Tampilkan postingan dengan label Veven Sp Wardhana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Veven Sp Wardhana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Desember 2011

Berharap KPI Jemput Bola


Berharap KPI Jemput Bola
Veven Sp. Wardhana, PENGHAYAT BUDAYA MASSA
Sumber : KORAN TEMPO, 10 Desember 2011




Selasa malam, 6 Desember 2011, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan perhelatan Anugerah KPI 2011, penghargaan untuk pelbagai produk yang ditayangkan stasiun televisi di Indonesia —yang kali sekarang memasuki tahun keempat. Saya termasuk salah satu juri untuk salah satu mata tayangan khas televisi, yakni talk show—sementara bidang lainnya: program anak, sinetron lepas, film dokumenter, liputan investigatif, ditambah khusus pengabdian atau lifetime achievement dan televisi peduli keberagaman.

Untuk peristiwa ini, sedikitnya saya punya tiga catatan. Pertama, jika kali ini merupakan perhelatan yang keempat kalinya, berarti ada yang pertama, kedua, dan ketiga—dan itu yang gaungnya boleh dikatakan kurang terasa. Gaung yang berkaitan dengan KPI selama ini lebih pada adanya pelbagai teguran KPI terhadap stasiun atau tayangan televisi itu sendiri—plus siasat stasiun televisi dalam menghadapinya.

Kedua adalah soal bagaimana mekanisme penilaian dilakukan. Catatan ketiga berkaitan dengan pemahaman penggunaan terminologi mata tayangan yang dinilai untuk disemati Anugerah KPI.

Dalam hal gaung dan gema KPI sebagai lembaga penyemprit, apa boleh buat, saya cenderung menaruh hormat mengingat kenyataan selama ini sudah begitu banyak keluhan dan kritik masyarakat terhadap mata acara televisi—terutama televisi komersial (boleh baca: televisi swasta)—yang nyaris tak digubris para pengelola penyiaran. KPI setidaknya sudah secara resmi menyuarakan kritik itu menjadi teguran, yang bisa saja memiliki konsekuensi hukum, misalnya dicabutnya atau setidaknya diistirahatkannya sebuah mata acara sebelum pengelola atau kreator melakukan pembenahan ke dalam.

Tentu, mandeknya sebuah tayangan lebih berdampak ekonomi ketimbang hukum pidana. Belum pernah terjadi, atas putusan pengadilan, sebuah stasiun televisi harus membayar ganti rugi atau pemimpinnya dijebloskan ke bui. Paling-paling, jika sebuah
acara melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan/atau Standar Program Siaran
(SPS), serta KPI memintanya “istirahat”, pasokan iklanlah yang terkena dampaknya. Toh, stasiun televisi tak pernah kurang akal. Tanpa perlu berpayah-payah benar, tayangan pusparagam Empat Mata, yang kena palu ketok teguran itu, bisa kembali muncul dalam waktu relatif ringkas dengan tambahan embel-embel dalam kurung,
sehingga menjadi (Bukan) Empat Mata—dan sepertinya mulus-mulus belaka.

Surya Citra Televisi (SCTV) rupanya punya kiat sama dan sebangun. Sesudah KPI melayangkan surat resmi teguran pada 26 Agustus 2011 atas sinetron serial Islam KTP, belakangan hari sinema televisi ini bermimikri menjadi Bukan Islam KTP (tanpa harus ada tambahan dalam kurung).Teguran diarahkan juga ke sisipan iklan—yang jauh lebih diburu stasiun penyiaran—yang akibat ekonominya pastilah jauh lebih besar. Terakhir, KPI menegur iklan “Gigi Palu Nyangkut di Buah Dada”dan “Oli Top 1 Action Matic”. Keduanya mengeksploitasi buah dada perempuan model yang sama sekali sungguh- sungguh tak ada kaitannya dengan produk yang diiklankan. Juga iklan kartu pulsa yang menggunakan ikon (lagi-lagi) Tukul Arwana, terutama ungkapan yang dianggap merendahkan, “wong ndeso!”.

Lantas, bagaimana pertimbangan pemberian penghargaan Anugerah KPI itu? Saat saya diminta menjadi salah satu penilai, kepada salah seorang panitia saya tanyakan:
apakah yang dinilai itu paket yang diseleksi oleh KPI sebagai penyelenggara ataukah berdasarkan kiriman dari masing-masing stasiun televisi. Bagi saya, mekanisme ini
sangat penting. Jika KPI yang memilihkan paket-paket untuk dinilai para juri, maknanya paket-paket tersebut sudah layak KPI, dan diharapkan tak akan ada kerja ganda jika di kemudian waktu koridor P3 dan SPS ala KPI itu ternyata memberikan catatan cacat terhadap paket-paket yang sudah kadung dinilai tim juri. Pihak panitia, sebagaimana juga Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat, menyatakan saat memberikan sambutannya dalam acara Anugerah KPI 2011—disiarkan langsung oleh TVRI—program yang dinilai para juri berdasarkan yang didaftarkan masing-masing stasiun televisi.

Sungguh tak berbeda dibandingkan dengan penghargaan yang pertama kali diselenggarakan KPI, pada 2007, yang kala itu menggunakan nama “asing”: KPI Awards—yang saya juga sempat diminta menjadi juri. Dibandingkan dengan perhelatan pertama Anugerah KPI, kali ini saya tak mencoba melakukan konfirmasi ke masing-masing stasiun televisi yang tidak mengirimkan karya mereka, sehingga saya tak tahu persis kemungkinan persamaan dan perbedaan yang mendasarinya tak menyertakan tayangan mereka dalam momentum penganugerahan ini. Untuk yang pertama, rata-rata stasiun televisi yang tak mengirimkan produk dan/atau program mereka disebabkan oleh kekurangpercayaan mereka atas kinerja KPI, yang menurut analisis saya lebih disebabkan masa-masa “bulan racun”(untuk melawankatakan dengan “bulan madu”) lembaga-lembaga penyiaran swasta dengan KPI, yang lahir atas amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang banyak pasal dan ayatnya ditentang oleh lembaga penyiaran.

Karena itu, untuk masa mendatang, KPI tak lagi perlu semata menunggu kiriman tiap stasiun televisi. KPI harus jemput antena (mestinya: jemput bola) sebagaimana ketika
mereka menilai mata tayangan yang dianggap tak layak siar karena menerabas P3 dan/ atau SPS. Momentum Anugerah KPI bukanlah diniatkan untuk mendapatkan pemenang atau juara sebagaimana laiknya sebuah lomba atau sayembara. Boleh dibilang, perhelatan ini merupakan semacam tradisi rutin untuk mengevaluasi berjenis-jenis tayangan di televisi—mestinya juga siaran radio—yang kemudian dinilai layak, sehat, dan, hmm?, bertanggung jawab terhadap publik.

Justru dengan pemilihan yang dilakukan lebih dulu oleh KPI—ini menyangkut catatan ketiga—tak bakal lagi ada jenis atau format tayangan yang salah kirim, salah kotak, atau salah terminologi, yang tak sebatas salah administrasi. Setidaknya, dalam program talk show, ada dua tayangan yang lebih cocok dikategorikan sebagai reality show. Dari program film dokumenter—sebagaimana dinyatakan Tedjabayu, salah satu penilai, juga terjadi kesalahkaprahan senada dan seirama: reality show didaftarkan sebagai film dokumenter. Di bidang sinetron atau sinema televisi, juri Maman Suherman juga membisikkan: seharusnya yang dinilai adalah yang berjenis sinetron lepas (satu tayang
usai). Namun tak sedikit stasiun televisi mengirim dan mendaftarkan berepisode-episode sinema serial bersambungan. Sesungguhnya sih tak jadi soal jika memang ada kategorisasi macam itu—dan sebaiknya memang ada mengingat Festival Film Indonesia malah menyingkirkannya sebagai sinema televisi dengan memberikan label minor bahwa sinetron itu beda kelas dengan FTV alias film televisi.

Atau KPI sendiri masih gagap dan gugup menerapkan pelbagai terminologi dan kategorisasi yang memang menjadi kekhasan budaya televisi itu.

Rabu, 23 November 2011

Konglomerasi dan Kompromi Media


Konglomerasi dan Kompromi Media

Veven Sp.Wardhana,PENGHAYAT BUDAYA MASSA
Sumber : KORAN TEMPO, 24 November 2011



Manakah yang lebih berbahaya, korporasi antarmedia dengan kemungkinan kompromi lintas-sektor antarinstitusi media massa atau dengan institusi lain nonmedia? Selama ini sudah cukup dipersoalkan perihal bergabungnya dua media massa, terutama televisi, ke dalam satu panji holding company. Yang terakhir adalah berkorporasinya Surya Citra Televisi (SCTV) dengan Indosiar, setelah sebelumnya tergabung pula Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan Global TV dengan Media Nusantara Citra (MNC) TV, yang sebelumnya bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), selain TransTV bersama TV7 yang kemudian bergantinama menjadi Trans7.

Selebihnya, Antv juga menyatu dengan Lativi, yang bermimikri menjadi TV One. Dengan demikian, jika misalnya ada 10 nama stasiun televisi, tak berarti sepuluh-sepuluhnya itu yang bersaing memperebutkan perhatian pemirsa, yang muaranya
adalah perebutan penghitungan peringkatdan penanggukan biaya pemasangan iklan,
yang dijadikan titik utama perburuan penyiaran. Jabarannya, TV One tak hanya berkurang satu pesaing bernama Antv, tapi juga tak lagi berhadapan dengan trio
RCTI-MNC TV-Global TV karena ketiganyabisa dibilang sudah menjadi satu sebagaimanamenghadapi duo TransTV-Trans7 sebagaisatu nada satu irama dalam korporasiPT Trans Corporation.

Memang akhirnya terkesan terjadi monopoli penyiaran atau kepemilikan alokasi frekuensi kepada lembaga yang itu-itu belaka. Namun, setidaknya bagi saya, terjadinya
pelbagai korporasi itu justru melahirkan minimalnya dua hal. Pertama, “mempermudah”
pemirsa untuk menentukan sikap dalam memilih menu tayangan sekaligus memilih stasiun televisi tertentu. Jika mau mencari tayangan komedi-dagelanslapstik, sekadar misal, pemirsa bisa langsung menuju TransTV dan/atau Trans7; sebagaimana pemirsa juga langsung pula memilih saluran SCTV dan/atau Indosiar jika—sekali lagi: sekadar misal—doyan sinema televisi, baik yang berpola sinetron serial berpanjang-panjang maupun sinetronlepas laiknya FTV alias film di televisi.

Hal kedua, korporasi sesama media televisi menjadikan pola penyiaran kian terkerucut
laiknya siaran televisi di Amerika Serikat yang siaran nasionalnya hanya diisi oleh tiga stasiun televisi, yakni American Broadcasting Company (ABC), National Broadcasting Company (NBC), dan Columbia Broadcasting System (CBS)—ditambah jaringan Fox.

Yang sesungguhnya perlu lebih dicermati adalah jika terjadi “korporasi”atau yang semacamnya (lebih tepatnya mungkin: konglomerasi) para pengusaha media televisi
dengan institusi bisnis dan/atau partai politik. Bergabungnya Hary Tanoesoedibjo ke
Partai NasDem memang bukan fenomena baru, namun langkahnya memperlengkap
adanya kepemilikan media sekaligus kepemilikan institusi lain yang nonmedia—yang
dalam banyak hal masing-masing sama-sama memiliki kekuatan.

Dalam beberapa hal, langkah Hary Tanoe ini memperkomplet langkah-langkah yang sebelumnya lebih konkret ditempuh Surya Paloh, sang “pemilik”Partai NasDem alias Nasional Demokrat itu—dan karenanya saya katakan lebih konkret. Bersejajar dengan kepemilikan lintas sektor ini adalah yang dilakukan Aburizal Bakrie, pengampu TV One dan ANTV yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Jangan kata kepemilikan lintas sektor macam ini, kepemilikan silang sesama media —televisi dan media cetak, misalnya—pun terindikasi adanya kemungkinan bias.Ketika tabloid Nova, salah satu suku usaha Kelompok Kompas-Gramedia, bekerja sama dengan sebuah stasiun televisi, tabloid bersangkutan tak bakal melakukan kritik terhadap mata tayangan televisi yang menjalin kerja sama. Bersejajar dengan harian
Kompas, yang relatif paham bahwa KompasTV, yang mendaku sebagai content provider atau penyedia program tayangan, pastilah bakal semata mempertebal posisi
KompasTV sebagai content provider itu sekalipun laku operasional KompasTV lebih
mendekati sebagai lembaga penyiaran—dan hal terakhir ini yang sama sekali tak disinggung harian Kompas, mengingat lembaga regulator Kementerian Komunikasi
dan Informatika serta rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum meluluskan izin frekuensi untuk KompasTV.

Sama dan sebangun dengan Media Indonesia, surat kabar ini dengan gamblang
mengalokasikan sebagian halamannya menjadi semacam katalogus mata acara MetroTV, sehingga langka kemungkinan media cetak ini bersikap kritis terhadap media televisi yang berada dalam satu payung kepemilikan ini.

Jika analogi ketidakkritisan lintas media dalam satu payung ini direpresentasikan ke lingkup kepemilikan lintas sektor, yang besar kemungkinan terjadi bukan saja sikap kritis yang tidak muncul, bahkanmedia televisi bakal dijadikan corong untuk menghumaskan partai politik. Laku ala TVRI, yang memberi ruang sangat longgar dan panjang kepada Menteri Harmoko pada era Orde Baru, ditambah tayangan Laporan Khusus di TVRI sesudah jam-jam Dunia dalam Berita, yang hanya boleh diisi oleh pseudo-dialog dengan Presiden Soeharto, gelagatnya sudah dilakukan MetroTV yang memberi tempat sedemikian terhormat kepada orasi Surya Paloh dalam kunjungannya sebagai petinggi tertinggi Partai NasDem ke pelbagai daerah, itu pun masih ditambah kutipan pernyataanyang tersampaikan dalam tayangan ala laporan jurnalistik. Bisa dipastikan, kian mendekati ajang perpolitikan tahun 2014 itu tak sebatas MetroTV yang memberi ruang lapang kepada Surya Paloh dan Partai NasDem, tapi juga kelompok usaha media PT Media Nusantara Citra, yang membawahkan RCTI, MNC TV, SindoTV, surat kabar Seputar Indonesia, juga jaringan SindoRadio yang tersebar di 18 kota di Indonesia.

Menghumasi partai politik melalui media massa sesungguhnya hanya salah satu dari konsekuensi kepemilikan lintas sektor itu, yang merupakan kelanjutan dari penghumasan atas bisnis institusi niaga nonmedia para pemilik media. Saya kira, bakal
susah kita temukan pemberitaan perihal sisi-sisi negatif lubernya lumpur panas yang membentuk kuala baru di Sidoarjo, Jawa Timur, mengingat peluberan itu dimusababkan
—langsung atau tak langsung —oleh PT Lapindo, yang dimiliki pemilik TV One dan kawan-kawan. Dalam perspektif lain, jika kemudian stasiun televisi atau media massa lainnya cenderung getol memberitakan kenegatifan seputar PT Lapindo, masih perlu dipertanyakan: itu murni sebagai laporan jurnalistik yang memang mensakralkan fakta dan data ataukah itu dilakukan oleh lawan politik dan/atau lawan bisnis nonmedia yang dikumandangkan melalui kemasan media massa?

Saya tak tahu apakah kepemilikan lintas sektor ini menjadi dilema bagi media bersangkutan, setidaknya bagi pekerjanya. Jika pilihan sikap media yang menjadi corong tak memunculkan konflik batin dalam diri para pekerjanya, itu menjadi hak yang bersangkutan, selain hal itu mempertegas kredibilitas media bersangkutan bagi benak khalayaknya. Atau jika para pekerjanya bersikap “profesional” dengan terjemahan “berberita boleh menjadi humas, toh rahasia di balik ruang coblosan tetap urusan individu”, tetap saja yang tampak di hadapan khalayak atau publik adalah peran dan pemeranan humas itu. Setidaknya pada masa-masa belakangan ini saya tak menemukan sikap sebagaimana pernah dilakukan para jurnalis Seputar Indonesia
yang pada bulan-bulan sesudah Juli-Agustus 1999, pasca-pemilihan umum 1999, terhadap Pemimpin Redaksi RCTI Chrys Kelana, yakni memprotes output atau keluaran dalam pemberitaan yang berbeda dibanding outcome (hasil) peliputan yang mereka dapatkan di lapangan. Titik pijak protes itu adalah hasil pemantauan yang
saya lakukan bersama kawan-kawan di Institut Studi Arus Informasi (ISAI) bersama
Article XIX.

Protes para pekerja di Departemen Pemberitaan RCTI ini bisa dikatakan sebagai langkah lanjut atau jalan keluar atau pilihan akibat munculnya dilema itu. Kini, setidaknya subyektif pemahaman saya, belum termunculkan indikasi adanya dilema
itu.Yang sesungguhnya dihadapkan pada dilema adalah publik atau khalayak konsumen media. Pasalnya, tak semua pemirsa tahu benar sisik-melik dan anatomi lembaga bisnis dan partai politik apa saja yang satu afiliasi dengan media massa komplet dengan deretan tayangan-tayangannya.

Jika khalayak terpahamkan anatomi dan sisik-melik kepemilikan lintas sektor itu, ada dua hal dapat dilakukan. Pertama, matikan atau pindahkan saluran televisi jika layar memampangkan sosok-sosok para petinggi itu. Hal kedua, tak perlu mematikan saluran siaran, namun baca secara terbalik segenap hal yang dinyatakan dalam pemberitaan atau yang sejenisnya. Jika diwartakan terjadi kisah sukses, maka nilailah secara sebaliknya: yang diberitakan adalah perihal kegagalan.

Setidaknya, macam itulah yang pernah dilakukan semasa TVRI bersinergi dengan penguasa—komplet dengan berderet anasirnya: Golkar, tentara aparat penguasa (bukan aparat rakyat), birokrat, dan seterusnya.