Rabu, 30 November 2011

Hakim, Suap, dan Kesejahteraan


Hakim, Suap, dan Kesejahteraan
Achmad Fauzi, HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTABARU KALSEL, ALUMNUS UII YOGYAKARTA
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Sorotan publik terhadap hakim akhir-akhir ini sangat tajam. Produk putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan disinyalir memiliki kandungan kecurangan dan unsur kejahatan hukum di dalamnya. Di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), misalnya, vonis bebas dianggap petaka yang harus segera ditelusuri, baik dari segi materi putusan maupun kemungkinan keterlibatan oknum hakim dalam praktik jual beli hukum.

Penulis sesungguhnya tidak setuju jika putusan pengadilan direcoki oleh otoritas non-yudisial karena bisa menjadi petaka bagi kemerdekaan hakim dalam mengadili suatu perkara. Sementara entitas pengadilan yang bebas dari pengaruh luar mensyaratkan adanya imunitas yudisial dan independensi hakim. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang memberikan saluran tersendiri sehingga ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan ditempuh melalui upaya hukum yang lebih tinggi.
Kendati demikian masyarakat tetap memiliki ruang yang luas untuk memantau kinerja peradilan. Iklim keterbukaan peradilan yang selama ini dibangun serta rencana pendirian jejaring Komisi Yudisial (KY) di daerah sebagaimana termaktub dalam UU Komisi Yudisial yang baru, sangat membantu masyarakat dalam memantau dan melaporkan oknum hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan mengurangi timbangan keadilan. Ini kemajuan menggembirakan.

Lihat saja, data hukuman disiplin berikut ini. Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada 110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Sedangkan hukuman disiplin periode Januari-September 2011 yang dijatuhkan kepada hakim berjumlah 35 orang Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum.

Banyak pakar berasumsi bahwa praktik jual beli hukum tumbuh subur karena kran informasi di pengadilan tersumbat, sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol secara langsung etos kerja aparat peradilan. Namun, asumsi itu tidak sepenuhnya benar.

Mahkamah Agung melalui KMA 1-144/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, telah membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, mulai dari publikasi putusan, transparansi anggaran dan biaya perkara, pos bantuan hukum, standar operasional prosedur beracara, hingga prosedur pengaduan bagi yang tidak puas atas pelayanan peradilan.

Bahkan hasil penelitian Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap layanan pengadilan di Indonesia, beberapa waktu lalu, menunjukkan persepsi positif. Sebanyak 70% masyarakat Indonesia menyatakan puas jika berurusan dengan birokrasi di pengadilan. Meski ada beberapa aparat peradilan yang tersangkut kasus suap dan pelanggaran kode etik lainnya, namun masyarakat menilai mekanisme kerja yang dibangun MA telah memenuhi syarat terwujudnya good sustainable development governance.

Sebab Utama

Penulis melihat bahwa persoalan utama praktik jual beli hukum di pengadilan lebih dipengaruhi oleh dua faktor, yakni moral dan finansial. Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD dalam seminar "Suap dan Pemerasan dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), baru-baru ini mengatakan bahwa aturan moral di masyarakat lebih efektif dalam mencegah terjadinya suap dan pemerasan.

Suap bagi hakim merupakan godaan berat dalam proses supremasi hukum dan keadilan. Kendati hakim kuat menahan godaan suap, tak jarang anak dan keluarganya menjadi sasaran suap. Para penyuap kadangkala paham membaca situasi, ia datang tatkala hakim atau keluarganya sedang membutuhkan sokongan finansial.

Oleh karena itu, untuk membendung godaan suap, hakim harus membentengi diri dengan kesadaran moral dan keimanan yang kokoh. Kesadaran itu tentunya harus ditumbuhkan dan dibiasakan dari lingkungan keluarga yang notabene menjadi komunitas terkecil dalam masyarakat berbangsa.

Ada ajaran kebajikan yang mengatakan, jika ingin menjadi bangsa bermartabat, maka perbaikilah perilaku pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki moral pemimpin, tatalah peradaban masyarakatnya. Jika ingin memperbaiki kualitas masyarakat, maka perbaikilah moral keluarganya. Jika moral keluarga sudah baik, maka baik pula tatanan masyarakatnya, kualitas pemimpinnya, dan martabat bangsanya.

Semangat untuk menegakkan kode etik/moral bagi hakim tanpa dibarengi dengan kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji dan fasilitas yang cukup kepada hakim, seperti menegakkan benang yang basah. Perlu dipahami, bahwa hakim dalam UU disebut sebagai pejabat negara. Namun fasilitas dan penggajiannya tidak mencerminkan pejabat negara.

Ketika PNS setiap tahun naik gaji, hakim tidak demikian. Banyak hakim di daerah yang harus mengontrak rumah petak, lantaran tidak memiliki rumah dinas. Ke kantor naik becak, angkot atau jalan kaki karena tidak ada kendaraan dinas. Sungguh sangat memprihatinkan. Mereka sangat rentan menerima suap jika tidak memiliki kesadaran moral yang tinggi.

Mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyampaikan bahwa reformasi aparatur peradilan bisa dilakukan, salah satunya dengan pemuliaan hakim. Yaitu, jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan dengan memberi gaji, upah, tunjangan dan fasilitas terbaik bagi hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar