Tampilkan postingan dengan label Nuklir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nuklir. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Oktober 2013

Kemenristek Selesaikan Uji Tapak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bangka–Belitung

Kementrian Riset dan Teknologi telah selesai melakukan penelitian terkait tapak untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan kapasistas 100 megawatt di kepulauan Bangka-Belitung.

Kemenristek Selesaikan Uji Tapak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bangka–Belitung

Dengan selesainya uji tapak pembangunan PLTN Bangka–Belitung, PLTN dengan kapasitas 100 MW siap dibangun. ”Hasil uji tapak PLTN 100 MW telah diserahkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral," ujar Menteri Negara Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad Hatta, Sabtu (26/10) usai membuka seminar di kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.


Menristek mengungkapkan, berdasarkan hasil uji tapak, secara teknis pembangunan PLTN di Bangka-Belitung cukup layak untuk dilakukan, dan pemerintah saat ini terus berupaya mensosialisasikan pembangunan PLTN bersama manfaat yang akan diperoleh bagi masyarakat.

Di sisi lain, Gusti Hatta mengaku, sebelumnya hampir 65 persen warga mendukung pembangunan PLTN, namun karena adanya kejadian PLTN Fukushima Jepang, ternyata berdampak pada menurunnya dukungan warga masyarakat terhadap rencana pendirian PLTN. ”Ini merupakan kendala non teknis,” ujar Menristek Gusti Hatta.

Pemerintah sendiri terus mensosialisasikan mengenai manfaat pembangunan PLTN bagi masyarakat. Melalui uji tapak tersebut pihak Ristek menjamin pembangunan PLTN nantinya dan ramah lingkungan, tandas Gusti Hatta. Kementerian Ristek sendiri rutin melakukan melakukan pembicaraan dengan Dewan Energi Nasional (DEN), dengan harapan pembangunan PLTN dapat segera terlaksana. (Jurnas)

Kamis, 17 Oktober 2013

Petikan Wawancara Perkembangan dan Potensi Senjata Kimia Indonesia

Sehubungan dengan tema Senjata Kimia yang saat ini menjadi fokus perhatian dunia internasional, wartawan Pikiran Rakyat Bandung Feby Syarifah melakukan wawancara dengan pemerhati pertahanan dan alutsista TNI Jagarin Pane. Berikut petikannya:


Perkembangan dan Potensi Senjata Kimia Indonesia



Bagaimana sebenarnya peraturan internasional mengenai kepemilikan senjata kimia? Apakah peraturannya seketat peraturan mengenai kepemilikan nuklir?
 
Sebenarnya regulasi universal tentang kepemilikan senjata kimia sama ketatnya dengan kepemilikan senjata nuklir.  Protokol Jenewa tahun 1925 jelas menyatakan melarang penggunaan senjata kimia. Protokol ini lahir sebagai akibat penggunaan senjata kimia dalam Perang Dunia I yang menewaskan puluhan ribu tentara. Hanya karena proses membuat senjata kimia itu lebih mudah dibanding dengan senjata nuklir, maka kontrol untuk kepemilikan senjata kimia lebih sulit terdeteksi.  Semua negara di dunia ini punya potensi untuk membuat senjata kimia yang dikenal dengan senjata pemusnah massal.


Apakah setiap negara berhak mengembangkan industri kimia dasarnya sebebas-bebasnya?

 
Setiap negara didunia ini bebas membuat dan mengembangkan industri kimianya.  Bebas tapi juga mestinya bertanggung jawab. Kita punya industri kimia berskala besar, Petrokimia Gresik, Pupuk Iskandar Muda, Pupuk Sriwijaya, Pupuk Kujang dll itukan semuanya industri kimia untuk keperluan perdagangan dan pertanian.  Nah untuk memastikan bahwa industri kimia itu adalah utuk tujuan damai dan tidak disalahgunakan, maka harus ada regulasi yang mengatur berupa Undang-Undang.

Kapan sebuah zat kimia bisa dikatakan senjata kimia? 

 
Zat kimia bisa disebut sebagai senjata kimia diawali dengan nawaitunya, alias niatnya. Sama dengan Narkoba kalau untuk keperluan dunia kedokteran dalam dosis yang terukur untuk pengobatan dan penyembuhan, ya tidak ada masalah.  Tetapi jika sudah disalahgunakan akan menyentuh wilayah hukum, makanya disebut penyalahgunaan narkoba.  Contohnya, air aki (asam sulfat)  H2SO4 jelas salah satu penggunaannya untuk battery power penggerak, tapi jika disiramkan ke wajah jelas salah besar, tidak sesuai peruntukannya.

Dalam sejarah perang, zat kimia apa yang paling membahayakan dan memiliki keampuhan paling tinggi sebagai senjata pembunuh massal?


Dalam sejarahnya PD I menjadi saksi sejarah perang modern betapa kejamnya penggunaan senjata kimia. Jerman menggunakan gas klorin di Belgia yang menewaskan 15 ribu tentara lawan, kemudian pihak Inggris dan sekutunya melakukan pembalasan dengan menggunakan gas Sulfur Mustard.  Inilah cikal bakal lahirnya Protokol Jenewa tahun 1925.


Perang dimana yang tercatat paling buruk dalam sejarah karena menggunakan senjata kimia?


Perang Vietnam tahun 1961 sd 1975 merupakan salah satu perang tanpa etika karena penggunaan senjata kimia. AS membombardir dengan menggunakan senjata kimia, salah satunya dikenal dengan nama Agent Orange. Setidaknya 20 juta gallon disebar dari udara di bumi Vietnam termasuk Agent Orange. Versi Pemerintah Vietnam menyebut 400 ribu orang Vietnam tewas atau cacat berat, 500 ribu bayi lahir cacat dan 2 juta warga Vietnam terkena kanker dan penyakit lain sebagai dampak lanjutan penggunaan senjata kimia itu.

Bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia memiliki kekuatan untuk bisa mengembangkan industri kimianya sebagai senjata kimia?


Indonesia punya potensi dan kemampuan untuk mengembangkan industri kimia menjadi senjata kimia. Senjata kimia itu mudah untuk diproduksi sehingga untuk pengawasannya perlu payung hukum untuk tidak menggunakan senyawa kimia itu sebagai senjata kimia.

Adakah peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai pengembangan kimia dan sampai mana batas pengembangan yang bisa dilakukan?


Regulasi nasional tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia ada dalam UU No 9 Tahun 2008.  Sebenarnya dunia pun sudah menyetujui adanya perjanjian larangan penggunaan senjata kimia yang diikrarkan 188 negara April tahun 1997.  Israel dan Korut tidak ikut tandatangan. Setahun kemudian Indonesia meratifikasinya melalui UU No 6 tahun 1998.

Adakah larangan yang jelas di Indonesia terkait pengembangan kimia sebagai senjata?


Jelas ada. Sebagai negara berdaulat, hak konstitusi sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, menjaga ketertiban dan perdamaian dunia, salah satu kontribusinya adalah memenuhi kewajiban dalam melaksanakan Konvensi Senjata Kimia yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 1998.  Kemudian dalam Undang-Undang No 9 Tahun 2008 semakin dipertegas lagi substansinya.

Tanpa senjata kimia dan nuklir, bagaimanakah posisi kekuatan Indonesia dilihat dari alutsistanya? Apakah masih termasuk kuat?


Untuk Indonesia, sebagai bagian dari upaya pertahanan NKRI, fokus utamanya adalah memenuhinya dengan alutsista konvensional tanpa harus memaksa diri untuk memiliki senjata kimia atau senjata nuklir.  Sejatinya negara “Gentleman” adalah negara yang mampu menata pertahanan diri dengan persenjataan konvensional semata tanpa harus memenuhi nafsu bunuh maksimalnya dalam menangani perselisihan antar negara dengan menggunakan senjata kimia apalagi nuklir. Yang perlu dicatat proses kematian dengan senjata konvensional adalah langsung mati atau luka tembak karena daya ledak, selesai. Tapi proses kematian akibat senjata kimia bukan karena daya ledaknya tetapi proses “sengatannya” ke tubuh kita sangat dramatis, memilukan, menyayat hati. Ada yang mati pelan-pelan, cacat seumur hidup dan dampaknya sampai ke generasi berikutnya. Makanya negara yang menggunakan senjata kimia bisa disebut sebagai negara pengecut, tak berperikemanusiaan dan tak bermoral.

Sisi mana dari ketersediaan alutsista Indonesia yang harus lebih diperkuat?

 
Terkait dengan ketersediaan alutsista Indonesia yang saat ini sedang giat-giatnya memodernisasi tentaranya, semua matra perlu diperkuat.  Kita sudah punya 1 skuadron Sukhoi di Makassar, dalam MEF (minimum essential force) tahap 2 nanti masih sangat dibutuhkan minimal penambahan 1 skuadron lagi yang penempatannya berdekatan dengan ALKI I atau menjaga ibukota.  Angkatan Laut juga masih perlu perkuatan dengan kehadiran fregat, korvet dan destroyer.  Termasuk kapal selam tentunya sebagai senjata strategis pemukul yang paling disegani.  Matra darat masih sangat membutuhkan alutsista kavaleri seperti tank, panser. Juga rudal darat ke darat, roket dan artileri.  Kita yakin tahun 2019 nanti apa yang kita inginkan itu dapat tercapai.  Tak perlu memaksa diri dengan kepemilikan senjata kimia meski kita sanggup memproduksinya. Dengan alutsista konvensional, pemenuhan untuk segala matra dicukupi, negara ini akan disegani sekaligus gentleman.


Sumber : Analisis Alutsista

****
(Catatan: Dimuat dalam Koran PR tgl 07 Oktober 2013 rubrik Cakrawala)
 Jagvane / 15 Oktober 2013

Minggu, 20 November 2011

Jadikah Serangan AS-Israel-Inggris ke Iran?


Jadikah Serangan AS-Israel-Inggris ke Iran?  

Sayidiman Suryohadiprojo, MANTAN GUBERNUR LEMHANAS
Sumber : KOMPAS, 21 November 2011


Sudah sejak beberapa tahun lalu Israel amat berambisi menyerang Iran untuk menghancurkan usaha negara itu membangun kemampuan nuklir.

Israel amat khawatir Iran—dengan kemampuan nuklir strategisnya—akan mengakhiri dominasi Israel atas dunia Arab. Para pemimpin Israel garis keras yang sekarang memimpin negara itu berpikir bahwa lebih baik menyerang Iran secepat mungkin sebelum ia mampu membangun senjata nuklir. Namun, hingga belum lama berselang, AS selalu menahan Israel karena khawatir akan menyebabkan reaksi internasional yang merugikan. Semua pihak tahu, AS tidak dapat pisah dari Israel dan melihat serangan Israel sebagai usaha AS juga.

Belakangan ini tampak amat berkurang penolakan AS terhadap kehendak Israel. Malah sekarang Inggris turut bicara tentang serangan ke Iran. Laporan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) minggu ini makin memperkuat keyakinan mereka bahwa memang Iran sudah pada tahap mampu membuat senjata nuklir. Namun, pemimpin negara-negara Eropa seperti Rusia dan Jerman mengeluarkan pernyataan yang sangat tak setuju dengan serangan militer.

Menggarap Masyarakat

Meski serangan militer terbuka belum terjadi, sebenarnya telah lama terjadi serangan nonmiliter. Ini terjadi dengan menggarap masyarakat Iran agar melawan dan menggulingkan pemerintahnya. Pemberitaan tentang kemungkinan serangan militer AS-Israel-Inggris mendorong masyarakat Iran bangkit dan menggulingkan pemerintahnya mencegah serangan militer itu.

Sejak 2007 dilakukan serangan intelijen berupa pembunuhan atas pakar nuklir Iran dengan ca- ra bom mobil, tembakan langsung, dan peracunan. Tentu pihak AS dan Israel menolak bahwa pembunuhan itu perbuatannya.

Memang tidak dapat dibuktikan. Namun, dengan cara demikian, timbul kegelisahan di kalangan pakar nuklir Iran yang khawatir akan menjadi korban berikutnya. Hingga kini telah empat pakar nuklir terbunuh, sedangkan Kepala Badan Nuklir Iran Fereydoon Abbasi dapat menyelamatkan diri dari serangan bom mobil.

Selain itu, dilakukan serangan virus atas instalasi nuklir Iran. Virus bernama Stuxnet buatan AS pada Juni 2010 telah berhasil menimbulkan kerusakan signifikan di instalasi nuklir Iran.

Sebenarnya berbagai pihak menilai AS dan Inggris bersikap tak adil. Mengapa Iran dilarang, sedangkan Israel dibenarkan bahkan dibantu membangun kemampuan nuklir strategis yang juga melanggar Persetujuan Proliferasi Nuklir? Memang semula Presiden AS John F Kennedy tak setuju dengan usaha Israel itu sehingga, menurut dugaan banyak pihak, ia dibunuh karena sikapnya itu. Memang di AS kuat sekali dukungan terhadap Israel sampai orang mengatakan: tak mungkin ada politik AS tanpa persetujuan Israel.

Sebab itu, ada pendapat bahwa Iran membangun kemampuan nuklir justru untuk menangkal serangan AS-Israel. Orang berkata AS tak menyerang Korea Utara yang terang-terangan menyatakan sudah berhasil membuat senjata nuklir. Andai kata Irak tadinya benar-benar punya senjata nuklir, belum tentu AS menyerangnya. Tak mustahil Iran memang membangun kemampuan nuklir strategis untuk menangkal serangan AS-Israel.

Iran menyatakan kesiapannya terhadap kemungkinan serangan AS-Israel-Inggris: antara lain akan menutup Selat Hormus dan mengacaukan suplai minyak internasional. Ia dapat menyerang lawannya di wilayah negaranya dengan menyelundupkan orang- orang yang bikin kehancuran.

Belum tentu negara yang besar kepentingannya atas Iran, seperti Rusia dan China, akan tinggal diam kalau AS-Israel-Inggris melakukan serangan militer. Terutama China besar sekali kepentingannya di Iran dan dapat menimbulkan kerugian kepada AS secara tak langsung tetapi dengan dampak yang besar.

Di pihak AS, tak mustahil dalam kondisi yang sedang penuh persoalan, baik persoalan politik, ekonomi, maupun sosial yang cukup gawat, para pemimpinnya yang berambisi perang dan dekat dengan Israel akan mendominasi keadaan. Apalagi di kalangan ekonominya ada yang berpikir: hanya satu perang besar akan dapat mengakhiri krisis ekonomi secara tuntas, sebagaimana dulu Perang Dunia II berhasil mengakhiri krisis dan depresi ekonomi tahun 1933.

Maka timbul pertanyaan: jadikah AS-Israel-Inggris menyerang Iran? ●