Minggu, 18 Maret 2007

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

CARA CEPAT DAN RINGKAS
MEMAHAMI PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI

Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.

A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 --> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman --> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Menurut UU No. 10 Tahun 2004:

  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

PRESIDEN

  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

MPR

  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR

  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD

  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

BPK

  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN

  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG

  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.

MAHKAMAH AGUNG

  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

S E K I A N

Pertanyaan dan Saran dapat disampaikan kepada Pemakalah melalui:
Email : pm_faiz_kw@yahoo.com
HP : +91 9818547489
Website: http://panmohamadfaiz.blogspot.com.

Minggu, 04 Maret 2007

Rekonsiliasi Serbia-Bosnia Pasca Putusan ICJ

VONIS AMBIGU UNTUK SEBUAH GENOSIDA
*Pan Mohamad Faiz


Note: Dimuat pada H.U. Republika (07/03/07)

Dua belas tahun silam, kejahatan internasional terhadap kemanusiaan berkecambuk di negeri Bosnia. Ribuan warga Bosnia dibantai secara membabi buta oleh pasukan Serbia. Ratusan wanita diperkosa secara paksa, orang tua dan anak-anak tidak berdosa harus meregang nyawa diujung laras senapan. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hampir seluruh negara-negara Eropa dan dunia lainnya hanya duduk termangu menyaksikan terjadinya hamparan tragedi kemanusian tersebut.

Suatu peristiwa berdarah yang masih sulit untuk kita hapuskan dari ingatan. Pada saat itu, Srebrenica yang terletak di Bosnia Timur merupakan zona aman di bawah kendali penjaga perdamaian PBB asal Belanda, di mana ribuan pengungsi muslim Bosnia menggunakan daerah tersebut sebagai tempat pelarian dan penampungan sementara.

Namun, ketika tentara Serbia pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dan kemudian meminta agar pasukan Belanda menyerahkan warga Bosnia kepada mereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh pasukan tersebut. Pada akhirnya, secara sistematis tentara Serbia membantai habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjaga perdamaian PBB yang ada tidak dapat melakukan apapun selain menyaksikan pembantaian keji tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah di Beograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antarnegara. Setelah menunggu selama 14 tahun, akhirnya pekan lalu, ICJ di Den Haag memutuskan bahwa pembunuhan massal warga Muslim Bosnia di Srebrenica merupakan kejahatan genosida. Tetapi berdasarkan hukum internasional, negara Serbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan kemanusiaan tersebut.

Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat formalisme yuridis belaka ini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli hukum dan aktivitas HAM dari berbagai belahan dunia. Keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan para korban.

Dampak Hukum dan Politis

Perkara yang diputus oleh ICJ ini merupakan kasus yang sangat bersejarah. Sebab inilah kali pertama suatu negara mengajukan perkara genosida di hadapan pengadilan tertinggi PBB. Sehingga, putusan yang telah dijatuhkankannya menjadikan satu yurisprudensi baru bahwasanya suatu negara yang melanggar Konvensi Genosida (1951) dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Kesimpulan ICJ yang diuraikan melalui keputusannya bahwa pasukan Ratko Mladic memang melakukan genosida di Srebrenica bukanlah suatu hal yang baru. Pasalnya, beberapa waktu lalu, kesimpulan yang sama telah diputuskan terlebih dahulu oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY). Hanya, perkara yang diadili pada pengadilan tersebut belum sempat diselesaikan akibat meninggalnya terdakwa Slobodan Milosovic sebagai arsitek utama genosida di negeri tersebut.

Membebaskan Serbia dari tuduhan kejahatan kemanusiaan, namun mencoba menghadiahkan Bosnia dengan menyatakan bahwa pembantaian di Srebrenica mempunyai karakteristik untuk dinyatakan sebagai genosida merupakan keputusan yang diharapakan oleh ICJ dapat memuaskan kedua pihak yang berperkara. Sehingga banyak kalangan menilai bahwa keputusan tersebut hanyalah keputusan yang komprimistis atau dalam istilah lain splitting the baby in half. Maka konsekuensi hukumnya yaitu Boegrad tidak perlu membayar kompensasi keuangan apapun kepada Sarajevo yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.

Tak pelak, keputusan yang ambivalen tersebut mengundang banyak kritikan, terutama dari Antonio Cassese, presiden pertama ICTY. Dia berpendapat bahwa meminta bukti spesifik adanya perintah langsung dari Boegrad untuk melakukan genosida terhadap penduduk Muslim Bosnia merupakan standar bukti yang sangat tinggi dan sudah dapat dipastikan sulit untuk diperoleh. Menurutnya, dengan melihat bahwa pasukan Serbia secara nyata dibiayai oleh pemerintahannya sudah merupakan bukti yang lebih dari cukup.

Salah satu implikasi penting lainnya yaitu tidak merosotnya citra dan prospek Serbia untuk melanjutkan negosiasi dengan Uni Eropa, di mana Boegrad berharap mereka akan memperoleh keanggotaannya sebagai anggota Uni Eropa. Keputusan ini juga dianggap sebagai pengobat penahan rasa sakit Serbia yang dalam waktu dekat ini diperkirakan akan kehilangan Kosovo sebagai salah satu wilayah bagian dari Serbia. Saat ini, Kosovo masih berada di bawah pengawasan PBB.

Rekonsiliasi dan Reintegrasi

Setidaknya ada dua tantangan utama untuk mewujudkan rekonsiliasi pascakeputusan ICJ antara kedua negara yang bersengketa. Pertama, keputusan tersebut justru menguatkan indikasi bahwa apa yang selama ini diyakini dan dikeluhkan oleh warga dan para pejabat Bosnia atas kesalahan Serbia telah terbukti. Kedua, kekecewaan warga Bosnia atas keputusan yang pahit tersebut tidak dapat lagi diperjuangkan, sebab keputusan ICJ adalah final dan tidak dapat diajukan banding.

Maka cukuplah beralasan jika Alexander Solzhenistan berpendapat bahwa pengadilan internasional mungkin bukanlah instrumen terbaik untuk menciptakan terjadinya rekonsiliasi dalam politik internasional.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka kebesaran hati dari Pemerintah Serbia arahan Presiden Boris Tadic bersama dengan Parlemen Serbia akan sangat dinanti oleh masyarakat internasional guna meminta maaf secara resmi terhadap terjadinya peristiwa pembantaian Srebrenica.

Begitu pula dengan segara dilaksanakannya himbauan ICJ yang meminta Boegrade agar sepenuhnya bekerjasama dengan ICTY untuk menangkap dan menyerahkan, antara lain, Jenderal Ratko Mladic, yang diindikasikan masih bersembunyi di Serbia. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka seterusnya hubungan antara Serbia dengan Bosnia akan berakhir dengan tidak adanya kepercayaan satu sama lain.

Seluruh struktur politik tentunya ingin melakukan tindakan secara formal, tetapi kebulatan tekad untuk memecahkan esensi dan inti permasalahan tersebut sepertinya belum terlihat. Apa yang mereka butuhkan saat ini adalah suatu dialog di antara orang-orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut untuk menemukan titik temu. Sebagaimana halnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membagi cerita masa lalu untuk mencari sebuah kata perdamaian.
Bersama rencana untuk reintegrasi, di mana termasuk di dalamnya kompensasi tempat tinggal dan ekonomi bagi para penghuni kamp di pengasingan, mungkin merupakan jalan terbaik untuk menciptakan bukan hanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu. Tentunya kita pun berharap bahwa penduduk di Bosnia akan menemukan kekuatan untuk hidup bersama atau setidaknya mereka mau untuk memaafkan jika tidak mampu untuk melupakan.

* Mahasiswa Pascasarjana program Master of Comparative Law pada Faculty of Law, University of Delhi dan Master of Political Science pada School of Social Sciences, IGNOU, New Delhi.


Sabtu, 03 Maret 2007

Keputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia

KEADILAN UNTUK SIAPA?

Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.

Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.

Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.

Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.

Menurut Alexander Solzhenistan, hal ini membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu, maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.

Pengalaman dari Eropa Barat setelah Perang Dunia II merupakan suatu bukti bahwa bangsa yang terbagi-bagi perlu dipertemukan kembali dalam tingkatan personal. Apa yang diperlukan adalah naratif yang sama sebagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membawa cerita-cerita masa lalu dari mereka yang menderita. Bersama dengan rencana untuk reintegrasi di mana termasuk dengan kompensasi tempat tinggal dan moneter untuk para pelarian di pengasingan, hal tersebut mungkin merupakan jalan terbaik untuk meyakinkan bukan hanya terciptanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu.

Perbandingan Hukum (2)

KLASIFIKASI DAN NILAI DARI PERBANDINGAN HUKUM
Pan Mohamad Faiz*


Perbandingan hukum, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, merupakan suatu karakter yang modern. Tetapi dalam hal ini tidak terdapat keraguan adanya kenyataan bahwa mulai terdapat kecenderungan untuk melihat berbagai hukum di negara lain, bahkan hal tersebut telah dimulai sejak masa dahulu. Pada waktu yang bersamaan terdapat banyak contoh untuk membuktikan bahwa berbagai sistem hukum di dunia pada awalnya tidak menganjurkan untuk melakukan studi perbandingan mengenai hukum di negara lain.

Hukum Romawi sekalipun tidaklah menyediakan dorongan untuk mengembangkan perbandingan hukum karena hukum Romawi bukanlah hasil dari proses perbandingan terhadap hukum-hukum negara lain. “Corpus Juris Civilise” yang merepresentasikan hukum Romawi mengandung ungkapan yang datang dari para kaisar. Begitu pula dengan istilah “edicta” merupakan hasil pemberian langsung dari mereka sebagai kepala negara, atau “rescripta” yaitu jawaban yang diberikan oleh para kaisar ketika berkonsultasi mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum oleh berbagai pihak ataupun oleh para hakim.

Bangsa Romawi mendeskripsikan sistem hukum mereka berdasarkan dua komposisi, yaitu pertama, “seluruh bangsa”, berdasarkan Perjanjian-perjanjian Kelembagaan,[1] di mana diatur oleh hukum; dan kedua, kebiasaan, ditentukan sebagian oleh hukum khusus mereka sendiri, dan sebagian lainnya berdasarkan hukum-hukum yang umum diberlakukan bagi umat manusia. Hukum di mana mengikat orang banyak dinamakan hukum perdata, tetapi hukum yang diangkat dengan alasan alamiah bagi seluruh umat manusia dinamakan hukum bangsa-bangsa, sebab dalam hal ini seluruh bangsa menggunakannya. “Bagian dari hukum” yang dibuat dengan alasan alamiah tersebut merupakan elemen di mana maklumat atau perintah yang termuat seharusnya telah berfungsi di dalam yurisprudensi Romawi. Di tempat lain hal tersebut dibahasakan secara lebih mudah melalui istilah “Jus Naturale” atau hukum alam, dan peraturan-peraturannya disandarkan pada kewajaran alamiah (natural aquitas) sebagaimana juga dengan alasan alamiah.

Di lain pihak, common law Inggris secara keseluruhan telah membuka diri terhadap perkembangan mengenai perbandingan hukum. Ahli hukum pertama diantara para penganjur lainnya yaitu Leibnitz. Ia berusaha untuk melakukan penelitian berbagai hukum dari negara-negara yang civilized. Walaupun pada akhirnya ia tidak terlalu berhasil dalam usahanya itu namun hal tersebut telah memiliki nilai akademik tersendiri. Di Inggris, Montesquieu dinobatkan sebagai pendiri dari perbandingan hukum karena ia yang pertama kali menyadari bahwa peraturan hukum seharusnya tidak diperlakukan sebagai hal yang abstrak, tetapi harus ditempatkan secara berlawanan dengan latar belakang dari sejarahnya dan hal-hal yang berhubungan dengan lingkungannya di mana harus pula disesuaikan dengan fungsinya. Di dalam bukunya yang terkenal, “Del Espirit des”, ia mengemukakan bahwa pada akhirnya hukum-hukum di dunia akan gagal mencapai tujuannya. Asal usul dari perbandingan hukum pada awalnya dapat diikuti dari abad pertengahan kesembilan belas. Gagasan untuk mempelajari hukum negara lain tidaklah dianjurkan oleh ahli sejarah ilmu hukum. Hal tersebut bukan hanya terhadap perkembangan dari kodifikasi hukum tetapi juga apapun yang dilakukan atas nama mempelajari hukum negara lain. Beberapa usaha telah dilakukan di Perancis dan Paris di mana ruang untuk mempelajari perbandingan hukum dan perbandingan kriminal didirikan pada tahun 1832 dan 1846.

Sedangkan di Amerika sendiri telah terdapat permusuhan yang cukup besar terhadap apapun yang berhubungan dengan hukum Inggris. Dengan demikian, sistem hukum Amerika secara keseluruhan berusaha mengenyampingkan studi tentang hukum Inggris. Akan tetapi, Bagaimanapun juga mereka tetap mendapat sedikit bantuan dari sistem hukum Perancis.

Berbagai hasil yang mempelopori perkembangan mengenai perbandingan hukum teleh diselesaikan dan dapat kita temukan di Inggris. Lord Bacon dan Mansfield merupakan pelopor penting dalam hal ini. Hukum kuno dari Henry Maine (1861) telah membuka mata kita semua terhadap pentingnya perkembangan dari perbandingan hukum. Ia juga yang telah mengenalkan metode korelatif ke dalam sejarah kelembagaan. Pada tahun 1984 Professor di bidang perbandingan hukum dari Quain mendirikan University College, London yang kemudia pada tahun 1985 dibangun Komunitas Inggris untuk Perbandingan Peraturan Hukum.

Abad keduapuluh menandakan realisasi bahwa kebijakan untuk mengisolasi hukum bukanlah kebijakan yang baik dan bila hal tersebut dilakukan akan sangat tidak membantu terciptanya perkembangan dari adanya unifikasi hukum. Dalam beberapa tahun terakhir berbagai institusi telah didirikan untuk maksud tujuan penelitian terkait dengan perbandingan hukum. Daya upaya juga telah dilakukan untuk mempromosikan bidang ini, akan tetapi terobosan utama terkait dengan perkembangan bidang ini belum terlihat secara jelas. Namun, kegunaan dan kepentingannya telah dirasakan oleh kita semua dan keragu-raguan yang pernah terjadi terhadap keberadaannya kini hampir hilang seluruhnya. Bahkan saat ini, perbandingan hukum justru dipisahkan sebagai cabang untuk mempelajari hukum dan teknik hukum.

A. Klasifikasi Perbandingan Hukum

Untuk memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut beberapa ahli ternama.

1. Klasifikasi menurut Prof. Lambert’s

Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi tiga bagian:
a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b. Perbandingan mengenai Sejarah Hukum
c. Perbandingan mengenai Peraturan Hukum

Perbandingan hukum secara deskriptif mencoba untuk mengeinventarisasi sistem hukum pada masa lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa kategori hubungan hukum.

Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah hukum secara universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum.

Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurisprudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum nasional diperuntukan untuk mencabangkan hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.

2. Klasifikasi menurut Wigmore

Wigmore membagi perbandingan hukum menjadi tiga kategori:[2]
a. Perbandingan Nomoscopy
b. Perbandingan Nomothetics
c. Perbandingan Nomogenetics

Perbandingan nomoscopy memastikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai sebuah fakta. Perbandingan ini menaruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di berbagai sistem hukum.

Perbandingan nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi yang berbeda dengan suatu pandangan untuk memperbaiki peraturan hukum. Dengan kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.

Perbandingan nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem dalam hubungannya dengan kronologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain, perbandingan ini menaruh perhatian untuk mempelajari perkembangan sistem-sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.

3. Klasifikasi menurut Kaden

Kaden mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:[3]
a. Perbandingan Formal (Formelle Rechstver Gleichung)
b. Perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsvergleichung)

Perbandingan formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian terhadap sumber-sumber hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai sistem terhadap peraturan hukum, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang berbeda tentang teknik hukum guna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini, dengan kata lain, melihat berbagai sistem yang berbeda dari peraturan hukum dan kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap peraturan-peraturan hukum.

Perbandingan dogmatik meletakan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah yang dialami oleh sistem hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan berbagai masalah hukum di suatu negara.

4. Klasifikasi menurut Kantorowicz

Ia mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:[4]
a. Perbandingan Hukum Geografis
b. Perbandingan Hukum Materiil
c. Perbandingan Hukum Metodis

Perbandingan hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.

Perbandingan hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.

Perbandingan hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok hukum.

5. Klasifikasi menurut Max Rheinstein

Rheinstein telah membagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:[5]
a. Perbandingan Makro
b. Perbandingan Mikro

Perbandingan makro, yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan sistem hukum, seperti, “Anglo-Amerika Common Law”, “Civil Law, atau dengan Hukum Romawi, sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.

Perbandingan mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum.

6. Klasifikasi menurut Gutteridge

Gutteridge mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi dua bagian:[6]
a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b. Perbandingan Hukum yang dapat Digunakan

Perbandingan hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsi dari bermacam-macam fakta hukum yang ditemukan di berbagai negara. Perbandingan ini tidak tersangkut paut dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara deskriptif ini adalah untuk menemukan perbedaan antara dua atau lebih sistem hukum terhadap permasalah hukum secara tersendiri. Bagi Gutteridge, hal ini tidaklah cukup untuk dinyatakan sebagai suatu penelitian hukum. Gutteridge menyatakan:

“Perbandingan hukum secara deskriptif berbeda dengan perbandingan hukum yang dapat digunakan sebab perbandingan ini lebih mengkhususkan untuk menganalisa variasi antara hukum dari dua negara atau lebih, di mana hal ini tidak secara langsung menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada, baik itu secara abstrak maupun dalam tataran praktik alamiah. Perbandingan tersebut tidak mempunyai tujuan lain selain memberikan informasi dan bukanlah kewajiban dari orang yang melakukan penelitian tersebut untuk memastikan apa yang kemduian harus dilakukan terhadap hasil penelitiannya tersebut.”[7]

Perbandingan Hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hal ini patut dihargai untuk dinyatakan sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini merupakan praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapai berbagai tujuan, seperti, reformasi hukum, unifkasi hukum, dan lain sebaginya. Dalam hal ini, prosesnya tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat menggunakan metode ini.

7. Perbandingan Kelembagaan dan Fungsional

Ketidaksamaan terhadap sifat dan lingkup dari perbandingan hukum sangatlah serius sehingga lebih banyak klasifikasi yang dapat ditambahkan dalam studinya. Mempertimbangkan aktifitas dari perbandingan hukum dan bidang studinya, di terkait dengan lingkup perbandingan, maka dapat dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, mempelajari dan membandingkan pelembagaan hukum dari dua atau lebih sistem hukum, yang dikenal dengan isitlah perbandingan kelembagaan; dan kedua yaitu perbandingan fungsional mengenai perbandingan peraturan hukum secara lebih terperinci, misalnya fungsi-fungsi dari hukum dan lembaga terkaitnya.

Perbandingan kelembagaan, dikenal juga dengan perbandingan struktur, adalah perbandingan terhadap lembaga yang mempunyai hubungan dengan hukum. Dalam metode ini terkait dengan fenomena dari sistem peradilan, konstitusi, pengangkatan dan pemindahan para hakim, pengacara, struktur dan sumber-seumber hukum, dan lain sebaginya. Metode perbandingan ini mencoba untuk mengklarifikasi dan membuktikan baik itu persamaan maupun perbedaan dari pelembagaan hukum tersebut, di mana hukum yang dibuat telah dijalankan di negara-negara berdasarkan hasil studi. Setelah mengadopsi perbandingan dari jenis tersebut, jika salah satunya dikembangkan lebih lanjut dan kemudian mencoba untuk mencari karakteristik khusus dari lembaga-lembaga itu, maka ia meletakan dirinya dalam bidang perbandingan fungsional.

Perbandingan fungsional yaitu studi dari proses dan kandungan hukum serta pelaksanaan riil dari berbagai fungsi yang ditawarkan oleh bermacam sistem hukum. Di sini, peraturan hukum beserta penyebab dan akibatnya akan dipelajari. Dengan demikian, jika seseorang memeriksa suatu masalah khusus dari hukum pidana Indonesia dengan negara lainnya, perbandingan tersebut dinamakan perbandingan fungsional.

B. Nilai, Tujuan dan Kelemahan dari Perbandingan Hukum

Secara garis besar kegunaan, beberapa nilai dan tujuan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman akan hukum yang lebih baik;
2. Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan reformasi hukum lainnya;
3. Membantu pembentukan hukum dalam sistem peradilan;
4. Membantu para pengacara untuk berpraktik;
5. berguna dalam hal hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara lain.

Selain mempunyai kegunaan yang cukup signifikan untuk mengembangkan hukum di suatu negara, tetapi tidak dapat pula dielakan bahwa terdapat beberapa kelemahan mengenai pokok permasalahan dalam melakukan perbandingan hukum, diantaranya yaitu:
1. Proses yang sangat sulit;
2. Tidak tersedianya bahan studi;
3. Minimnya ahli di bidang ini;
4. Kesulitan dan bahasa;
5. Perbedaan mengenai istilah dan perlakuan hukum;
6. Tidak terdapat standarisasi teknik dalam perbandingan;
7. Rentan dengan hasil yang keliru.

KESIMPULAN

Terdapat beberapa hal penting yang perlu kita ingat terkait dengan topik perbandingan hukum (1) dan (2), diantaranya yaitu:

  1. Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
  2. Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
  3. Perbandingan hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
  4. Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
  5. Para pencetus dan ahli perbandingan hukum banyak dilakukan di England.
  6. Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
  7. Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
  8. Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
  9. Terdapat juga beberapa kelemahan dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan hukum.
  10. Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi.

[1] Diterbitkan dibawah kewenangan Kaisar Justinian.
[2] J.H. Wihmore: A Panorama of World’s Legal System, Saint Paul, Vol. iii, hal. 1120.
[3] Rechtsvergleichendes Handworterbuch, Vol. IV, p. 17.
[4] Problemender straf rechstver gleichung sebagaimana dijelaskan oleh Gutteridge in Comparative Law, hal. 7.
[5] Comparative Law and Legal System, The International Encyclopedia of Social Sciences.
[6] Comparative Law, Edisi ke-2, hal. 8.
[7] Ibid, hal. 9.

Selasa, 20 Februari 2007

Satu Tahun Peringatan Blog Hukum

SEBUAH PERTANGGUNGJAWABAN MORAL DAN AKADEMIK
MELALUI BLOG HUKUM (LAW BLOG)

Lahir di Jakarta, Besar di New Delhi


Berbagai musim telah terlewati, warna kehidupan silih berganti. Kesemuanya itu telah menemani pola dan jalan pemikiran salah satu dari sekian juta anak bangsa yang secara kontinuitas mencoba menumpahkan berbagai ide dan gagasannya dalam suatu media elektronik yang bernama Blog di mana dengan mudahnya dapat dinikmati secara bersama oleh siapapun. Pemaparan berikut akan menguraikan sedikit perjalanan dan hiruk-pikuk yang saya alami selama mengembangkan Blog Hukum (Law Blog/Blawg) ini demi menyambut peringatan satu tahun keberadaan Blawg ini.

Berawal dari rasa ingin tahu, ketertarikan terhadap salah satu Blawg yang dikelola oleh teman saya akhirnya membawa diri ini masuk dan mulai menyelami dunia Blog. Di launching pertama kali pada tanggal 28 Februari 2006 yang lalu, Blawg ini telah melewati berbagai masa kritis, kejayaan, hingga “penelantaran” yang cukup serius. Tujuan pembuatan Blawg ini pada awalnya yaitu sekedar untuk menyimpan berbagai artikel dan beberapa hasil penelitian yang telah saya buat dalam kurun waktu 3 tahun silam. Walhasil, dengan keterbatasan pengetahuan dalam mengelola blog, jadilah Blawg pertama dengan judul awal “Faiz Law Journal” yang sangat teramat sederhana dengan fokus kajian pada bidang hukum dan konstitusi. Beberapa ringkasan tulisan yang sangat singkat dengan variasi huruf mulai mewarnai perjalanan blawg tersebut. Harap dimaklumi pada saat itu saya adalah satu dari sekian ribu Blogger Indonesia yang awam dalam teknik mendesign Blog, khususnya dalam membuat sistem “Read More”, sehingga sistem tradisional yang cukup “njlimet” mau tidak mau terpaksa saya digunakan.

Tanpa disadari, munculnya Blawg pribadi ini ternyata membawa pengaruh tidak langsung dengan memotivasi saya agar selalu menghasilkan karya tulis terbaru untuk mencegah terjadinya tampilan blog yang monoton dan tidak kunjung berubah. Tujuh artikel pilihan dan empat hasil penelitian, termasuk hasil warisan selama saya berkuliah, berhasil dikemas dalam waktu empat bulan pertama. Sedangkan pada bulan ke tiga dan kelima sama sekali tidak ada satupun artikel yang saya “publish”.

Menginjak bulan kelima, terjadilah perkembangan yang sangat drastis dari semua sudut Blawg ini. Dimulai dari layout penampilan, substansi, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya telah merubah total wajah Blawg ini dari tampilan sebelumnya. Lingkungan sekitarlah yang telah memberikan suplemen baru bagi perkembangan Blawg ini. Pasalnya pada awal bulan Juli tahun lalu saya berkesempatan untuk menerima beasiswa guna melanjutkan studi program Pascasarjana di salah satu negeri besar Asia yaitu Republik India.

Sebelum saya berangkat ke India, memang seringkali saya menemukan Blog yang dibuat oleh puluhan Mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di India, salah satunya adalah Blog yang dikelola oleh A. Fatih Syuhud, satu dari sepuluh blogger terbaik Indonesia yang populer dengan sebutan Blogger Indonesia. Beliau jugalah yang menjadi salah satu inspirator yang telah banyak mengajarkan saya tentang bagaimana teknik dan metode membuat berbagai artikel ilmiah populer, khususnya yang ditujukan untuk dimuat pada berbagai media massa, semenjak saya masih duduk di bangku kuliah.

Tak dinaya, pada hari ke-3 kedatangan saya di India, dengan ditemani oleh perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPI) di India, saya bertemu dengannya pada satu kesempatan jamuan makan malam penyambuatan mahasiswa baru di New Delhi. Percakapan seputar Blog pun menjadi topik yang hangat, mengingat hampir seluruh Mahasiswa Indonesia di India, selain gemar menulis juga menguasai teknik membuat blog. Sejak detik itulah ilmu blogging yang mereka miliki ditransfer sedikit demi sedikit pada saya hingga akhirnya saat ini saya mampu melebarkan sayap dengan mengelola Bilingual Blawg (Indonesia dan Inggris), Biografi Pribadi, dan terakhir Blog tentang Ilmu Politik.

Unsur Kemanfaatan dan Moral Akademik

Seiring dengan perjalanan waktu, niat awal pembuatan Blawg yang dahulu sekedar menjadi wadah penyimpanan arsip pribadi secara online, lambat laun telah berubah menjadi sarana uji coba dan pengasahan pengetahuan yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Akhirnya nawaitu awal saya tersebut berevolusi untuk menjadikan Blawg ini sebagai wadah online untuk memberikan manfaat ilmu hukum dan sosial bagi orang banyak. Silih berganti tulisan demi tulisan, baik yang berbahasa Indonesia maupun Inggris, menghias kolom-kolom Blawg yang telah tertata lebih baik dari sebelumnya. Beberapa artikel diantaranya sengaja saya muat kembali dari tulisan saya yang pernah dimuat di berbagai media massa dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir ini.

Walaupun Blawg ini terbilang cukup aneh karena dianggap melawan arus tren Blog Indonesia, yaitu hanya menghimpun berbagai analisa, artikel dan hasil penelitian hukum dengan bobot akademis yang cukup serius, tapi setidaknya rasa pesimisme yang dilontarkan beberapa rekan Blogger Populis lainnya kepada saya kini telah terbayar. Dengan rasa syukur, ternyata banyak juga masyarakat umum, baik ahli hukum maupun awam hukum, memberikan respon dan tanggapan yang cukup baik. Setidaknya hingga kini telah terdapat beberapa Institusi, Media Cetak dan Elektronik, serta Perorangan yang meminta soft copy atas artikel dan hasil penelitian yang telah saya buat. Beberapa diantaranya yaitu:
  1. Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia;

  2. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional, BPPK, Departemen Luar Negeri;

  3. Lembaga Manajemen HKI, Universitas Atmajaya Yogyakarta;

  4. Koalisi Anti Utang;

  5. Jurnal Hukum dan Pembangunan;

  6. Harian Seputar Indonesia;

  7. Sindikasi.com;

  8. Josephine Pancia, Social Worker, Women’s Health Unit, New South Wales, Australia, dll
Kemudian, beberapa peneliti dan mahasiswa juga sedikit memperoleh efek “positif” dari adanya Blawg ini. Begitu pula dengan beberapa mahasiswa yang meminta saya untuk menjadi pembimbing online dari skripsi yang akan dibuatnya. Beberapa teman-teman baru (peneliti dan mahasiswa) saya tersebut diantaranya yaitu:
  1. R. Wahyuningrat, Recht Faculteit, Utrecht Universiteit (Belanda);

  2. Jemiah, Psyciatry Nursing at Christian Medical College, Vellore (India);

  3. Mayank Misra, Hidayatullah National Law University, Raipur (India);

  4. Arfarina, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok;

  5. Rumedya, Hubungan Internasional, Universitas Pasundan, Bandung;

  6. Maya D, Fakultas Hukum Universitas Pharayangan, Bandung;

  7. Tantri, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang;

  8. Wahyu, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang; dll
Tidak ada yang lebih indah selain dapat berbagi pengetahuan kita kepada orang lain, walaupun saya yakin kepada mereka yang di luar sana tentunya jauh lebih mengerti akan ilmu yang saya geluti. Tapi setidaknya, inilah salah satu cara yang kini sedang dan akan saya terus perjuangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral akademik saya terhadap apa yang sedang dan telah saya pelajari selama menempuh pendidikan di tingkat Universitas.

Harapan di Tahun 2007

Tak ada gading yang tak retak. Tentunya apa yang saya lakukan bagi masyarakat melalui "satu jendela komputer" selama ini masihlah banyak kekurangan. Tidak jarang juga ada email dan berbagai pertanyaan yang tidak sempat saya balas dikarenakan waktu yang tidak tersedia ditengah-tengah ujian dan kegiatan lainnya, cukup menyita waktu dan pikiran. Jikalau banyak rekan-rekan lainnya yang juga melakukan hal serupa dengan apa yang saya lakukan, tentunya kewajiban moral-sosial untuk berbagi pengetahuan seperti ini, tentunya akan terasa menjadi lebih mudah dan ringan. Pasalnya, berbeda dengan fenomena negara-negara lain, trend blogging yang menampilkan materi bermuatan ilmiah, khususnya di bidang hukum, tidak cukup banyak di temukan pada komunitas Blogger Indonesia.

Oleh sebab itu, saya pun ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Blawgosphere saya yang tak jemu-jemunya memberikan pemahaman akan ilmu hukum kepada masyarakat. Mereka, diantaranya, yaitu Mohammad Mova Al-Afghani, Ari Juliano Gema, Anggara, Jodi Santoso, Wahyu Kuncoro, Amrie Hakim, dan Abdul Manan.

Semoga di tahun 2007 ini saya mampu menjaga komitmen dan integritas dalam menulis dengan disertai harapan bahwa akan lebih banyak lagi para “blawgger” baru yang bersedia meluangkan waktu dan berbagi ilmu hukumnya secara cuma-cuma kepada orang lain. Sebab pada kenyataannya, masih banyak warga masyarakat yang mengeluhkan bahwa pengetahuan hukum hingga saat ini terkesan ekslusif dan sangat mahal untuk dimiliki dan diketahui oleh masyarakat umum. Padahal pengetahuan dan kesadaran akan hukum di tengah-tengah masyarakat akan menjadi cikal bakal tumbuhnya kehidupan demokrasi dan bernegara yang sehat yang pada akhirnya membawa bangsa Indonesia keluar dari berbagai problematika yang kian menjerat masyarakat kecil.

New Delhi, 21 Februari 2007 – 02.00AM

International Student House
Room No. 44

Sabtu, 17 Februari 2007

Perbandingan Hukum (1)

SIFAT DASAR DAN PENGERTIAN MENGENAI PERBANDINGAN HUKUM

A. Pendahuluan

Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi.

Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. Hal inilah yang dinamakan hukum sejatinya.

Berbagai kontribusi dari para pemikir hukum dan penulis biasanya merupakan hasil dari pendekatan perbandingan mereka. Yurisprudensi sebagai suatu ilmu hukum, esensi keistimewaannya terletak pada para metode studi yang khusus, bukan pada hukum dari satu negara saja, tetapi gagasan-gagasan besar dari hukum itu sendiri, [1] yaitu hukum yang berasal dari hampir keseluruhan negara-negara di dunia. Para ahli hukum dan filasafat hukum telah mengemukakan butir-butir pemikirannya sendiri tentang studi hukum, filosofinya, fungsi dan pendirian setelah melakukan studi ekstensif dari sistem hukum mereka masing-masing dan sistem dari berbagai negara lainnya di dunia, dengan membandingkan antara satu dengan lainnya.

Pendekatan dalam bidang ilmu hukum ini telah mengembangkan sebuah cabang studi hukum baru yang dinamakan dengan “Perbandingan Hukum” dengan menggunakan metode berdasarkan penelitian terhadap hukum dari berbagai negara dengan teknik perbandingan. Bermacam hal yang berhubungan dengan pembuatan, pengaplikasian dan administrasi hukum juga ditemukan dalam metode ini sebagai suatu garis pedoman, alat dalam kecakapan berkerja dan sebuah rancangan pada satu situasi di mana sistem tersebut dapat dibangun pada bidang aktivitas mereka masing-masing dengan memperbandingkan hukum di negara mereka dengan sistem hukum lainnya dengan cara merubah, memodifikasi dan menambahkan apapun yang diperlukan dalam lingkup kepentingan selanjutnya dalam lingkup hukum international, studi ilmu hukum, perdagangan dan perniagaan, diplomatik dan hubungan kebudayaan yang dapat dijangkau dan hal terpenting bukanlah pada masalah bidang studi, tetapi sebuah realitas dalam pelayanan yang diberikan kepada umat manusia, masyarakat dan bangsa.

B. Sifat Dasar

Perbandingan hukum, dalam pengertian yang paling sederhana, merupakan suatu metode studi dan penelitian di mana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari dua negara atau lebih diperbandingkan. Metode ini menaruh perhatian pada analisa kandungan dari sistem hukum yang berbeda dalam rangka menemukan solusi guna menjawab berbagai masalah hukum. Hal ini juga merupakan teknik dan kemahiran khusus di mana beberapa hal tertentu dapat diperoleh dengan mengamati hukum-hukum dari berbagai bangsa dengan cara memperbandingkan satu dengan lainnya.

Perbandingan hukum bukanlah suatu subjek persoalan, melainkan suatu metode studi. Hal tersebut merupakan proses mempelajari hukum-hukum di luar negeri dengan membandingkannya dengan hukum-hukum local. Tugas utamanya adalah untuk mengetahui dengan pasti perbedaan dan persamaan di dalam peraturan hukum, prinsip-prinsip dan lembaga-lembaga terkait pada dua negara atau lebih dengan cara pandang untuk menyediakan solusi bagi permasalahan setempat. Hal ini juga merupakan disiplin untuk memelihara “social order” berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang hidup di negara-negara lain.

C. Pengertian

Sejumlah penulis telah berusaha untuk mendefinisikan istilah perbandingan hukum, tetapi kebanyakan dari mereka hanya menggarisbawahi tujuan dan fungsi dari perbandingan hukum tersebut. Dalam kenyataannya, perbandingan hukum merupakan subjek dari asal mula dan pertumbuhan yang baru saja terjadi di mana masih banyak kontroversi terkait dengan sifatnya. Gutteridge telah berpendapat secara tepat yang pada intinya bahwa:
“Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya.”[2]


Meskipun terdapat segala kesulitan untuk mendefinisikan istilah tersebut, para penulis dan ahli hukum telah memberikan definisi mereka dengan caranya masing-masing. Kebanyakan dari definisi tersebut menyatakan bahwa mereka hanya memasukan fungsi-fungsi dan tujuan dari perbandingan hukum dibandingkan bentuk dan sifat dasarnya. Sejak perbandingan hukum terlihat sebagai pengertian yang samar-samar dengan lingkup yang tidak dapat ditentukan, para penulis dalam definisinya masing-masing hanya menyatakan hasil yang dicapai dalam berbagai bidang sosial dan hubungan internasional.

Beberapa pengertian yang cukup penting dijelaskan sebagai berikut:

Menurut Levy Ullman:
“Perbandingan hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya yaitu untuk membentuk hubungan erat yang terusun secara sistematis antara lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.”[3]

Holland mendefinisikan istilah tersebut sebagai:
“Metode perbandingan dilakukan dengan mengumpulkan, menganalisa, menguraikan gagasan-gagasan, doktrin, peraturan dan pelembagaan yang ditemukan di setiap sistem hukum yang berkembang, atau setidaknya pada hampir keseluruhan sistem, dengan memberikan perhatian mengenai persamaan atau perbedaan dan mencari cara untuk membangun suatu sistem secara alamiah, sebab hal tersebut mencakup apa yang masyarakat tidak inginkan namun telah disetujui dalam konteks hal-hal yang dianggap perlu dan filosofis sebab hal ini membawa di bawah kata-kata dan nama-nama dan mendapatkan identitas dari subtansi di bawah perbedaan deskripsi dan bermanfaat, karena perbedaan tersebut menunjukan secara khusus pengertian akhir bahwa seluruh atau sebagian besar sistem mengejar untuk menerapkan sistem terbaik yang pernah dicapai.”[4]

Seorang Penulis Jerman, Bernhoft, mengemukakan:
“Perbandingan hukum menunjukkan bagaimana masyarakat dari keadaan awal dan umum telah mengembangkan secara bebas konsepsi mengenai hukum tradisional; bagaimana seseorang memodifikasi lembaga yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan sudut pandangnya masing-masing; hingga bagaimana, tanpa adanya hubungan material, sistem hukum dari bangsa yang berbeda-beda berkembang berdasarkan prinsip-prinsip umum evolusioner. Secara singkat, perbandingan hukum berusaha untuk menemukan ide hukum dalam bermacam sistem hukum yang ada.”[5]

Jolious Stone berpendapat bahwa:
“Perbandingan hukum mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum.”

Rheinstein menyatakan bahwa:
“Istilah perbandingan hukum sebaiknya merujuk pada pemaparan berbagai hal mengenai cara memperlakukakan hukum secara ilmiah dengan cara pengklasifikasian secara khusus atau deskripsi analitik dari tekni penggunaan satu atau kebih sistem hukum positif.”[6]

Bartholomew menegaskan bahwa:
“Secara ringkas, metode perbandingan dapat digambarkan, sejauh mengenai ilmu hukum, dengan menaruh perhatian pada metode studi, dengan jalan mana dua atau lebih sistem hukum, konsep, lembaga atau prinsip diteliti dengan pengamatan guna mengetahui secara pasti mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan diantaranya.”[7]

Beberapa penulis ternama telah memperkenalkan istilah “perbandingan hukum” sama halnya dengan “perbandingan jurisprudensi” (comparative jurisprudence). Mereka berusaha untuk menjelaskan istilah “perbandingan hukum” ke dalam pengertian perbandingan jurisprudensi. Oleh sebab itu, definisi berikut dapat juga menjadi bahan pertimbangan, yaitu:

Sir Henry Maine mengatakan:
“Fungsi utama dari perbandingan jurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi pembuatan perundang-undangan dan praktik perbaikan hukum.”[8]

Salmond mengemukakan bahwa:
“Apa yang dikenal sebagai perbandingan jurisprudensi yaitu studi mengenai persamaan dan perbedaan antara sistem hukum yang berbeda. Hal ini bukanlah cabang yang terpisah dari jurisprudensi yang mempunyai hubungan dengan analisa, sejarah dan kelayakan, namun ini hanyalah metode khusus dari ilmu pada semua cabang-cabangnya. Kita membandingkan hukum Inggris dengan hukum Romawi untuk tujuan analisa jurisprudensi dalam rangka memahami lebih baik konspesi dan prinsip-prinsip dari setiap sistem tersebut; atau untuk tujuan sejarah jurisprudensi dengan maksud bahwa kita dapat mengerti lebih baik perjalanan dan perkembangan dari setiap sistem atau untuk tujuan kelayakan jurisprudensi dengan harapan kia dapat lebih baik memutuskan manfaat dan keburukan praktis dari setiap sistem tersebut. Terpisah dari tujuan-tujuan tersebut, maka perbandingan hukum akan menjadi sia-sia.”[9]

Pollack berpendapat bahwa:
“Tidak ada perbedaan apakah kita berbicara mengenai perbandingan jurisprudensi atau sebagaimana warga Jerman cenderung untuk menyebutkannya sebagai sejarah hukum secara umum.”[10]

Prof. G.W. Keeton mengatakan bahwa:
“Perbandingan jurisprudensi mepertimbangkan perkembangan dari dua atau lebih sistem hukum. Istilah ini mempunyai lebih dari satu pengertian. Ilmu pengetahuan dapat melihat dari tujuannya sebagai penemuan dari perangkat peraturan hukum di mana biasa untuk dipelajari terhadap sistem hukum; atau perbandingan ini mencoba membicarakan mengenai hubungan dari perseorangan yang mempunyai konsekuensi hukum bersama dengan sebuah pertanyaan mengenai bagaimana hubungan-hubungan tersebut menemukan pernyataan dalam sistem hukum yang dipertimbangkan. Sering kali perbandingan jurisprudensi ini memilih berbagai topic hukum dan menjelaskan secara lengkap metode mereka dalam hal perlakuan dua atau lebih sistem hukum.”[11]

Menggunakan istilah “perbandingan legislasi” (comparative legislation) sebagai pengganti dari “perbandingan jurisprudensi”, Randal menyatakan:
“Perbandingan legislasi pada sisi keaslian dalih, nampaknya dirancang dalam rangka untuk menekankan praktik sebagai perbedaan penting pada aspek akademis dari perbandingan penelitian hukum, dan menitikberatkan melampaui dua keistimewaan hasil yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode perbandingan. Hasil pertama dalam hal ini yaitu koleksi dan distribusi informasi sebagai hukum luar negeri. Hasil kedua yaitu pemnfaatan dari pengalaman yang diperoleh dalam sisten hukum lainnya untuk tujuan penyusunan hukum.” [12]



---- Berlanjut (2) ----



End Notes:



[1] G.W. Paton, A Text-Book on Jurisprudence, 2nd Ed., p.2.
[2] Gutteridge, Comparative Law, 2nd Edition, p. 2.
[3] “Branche seciale de la science juridque” as quoted by Gutteridge in Comparative Law.
[4] Studies in History and Jurisprudence.
[5] Uber Zwech Und Mittal der verlerchenden Rochtswissence chaft.
[6] Comparative Law: Its Function, Methods & Usages, 22 Ark, L.R.
[7] Comparative Law, 5 Indian Law Reviwe, p. 86.
[8] Village Communities, 3rd Edition, p. 3.
[9] A Text Book of Jurisprudence, 12th Edition, p. 7.
[10] The History of Comparative Jurisprudence, Jr. of C.L. (N.S) Vol. V. (1993), p. 74.
[11] The Elementary Principles of Jurisprudence, 2nd Edition, p. 16.
[12] Sir Macdonnell and the Study of Comparative Law, J. Comp. Legal Vol. XII, 2nd Edition, p. 189.



Rabu, 07 Februari 2007

Penelitian Hukum: Fair Dealing dan Fair Use pada UU Hak Cipta

KONSEP HUKUM “FAIR DEALING” DI BERBAGAI NEGARA PILIHAN:
Studi Perbandingan Berdasarkan UU Hak Cipta India, Inggris,
Amerika Serikat, Australia dan German

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xviii + 88 Halaman
Waktu: Januari 2007
Bahasa: Inggris

Tujuan secara umum dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya pada perlindungan atas Hak Cipta, adalah untuk memberikan dorongan bagi para pencipta untuk terus membuat hasil karya dengan meyediakan jalan dengan memperoleh hasil materi. Meskipun tujuan utama dari UU Hak Cipta adalah untuk mempromosikan, memajukan dan menyebarkan budaya dan ilmu pengetahuan, pangsa pasar hak cipta telah membenarkan adanya sifat dasar dari harta benda umum yang berasal dari hak cipta itu sendiri dengan menyediakan kompensasi kepada sang pencipta, namun tidak termasuk bagi selain para pembeli maupun bagi nereka yang mengembangkan pertukaran secara sukarela antara pencipta dan pengguna.

Sama halnya dengan berbagai situasi pasar lainnya yang menggunakan partisipasi sukarela, melalui mekanisme ini, kepentingan dari pemilik dan masyarakat umum akan bertemu pada satu titik yang sama. Adanya kemungkinan penghasilan, maka akan membuat para pencipta untuk terus memproduksi dan menyebarkan hasil karyanya, dengan demikian banyak yang berpendapat bahwa hal tesebut sama saja dengan memberikan pelayanan kepada kepentingan publik dalam hal memajukan dan menyebarkan ilmu budaya.

Dasar utama dari hak cipta sebagai konsep kepemilikan yaitu bahwa hal tersebut memungkinkan adanya perlindungan bagi hasil karyanya sendiri. Hal ini merupakan dasar ketentuan, di mana karya-karya tersebut merupakan ekspresi dari gagasan yang diperkenalkan kepada publik. Para pemilik tersebut menjadi bagian dari hadirnya berbagai informasi di mana arus informasi yang tanpa hambatan tersebut akan dapat menjadi penting bagi masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, hak cipta memberikan jaminan bahwa para pencipta tidak hanya menjaga hasil karyanya di bawah pengawasan, dengan jalan mencegah terjadinya penyalinan ulang tanpa izin, akan tetapi juga memberikan jaminan bahwa para pencipta dapat memperoleh hasil manfaat dari hasil pekerjaan intelektualnya tersebut. Hal ini dapat dianggap sebagai sebuah insentif untuk mempublikasikan karyanya. Hak cipta juga bekerja sebagai sebuah kompensasi atas resiko keuangan dari penerimaan sang pemilik dengan jalan mempublikasikan hasik karyanya. Tanpa adanya perlindungan akan hak cipta, seorang pencipta mungkin saja akan menolak untuk mempublikasikan hasil karyanya, yang pada akhirnya publik juga tidak dapat menikmati karya tersebut.

Keuntungan yang dinikmati oleh pencipta melalui perlindungan akan hak cipta merupakan hal yang problematik. Hak penuh yang berada pada pemilik terhadap siapapun yang ingin menyalin hasil karyanya terkadang sangat berlawanan dengan kepentingan publik, seperti misalnya pada peran dan kepentingan di bidang sosial, politik, pendidikan dan kebudayan. Sebagian mengatakan bahwa informasi dan hasil karya seharusnya dipertimbangkan sebagai benda umum, oleh karenya tidak perlu dilindungi lagi oleh UU Hak Cipta. Hak untuk mengontrol akses bagi hasil karya seseorang sebelum dipublikasikan tidak akan menimbulkan permasalahan dalam kebebasan berbicara, akan tetapi penerbit dapat mengontrol akses tersebut setelah terjadinya publikasi. Hal ini menjelaskan kenapa secara historis hak cipta dianggap sebagai suatu bentuk monopoli yang seharusnya secara tegas ditafsirkan untuk melayani kepentingan publik di atas pemegang hak cipta.

Untuk mengatasi permasalah tersebut, negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat ataupun negara lainnya, di mana pemilik sangat menikmati perlindungan hak cipta, telah mencoba untuk menciptakan keseimbangan antara hak penuh sang pemilik, di satu sisi, bagi siapapun yang ingin menyalin ulang hasil karyanya, dan kepentingan publik dalam menggunakan hasil karya pemilik tersebut di sisi lainnya. Walaupun ketika sang pemilik menikmati hak cipta, perlindungan tersebut mempunyai banyak batasan. Sebagai contoh dari pembatasan tersebut yaitu adanya durasi secara berturut-turut dari hak cipta hasil pekerjaannya tersebut

Berbagai negara telah mengembangkan bermacam cara pembatasan. Di India dan Inggris, salah satu pembatasan dari perlindungan hak cipta dinamakan dengan “Fair Dealing Defence”. Sementara itu di Amerika Serikat, pembatasan tersebut dinamakan dengan “Fair Use Doctrine”. Fair Dealing pada dasarnya memberikan kesempatan kepada publik untuk menyalin suatu karya dari pemegang hak cipta dengan tujuan kritisasi, parodi ataupun kegunaan lainnya di bidang pendidikan tanpa harus meminta izin dari sang pemilik. Fair Dealing seringkali didefiniskan sebagai “keistimewaan yang dimiliki oleh orang lain dibandingkan dengan pemegang hak cipta untuk menggunakan benda atau karya yang telah memiliki hak cipta dalam lingkup tindakan yang layak tanpa harus adanya persetujuan sang pemilik, meskipun hak monopoli diberikan pada pemegang hak cipta tersebut”.

Dalam konteks ini, penelitian hukum berikut menaruh perhatian pada analisa mendalam sekaligus juga menguji peran lebih dari “fair dealing” dan “fair use” pada UU Hak Cipta yang berasal dari berbagai negara pilihan, yakni India, Inggris, Amerika Serikat, Australia dan German. Di samping mereka telah tumbuh pesat dalam perkembangan UU Hak Cipta di negaranya masing-masing, negara-negara tersebut juga merupakan anggota dari Konvensi Berne berikut juga Perjanjian TRIPS. Berdasarkan Pasal 9 Paragraf 2 dari Konvensi Berne dan Pasal 13 dari Perjanjian TRIPS, “three step test” berlaku dengan memberikan jaminan pembatasan dari hak cipta hanya ketika pembatasan tersebut “tidak memiliki konflik kepentingan dengan ekspolitasi dari suatu pekerjaan dan bukan merupakan persangkaan yang tidak masuk akal dari kepentingan yang sah dari pemegang hak”.

Selain itu, penelitian hukum ini juga mencoba untuk menjelaskan dan menganalisa konsep hukum dari “fair dealing” ataupun “fair use” guna melindungi sisi lain dari kepentingan yang dimiliki oleh publik secara umum. Adapun struktur penelitiannya adalah sebagai berikut:



LEGAL CONCEPT OF FAIR DEALING IN SELECTED COUNTRIES:
A Comparative Study under Copyright Law of India, United Kingdom,
United States, Australia and Germany

ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT


CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper

CHAPTER II: AN OVERVIEW OF COPYRIGHT
2.1. Introduction of Copyright
2.1.1. Definition of Copyright
2.1.2. Object of Copyright
2.1.3. International Convention and the Statutory
2.1.4. Extension of Copyright and Allied Right
2.2. Nature of Copyright
2.2.1. General
2.2.2. Scope of Copyright
2.2.3. Original Work and Nature of Right
2.3. Author and Ownership of Copyright
2.3.1. The Author
2.3.2. Author an Employee
2.3.3. Commissioned Works
2.3.4. Miscellaneous
2.4. Infringement of Copyright
2.4.1. General
2.4.2. Definition of Infringement and Infringing Copy
2.4.3. Copyright Protects and the Essential of Infringement
2.4.4. Factors Considered
2.4.5. Causal Connection and Indirect Copying

CHAPTER III: FAIR DEALING UNDER INDIAN AND UNITED KINGDOM COPYRIGHT ACT

PART I: INDIA
3.1. Introdcution
3.2. Legal Concept
3.2.1. Phrase of Fair Dealing
3.2.2. Private Use and Research
3.2.3. Criticism and Review: Reporting Current Events

PART II: UNITED KINGDOM
3.1. Introduction
3.2. The Development of Fair Dealing Defence
3.3. Legal Concept
3.3.1. Research and Private Study
3.3.1.1. Research and Private Study
3.3.1.2. Copying by a Person other than the Student or Researcher
3.3.1.3. Commercial Research
3.3.1.4. Computer Database
3.3.1.5. Database
3.3.2. Criticism, Review and News Reporting
3.3.2.1. Criticism and Review
3.3.2.2. Criticism and Review “of a work”
3.3.2.3. Work Reproduced Need to be Work Criticized
3.3.2.4. Parody, Burlesque and Satire
3.3.2.5. Reporting Current Events
3.3.2.6. Avoidance of Certain Terms Relating to News Reporting
3.3.2.7. Sufficient Acknowledgment
3.4. The Concept of Fairness
3.4.1. The Meaning of Fairness
3.4.2. An Objective Test

CHAPTER IV: FAIR USE DOCTRINE IN UNITED STATES
4.1. Introduction
4.2. The Development of Fair Use
4.2.1. Fair Use before the Copyright Act of 1976
4.2.2. The Codification of Fair Use in the Copyright Act 1976
4.3. Legal Concept
4.4. Factors of Fair Use
4.4.1. Purpose and Character of the Use
4.4.2. Nature of the Copyrighted Work
4.4.3. Amount and Substantiality of the Portion Used
4.4.4. Market Effect
4.5. Practical Effect of Fair Use Defence
4.5.1. Fair Use as Defence
4.5.2. Fair Use and Parody
4.5.3. Fair Use on the Internet

CHAPTER V: FAIR DEALING IN THE LIGHT OF AUSTRALIAN AND GERMAN EXPERIENCE

PART I: AUSTRALIA
5.1. Introduction
5.2. Personal Use
5.3. Authorisation of Copyright Infringement
5.4. Case Examples
5.4.1. Photocopiers
5.4.2. Kazaa in Australia

PART II: GERMANY
5.1. Introduction
5.2. Parody
5.2.1. Music Parody
5.2.2. Other Forms of Parody
5.3. Photocopying
5.3.1. Archives
5.3.2. Copying by Someone other than the Copyright Owner
5.3.3. Commercial vs. Non-Profit Use
5.4. News, Videotaping and Computer Programs
5.4.1. News Reporting, Criticism and Comments
5.4.2. Videotaping
5.4.3. Computer Programs
5.5. Photos of Artistic Works in Public Places

CHAPTER VI: CONCLUSIONS AND SUGGESTIONS
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY

Konsep pembatasan dan pengecualian pada Hak Cipta yang tertuang dalam “Fair Dealing” ataupun “Fair Use” di berbagai negara sangatlah menarik untuk kita simak bersama. Selain dapat menjadi bahan masukan bagi para pembuat undang-undang mengenai Hak Cipta di negara kita, deskripsi yang diuraikan satu persatu beserta analisa perkara di berbagai pengadilan negara lain akan sangat berharga bukan saja bagi para ahli hukum, akan tetapi juga bagi para jurnalis, pelajar, dosen, peneliti, kepa perpustakaan, hingga masyarakat umum. Sebab, berbagai hal dan karya benda yang kita temui dalam aktivitas sehari-hari sudah pasti akan selalu terkait dengan sentuhan hak cipta. Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk dapat membedakan dan memilah hal mana yang dapat kita lakukan pada suatu hasil karya seseorang tanpa harus melanggar ketentuan hak cipta yang telah diatur di masing-masing negara yang bersangkutan.

Sebagai pertanggungjawaban moral dan akademis saya, maka kepada siapapun yang ingin membaca lebih lengkap dan memperoleh secara detail hasil penelitian ini, dapat mengajukan permohonan dengan menuliskannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini beserta tujuan penggunaannya. Akhir kata saya ucapkan: “Selamat membaca dan mari kita dukung selalu Pendidikan Indonesia”.

New Delhi,

© Pan Mohamad Faiz
# http://jurnalhukum.blogspot.com