HUKUMAN MATI DAN HAK UNTUK HIDUP:
Studi Kritis dengan Perspektif Perbandingan dalam Perdebatan Kontemporer
(India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia)
Studi Kritis dengan Perspektif Perbandingan dalam Perdebatan Kontemporer
(India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia)
Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xxi + 158 Halaman + Lampiran
Waktu: Mei 2007
Bahasa: Inggris
Tidak ada permasalahan hukum yang lebih mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat umum selain perdebatan mengenai hukuman mati. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya, sejak dahulu permasalahan ini telah membangkitkan respon dari setiap lapisan masyarakat. Hampir 130 negara di dunia telah melakukan penghapusan hukuman dari sudut pandang sosial, hukum, dan agama. Oleh karenanya, permasalahan ini telah meningkatkan suhu perdebatan hampir di seluruh negara, sehingga menjadi amatlah penting untuk menghadirkan berbagai dimensi signifikansi sesungguhnya dari perspektif keadilan sosial dan hukum. Kebutuhan untuk menghadirkan permasalahan yang klasik ini, dalam kerangka perpaduan yurisprudensi yang progresif dan realisme yang ada, merupakan salah satu yang harus dilakukan jika semangat masyarakat umum, khususnya para pemerhati hukum, terhadap permasalah sosial memang ingin dilayani dengan sungguh-sungguh.
Terhadap pertanyaan mengenai pidana mati terdapat dua arus pemikiran utama; pertama, adalah mereka yang ingin tetap mempertahankannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan kedua adalah mereka yang menginginkan pengahapusan secara keseluruhan. Kecenderungan tren masa kini berada pada posisi pengahapusan, tetapi di saat yang bersamaan juga terdapat berbagai pendapat yang ingin mempertahankan adanya pidana mati. Tidaklah terdapat keraguan bahwa hampir di seluruh dunia telah berkembang pendapat yang condong pada penghapusan pidana mati.
Di Inggris dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, hukuman mati telah dihapuskan. Sedangkan di beberapa negara lainnya, hukuman mati telah disimpan rapat-rapat dalam suatu ‘peti es’. Di lain pihak, perdebatan serius mengenai penghapusan hukuman mati di India telah berlangsung sangat lama. Bahkan sejak jaman Inggris masih berkuasa di wilayah ini, masyarakat India telah mencoba dengan sangat serius untuk menghapuskan pidana mati. Pada tahun 1931, Gaya Prasad Singh memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menghapuskan pidana mati kepada Dewan Legislatif, tetapi gerakan untuk mensirkulasikan rancangan tersebut terhalang setelah Pemerintah yang berkuasa menentangnya. Selepas India memperoleh kemerdekaannya, sebuah rancangan yang serupa kembali disampaikan kepada Lok Sabha (DPR India) oleh Mukand Lal Agarwal, seorang anggota parlemen di tahun 1956, tetapi hal yang sama terjadi yaitu penolakan oleh Pemerintah yang sah.
Akhir-akhir ini, pertanyaan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia untuk pertama kali dimajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ketentuan pidana mati dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dalam pengertian bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya. Komisi PBB memberikan tanggapannya sebagai berikut:
“Walaupun hukuman mati belumlah dilarang berdasar hukum internasional, kecenderungan terhadap pelarangan tersebut sangatlah jelas. Diadopsinya Opsional Kedua Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati merupakan pengakuan yang sangat jelas oleh masyarakat internasional terhadap kebutuhan untuk menghilangkan penggunakan pidana mati secara total dan keseluruhan.”
Daftar negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati diharapkan akan bertambah di kemudian hari. Negara-negara anggota Uni Eropa juga diharuskan untuk menghapuskan hukuman mati di dalam hukum nasional mereka. Komisi HAM PBB akhir-akhir ini meminta negara-negara yang masih melaksanakan hukuman mati untuk “menerbitkan penangguhan eksekusi dengan pertimbangan untuk mengapuskan hukuman mati secara keseluruhan”
Dengan berkembangnya konsensus masyarakat internasional yang melawan hukuman mati, beberapa negara retensionis, yaitu negara yang masih menerapkan hukuman mati, menjadi semakin terisloasi akibat komitmennya terhadap hukuman mati. Indonesia, sebagai salah satu negara retensionis, telah meratifikasi berbagai instrument HAM internasional seperti Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik, tetapi tidak diikuti dengan penghapusan hukuman mati sebagaimana telah dilakukan oleh banyak negara lainnya, seperti misalnya Afrika Selatan melalui Mahkamah Konstitusinya, dengan suara bulat menyatakan pada tahun 1995 bahwa hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan melanggar Konstitusi Afrika Selatan.
Kondisi perdebatan terhadap hukuman mati yang terus berkembang ini, dalil-dalil teologi terkadang menjadi terlempar bersama-sama dengan argumentasi filosofi, sejarah, politik, yudisial, emosional, dan pendapat pragmatik yang mengakibatkan hasilnya hampir tidak berhujung. Pemahaman yang terkadang tidak dapat disandingkan satu sama lainnya ini membawa tekanan diskusi dan mencapai pembahasan yang cukup sulit.
Dalam konteks ini, penelitian hukum singkat ini mencoba untuk menjelaskan mengenai berbagai pandangan yang berbeda mengenai hukuman mati dari beberapa negara pilihan, yaitu India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia. Hal ini didasari, pertama, India dipilih karena mereka telah mempertahankan penjatuhan hukuman mati sejak waktu yang sangat lama. Berbagai perkara dan yurisprudensi yang terkait dengan hukuman mati dari negara ini telah memberikan pespektif yang sangat luas sebagai salah satu negara retensionis. Kedua, Amerika Serikat, dikenal sebagai pelopor lahirnya demokrasi modern dan juga negara penjunjung hak asasi manusia, mempunyai pengalaman yang sangat unik terhadap hukuman mati. Di negara tersebut, hampir sepertiga negara bagiannya telah menghapuskan hukuman mati dalam praktiknya, sedangkan negara bagian lainnya masih mempertahankan hukuman mati sebagai salah bentuk jenis penghukumannya. Dari persepektif mereka, kita akan dapat menemukan sudut pandang baik itu pendapat kalangan retensionis maupun kalangan abolisionis
Ketiga yaitu Uni Eropa yang telah menghapuskan hukuman mati secara total di wilayahnya. Penghapusan terhadap ketentuan hukuman mati merupakan salah satu syarat yang sangat penting bagi negara yang ingin bergabung untuk menjadi negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, dari sudut pandang Uni Eropa kita akan dapat menemukan banyak pendapat yang menentang hukuman mati. Terakhir, Indonesia, yaitu negara yang masih berada di persimpangan jalan terkait dengan ketentuan hukuman mati. Tidak terlalu banyak diskusi yang pernah dilakukan secara intensif dan cukup serius dalam permasalahan ini. Praktik penjatuhan hukuman mati masih tetap dijalankan, tetapi banyak juga di antara terpidana yang telah dijatuhi pidana mati menderita akibat penundaan dari adanya eksekusi tersebut. Beberapa bulan yang lalu, perdebatan mengenai pidana mati kembali muncul ketika sekolompok terpidana hukuman mati mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Indonesia guna melawan ketentuan-ketentuan hukuman mati pada UU tentang Narkotika yang dijadikan landasan oleh pengadilan pidana untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Penelitian ini akan memberikan perhatian lebih dalam analisa yuridis dibandingkan dengan aspek filosofis maupun emosional. Oleh karenanya, hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisa seluruh instrumen hukum yang terkait dengan ketentuan hukuman mati dimulai dari kerangka internasional, konstitusi, hingga hukum nasional di masing-masing negara. Penelitian hukum ini juga menguraikan kasus-kasus penting berikut putusannya untuk dianalisa dalam rangka memperoleh pemahaman yang sama dalam perspektif respon hukum terhadap hukuman mati.
Berangkat dari hal tersebut, dikarenakan diskusi pembahasan mengenai hukuman mati merupakan tema yang sangat luas, maka pembatasan akan ruang lingkup dan tujuan penulisan akan memberikan pijakan yang jelas terhadap pembahasan berikut. Dengan demikian, tujuan utama dari penelitian hukum ini adalah sebagai berikut:
Tebal: xxi + 158 Halaman + Lampiran
Waktu: Mei 2007
Bahasa: Inggris
Tidak ada permasalahan hukum yang lebih mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat umum selain perdebatan mengenai hukuman mati. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya, sejak dahulu permasalahan ini telah membangkitkan respon dari setiap lapisan masyarakat. Hampir 130 negara di dunia telah melakukan penghapusan hukuman dari sudut pandang sosial, hukum, dan agama. Oleh karenanya, permasalahan ini telah meningkatkan suhu perdebatan hampir di seluruh negara, sehingga menjadi amatlah penting untuk menghadirkan berbagai dimensi signifikansi sesungguhnya dari perspektif keadilan sosial dan hukum. Kebutuhan untuk menghadirkan permasalahan yang klasik ini, dalam kerangka perpaduan yurisprudensi yang progresif dan realisme yang ada, merupakan salah satu yang harus dilakukan jika semangat masyarakat umum, khususnya para pemerhati hukum, terhadap permasalah sosial memang ingin dilayani dengan sungguh-sungguh.
Terhadap pertanyaan mengenai pidana mati terdapat dua arus pemikiran utama; pertama, adalah mereka yang ingin tetap mempertahankannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan kedua adalah mereka yang menginginkan pengahapusan secara keseluruhan. Kecenderungan tren masa kini berada pada posisi pengahapusan, tetapi di saat yang bersamaan juga terdapat berbagai pendapat yang ingin mempertahankan adanya pidana mati. Tidaklah terdapat keraguan bahwa hampir di seluruh dunia telah berkembang pendapat yang condong pada penghapusan pidana mati.
Di Inggris dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, hukuman mati telah dihapuskan. Sedangkan di beberapa negara lainnya, hukuman mati telah disimpan rapat-rapat dalam suatu ‘peti es’. Di lain pihak, perdebatan serius mengenai penghapusan hukuman mati di India telah berlangsung sangat lama. Bahkan sejak jaman Inggris masih berkuasa di wilayah ini, masyarakat India telah mencoba dengan sangat serius untuk menghapuskan pidana mati. Pada tahun 1931, Gaya Prasad Singh memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menghapuskan pidana mati kepada Dewan Legislatif, tetapi gerakan untuk mensirkulasikan rancangan tersebut terhalang setelah Pemerintah yang berkuasa menentangnya. Selepas India memperoleh kemerdekaannya, sebuah rancangan yang serupa kembali disampaikan kepada Lok Sabha (DPR India) oleh Mukand Lal Agarwal, seorang anggota parlemen di tahun 1956, tetapi hal yang sama terjadi yaitu penolakan oleh Pemerintah yang sah.
Akhir-akhir ini, pertanyaan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia untuk pertama kali dimajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ketentuan pidana mati dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dalam pengertian bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya. Komisi PBB memberikan tanggapannya sebagai berikut:
“Walaupun hukuman mati belumlah dilarang berdasar hukum internasional, kecenderungan terhadap pelarangan tersebut sangatlah jelas. Diadopsinya Opsional Kedua Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati merupakan pengakuan yang sangat jelas oleh masyarakat internasional terhadap kebutuhan untuk menghilangkan penggunakan pidana mati secara total dan keseluruhan.”
Daftar negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati diharapkan akan bertambah di kemudian hari. Negara-negara anggota Uni Eropa juga diharuskan untuk menghapuskan hukuman mati di dalam hukum nasional mereka. Komisi HAM PBB akhir-akhir ini meminta negara-negara yang masih melaksanakan hukuman mati untuk “menerbitkan penangguhan eksekusi dengan pertimbangan untuk mengapuskan hukuman mati secara keseluruhan”
Dengan berkembangnya konsensus masyarakat internasional yang melawan hukuman mati, beberapa negara retensionis, yaitu negara yang masih menerapkan hukuman mati, menjadi semakin terisloasi akibat komitmennya terhadap hukuman mati. Indonesia, sebagai salah satu negara retensionis, telah meratifikasi berbagai instrument HAM internasional seperti Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik, tetapi tidak diikuti dengan penghapusan hukuman mati sebagaimana telah dilakukan oleh banyak negara lainnya, seperti misalnya Afrika Selatan melalui Mahkamah Konstitusinya, dengan suara bulat menyatakan pada tahun 1995 bahwa hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan melanggar Konstitusi Afrika Selatan.
Kondisi perdebatan terhadap hukuman mati yang terus berkembang ini, dalil-dalil teologi terkadang menjadi terlempar bersama-sama dengan argumentasi filosofi, sejarah, politik, yudisial, emosional, dan pendapat pragmatik yang mengakibatkan hasilnya hampir tidak berhujung. Pemahaman yang terkadang tidak dapat disandingkan satu sama lainnya ini membawa tekanan diskusi dan mencapai pembahasan yang cukup sulit.
Dalam konteks ini, penelitian hukum singkat ini mencoba untuk menjelaskan mengenai berbagai pandangan yang berbeda mengenai hukuman mati dari beberapa negara pilihan, yaitu India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia. Hal ini didasari, pertama, India dipilih karena mereka telah mempertahankan penjatuhan hukuman mati sejak waktu yang sangat lama. Berbagai perkara dan yurisprudensi yang terkait dengan hukuman mati dari negara ini telah memberikan pespektif yang sangat luas sebagai salah satu negara retensionis. Kedua, Amerika Serikat, dikenal sebagai pelopor lahirnya demokrasi modern dan juga negara penjunjung hak asasi manusia, mempunyai pengalaman yang sangat unik terhadap hukuman mati. Di negara tersebut, hampir sepertiga negara bagiannya telah menghapuskan hukuman mati dalam praktiknya, sedangkan negara bagian lainnya masih mempertahankan hukuman mati sebagai salah bentuk jenis penghukumannya. Dari persepektif mereka, kita akan dapat menemukan sudut pandang baik itu pendapat kalangan retensionis maupun kalangan abolisionis
Ketiga yaitu Uni Eropa yang telah menghapuskan hukuman mati secara total di wilayahnya. Penghapusan terhadap ketentuan hukuman mati merupakan salah satu syarat yang sangat penting bagi negara yang ingin bergabung untuk menjadi negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, dari sudut pandang Uni Eropa kita akan dapat menemukan banyak pendapat yang menentang hukuman mati. Terakhir, Indonesia, yaitu negara yang masih berada di persimpangan jalan terkait dengan ketentuan hukuman mati. Tidak terlalu banyak diskusi yang pernah dilakukan secara intensif dan cukup serius dalam permasalahan ini. Praktik penjatuhan hukuman mati masih tetap dijalankan, tetapi banyak juga di antara terpidana yang telah dijatuhi pidana mati menderita akibat penundaan dari adanya eksekusi tersebut. Beberapa bulan yang lalu, perdebatan mengenai pidana mati kembali muncul ketika sekolompok terpidana hukuman mati mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Indonesia guna melawan ketentuan-ketentuan hukuman mati pada UU tentang Narkotika yang dijadikan landasan oleh pengadilan pidana untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Penelitian ini akan memberikan perhatian lebih dalam analisa yuridis dibandingkan dengan aspek filosofis maupun emosional. Oleh karenanya, hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisa seluruh instrumen hukum yang terkait dengan ketentuan hukuman mati dimulai dari kerangka internasional, konstitusi, hingga hukum nasional di masing-masing negara. Penelitian hukum ini juga menguraikan kasus-kasus penting berikut putusannya untuk dianalisa dalam rangka memperoleh pemahaman yang sama dalam perspektif respon hukum terhadap hukuman mati.
Berangkat dari hal tersebut, dikarenakan diskusi pembahasan mengenai hukuman mati merupakan tema yang sangat luas, maka pembatasan akan ruang lingkup dan tujuan penulisan akan memberikan pijakan yang jelas terhadap pembahasan berikut. Dengan demikian, tujuan utama dari penelitian hukum ini adalah sebagai berikut:
- Menjelaskan perbandingan pemikiran dan berbagai argumentasi mengenai hukuman mati dari perspektif yang universal dengan referensi khusus pada negara India, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia;
- Menemukan dan menganalisa ketentuan hukum, baik itu di tingkat internasional, regional, maupun nasional untuk menjawab diperkenankan atau tidaknya hukuman mati berdasarkan hukum yang berlaku;
- Akhir dari kesimpulan ini akan disampaikan sebagai rekomendasi tambahan kepada Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang masih dan sedang memeriksa perkara permohonan pengujian undang-undang mengenai hukuman mati sejak tanggal 1 Februari 2007 yang lalu.
Adapun untuk memudahkan pembahasan, penelitian ini akan diuraikan dalam beberapa Bab dan Bagian sebagai berikut:
“DEATH PENALTY AND RIGHT TO LIFE:
A Critical Study with Comparative Analysis in the Contemporary Debate
(India, United State, European Union and Indonesia)”
ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT
CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Death Penalty
1.4.2. Right to Life
1.4.3. Punishment
1.5. Structure of Research Paper
CHAPTER II: THE CONCEPT OF RIGHT TO LIFE
2.1. Overview
2.2. Meaning of Right to Life
CHAPTER III: INTERNATIONAL PERSPECTIVES ON DEATH PENALTY
PART I: WORLDWIDE DEVELOPMENT
3.1. Overview
3.1.1. Global Distribution of Death Penalty
3.1.2. Public Opinion
3.1.3. International Organisations
3.2. History of Capital Punishment
3.3. Death Penalty Debate
3.2.1. Retributive Aspect
3.2.2. Deterrent Aspect
3.2.3. Brutal Aspect
3.2.4. Unjust Aspect
3.2.5. Circumstantial Aspect
PART II: INTERNATIONAL FRAMEWORK
3.1. Universal Declaration of Human Rights
3.2. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
3.3. Second Optional Protocol of ICCPR
3.4. Economic and Social Council
3.5. Limitations on Death Penalty
3.5.1. Lawful Sanctions
3.5.2. Only for Most Serious Crimes
3.5.3. Non Retroactive
3.5.4. Young Person under 18 Years of Age and Pregnant Mother
CHAPTER IV : CONSTITUTIONAL ASPECTS OF DEATH PENALTY IN INDIA
4.1. Judicial Decision in India
4.2. Constitutional Validity of Death Penalty
4.2.1. Presumption of Reasonableness
4.2.2. Equality Guarantee
4.2.3. Fair and Just Restriction on Life and Liberty
4.2.4. Human Dignity
4.3. Statutory Basis for Capital Punishment
4.3.1. Under Indian Penal Code (I.P.C.)
4.3.2. Under Other Laws
4.3.2.1. The Arms (Amendment) Act, 1988
4.3.2.2. The Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (Amendment) Act, 1988
4.3.2.3. The Schedule Caste and the Schedule Tribe (Prevention of Atrocities) Act, 1989
4.3.2.4. The Prevention of Terrorism Act, 2002
CHAPTER V: UNITED STATES AND EUROPEAN UNION EXPERIENCE ON DEATH PENALTY
PART I: UNITED STATES
5.1. Introduction
5.2. History
5.3. Constitutionality of Death Penalty
5.3.1. Suspending
5.3.2. Reinstating
5.4. Limitations on the Death Penalty
5.4.1. Mental Illness and Mental Retardation
5.4.2. Race
5.4.3. Juveniles
5.5. Legal Process
5.5.1. Capital Sentencing
5.5.2. Direct Review
5.5.3. State Collateral Review
5.5.4. Federal Habeas Corpus
5.5.5. Section 1983 Challenges
5.6. Method of Execution
5.6.1. Hanging
5.6.2. Firing Squad
5.6.3. Electrocution
5.6.4. Gas Chamber
5.6.5. Lethal Injection
PART II: EUROPEAN UNION
5.1. Introduction
5.2. European Union Action Against the Death Penalty
5.2.1. Political Action
5.2.2. International For a
5.2.3. Country Case and Demarches
5.3. Treaty and Congress Relating to Death Penalty
5.3.1. Treaties relating to Death Penalty
5.3.2. The Third World Congress against Death Penalty
CHAPTER VI: DEATH PENALTY IN INDONESIA
6.1. Introduction
6.2. History of Death Penalty
6.3. Controversy of Death Penalty in Indonesia
6.3.1. Against the Death Penalty
6.3.2. Favour on the Death Penalty
6.4. Provision for the Death Penalty in Indonesian Laws
6.4.1. Act No 26 of 2000 on Human Rights Court
6.4.2. Act No 15 of 2003 on Combating Criminal Acts of Terrorism
6.4.3. Acts on Psychotropic Drugs and Narcotics
6.4.4. Recent Calls for the Death Penalty in Other Legislations
6.5. Amnesty International Report for Indonesia
6.5.1. Unfair Trials
6.5.2. Lack of Deterrent effect
6.5.3. Lack of Access to Lawyer
6.5.4. Torture
6.5.5. Amnesty International Recommendations
6.6. Constitutionality of Death Penalty
6.6.1. Background of Judicial Review
6.6.2. Court Hearing
6.6.3. Analysis on the Case
6.6.3.1. Constitutionality Aspect
6.6.3.2. Narcotic as ‘Most Serious Crime’
CHAPTER VII: CONCLUSION AND SUGGESTION
7.1. Conclusion
7.1.1. Comparative Perspectives on Death Penalty
7.1.2. Against and Favour of Death Penalty
7.1.3. International and Constitutional Obligation
7.2. Suggestion
7.2.1. Uncertainty on the Definition of Most Serous Crime
7.2.2. Restricting the Offences
BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE
Sebagimana penelitian hukum saya lainnya, pada kali ini tentunya saya juga berharap bahwa penelitian yang sederhana ini dapat menjadi materi yang bermanfaat bagi perkembangan hukum positif di tanah air. Kritisasi terhadap hasil penelitian ini juga sangat disambut baik demi mempersembahkan hasil penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang, sebab saya pun menyadari tentunya penelitian ini tidak luput dari kekurangan, khususnya yang bersifat omisi. Kepada siapa pun yang berminat untuk membaca keseluruhan dari penelitian ini, mereka dapat mengajukan permintaan dengan menuliskan permohonan dan tujuan penggunaannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini ataupun secara langsung dengan mengirimkan email kepada penulis melalui pan.mohamad.faiz@gmail.com.
Akhir kata saya ucapkan: “Selamat Membaca dan Terus Berkarya”
Salam Hangat,
New Delhi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar