Bandung : Salah satu pengujian di tingkat sistem pada pengembangan satelit adalah uji interferensi elektromagnetik. Pengujian tersebut bertujuan untuk menghindari dan, jika dimungkinkan, meniadakan emisi elektromagnetik yang dapat mengganggu sistem di satelit itu sendiri ataupun sistem pada wahana peluncur.
Interferensi elektromagnetik dapat ditimbulkan secara radiasi (terpancar) dan konduksi (terhubung). Pengujian mengacu pada MIL-STD-461F (standart test untuk gangguan elektromagnetik), dimana gejala tersebut dinamakan CE (conducted emission), CS (conducted Susceptibility), RE (radiated emission) dan RS (radiated susceptibility).
Pengujian dilakukan di lakukan di Anechoic Chamber P2SMTP (Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian) LIPI, yang terdapat di Puspitek Serpong, Tangerang. Pengujian dilakukan dengan cara menyalakan komponen satelit yang mempunyai emisi elektromagnetik secara bergantian dan bersama-sama, dan mengukur tingkat emisinya.
Dari hasil pengujian disimpulkan bahwa secara umum LAPAN-ORARI tidak mempunyai masalah interferensi elektromagnetik yang membahayakan operasi. Sumber sinyal yang tidak diinginkan terbanyak berasal dari komponen Star sensor, dimana walaupun tidak berbahaya, kajian lebih lanjut diperlukan untuk mencari penyebab dan solusi untuk meredamnya.
Sementara pada perangkat yang menggunakan sistem transmisi VHF seperti TTC, APRS, dan Voice Repeater terjadi interferensi harmonik, dimana solusi untuk meredam atau menghilangkan kuat medan listrik dari perangkat adalah dengan menggunakan Lowpass/bandpass filter atau EMC absorber pada frekuensi kerja perangkat atau menjadwalkan operasinya secara bergantian (tidak bersamaan). Hasil pengujian juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat gangguan antar komponen satelit LAPAN-ORARI ketika masing-masing unit bekerja secara bersama-sama. Namun direkomendasikan agar operasi APRS dibatasi waktu operasionalnya melalui PCDH. Sehingga tidak menggangu penerimaan command sistem TTC.
Sumber : LAPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar