Menunggu Kematian KPK?
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : KOMPAS, 30 November 2011
Ibarat pergelaran panggung teater, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi minggu lalu, Komisi III DPR memulai babak pertama dengan adegan menegangkan.
Tak tanggung-tanggung, pilihan adegan itu: Komisi III menunda melanjutkan proses karena mereka menilai ada cacat yang dilakukan Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Berdasarkan temuan sejumlah anggota Komisi III, Panitia Seleksi secara tak cermat telah menggunakan surat kuasa laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK dengan formulir yang salah. Merujuk penjelasan Ketua Komisi III Benny K Harman, pokok masalah, surat kuasa untuk mengecek dan mengklarifikasi kebenaran data keuangan masih memakai formulir yang memberikan kuasa Ketua KPK periode 2003-2007.
Di tengah keterbatasan waktu melakukan uji kelayakan dan kepatutan, panggung Komisi III terasa kian menegangkan. Setidaknya, ketegangan dapat dirasakan saat sejumlah (mantan) anggota Panitia Seleksi bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hadir di Komisi III. Seperti hendak melakukan delegitimasi terhadap kerja Panitia Seleksi, komisi hukum DPR ini hanya berkenan membahas lebih lanjut apabila mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Panitia Seleksi Patrialis Akbar hadir di Komisi III.
Dalam pertemuan yang melibatkan Patrialis Akbar, Amir Syamsuddin, dan sejumlah anggota Panitia Seleksi, diputuskan untuk melanjutkan kembali uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Ketegangan babak pertama berakhir begitu Panitia Seleksi melakukan klarifikasi dan mengakui telah memberikan formulir yang kedaluwarsa dalam proses seleksi. Kejadian itu membuktikan, sebetulnya yang dinantikan Komisi III adalah pengakuan bersalah dari Panitia Seleksi.
Sebuah Kesengajaan
Sebagai salah seorang anggota Panitia Seleksi, sejak nama-nama hasil seleksi disampaikan kepada presiden, saya sering mengemukakan, sangat mungkin terdapat kelemahan hasil kerja yang dilakukan Panitia Seleksi. Karena itu, sesuai kewenangan yang dimiliki, Komisi III harus mampu menutup kemungkinan kelemahan hasil kerja Panitia Seleksi. Untuk tujuan itu, UU No 30/2002 memberikan waktu tiga bulan bagi DPR memilih pimpinan KPK.
Apabila dikaitkan dengan temuan tentang formulir kedaluwarsa surat kuasa laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK tersebut, pertanyaan mendasar yang patut dialamatkan kepada Komisi III: mengapa persoalan ini baru dikemukakan saat proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung? Apa saja yang dilakukan Komisi III sejak hasil Panitia Seleksi disampaikan Presiden kepada DPR 18 Agustus? Dengan batas waktu paling lama tiga bulan untuk memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK, pertanyaan ini menjadi bukti kelalaian DPR dalam menjalankan perintah UU No 30/2002.
Seharusnya, jika serius mendapatkan pimpinan KPK yang mampu mendayung agenda pemberantasan korupsi, semua kemungkinan kekurangan Panitia Seleksi telah dikemukakan sejak awal. Selain tidak mengganggu proses uji publik di Komisi III, langkah mengungkapkan lebih awal akan memberi ruang bagi publik memberikan data lain yang mungkin baru diperoleh setelah proses di Panitia Seleksi berakhir. Dengan pengungkapan kekurangan yang dilakukan di tahap akhir, temuan baru publik jadi sulit memengaruhi uji kelayakan dan kepatutan.
Oleh karena itu, drama menegangkan yang muncul pada babak pertama uji kelayakan dan kepatutan dapat saja dimaknai sebagai sebuah kesengajaan (by design) agar publik tak memiliki waktu cukup untuk berpartisipasi mengungkap rekam jejak semua calon pimpinan KPK. Kesengajaan ini kian terasa karena sejak nama-nama diterima DPR nyaris tak ada langkah masif dan sistematis untuk menghimpun pendapat publik. Bagaimanapun, upaya melakukan pelacakan lebih jauh jadi keniscayaan untuk menutup segala kemungkinan kekurangan informasi yang berhasil dihimpun Panitia Seleksi.
Apabila diletakkan dalam upaya menelusuri rekam jejak calon pimpinan KPK, adanya formulir kedaluwarsa surat kuasa laporan harta kekayaan sulit untuk disebut sebuah temuan besar dan penting. Apalagi, jika diletakkan dalam konteks kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana diatur UU No 28/1999. Pasal 17 Ayat (3) UU No 28/1999 menyatakan, kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Menunggu Kematian
Merujuk argumentasi tersebut, soal formulir tidak menjadi masalah krusial. Yang jauh lebih mendasar: apakah jumlah harta kekayaan yang ditulis dalam formulir benar atau tidak. Dalam pengertian itu, laporan harta kekayaan yang disampaikan lebih banyak dimaksudkan untuk menilai kejujuran dalam menyampaikan jumlah harta kekayaan. Apalagi, syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK dalam Pasal 29 Angka 11 UU No 30/2002 hanya menyatakan, ”mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Melihat perkembangan setelah nama-nama hasil Panitia Seleksi disampaikan Presiden ke DPR, banyak pihak yakin seleksi kali ini tak akan jauh beda dengan proses-proses sebelumnya. Yang dirasakan publik, sebagian anggota Komisi III tetap mengutamakan pertimbangan kepentingan jangka pendek dalam memilih pimpinan KPK. Salah satu pertimbangan yang potensial mengancam masa depan KPK adalah ketakutan memilih figur bersih yang memiliki keberanian menghadapi tekanan politik. Bahkan, bisa jadi anggota Komisi III yang berasal dari advokat memiliki ”perhitungan sendiri” pula dalam menentukan pilihan.
Di tengah lautan kepentingan yang mengitari anggota Komisi III, cara pikir pragmatis berpotensi ”membunuh” figur bersih dan berani. Padahal, kesalahan memilih calon pimpinan akan membuat KPK menjadi mandul dan sulit menjamah beberapa megaskandal yang upaya penyelesaiannya masih menggantung di KPK. Karena itu, di tengah tarik-menarik lautan kepentingan yang ada, anggota Komisi III yang masih menginginkan KPK menjadi lembaga extraordinary dalam desain pemberantasan korupsi harus melakukan perlawanan terbuka.
Salah satu cara paling mungkin diupayakan, dengan melakukan debat terbuka di dalam Komisi III sebelum menentukan pilihan. Debat itu diperlukan untuk mengetahui pandangan mereka atas semua calon. Setidaknya, dengan debat terbuka itu, dapat dilacak kecenderungan anggota Komisi III. Apabila itu dilakukan, pilihan subyektif demi kepentingan jangka pendek kemungkinan dapat diminimalisasi. Yakinlah, sekiranya tak ada terobosan cerdas untuk memangkas kepentingan politik yang ada, kita sebetulnya sedang menunggu kematian KPK. Kini, di hadapan kita, proses uji kelayakan dan kepatutan sedang menyediakan keranda mayat untuk KPK. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar