Rabu, 30 November 2011

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara
Marwan Mas, DOSEN ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tujuh tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi penyimpangan uang negara (rakyat) sebesar Rp103 triliun. Tetapi anehnya, tidak tampak upaya konkrit dan progresif dari pemerintah untuk menghentikan penggerogotan uang negara itu. Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukkan, dari uang negara yang menguap itu, baru Rp37,8 triliun yang ditindaklanjuti.

Meski Presiden SBY pernah berjanji akan berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi, namun praktik korupsi semakin menggila di lingkungan elite politik dan kekuasaan. Ini kemungkinan lantaran konsep pemberantasan korupsi tidak terstruktur. Malah ambigu dalam memberantas korupsi saat KPK dan DPR bersilang pendapat soal pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. Di satu sisi KPK ingin membongkar dugaan suap di Kementrans, sementara DPR tidak menerima baik pemeriksaan itu.

Respon atas penyelewengan uang negara hanyalah sebatas pidato, atau paling banter melalui Instruksi Presiden, tetapi tidak dibarengi dengan aksi nyata di lapangan. Itu yang membuat para pencoleng begitu leluasa, seolah mendapat toleransi, sementara aparat hukum dibuat tak berkutik. Rasanya semua teori sudah dikeluarkan oleh para pengamat, tetapi mereka tak punya kewenangan untuk bertindak. Menyetop perampokan uang negara tidak bisa hanya dengan retorika. Tugas pemimpin negaralah yang mestinya menggerakkan kebijakan yang dibuatnya agar menjadi bergigi. Siapa pun yang terbukti merampok uang negara, tanpa pandang bulu harus dibawa ke ruang pengadilan untuk dihukum sesuai kesalahannya.

Aksi Konkrit

Dalam acara Jakarta Lawyer Club (JLC), beberapa waktu lalu, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyebutkan, dana APBN yang paling banyak dikorup adalah anggaran untuk belanja barang (BB) dan belanja modal (BM). Padahal, anggaran di sektor itu sangat minim dibandingkan dengan belanja pegawai dan untuk membayar utang negara. Korupsi anggaran BB dan BM sudah pasti akan merembet ke sektor lain, terutama pada pendanaan hajat hidup orang banyak.

Kalau pengamanan uang negara hanya dilakukan melalui pidato dan instruksi tanpa aksi konkrit, perampokan akan terus terjadi tanpa hambatan. Sudah waktunya bentuk pengamanan uang negara dari intaian para koruptor perlu dilakukan. Misalnya, dengan membentengi gerakan para aktivis antikorupsi yang sering dikriminalisasi saat melaporkan dugaan korupsi oleh elite politik dan kekuasaan. Bisa juga melalui aksi-aksi unjuk rasa secara damai mendukung pemberantasan korupsi secara total.

Pada sisi lain, aparat hukum juga dipompa nyalinya untuk lebih berani membongkar penyelewengan uang negara dari pusat sampai daerah. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi perlu diberi pemahaman agar konstruksi hukum dikembalikan pada posisi idealnya. Bukan sekadar mengagungkan keadilan prosedural, sebab yang juga penting adalah pemenuhan keadilan substansial.

Kebenaran dan keadilan harus selalu dijadikan basis dalam memerangi para pencoleng uang negara. Jika setiap perkara korupsi yang ditangani selalu memikirkan akibat buruknya bagi kekuasaan, jangan bermimpi negeri ini akan bebas dari cengkraman para pencoleng.

Semua komponen bangsa harus satu kata, di negeri ini 'tidak ada tempat' sejengkal pun bagi para koruptor. Uang negara dalam APBN dan APBD tidak akan bisa digunakan menyejahterakan rakyat kalau tangan-tangan jahil dibiarkan bebas. Korupsi harus ditangani secara luar biasa, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun pada penjatuhan pidana yang dapat menimbulkan efek jera.

Harapan KPK Baru

Harapan pada KPK tetap menyala meski belakangan ini mendapat sorotan. Paling tidak, kepada pimpinan KPK baru (jilid III) nanti, yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Delapan calon pimpinan KPK sedang menjalani uji kelayakan, DPR diharapkan memilih sosok yang benar-benar berani, memiliki integritas, dan tahan godaan.

Rakyat selalu berharap pada KPK yang diibaratkan memiliki 'pisau tajam' berupa wewenang luar biasa dalam memerangi korupsi. Pisau itu harus terus diasah dan digunakan kepada siapa saja, bukan hanya pada orang yang tidak lagi memegang kekuasaan. Namun, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian, semua komponen bangsa harus berdiri di belakangnya dan secara bersama memerangi perilaku korupsi yang sudah sistematis dan masif. KPK perlu diproteksi dari kemungkinan intervensi dan tekanan politik. Sekali saja KPK terjebak oleh tipuan para koruptor, dipastikan akan terus dimainkan dan diperdaya.

Kuatnya gertakan para pencoleng uang negara, sering membuat hakim kelimpungan saat memeriksa perkara korupsi. Boleh jadi hakim tak punya pilihan, selain hanya mengejar kepastian dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Terdakwa korupsi dibebaskan dengan dalih dakwaan penuntut umum lemah, karena memang sengaja dilemahkan. Akibatnya, kebenaran dan keadilan diabaikan, tidak dijadikan landasan dalam menjatuhkan putusan. Semuanya karena tekanan dan kepentingan politik, yang terkadang sulit dihindari aparat penegak hukum.

Kita tidak boleh abai, karena kekuatan para koruptor begitu nyata dan terstruktur, jaringan dan pendukungnya menyebar secara terselubung. Untuk melawannya harus satu kata, tak boleh sedikit pun sikap ragu dan ambigu dalam mengamankan uang negara. Publik paham, tidak boleh ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya di depan hukum. Makanya KPK, kepolisian, kejaksaan, dan hakim harus selalu diingatkan dan dimotivasi untuk berani dan tidak tebang pilih. Uang negara harus dijaga dari tangan-tangan jahil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar