BELAJAR DARI PENGALAMAN
"LEGAL PROCESS OUTSOURCING (LPO)" INDIA
"LEGAL PROCESS OUTSOURCING (LPO)" INDIA
Pelayanan jasa industri hukum di Amerika Serikat kini diperkirakan sebesar US$ 200 juta, di mana sektor ini sebanding pula besarannya di belahan benua Eropa. Menurut suatu penelitian Forrester terbaru, Amerika Serikat akan menggunakan tenaga hukum asal India sebanyak 25.000 pada tahun 2010 dan jumlah tersebut akan meningkat mendekati 30.000 pada tahun 2015.
Tentunya kita akan bertanya, mengapa negara-negara maju tersebut justru kini melirik tenaga hukum asal India? Analisa penulis, ada dua hal yang melatarbelakangi keinginan tersebut, pertama karena tenaga hukum India adalah tenaga yang siap pakai dengan kualitas kerja tinggi dan penguasaan bahasa global yang baik; kedua, biaya yang dikeluarkan oleh para pengguna tenaga hukum tersebut akan relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan tenaga hukum asal negaranya masing-masing.
Sebagai perbandingan pembiayaan, pelayanan yang diberikan oleh tenaga hukum Amerika Serikat, termasuk lulusan hukum terbaru, dapat mengeluarkan pembiayaan sebesar US$ 250.000 hingga US$ 300.000 per tahun. Sedangkan untuk di India hanya sebesar US$ 6000 hingga US$ 15.000. Hal ini berarti ketika para pengacara dan ahli hukum (selanjutnya disebut lawyers) menghasilkan US$ 400 hingga US$ 600 per jam, maka rekan kerja mereka asal India hanya akan menghasilkan maksimum sebesar US$ 50 hingga US$ 70 per jam. Namun perlu diingat, jika kita bandingkan dengan negara Indonesia, angka tersebut ternyata masihlah terlalu jauh di atas penghasilan rata-rata para lawyers Indonesia.
Studi terbaru mengenai hal ini memperkirakan bahwa India mempunyai potensi yang cukup besar terhadap jasa pelayanan hukumnya yang akan menghasilkan sekitar US$ 4,5 juta di tahun 2010. Skenario pasar ini telah membuka kesempatan besar untuk spesialisasi karir kepada para lawyers di India. Saat ini India mempunyai lebih dari 850.000 praktisi hukum.
Kemudian, sebanyak 500 sekolah hukum India, yang dimotori oleh National Law School University of India (NLSUI), Bangalore; National University of Juridical Science (NUJS), Calcutta; NALSAR, Hyderabad; Delhi University (DU), New Delhi; Jodhpur and Gujarat National Law University, Gandhinagar, selalu memproduksi sebanyak 20.000 lulusan hukum setiap tahunnya. Dari lulusan tersebut sebesar 30% bergabung dengan kantor hukum (law firm), 50% memilih jalur praktis, 10% melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan sisanya bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO).
Pentingnya Spesialisasi Bidang
Sebenarnya, walaupun sebagian besar dari para praktisi hukum India telah terjun pada jalur pengacara, namun masih banyak pengacara muda dan bermutu bergerak lambat untuk menguasai ilmu teknologi dan kesempatan outsourcing dari hal tersebut. Sekarang ini, para lawyers India mulai menyadari pentingnya spesialisasi dari ilmu hukum yang dimilikinya. Information and Technology (IT) dan outsourcing adalah kesempatan global yang sangat baik, di mana hal ini dapat memberikan pilihan karir yang gemilang, menjadi pembuka kesempatan global lainnya, kesempatan untuk membuat transaksi dan kontrak internasional, dan tentunya penghasilan yang tidak sedikit.
Mengutip pendapat Pavan Douggal, pakar ahli cyber-law dan juga advokat pada Mahkamah Agung India, pada surat kabar The Times of India, bahwa IT adalah ruang yang sangat ideal bagi para lawyers India untuk dijadikan satu spesialisasi ilmu hukum. Pengalamannya dapat menjadikan mereka menjadi profesional kelas dunia, dipercaya untuk melakukan transaksi bisnis antar negara, pembuat kerangka peraturan, cyber laws, kemanan data dan privasi hukum, hukum transaksi elektronik yang berasal dari berbagai belahan dunia seperti, Amerika, Inggris, Kanada, Australia dan Eropa.
Sepertinya kita tidak perlu mengelus dada untuk belajar dari pengalaman India melakukan teknik legal outsourcing-nya, di mana para lawyers Indonesia juga sudah seharusnya memiliki spesialisasi ilmu tersendiri, sehingga tenaga hukum asal Indonesia pun di masa yang akan datang siap pula untuk bersaing di pasar Internasional. Walaupun penuh dengan kesemerawutan masalah penduduknya, namun India selalu mampu menguasai bidang-bidang strategis di seluruh belahan dunia, khususnya di bidang Ekonomi, IT, dan Hukum. Tapi mengapa, disadari atau tidak, hingga kini Indonesia selalu merasa enggan untuk belajar darinya. Mari kita renungi kembali pepatah kuno, “Don’t judge a book from its cover”. Semoga pada nantinya para ahli hukum Indonesia mampu bersaing di pentas dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar