Tampilkan postingan dengan label Hak Konstitusional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Konstitusional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 November 2009

Keterbukaan Informasi Persidangan

KETERBUKAAN INFORMASI PERSIDANGAN
Oleh: Pan Mohamad Faiz *

Akhir-akhir ini, layar kaca rumah kita amatlah sarat dengan pemberitaan seputar dugaan rekayasa terhadap kasus-kasus hukum. Sebutlah di antaranya kasus Bibit-Chandra dan Antasari Azhar yang kian mencuat pasca proses pembuktian di persidangannya masing-masing. Bak efek bola salju, fakta-fakta hukum yang terjadi di dalam persidangan segera bergulir cepat dan merebak luas di tengah-tengah masyarakat. Salah satu di antara penyebab utamanya karena media massa elektronik secara jeli dan cekatan mampu menyiarkan jalannya proses persidangan tersebut secara langsung ke mata dan telinga masyarakat.

Inilah kali pertama dalam sejarah sistem hukum Indonesia bahwa suatu kasus hukum benar-benar “ditelanjangi” oleh media massa secara transparan dengan maksud untuk menguak kebenaran yang sesungguhnya. Dengan kata lain, media massa dan sebagian masyarakat yang mulai goyah kepercayaannya terhadap sistem hukum yang ada, mencoba untuk mengambil peran sebagai “penyidik publik” guna menggali banyak hal yang tersembunyi di balik kasus-kasus hukum tersebut. Akhirnya, masyarakat menjadi tercerahkan dalam menilai suatu kasus hukum berdasarkan ragam informasi yang tersedia dari berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda.

Larangan Liputan Langsung

Akan tetapi, situasi yang tengah berkembang seperti sekarang ini ternyata memperoleh perhatian miring dari sebagian kalangan dan institusi pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) misalnya. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (DPR) dengan Komisi I DPR beberapa hari lalu, KPI berencana untuk menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan sebagaimana dilansir oleh Antara (11/11).

Dengan kata lain, stasiun televisi akan dilarang untuk melakukan liputan langsung terhadap proses jalannya persidangan, baik yang disiarkan secara langsung (live) maupun disiarkan secara tunda (live recording). Alasannya sangat sederhana, KPI menilai bahwa liputan langsung dapat memengaruhi opini publik sebelum adanya vonis resmi dari majelis hakim dan dikhawatirkan akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak.

Namun untuk “memperhalus” larangannya tersebut, KPI memperkenankan stasiun televisi untuk melakukan liputan langsung dengan cara mewancarai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum menjelang dan seusai jalannya sidang berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP)/Standar Program Siaran (SPS).

Mereformasi Pengadilan

Belum reda keterkejutan kita atas munculnya “syarat tambahan” terhadap proses penahanan Bibit-Chandra oleh karena adanya kekhawatirkan pembentukan opini publik dari keduanya, kini nampaknya KPI juga dihinggapi oleh rasa kekhawatiran yang sama atau bahkan lebih akut dari itu. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan berbagai saluran yang tersedia telah menjadi tuntutan dan kebutuhan hidup bagi masyarakat dunia (Shrivastava, 2009). Lebih tegas lagi, hal tersebut hak fundamental warga negara Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Menilai akan banyaknya ekses negatif akibat liputan langsung proses persidangan adalah kesimpulan yang tidak tepat. Terbukanya akses liputan langsung justru dimaksudkan untuk membenahi dan membangun sistem hukum dan wajah peradilan Indonesia agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara implisit maupun eksplisit, berbagai undang-undang terkait dengan lembaga peradilan justru sengaja didesain untuk mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan persidangan, sebagaimana misalnya terdapat dalam Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 153 ayat (3) KUHAP, Pasal 40 UU MA, dan Pasal 40 UU MK.

Dengan adanya liputan langsung terhadap proses persidangan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sumber informasi dan data primer untuk kemudian dijadikan medium pencerdasan dan pengembangan budaya sadar hukum. Menurut Hedieh Nasheri (2002), tren dunia hukum saat ini pun memperlihatkan bahwa stasiun televisi di beberapa negara tengah berlomba untuk mengembangkan Courtroom Television Network yang secara khusus menayangkan proses persidangan dan analisa kasus-kasus hukum yang memperoleh perhatian publik, misalnya pada Court TV di Kanada dan truTV di Amerika Serikat. Sementara itu, guna kepentingan reformasi pengadilannya, pemerintah Armenia secara resmi membangun Court TV sejak tahun 2003. Alhasil, enam bulan sejak pertama kali mengudara, program “My Rights” langsung menempati rating tertinggi di Armenia berdasarkan penilaian warga negaranya.

Logika Terbalik

Alih-alih untuk menahan laju pembentukan opini publik, secara inkonsisten KPI justru mempersilahkan stasiun televisi untuk mewancarai JPU dan para pihak yang sedang berperkara, termasuk kepada majelis hakim sekalipun. Padahal sejatinya majelis hakim sebagai pemutus perkara harus terjaga tugas mulianya agar tidak “dipancing” ataupun “terpancing” untuk memberikan komentar terhadap potensi kasus ataupun perkara hukum yang sedang ditanganinya.

Berbeda dengan hal-hal yang disampaikan di dalam proses persidangan sebagai nilai dan fakta hukum, segala data dan informasi serta keterangan yang diberikan di luar persidangan justru sama sekali tidak dapat dijadikan fakta hukum, bahkan cenderung mengakibatkan terjadinya pembentukan public opinion, atau dalam bahasa Plato disebut sebagai published opinion.

Tentu kita semua memahami bahwa terhadap persidangan-persidangan tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang, misalnya terkait dengan perkara asusila, pornografi, dan anak-anak, publik tidak perlu secara gamblang mengetahui jalannya persidangan. Oleh karenanya, majelis hakim pada awal ataupun di tengah jalannya persidangan dapat menyatakan proses persidangan tertutup untuk umum, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Akan tetapi sebaliknya, sepanjang majelis hakim menyatakan persidangan terbuka untuk umum, maka apapun dinamika yang terjadi selama berlangsungnya persidangan, publik memilik hak dan akses penuh untuk mengetahuinya sebagai bagian atas pelaksanaan hak memperoleh informasi (right to information).

Oleh karenanya, keputusan untuk menyatakan keterbukaan persidangan hendaknya tetap diberikan kepada majelis hakim sebagai bentuk diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab, sebab tentunya mereka lebih mengetahui kebutuhan penyelesaian perkara yang sedang ditangani, dan bukan diserahkan kepada pihak ketiga yang justru dapat berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Lagipula, dengan atau tanpa adanya liputan proses persidangan, kemungkinan terbentuknya opini publik akan selalu tetap terbuka.

Oleh karena itulah sedari awal para hakim telah dituntut untuk menjaga independensinya agar tidak terpengaruh oleh opini publik ataupun berbagai tekanan dalam bentuk apapun. Hal demikian telah pula dijadikan komitmen bersama para Hakim di seluruh dunia sebagaimana tertuang sebagai prinsip pertama dan utama dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 yang menegaskan, “A judge shall exercise the judicial function independently … free of any extraneous influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason”.

Dengan demikian, KPI sebaiknya mengurungkan niatnya atau setidak-tidaknya mengkaji kembali rencana kebijakannya tersebut yang justru dapat menghambat proses reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

* Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Alumnus Faculty of Law, University of Delhi.

---

Note: This Article was written on November 13, 2009.

Minggu, 31 Agustus 2008

Dicari Constitutional Lawyer Probono!

MEMBANGUN PERLINDUNGAN KONSTITUSI SECARA PENUH

Wajahnya tertunduk lesu, tubuhnya terduduk lunglai. Tidak ada satu pun kuasa hukum yang duduk di sebelahnya. Kehadirannya hanya ditemani oleh seorang adiknya dan “didampingi” dua petugas Lapas Cipinang yang bertubuh kekar dari luar arena persidangan. Maklum, Pemohon adalah terpidana kasus korupsi yang masih mendekam di penjara.

Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan menjadi saksi bisu kandasnya permohonan judicial review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang diajukan oleh Dokter Salim Alkatiri (62).

Dalam permohonannya, Alkatiri sebagai pencari keadilan (justice seeker) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 3 UU PTPK yang didakwakan oleh Jaksa terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Ambon. Pensiunan dokter yang didakwa melakukan korupsi pada waktu terjadi kerusuhan di Maluku ini divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Merasa dewi keadilan tidak berada di pihaknya, Alkatiri berusaha menempuh berbagai cara mulai dari pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Ambon hingga permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, dia merasa bahwa keadaan darurat sipil pada masa situasi gawat akibat terjadi kerusuhan di Maluku dari tanggal 19 Januari 1999 sampai dengan pertengahan 2003 membuat dirinya melakukan tindakan cepat dan efisien dalam rangka menyelematkan puluhan nyawa masyarakat di daerah terjadinya konflik. Menurutnya, apa yang dia lakukan semata-mata untuk melaksanakan tugas kemanusiaan demi kepentingan umum, bahkan tidak jarang nyawanya sendiripun ikut terancam pada saat bertugas memberikan pengobatan hingga ke pedalaman dan pelosok-pelosok daerah Maluku.

Walaupun demikian, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sama sekali tidak bergeming mendengar argumentasi sang Dokter. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 41/PID/2006PT. MAL dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2349 K/Pid/2006 justru turut mengantarkan Alkatiri menuju persinggahan sementaranya di balik jeruji.

Jalur Konstitusional

Naluri bertahan hidup Alkatiri dalam berjuang dan menyelamatkan dirinya selama bertugas di medan konflik, rupanya masih terus membara. Setelah berbagai cara telah ditempuh (exhausted), hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai buah reformasi sistem ketatanegaraan RI dimanfaatkannya untuk mengembalikan sinar harapan bagi masa depan Alkatiri bersama keluarganya. Judicial review dijadikan pintu masuk seraya mendalilkan kembali apa yang pernah disampaikannya di depan Pengadilan Umum dilengkapi dengan argumentasi sosial-konstitusional permohonan untuk lebih meyakinkan hakim.

Menyusun argumentasi hukum dalam surat permohonan di hadapan Mahkamah sebenarnya bukanlah perkara yang relatif mudah. Sebab, selain Mahkamah ini belum lama berdiri sehingga teori dan praktik beracaranya belum begitu membumi, merekonstruksi substansi permohonannya pun haruslah cermat dan berlandaskan teori hukum dan Konstitusi yang terbaru. Oleh karena itu, hampir sebagian besar pemohon yang pernah beracara di Mahkamah Konstitusi minimal selalu didampingi oleh kuasa hukum atau pengacaranya. Itu pun kadangkala mereka masih sulit untuk memahami logika beracara di Mahkamah dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

Namun anehnya, Alkatiri justru maju ke hadapan Mahkamah seorang diri tanpa adanya pendampingan dari siapapun, kecuali dari sanak keluarganya sendiri. Benarkah tidak ada kuasa hukum yang mau mendampinginya untuk berperkara di Mahkamah? Benarkah apabila ada anggapan bahwa kasus yang diperkarakannya selain ditaksir tidak punya prospek besar meraih kemenangan, juga tidak “seksi” dalam urusan finansial.

Usut punya usut, sebenarnya sang Pemohon berkeinginan untuk memperoleh pendampingan secara hukum, tetapi terdapat kondisi-kondisi yang menyebabkan dia mengurungkan niatnya. Kesatu, Alkatiri bukanlah orang yang berasal dari keluarga yang mampu dan berkecukupan, sehingga mengeluarkan uang untuk menyewa seorang pengacara – sebagaimana seringkali dilakukan oleh para terdakwa koruptor kelas kakap – menjadi teramat sulit. Kedua, Alkatiri merasa sudah “kapok” dengan para pengacara yang selama ini mendampinginya dalam proses persidangan di pengadilan umum. Alih-alih ingin membantunya, namun yang terjadi justru dia merasa dipermainkan dan diperas habis hingga harus rela merogoh koceknya sampai puluhan juta rupiah. Hasilnya? Nihil!

Berbekal ‘persenjataan’ seadanya, Alkatiri menaruh harapan terakhirnya pada pundak kesembilan hakim berjas merah. Pada akhirnya, dalam putusannya Mahkamah berkesimpulan bahwa: (1) kerugian yang dialami oleh Alkatiri lebih merupakan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang diuji; (2) keadaan darurat sipil tidak menegasikan berlakunya Pasal 3 UU PTPK; dan (3) Dalam perkara a quo Pasal 3 UU PTPK tidak bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD 1945. Dengan demikian, permohonan dr. Alkatiri lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan.

Pengacara Konstitusi Probono

Dari kisah perjuangan keadilan yang dilakukan oleh dr. Alkatiri di meja merah Mahkamah Konstitusi, setidaknya terdapat hikmah yang tersembunyi yang dapat dipetik, yaitu:

Pertama, Mahkamah Konstitusi yang baru berdiri 5 (lima) tahun mulai menjadi pusat perhatian para pencari keadilan di tanah air. Keterbatasan wewenang Mahkamah yang sudah jelas diberikan oleh UUD 1945, tidak menghambat pihak-pihak yang ingin berperkara untuk berjuang mengembalikan hak konstitusionalnya, sekalipun mereka harus melakukan eksperimentasi permohonan.

Kedua, semakin berkembangnya permohonan yang diajukan secara individu dari warga Negara ke hadapan Mahkamah Konstitusi, yang sudah tidak didominasi lagi oleh pemohon dari kalangan menengah atas, maka seyogyanya sudah harus mulai dipikirkan mengenai sistem pendampingan terbaik. Selain harus terus dilakukannya sosialisasi dan pelatihan berkala mengenai hukum acara dan penyusunan permohonan di hadapan Mahkamah bagi para calon pemohon baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Mahkamah Konstitusi maupun para penggiat hukum lainnya, yang tidak kalah penting adalah mengusahakan penyediaan penyediaan pengacara konstitusi (constitutional lawyer) secara probono (cuma-cuma). Instrumen ini dapat digunakan apabila para pemohon sangat membutuhkan pendampingan hukum, namun tidak sanggup untuk menyediakannya sendiri dikarenakan keterbatasan finansial.

Hal ini teramat penting untuk ditelaah, mengingat bahwa tugas utama seluruh komponen Negara yaitu menegakkan tiang-tiang konstitusi sebagaimana ketika mereka mengucapkan sumpah dan janji setia kepada UUD 1945 pada saat pelantikan. Dengan demikian, Mahkamah pun harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen ini dengan melihat perbandingan sistem sejenis yang sudah diterapkan di beberapa Negara lain. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan Konstitusi secara penuh (full of constitutional protection), terlebih lagi apabila kewenangan memeriksa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) menjadi salah satu kewenangannya di masa yang akan datang. Pendampingan secara gratis ini bisa digawangi oleh Negara secara utuh ataupun dengan melakukan kerjasama bersama komunitas hukum dan lembaga bantuan hukum baik di tingkat regional maupun di tingkat universitas. Syukur-syukur jika pendampingan probono ini dapat lahir dari masyarakat tanpa harus menunggu inisatif dari Negara.

Ketiga, berapapun besar-kecil diterimanya suatu permohonan serta betapapun manis-pahitnya keputusan yang akan diterima, cara-cara yang ditempuh oleh dr. Alkatiri melalui jalur yang telah disediakan secara konstitusional memberikan pelajaran tersendiri bagi segenap pihak. Namun sayangnya, hal yang demikian tidak mendapat perhatian cukup di hadapan publik sebagai bahan pembelajaran hukum dan kisah hiruk-pikuk perjuangan terhadap pencarian bulir-bulir keadilan yang terserak di lembah reformasi.

Hanya dengan belajar dari pengalamanlah bangsa Indonesia dapat memperbaiki dan membangun sistem hukum dan peradilan yang bermartabat. Sekecil apapun hak yang melekat di dalam diri setiap pihak yang berperkara, sebisa mungkin harus terjaga dan terpenuhi. Dengan kata lain, terlepas dari seorang pemohon itu adalah malaikat atau penjahat, mereka tetap harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya. Sebagai wujud peradilan yang modern dan terpercaya, Mahkamah Konstitusi harus kembali menjadi yang terdepan dalam menyikapi persoalan ini.

Keterangan: Unduh Putusan Judicial Review dr. Alkatiri



Senin, 18 Februari 2008

Constitution and Sustainable Development

CONSTITUTIONAL APPROACH TO DEVELOPMENT
Pan Mohamad Faiz, New Delhi
Note: This article was published in The Jakarta Post (18/02/2008)

According to the Human Development Report 2007, launched by the United Nation Development Program, the Human Development Index (HDI) for Indonesia is 0.728, giving the country a ranking of 107th out of 177 countries, and 7th among the Southeast Asian countries.

The most significant reason for this situation is the drawbacks caused by sustainable development in Indonesia. Some people strongly believe that raising the challenge of sustainable development can help the Indonesian policy debate go forward in a better direction.

At the heart of the problem is how to deal with promoting the sustainable development of Indonesia. One of the best approaches can be viewed from the perspective of human rights protection for the people.

Basically, sustainable development encompasses three pillars based on environmental, economic, and social values that are interdependent and mutually reinforce human rights. Between sustainable development and human rights there is an inseparable relationship and a respect for human rights that has been recognized as a prerequisite for development.

For instance, the ability to participate in sustainable development is hindered when fundamental human rights are threatened by a lack of food, health, education, shelter, freedom of expression and the right to political participation. In other words, without respect for human rights, the ability of people to move toward a sustainable future will be hindered.

Furthermore, development is unsustainable where the rules of law and equity do not exist; where ethnic, religious or sexual discrimination is rampant; where there are restrictions on free speech, free association, and on the media; or where large numbers of people live in abject and degrading poverty.

Human rights, based on respect for the dignity and worth of all human beings, are usually rooted in the country's constitutional and legal framework.

The legal system of Indonesia is based on the idea of the supremacy of the Constitution, whereby the Constitution is given the highest authority. Implementing the essential rights and freedoms for human dignity, as proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights of 1948, creates a common standard of achievement for all people and all nations.

The Constitution of Indonesia has clearly provided similar provisions under Chapter XA on the fundamental rights of citizens. The protection of human rights, guaranteed by the 1945 Constitution, therefore becomes imperative as a prerequisite for development. According to the Legal Aid Institution's (Jakarta) annual report, in 2007 it received 1,140 complaints on human rights violations with the number of victims roughly at 20,837.

Then the question arises, what mechanism can protect human rights as constitutional rights of citizens? According to Danie Bran, the best way to deal with human rights protection is to challenge the state and constitutional issues throughout the courts.

In recent history, the concept of a constitutional adjudication has become a consistent feature of democratic governance, particularly in Europe. At present, however, this no longer applies only to Europe. After the amendment of the 1945 Constitution, Indonesia established a Constitutional Court in response to the demand for a strengthening of checks and balances in the system of state administration.

Its responsibilities are stated in Article 24C of the 1945 Constitution, namely: reviewing laws against the Constitution, determining disputes over the authorities of state institutions whose power is given by the Constitution, deciding on the dissolution of political parties, deciding on disputes on the results of a general election, and an obligation to decide in cases regarding the impeachment of the president and/or the vice President.

In the context of human rights protection, the power of constitutional adjudication by reviewing laws against the Constitution, known as a "Constitutional Review", is the core of the jurisdiction of the Constitutional Court.

As of late 2007, barely three years after its establishment, the Constitutional Court had decided on 33 out of 133 cases of constitutional review, with the verdict that the laws reviewed were unconstitutional. Most of these cases violated the human rights guaranteed under the Constitution.

Nonetheless, the constitutional review system is confined to the review of laws. Consequently, all government actions and government regulations believed to violate the provisions on human rights contained in the Constitution cannot be reviewed comprehensively either by the Constitutional Court or the Supreme Court.

In order to strengthen sustainable development in Indonesia by promoting human rights protection, the constitutional review system should be reformed. Using the comparative studies analysis, however, we can learn and find possibilities to adopt features from constitutional review systems in Germany and Korea, since their systems are comparable with Indonesia's.

Some recommendations that can be addressed from those countries are:

First, the constitutional review system should be allowed to review the constitutionality of all type of legislation.

Second, constitutional complaints can be lodged by an individual toward their constitutional rights.

Using two additional systems of constitutional review already mentioned, we can promote the human rights protection of the people as the basic foundation of sustainable development in Indonesia.

* Pan Mohamad Faiz is a postgraduate student in comparative constitutional law at the University of Delhi. He can be reached at http://faizlawjournal.blogspot.com/.




Minggu, 03 Februari 2008

Judicial Review di Indonesia

KONSEP JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA

Membahas mengenai konsep Judicial Review di Indonesia bukanlah perkara yang mudah, mengingat konsep ini baru mulai berkembang dalam praktiknya setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Mulai dari penggunaan istilahnya pun sudah mengundang berbagai perdebatan. Istilah judicial review, constitutional review, constitutional adjudication, toetsingrecht, seringkali menjadi tumpang-tindih antara satu dengan lainnya. Sebelum Penulis membahas secara khusus mengenai hal ini, ada baiknya Penulis sampaikan diskusi singkat mengenai judicial review terkait dengan praktik ketatanegaraan RI pasca amandemen UUD 1945.

Berikut ini merupakan petikan diskusi antara Penulis dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam salah satu artikelnya.

Pembuka Diskusi dari Penulis


Assalamualaikum Bang Yusril,

Berhubung postingan artikel kali ini menyinggung sedikit banyak tentang Konstitusi, maka saya ada beberapa pertanyaan yang hingga saat ini belum memperoleh jawaban yang pasti, meskipun saya sudah sempat berdiskusi kepada beberapa 2nd Founding Parents dan ahli hukum ketatanegaraan lainnya. Semoga respons atas diskusi ini bisa lebih memberikan pencerahan bagi saya khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya.

Pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia menganut gagasan supremasi Konstitusi (supremacy of constitution) dan bukan supremasi parlemen (supremacy of parliament, i.e. UK). Oleh karena itu, dengan mengikuti pola pemikiran dari Kelsen’s Grundnorm theory, segala peraturan yang berada di bawah UUD tidaklah boleh bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 -red). Menjadi pertanyaan saat ini, saya menemukan bahwa terdapat celah kekosongan mekanisme pengujian konstitutional (constitutional review) dari seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga mekanisme constitutional review kita masih dianggap sangat lemah. Untuk saat ini (sebelum kemungkinan terjadinya amandemen UUD atau UU MK/MA) adakah jalan lain untuk melakukan uji konstitusionalitas terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dianggap bertentangan dengan UUD? Sebab, UUMK dan UUMA belum mengatur hal demikian.

Kedua, terkait dengan legal standing perorangan warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusinya (constitutional rights of citizen), hemat saya memang sudah sepatutnya diberikan. Sebab, dengan menggunakan teori yang sama, segala sesuatu yang bertentangan dengan UUD haruslah dinyatakan inkonstitusional, sekalipun ia melanggar pihak-pihak yang berada pada kelompok kecil atau minoritas tertentu. Terkait dengan hal tersebut, bagaimana pendapat Abang mengenai mekanisme constitutional complaint („Verfassungsbeschwerde“) yang dipraktikan di Jerman, Korea dan beberapa negara lainnya, apabila mekanisme yang sama diterapkan pula di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?

Di lain sisi, ketika kita masih memperdebatkan apakah legal standing perorangan sebaiknya diperbolehkan atau tidak, maka di dalam praktik ketatanegaraan lain, seperti misalnya India, legal standing perorangan pun dapat diberikan walaupun permohonan diajukan oleh pihak ketiga tanpa harus adanya persetujuan dari pemohon yang sesungguhnya. Dalam hal ini kita mengenal mekanisme Public Interest Litigation, hal mana juga mempunyai batasan dan beberapa persyaratan yang cukup ketat, seperti misalnya hanya untuk lingkup perlindungan terkait dengan fundamental rights warga negara bukan untuk motif ekonomis, politis dan lain sebagainya. Kiranya di masa mendatang, dalam koridor akademis, konsep ini dapat dikaji lebih mendalam lagi semata-mata guna melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang sama sekali tidak mempunyai “jangkauan” untuk menggapai sistem hukum modern ini, terlebih untuk mereka yang tinggal di berbagai pelosok tanah air.

Ketiga, menambahkan pertanyaan terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh Sdr. Darmadi Aries Wibowo, menurut Abang siapakah pemegang tafsir resmi UUD 1945 saat ini? Apakah diberikan kepada MK selaku pengadilan Ketatanegaraan RI, MPR selaku lembaga yang berwenang untuk mengubah UUD 1945, atau lembaga negara lainnya. Jika saya boleh meminjam konsep “Politik Hukum” dari Gus Mahfud MD, artinya saat ini penafsiran yang diputuskan oleh Mahkamah adalah penafsiran yang harus kita ikuti terlepas apapun hasil penafsiran yang dikeluarkannya. Namun demikian, ketika saya berdiskusi dengan Bpk. Patrialis Akbar, beliau menyampaikan bahwa penafsiran Konstitusi di Indonesia harus berada di tengah-tengah, artinya tidak ada lembaga tunggal yang bisa menafsirkan Konstitusi secara sepihak. Benarkah kita tidak mengenal pola “penafsir tunggal” UUD 1945 dalam sistem Ketatanegaraan RI? Mohon pencerahannya.

Saya kira tiga pertanyaan ini dahulu yang dapat saya sampaikan guna memulai diskusi dalam artikel kali ini. Sebab, saya juga tidak ingin menyita banyak waktu dari Abang untuk dapat melakukan aktivitas lainnya yang tidak kalah pentingnya.

Kirainya Allah SWT selalu memberikan cahaya jalan kebenaran bagi kita semua. Amien.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Saya,

Blawgger Indonesia
New Delhi

Tanggapan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra:

Kalau kita mengikuti teori Hans Kelsen memang demikianlah adanya. Semua peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada grundnorm. Apa saja yang bertentangan dengannya harus dinyatakan tidak berlaku. Dalam teori maupun praktik di negara kita, kita mengakui adanya hirarki peraturan perundang-undangan secara berjenjang. Pengakuan terhadap hirarki itu dimulai pada saat kita menyusun draf rancangan peraturan perundang-undangan. Undang-undang disusun mengacu kepada UUD. Peraturan Pemerintah mengacu kepada UU. Sebab itulah uji materil terhadap UU dilakukan terhadap UUD dan kewenangan itu ada pada Mahkamah Kosntitusi.


Oleh karena Peraturan Pemerintah disusun untuk melaksanakan UU — jadi tidak mengacu langsung kepada UUD — maka pengujian terhadap PP dilakukan terhadap UU, yang kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Pengakuan terhadap hirarki inilah yang tidak memungkinkan adanya uji materil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU, langsung kepada UUD. Pengakuan terhadap hirarki bukannya tidak menimbulkan problema, jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden.

Secara hirarkis, menurut UU No 10 Tahun 2004, Peraturan Presiden berada di bawah Peraturan Pemerintah. Namun mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, maka dalam praktiknya Peraturan Presiden dapat merujuk langsung baik Peraturan Pemerintah, Undang-Undang maupun UUD. Sementara pengujian materi Peraturan Presiden — karena hirarkinya berada di bawah UU — menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Sementara MA tidak dapat menguji peraturan yang berada di bawah UU dengan UUD.



Problema ini membawa implikasi bahwa tafsiran terhadap Pasal 4 UUD 1945 harfuslah dipersempit pada penetapan Keputusan Presiden yang bersifat “beschikking” dan berlaku “einmalig”, bukan pada Peraturan Presiden yang bersifat regulatif. Dalam hal ini, Pasal 11 UU No 10 Tahun 2004 telah benar, yang menegaskan bahwa materi Peraturan Presiden dikeluarkan untuk melaksanakan materi yang diperintahkan UU atau melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Mengenai lembaga penafsir UUD 1945, saya berpendapat tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh untuk itu. MK hanya melakukan uji materil berdasarkan permohonan pihak yang mengajukannya. Jadi sifat MK dalam uji materil adalah pasif. MA dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara yang memohonnya. Proses menafsiran UUD sebenarnya telah dimulai pada saat menyusun sebuah RUU. UU hakikatnya bukan hanya memerinci ketentuan UUD, tetapi sekaligus “menafsirkan” apa yang dimaksud UUD ketika mereka tuangkan ke dalam draf RUU.

Kalau dilihat dari sudut ini, maka Presiden dan DPR yang sama-sama memegang kekuasaan legislatif, adalah juga lembaga-lembaga yang menafsirkan UUD. Apakah tafsiran mereka itu benar sebagaimana mereka tuangkan dalam UU, MK dapat mengujinya. MPR yang kini tidak berwenang lagi mengeluarkan Ketetapan seperti zaman dahulu, tidak berada dalam posisi untuk menafsirkan undang-undang. Oleh MPR, Pimpinannya kini diberi tugas untuk melakukan sosialisasi UUD 1945 pasca amandemen. Tentu dalam rangka sosialisasi itu, mereka juga akan “menafsirkan” UUD sebagaimana mereka pahami. Namun tafsiran itu haruslah dianggap sebagai suatu pemahaman saja, yang tidak mempunyai kekuatan tafsir yang mengikat.


Mengenai legal standing perseorangan dalam mengajukan permohonan uji materi terhadap UU ke MK, pada prinsipnya saya sependapat. Saya sendiri ikut mendraf UU MK seperti saya katakan, dan mewakili Presiden membahas RUU tsb di DPR hingga selesai. Demikian pula UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan.

Sementara ini, demikianlah penjelasan saya. Terima kasih atas pertanyaannya, yang sekaligus juga merupakan masukan amat berharga bagi saya (YIM)

Tanggapan akhir dari Penulis

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih sebelumnya atas tanggapan yang disampaikan begitu cepat. Saya sangat memberikan apresiasi tinggi terhadap perkembangan diskusi yang demikian. Berikut tanggapan akhir saya atas jawaban yang telah diberikan.

Mengenai jawaban atas pertanyaan pertama dan kedua telah memberikan pengetahuan baru dan perspektif tambahan bagi saya. Namun untuk pertanyaan pertama, saya sepertinya masih perlu diberikan pencerahan. Secara das sein memang sistem judicial review kita seperti yang telah Abang jelaskan, namun saya berpandangan bahwa secara das sollen sebaiknya seluruh peraturan perundang-undangan, mulai dari UU hingga Peraturan Daerah, dapat diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD secara langsung. Sebab dalam suatu perundang-undangan bisa saja kondisi tidak terjadinya penyimpangan substansi terhadap peraturan di atasnya, tetapi ternyata melanggar hak konstitusional (constitutional rights violation) warga negara.

Walaupun kita menganut sistem Civil Law, ada baiknya juga kita melakukan analisa perbandingan hukum pada negara-negara Common Law, di mana Supreme Court mereka sangat memberikan perlindungan bagi hak konstitusional warga negara terhadap apapun itu bentuk peraturan perundangan-undangan dan kebijakan negaranya. Dan hal tersebut kini mulai dipraktikan di negara-negara Eropa Barat yang sebagian besar juga menganut sistem hukum yang sama dengan kita. Namun demikian, bisa saja cara berpikir saya yang kurang tepat, oleh karena itu mohon pencerahan dari Abang dan rekan-rekan lainya.

Demikian tanggapan saya kali ini. Semoga diskusi ini dapat memberikan pewacanaan terhadap sistem ketatanegaraan kita di masa yang akan datang. Jika terdapat hal yang kurang berkenan mohon dibukakan pintu maaf. Sukses selalu untuk Abang dan rekan-rekan semua.

Jayalah Indonesia!

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
New Delhi