Tampilkan postingan dengan label Marwan Mas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Marwan Mas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2011

Menanti Gebrakan Abraham

Menanti Gebrakan Abraham
Marwan Mas, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
Sumber : SINDO, 7 Desember 2011



Di atas kertas,komposisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 cukup ideal.Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas,Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen,adalah pilihan yang melahirkan optimisme baru dalam memerangi korupsi yang sampai kini belum dimenangkan.

Pilihan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan Abraham sebagai ketua juga menyimpan asa terhadap pengungkapan perkara kakap yang menjadi perhatian publik. Meski Abraham tidak secara tegas menunjuk kasus korupsi yang dijanjikan untuk dituntaskan, publik sudah mengarah pandangannya pada kasus bailout Bank Century, kasus pemberian cek pelawat dalam pemilihan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kaburnya Nunun Nurbaeti, kasus proyek Hambalang,serta dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Malah, dia berjanji akan mundur jika dalam setahun tidak melakukan gebrakan atau menuntaskan kasus-kasus besar. Janji yang tergolong nekat paling tidak akan menjadi dinamika tersendiri bagi KPK yang selama dua tahun terakhir mendapat sorotan lantaran tidak mampu mengungkap kasuskasus besar yang jadi perhatian publik.

Tentu ada yang optimistis, ada pula yang skeptis jika dengan kaca mata kuda melihat Komisi III DPR sebagai lembaga politik.Tetapi trek integritas dan keberanian yang dimiliki Abraham dan Bambang kemudian dipadukan dengan tiga komisioner lainnya, bisa menafikan semua keniscayaan kepentingan politik.

Momentum Tokoh Muda

Manakala berpijak pada pentingnya “momentum”, maka saatnyalah tokoh muda menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Sebab, selama ini begitu gampangnya negeri ini kehilangan momentum yang semestinya mendorong terjadinya perubahan yang betul-betul berguna bagi perbaikan penegakan hukum. Momentum bagi tokoh muda yang terbuka lebar ini,tak boleh disia-siakan.

Paling tidak ada dua aspek yang perlu diatensi Abraham sebagai Ketua KPK. Pertama, aspek kolegial dalam mengambil keputusan yang harus bekerja secara bersama. Abraham harus mampu menekan ambisi pribadinya dengan cara memaksakan keinginannya, terutama saat terkejar waktu setahun tetapi belum berbuat apa-apa.Tanpa menafikan kepentingan tertentu, tetapi meyakinkan komisioner lainnya bahwa gebrakan untuk membongkar kasus besar tanpa tebang pulih adalah kerja tambahan Abraham.

Kedua,pemikiran konstruktif yang terbentuk di benak Abraham terhadap skala prioritas kasus kakap yang harus diungkap belum tentu sepaham dengan komisioner lainnya. Apalagi, saat uji kelayakan, Abraham sempat mengungkap bahwa pimpinan KPK tidak boleh banyak berkomentar di media, yang dibutuhkan adalah kerja.

Ungkapan itu menohok Busyro Muqoddas, yang tentu saja secara psikologis bisa berpengaruh dalam kerja sama keduanya. Selaku Ketua KPK,Abraham harus meyakinkan Busyro bahwa kepentingan institusi harus dijaga dari kemungkinan sorotan dan intervensi akibat pernyataan yang pada akhirnya tidak diimplementasi.

Masih segar dalam ingatan, Busyro pernah berjanji akan ada tersangka baru dari kalangan DPR dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet, tetapi tersangka baru dimaksud tak pernah diumumkan. Pernyataan ke ruang publik yang tidak segera dibuktikan sudah pasti akan menjatuhkan citra institusi. Bagi publik, pelaksana hukum lebih diharapkan menunjukkan kinerjanya ketimbang bicara yang tidak pernah dibuktikan.

Meski Abraham tergolong muda,kalau ia mampu memosisikan dirinya dengan baik di antara komisioner lain yang lebihsenior, bukantidakmungkin risiko pulang kampung tidak akan terjadi. Sembari mengawal KPK agar energi politik kekuasaan tidak memengaruhi dan melemahkan arah pemberantasan korupsi, boleh jadi negeri ini akan sedikit bernafas lega dari kungkungan koruptor. Kita tidak ingin kekuatan hegemonik terus menerus mengacak- acak rasa keadilan rakyat.

Kepentingan Politik?

Telah lama paradoks pemberantasan korupsi menyengsarakan rakyat. Korupsi yang semakin menggurita dalam realitasnya masih dihadapi dengan cara-cara biasa. Malah lebih sering dihadapi dengan menoleransi pelaku yang berasal dari elit politik dan kekuasaan. Proses penyidikan dan peradilan terkesan di-setting sesuai pesanan,sehingga tak mengherankan kalau banyak terdakwa korupsi yang divonis bebas.

Kepemimpinan KPK baru membuat harapan rakyat kembali menggunung, apalagi diketuai tokoh muda. Realitas menunjukkan, kepemimpinan KPK sebelumnya belum pernah menunjukkan kehebatannya dengan menggunakan kewenangan besar yang dimilikinya untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap dengan jumlah kerugian uang negara yang besar.

Rakyat berharap agar janji Abraham mampu diapresiasi secara kolegial untuk mengusut secara tuntas kasuskasus korupsi besar. KPK tak boleh hanya menangkap jaksa atau hakim yang menerima suap, sementara aparat hukum lain seperti polisi sama sekali tak tersentuh.Kasus rekening gendut perwira polisi yang diduga bermasalah, bisa dijadikan ukuran apakah Pimpinan KPK baru ini tidak diskriminatif.

Pengungkapan kasus-kasus besar tidak boleh menjebak KPK ke ranah pertarungan politik untuk kepentingan Pemilihan Umum 2014.Abraham harus mampu berkelit dari jebakan itu sebab banyak kalangan yang sangsi,jangan-jangan Abraham dipilih ketua untuk kepentingan politik.Rakyat menanti gebrakan Abraham, bukan hanya memenuhi janjinya.

Tetapi yang juga penting,menepis kemungkinan dijadikan boneka kepentingan politik. Publik juga sering membandingkan performa Busyro dengan yang digantikannya, Antasari Azhar yang berani menahan besan Presiden SBY.

Apakah ini bisa dijadikan acuan untuk lebih menguatkan nyali Abraham? Ataukah pimpinan baru KPK itu hanya mengikuti genderang penguasa? Rakyat menanti bukti dan waktu jugalah yang menjawabnya.

Rabu, 30 November 2011

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara
Marwan Mas, DOSEN ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tujuh tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi penyimpangan uang negara (rakyat) sebesar Rp103 triliun. Tetapi anehnya, tidak tampak upaya konkrit dan progresif dari pemerintah untuk menghentikan penggerogotan uang negara itu. Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukkan, dari uang negara yang menguap itu, baru Rp37,8 triliun yang ditindaklanjuti.

Meski Presiden SBY pernah berjanji akan berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi, namun praktik korupsi semakin menggila di lingkungan elite politik dan kekuasaan. Ini kemungkinan lantaran konsep pemberantasan korupsi tidak terstruktur. Malah ambigu dalam memberantas korupsi saat KPK dan DPR bersilang pendapat soal pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. Di satu sisi KPK ingin membongkar dugaan suap di Kementrans, sementara DPR tidak menerima baik pemeriksaan itu.

Respon atas penyelewengan uang negara hanyalah sebatas pidato, atau paling banter melalui Instruksi Presiden, tetapi tidak dibarengi dengan aksi nyata di lapangan. Itu yang membuat para pencoleng begitu leluasa, seolah mendapat toleransi, sementara aparat hukum dibuat tak berkutik. Rasanya semua teori sudah dikeluarkan oleh para pengamat, tetapi mereka tak punya kewenangan untuk bertindak. Menyetop perampokan uang negara tidak bisa hanya dengan retorika. Tugas pemimpin negaralah yang mestinya menggerakkan kebijakan yang dibuatnya agar menjadi bergigi. Siapa pun yang terbukti merampok uang negara, tanpa pandang bulu harus dibawa ke ruang pengadilan untuk dihukum sesuai kesalahannya.

Aksi Konkrit

Dalam acara Jakarta Lawyer Club (JLC), beberapa waktu lalu, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyebutkan, dana APBN yang paling banyak dikorup adalah anggaran untuk belanja barang (BB) dan belanja modal (BM). Padahal, anggaran di sektor itu sangat minim dibandingkan dengan belanja pegawai dan untuk membayar utang negara. Korupsi anggaran BB dan BM sudah pasti akan merembet ke sektor lain, terutama pada pendanaan hajat hidup orang banyak.

Kalau pengamanan uang negara hanya dilakukan melalui pidato dan instruksi tanpa aksi konkrit, perampokan akan terus terjadi tanpa hambatan. Sudah waktunya bentuk pengamanan uang negara dari intaian para koruptor perlu dilakukan. Misalnya, dengan membentengi gerakan para aktivis antikorupsi yang sering dikriminalisasi saat melaporkan dugaan korupsi oleh elite politik dan kekuasaan. Bisa juga melalui aksi-aksi unjuk rasa secara damai mendukung pemberantasan korupsi secara total.

Pada sisi lain, aparat hukum juga dipompa nyalinya untuk lebih berani membongkar penyelewengan uang negara dari pusat sampai daerah. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi perlu diberi pemahaman agar konstruksi hukum dikembalikan pada posisi idealnya. Bukan sekadar mengagungkan keadilan prosedural, sebab yang juga penting adalah pemenuhan keadilan substansial.

Kebenaran dan keadilan harus selalu dijadikan basis dalam memerangi para pencoleng uang negara. Jika setiap perkara korupsi yang ditangani selalu memikirkan akibat buruknya bagi kekuasaan, jangan bermimpi negeri ini akan bebas dari cengkraman para pencoleng.

Semua komponen bangsa harus satu kata, di negeri ini 'tidak ada tempat' sejengkal pun bagi para koruptor. Uang negara dalam APBN dan APBD tidak akan bisa digunakan menyejahterakan rakyat kalau tangan-tangan jahil dibiarkan bebas. Korupsi harus ditangani secara luar biasa, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun pada penjatuhan pidana yang dapat menimbulkan efek jera.

Harapan KPK Baru

Harapan pada KPK tetap menyala meski belakangan ini mendapat sorotan. Paling tidak, kepada pimpinan KPK baru (jilid III) nanti, yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Delapan calon pimpinan KPK sedang menjalani uji kelayakan, DPR diharapkan memilih sosok yang benar-benar berani, memiliki integritas, dan tahan godaan.

Rakyat selalu berharap pada KPK yang diibaratkan memiliki 'pisau tajam' berupa wewenang luar biasa dalam memerangi korupsi. Pisau itu harus terus diasah dan digunakan kepada siapa saja, bukan hanya pada orang yang tidak lagi memegang kekuasaan. Namun, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian, semua komponen bangsa harus berdiri di belakangnya dan secara bersama memerangi perilaku korupsi yang sudah sistematis dan masif. KPK perlu diproteksi dari kemungkinan intervensi dan tekanan politik. Sekali saja KPK terjebak oleh tipuan para koruptor, dipastikan akan terus dimainkan dan diperdaya.

Kuatnya gertakan para pencoleng uang negara, sering membuat hakim kelimpungan saat memeriksa perkara korupsi. Boleh jadi hakim tak punya pilihan, selain hanya mengejar kepastian dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Terdakwa korupsi dibebaskan dengan dalih dakwaan penuntut umum lemah, karena memang sengaja dilemahkan. Akibatnya, kebenaran dan keadilan diabaikan, tidak dijadikan landasan dalam menjatuhkan putusan. Semuanya karena tekanan dan kepentingan politik, yang terkadang sulit dihindari aparat penegak hukum.

Kita tidak boleh abai, karena kekuatan para koruptor begitu nyata dan terstruktur, jaringan dan pendukungnya menyebar secara terselubung. Untuk melawannya harus satu kata, tak boleh sedikit pun sikap ragu dan ambigu dalam mengamankan uang negara. Publik paham, tidak boleh ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya di depan hukum. Makanya KPK, kepolisian, kejaksaan, dan hakim harus selalu diingatkan dan dimotivasi untuk berani dan tidak tebang pilih. Uang negara harus dijaga dari tangan-tangan jahil.