pentingnya dalam memahami konstitusi sendiri, para pengurus dan anggota KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dari seluruh nusantara melakukan taushiyah konstitusi dengan mendatangi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum UI, di kediamannya, Kamis (21/8).

“Kami semua ingin mengetahui perjalanan dan praktik konstitusi di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung akan turut mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Agung Andri, Ketua Badan Pekerja Konstitusi KAMMI, di sela-sela acara taushiyah dengan tema “Peran Penting Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara.

Dalam pertemuannya dengan 60 anggota KAMMI yang berasal dari seluruh penjuru tanah air, Jimly menyampaikan bahwa UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap warga negara. Sebab, materi pokok UUD 1945 memuat tentang kewajiban dan perlindungan hak-hak asasi manusia seluruh rakyat Indonesia.

“Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J itu salah satu materi pokok dari amandemen UUD 1945 yang memuat tentang hak dan kewajiban warga negara”, papar Jimly kepada peserta taushiyah yang baru saja melaksanakan Rapimnas dan Pra-Muktamar VI KAMMI dengan mengusung tema “Muslim Negarawan, Spirit Kebangkitan Indonesia” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Saling tukar pikiran dan gagasan antara para fungsionari KAMMI dan Hakim Konstitusi itu berlangsung cair namun cukup serius. Kompleksitas masyarakat, mulai dari penegakan hukum, arah demokrasi, isu pendidikan hingga sistem perekonomian menjadi pembahasan yang sarat dengan nilai-nilai yang konstruktif. Terhadap adanya pendapat yang meragukan fleksibilitas nilai yang terkandung di dalam konstitusi dengan kitab suci beragama, Jimly menegaskan bahwa antara UUD 1945 dan kitab suci, baik itu Al-Quran, Al-Kitab, dan kitab-kitab suci lainnya, sudah seharusnya tidak lagi dipertentangkan.

“Al-Quran itu harus digunakan sebagai landasan paling mendasar dalam menjalankan keyakinan bagi para penganutnya. Sedangkan, konstitusi digunakan sebagai sumber dan kesepakatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, keduanya harus berjalan harmonis dan tidak perlu dipertentangkan lagi”, jelasnya.

Pakar hukum ketatanegaraan yang sudah puluhan tahun malang-melintang di berbagai forum nasional maupun internasional ini, menurut salah satu petinggi KAMMI yang hadir, rupanya akan diusulkan sebagai anggota kehormatan KAMMI dalam Muktamar VI mendatang yang akan dilangsungkan di Makassar pada awal bulan November. Kecerdasan dan wawasan di bidang hukum ketatanegaraan, sosial-politik, pendidikan, kepekaan terhadap kepentingan rakyat, menjadi kriteria utama mereka dalam menentukan sosok yang pantas duduk sebagai Anggota Kehormatan KAMMI.

“Menurut sebagian peserta Pra-Muktamar, Ustad Prof. Jimly sangat pantas untuk menyandang gelar sebagai Muslim Negarawan,” ungkap Sujatmiko, salah satu pengurus KAMMI wilayah D.I. Yogyakarta.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu ditutup dengan ungkapan terima kasih dari Sekjen KAMMI, Rahmantoha Budhiharto, S.T. dengan memberikan buku buah karya anggotanya, Rijalul Imam, S.Hum., M.Si., kepada sang pemberi taushiyah. Di akhir acara, Jimly Asshiddiqie sempat berseloroh, “Jika ingin lebih mendekatkan diri pada konstitusi, ubah saja judul AD/ART kalian dengan istilah Konstitusi.” Kontan, riuh tawa dan acungan jempol dilemparkan sebagian peserta taushiyah yang memberikan sinyal spontan tanda persetujuannya. (PMF)

Sumber: www.jimly.com

Rabu, 24 September 2008

Breaking News...

Setelah kembali pada rutinitas keseharian di Jakarta, maka waktu yang biasanya saya miliki dengan leluasa kini tersita oleh tugas-tugas yang silih-berganti berdatangan. Oleh karenanya, tulisan artikel saya pada blog ini kini seakan menjadi berkurang frekuensi keluarannya. Salah satu hal yang menyebabkanya yaitu tersitanya waktu saya dikarenaan adanya penambahan mandat dalam melakukan “pendampingan” penuh kepada salah satu Hakim Konstitusi RI, setidaknya dapat saya katakan hingga hari ini.

Buat saya pribadi yang masih terlalu hijau, hal ini merupakan suatu amanah yang cukup berat. Namun, hikmah yang dapat saya ambil tentunya pendampingan ini akan membawa pelajaran dan pengalaman berharga, bukan saja di ranah hukum, tetapi juga di sistem birokrasi dan arena peradilan Indonesia.

Untuk mengisi dan lebih memberi warna kembali pada Blog ini, maka saya akan mencoba melakukan posting ulang di antara artikel-artikel saya atas ulasan terhadap beragam aktivitas sang founder MKRI dimaksud untuk batas waktu beberapa bulan mendatang. Alasannya: (1) Apa yang akan saya lakukan ini masih dapat dikatakan berhubungan dengan basis "citizen journalism", setidaknya sebagai ladang pembelajaran dan eksperimentasi penulisan berita; (2) Saya dapat mensharing juga berbagai pengetahuan terbaru tentang konstitusi termasuk ide-ide visioner yang seringkali digagas oleh Negarawan kampiun dimaksud kepada para pembaca sekalian.

Bukankah Rasulullah SAW pernah bersabda, “Khairunnas anfa’uhum linnas”, yang artinya sebaik-baiknya manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain (H.R. Bukhari dan Muslim). Berangkat dari hal tersebut, maka saya selalu memegang prinsip bahwa segala sesuatu dan apapun yang kita lakukan, sebaiknya pula dapat mendatangkan manfaat bagi siapapun sesuai dengan kapasitas dan jangkauan kita.

Untuk itu berbagai saran dan kritik terhadap berita terkait pada nantinya, amat sangat saya harapkan demi kenyamanan para pembaca yang budiman.

Salam Hangat,

PMF


Senin, 04 Agustus 2008

Berita Kelulusan

LULUS DENGAN PREDIKAT "FIRST DIVISION"

Syukur Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya saya dapat menyelesaikan Studi S2 untuk program Master of Comparative Laws (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi dengan tepat waktu dan berhasil memperoleh predikat First Division (Memuaskan).

Menembus kelulusan tepat waktu dari Sekolah Hukum di India ternyata bukanlah perkara yang mudah. Terbukti bahwa saya hanya merupakan salah satu dari 8 (delapan) mahasiswa dengan total sejumlah 42 mahasiswa untuk satu angkatan yang berhasil lulus tepat waktu untuk jangka waktu masa studi selama 2 (dua) tahun. Sedangkan untuk penulisan akhir (Thesis), saya mengambil judul “Critical Analysis on the Amendment Procedure under the Constitution of Indonesia: A Comparative Study from Selected Constitutions of the World (Japan, South Korea, India, United States and Germany)”.

Saya melihat bahwa tentunya kelulusan ini tidak terlepas dari doa dan dukungan seluruh rekan-rekan saya, baik yang berada di India maupun di tanah air, Indonesia. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para pengunjung Blawg ini, karena dapat saya katakan dengan jujur bahwa seluruh komentar dan kunjungan rekan-rekan telah menjadi suatu obor motivasi tersendiri bagi saya secara tidak langsung agar terus mengasah dan mengupdate ilmu hukum di berbagai bidang disiplin terkait dengan mata kuliah yang saya ambil selama menjalani pendidikan di India.

Untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih bagi seluruh rekan-rekan. Semoga ilmu yang saya peroleh selama menempuh pendidikan di University of Delhi dapat bermanfaat bagi arah Pembangunan Nasional, khususnya di bidang pembaharuan dan penegakkan hukum di Indonesia.

Untuk selanjutnya, saya akan selalu mencoba untuk terus melakukan penulisan dalam Blawg ini dan melayani tanya-jawab melalui email seperti sedia kala, walaupun besar kemungkinan saya akan berada pada posisi sempitnya waktu dikarenakan padatnya aktivitas di tempat asal, yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Sekali lagi saya ucapkan Terima Kasih dan Salam Perjuangan!

Jakarta, 4 Agustus 2008

Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L

Blawg : http://panmohamadfaiz.com
Email : pan.mohamad.faiz@gmail.com
HP : 0812.900.600.5

Kamis, 12 Juni 2008

Liputan Khusus: Hukum (Masih) Sebagai Panglima?

HUKUM (MASIH) SEBAGAI PANGLIMA?

Lama tidak menorehkan tulisan, ternyata oleh beberapa pengunjung Blawg ini saya diminta untuk menceritakan pengalaman ketika menghadiri beberapa Konferensi Internasional pada bulan Mei yang lalu. Namun dikarenakan kesibukan yang begitu padat, akhirnya sharing pengalaman dalam Blawg ini menjadi sedikit tertunda. Salah satu alasan utamanya yaitu saya harus menyelesaikan tugas akhir berupa Thesis dan menyiapkan beberapa laporan dan dokumen yang terkait dengan aktivitas saya di New Delhi, serta persiapan pembuatan buku yang memuat kompilasi artikel dan pemikiran yang hingga saat ini masih terserak.

Dalam tulisan singkat kali ini saya sekedar ingin berbagi pengalaman dan keyakinan bahwa di tengah-tengah menguatnya citra negatif hukum di tanah air, ternyata "Hukum masih diterima menjadi Panglima" di mata masyarakat intelektual Indonesia. Kenapa bisa demikian? Awal cerita, dalam partisipasi saya dalam Indonesian Students' Scientific Meeting (ISSM) 2008 di Belanda bulan lalu dengan tema sentral "Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Sebuah Pendekatan Antardisiplin", dari 64 makalah yang telah dipresentasikan ternyata hanya sayalah satu-satunya yang membawakan tema terkait dengan issue "Hukum".

Namun demikian, setelah dianalisa oleh Pihak Penyelenggara ditambah dengan penilaian individu dari seluruh peserta yang hadir pada saat sesi presentasi, tanpa pernah saya perkirakan sebelumnya, ternyata susbtansi makalah dan metode presentasi yang saya bawakan memperoleh penghargaan sebagai The Best Oral Presentation (Lecture) di antara makalah-makalah yang dibawakan oleh pembicara lainnya.

Adapun penilaian tersebut disarikan dari:

A. Substansi

1. Sesuai dengan tema ISSM 2008 (sebagaimana tersebut di atas)
2. Ketajaman perumusan masalah dan tujuan penelitian
3. Kontribusi hasil penelitian pada pengembangan IPTEKS
4. Kontribusi hasil penelitian terhadap pembangunan Indonesia

B. Penyajian

1. Kemudahan dalam memahami materi presentasi
2. Kemampuan penyaji dalam menjelaskan
3. Kemampuan penyaji dalam menjawab pertanyaan

Walaupun penilaian tersebut tidak ditentukan dengan metode kualitatif-akademis, setidaknya bagi saya maupun penggiat hukum di tanah air dapat memperoleh gambaran secara umum bahwasanya masyarakat Indonesia masih sangat membutuhkan pilar-pilar hukum melaksanakan pembangun berkelanjutan di tanah air. Tentunya penghargaan tersebut tidak pantas saya sandang secara sendiri, melainkan menjadi tantangan bagi seluruh masyarakat hukum Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri sekalipun. Bukan pula penghargaan tersebut kita jadikan sebagai luapan kesenangan hingga kita terlena, sebelum terciptanya hasil dari pengejawantahan akan konsep-konsep yang telah dibuat.

Atas pengalaman tersebut, pada dasarnya saya melihat bahwa masyarakat Indonesia masih memberikan harapan terhadap konsep-konsep Hukum sebagai sang Panglima dalam membangkitkan Indonesia dari keterpurukannya selama ini, khususnya terkait dengan konsep "Sustainable Development".

Untuk itu, mari sama-sama kita refleksikan hal tersebut semata-mata sebagai amanah guna mengimplementasikan berbagai konsep-konsep hukum lainnya yang dipercaya dapat mengeluarkan negeri Indonesia dari krisis multidemensi yang kian menerpa selama ini. Hukum (masih) sebagai Panglima, oleh karenanya berbagai konsep hukum yang pernah atau akan kita buat wajib diimplentasikan dengan cara yang benar dan sungguh-sungguh agar di kemudian hari tidak bermetaforsa sekedar menjadi "macan kertas" belaka. Semoga tidak!

Salam Hangat,
New Delhi

Note: Download My Paper in English

==============
BERITA TERKAIT
==============

KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA LEMAH
Oleh: Zeynita Gibbons (Antara)

Konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan yang dijalankan di Indonesia sangat lemah. Terbukti dari rendahnya peringkat Human Development Index (HDI)Indonesia yang dikeluarkan Badan Program Pembangunan PBB (UNDP).

Berdasarkan laporan "Human Development Report", HDI Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara di dunia, dan peringkat ke-7 di antara negara-negara Asia.

Prof Dr Ir Saul Lemkowwitz yang menjadi pembicara kunci dalam pertemuan ilmiah Pelajar Indonesia "Students Scientific Meeting (ISSM) 2008" yang digelar Institute of Science and Technology (ISTEC) Indonesia, menyatakan banyak negara berkembang --seperti Indonesia-- mengira keberlanjutan pembangunan suatu bangsa dapat dicapai hanya dengan pengembangan teknologi.

"Padahal sustainability yang kuat harus dicapai dengan pengembangan lintas disiplin," katanya dalam pidatoa berjudul "How Sustainable is Modern Civilization".

Pertemuan ilmiah yang diikuti sekitar 100 pelajar Indonesia di luar negeri, seperti dari Belanda, Jerman, dan Inggris, dilaksanakan guna menemukan solusi sekaligus memperkuat konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia secara integral.

Pan Mohamad Faiz dari Fakultas Hukum "University of Delhi" menyatakan pembangunan berkelanjutan hanya dapat tercapai jika sebuah negara memunyai perspektif yang baik tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) kepada warga negara.

Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di India (PPI-India) yang di akhir Konferensi dianugerahi sebagai "The Best Oralist Presenter (Lecture)" menilai pembangunan berkelanjutan harus ditopang tiga pilar yaitu lingkungan, ekonomi, dan sosial.

"Ketiganya mempunyai sifat saling keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan Hak Asasi Manusia," katanya.

Sebagai ilustrasi, kata Faiz, kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan akan tertutup apabila kebutuhan atau hak-hak dasar masyarakat --seperti pangan, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal-- terlanggar ataupun tidak terpenuhi.

Pembangunan berkelanjutan juga menuntut kebebasan berpendapat dan hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik.

Menurut Faiz, pembangunan tidak akan bisa berlanjut ("unsustainable") apabila penegakan hukum tidak berjalan sesuai fungsinya. Demikian pula jika terjadi diskriminasi etnik, agama, jenis kelamin, pembatasan berlebihan terhadap kebebasan beropini, berkumpul, dan aktivitas pers.

"Pembangunan juga tak ada artinya jika masih terdapat sejumlah besar masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang kemiskinan," ujarnya.

Mestinya, kata Faiz, pembangunan berkelanjutan juga harus mengacu sistem hukum, yang berlaku. "Indonesia menganut supremasi konstitusi, yang menjadikan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan perilaku kenegaraan. Mestinya itu harus benar-benar ditegakkan."

140 makalah

Dalam ISSM 2008, panitia menerima lebih dari 140 makalah yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan dan sekitar 64 makalah yang dipublikasikan.

Prof Ahmad Munawar yang menyampaikan makalahnya berjudul "Sustainable Urban Public Transport Planning in Indonesia, Case studies in Jogjakarta and Jakarta", mengatakan kebutuhan akan angkutan umum masal berupa kereta api ringan sangat dibutuhkan untuk angkutan kota selain dapat mengangkut banyak penumpang.

Untuk itu Ahmad Munawar mendukung kerjasama Indonesia dengan perusahaan trem listrik Belanda. "Proposal kerjasama antara Universitas Gajah mada dengan Universitas Delf Jerman juga tengah dibahas," ujarnya.

Penyelenggara pertemuan ilmiah pelajar Indonesia (Indonesian Student`s Scientific Meeting- ISSM) 2008 itu, sempat mengalami gangguan dengan terjadinya kebakaran di gedung arsitektur Delf University of Technology.

Menurut Amaltia Gunawan, salah satu panitia, ISSM 2008 bertujuan untuk membangun, mengembangkan dan memupuk kerjasama ilmiah dan teknis antara peneliti, akademisi Indonesia dengan partner mereka di luar negeri khususnya peneliti dari negara negara di Eropa.

Amaltia yang tengah mengambil Master di Zuid Holland, Netherlands menyebutkan ISSM 2008 juga bertujuan mengintensifkan peran penaliti dan akademisi khususnya dalam bidang agribisnis, bioteknologi, sosial dan politik, teknik, teknologi, informasi, energi, lingkungan dan ilmu alam.*

Kamis, 17 April 2008

Unduh Bebas Buku-Buku dan Artikel Hukum karya Prof. Jimly

MEMBANGUN HUKUM INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Kemajuan teknologi di Indonesia kini dirasakan telah memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, baik itu yang bersifat akademik maupun secara praktik. Setelah Mahkamah Konstitusi menjadi pionir dalam melakukan berbagai terobosan baru dalam hal penggunaan ITC (Information, technology and communication) pada proses peradilannya, yaitu dimulai dari pendaftaran perkara secara online, persidangan dengan menggunakan teleconference, hingga pemuatan setiap putusan di dalam layan (website) resminya tidak kurang dari 15 menit setelah dibacakannya, kini para akademisi hukum pun secara personal telah pula memanfaatkan keunggulan cyber dalam berkarya.

Salah satu akademisi yang ikut ambil bagian dalam pemanfaatan IT yaitu Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang kini juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Tidak lama setelah meluncurkan website pribadinya, kini beragam buku dan artikel hukum karyanya telah "berpose" secara sempurna di website tersebut untuk dapat diunduh secara bebas bagi siapapun yang membutuhkannya. Entah apakah ini merupakan salah satu respon atas tulisan penulis terdahulu atau bukan (wallahualam bish shawab), tetapi satu hal yang pasti bahwa trend pembuatan free e-Book di tengah-tengah keringnya sumber bacaan online yang komprehensif tentang hukum Indonesia, ibarat menemukan oase di tengah gurun pasir yang tandus.

Sebelumnya penulis mendapat kabar bahwa buku-buku karyanya akan dibentuk sebatas format membaca secara online seperti yang dipergunakan oleh Googlebooks, namun ternyata buku-buku tersebut dibentuk dalam format PDF dan artikel-artikelnya disusun dalam format Microsoft Words yang keseluruhannya dapat diunduh (di-download) secara bulat-bulat.

Setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita jadikan catatan positif atas pembuatan free e-Book ini, yaitu:

Pertama, free e-Book dapat menjadi sumber bacaan bagi setiap lapisan masyarakat Indonesia dimanapun dan kapanpun mereka berada. Patut kita sadari bahwa tidak semua buku-buku hukum dalam format hard copy terdistribusi secara baik dan merata hingga sudut-sudut kota, ataupun seluruh pelosok tanah air.

Walaupun memerlukan fasilitas internet untuk memilikinya saat pertama kali, tetapi bagi para pembaca selanjutnya hanya dengan menggunakan CD, flash disk, email, ataupun media lainnya, e-book ini dapat dengan mudah dan cepat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lainnya. Untuk membacanya pun bisa dilakukan langsung melalui layar komputer atau dengan mencetak ulang file tersebut dalam lembaran-lembaran baru.

Tentunya hal ini juga menjadi kabar gembira bagi para mahasiswa ataupun peneliti Indonesia yang kini sedang berada di luar negeri karena kini memperoleh sumber bacaan terbaru tentang perkembangan hukum di tanah air sebagai bahan-bahan pembuatan tugas ataupun penelitiannya. Bagi sebagian kalangan yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di luar negeri, hampir dapat dipastikan pernah merasakan kesulitan untuk memperoleh berbagai sumber dan buku hukum Indonesia ketika harus menjumpai analisa terkini mengenai status hukum di Indonesia, meskipun telah pula dibantu oleh Prof. Google, Ph.D. Sedangkan keterbatasan jumlah buku yang dibawa hanya sebatas pedoman umum yang tidak mampu menjadi pendukung berbagai penyelesaian tugas dan penelitianya. Kini bagi mereka yang bergelut di bidang Hukum Tata Negara, HAM, Kepemerintahan dan sejenisnya, kiranya telah memperoleh salah satu bacaan pokok yang dapat disimpan dan dibawa kemanapun mereka berpergian.

Kedua, penciptaan kreasi e-Book bagi masyarakat Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebagaimana misalnya kita mengenal Jennie S. Bev sebagai the Indonesian Princess of e-Book yang telah meluncurkan berbagai karya tulisnya dalam format e-Book. Namun, terobosan e-Book yang dilakukan di ranah hukum akan lebih mempunyai arti tersendiri, khususnya dalam memberikan inspirasi dan motivasi para penggiat hukum lainnya untuk mengembangkan ilmu dan berbagai gagasannya.

Banyak yang menilai bahwa budaya dan kesadaran membaca di kalangan peserta akademis Indonesia sangatlah minim apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Hemat penulis, selain tidak ditumbuhkembangkannya "kampanye" budaya membaca sejak dini, baik dari tingkat keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, hingga tampuk kepemimpinan di pemerintahan kita sendiri, minimnya fasilitas pendukung pun juga memberikan andil terhadap rendahanya soft power bangsa ini. Misalnya, jurang pemisah antara harga buku-buku terhadap kemapuan dan daya beli masyarakat cukuplah besar; jumlah perpustakaan yang memilik koleksi buku lengkap masihlah sangat minimnya; tidak tersedianya akses internet untuk mencari sumber bacaan ataupun informasi terbaru; ataupun ketiadaan akses dan dana untuk berlangganan jurnal online dari para penerbit jurnal internasional ternama.

Penulis teringat dengan ucapan salah satu Ketua Pusat Penelitian dan Pengkajian di Jakarta yang mengatakan bahwa selama satu tahun beliau menempuh studi program pascasarjana S-2 di luar negeri, jumlah buku yang ia baca menjadi berkali-kali lipat lebih banyak dari buku yang sempat ia baca selama empat tahun menempuh program sarjana S-1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Alasannya sederhana, di tempat ia mengenyam pendidikan S-2 tersebut seutuhnya telah tercipta suasana dan atmosfer pendidikan yang menyebabkan terjadinya trasnformasi kearah peningkatan minat baca peserta didik, termasuk dengan tersedianya perpustakaan lengkap dan akses online journal dari manca negara.

Oleh karenanya, hadirnya free e-Book ataupun e-Article diharapkan juga menambah semangat membaca dan motivasi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya dari para penggiat hukum itu sendiri. Penulis yakin hal ini dapat pula menjadi inspirasi jangka panjang bagi para Jimly-Jimly Jr. lainnya.

Ketiga, seiring dengan disahkannya UU Kebebesan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), berbagai institusi kepemerintahan sudah seyogyanya pula lebih mempersiapkan diri dan bergerak cepat untuk memanfaatkan kemajuan ITC guna membuka diri seluas-luasnya terhadap berbagai kegiatan dan laporannya, khususnya terkait dengan karya-karya yang dapat menunjang pembangunan pendidikan bagi bangsa Indonesia. Terlebih lagi bagi Institusi yang terkait dengan bidang Ilmu Hukum dan Perundangan-undangan, sudah saatnya mulai menyediakan berbagai informasi utuh dan transparan untuk kebutuhan masyarakat hukum Indonesia. Alangkah disayangkan apabila untuk mencari suatu putusan atau produk perundang-undangan saja, hingga saat kini kita masih harus menggunakan jasa pihak lain guna memperolehnya.

Selain itu, Program Nasional dalam hal penyediaan Akses Gratis Jurnal (Online) Internasional bagi berbagai Institusi Pendidikan di Indonesia harus terus dikumandangkan dan dijalankan secara bertahap. Sehingga di masa yang akan datang, anak negeri ini senantiasa dapat bersaing dengan negara-negara lainnya di bidang kemajuan ilmu pengetahuan tanpa harus berpindah locus pendidikannya dari dalam negeri. Pun kita harus mulai menyadari kini bahwa "The World is Flat", ungkap Thomas L. Friedman.

Akhir kata penulis mengucapkan, selamat menghabiskan akhir pekan ditemani dengan buku-buku hasil unduh secara bebas karya Prof. Jimly. Terus Berkarya!

Salam,

Pan Mohamad Faiz
New Delhi, India

Rabu, 26 Maret 2008

UU Penanaman Modal Inkonstitutional

BERITA KONSTITUSI: BAGIAN PASAL UU PENANAMAN MODAL BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa sebagian ketentuan Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 21-22/PUU-V/2007, Selasa (25/3), di Ruang Sidang MK.

Bagian dari Pasal 22 UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”.

Selain itu, Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perkara 21/PUU-V/2007 yang diajukan Diah Astuti, dkk. merupakan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, dan c UU PM. Sedangkan Daipin, dkk. dalam perkara 22/PUU-V/2007 mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan (3) Pasal 12 ayat (1) dan (3) Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PM.

Menurut MK, dari keseluruhan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, ternyata hanya sebagian ketentuan Pasal 22 UU PM bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi MK terkait dengan sebagian ketentuan tersebut adalah meskipun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai—yang dapat diperpanjang di muka sekaligus itu—negara dikatakan dapat menghentikan atau membatalkan sewaktu-waktu, namun alasan tersebut telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 22 ayat (4) UU PM.

Dengan kata lain, kewenangan negara untuk menghentikan atau tidak memperpanjang HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut tidak lagi dapat dilakukan atas dasar kehendak bebas negara. Padahal, perusahaan penanaman modal dapat mempersoalkan secara hukum keabsahan tindakan penghentian atau pembatalan hak atas tanah itu. Sehingga, bagi MK, pemberian perpanjangan hak-hak atas tanah sekaligus di muka tersebut telah mengurangi dan bahkan melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasca Putusan MK menjadi berbunyi:
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

“Sebagai akibat dinyatakan inkonstitusionalnya sebagian ketentuan tersebut, maka, terhadap pemberian kemudahan dan/atau pelayanan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, sepanjang berkaitan langsung dengan penanaman modal, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Konklusi Putusan.

Di dalam Konklusi Putusan tersebut, terkemuka pula pendapat MK bahwa Pasal 12 Ayat (2) huruf b UU PM merupakan konstitusional bersyarat yaitu sepanjang kata-kata “berdasarkan undang-undang”. Frase tersebut harus dimaksudkan sama pengertiannya dengan “oleh undang-undang”.

Pasal 12 ayat (2) UU No, 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berbunyi:
“Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.”

Terhadap Putusan MK, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Benarkah ini merupakan langkah kemenangan awal perjuangan melawan kapitalisme yang berbasis neo-liberalisme sebagaimana diungkapkan oleh Zainal Abidin, Kuasa Pemohon dalam perkara a quo? Simak selalu perkembangan UU Penanaman Modal pasca Putusan MK untuk selanjutnya.

Keterangan: Download Putusan No. 21-22/PUU-V/2007 secara lengkap di sini (click)


Rabu, 13 Februari 2008

Hasil Kompetisi International Moot Court Tingkat Nasional

MAHASISWA HUKUM INDONESIA AKAN “MEMUKUL” LAWAN-LAWANNYA DI WASHINGTON D.C.

Mahasiswa Hukum asal Universitas Indonesia dan Universitas Parahyangan akan mewakili Indonesia dalam kompetisi peradilan semu internasional (international moot court competition) pada bulan Maret mendatang di Amerika Serikat.

Mereka adalah tim pemenang dari kompetisi Moot Court tingkat Nasional setelah mengalahkan para pesaingnya yang juga merupakan mahasiswa hukum S1 lainnya dalam the 2008 Phillip C. Jessup International Law Moot Court Competition di Jakarta.

Kemenangan tersebut meloloskan mahasiswa UI dan Parahyangan untuk ikut serta dalam salah satu kompetisi internasional paling bergengsi bagi Mahasiswa Hukum pada bulan Maret dan April mendatang di Washington D.C. Di lokasi tersebut, mereka akan menghadapi lawan-lawannya dari berbagai penjuru dunia.

Kegiatan ini merupakan kompetisi kali ke-7, di mana untuk tahun ini dilaksanakan atas kerjasama antara Indonesian Society for International Law dan Mahkamah Konstitusi RI. Kompetisi yang diselenggarakan di dalam gedung Mahkamah Konstitusi ini telah membuktikan tingkat kemampuan para mahasiswa hukum Indonesia untuk mengambil peran dan partisipasi dalam berbagai kegiatan hukum internasional.

Dua puluh tim universitas negeri dan swasta dari seluruh penjuru Indonesia turut ambil bagian dalam kompetisi kali ini. Mereka adalah Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Katholik Atma Jaya, Universitas Bhayangkara, Universitas Borobudur, Universitas Brawijaya, Universitas De La Salle Indonesia, dam Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Indonesia, Universitas Negeri Manado, Universitas Padjadjaran, Universitas Katholik Parahyangan, Universitas Tarumanagara, Universitas Trisakti, Universitas Al Azhar Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Internasional Batam, Universitas Pelita Harapan, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Surabaya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 48 ahli hukum Indonesia yang berasal dari latar belakang profesi yang berbeda, seperti Hakim, Praktisi Hukum, Akademisi dan Dosen, serta Pengacara yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Gary F. Bell, salah satu ahli hukum internasional yang menjadi juri pada persidangan babak final, mengatakan bahwa mahasiswa hukum Indonesia telah menunjukan kemampuan kelas dunianya dalam hukum internasional. Juri lainnya, yaitu Mr. Nobuo Hayashi, Penuntut Umum pada International Criminal Tribunal of the Former Yugoslavia, dan Mr. Anees Ahmed, Penuntut Umum pada Criminal Tribunal of Cambodia for Khmer Rouge, memberikan impresi yang positif terhadap perkembangan para ahli hukum Indonesia di masa yang akan datang.

Prof. Hikmahanto Juwana, ahli hukum internasional Universitas Indonesia yang juga menghadiri perhelatan akbar tersebut mengatakan bahwa kompetisi merupakan wadah yang sangat baik bagi para calon pengacara Indonesia untuk mempersiapkan diri mereka pada pengadilan internasional.

Lebih lanjut, Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, sangat terkesan dengan kemampuan dan penampilan para peserta dalam menguasai prosedur dan substansi pengadilan internasional. Beliau mengatakan bahwa para peserta sudah menunjukan kemampuan profesional layaknya para pengacara internasional.

Sebagai pemenang, Universitas Indonesia memperoleh Mochtar Kusuma Atmaja Award yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, peghargaan the Best Oralist pada babak final jatuh kepada Edwina Kharisma dan Fitria Chairani dari Universitas Indonesia. Mereka berhak memperoleh beasiswa untuk melanjutkan program LL.M di National University of Singapore (NUS).

Tentunya kita semua berharap dan memberikan dukungan penuh agar para delegasi Indonesia dapat membawa pulang berbagai penghargaan pada Kompetisi Peradilan Semu Internasional mendatang di Washington D.C. demi mengibarkan nama harum ibu pertiwi, Republik Indonesia.

Adapun daftar para pemenang secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

1. Spirit of Jessup - Universitas Internasional Batam
2. Third Best Memorial - Universitas Pelita Harapan
3. Second Best Memorial - Universitas Padjadjaran
4. Best Memorial - Universitas Parahyangan
5. Third Best Oralist - Vincent Bellamy, Universitas Parahyangan
6. Second Best Oralist - Fitria Chairani, Universitas Indonesia
7. Best Oralist - Rivana Mezaya, Universitas Indonesia
8. Second Runner Up - Universitas Padjadjaran
9. First Runner Up - Universitas Parahyangan
10. Champion - Universitas Indonesia

Selasa, 15 Januari 2008

Manifesto Blawgger Indonesia

“KOPI DARAT” DAN RENCANA PELUNCURAN RESMI
INDONESIAN BLAWGGER NETWORK (IBN)

”I was confirmed in my conviction that it was not impossible to practise law without compromising truth. Let reader, however, remember that even truthfulness in the practice of the profession cannot cure it of the fundamental defect that vitiates it”

– Mahatma Gandhi –


New Delhi - Ditandai dengan penetapan “Hari Blogger Nasional” setiap tanggal 27 Oktober yang dicanangkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, dalam acara Pesta Blogger 2007, telah menjadikan fenomena World Blogging di Indonesia kian hari kian marak. Menurut catatan terakhir, dari 88 juta Blogger di seluruh dunia, saat ini terdapat kurang lebih 130.000 Blogger Indonesia yang turut meramaikan lalu-lintas dunia maya dari seluruh penjuru belahan dunia.

Perjalanan dalam mengarungi dunia perbloggingan ini pun bagi saya pribadi belumlah lama, yaitu baru akan menginjak tahun ketiga pada akhir Februari mendatang. Namun demikian, manfaat dan perkembangan informasi pengetahuan dan jaringan yang saya peroleh dapat dikatakan jauh lebih besar dibandingkan dengan waktu yang saya luangkan dalam mengelola blog ini.

Demi memperoleh manfaat yang lebih maksimum dan terarah, maka saya sengaja mendedikasikan blog ini khusus sebagai spesialisasi Blog Ilmu Hukum dan seputarnya. Mulai dari perkembangan Hukum Tata Negara (HTN), Hak Asasi Manusia (HAM), Hukum Internasional, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hukum Acara, Perbandingan Hukum, Politik Hukum, Pendidikan Hukum, Info Hukum, hingga hal-hal terkait hukum yang dapat dijadikan kebanggan bangsa Indonesia atas peran dan prestasinya di level internasional, kerap kali menjadi tema sentral dalam tiap-tiap artikelnya.

Oleh karena itu, penamaan Blog ini telah termodifikasi menjadi Blawg (Law Blawg) yang berarti Blog Hukum, sebagaimana digunakan oleh negara-negara maju yang telah terlebih dahulu memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana saling menimba dan mengail ilmu hukum melalui dunia maya. Dengan demikian, penamaan terhadap pengguna blog atau biasa disebut dengan Blogger, secara otomatis berubah menjadi istilah Blawgger (Law Blogger).

Blawgger Campaign

Ajakan - atau mungkin lebih tepat dikatakan sebagai sebuah bentuk kampanye - untuk memanfaatkan blog sebagai sarana pendidikan dan kemajuan reformasi hukum di Indonesia terhadap mereka yang giat, tertarik dan/atau terlibat dengan bidang hukum, telah dikumandangkan pada peringatan satu tahun berjalannya Blawg ini. Memang awalnya terasa sangat janggal apabila kita membaca tulisan, artikel, atau penelitian tentang ilmu hukum yang justru dapat mengerutkan kening kita sendiri.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dengan mencoba untuk tetap bertahan di tengah-tengah pusaran isu seputar pemahkotaan blog selebritis (celebrity blog), akhirnya apresiasi terpendam terhadap kehadiran blog hukum mengemuka. Berbagai tanggapan yang cukup serius melalui email, pesan singkat, maupun diskusi online yang mendarat di layar komputer saya terhadap berbagai topik hukum yang dihadirkan di dalam Blawg ini, menjadi bumbu insipirasi dan memupuk kepercayaan diri untuk terus mengembangkan media ini. Sebagai sebuah blog hukum yang berpakaian cukup sederhana, namun jika dilihat dari jumlah pelanggan tetap blog ini, ternyata menunjukan suatu bukti bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap hukum terbilang cukup tinggi, khususnya datang dari kalangan mahasiswa, peneliti, dan akademisi kampus.

Tumbuhnya para Blawgger Indonesia belakangan ini ibarat cendana di musim hujan. Komunikasi yang terbentuk antara saya secara personal dengan beberapa Blawgger lainnya telah menumbuhkan suatu ikatan erat dengan tumpuan minat dan bidang yang sama, yaitu hukum. Adalah Anggara yang selama ini telah menjadi rekan setia saya dalam mendiskusikan hal-hal seputar atmosfer blog hukum di Indonesia (Indonesian Blawgosphere). Namun disayangkan tepat pada Juni tahun lalu, ketika saya berada di Indonesia, pertemuan semi-formal dengannya terpaksa tidak dapat dilakukan mengingat keterbatasan dan padatnya waktu masing-masing.

Kini, dengan tebentuknya formasi Indonesian Blawgger Network (Jaringan Blawgger Indonesia) sebagai upaya untuk mengunifikasikan para Blawgger Indonesia yang terserak, serta kehadiran dua Profesor Blawg Indonesia, menjadikan komunitas Blawgger Indonesia kian berwarna. Forum diskusi terbuka melalui mailing list ”IndoBlawgger” antara para Blawgger Indonesia guna membahas hal-hal seputar blog dan hukum telah pula dikembangkan. Bahkan dalam waktu dekat ini, atas inisatif dari rekan Anggara, untuk pertama kalinya para Blawgger Indonesia akan bertemu secara langsung untuk ”kopi darat” guna saling mengenal lebih jauh dan membicarakan masa depan Indonesian Blawgger Network (IBN).

Pertemuaan ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 2 Februari 2008 mendatang bertempat di salah satu meeting point di Jakarta. Adapun hingga saat ini, sebagian besar Blawgger Indonesia sudah dipastikan akan hadir guna memenuhi pertemuan tersebut, baik mereka yang berprofesi sebagai Pengacara, Notaris, Jurnalis, maupun Mahasiswa Hukum. Jika persiapan dan kesedian para Blawgger Indonesia ini cukup besar, maka kami berencana pula untuk menghadirkan Profesor Blawg Indonesia dalam pertemuan tersebut.

Akankah beberapa hal di atas menjadi cikal bakal terbentuknya cita negara hukum Indonesia yang ditopang penuh oleh keberadaan para Blawgger Indonesia? Semoga saja kontribusi kecil ini dapat menjadi oase di tengah tandusnya alam hukum Indonesia di era global village sekarang ini.

Indonesian Blawg Review

Untuk menambah informasi keberadaan para Blawgger Indonesia bagi para penggiat hukum lainnya, maka mulai saat ini saya akan mencoba untuk meluangkan waktu guna memberikan ulasan sekaligus memperkenalkan sang Blawgger kepada khalayak ramai. Hal ini dimaksudkan semata-mata selain sebagai bentuk apresiasi khusus juga dapat dipergunakan untuk memudahkan semua pihak dalam pencarian informasi dan materi-materi seputar hukum.

Adapun kriteria ulasan ditujukan kepada para Blawgger yang memiliki dominan isi Blawg mengenai hal-hal yang tekait dengan hukum dan mampu memberikan pencerdasan dan pengetahuan seputar hukum kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Internasional, baik itu disampaikan dalam bahasa formal maupun informal. Ulasan dapat dilakukan terhadap Blawg yang bersifat akademis murni hingga coretan ringan seputar hukum; ataupun terhadap mereka yang berprofesi sebagai Juris hingga mereka yang masih berstatus Mahasiswa hukum sekalipun.

Dengan demikian, diseminasi terhadap permasalahan dan materi hukum akan menjadi lebih mudah diperoleh oleh siapa pun di masa yang akan datang, khususnya bagi mereka yang sedang berada di luar Indonesia sebagaimana keluh-kesah yang menjadi pengalaman banyak pihak selama ini.

Menutup tulisan ini, saya menyampaikan ucapan selamat atas rencana peluncuran Indonesian Blawgger Network secara resmi pada awal Februari mendatang. Tentunya kita semua berharap agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang berarti bagi kemajuan dan perbaikan hukum di tanah air.

Maju Terus Blogger Indonesia; Blawgger Indonesia, Bersatu!

“Jus est norma recti; et quicquid est contra normam recti est injuria”.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
Blawgger Indonesia

# Baca juga Artikel terkait lainnya: #

1. Satu Tahun Peringatan Blog Hukum
2.
Ketika Profesor Blawg Indonesia Ikut Turun Layar

***

HADIRILAH: ”Kopi Darat Blawgger Indonesia”:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Februari 2008
  • Tempat: Meeting Point di Jakarta (info terbaru akan diupdate)
  • Acara: Perkenalan, Ramah-Tamah, Diskusi Ringan, dsb.
Bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut, berminat hadir atau sekedar ingin memberikan dukungan, dapat menghubngi Contact Person berikut ini:
  1. Perwakilan Dalam Negeri: Anggara
  2. Perwakilan Luar Negeri: Pan Mohamad Faiz
Kegiatan ini didukung oleh para Blawgger Indonesia sebagai berikut:


Minggu, 09 Desember 2007

Ketika Profesor Blawg Ikut Turun Layar

PAKAR HUKUM INDONESIA MENYEMARAKAN
KOMUNITAS BLAWGGER INDONESIA
Pada tulisan saya sebelumnya mengenai evaluasi satu tahun diterbitkannya Blawg ”Jurnal Hukum” ini, tersirat harapan bahwa pada suatu saatnya nanti Indonesia mempunyai para Blawgger (Law Blogger/Blogger Hukum) yang dapat turut mewarnai lalu lintas cyber world. Harapan tersebut disandarkan dengan maksud agar pengetahuan Ilmu Hukum dan subyek-subyek yang terkait dengannya dapat lebih membumi dan mengakar di kalangan masyarakat Indonesia, baik itu di kalangan para akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat awam hukum sekalipun.

Maka pada artikel ringan kali ini saya akan sedikit mengulas perkembangan tersebut di atas yaitu mengenai menjalarnya fenomena blawgging (law blogging) di kalangan para Pakar Hukum Indonesia.


Seiring dengan bermunculannya para Blogger Hukum Indonesia yang telah tergabung dalam
Indonesian Blawgger Network (Jaringan Blawgger Indonesia), menurut pemantauan saya setidaknya dalam beberapa bulan terakhir ini telah terdapat dua pakar hukum Indonesia (dalam negeri) yang turut menyemarakan atmosfer Blawgger Indonesia, yaitu Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H. dan Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Keduanya tentu tidak asing lagi bagi komunitas hukum Indonesia. Sebab, selain sebagai pakar hukum tata negara Indonesia, keduanya sama-sama memiliki posisi kunci dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia.

Prof. Yusril merupakan salah satu tokoh nasional yang telah tiga kali menjabat sebagai Menteri dalam kabinet Pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan HAM di era Habibie (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM di era Megawati (2001-2004), dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 7 Mei 2007).

Sedangkan,
Prof. Jimly yang menjadi Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 1981 sampai sekarang, merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat ini, yaitu lembaga negara yang terbentuk dari hasil amandemen UUD 1945 sebagai pemenuhan tuntutan agar terjadinya penguatan sistem check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tanpa bermaksud untuk membedakan ulasan terhadap berbagai Blog Hukum (Blawg/Law Blog) lainnya, tulisan kali ini sengaja saya angkat untuk memberikan apresiasi khusus kepada keduanya sekaligus dimaksudkan untuk men-trigger para calon Blawgger Indonesia lainnya.

Blawg Review

Prof. Yusril yang memulai posting pertamanya secara resmi pada tanggal 1 November 2007 memilik
situs layaknya para Blogger sejati, yaitu dengan tampilan khas Wordpress. Sebagai kata pengantarnya, beliau menuliskan, "Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita." Topik yang diangkat oleh Profesor kelahiran Belitung tahun 1956 ini pun sangat beraneka ragam, bersifat interaktif, dan sangat berbobot. Misalnya, mulai dari permasalahan seputar hukum, pengalamannya menjadi aktor film sebagai Laksamana Cheng Ho, kenangan masa kecil, hingga opininya terhadap kasus Bank Paribas yang sempat mengikutsertakan namanya.

Hasilnya, dalam berbagai artikel tersebut selalu muncul puluhan hingga ratusan komentar dari para pengunjung setianya. Menariknya lagi, beliau seringkali memberikan tanggapan balik kepada mereka yang turut memberikan komentar, baik di Blog-nya sendiri maupun di Blog milik orang lain. Bahkan, diskusi pun tidak jarang terjadi di antara kalangan komentator blog untuk mengulas artikelnya. Di sinilah letak kekuataan utama Blawg milik Prof. Yusril, yaitu ketika terjadi komunikasi langsung antara masyarakat dari berbagai lapisan dengan Tokoh Nasional Hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (1998-2005) ini. Bahkan dalam salah satu tanggapan baliknya, secara khusus beliau telah bersedia meluangkan waktunya untuk melakukan diskusi online dengan saya seputar permasalahan Hukum dan Politik di Indonesia.

Lain halnya dengan Prof. Jimly yang baru saja meluncurkan
situs pribadinya pada tanggal 6 Desember 2007, di mana bertepatan dengan penerbitan buku terbaru yang ke-32 berjudul "Hukum Tata Negara Darurat". Beliau memiliki situs pribadi yang dikelola secara profesional oleh pihak lain. Oleh karenanya, fasilitas yang dirancang khusus dalam situs tersebut sepertinya akan menambah manfaat lebih bagi para pengunjungnya, yaitu Live Tutorial melalui Video Conference dan informasi mengenai beasiswa beserta rujukannya. Alangkah indahnya jika pada saatnya nanti ratusan makalah seputar hukum karyanya yang pernah disampaikan dalam berbagai forum, seminar, lokakarya dan ceramah dapat diakses secara bebas oleh para penggiat hukum, baik dari Indonesia maupun mancanegara.

Bahkan jika dapat tercapai kesepakatan dengan para penerbit buku-buku ilmiahnya, beliau dapat pula menciptakan eBook (electronic book) yang juga dapat diunduh (download) secara bebas oleh siapapun. Sebagai seorang akademisi yang cukup produktif dalam menghasilkan karya tulis, beliau tentu akan mengapresiasi ide semacam ini. Sebab di kala waktu Prof. Jimly sempat berpesan kepada saya, ”Jika you belum mampu membuat buku dengan topik hukum secara khusus, maka simpan semua artikel yang pernah you buat di berbagai koran, lalu jadikan satu untuk dibuat sebuah buku”. Pesan tersebut dilatarbelakangi dengan alasan yang cukup sederhana bahwa sebuah buku akan terus abadi dan buku dapat dibaca oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun. Sehingga, buku dapat mendatangkan manfaat, baik itu di dunia maupun di akhirat.

Sedikit menambahkan tulisan saya terdahulu, hal itulah yang menjadi salah satu alasan mendasar atau dapat dikatakan mengilhami munculnya Blawg
Jurnal Hukum ini. Diawali niat untuk menyimpan berbagai artikel dan penelitian hukum yang pernah saya buat, sekaligus memberikan kontribusi bagi kemajuan hukum Indonesia tanpa harus menunggu diterbitkannya sebuah buku kompilasi artikel hukum pada saatnya nanti, ternyata dengan modifikasi sedikit pengetahuan IT yang saya miliki, Blawg ini dapat berfungsi jauh lebih besar dari apa yang saya perkirakan sebelumnya.

Online Discussion melalui messenger maupun e-mail yang bermula dari Blawg ini akhirnya telah memperkenalkan saya kepada para penggiat hukum lainnya, yaitu mulai dari Mahasiswa dan/atau Dosen di berbagai universitas di Indonesia, Amerika, Asia maupun Eropa, hingga para jurnalis dan peneliti di berbagai Departemen dan NGO, baik itu di tingkat nasional maupun Internasional. Kesimpulannya, ibarat pepatah mengatakan, ”sambil menyelam minum air”.

Profesor Blawg

Jika sebelumnya komunitas Blogger Hukum Indonesia baru dilirik oleh mereka yang berkecimpung sebagai penggiat hukum berstatus non-profesor, maka kini komunitas tersebut mulai diwarnai oleh kehadiran 2 (dua) Profesor Hukum di bidang Hukum Tata Negara. Indonesian Blawgger Network telah dibentuk, maka kini pertanyaan selanjutnya apakah memungkinkan apabila Professor Hukum yang mempunyai Blog dapat menjadi komunitas khusus dari jaringan tersebut? Jawaban sangat jelas, yaitu sangat memungkinkan.

Komunitas Hukum di negara Paman Sam sejak tahun 2005 telah memanfaatkan keahlian IT-nya untuk melakukan sensus terhadap para Profesor Hukum yang memiliki situs pribadi untuk kemudian dibentuk menjadi komunitas Law Professor Blawg. Dapat anda bayangkan, betapa bermanfaatnya bagi masyarakat hukum setempat apabila para pakar hukum dari berbagai bidang dengan perspektifnya masing-masing bersama-sama membahas permasalahan terkini seputar hukum dengan melibatkan secara langsung maupun tidak langsung para pembaca dan pengunjungnya.

Kiranya kehadiran kedua Pakar Hukum di Blawgosphere Indonesia semakin memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan transformasi hukum di Indonesia. Semoga kedua Profesor Blawg Indonesia tersebut dapat pula "menyeret" Profesor-profesor dan ahli hukum lainnya untuk memiliki dan mengembangkan situs pribadi sebagai wadah pencurahan ide, gagasan dan opininya terhadap peristiwa dan perkembangan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bagi anda yang sudah terbiasa membaca artikel seputar hukum pada berbagai Blawg milik orang lain, maka kini sudah saatnya anda memiliki dan mengelola blog hukum sendiri. Jadikanlah tulisan-tulisan anda sebagai bagian dari neutron atmosfer Blog Hukum Indonesia. Jika seorang Profesor saja masih dapat menyisihkan waktunya untuk berbagi informasi maupun ilmu kepada khalayak ramai, mengapa anda tidak? Menulislah mulai dari sekarang.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
Blawgger Indonesia

New Delhi, 09/12/07 - 11:30 PM



Kamis, 20 September 2007

Dari Pengacara Menuju Presiden India

PRATIBHA DEVISINGH PATIL, PRESIDEN WANITA PERTAMA DI INDIA

Dilahirkan di sebuah kota kecil bernama Jalgaon, Maharashtra pada 19 Desember 1934, Paratibha Devisingh Patil merupakan wanita yang sangat aktif sejak berumur 13 tahun, masa di mana India baru saja memperoleh kemerdekaannya. Ia menempuh pendidikan di Jalgaon dan Mumbai untuk mencapai gelar pascasarjana di bidang hukum dan kemudian terjun menjadi praktisi hukum sebagai advokat di Jalgaon.

Ayahnya merupakan penuntut umum pada Kepolisian India yang mengajarkan kedisiplinan tinggi agar menjadi anak yang ramah di dalam hubungan keluarga. Tidak ada satupun dari anggota keluarganya yang mempunyai hubungan dengan kalangan politisi, sebelum akhirnya ia terlibat pada kegiatan sosial yang bermuara pada komunitas politisi Partai Congress. Mengawali karirnya, ia terpilih menjadi anggota majelis negara bagian Maharastha pada tahun 1962 hingga 1985.

Semenjak menjadi anggota partai Congress, karir Pratibha terus menanjak. Pada tahun 1985 ia terpilih sebagai anggota Rajya Sabha, Parlemen kamar atas India, dan menjadi Deputy Chairperson Rajya Sabha pada tahun 1986 selama dua tahun berturut-turut. Di tahun 1991 ia terpilih kembali menjadi anggota parlemen, namun kini pada Lok Sabha, Parlemen kamar rendah India.

Pergulatannya di bidang politk tidak saja berhenti sampai di Lok Sabha, tepat pada tanggal 8 November 2004 ia menjadi Gubernur Rajasthan. Salah satu kebijakannya yang cukup kontroversial dan bersejarah pada saat itu yaitu penolaknnya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama yang berisi larangan terjadinya perpindahan dari suatu agama ke agama lainnya. Ia berpendapat bahwa hal tersebut merupakan ketentuan yang mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, fundamental rights warga negara terkait dengan kebebasan beragama.

Sebelum pada jabatannya yang terakhir, ia seringkali memegang posisi penting dan terlibat langsung dengan berbagai kegiatan di bidang sosial dan kebudayaan. Beberapa di antaranya yaitu, mendirikan Working Women Hostel di Bombay, Women’s Co-Operative Bank at Jalgaon, Engineering College di Jalgaon, dan berbagai sekolah, di mana kesemuanya itu diperuntukan untuk memperoleh manfaat bagi pemuda di daerah pedalaman. Pratibha Patil mempunyai keahlian khusus dalam hal pengembangan ekonomi kedaerahan dan peningkatan kesejahteraan wanita. Pada bulan Juli yang lalu, ia mengambil sumpah sebagai Presiden India dan mencatatkan sejarah sebagai Presiden wanita pertama pada negara demokrasi terbesar di dunia.