Tampilkan postingan dengan label Parlemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parlemen. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Januari 2014

Meski Pejabat Telah Berganti Namun Renstra II-III MEF Terus Berjalan



 
Jakarta Memasuki awal Rencana Strategis Tahap II dari program pembangunan kekuatan pertahanan (Bangkuathan) banyak pejabat yang telah berganti, termasuk Menteri Pertahanan.
Meski demikan kebijakan dan cita-cita dari Renstra II (2015-2019) dan Renstra III (2020-2024) harus terus berjalan untuk mencapai target tujuan yang telah diciptakan bersama-sama.

Demikian dikemukakan Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro dalam pembekalannya kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2014, Rabu (8/1) di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap.

Rapim tahun 2014 berlangsung selama empat hari mulai tanggal 8, 9, 10 dan 13 Januari 2014, dibuka secara resmi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko.

Lebih lanjut Menhan mengatakan Tahun 2014 merupakan tahun kerjakeras bagi Kemhan dan TNI karena disamping kebijakan rutin yang setiap tahun selalu dilaksanakan, masih terdapat hal-hal khusus yang memang perlu dipersiapkan untuk masuk kedalam renstra ke II dari pembangunan kekuatan pertahanan.

Sehubungan dengan persiapan awal Renstra II yang meliputi alutsista, sumber daya manusia, sarana prasarana dan kelembagaan tersebut, Menhan menyebutkan terdapat beberapa produk strategis pertahanan yang perlu dipersiapkan.

Diantaranya yaitu Strategic Defence Review yang telah dilakukan sejak Tahun 2012 lalu, konsep kebijakan penanganan konflik sosial, pedoman strahan nir militer, Grand Desigen Cyber Defence, postur pertahanan militer, pengintegrasian komponen Pertahanan negara, serta pemberdayaan wilayah pertahanan dan pengamanan objek vital nasional (revisi Perpres no.63 tahun 2004).

Pada kesempatan Rapim TNI itu Menhan juga menyampaikan arah kebijakan pertahanan negara tahun 2014 mencakup komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, merealisasikan target pembangunan sarana pertahanan, postur pertahanan militer dan mengarahkan pembinaan sumber daya nasional, mewujudkan pertahanan nir militer, serta memantapkan pembinaana kemampuan bela negara.

Sementara itu terkait sasaran dan rencana aksi kebijakan pertahanan negara Tahun 2014, Menhan menjelaskan salah satu diantaranya terselesaikannya produk-produk strategis pertahanan negara salah satunya RUU Keamanan Nasional dan Revisi Kepres No. 63 Tahun 2004 tentang pengamanan objek Vital Nasional. Hal ini penting untuk diselesaikan karena 250 ada objek vital nasional dan perlu dijabarkan lebih rinci lagi.

Selain itu juga adanya pencapaian target pembentukan Kelembagaan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan kelembagaan Cyber Army sebagai tim yang kokoh yang dipergunakan untuk menangkal serangan Cyber dari pihak atau negara lain.
Pada tahun 2014 ini juga adanya penyelesaian dari pembangunan Indonesia Peace Security Center ( IPSC ) di sentul dan terbangunnya sarana di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, yakni 14 Pos Pengamanan Pertabatasan.

Indonesia juga bercita-cita untuk menjadi masuk kedalam 10 besar dunia untuk Peace Keeping Operation yang diusahakan dengan penambahan personel hingga berjumlah 3500 prajurit.

Untuk bidang Industri Pertahanan peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan KKIP dapat melanjutkan membantu pertumbuhan industri pertahanan yang saat ini masa pertumbuhannya dalam 5 tahun PT. Pindad (67%), PT. Dirgantara Indonesia (70%) dan PT. PAL (48%).

Selain itu tetap terlaksanakanya Litbang dan Transfer of Technology serta Program Nasional, seperti meneruskan proyek pembangunan pesawat tempur KFX/IFX dengan pihak pemerintah Korea Selatan dengan program nasional. Diharapkan pada tahun 2020 Indonesia bisa memiliki pesawat tempur diatas generasi 4.

Terakhir yang menjadi sasaran dari kebijakan pertahanan negara adalah tindak lanjut pelaksanaan MoU Kemhan dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam hal proyek pembangunan Rumah Susun dan Rumah Tapak bagi personel TNI dan PNS.

Rapim TNI tahun 2014 ini diikuti 229 pejabat Mabes TNI dan angkatan, termasuk Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Budiman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Marsetio, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI IB Putu Dunia.

Rapim TNI merupakan sarana komunikasi, bertukar informasi antar para pimpinan agar dicapai satu kesatuan, tindakan serta evaluasi program kerja dan kinerja organisasi TNI.

Rapim ini juga diarahkan untuk membangun kesatuan persepsi para pimpinan TNI. Sehingga pelaksanaan tugas TNI 2014 dapat berjalan sesuai arah kebijakan pimpinan dan dapat mencapai hasil yang optimal.

Hasil evaluasi Rapim TNI 2103 yang menonjol adalah belum lengkapnya alutsista (alat utama sistem senjata) pengganti dari sebagian alutsista lama, dan penggelaran TNI yang masih bertumpu di Pulau Jawa, serta keterbatasan dukungan anggaran yang belum mencukupi dalam mewujudkan kekuatan pokok minimum (MEF) TNI.

Tujuan Rapim TNI untuk mengavaluasi pelaksanaan tugas TNI dibidang pembinaan kekuatan, mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi baik dari aspek fungsi-fungsi maupun mekanisme antara unsure perencanaan dan unsur pelaksana operasi, menajamkan prosedur dan mekanisme hubungan kerja antara Mabes TNI dan angkatan atau Komando Utama (Kotama), menemukan simpul-simpul dan kendala serta solusi dalam pelaksanaan tugas TNI dimasa yang akan datang.

Pada kesempatan Rapim TNI Tahun 2014 ini juga digelar static show alat peralatan pertahanan (Alpalhan) oleh 38 institusi yang memproduksi alutsista dalam negeri antara dari PTDI, PT PAL, PT Pindad, PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, PT LEN, LAPAN, Dislitbang TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.



  Kemhan 

Kamis, 12 Desember 2013

Hasil Raker Tertutup Komisi I-Kemenhan soal Kapal Selam

KOMITE Kebijakan Industri Pertahanan memaparkan rencana pembangunan kapal selam di dalam negeri. Butuh biaya sekitar 300 juta dollar AS, pembangunan itu diyakini punya manfaat jangka panjang. 

 


Senayan Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Hadir dalam rapat pada Rabu (11/12) ini Menhan Purnomo Yusgiantoro, Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala Staf TNI AL Laksamana Marsetio.

Raker tertutup ini membahas pelaksanaan pembangunan kapal selam ketiga wujud kerja sama PT PAL dengan perusahaan plat merah Korea Selatan. Raker juga membahas rencana strategis untuk memberdayakan industri pertahanan nasional.

"Kami memaparkan kebutuhan infrastruktur yang diperlukan guna membangun pangkalan kapal selam. Sebab, pembuatan kapal selam memerlukan pangkalan dan galangan khusus," ujar Kepala Staf TNI AL Laksamana Marsetio usai rapat.

Menurut Marsetio, dua dari tiga unit kapal selam yang dipesan dari Korsel sudah dikerjakan di Negeri Gingseng. Kedua kapal itu akan tiba pada 2017. Sedangkan satu unit sisanya akan digarap di PT PAL, Surabaya Jawa Timur, dengan cara alih teknologi.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menambahkan, pembangunan kapal selam sendiri di dalam negeri membutuhkan anggaran sekitar 300 juta dollar AS.

Angka segitu jelas tidak kecil. Tapi, sergahnya, "Nanti bisa dipakai lama dan sekaligus berfungsi sebagai dok untuk pemeliharaan dan perbaikan kapal selam yang rusak."

Ada Tawaran Hibah Kapal Selam dari Rusia, Indonesia Mau Terima?
INDONESIA ditawari Rusia 10 unit kapal selam bekas sebagai hibah. Tak langsung mengiyakan, DPR dan pemerintah sepakat mengirim tim untuk melihat kondisi kapal selam itu. Kalau ternyata bagus, TNI AL mau ambil?

Senayan Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Hadir dalam rapat tertutup ini Menhan Purnomo Yusgiantoro, Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala Staf TNI AL Laksamana Marsetio.

Selain membahas rencana strategis memberdayakan industri pertahanan nasional, raker pada Rabu (11/12) itu juga sempat membicarakan tawaran hibah 10 unit kapal selam dari Rusia. Namun, soal ini tidak dibahas secara mendalam.

Menurut Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, rapat DPR dan pemerintah kali itu lebih fokus mendiskusikan tiga unit kapal selam yang dibangun sebagai wujud kerja sama RI-Korsel.

Meski begitu, kata dia, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengirim sebuah tim ke Rusia. Tim ini akan mendalami tawaran hibah tersebut, mulai dari spesifikasi dan kondisi kapal selam yang akan dihibahkan, mekanisme pemberian, hingga konsekuensinya.

"Tim akan dikirim untuk melihat spesifikasi dan kelayakan kapal selam itu. Kalau kondisinya masih bagus, TNI AL tentu akan tertarik menindaklanjutinya," ujar Purnomo usai raker di Gedung DPR, Rabu (11/12).


  Jurnal Parlemen 

Jumat, 22 November 2013

Parlemen Rusia : Kami Juga Marah Kalau Disadap Seperti Indonesia

Parlemen Rusia memahami kemarahan rakyat Indonesia terhadap aksi penyadapan Australia dan Amerika Serikat. Kedua negara itu mempromosikan nilai persahabatan antarnegara tapi melanggar sendiri prinsipnya. 

 

Parlemen Rusia mendukung protes yang dilayangkan Indonesia kepada Australia terkait skandal penyadapan terhadap sejumlah pejabat di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Parlemen Rusia Nikolay Levichev saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).


Levichev mengatakan, Amerika Serikat dan Australia seringkali menyuarakan kewajiban menghormati hak asasi manusia dan menghormati hubungan antarnegara.  Namun, di sisi lain kadang melanggar sendiri nilai-nilai yang dipromosikannya. Contohnya, dua negara itu kini disorot karena menyadap negara sahabat.

"Kami dari  parlemen Rusia dan Majelis Federal Rusia merespons hal yang sama dengan publik Indonesia terkait penyapadan Amerika Serikat dan Australia. Kami mengecamnya," kata Levichev.


Menurut Levichev, kedua negara itu lebih baik diam daripada bicara soal nilai-nilai persahabatan dan hubungan baik antarnegara tapi justru melanggarnya sendiri. Parlemen Rusia, kata dia, memahami jika Indonesia dikhianati dengan cara disadap.



"Tentu saja kami berbagi sikap. Kami sangat memahami rasa kemarahan (Indonesia). Karena apa yang dilakukan AS dan Australia itu tidak dapat diterima," ujarnya.
Priyo Budi Santoso Mengaku Sudah Punya Akses Ke Snowden
 
Keberadaan Edward Snowden disembunyikan Pemerintah Rusia. Bahkan parlemen negara itu tak tahu menahu. Tapi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku sudah mendapatkan kontaknya.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah mendapatkan akses untuk melakukan kontak atau komunikasi dengan. Edward Snowden mantan National Security Agency (NSA), warga negara AS, yang kini mendapat suaka sementara selama setahun dari Pemerintah Rusia.





"Saya memperoleh kontak dengan pihak Snowden, dia berada di Rusia didampingi pengacara. Jika diperlukan, kita akan bicara dengan pihak Snowden seputar penyadapan," ujar Priyo Budi Santoso usai menerima delegasi Parlemen Rusia di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (12/11).


Menurut Priyo, keberadaan Snowden di Rusia dirahasiakan pemerintah setempat. Bahkan Wakil Ketua Parlemen Rusia Nikolai Levichev pun mengaku tak tahu Snowden disembunyikan di mana oleh pemerintahnya. Namun, kalangan Parlemen Rusia siap membantu Indonesia bila dibutuhkan untuk berhubungan dengan Snowden.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan rencana komisinya untuk menemui Snowden di Rusia. DPR ingin mengorek keterangan lebih dalam mengenai info yang ia bocorkan, yakni penyadapan Australia dan Amerika Serikat terhadap Indonesia.


Menurut Agus, Komisi I akan mewujudkan rencana itu dalam masa sidang sekarang, yang berlangsung sempit, sampai sekitar pertengahan Desember mendatang.




Sumber : Jurnamen






Jumat, 08 November 2013

DPR - Indonesia Harus Memiliki Satelit Pertahanan Sendiri

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, dalam rangka pertahanan dan keamanan negara, negara membutuhkan satelit yang tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penyadapan seperti yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia.

DPR - Indonesia Harus Memiliki Satelit Pertahanan Sendiri

"Jalan keluar yang paling baik, realistis, kita harus mempunyai peralatan yakni satelit. Negara harus punya satelit khusus yang didedikasikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan," kata Agus di Jakarta Komisi I DPR RI sendiri sudah membahas rencana pembelian satelit khusus tersebut.


"Kita sudah bahas di Komisi I DPR RI. Mitra kerja Komisi I DPR RI sudah diajak bicara dan sepakat. Tinggal dirumuskan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisir," kata Agus.

Dia mengatakan, satelit yang khusus dimiliki dan dibeli Indonesia, hanya digunakan untuk fungsi-fungsi pertahanan dan keamanan. "Disitu ada kegiatan mengcover kegiatan inteligen, melakukan counter kalau diintersep, ada kepentingan militer, cyber war," kata politisi Golkar itu.

Dikatakan, pembelian satelit tersebut adalah untuk mengimbangi perkembangan teknologi penyadapan yang dipergunakan oleh AS dan Australia meskipun peralatan anti sadap yang dimiliki oleh Badan Inteligen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mungkin memadai.

"Tapi adalah alat-alat yang memprotek komunikasi, data dan info dari kantor presiden dan wakil presiden. Saya kira, cukup memadai atau tidak, saya tidak tahu karena kita tak boleh menutup kemungkinan bahwa teknologi yang dipergunakan oleh AS dan Australia itu, teknologi penyadapan, teknologi inteligen, berkembangnya cepat sekali. Apakah kita mempunyai ritme yang sama dengan perkembangan teknologi itu, saya kira harus betul-betul kita pelajari," kata dia.

Selain itu, sekarang ini bukan hanya presiden dan wakil presiden yang disadap, tapi juga ada politisi, menteri dan ketua-ketua umum partai, termasuk pimpinan DPR. "Menurut pandangan saya, mereka cukup "telanjang" dan mudah disadap. Apakah mereka punya pengamanan yang cukup sehingga tidak disadap," ujarnya. (Antara)

Jumat, 18 Oktober 2013

Dana Alutsista MEF Akan Maksimal


 
 
DPR berkomitmen mendukung pencairan dana on top (dana yang tak diambil dari APBN, tapi langsung dianggarkan Bappenas) untuk penguatan alat utama sistem senjata (alutsista). Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengajukan dana on top pada 2013 sebesar 18,3 triliun rupiah.

"Asalkan untuk kepentingan alutsista, kami prinsipnya no problem. Apalagi itu sudah diprogram hingga 2014 mendatang," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, di Jakarta, Senin (8/10). Permintaan pengajuan dana itu masih dibahas di Badan Anggaran DPR. "Kami di Komisi I tinggal memastikan, kalau ada penyesuaian dana on top dari Banggar, penyesuaiannya berapa?" kata Tubagus.

Total dana on top alutsista yang dianggarkan pemerintah dari 2010 hingga 2014 sebesar 57 triliun rupiah. Dana itu sebagai tambahan untuk memenuhi kekuatan pokok minimal (minimum essential forces) untuk periode lima tahun itu sebesar 156 triliun rupiah. Dana itu terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 sebesar 99 triliun rupiah dan dana on top sebesar 57 triliun rupiah.

Kemhan menargetkan bisa mengadakan 45 jenis alutsista dari anggaran tersebut untuk Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. Jumlah itu setara dengan 30 persen kekuatan MEF. Adapun MEF sendiri ditarget tercapai pada 2024 mendatang. Sebanyak 14 jenis alutsista di antaranya diperuntukkan bagi TNI AU, yang terdiri dari lima jenis pesawat tempur, tiga jenis pesawat angkut, dua jenis helikopter, dua jenis pesawat latih, serta beberapa jenis pesawat tanpa awak dan alutsista udara lain di luar radar.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, justru sedikit pesimistis semua dana on top bisa cair pada 2014. "Kementerian Pertahanan seharusnya mengajukan dana on top pada 2013 lebih besar lagi karena dana tersisa masih besar. Minimal diajukan 22 triliun rupiah agar bisa terserap maksimal," kata Mahfudz.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, optimistis dana on top bisa maksimal dipergunakan hingga 2014 mendatang. "Hingga 2013 sudah cair 29 triliun rupiah. Sisanya saya optimistis bisa dicairkan pada 2014 mendatang," kata Purnomo.

Adapun rincian dana on top yang sudah cair, antara lain hingga 2012 ini keluar sebesar 17 triliun rupiah, lalu pada 2013 diajukan sebanyak dua kali masing-masing sebesar 6 trilun rupiah. Sisanya sebesar 28 triliun rupiah akan dicairkan pada 2014. "Kita upayakan untuk bisa cair semua," ujar Purnomo.

Dengan demikian, target men capai 30 persen kekuatan MEF pada 2014 bisa tercapai. Menhan bahkan optimistis bisa melampaui target MEF hingga 40 persen di masa akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Ini karena kita banyak ditawarkan alutsista hibah dari negara lain," kata dia. Hibah 24 pesawat tempur F-16 dari Amerika Serikat dinilai sangat signifikan menggenjot target pemenuhan MEF.


  Koran Jakarta 

Anggaran Disetujui, Kemenhan Siap Datangkan Helikopter dari AS


Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menyambut baik dukungan anggaran dari DPR RI. Maklum, TNI memang lagi butuh duit untuk pengadaan helikopter serbu Apache buatan Amerika Serikat dan pesawat angkut sedang Hercules C-130 bekas milik Royal Australian Air Force (RAAF). Apalagi anggaran itu berupa anggaran on top yang dipastikan tidak akan mengganggu kebutuhan anggaran reguler TNI.

"Kemarin memang tengah dipikirkan untuk uang mukanya. Karena pengadaan (Apache dan Hercules) itu, kan, pengadaan 2014-2017. Kalau DPR sudah memberi dukungan anggarannya, tentu ini akan lebih baik," ujar Moeldoko di sela-sela raker di Komisi I DPR RI, Kamis (17/10).

Panglima TNI menjelaskan, instansinya butuh heli serbu Apache itu minimum enam unit. Sementara pesawat angkut Hercules sebanyak empat unit.


"Untuk pengadaan Apache, kita perkirakan akan mulai tiba di Tanah Air pada 2014 mendatang sebanyak dua unit. Sisanya akan menyusul sampai 2017," ujar Moeldoko.



  Parlemen 

Panglima TNI Lirik 10 Kapal Selam Eks Angkatan Laut Rusia

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku tertarik untuk mendalami dan mengkaji tawaran 10 kapal selam eks angkatan laut Rusia. Kata Moeldoko, kondisi kapal selam tersebut masih memadai. 

Panglima TNI Lirik 10 Kapal Selam Eks Angkatan Laut Rusia

Namun demikian, Moeldoko menegaskan, meski TNI tertarik untuk membeli kapal selam bekas tersebut, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi secara mendalam dulu.

"Saya kira kita tertarik dengan itu. Sampai saat ini masih dilakukan kajian dan pendalaman. Dan kalau bisa, itu akan lebih bagus, ya," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko di sela-sela raker dengan Komisi I DPR RI, Kamis (17/10).


Moeldoko pengatakan, pihaknya merespons sangat baik atas tawaran 10 kapal selam dari Rusia itu, karena memiliki efek gentar yang cukup baik. Apalagi kapal selam yang ditawarkan ke Pemerintah Indonesia cocok dengan kondisi Tanah Air, yakni jenis dan tipe kapal selam kelas menengah.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan, pemerintah mendapat tawaran untuk membeli sekitar 10 unit kapal selam dari Rusia. Jumlah ini di luar rencana pembelian tiga unit kapal selam dari Korea Selatan yang akan datang pada 2014.

"Kapal selam dari Rusia sudah ada. Mereka membuka kesempatan karena kedekatan dengan kita," ujar Purnomo beberapa waktu lalu.

Saat itu Purnomo menyatakan, pemerintah belum bulat untuk menerima tawaran Rusia karena masih harus mempertimbangkan dan menghitung biaya.

Selain harga kapal selam per unit, pemerintah juga harus mempertimbangkan besarnya biaya perawatan, pemeliharaan, perbaikan, dan kesiapan infrastruktur. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah usia atau masa guna kapal selam tersebut. "Kita sedang survei pangkalan kapal selam, salah satunya di Palu,"ujarnya.

Pada 2024 meski belum memastikan sebagai negara terkuat, menurut Purnomo, Indonesia akan berada pada empat negara kuat di kawasan Asia Tenggara bersama Singapura, Malaysia, dan Thailand. Bersama tiga negara ini, Indonesia akan membentuk ASEAN Defense Ministerial Meeting yang kuat dari ancaman kawasan luar. (Parlemen)

Sabtu, 14 September 2013

Parlemen : Polisi Punya Musuh dari Tiga Kalangan

Anggota Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika menilai, marak aksi teror terhadap aparat kepolisian belakangan ini diduga karena polisi memiliki musuh dari tiga kalangan. Menurut dia, pelaku yang menyerang sejumlah anggota polisi baru-baru ini adalah salah satu dari kelompok ini.


Parlemen : Polisi Punya Musuh dari Tiga Kalangan

"Polisi saat ini memiliki banyak musuh. Banyak masyarakat yang protes terhadap polisi, bahkan persepsi yang terbangun di kalangan masyarakat saat ini adalah polisi jadi musuh bersama," kata I Gede Pesek di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 14 September 2013.

Politikus Demokrat ini menjelaskan, ketiga musuh Polisi itu antara lain, pertama penjahat, yakni bandar narkoba atau sindikat kejahatan. Kedua, pesaing polisi dalam kegiatan pengamanan sebuah perusahaan, dan ketiga yaitu orang yang pernah menjadi korban atas tindakan oknum-oknum polisi, mereka dendam lalu menyerang balik.

"Musuh dari kalangan pesaing ini yaitu, soal pengamanan kapital-kapital baru (perusahaan)," ujarnya.

Sedangkan mengenai musuh polisi dari kelompok yang dendam itu adalah dari jaringan teroris. Sebab pada bulan Juli hingga Agustus lalu, Polri melalui tim Densus 88 Anti Teror gencar memberantas kelompok teror tersebut.

"Bulan September dan Oktober ini merupakan bulan balasan oleh kelompok-kelompok yang dendam itu," tuturnya.

Menyusul aksi teror penembakan terhadap Brigadir Kepala Sukardi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam lalu, seorang anggota Sabhara Mabes Polri Briptu Ruslan Kusuma ditembak orang tak dikenal di daerah Pekapuran, Cimanggis, Depok, Jumat malam, 13 September 2013.

Briptu Ruslan menderita luka tembak di kakinya, diduga motif pelaku adalah pencurian kendaraan bermotor. Sebab motor Kawasaki Ninja miliknya dibawa kabur empat orang pelaku. (VivaNews)

Rabu, 04 September 2013

Pengadaan Alutista Harus Melalui Proses Audit

Anggota Komisi I DPR RI Helmi Fauzi mengatakan perlunya dilakukan audit dan juga transparansi dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutista). Hal ini diperlukan mengingat anggaran untuk pengadaan alutista relatif amat besar.


"Jadi upaya penyalahgunaan anggaran alutista yang besar, jangan sampai menciptakan kebocoran. Potensi kebocoran harus ditutup sedini mungkin," ujar Helmi di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Menurut politisi asal PDI Perjuangan itu, saat ini memang telah terjadi peningkatan atas alutista pada militer Indonesia dan hal tersebut perlu terus ditingkatkan. Namun ia mengingatkan perlunya dilakukan audit agar kebocoran anggaran pertahanan tidak terjadi.


"Sepanjang saya amati memang ada peningkatan dari alutista kita. Nah soal auiditnya seperti apa ini tentu lebih ke instansi terkait. Apakah TNI dan juga BPK," tuturnya.

Ia juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kemenhan untuk mencegah kebocoran anggaran pertahanan dia antaranya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan proses pengawasan dan audit.

Selain itu, Helmi menyarankan, sebelum diputuskan membeli suatu alat untuk sistem pertahanan, perlu dilakukan riset dan uji coba terlebih dahulu apakah alat tersebut sesuai dengan kebutuhan pertahanan Indonesia.

"Ya sejauh ini kita sudah melakukan upaya-upaya agar anggaran alutista tidak mubadzir, bukan hanya soal kebocoran, tapi ketepatan guna yang diadakan," tandasnya. (Tribun)

Selasa, 03 September 2013

Komisi I DPR Awasi Pembelian Helikopter Apache

Komisi I DPR RI memastikan akan mengawasi realisasi pengadaan delapan unit helikopter Apache produksi Amerika Serikat. Kontrak pengadaan heli jenis serbu itu sudah diteken Menteri Pertahanan Poernomo Yusgiantoro, Senin pekan lalu.

Komisi I DPR Awasi Pembelian Helikopter Apache

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, kebijakan pembelian alutsista tersebut disepakati DPR dan pemerintah dengan syarat ada komitmen alih teknologi, jaminan suku cadang, serta bebas pakai.


"Adapun yang akan kita awasi adalah bagaimana realisasi pembelian helikopter itu, sudahkah sesuai syarat. Kalau perlu kemudian alutsista itu kita produksi sendiri di dalam negeri," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (2/9).

Pembelian Apache sudah direncanakan sejak awal 2013. Namun, TNI Angkatan Darat belum merealisasikannya karena Kementerian Keuangan memasukkannya dalam anggaran reguler sehingga bikin berat. Khawatir biaya operasional terganggu, TNI AD lalu meminta tambahan anggaran khusus pada APBN 2014.

Pembelian alutsista itu menghabiskan anggaran Rp 6,4 triliun. Pada Oktober 2014, helikopter tersebut diharapkan sudah datang lengkap dengan senjata dan suku cadangnya. 


Jurnal Parlemen

Jumat, 23 Agustus 2013

Komisi I DPR Pertimbangan Kenaikan Angaran Pertahanan Indonesia

Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan sedang mempertimbangkan usulan bertambahnya anggaran militer Indonesia. Komisi pertahanan akan mengaji dan menelaah postur dan kemampuan keuangan negara, apakah memungkinkan anggaran untuk TNI ditambah.


"Anggaran untuk TNI, terutama bagi keperluan modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit, belum memadai. Idealnya, anggaran TNI itu naik hingga 40 persen dari yang dialokasikan sekarang ini," kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, di Jakarta, Jumat (23/8).

Anggaran TNI sebenarnya terus naik. Dalam APBN sekarang juga naik, meski memang belum mencapai jumlah yang ideal. Kenaikan anggaran militer harus mempertimbangkan banyak hal dan harus disusun sesuai dengan kebutuhan yang paling prioritas. "Kenaikan harus berpatokan pada banyak faktor, utamanya kemampuan APBN kita," kata dia.


Melihat postur APBN, yang defisit anggaranny masih menganga, kenaikan anggaran pertahanan harus dikaji dengan cermat dan mendalam. Di tengah kondisi ekonomi global yang masih lesu, yang paling penting, anggaran untuk TNI tak dipangkas. Dan, itu harus disyukuri. "Tidak dikurangi saja sudah bagus," kata Tantowi.

Terkait tekad calon Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, yang akan berusaha keras memodernisasi alutsista dengan mengutamakan produk dalam negeri, Tantowi mengapresiasina. Dirinya juga sepakat dengan pendapat Moeldoko bahwa tentara Indonesia harus diusahakan berusaha untuk tidak tertinggal.

"Tapi janganlah kita bermimpi untuk melebihi kemampuan dan kelengkapan alutsista negara-nera maju, begitu kata Jenderal Moeldoko. Saya kira itu satu pendapat yang realistis," katanya. (KJ)

DPR-RI Dukung Pengadaan Satelit untuk Pertahanan Negara

SELAMA ini, satelit yang digunakan untuk kebutuhan pertahanan negara, masih menyewa, sehingga rentan dari segi keamanan dan rawan pencurian data oleh pihak lain.


DPR-RI Dukung Pengadaan Satelit untuk Pertahanan Negara

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung rencana pengadaan satelit untuk keperluan militer. Selama ini, satelit yang digunakan untuk kebutuhan pertahanan negara, masih menyewa, sehingga rentan dari segi keamanan dan rawan pencurian data oleh pihak lain.



Sebagian teknologi komunikasi TNI, masih menggunakan teknologi radio dan belum terintegrasi. Pos Komando dan Pengendalian (kodal) TNI AL, belum bisa terhubung ke kapal. Kondisi itu memunculkan kesulitan di lapangan. Andai saja ada kapal perang asing yang melanggar kedaulatan negara, maka keputusan menembak atau tidak, sulit diperoleh dalam waktu cepat. apal tidak memiliki komunikasi langsung ke Pos Kendali Pusat di Jakarta.

Contoh lainnya di matra TNI AU. Keputusan menerbangkan F-16 ke pulau Bawean untuk mencegat penerbangan F-18 AS, membutuhkan waktu hingga hitungan jam, karena keterbatasan komunikasi. Hal ini tentunya riskan bagi pertahanan negara. TNI membutuhkan teknologi yang dapat menghubungkan operator di lapangan dengan pengambil keputusan, sehingga suatu kasus dapat dieksekusi dengan cepat dan efisien.

Saat ini TNI sedang membangunan Komando dan Pengendalian (Kodal) yang berbasis teknologi satelit menggantikan teknologi radio yang saat ini. Untuk itu, TNI berencana membeli satelit militer dan memperbaiki jaringan komunikasi mereka.

"Kami akan mendukung pengadaan satelit untuk militer itu, guna mengakhiri ketergantungan dari pihak lain. Karena selama ini satelit untuk sistem pengamanan negara masih sewa," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita kepada JurnalParlemen, Kamis (22/8).


Agus pun berharap, pengadaan satelit untuk kepentingan militer itu menggunakan buatan dalam negeri sendiri. Sebab, jika ditinjau dari keamanannya, akan lebih aman daripada membeli satelit dari negara lain.

"Kami dengar putra-putri dalam negeri sudah mampu membuat satelit sendiri, yang kualitas dan speknya tidak kalah dengan satelit buatan negara lain. Karena itu, kami akan mendukung pengadaan satelit untuk militer itu, jika menggunakan bauatan dalam negeri sendiri. Karena dari segi keamanannya juga terjamin."

Agus pun optimistis rencana pengadaan dan pembelian satelit untuk militer itu dapat segera terwujud, seiring dengan anggaran Kementerian Pertahanan pada RAPBN  2014, yang mencapai lebih dari 83 triliun, di luar dana tambahan dan dana on top. "Saya kira soal anggaran tidak masalah. Dapat menggunakan anggaran di RAPBN 2014, di luar anggaran rutin yang bersifat operasional. Karena kita juga dukung adanya penambahan anggaran di luar pagu yang ada," katanya. (JP|JKGR)

Rabu, 21 Agustus 2013

Lampu Hijau Pembelian 10 Kapal Selam Rusia

Ketua Komisi Satu DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, tawaran 10 unit kapal selam dari Rusia kepada Indonesia, merupakan hal menarik dan perlu dikaji lebih lanjut. ”Saya kira, tawaran dari Rusia, 10 kapal selam itu menarik untuk dikaji lebih mendalam dan ditindaklanjutinya,” ujar Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8).

Lampu Hijau Pembelian 10 Kapal Selam Rusia

Menurut Mahfudz, jika nantinya disetujui, pengadaan kapal selam itu baru bisa direalisasikan pada pengadaan tahap kedua atau setelah 2014 mendatang. “Saat ini sudah ada keputusan untuk pengadaan tiga kapal selam dari Korea Selatan,” ujarnya.

Dalam proses perjalanannya, saat ini pengadaan tiga kapal selam dari Korsel berjalan lambat. Ini setelah pihak Jerman, pemilik teknologi kapal selam yang diproduksi Korsel yang akan dijual ke Indonesia , mempermasalahkannya. “Karena, Jerman mengaku menjual hak paten teknologi kapal selam yang dimaksud hanya ke Turki,” katanya.


Komisi I akan mendukung pengadaan kapal selam dari Rusia itu. Sebab, sesungguhnya sebelumnya sudah pernah dilakukan penjajakan pembelian kapal selam dari Rusia. Namun karena saat itu yang ditawarkan pihak Rusia adalah kapal selam dengan spesifikasi yang besar, sementara kebutuhan kapal selam RI saat ini untuk kelas dan ukuran yang sedang.

“Secara prinsip, Komisi I pasti akan dukung upaya penjajakan kerja sama dalam pengadaan kapal selam dari Rusia tersebut, sejauh syaratnya juga dipenuhi oleh Rusia yaitu ada proses transfer teknologi pada Indonesia. Sebagian pengerjaannya juga harus dilakukan di dalam negeri Indonesia,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut Mahfudz, tawaran Rusia sangat potensial ditindaklanjuti secara serius.

“Karena dalam pengadaan tiga kapal selam dari Korsel saat ini, realitanya berjalan lambat. Sementara kebutuhan akan kapal selam bagi Indonesia saat ini sangatlah besar. Sehingga sejauh spesifikasinya sesuai kebutuhan RI, harganya terjangkau, dan mau melakukan alih teknologi, DPR pasti akan mendukungnya,” tegasnya.

Sabtu (17/8), Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan, Pemerintah RI mendapat tawaran untuk dapat membeli sekitar 10 unit kapal selam dari Rusia. Jumlah ini di luar rencana pembelian tiga unit kapal selam dari Korea Selatan yang datang pada 2014.


Mahfudz Siddiq “Cool”

Melihat komentar Ketua Komisi 1 DPR di jurnalparlemen.com, membuat kita cukup surprise dan sedikit bingung. Tidak ada tanda-tanda keterkejutan dari Ketua Komisi 1 DPR yang membidangi masalah pertahanan ini. Tidak ada pula pertanyaan : “Mengapa tidak membeli kapal selam Scorpene Perancis atau negara lain ?. Apakah sudah dilakukan uji banding dengan kapal selam lain ?. Tidak ada pula pertanyaan, mengapa membeli 10 kapal selam ?, kenapa tidak mencoba 2 unit, jika bagus baru mengambil jumlah yang lebih banyak !.

Mahfudz Siddiq lebih memfokuskan pertanyaan tentang upaya mendapatkan transfer teknologi dan agar pengerjaan sebagian kapal dilakukan di Indonesia.

Mengapa ketua komisi 1 DPR sama sekali tidak terkejut dengan rencana pembeian kapal selam dalam jumlah besar dari Rusia ?. Hal berbeda terjadi saat Indonesia hendak membeli MBT Leopard-2 eks Jerman.  Sebagian anggota DPR menolak pembelian main battle tank, karena dianggap tidak cocok dengan geografis Indonesia. Ada pula yang mengusulkan untuk mengambil tank dari Perancis atau Rusia. Perdebatannya begitu panjang.

Bahkan Kavaleri harus membuat perbandingan titik berat/ titik pijak antara tracked MBT Leopard dengan 4 ban mobil Kijang, untuk menunjukkan kendaraan tempur tracked tersebut tidak akan amblas dan memiliki titik pijak yang lebih ringan dari mobil kijang. Namun ketika pemerintah menyatakan hendak membeli 10 kapal selam Rusia, situasi di DPR adem-ayem, seakan sudah familiar dengan kapal selam dari Rusia ini. (JKGR)

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pemerintah Anggarkan Rp 83,4 Triliun untuk Modernisasi Alutsista tahun 2014

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah dalam tahun anggaran 2014 menganggarkan dana untuk mendukung terlaksananya modernisasi dan peningkatan alat utama sistem persenjataan atau Alutsista, agar tidak tertinggal dengan negara lain.

Pemerintah Anggarkan Rp 83,4 Triliun untuk Modernisasi Alutsista tahun 2014

Dalam RAPBN tahun 2014 Kementerian Pertahanan mendapat alokasi anggaran Rp83,4 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp41,5 triliun "Tujuannya agar percepatan pembangunan kekuatan dasar minimum dan pengembangan industri pertahanan nasional dapat kita capai," kata Presiden Yudhoyono Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014, beserta Nota Keuangannya di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat (16/8).


Kepala Negara mengatakan, upaya ini dilakukan dengan memperluas pendayagunaan industri pertahanan nasional, dan mengutamakan pengadaan alutsista hasil produksi industri dalam negeri. Dengan modernisasi dan pembangunan kekuatan pertahanan ini, TNI akan makin berkemampuan untuk menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI dari ancaman manapun.

"Generasi dan teknologi persenjataan kita juga tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain, termasuk negara-negara tetangga kita," kata Presiden.
Ditambahkan Presiden, tidak kalah pentingnya dengan pertahanan negara, prioritas alokasi anggaran untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diprioritaskan.

Alokasi ini ditujukan untuk peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan reformasi Polri.
Anggaran juga disediakan untuk memenuhi fasilitas, sarana dan prasarana, serta peralatan Polri, untuk meningkatkan kemampuan pengamanan di daerah hingga pelosok-pelosok.

Selain itu, kita juga meningkatkan rasio polisi dengan jumlah penduduk sebesar satu berbanding 575, yang dilaksanakan antara lain dengan menambah jumlah personil Polri sebanyak 20.350 personil pada tahun 2014.  (KJ)

Rabu, 18 Maret 2009

Ketidakcermatan UU Pemilu Legislatif

KETIDAKCERMATAN UU PEMILU LEGISLATIF

Hajatan terbesar nasional dalam rentang siklus lima tahunan segera digelar. Dalam hitungan hari, jutaan warga Indonesia baik yang berada di dalam maupun luar negeri akan memberikan hak suaranya di dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Para peserta Pemilu yang terdiri dari 44 Partai Politik untuk calon anggota DPR, DPRD, dan DPRA/DPRK, serta 1.127 perseorangan calon anggota DPD beramai-ramai telah menggerakan mesin kampanyenya guna memperoleh simpati konstituen dan calon pemilihnya. Begitu pula dengan pihak penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), seakan berlomba dengan waktu dalam mempersiapkan segala sesuatunya guna kelancaran proses pencontrengan di tanggal 9 April nanti.

Namun demikian, keluhan dari masyarakat bermunculan tatkala terlihat adanya kekurangsiapan pihak penyelenggara dalam hal sosialisasi teknis pemilihan, distribusi kertas dan kotak suara, serta penjadwalan kampanye yang dinilai dapat menjadi penghambat keberlangsungan proses dan momentum kehidupan demokrasi di bumi nusantara ini. Oleh karenanya, Pemerintah dengan berkoordinasi bersama KPU cepat-cepat mengeluarkan Perpu dan sederet Peraturan KPU guna mengisi celah-celah kecil yang berpotensi menyebabkan delegitimasi pelaksanaan Pemilu 2009.

Kesalahan Penulisan

Sejak tiga bulan terakhir, wajah media massa baik cetak maupun elektronik, tidak henti-hentinya memberitakan seputar persiapan Pemilu. Perdebatan pun bermunculan mengenai regulasi mulai dari persiapan dan pelaksanaan Pemilu hingga antisipasi penanganan munculnya sengketa antara Peserta Pemilu dengan KPU.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) merupakan landasan yuridis yang paling mendasar untuk mengantarkan 550 wakil rakyat menuju gedung bundar di Senayan. Namun apa jadinya apabila di dalam UU Pemilu Legislatif sebagai alas yuridis terdapat kesalahan substansi yang sepertinya remeh-temeh namun cukup fundamental.

Di dalam kalimat pertama paragraf kesatu Penjelasan Umum UU tersebut tertulis, “Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sedangkan di awal paragraf kedua tertulis, “Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Secara sepintas memang tidak ada kesalahan susunan kalimat pada kedua paragraf di atas, namun apabila dicermati lebih mendalam, maka pencantuman kedua Pasal di atas merupakan kesalahan yang cukup nyata.

Konsep “kedaulatan rakyat” sebenarnya diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang justru hanya mengatur mengenai komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan, ketentuan mengenai asas pelaksanaan Pemilu, waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.

Mungkinkah kesalahan ini hanya terletak pada lembar pencetakan Penerbit dari UU yang penulis baca? Setelah membandingkan UU Pemilu Legislatif yang tersedia di toko buku, terpampang bebas pada situs resmi KPU, hingga salinan aslinya, tampaklah sudah bahwa telah terjadi kesalahan yang sama untuk keseluruh UU tersebut. Oleh karenya dapat disimpulkan bahwa kesalahan penyusunan Undang-Undang tersebut berasal dari lembaga/penjabat yang diberi kewenangan membentuk perundang-undangan (wetgevende macht)

Status Penjelasan

Dalam salah satu buku terbarunya, “Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan" (2008), Prof. HAS Natabaya membagi unsur-unsur sistem peraturan perundang-undangan dengan: (1) asas-asas pembentukan; (2) pembentuk dan proses pembentukannya; (3) jenis dan hirarki; (4) fungsi; (5) materi muatan; (6) pengundangan; (7) penyebarluasan; (8) penegakkan dan pengujian. Menurutnya, apabila salah satu unsur baik yang berkaitan dengan dengan formalitas maupun materialitas, maka sistem itu akan timpang dan bahkan dapat menghasilan suatu produk yang “cacat hukum”, sehingga dapat atau harus diuji oleh lembaga legislatif melalui legislative review/political review atau oleh lembaga yudikatif melalui judicial review.

Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 10/2004), pembentukan perundang-undangan harus memenuhi asas-asas yang meliputi: (a) kejelasan tujuan; (b) kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; (c) kesesuaian antara jenis dan materi muatan; (d) dapat dilaksanakan; (e) kedayagunaan dan kehasilgunaan; (f) kejelasan rumusan; dan (g) keterbukaan. Dalam penjelasannya, asas “kejelasan rumusan” terakit dengan pemenuhan syarat teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam intepretasi dalam pelaksanaannya.

Dalam konteks kesalahan penulisan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, penjelasan umum yang memuat pengacuan ke peraturan perundang-undangan lain atau dokumen lain harus pula dilengkapi dengan keterangan mengenai sumbernya. Penjelasan Umum seharusnya memuat uraian yang sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas-asas, tujuan, atau pokok-pokok yang terkandung di dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar di dalam lampiran UU 10/2004.

Lebih lanjut, penjelasan juga berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karenanya, penjelasan haruslah dimaksudkan untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan. Dalam penjelasan juga harus dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi Hukum

Sulit untuk beralasan bahwa kesalahan penulisan di dalam Penjelasan Umum UU Pemilu Legislatif hanya sebatas alasan clerical error, sehingga harus dimaafkan. Sebab ketidakcermatan penulisan kali ini justru terjadi pada rujukan yuridis yang amat mendasar, yaitu UUD 1945 sebagai Undang-Undang yang tertinggi (grondwet is de hoogste wet). Padahal di dalam suatu pembentukan Undang-Undang, para perancang (legislative drafter) yang berkualifikasi dan bertaraf nasional telah melewati tahapan komposisi kegiatan pembentukan yang terdiri dari: (i) pembuatan draft awal, (ii) melakukan revisi, (iii) melakukan pemeriksaan silang, (iv) konsultasi pihak lain; (v) dan (vi) melakukan penghalusan.

Sebenarnya penulis sengaja mengendapkan permasalahan ini ketika mendengar akan dikeluarkannya sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan UU Pemilu Legislatif, dengan harapan perbaikan terhadap Penjelasan Umum dalam UU Pemilu Legislatif akan dicakup di dalam materi Perpu tersebut. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 UU 10/2004 terkait dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, perubahan atau revisi suatu Undang-Undang hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang yang baru atau sebuah Perpu (legislative review). Argumen ini diperkuat oleh Ahli Ilmu Perundang-Undangan, Prof. Maria Farida Indrati dalam suatu kesempatan diskusi dengan Penulis. Namun ternyata, keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 26 Februari 2009 yang lalu, sama sekali tidak memuat perbaikan terhadap Penjelasan Umum UU Pemilu Legislatif tersebut. Dengan demikian, kesalahan rujukan di dalam Penjelasan Umum UU tersebut masihlah ada dan akan tetap ada selama tidak ada perbaikan.

Upaya untuk memperbaiki UU 10/2008 sebenarnya dapat pula dilakukan melalui cara lain, yaitu judicial review dengan cara membatalkan frasa “Pasal 2 ayat (1)” dan frasa “Pasal 22E ayat (6)” yang tercantum di dalam Penjelasan Umum. Sehingga setelah dibatalkan maka tanpa mengurangi substansinya, penjelasan kedua paragraf tersebut dapat dibaca secara utuh sebagai berikut, yaitu “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa …” dan “Sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum …”. Hanya saja, selain akan membutuhkan waktu cukup lama, hal yang seharusnya dapat disempurnakan dengan mudah akan menjadi terkesan dicari-cari atau mengada-ada. Tetapi itulah konsekuensi hukum dari apa yang seharusnya ditempuh apabila ditemukan bagian dari UU yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Penutup

Seyogyanya, para pembentuk Undang-Undang menyadari hal ini sejak dini dan tidak membiarkan kesalahan-kesalahan demikian terjadi terus-menerus dan berulang kali. Sementara para pihak tengah berjibaku menegakkan Peraturan KPU dan teknis pelaksanaan di lapangan, ternyata dalam tataran landasan dasar yuridis masih terdapat pokok kesalahan penyusunan (drafting failure) yang seharusnya jangan lagi diberikan toleransi. Sehingga tepat rasanya apabila mengutip pepatah melayu yang berbunyi, “kuman diseberang pulau terlihat, gajah di pelupuk mata tak nampak”.

Akhirnya, perlu pula disampaikan bahwa tulisan singkat ini sama sekali tidak ditujukan untuk memperkeruh keadaan menjelang Pemilu, apalagi menambah deret persoalan legislasi seputar pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi semata-mata sebagai catatan kecil dari seorang warga negara yang berkewajiban untuk mengingatkan para wakilnya guna memperbaiki ketentuan yang belum sempurna. Sebab, para wakil rakyat sejatinya adalah juga seorang legislator handal, sebagaimana telah menjadi amanat konstitusi di dalam Pasal 20 UUD 1945, sekaligus sebagai konsekuensi jabatan dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan pokoknya dalam hal legislasi yang ditegaskan di dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk)

Semoga di masa periode berikutnya kita dapat memiliki para wakil rakyat yang semakin baik dari apa yang kita miliki saat ini dalam hal dalam membentuk suatu produk peraturan perundang-undangan. Jika tidak, maka puluhan miliar rupiah yang dikucurkan selama proses Pemilu mendatang akan terbuang secara sia-sia. Oleh karena itu, jangan sampai salah pilih!

* Penulis adalah Alumnus Pascasarjana Program Master of Comparative Laws (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi.

Jumat, 21 September 2007

Liputan Khusus: Parlemen Australia

OBJEK STUDI DAN WISATA PARLEMEN SEBAGAI PENDIDIKAN HUKUM DAN POLITIK WARGA NEGARA AUSTRALIA

Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi pengalaman dengan mengajak para pembaca setia untuk membuka lembaran mengenai Parlemen Australia yang terletak di pusat ibukota Canberra.

Parlemen Australia merupakan fokus utama dari kehidupan politik nasional warga Australia. Di sinilah pemerintahan Australia dibentuk maupun dibubarkan. Di dalam gedung monumental ini pula berbagai isu-isu besar diperdebatkan, termasuk penentuan sah atau tidaknya seperangkat hukum yang sedang dibentuk.

Walaupun Australia dapat dikatakan sebagai negara muda, tetapi dapat dikatakan bahwa ia merupakan salah satu negara demokrasi tertua di dunia. Australia merupakan negara pertama yang memberikan hak memilih dan dipilih yang sama antara pria dan wanita, di samping juga mereka merupakan salah satu pionir di mana kedua kamar di parlemennya dipilih secara langsung oleh rakyat.

A. The House of Representative dan The Senate

Konstitusi Australia memuat ketentuan dua kamar dalam Parlemen Federal, yaitu the House of Representative (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) dan the Senate (serupa dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPD). Setiap kamarnya dipilih secara langsung oleh rakyat, yaitu seluruh warga negara Australia yang berumur di atas 18 tahun Kekuasaan kedua kamar tersebut dapat dikatakan cukup seimbang, kecuali terhadap beberapa rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan dan pembelajaan negara yang harus dipersiapkan oleh DPR.

1. The Senate

Dalam Parlemen Australia, terdapat 76 anggota Senat yang biasa disebut dengan istilah senator, di mana 12 orang masing-masing berasal dari 6 negara bagian dan 2 orang masing-masing berasal dari 2 wilayah khusus. Anggota Senat dipilih untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan setengah pemberhentian setiap tiga tahun sekali. Dengan mengggunakan sistem pemilihan proposional, setiap negara bagian dan wilayah khusus di Australia akan menjadi satu daerah pemilihan di saat mereka memilih calon anggota Senatnya.

Pada praktinya, sistem ini akan memberikan kemudahan bagi calon independen dan para kandidat dari partai-partai kecil untuk dipilih. Sebaliknya, sistem ini akan lebih menyulitkan partai-partai besar untuk memperoleh suara mayoritas di dalam Senat.

2. The House of Representative

Jumlah anggota the House of Representative (DPR) hampir mendekati dua kali jumlah anggota Senat. Jumlah pastinya selalu bervariasi berdasarkan dengan pertumbuhan populasi, tetapi pada umumnya selalu berjumlah sekitar 150 anggota. Untuk tujuan pemilihan anggotanya, Australia dibagi menjadi distrik-distrik, di mana masing-masing memiliki jumlah pemilih yang hampir sama besar dan setiap calon anggota akan dipilih oleh setiap distrik. Anggota DPR Australia dapat menjabat lebih dari tiga tahun apabila pada pemilihan umum yang baru yang bersangkutan terpilih kembali. Partai yang memenangkan kursi mayoritas pada DPR diberikan kewenangan untuk membentuk Pemerintahan Australia.

3. Ciri Khas

Untuk membedakan kedua kamar ini, ruang sidang Senat mempunyai ciri khas berwarna merah, sedangkan ruang sidang DPR diberi warna hijau. Pada bagian depan setiap kamar terletak satu kursi khusus yang diperuntukan bagi presiding officer atau biasa disebut dengan istilah President untuk Senat dan Speaker untuk DPR. Anggota dari pemerintah yang berkuasa selalu duduk di sebelah kanan presiding officer dan anggota parlemen di luar pemerintahan atau kelompok oposisi berada di sebelah kirinya. Tepat di depan presiding officer terdapat sebuah meja besar di mana pemimpin dari partai-partai berkuasa duduk mengelilinginya. Selain pemimpin partai, pada meja tersebut duduk pula para asisten yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan mengenai prosedural serta mempersiapkan agenda sidang beserta pencatatan kegiatannya untuk di tiap kamar.

Ketika DPR sedang bersidang, the gold mace (semacam tongkat kebesaran) diletakkan di atas meja sebagai simbol dari pemegang kekuasaan DPR. Pada persidangan di dalam Senat, the Black Rod yang dibawa oleh petugas sidang diletakkan di sebelah kursi pimpinan sidang.

B. Empat Fungsi Parlemen Australia

1. Formasi Pemerintahan

Setiap selesainya pemilihan umum, partai politkk atau koalisi partai politik yang memiliki anggota terbanyak di DPR akan menjadi partai pemerintah. Pemimpinnya menjadi Perdana Menteri dan para menterinya diangkat dari anggota partai dan anggota Senat. Untuk terus menjalankan kekuasaannya, pemerintah berkuasa harus menjaga dukungan dari mayoritas anggota DPR.

2. Pembentukan Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh setiap anggota Senat maupun DPR, tetapi dalam praktiknya rancangan tersebut lebih sering diajukan oleh para menteri pada pemerintahan. RUU yang diajukan harus disetujui oleh mayoritas anggota pada setiap kamarnya. Jika Senat dan DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang, maka Konstitusi Australia menentukan bahwa untuk beberapa kondisi tertentu, pemilihan ulang dapat dilaksanakan untuk seluruh anggota di kedua kamar. Namun demikian, hingga saat ini baru terjadi enam kali pemilihan ulang seperti tersebut selama lebih dari 100 tahun perjalanan politik Australia.

3. Forum Debat

Kedua kamar parlemen memberikan kesempatan kepada anggotanya masing-masing untuk berpendapat mengenai hal-hal yang menjadi perhatian bagi mereka yang diwakilkannya. Mereka juga memperdebatkan mengenai isi RUU, kebijakan pemerintah, serta kebijakan publik lainnya yang dianggap cukup penting. Tim khusus dibentuk oleh tiap kamar untuk melakukan investigasi dan kemudian melaporkan hasilnya terkait dengan kepentingan publik.

4. Bertindak sebagai Pengawas Tindak-Tanduk Pemerintah

Di dalam kedua kamar parlemen terdapat sesi harian berupa ”Question Times”, di mana anggota parlemen dapat bertanya secara mendalam tentang sesuatu hal kepada Menteri terkait. Mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk menggali informasi dan dalam hal anggota non-pemerintah kesempatan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menguji para menteri. Kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk mengenai Anggaran Belanja, juga diperiksa secara seksama oleh tim khusus dari Parlemen.

C. Sistem Kerja

Ketika parlemen bersidang, badan pekerja parlemen difokuskan untuk membantu pada rapat kerja kedua kamar, yaitu DPR dan Senat. Di sinilah mereka berdebat dan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang dan berbagai macam hal terkait dengan kepentingan publik. Namun demikian, kesepakatan-kesepakatan penting dari kinerja anggota tidak jarang justru dilakukan di luar ruang persidangan. Jalannya pembahasan di ruang sidang Senate dan DPR disiarkan langsung melalui televisi, sehingga para anggota dapat selalu memonitor terhadap apa yang sedang terjadi dan berkembang dalam rapat tersebut. Kondisi ini dilakukan apabila mereka sedang melakukan pekerjaan lain di luar gedung parlemen, seperti misalnya, mempersiapkan pemaparan sidang, memeriksa rancangan undang-undang terbaru, dan ketika mereka sedang mengadiri berbagai acara sebagai atensi terhadap komunitas yang mereka wakili. Para anggota parlemen lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menginvestigasi hasil kerja tim yang dibentuk oleh parlemen dalam rangka memenuhi kebutuhan pertanyaan para anggota, tidak hanya dalam lingkup seputar Canberra tetapi juga meliputi seluruh bagian Australia.

Dalam kaitannya dengan pemaparan berbagai pertanyaan pada kamar DPR dan Senate, anggota parlemen juga berkontribusi dalam diskusi mengenai masalah-masalah publik melalui:

  • Partisipasi dalam kinerja parlemen dan kepanitiaan partai;
  • Turut serta dalam pembahasan di berbagai program radio dan televisi, menulis artikel di media massa dan majalah; serta
  • memberikan ceramah pada pertemuan publik dan konferensi.

Anggota Parlemen juga harus mengetahui apa yang sedang terjadi pada konstituen mereka guna menjaga pandangan buruk dari orang-orang yang mereka wakilkan. Menjaga hubungan mereka dengan masyarakat, bagi sebagaian besar anggota Parlemen, cukup menyita waktu selama di Parlemen, hal ini dilakukan termasuk di antaranya dengan:

  • Bertemu dengan dan mendengarkan perseorangan maupun organisasi yang mencari informasi dan saran, memberikan suatu pandangan, atau meminta bantuan penyelesaian suatu masalah;
  • Merespon kebutuhan komunitas dengan menjawabnya melalui sepucuk surat dan dialamatkan kepada menteri, badan pemerintah, dan kelompok-kelompok lainnya yang berkepentingan;
  • Mengalisa berbagai pandangan dan bukti-bukti yang diberikan oleh anggota masyarakat kepada tim khusus di parlemen terkait dengan permasalahan yang menjadi perhatian penting bagi publik.

D. Parlemen sebagai Objek Studi dan Wisata

1. Gambaran Umum Gedung Parlemen

Parliament House, rumah dari Parlemen Australia dan tempat pertemuan nasional, didirikan pada lahan seluas 32 hektar pada Capital Hill dan berlokasi tepat pada jantung kota Canberra, ibukota dari negara Australia.

Gedung parlemen ini didisain oleh Romaldo Giurgola, Arsitek dari Giurgola & Thorp, dan dibuka pada tanggal 9 Mei 1988 oleh Ratu Elizabeth II. Gedung ini sangat menarik perhatian banyak warga, termasuk para warga negara asing, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa Parliament House merupakan salah satu objek wisata yang wajib dikunjungi di Australia. Para pengunjung yang datang akan merasakan pengalaman mengenai perjalanan simbolik dari sejarah Australia.

Tema yang ingin disampaikan di dalam bangunan ini sangat kental, yaitu dimulai dengan karya mosaik Aborigin pada bagian depannnya (the Forecourt). Mosaik tersebut menggambarkan tempat pertemuan dan mensimbolkan benua australia yang dihuni oleh orang-orang aborigin terlebih dahulu sebelum kemudian didiami oleh warga negara Eropa secara tetap.

Penggunaan marmer dan kayu jati pada bagian the Foyer mengkiaskan pada tibanya orang-orang Eropa ke Australia. Di dalam the Great Hall, terlukis kaya rayanya hasil hutan Australia, the Great Hall Tapestry dan Embroidery mereferensikan secara halus terhadap pengerjaan dan penyelesaian lahan wilayah.

The Member’s Hall, didisain dengan begitu megah sebagai ruang seremonial sekaligus sebagai pusat gedung yang terletak tepat di bawah the Flagmast, lambang khusus parlemen India. Di dalam ruang ini, poros utara-selatan membagi gedung menjadi dua bagian. Sedangkan, poros legislatif barat-timur merupakan perpaduan antara kamar Senat dan DPR.

Masa depan Australia dibentuk dalam beberapa bagian pada bagian badan pekerja dan ruang utama badan pekerja merupakan sebuah pijakan terhadap masa depan bangsa. Bangunan ini dikenal sebagai prestasi internasional terhadap perpaduan seni dan arsitektur. Gedung ini juga telah menghadirkan berbagai macam hasil karya seni yang membentuk susunan-susunan khas. Hasil-hasil karya seni dari Parliament House Art Collection, foto-foto dari Historic Memorials Collection dan berbagai cinderamata khusus dapat ditemukan di dalam bangunan ini.

2. Persidangan Selalu Terbuka untuk Umum

Satu hal yang amat menarik yaitu setiap persidangan baik itu pada DPR maupun Senatnya, selalu terbuka dan dibuka untuk umum. Artinya siapa pun dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung dari tempat yang telah di sediakan pada lantai 2 dan lantai 3 ruang persidangan. Betapa pun pentingnya rapat yang akan digelar, termasuk bila dihadiri oleh Perdana Menteri Australia, pengunjung bisa dengan seksama melihat secara langsung perdebatan yang terjadi selama rapat. Hanya saja, selama berlangsungnya persidangan, sebagai syarat keamanan, pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang-barang tertentu, seperti benda yang berbahan logam, makanan-minuman, alat dokumentasi, dan sebagainya.

Sesi ”Question Time” pada kedua kamar setiap harinya dimulai pada pukul 02.00 siang. Kursi yang tersedia dapat dipesan terlebih dahulu pada DPR dengan mengubungi nomor khusus, yaitu +62 02 6277 4889. Sedangkan reservasi tidak diperlukan untuk sesi ”Question time” dalam persidangan Senate. Jadwal hari dan waktu persidangan parlemen dapat kita temukan dengan mudah pada meja infromasi pada di bagian Foyer.

Fasilitas yang diberikan bukan hanya sebatas hal tersebut di atas saja, tetapi juga disediakan free guided tours oleh Parlemen yang dimulai pada pukul 09.00 pagi dan berlangsung setiap 30 menit secara berkelanjutan hingga batas akhir waktu pada pukul 04.00 sore hari. Jika parlemen sama sekali tidak mengadakan persidangan, maka tour akan memakan waktu sekitar 45 menit, sedangkan tour selama 20 menit dilakukan jika parlemen sedang melaksanakan persidangan.

3. Pelayanan dan Fasilitas Bagi Pengunjung

Kenyamanan melakukan observasi pada Parlemen Australia didukung oleh beberapa pelayanan dan fasilitas yang belum tentu dapat kita temukan pada gedung-gedung pemerintahan lainnya, khususnya di Indonesia. Beberapa pelayanan prima yang disediakan bagi para pengunjung parlemen Australia, di antaranya yaitu:

  • The Mother’s Room dan Barbies’ Change Room yang berlokasi pada lantai dasar gedung;
  • Wheelchairs dan Strollers tersedia pada meja informasi awal untuk dipinjamkan bagi mereka yang membutuhkan. Akses lift dapat ditemukan dengan mudah dengan membaca denah lantai;
  • Disable facilities juga tersedia sepanjang area public sebagaimana diindikasikan pada denah ruangan dan lantai;
  • Audio loops disediakan pada setiap kamar Parlemen sepanjang jalannya pembahasan guna kemudahan para pengunjung yang sedang mengobservasi jalannya sidang;
  • The Queen’s Terrace Cafe menyediakan makanan ringan dan segar yang kesemuanya telah terdaftar secara resmi. Para pengunjung dapat menikmati santapannya baik di dalam maupun di luar Cafe, sekaligus menikmati pemandangan National Triangle. Pelayanan ini dimulai sejal pukul 09.30 pagi hingga pukul 04.30 sore;
  • The Parliament Shop menyediakan secara khusus berbagai literatur mengenai politik dan mekanisme kerja parlemen. Toko ini juga memiliki buku terkait dengan politik satir hingga referensi bahan dan biografi para politisi Kesmuanya itu semata-mata untuk memenuhi kepuasan para pengunjung. Berbagai variasi cinderamata khas Australia juga tersedia pada toko yang dibuka pada pukul 09.00 pagi hingga pukul 05.00 sore ini.

E. Penutup

Kesakralan gedung parlemen sebagaimana umumnya terjadi pada negara-negara dunia, sama sekali tidak tampak pada keseharian gedung Parlemen Australia. Hampir setiap harinya, masyarakat dari tingkat pendidikan sekolah dasar, universitas, hingga pengamat politik ternama sekalipun, dapat dengan mudah kita temukan di dalam ruang-ruang sidang parlemen. Tentunya hal ini menjadi salah satu pembelajaran pendidikan politik sekaligus keterbukaan terhadap informasi yang menyangkut kinerja dan kepercayaan anggota parlemen kepada para pemilihnya.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Palemen Australia dan bagaimana kinerjanya, berbagai publikasi termasuk bahan pembahasan sidang harian, secara bebas dapat dengan mudah ditemukan di meja informasi. Kertas info dari DPR dan gambaran singkat mengenai Senate akan memberikan secara detail informasi mengenai tata cara bekerjanya masing-masing kamar dari Parlemen dan hal ini tersedia mulai dari anggota lokal, negara bagian hingga senator wilayah khusus.

Namun bagi anda yang belum sempat mengunjungi gedung bersejarah ini, berbagai informasi terkait dapat pula ditemukan melalui website Parlemen Australia pada http://www.aph.gov.au/. Di dalamnya terdapat hal-hal sebagai berikut:

  • Berbagai publikasi tentang Parlemen;
  • Kontak Info tiap-tiap anggota parlemen;
  • Bahan lengkap mengenai apa yang didebatkan dan diputuskan oleh Parlemen;
  • Bagian yang menangani berbagai pertanyaan seputar parlemen;
  • Fasilitas live webcast ketika berlangsung persidangan.

Selanjutnya, berikut ini adalah kontak yang terkait dengan beberapa bagian khusus:

Sebagai penutup, sebuah pertanyaan perbandingan kini mengemuka. Menurut anda, bagaimanakah dengan kondisi Parlemen di Indonesia?

***

Referensi:

  • Book Guide by the Department of the House of Representatives, the Department of the Senate, and the Department of Parliamentary Services.