Jumat, 27 Desember 2013

Alutsista Antara Ruang dan Waktu




Kedaulatan Negara


Negara kepulauan RI adalah kepulauan/archipelago terbesar di dunia bercokol di khatulistiwa (lihat Gambar 1), dengan 17000 pulau besar kecil. Wilayah Indonesia terbentang dari Barat ke Timur sepanjang 6400 km di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dan dari Utara ke Selatan sepanjang 2600 km di antara Laut China Selatan dan Samudra Hindia.





Deklarasi Juanda
 
Pemerintah Indonesia telah mendeklarasikan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang isinya “…berdasarkan pertimbangan, maka pemerintah Indonesia menyatakan segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia ..‘’.



Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
 
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
 
Pemerintah Indonesia pada tahun 1982 ikut aktif dalam konvensi Hukum Laut Internasional, UNCLOS (United Nations Covention on the Law of the Sea) dan dipertegas lagi dengan meratifikasinya melalui UU No 17, tahun 1985. Dengan telah di berlakukannya UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan yang dipandang sebagai sesuatu kesatuan wilayah negara yang utuh. Sebagai konsekuensinya, maka Indonesia diwajibkan memberikan akses hak lintas damai menyediakan jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Implementasinya ditetapkanlah Peraturan pemerintah no 37 tahun 2002, yang isinya memberikan kepastian hukum penetapan ALKI menjadi 3 jalur (lihat gambar 2), yaitu ;


ALKI I : Selat Sunda, Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.
ALKI II : Selat Lombok, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi.
ALKI III-A & B : Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda (Barat Pulau Buru)-Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku, Samudera Pasifik.
ALKI III-C : Laut Arafuru, Laut Banda terus ke utara ke utara ke ALKI III-A.


Gambar 2 adalah Peta ALKI berikut wilayah kedaulatan Indonesia mencakup Deklarasi Juanda, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen termasuk laut, udara dan daratan di dalamnya.



image002

 
Sistem Pertahanan Nasional
 
Sistem pertahanan nasional Indonesia adalah Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Total Defense), dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia (Andi Widjajanto, GELAR PERTAHANAN INDONESIA). Strategi pertahanan Indonesia adalah Strategi Pertahanan Berlapis (Layered Defense) :


1. Zona Pertahanan I : zona Penyangga. Berada di luar batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia hingga wilayah musuh.
2. Zona Pertahanan II: zona Pertahanan Utama. Zona ini meliputi wilayah antara garis pantai kepulauan Indonesia dan batas ZEE, termasuk ALKI.
3. Zona Pertahanan III: zona Perlawanan mencakup seluruh wilayah darat Indonesia namun diprioritaskan kepada pulau-pulau besar di Indonesia.


Zona Pertahanan I meliputi operasi militer bersifat seluruhnya ofensif preventive dan preemptive. Zona Pertahanan II meliputi operasi militer ofensif defensif, sedangkan Zona Pertahanan III adalah langkah terakhir pertahanan daratan.



Perbatasan Kritis/Critical Border
 
Bila ditinjau dari perjalanan sejarah dunia, maka ternyata penyebab perang terbanyak adalah perang yang dimulai dari sengketa perbatasan (border dispute).


Hakikat dari sistem pertahanan negara terkadang dapat diartikan sebagai membangun pagar disepanjang perbatasan. Realita menjelaskan bahwa tidaklah mungkin satu negara mampu memagari seluruh kawasan perbatasannya dengan pagar, disamping memang tidak akan efisien. Itu sebabnya, maka dipilih hanya daerah perbatasan yang kritits saja diusahakan untuk dipagari.

Demikianlah, maka dikenal beberapa pagar dikawasan perbatasan kritis seperti “the great wall” tembok China, dan pada zaman sekarang first island dan second island chain serta ADIZ, yaitu berupa “pagar imajiner” di daerah perbatasan kritis yang membentengi negara. Semua itu adalah contoh dari bagaimana konsep pagar disepanjang daerah perbatasan yang kritis telah menjadi prioritas atau bagian utama dari satu sistem pertahanan.

Bagaimana dengan Indonesia ? Secara garis besar, dapat dilihat dengan jelas bahwa Indonesia memiliki tiga kawasan perbatasan kritis yaitu di Selat Malaka, Laut China Selatan dan di daerah perbatasan selatan timur yang menghadap ke Benua Australia. Selat Malaka merupakan kawasan perairan yang berbatasan dengan banyak negara tetangga disamping merupakan jalur lintas laut yang paling sibuk di dunia. Sedangkan Laut China Selatan adalah merupakan kepanjangan dari lalu lintas laut Selat Malaka, disamping diprediksi mempunyai kandungan migas yang besar, sehingga sekarang menjadi zona sengketa perbatasan China dengan negara-negara Asean yang berbatasan dengan Laut China Selatan. Batas Zona Ekonomi Eksklusif juga dapat dianggap sebagai “pagar imajiner” perbatasan kritis. Indonesia juga mempunyai perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini, namun sepertinya sekarang ini tidak lagi dipandang sebagai perbatasan kritis. Dengan demikian jelas bahwa disamping Indonesia sendiri adalah merupakan negara yang berbentuk kepulauan terbesar di permukaan bumi ini, ternyata dan sangat jelas memiliki perbatasan kritis yang didominasi kawasan yang berujud perairan dan udara di atasnya.



Ruang dan Waktu
 
Salah satu ucapan para pakar strategi perang yang sering disitir adalah bertindaklah dengan kekuatan dan kecepatan penuh. Kekuatan dan kecepatan disini berhubungan dengan ruang dan waktu. Ruang adalah jarak. Waktu adalah waktu tempuh, atau waktu berada pada posisi yang tepat (pra posisi). Alutsista utama harus memenuhi kenyataan ruang dan waktu ini, dengan bentangan luas NKRI yang sangat besar sehingga membutuhkan tiga zona waktu. Sedapat mungkin kenyataan ruang dan waktu harus dipenuhi untuk memperkecil waktu reaksi pergelaran pertahanan baik ofensif maupun defensif.



Peran AL
 
Gambar 3 menunjukan AL dapat menjembatani ruang dan waktu dengan cara mem-praposisikan rudal anti kapal semacam Yakhont versi darat di choke points ALKI di Selat Sunda, Selat Karimata, Selat Lombok dan Selat Makasar. Patut diapresiasi inisiatif AL membangun pangkalan kapal selam di Palu, membolehkan pra posisi kapal selam semacam kelas Kilo di wilayah Timur Indonesia dengan perairan dalamnya. Gabungan sistem alutsista Yakhont versi darat di wilayah perairan Barat dan kapal selam Kilo di wilayah Timur akan berada di jalur yang benar. Formasi PKR, fregat, KCR dan lainnya adalah formasi pendukung. Selain itu, pembentukan armada Coast Guard AL yang terpisah untuk Zona Ekonomi Eksklusif perlu segera dipercepat sehingga tidak membebani kesiapan armada tempur AL.


image003

 

Peran AU
 
Gambar 4 menunjukan bagaimana dengan Flanker, AU dapat memproteksi seluruh wilayah udara dan laut Indonesia. Heavy fighter ini memenuhi kenyataan ruang dan waktu dengan bagus sekali, mempunyai aksi radius besar tanpa atau dengan AAR (air to air refuelling), kecepatan jelajah tinggi, dan dua mesin untuk faktor keselamatan. Apresiasi bagi AU yang dengan pandangan jauh ke depan sejak tahun 1997 telah memutuskan untuk mempunyainya yang diwujudkan pada Agustus 2003 dan diteruskan sampai sekarang.





 
Gambar 5 menunjukan contoh pergelaran SAM sekelas S300/400 di p. Jawa. Apabila Flanker dipasangkan dengan SAM ini, maka dengan mem-praposisikan SAM di lokasi-lokasi yang strategis, gabungan Flanker, SAM sekelas S300/400, dan Satuan Radar Kohanudnas yang telah ada, pasti akan memperkuat sistem pertahanan kita.



image005

 
Peran AD
 
Gambar 6 menunjukan bahwa AD masih belum menghayati kenyataan ruang dan waktu ini. Apache dan MBT Leo + Marder baru mempunyai dampak strategis besar apabila dipraposisikan di luar p. Jawa di lokasi strategis atau di perbatasan kritis daratan. Tetapi ini memerlukan infrastruktur yang memadai seperti di p. Jawa untuk lokasi-lokasi tersebut. Infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas pos dan pemeliharaan) yang sekarang ada belum memadai. Perlu pula diingat bahwa pergelaran pra posisi ini memerlukan pengangkutan dan perlindungan oleh AL dan AU sampai tujuan.





 
Selain itu, TOE kesatuan mekanis sebaiknya pada tingkat batalyon mekanis independen bukan pada tingkat brigade/resimen apalagi divisi, untuk memudahkan pra posisi. Demikian juga bagi batalyon armed, arhanud dan zipur yang independen.

Namun patut diapresiasi kebijakan AD yang sudah dimulai yaitu meningkatkan batalyon-batalyon infanteri di daerah komando militer luar P. Jawa menjadi setingkat raider.



Potensi Ancaman
 
Kemungkinan konflik perbatasan darat dengan tetangga sebelah rasanya makin kecil. Justru kemungkinan makin besar bahwa wilayah Indonesia, secara ruang dan waktu, mau tidak mau, suka tidak suka, akan terlibat dalam konflik antara Amerika plus sekutunya (Australia), dan China, seperti ditunjukan dalam Gambar 7, 8 dan 9. Sebagai buffer zone , Indonesia akan menjadi perlintasan armada laut dan udara mereka yang bertikai. Kemungkinan salah satu pihak yang bertikai akan mengklaim wilayah udara, laut ataupun pulau kita (contohnya Natuna dan Morotai) dalam usaha memenangkan perang. Kedengaran absurd tetapi setiap kemungkinan tidak bisa diabaikan. Kenetralan Indonesia mengharuskan kita mempunyai AU dan AL yang kuat untuk menghalau mereka yang bertikai keluar wilayah kita.


Situasi, kondisi politik pemilu 2014 dan ekonomi, bahkan pembelian alutsista MEF jilid II menjadi barometer arah kenetralan dan politik luar negeri kita yang bebas aktif.

image007

image008

image009

 
Penutup
 
Dengan demikian, bila berbicara tentang sistem pertahanan yang berkait dengan membangun satu postur Angkatan Perang, maka yang sangat masuk akal adalah membangun Angkatan Perang yang berorientasi kepada kekuatan laut atau kekuatan maritim yang handal, yang dapat memberikan jaminan keamanan dan kekuatan menjaga kedaulatan negara pada tingkat siap tempur (combat ready) pada ruang dan waktu yang memadai. Tetapi kekuatan laut, tidak akan banyak manfaatnya, bila tidak didukung oleh satu kekuatan yang mampu memberikan perlindungan dari udara, “air-superiority” dan atau “air supremacy”.


Uraian di atas telah mengantar kita pada pemikiran yang logis dan masuk akal bahwa dalam konteks penyelenggaraan pertahanan keamanan NKRI, dan dalam konteks ruang dan waktu, seyogyanya kita harus memiliki satu Angkatan Perang dengan kekuatan AU, AL dan AD yang prima, satu Angkatan Perang dari satu Negara yang berujud perairan, Angkatan Perang Negara Kepulauan. Angkatan Perang yang berinduk, tidak hanya kepada bentuk dan letak strategis negara tetapi juga kepada pertimbangan kemajuan teknologi dan berorientasi senantiasa kepada “total defense” atau semesta. 









Sumber : JKGR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar