Selasa, 15 Januari 2008

Manifesto Blawgger Indonesia

“KOPI DARAT” DAN RENCANA PELUNCURAN RESMI
INDONESIAN BLAWGGER NETWORK (IBN)

”I was confirmed in my conviction that it was not impossible to practise law without compromising truth. Let reader, however, remember that even truthfulness in the practice of the profession cannot cure it of the fundamental defect that vitiates it”

– Mahatma Gandhi –


New Delhi - Ditandai dengan penetapan “Hari Blogger Nasional” setiap tanggal 27 Oktober yang dicanangkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, dalam acara Pesta Blogger 2007, telah menjadikan fenomena World Blogging di Indonesia kian hari kian marak. Menurut catatan terakhir, dari 88 juta Blogger di seluruh dunia, saat ini terdapat kurang lebih 130.000 Blogger Indonesia yang turut meramaikan lalu-lintas dunia maya dari seluruh penjuru belahan dunia.

Perjalanan dalam mengarungi dunia perbloggingan ini pun bagi saya pribadi belumlah lama, yaitu baru akan menginjak tahun ketiga pada akhir Februari mendatang. Namun demikian, manfaat dan perkembangan informasi pengetahuan dan jaringan yang saya peroleh dapat dikatakan jauh lebih besar dibandingkan dengan waktu yang saya luangkan dalam mengelola blog ini.

Demi memperoleh manfaat yang lebih maksimum dan terarah, maka saya sengaja mendedikasikan blog ini khusus sebagai spesialisasi Blog Ilmu Hukum dan seputarnya. Mulai dari perkembangan Hukum Tata Negara (HTN), Hak Asasi Manusia (HAM), Hukum Internasional, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hukum Acara, Perbandingan Hukum, Politik Hukum, Pendidikan Hukum, Info Hukum, hingga hal-hal terkait hukum yang dapat dijadikan kebanggan bangsa Indonesia atas peran dan prestasinya di level internasional, kerap kali menjadi tema sentral dalam tiap-tiap artikelnya.

Oleh karena itu, penamaan Blog ini telah termodifikasi menjadi Blawg (Law Blawg) yang berarti Blog Hukum, sebagaimana digunakan oleh negara-negara maju yang telah terlebih dahulu memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana saling menimba dan mengail ilmu hukum melalui dunia maya. Dengan demikian, penamaan terhadap pengguna blog atau biasa disebut dengan Blogger, secara otomatis berubah menjadi istilah Blawgger (Law Blogger).

Blawgger Campaign

Ajakan - atau mungkin lebih tepat dikatakan sebagai sebuah bentuk kampanye - untuk memanfaatkan blog sebagai sarana pendidikan dan kemajuan reformasi hukum di Indonesia terhadap mereka yang giat, tertarik dan/atau terlibat dengan bidang hukum, telah dikumandangkan pada peringatan satu tahun berjalannya Blawg ini. Memang awalnya terasa sangat janggal apabila kita membaca tulisan, artikel, atau penelitian tentang ilmu hukum yang justru dapat mengerutkan kening kita sendiri.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dengan mencoba untuk tetap bertahan di tengah-tengah pusaran isu seputar pemahkotaan blog selebritis (celebrity blog), akhirnya apresiasi terpendam terhadap kehadiran blog hukum mengemuka. Berbagai tanggapan yang cukup serius melalui email, pesan singkat, maupun diskusi online yang mendarat di layar komputer saya terhadap berbagai topik hukum yang dihadirkan di dalam Blawg ini, menjadi bumbu insipirasi dan memupuk kepercayaan diri untuk terus mengembangkan media ini. Sebagai sebuah blog hukum yang berpakaian cukup sederhana, namun jika dilihat dari jumlah pelanggan tetap blog ini, ternyata menunjukan suatu bukti bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap hukum terbilang cukup tinggi, khususnya datang dari kalangan mahasiswa, peneliti, dan akademisi kampus.

Tumbuhnya para Blawgger Indonesia belakangan ini ibarat cendana di musim hujan. Komunikasi yang terbentuk antara saya secara personal dengan beberapa Blawgger lainnya telah menumbuhkan suatu ikatan erat dengan tumpuan minat dan bidang yang sama, yaitu hukum. Adalah Anggara yang selama ini telah menjadi rekan setia saya dalam mendiskusikan hal-hal seputar atmosfer blog hukum di Indonesia (Indonesian Blawgosphere). Namun disayangkan tepat pada Juni tahun lalu, ketika saya berada di Indonesia, pertemuan semi-formal dengannya terpaksa tidak dapat dilakukan mengingat keterbatasan dan padatnya waktu masing-masing.

Kini, dengan tebentuknya formasi Indonesian Blawgger Network (Jaringan Blawgger Indonesia) sebagai upaya untuk mengunifikasikan para Blawgger Indonesia yang terserak, serta kehadiran dua Profesor Blawg Indonesia, menjadikan komunitas Blawgger Indonesia kian berwarna. Forum diskusi terbuka melalui mailing list ”IndoBlawgger” antara para Blawgger Indonesia guna membahas hal-hal seputar blog dan hukum telah pula dikembangkan. Bahkan dalam waktu dekat ini, atas inisatif dari rekan Anggara, untuk pertama kalinya para Blawgger Indonesia akan bertemu secara langsung untuk ”kopi darat” guna saling mengenal lebih jauh dan membicarakan masa depan Indonesian Blawgger Network (IBN).

Pertemuaan ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 2 Februari 2008 mendatang bertempat di salah satu meeting point di Jakarta. Adapun hingga saat ini, sebagian besar Blawgger Indonesia sudah dipastikan akan hadir guna memenuhi pertemuan tersebut, baik mereka yang berprofesi sebagai Pengacara, Notaris, Jurnalis, maupun Mahasiswa Hukum. Jika persiapan dan kesedian para Blawgger Indonesia ini cukup besar, maka kami berencana pula untuk menghadirkan Profesor Blawg Indonesia dalam pertemuan tersebut.

Akankah beberapa hal di atas menjadi cikal bakal terbentuknya cita negara hukum Indonesia yang ditopang penuh oleh keberadaan para Blawgger Indonesia? Semoga saja kontribusi kecil ini dapat menjadi oase di tengah tandusnya alam hukum Indonesia di era global village sekarang ini.

Indonesian Blawg Review

Untuk menambah informasi keberadaan para Blawgger Indonesia bagi para penggiat hukum lainnya, maka mulai saat ini saya akan mencoba untuk meluangkan waktu guna memberikan ulasan sekaligus memperkenalkan sang Blawgger kepada khalayak ramai. Hal ini dimaksudkan semata-mata selain sebagai bentuk apresiasi khusus juga dapat dipergunakan untuk memudahkan semua pihak dalam pencarian informasi dan materi-materi seputar hukum.

Adapun kriteria ulasan ditujukan kepada para Blawgger yang memiliki dominan isi Blawg mengenai hal-hal yang tekait dengan hukum dan mampu memberikan pencerdasan dan pengetahuan seputar hukum kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Internasional, baik itu disampaikan dalam bahasa formal maupun informal. Ulasan dapat dilakukan terhadap Blawg yang bersifat akademis murni hingga coretan ringan seputar hukum; ataupun terhadap mereka yang berprofesi sebagai Juris hingga mereka yang masih berstatus Mahasiswa hukum sekalipun.

Dengan demikian, diseminasi terhadap permasalahan dan materi hukum akan menjadi lebih mudah diperoleh oleh siapa pun di masa yang akan datang, khususnya bagi mereka yang sedang berada di luar Indonesia sebagaimana keluh-kesah yang menjadi pengalaman banyak pihak selama ini.

Menutup tulisan ini, saya menyampaikan ucapan selamat atas rencana peluncuran Indonesian Blawgger Network secara resmi pada awal Februari mendatang. Tentunya kita semua berharap agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang berarti bagi kemajuan dan perbaikan hukum di tanah air.

Maju Terus Blogger Indonesia; Blawgger Indonesia, Bersatu!

“Jus est norma recti; et quicquid est contra normam recti est injuria”.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
Blawgger Indonesia

# Baca juga Artikel terkait lainnya: #

1. Satu Tahun Peringatan Blog Hukum
2.
Ketika Profesor Blawg Indonesia Ikut Turun Layar

***

HADIRILAH: ”Kopi Darat Blawgger Indonesia”:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Februari 2008
  • Tempat: Meeting Point di Jakarta (info terbaru akan diupdate)
  • Acara: Perkenalan, Ramah-Tamah, Diskusi Ringan, dsb.
Bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut, berminat hadir atau sekedar ingin memberikan dukungan, dapat menghubngi Contact Person berikut ini:
  1. Perwakilan Dalam Negeri: Anggara
  2. Perwakilan Luar Negeri: Pan Mohamad Faiz
Kegiatan ini didukung oleh para Blawgger Indonesia sebagai berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar