Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Desember 2011

Revealing the Nunun enigma, unrevealing major graft cases


Revealing the Nunun enigma, unrevealing major graft cases
Donny Syofyan, A GRADUATE OF THE UNIVERSITY OF CANBERRA, AUSTRALIA,
A LECTURER AT ANDALAS UNIVERSITY IN PADANG
Sumber : JAKARTA POST, 13 Desember 2011



Nunun Nurbaeti was arrested on Friday afternoon in Bangkok, Thailand. She arrived in Indonesia and has been undergoing health checks prior to questioning about her connection to the Bank Indonesia vote-buying scandal in the House.

Nunun was accused of distributing bribes to lawmakers to back Miranda S. Goeltom’s bid to be a senior deputy governor position at the central bank.

While several lawmakers have been locked up in the case, Nunun, the key suspect, fled to Singapore just before the Corruption Eradication Commission (KPK) issued a travel ban against her. She later reportedly traveled to Cambodia before settling down in Bangkok, Thailand.

Nunun presents us with an enigma. She frequently claimed that she went abroad for medical treatment. Her husband, Adang Daradjatun, kept her location secret. But examining the enigma may have value.

First, the war on corruption shows growing progress after Nunun’s capture. Nunun was not the first graft suspect arrested by Interpol agents abroad. The former treasurer of the Democratic Party, Muhammad Nazaruddin, was arrested by Interpol agents in Colombia and returned to Indonesia.

It is a coincidence Nunun that was nabbed not long after the commemoration of World Anticorruption Day on Dec. 9?

It looks like the arrest of Nunun in Thailand is a gift for the nation’s anticorruption campaign.

The number of corruption scandals that the KPK is tackling, mainly the Nazaruddin and Nunun cases, should be seen as a blessing in disguise.

At first the situation seems bad, not only owing to the KPK’s heavy workload, but also due to public expectations about the nation’s anti-graft body.

It turns out that no one is untouchable and infamous long-time graft suspects — Nazaruddin, Nunun and even Miranda Goeltom, who was linked to Nunun — eventually received lengthy prison terms.

Expectations for the nation’s graft fight are increasing after the arrest of Nunun. It is now the turn of the KPK to uncover the vicious circle of corruption suspects, particularly those involving politicians and business tycoons.

The arrest of Nunun will not be a great success story if the KPK loses track of high-profile corruption suspects and their mighty political financiers. The KPK did the right thing by detaining the politicians. However, it should not just focus on those who allegedly accepted the bribes, but also on those who paid them.

Second, the arrest of Nunun is supposed to consolidate the country’s political elite against corruption as a common enemy. There must be consistent social engineering to treat corrupt officials, politicians, or businesspeople as persona non grata. Lawmakers could apply the approach by expelling corrupt suspects within their own political parties and circles.

The Prosperous Justice Party (PKS) could kick things off by urging PKS lawmaker Adang Daradjatun, Nunun’s husband, to step down from the House. This should be seen as one way of penalizing crooked legislators.

At the same time, the National Police needs to stay impartial to probe deep into the alleged involvement of Adang, the former deputy chief of the National Police, with his wife’s case.

While he claimed that his wife was too ill to walk, people have been shocked to look at photographs showing her shopping at malls in Singapore and Thailand. The police along with the KPK must be more serious in upholding justice, especially when the culprits are powerful people.

The public is entitled to maximum transparency in the Nunun’s case. People seem to be no longer tolerant of the presumption of innocence for Nunun.

Anything coming out from her mouth to defend herself should be deemed unreliable and ignored. Transparency could be defined as placing society as critical partners to prevent the issue from diverting any further.

Third, the KPK is very likely to face a political counterattack. Some lawmakers could revive their bid to invoke the right of lawmakers to express an opinion on the Bank Century bailout scandal, which could ultimately lead to impeachment proceedings against Vice President Boediono, who was the central bank governor at the time of the controversial Rp 6.7 trillion bailout.

Other legislators could strike back through various policies relating to the KPK, such as limiting the allocation of funds regardless of extensive public support for the new KPK leaders.

Hence, the new KPK leadership is expected not to be torn about breaking open a major criminal case that could involve their friends or former superiors.

Despite large powers protecting Nunun with robust financial means, her arrest suggests that the integrated mechanism and strategy to hunt for and deal with graft suspects is setting the scene for victory for Indonesia’s graft busters in a long war on corruption.
 

Mengungkap Jaringan Korupsi Senayan


Mengungkap Jaringan Korupsi Senayan
Sebastian Salang, KOORDINATOR FORUM MASYARAKAT
PEMANTAU PARLEMEN INDONESIA (FORMAPPI)
Sumber : SINDO, 13 Desember 2011




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. Keputusan KPK itu mengejutkan dan kontroversial. Mengapa? Wa Ode dikenal getol mengungkap permainan anggaran di DPR yang diduga melibatkan sejumlah anggota dan pimpinan.

Pimpinan Banggar bahkan diperiksa KPK lantaran Wa Ode mengungkap indikasi permainan dibalik penetapan daerah penerima dana PPID.Anehnya, status sejumlah orang yang telah diperiksa belum jelas hingga saat ini. Sebaliknya, Wa Ode yang mengaku belum pernah diperiksa justru ditetapkan jadi tersangka. Pertanyaannya, standar apakah yang digunakan KPK?

Karena Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka justru karena kasus yang diungkapnya. Strategi apa yang sedang dimainkan KPK? Wa Ode ingin dijadikan justice collaborator atau ingin dibungkam lantaran suaranya yang terus melengking menyanyikan lagu tentang praktik mafia anggaran di lingkungan Senayan?

Skenario Pembungkaman

Keberanian Wa Ode selama ini mengungkap praktik dan modus permainan anggaran di Banggar maupun komisi DPR adalah sikap penuh risiko. Banyak pihak gerah, terancam, dan terganggu permainan “bisnisnya”. Karena itu, yang berkepentingan untuk menghentikan sepak terjang Wa Ode tidak sedikit. Bagi kelompok tersebut banyak cara membungkam Wa Ode, misalnya, dengan mengajaknya menjadi bagian dari permainan mafia anggaran, menyuap atau cara kekerasan seperti mengancam dan intimidasi.

Pilihan lain melalui Badan Kehormatan (BK) DPR. Ketua DPR Marzuki Alie pernah mengadukan Wa Ode ke Badan Kehormatan (BK) DPR dengan tuduhan melanggar kode etik. BK DPR juga pernah mengajukan permohonan kepada PPATK untuk mengungkap transaksi Wa Ode yang mencurigakan. Anehnya, transaksi yang diungkap hanya milik Wa Ode, padahal transaksi yang mencurigakan milik anggota DPR cukup banyak. Mengapa tidak semua transaksi yang mencurigakan diungkap jika ingin membongkar dan menegakan hukum yang adil?

Ada kekhawatiran yang sangat besar dibalik penetapan Wa Ode sebagai tersangka oleh KPK. Pertama, orang yang memiliki keberanian seperti Wa Ode untuk mengungkap kebobrokan dan praktik korupsi lembaganya akan kapok. Itu artinya membunuh semangat setiap warga bangsa yang ingin membantu penegak hukum mengungkap kejahatan lembaganya. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan strategi mengungkap kejahatan oleh orang yang menjadi bagian dari suatu lembaga atau jaringan.

Kedua, KPK terjebak dalam skenario besar para mafia anggaran yang ingin membungkam dan memutus mata rantai informasi permainan anggaran yang telah menghancur negeri ini. Saya berharap hal ini tidak terjadi karena jika di kemudian hari terbukti, institusi KPK menjadi taruhannya.Penjelasan Nazaruddin tentang ada skenario besar di balik permainan anggaran dan penentuan tersangka oleh KPK hendaknya menjadi pelajaran berharga.

Meski pernyataan itu perlu dibuktikan lebih jauh, info tersebut telah direkam dengan baik dalam memori publik. Karena itu,saya berharap keputusan KPK ini merupakan sebuah strategi untuk membongkar jaringan kerja politisi dan aparat pemerintah dalam menjarah anggaran negara. Jaringan ini demikian kuat dan solid sehingga tidak mudah diungkap. Jaringan mafia anggaran ini,menurut Busyro Muqoddas, demikian kuat sehingga menguasai semua kekuatan strategis dalam penegak hukum di Indonesia.

Di sinilah harapan itu diletakkan kepada KPK bahwa mereka bukan bagian dari skenario para mafia, melainkan memiliki strategi sendiri untuk mengungkap jaringan mafia. Wa Ode diharapkan menjadi pintu masuk menerobos jaringan mafia anggaran yang memiliki segala kekuatan (uang, kekuasaan, aparat penegak hukum, dan preman).

Tantangan Wa Ode dan KPK

Jika Wa Ode terbukti,harapannya ia bisa mengungkap jaringan mafia anggaran di Senayan. Di sinilah idealisme serta komitmen Wa Ode dibutuhkan. Semua informasinya akan sangat membantu tugas KPK dalam mengungkap korupsi anggaran di DPR maupun pemerintah. Jika hal itu dilakukannya, ia layak mendapat perlindungan dan ditetapkan sebagai justice collaborator. KPK memiliki kewenangan itu dan ia berhak mendapat perlindungan bahkan dibebaskan dari berbagai tuduhan.

Penghargaan seperti ini menjadi dorongan bagi siapa pun yang menjadi bagian dari pelaku kejahatan dan bersedia membongkar kejahatan tersebut untuk menghentikannya dan meminimalisasi korban atau kerugian negara. Bagi KPK, kasus Wa Ode ini menjadi ujian integritas sekaligus independensinya. Sejak awal keputusan KPK telah dipertanyakan bahkan dicurigai.

Jika Wa Ode terbukti, hampir dipastikan dia bukan sendirian, permainan anggaran negara bisa terjadi hanya jika ada kerja sama dengan pihak lain di DPR, eksekutif (pusat dan daerah) serta pengusaha. Jika KPK hanya menetapkan Wa Ode sendirian dan tidak ada tersangka lain, dengan mudah publik menyimpulkan bahwa KPK menjadi bagian dari permainan besar. KPK sedang ditantang dalam kasus Nazaruddin, sampai sekarang belum ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal Nazaruddin telah mengungkap keterlibatan begitu banyak pihak.

Demikian juga dengan kasus Wa Ode,KPK akan diuji profesionalitasnya, kemandirian nya dari intervensi penguasa atau pemilik modal dengan mengungkap keterlibatan sejumlah politisi Senayan dan pejabat pemerintah di pusat maupun daerah. Jika KPK lolos dari dua ujian ini, kepercayaan serta dukungan publik pada lembaga tersebut akan meningkat. Sebaliknya, jika gagal, KPK akan menjadi sasaran cemoohan publik dan akan kehilangan kepercayaan masyarakat.
 

Rabu, 07 Desember 2011

Menjabarkan Maaf Antikorupsi


Menjabarkan Maaf Antikorupsi
Hifdzil Alim, PENELITI DARI PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : SUARA MERDEKA, 8 Desember 2011


”Kerja sama antara KPK dan KP2KKN, termasuk LSM lainnya, akan menghasilkan pemberantasan korupsi yang ’’sesuatu banget’’

SEHARI sebelum proses penentuan pimpinan KPK 2011-2015, ada kejadian yang menurut penulis sangat luar biasa di Semarang. Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto menyampaikan ke media bahwa M Jasin, salah satu pimpinan KPK, diduga melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat utama di Kota Semarang. Pertemuan itu ditengarai berkaitan dengan kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang 2012 (SM, 02/12/11).

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP menegaskan tidak ada pertemuan tertutup. Diakui Jasin dua kali mengikuti pertemuan tapi dengan pejabat dan penyidik KPK. Jasin menganggap pernyataan Eko sebagai fitnah sehingga ia mengancam memolisikan Eko jika tak segera minta maaf. Esoknya, Ketua KP2KKN Mahfudz Ali melayangkan surat permohonan maaf. Eko juga mengaku keliru mencerna info yang diterimanya sehingga ia menyudutkan Jasin (SM, 06/12/11).

Bagi penulis, ancam dan maaf dalam peristiwa itu, meminjam ungkapan Syahrini adalah, ’’sesuatu banget’’, sesuatu hal yang luar biasa. Ada tiga titik keluarbiasaannya. Pertama; KPK dan KP2KKN adalah sama-sama lembaga pemberantas korupsi. Tak ada lembaga pemberantas korupsi di negeri ini yang memiliki wewenang menyadap dan merekam, selain KPK.  

Adapun KP2KKN sesuai dengan rohnya adalah LSM yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Meski tak berwenang menyidik dan menangkap, lembaga itu memiliki hak melaporkan tipikor dan mengkritik kinerja penegak hukum yang lamban memberantas korupsi. Ketika KPK dan KP2KKN ’’saling serang’’ bukankah itu ’’sesuatu banget’’?

Kedua; dalam waktu yang cepat peristiwa ancam-maaf itu berubah jadi suasana maaf-maaf.
Begitulah sikap dewasa dari sesama pemberantas koruptor, tidak memupuk perseteruan. Pasalnya, ada persoalan yang lebih genting yang wajib cepat dirampungkan, yakni memberantas korupsi dan menjerakan koruptor. Kita berharap maaf antikorupsi antara pejabat pemberantas koruptor dan pegiat antikorupsi hadir untuk menghapuskan segala ketidaksepahaman.

Titik keluarbiasaan ketiga adalah masih pedulinya masyarakat terhadap KPK, dan dalam kerangka yang lebih khusus, masyarakat masih mau ikut serta menjaga integritas pimpinan lembaga pemberantas korupsi. Integritas adalah fondasi yang sangat penting bagi keberhasilan pemberantasan korupsi.

Serang Balik

Kita tentu masih ingat, Chandra M Hamzah, pimpinan KPK, yang hampir gagal menjaga integritasnya karena bertemu dengan Nazaruddin, walau kala itu Nazaruddin belum heboh dengan kasus suap wisma atlet, dibikin untuk bahan serangan balik oleh para koruptor dan para pendukungnya.

Publik itu tanpa diminta sekali pun selalu menjadi pendukung setia KPK, sepanjang lembaga pemberantas korupsi tersebut berjalan di jalur yang benar dan tidak negosiatif terhadap koruptor. Dalam kasus Cicak vs Buaya misalnya, sejuta facebooker sebagai representasi publik mendukung penuh KPK. Ketika Nazaruddin berkoar-koar menyerang KPK, publik juga yang pontang-panting melindungi KPK. Bukan DPR dan bukan pula Presiden SBY.

Dalam pandangan penulis, pernyataan dan kritik Eko mungkin lebih tepat diletakkan sebagai bentuk dukungan dan turut serta menjaga integritas pimpinan KPK. Apa jadinya kalau Eko tidak omong pada awal, dan pada waktu berikutnya isu pertemuan itu dijadikan bahan untuk menyerang balik pimpinan KPK pada akhir masa jabatannya? Kita bisa prediksi bahwa KPK akan bekerja ekstra untuk menangkal isu tersebut. Yang tentunya sedikit banyak akan menyita perhatian dan hal itu mengurangi konsentrasinya untuk memberantas korupsi.

Mungkin cara Eko menyampaikannya agak keliru sehingga menimbulkan rasa tak nyaman di pedalaman M Jasin. Sekarang Eko sudah mengakui kekeliruannya dan Jasin kita harapkan lapang hati memaafkannya. Seterusnya, fokus untuk saling berpadu memerangi korupsi perlu kembali dikoordinasikan. Publik yakin jalinan kerja sama antara KPK dan KP2KKN, termasuk LSM lainnya, akan menghasilkan pemberantasan korupsi yang ’’sesuatu banget’’.

Menaruh Harapan pada Pimpinan Baru KPK

Menaruh Harapan pada Pimpinan Baru KPK
W. Riawan Tjandra, DIREKTUR PROGRAM PASCASARJANA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 
Sumber : SINDO, 8 Desember 2011



Negeri yang dulunya melahirkan para pemimpin perjuangan kemerdekaan yang heroik, empatik, dan asketik ini kini nyaris tersandera oleh berbagai perilaku koruptif.

Di tengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang sempat menguat secara positif pada 2009 silam,ternyata Indonesia merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Itulah hasil survei pelaku bisnis yang pernah dirilis pada bulan Maret 2010 oleh perusahaan konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong.

Jika menengok secara historis ke belakang, kehancuran perekonomian republik ini pada 1997–1998 tidak terlepas dari perilaku korup chronic capitalism. Itu adalah suatu tindakan para pejabat bersama para konglomerat yang mementingkan urusan finansial pribadi/ kelompok (lokal maupun asing) dibandingkan kepentingan negara. Mereka yang berada di lingkar kekuasaan memanfaatkan segala fasilitas untuk memperkaya diri dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Praktik mark-up, proyek fiktif, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur di episentrum kekuasaan. Merespons aspirasi yang berkembang di masa Reformasi 1998 di era pemerintah Megawati, dirancanglah sebuah undang-undang untuk mendirikan lembaga yang memiliki kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ide tersebut kemudian dituangkan dalam UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui UU 30 Tahun 2002, berdirilah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang kini lebih dikenal sebagai KPK pada tanggal 29 Desember 2003.

Harapan

Pascapendirian KPK, secara berangsur-angsur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara kian meningkat.Jika menengok sepak terjang KPK sejak didirikannya, terlihat bahwa lembaga tersebut—terlepas dari masih ada beberapa kelemahannya— telah mampu secara bertahap membangun budaya bersih di lingkungan kekuasaan para penyelenggara negara.

Proses pemilihan para pemimpin baru KPK RI saat ini— yang oleh banyak pihak dinilai sarat dengan muatan politis— sebenarnya harus dikembalikan pada mekanisme seleksi dan pemilihan para pemimpin KPK dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu memang menempatkan finalisasi proses pemilihan para pemimpin lembaga antikorupsi itu di tangan DPR.

Mekanisme tersebut semula tak lepas dari situasi politik pascareformasi yang mengharapkan peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menjadi pengawal demokrasi pascareformasi. Namun, rupanya kini aspirasi masyarakat mengharapkan perlunya dipikir desain baru sistem pemilihan para pemimpin KPK agar ke depan lebih menjadikannya independen sebagai lembaga superbodi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Lembaga antikorupsi tersebut selama ini tak lepas dari upaya pelemahan yang antara lain dilakukan dalam bentuk upaya pengerdilan kewenangan penyadapan KPK, upaya pembekuan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK, penarikan personel penyidik dan auditor, ancaman pengeboman Gedung KPK dan penempatan sniper terhadap pejabat KPK, judicial review UU KPK ke MK yang telah dilakukan lebih dari 20 kali,dan yang juga pernah serta terus dicoba dilakukan adalah upaya rekayasa hukum terhadap para pimpinan KPK.

Praktik negosiasi politik oleh DPR dalam ”sandiwara” rapat konsultasi antara DPR dan pimpinan tiga lingkungan penegak hukum di saat KPK mulai merambah dugaan korupsi di lingkungan Badan Anggaran (Banggar) DPR perlu ditambahkan sebagai bagian dari sederet upaya pelemahan KPK di atas.

Telah terpilihnya 4 pimpinan baru KPK yang terdiri atas Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen untuk menemani Busyro Muqoddas dan Abraham Samad sebagai ketua yang baru tentu membawa publik berharap agar KPK tetap menjadi trigger dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perlu ada skala prioritas dalam menyusun desain pemberantasan korupsi selama kepemimpinan mereka lima tahun mendatang dan dilaksanakan sungguh-sungguh secara akuntabel. KPK harus menghindari kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi akibat tidak tuntasnya penanganan beberapa kasus yang selama ini diindikasikan memiliki kaitan dengan kepentingan elite politik tertentu.

Jika melihat kuatnya aroma politik dalam proses pemilihan para pemimpin KPK, dalam kepemimpinan para ketua baru KPK kali ini bukan tak mungkin tekanan politik terhadap KPK akan tetap dicoba untuk dilakukan oleh tangan-tangan politik yang tak kelihatan.

Maka,sangat penting bagi KPK untuk memperkuat jejaring (networking) dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi seperti perguruan tinggi, LSM, tokohtokoh antikorupsi di semua lingkungan kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).

KPK untuk tahap awal dalam menyusun target pemberantasan korupsi bisa mempertimbangkan Inpres No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011 sebagai upaya untuk mendesain target pemberantasan korupsi di lingkungan eksekutif.

Korupsi yang sudah merusak sendi-sendi kekuasaan negara merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang hanya bisa diberantas jika KPK sebagai lembaga superbodi di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi berani berpikir out of the box dan bertindak dengan cara-cara luar biasa pula.

Untuk itu hukum acara konvensional penanganan tindak pidana dalam KUHAP sudah tak memadai lagi untuk mengimbangi kecanggihan praktikpraktik korup yang sudah merambah seluruh pilar kekuasaan negara yang tak jarang berkelindan dengan praktik bisnis kotor dan permainan politik kekuasaan.

Dalam hal ini benarlah apa yang dikatakan Busyro Muqqodas bahwa korupsi sudah seperti raksasa yang menakutkan. Jumlah penduduk miskin di Indonesia telah mencapai angka tak kurang dari 31. 200.000 jiwa. Ini disebabkan negara gagal menyantuni para fakir miskin sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara RI 1945. Hal itu utamanya terjadi karena adanya praktik-praktik multilevel corruption di berbagai lingkungan penyelenggara negara.

Lahirnya UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang merupakan wujud komitmen negara untuk melaksanakan kewajiban sosialnya hanya bisa berjalan efektif jika seluruh uang rakyat dalam APBN dan berbagai APBD tak dikorupsi dengan berbagai modus seperti selama ini dilakukan. Upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan hanya menjadi pepesan kosong jika tanpa didukung langkah efektif pemberantasan korupsi.