Minggu, 09 Mei 2010

Selamat Tinggal, Century...


Semula, setelah kemenangan partai politik pemilih Opsi C, saya kira cerita sinetron Pansus Century akan dilanjutkan dengan episode penggunaan hak DPR untuk menyatakan pendapat yang mengarah pada pemakzulan wapres Boediono. Tetapi kedua kubu partai politik yang sebelumnya berseteru tentang pengertian sistemik, uang negara, dan juga soal perlu tidaknya menyebut nama pejabat tersebut ternyata kemudian bersekutu untuk menyerahkan tindak lanjut kasus Century melalui proses hukum.  Bukan proses hukum tata negara atau administrasi negara sebagaimana yang diusulkan oleh sebagian pengamat, tetapi proses hukum pidana yang merupakan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dengan demikian, keputusan DPR yang mempermasalahkan kebijakan bailout Century dan pernyataan Presiden SBY yang kemudian menyanggahnya, tidak lebih dari sekadar pendapat atau pernyataan politik yang meskipun perlu diperhatikan tetapi sama sekali tidak boleh mengintervensi proses hukum pidana dan keputusannya yang sepenuhnya merupakan kewenangan tiga lembaga penegak hukum tersebut.
   
Bola Century kini jelas berada di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, walaupun proses hukum di KPK pasti akan mendapatkan perhatian khusus karena terkait dengan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Boediono dan Sri Mulyani, dua tokoh yang dikenal bersih yang dalam kasus Century dijadikan target utama para politisi di DPR.  Tentu saja, bagi KPK, penyelesaian kasus Century merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah. Bukan saja karena KPK harus siap menghadapi tekanan-tekanan dari berbagai pihak yang berusaha untuk
mempengaruhi proses pengambilan keputusannya, tetapi KPK juga harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan hukum yang akan diambilnya.  Artinya, ia harus siap menerima konsekuensi yang mungkin timbul dari atau karena keputusannya.

Mengenai tindak lanjut penyelesaian kasus Century, menurut saya, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan.  Pertama, memelihara kondisi agar tidak ada tekanan atau intervensi terhadap lembaga penegak hukum, terutama KPK, yang dapat mengganggu atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Maksudnya, agar supaya proses hukum dan pengambilan keputusannya dapat dilakukan secara profesional, mempunyai landasan hukum yang cukup kuat, dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau kita tidak percaya lagi kepada KPK, lalu kepada siapa kita akan percaya? 

Harus diakui bahwa, by design, pada prinsipnya keberadaan lembaga penegak hukum di Indonesia merupakan alat atau kepanjangan tangan pemerintah selaku lembaga eksekutif. Tanpa terkecuali, KPK.  Dalam konteks pengertian demikian, kita bisa memahami mengapa DPR menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi Pansus tentang kasus Bank Century kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, keputusan sidang paripurna DPR tentang kasus Bank Century yang diikuti oleh serangkaian pidato dari Presiden SBY, Wapres Boediono, dan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu sebenarnya merupakan anti klimaks bagi para politisi yang semula bermaksud menggoyang pemerintahan SBY.  

Saya kira Presiden SBY tidak perlu dan tidak mau melakukan intervensi terhadap KPK, karena sikap dan pernyataan politiknya yang disampaikan kepada publik segera setelah sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu sudah sangat jelas dan notabene bisa juga dimaknai sebagai “pesan politik” kepada KPK. Di sisi lain, para politisi yang kecewa dengan perkembangan kasus Century yang sudah mulai “masuk angin” tersebut kini tidak bisa berbuat banyak, terutama setelah mereka kehilangan momentum untuk melakukan “perubahan” (politik) melalui Pansus Century. Himbauan agar Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri dari jabatannya, seruan untuk memboikot Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pembahasan perubahan APBN 2010, dan desakan kepada DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat yang mengarah pada upaya pemakzulan wapres Boediono nampaknya merupakan sisa-sisa amunisi politik yang mereka miliki yang kemungkinan tidak akan mendapatkan sambutan positif sebagaimana yang mereka harapkan. Demikian pula, upaya untuk menekan atau bermusuhan dengan KPK mungkin akan kontra produktif karena bagaimanapun hingga saat ini kepercayaan dan dukungan publik terhadap KPK untuk memberantas korupsi masih sangat tinggi.                            

Hal kedua yang perlu diperhatikan terkait dengan tindak lanjut penyelesaian kasus Century adalah mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dari keputusan KPK, khususnya yang terkait dengan penyelesaian indikasi korupsi yang melibatkan Boediono dan Sri Mulyani. Walaupun ketegangan politik kasus Century saat ini sudah menurun secara drastis, antara lain karena munculnya isu baru terkait dengan kasus mafia hukum di tubuh Kepolisian, namun kekecewaan yang mungkin timbul dari atau karena keputusan KPK perlu diantisipasi. 

Berdasarkan pertimbangan bahwa pengaruh Presiden SBY terhadap pengambilan keputusan di lembaga penegak hukum masih sangat menentukan, saya memperkirakan posisi wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih tetap aman, dalam arti mereka tidak akan diputuskan sebagai tersangka dalam kasus Century. Kemungkinan mereka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai penjelasan terkait dengan kasus tersebut. Meskipun demikian, komunikasi politik antara Presiden dan para pimpinan di DPR dan juga antara Presiden dan para pimpinan partai politik yang berkoalisi perlu dilakukan untuk mengantisipasi kekecewaan yang mungkin timbul terhadap keputusan KPK.     

Hal yang mungkin paling surprise adalah apabila KPK kemudian memutuskan Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka, atau bahkan menyatakan mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya penyelamatan Bank Century. Walaupun kecil kemungkinan tersebut terjadi, namun kita harus mengantisipasi apabila hal tersebut benar-benar terjadi. Sebagai contoh, bagaimana mekanisme pemberhentian Boediono sebagai wapres dan juga pemilihan wapres baru yang akan menggantikan Boediono. Tentu saja akan sangat ironis apabila dua tokoh yang selama ini dikenal sebagai pejuang anti korupsi tersebut suatu saat nanti oleh KPK dinyatakan sebagai koruptor. Agaknya istilah koruptor kini bukan lagi hanya berlaku bagi orang-orang yang telah mencuri uang negara, tetapi juga berlaku bagi mereka yang dinilai telah melakukan penyimpangan atau kesalahan dalam pengambilan
keputusan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Permasalahannya, kita tidak mungkin bisa membuktikan apakah keputusan bailout kepada Bank Century yang konon dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional tersebut benar atau salah. Demikian pula, kita tidak mungkin bisa membuktikan apakah keputusan bailout tersebut telah menyelamatkan negara atau merugikan negara. Yang bisa kita sampaikan adalah fakta bahwa LPS, yang modal kerjanya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan setoran premi asuransi dari pihak perbankan, telah memberikan dana bailout kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun yang sebagian besar digunakan untuk (1) membayar penarikan simpanan nasabah sekitar Rp 3,8 triliun yang terjadi akibat bank-rush dan (2) membayar utang akseptasi akibat pembukaan L/C yang dilakukan oleh nasabah sekitar Rp 1,3 triliun (Kompas, 16 Februari 2010). Selain itu, fakta lainnya bahwa Indonesia termasuk sedikit negara yang berhasil lolos dari krisis keuangan global yang tejadi pada tahun 2008  lalu.  

Sebenarnya kita bisa belajar banyak dari negara-negara lain yang mengalami krisis perbankan pada tahun 2008 lalu, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara tetangga, tentang bagaimana perlakuan mereka terhadap kebijakan penanganan krisis yang diambil oleh otoritas perbankan. Apakah mereka memperlakukan para pengambil kebijakan yang telah gagal mencegah krisis perbankan yang berdampak pada kerugian negara sebagai koruptor?  Dalam kaitannya dengan kasus Century, apakah Boediono dan Sri Mulyani yang telah membuat kebijakan yang diduga telah merugikan negara, walaupun telah terbukti berhasil menyelamatkan perekonomian nasional dari imbas krisis keuangan global, tersebut pantas untuk diperlakukan sebagai koruptor?                                                                       

Hal ketiga yang perlu diperhatikan dalam upaya menyelesaikan kasus Century secara tuntas adalah komitmen bersama, terutama dari pemerintah dan DPR, untuk mengakhiri konflik politik yang telah banyak membuang waktu dan energi kita guna mempermasalahkan hal-hal yang kurang mendasar.  Hal-hal mendasar yang perlu disepakati bersama, menurut saya, antara lain adalah mengantisipasi (1) penyelesaian hal-hal kritis yang mungkin timbul dari proses hukum kasus Century, (2) penyelesaian pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh para pelaku tindak pidana, (3) penyelesaian hak-hak nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus Century, dan (4) pembentukan, perbaikan, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan moneter dan fiskal, termasuk pengawasan perbankan, dalam rangka mewujudkan adanya kepastian hukum.  Tanpa adanya kepastian hukum, proses hukum mungkin akan bergerak secara liar ke berbagai arah sesuai dengan selera  aparat penegak hukum yang mungkin tunduk pada kekuasaan atau berkolaborasi dengan mafia hukum.  Selain itu, tanpa adanya kepastian hukum, para politisi juga dapat mempermainkan kekuasaan.  Yang benar menjadi salah, dan yang salah menjadi benar.     

Apabila hal-hal mendasar tersebut telah disepakati, barangkali suatu saat nanti “malaikat” tidak lagi  enggan turun ke bumi untuk mengelola republik ini.  Dengan kata lain, dengan perasaan lega kita sudah bisa mengucapkan “Selamat Tinggal, Century!”.  Sekarang saatnya untuk bekerja, bukan untuk memperebutkan kekuasaan.


Selasa, 20 April 2010

Inilah Iklan-Iklan Kondom yang Paling Kreatif

Inilah Iklan-Iklan Kondom yang Paling Kreatif


Iklan Kondom Paling Unik

Inilah Iklan-Iklan Kondom yang Paling Kreatif - Pengguna kondom XL dan XXL kelihatannya memiliki sedikit masalah. Durex mengetahui permasalahan ini dan memperlihatkannya dalam bentuk iklan yang sangat kreatif. Lewat iklan ini Durex kemudian mendapatkan popularitas yang besar dan penjualan pun meningkat tajam. Terlihat dalam gambar diatas, seorang Skotlandia mengenakan rok yang panjang untuk mempromosikan kondom XL, sementara untuk kondom XXL digambarkan dengan seorang wanita yang kesulitan menyesuaikan ‘ukuran’ sang pacar.


Iklan Kondom Paling Unik

Tidak bergelombang, tidak joss!! Sebuah kampanye iklan untuk kondom bergelombang (ribbed).

Iklan Kondom Paling Unik

Iklan ini dipopulerkan ketika Olimpiade Beijing, China. Pesan yang ingin disampaikan : penggunaan kondom adalah sehat, sama halnya dengan olahraga.

Iklan Kondom Paling Unik

Iklan durex diatas ingin menyampaikan pesan, berapa banyak uang yang dapat ditabung jika seseorang tidak memiliki anak.


Iklan Kondom Paling Unik

Iklan kondom Tulipan dengan tengkorak sebagai bintang iklan.

Iklan Kondom Paling Unik
Iklan kondom diatas meraih penghargaan bronze award for innovative media. Durex performa : tahan lama bro!!
Iklan Kondom Paling Unik

Di Durex, mereka harus memiliki tim iklan yang sangat kreatif. Jika tidak mereka akan ‘mati’.


Iklan Kondom Paling Unik

Bersenang-senang sekarang, anak-anak belakangan.

Iklan Kondom Paling Unik

Iklan kondom ini dibuat oleh perusahaan Johnson & Johnson di Brasil. Judulnya berbunyi : “anda tidak akan tahu kapan akan dibutuhkan”.

Iklan Kondom Paling Unik

Mengapa menggunakan iklan cetak yang tradisional jika anda bisa berjalan-jalan menggunakan payung berbentuk kondom dan menarik perhatian. Iklan diatas adalah iklan Jontex Condoms.

Nah, itulah Iklan-Iklan Kondom yang Paling Kreatif semoga menambah wawasan anda.


Baca Juga #5 Kode Unik ABG Beli Kondom Di Indonesia.

Pisang Aneh

Pisang Aneh

Pisang Aneh

GARUT, KOMPAS.com Selasa (13/4/2010) siang, halaman Kantor PMI Cabang Garut mendadak ramai. Pelajar, mahasiswa, PNS, dan warga berbaur memenuhi halaman itu. Mereka datang bukan untuk berdonor darah atau mengambil labu darah, melainkan ingin melihat dari dekat pisang ajaib yang tumbuh di samping kantor tersebut.

Yang membikin geger warga, setandan pisang dan jantungnya tersebut keluar dari batang pohon. Letaknya persis di tengah. Pada bagian atas, daun dan batang terlihat normal.

Dari satu tandan buah pisang itu terdapat enam sisir pisang ambon. Tiap-tiap sisir sedikitnya memiliki 20 pisang yang tersusun rapi. Usianya diperkirakan sekitar satu bulan.

Buah pisang unik itu baru diketahui pada Senin (12/4/2010) oleh Yayat Hidayat, pegawai PMI. Saat itu, Yayat mengaku sedang membersihkan pepohonan di sekitar kantor PMI yang saat itu sangat lebat ditumbuhi ilalang dan rerumputan.

"Ketika saya sedang bersih-bersih di dekat pohon pisang, tanpa sengaja saya melihat ada pisang yang keluar dari tengah-tengah batangnya. Terus terang saya kaget karena baru lihat pisang seperti ini," tutur Yayat saat ditemui Tribun di lokasi, Selasa.

Ayah satu anak ini mengungkapkan bahwa di sekitar kolam PMI memang tumbuh banyak pohon, termasuk pohon pisang. Namun, kata dia, pohon pisang tersebut sama sekali tidak sengaja ditanam, tetapi tumbuh sendiri.

Menurut perkiraan Yayat, usia pisang itu baru sekitar satu bulan. Ia berharap, pohon pisang itu bisa tumbuh normal hingga matang dan bisa dipetik

Penyakit Aneh?Tubuh Diserang Banyak Ulat

Penyakit Aneh, Tubuh Diserang Banyak Ulat


Ulat Paling Mengerikan

MAMUJU, KOMPAS.com — Umi (12) yang menderita penyakit aneh, dari badan hingga leher dikerubuti ulat, sempat menjalani operasi. Di RSUD Mamuju Umi menjalani operasi ringan, tetapi hanya sedikit dari ulat yang ada di tubuhnya bisa dikeluarkan.

Petugas medis di RSUD Mamuju menyatakan, penyakit Umi belum dapat ditangani secara optimal karena untuk mengeluarkan ulat dari tubuh Umi memerlukan ahli bedah yang tidak dimiliki RSUD itu.


Penyakit aneh ini mulai diderita Umi sejak dua tahun lalu. Awalnya, penyakit Umi hanya berupa luka bisul biasa.Karena hanya bisul dan tidak mendapat perawatan medis secara intensif, luka Umi pun melebar. Bisul Umi makin parah dan akhirnya muncul ulat pada luka tersebut.

Dua tahun kemudian, ulat yang berada di luka Umi sudah masuk ke dalam tubuhnya. Tubuh Umi sekarang dipenuhi ulat, dari bagian badan hingga ke leher.Dikhawatirkan jika kondisi Umi tidak segera ditangani, ulat yang ada di tubuh Umi bisa naik ke kepalanya.

Pihak RSUD Mamuju telah menyatakan tidak sanggup melakukan pengobatan terhadap Umi karena butuh penanganan medis yang lebih intensif atas penyakit yang dideritanya.

Minggu, 28 Maret 2010

Liputan Berita: "Ayo Menulis Isu Hukum di Dunia Maya!"

AYO MENULIS ISU HUKUM DI DUNIA MAYA!

JAKARTA – Blawgger Indonesia. Tujuan awal dibentuknya komunitas ini sebagai ajang silaturahim dan untuk memancing lebih banyak lagi orang-orang hukum menulis isu-isu hukum. Kebanyakan orang memang sudah tak asing lagi dengan istilah blog, sebuah site pribadi yang berisi ajang curhat (curahan hati) kehidupan sehari-hari. Namun, dalam prakteknya, blog tak lagi hanya sebagai ajang curhat semata. Ada juga pemilik blog atau blogger yang menulis persoalan-persoalan yang teraktual. Misalnya, isu-isu hukum.

Para blogger yang aktif menulis isu-isu hukum menyebut dirinya sebagai blawgger. “Dia bisa jadi bukan lawyer, bisa siapa saja, asalkan dia menulis tentang hukum,” ujar Anggara, salah seorang pendiri komunitas blawgger di Indonesia, kepada hukumonline, Jumat (5/3). Lalu apakah ada ukuran seberapa banyak blogger menulis sebuah isu hukum sehingga bisa disebut sebagai blawgger?

Anggara menilai tak ada ukuran baku. Syarat utamanya adalah blogger tersebut menulis isu-isu hukum secara konsisten. “Dia boleh saja menulis isu lain, tapi dia juga harus menulis isu-isu hukum,” jelas Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.

Namun, jika anda ingin tahu siapa saja blawgger di Indonesia, silahkan mampir di situs www.blawgerindonesia.blogspot.com. Ini lah tempat para blawgger Indonesia ‘berkumpul’. “Itu situs agregator atau pengumpan. Semua menulis di tempat (blog) masing-masing. Cuma diagregat ke situ,” jelasnya.

Sejak 2007, Anggara bersama rekan-rekannya mengumpulkan para blawgger. “Kami minta izin agar blawg mereka kami link ke blog itu,” ujarnya. Tak hanya itu, Anggara juga membuka pintu lebar-lebar buat para blawgger untuk bergabung ke komunitas itu.

This blog is only a social network of Indonesian Blawgger. If you are an Indonesian Blawgger, please sent email to anggara at anggara dot org and we will add your blawg,” demikian ajakan yang terpampang dalam blog tersebut.

Tujuan dibentuknya komunitas ini sebenarnya hanya simpel, yakni sebagai ajang perkenalan di antara para blawgger. “Gagasannya supaya kita saling mengenal saja,” ujarnya. Selain itu, komunitas ini juga bertujuan untuk memamping orang-orang hukum rajin menulis. “Dulu, niatnya untuk memperbanyak orang hukum menulis. Kalangan hukum kan jarang menulis,” ungkapnya.

Di komunitas ini juga tak ada aturan main khusus. Pan Mohammad Faiz, yang juga ikut membidani komunitas ini, menyerahkan sepenuhnya kepada pembaca. “Kita tak buat aturan main. Biar pasar yang menilai. Yang paling penting, konsistensi menulis,” ujar Staf Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Faiz, sapaan akrabnya, mengatakan perkembangan blawgger di Indonesia memang tidak terlalu pesat. Ia mencatat hanya sekitar puluhan blawgger yang masuk kategori menengah serius menulis isu-isu hukum secara konsisten. Namun, ia yakin perkembangan ke depan akan lebih pesat daripada sekarang. Ia melihat sudah banyak mahasiswa-mahasiswa hukum yang memulai membuat blawg. “Kalau dihitung mahasiswa yang mau mulai, ya bisa mencapai ratusan,” ujarnya.

Praktek ini memang berbeda dengan yang terjadi di luar negeri. Di sana, lanjut Faiz, istilah blawg sudah sangat populer. “Di Indonesia, mungkin masih sedikit yang menggunakan kata ‘blawg’. Tapi di luar negeri, misalnya, di Amerika Serikat atau Eropa sudah banyak yang menggunakan istilah ini,” jelasnya. Bahkan, lanjutnya, para profesor-profesor hukum pun membuat blog secara sederhana.

Beragam Latar Belakang

Anggota komunitas blawgger berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Ada advokat, mantan pejabat, polisi, mahasiswa, peneliti hingga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Blawg milik mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pun terpampang dalam situs agregator tersebut. Bahkan, Yusril sempat menceritakan kronologis kasus Sisminbakum yang menyeret namanya lewat blawg miliknya tersebut.

Anggota Wantimpres Bidang Hukum, Jimly Asshiddiqie lebih serius menggarap blawgnya dengan meluncurkan situs pribadi www.jimly.com. Bukan hanya pejabat tinggi negara, para terpidana pun mempunyai blawg sendiri. “Mereka menceritakan pelanggaran-pelanggaran hukum yang diterimanya,” ujar Faiz.

Meski nama komunitas ini blawgger Indonesia, bukan berarti ‘anggota’nya harus berkewarganeraan Indonesia. Rob Baiton, seorang pakar hukum Indonesia berkebangsaan Australia, juga tercatat sebagai anggota komunitas ini. Tulisan-tulisan berbahasa Inggris terkait isu hukum di Indonesia tentu semakin membuat hukum Indonesia semakin dikenal di manca negara.

Saat ini, blog memang mulai tergerus dengan hadirnya situs pertemanan seperti facebook yang juga memiliki sarana untuk menuangkan pemikiran si pemilik account. Namun, blog –khususnya blawg- tentu sudah mempunyai pangsa pasarnya sendiri. Namun, apa pun sarananya, kegiatan tulis menulis ini memang harus terus dilakukan sebagai pembangunan hukum Indonesia ke depan. Ayo menulis isu-isu hukum di dunia maya!! (Ali)

Sumber: Hukum Online – Kamis, 11 March 2010 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b98882e0dc7c/blawgger)


Liputan Berita: "Kemendagri Salah Artikan Kewenangan Gubernur"

KEMENDAGRI (JANGAN) SALAH ARTIKAN KEWENANGAN GUBERNUR

JAKARTA – Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Pan Mohammad Faiz memperingatkan agar penguatan kewenangan gubernur tidak disalahtafsirkan. Kewenangan gubernur seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 hendaknya tidak sampai keluar jalur.

“PP Nomor 19 Tahun 2010 jangan disalahtafsirkan. Kewenangan pemberian sanksi, termasuk bisa memberhentikan para kepala daerah seperti bupati dan wali kota. Pemberhentian harus tetap sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004,” tegas Pan Mohammad Faiz, di Jakarta, Senin (22/3).

Faiz mengemukakan itu me respons pernyataan Dirjen Oto nomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Padang, kemarin. Sodjuangon mengatakan aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan wali kota dan bupati.

Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan. “Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan wali kota atau bupati karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang segera diterapkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sodjua ngon Situmorang.

Menurut Sodjuangon, aturan itu dilahirkan untuk memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengefi siensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum PP itu diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur, bahkan memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan wali kota.

“Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan wali kota yang tidak loyal pada keppres maupun peraturan daerah (perda),” kata Sodjuangon.

Berdasarkan UU Faiz mengatakan kewenangan gubernur yang dapat memberikan sanksi pada para bupati dan wali kota memang termuat dalam PP Nomor 19 Tahun 2010, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 08 Tahun 2008. PP itu mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Dalam konteks ini, kata dia, penguatan peran gubernur dengan diberikannya kewenangan memberikan sanksi pada bupati dan wali kota masuk hukum administrasi. Untuk mekanisme pemberhentian, tetap harus dikembalikan pada ketentuan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kewenangan kepala daerah atau wakil kepala daerah masih berada di tangan Presiden. Artinya legitimasi pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten dan kota oleh rakyat harus tetap seperti dulu,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, mengatakan bila dalam PP itu ada kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati dan wali kota, jelas itu bertentangan dengan konstitusi.

“Sebab, menurut Pasal 18 A Undang-undang Dasar 1945, pemerintah kabupaten dan kota itu bukan subordinat pemerintah provinsi. Bupati dan wali kota itu bukan anak buah atau bawahannya gubernur,” tukasnya. (ags/Ant/P-1)

Sumber: Koran Jakarta – Selasa, 23 Maret 2010 (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48091)



Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara

REFORMASI HUKUM DAN SINERGITAS ANTARLEMBAGA NEGARA: Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara[1]

Disampaikan dalam Focus Group Discussion LEMHANAS

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

“Masyarakat menghendaki substansi yang lain dengan teriakan supremasi hukum. Rasanya bukan hukum (dalam makna sempit) yang diburu masyarakat, tetapi hal yang lebih substansial, yaitu keadilan”

(Satjipto Rahardjo, 1930-2010)

Pendahuluan

Bangsa Indonesia baru saja melewati perhelatan akbar di tingkat nasional, yaitu Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden pada 2009. Sebagai ujung tombak demokrasi, proses dan hasil Pemilu tentunya membawa konsekuensi penting bagi kelanjutan kehidupan bernegara dari suatu bangsa. Dalam konteks ini, tahun 2009 seharusnya dinisbatkan menjadi tahun pendidikan berpolitik bagi rakyat Indonesia, namun yang terjadi justru berbeda, sebab yang lebih terekam adalah tahun dimana terjadi carut-marut dalam dunia penegakan hukum.

Alasannya sederhana, sederet peristiwa hukum secara berturut-turut menjadi potret buram di tengah-tengah pandangan masyarakat Indonesia. Mulai dari kisruh terjadinya ribuan sengketa pemilihan umum, penjatuhan bermacam vonis pengadilan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, hingga episode silang sengkarut kasus hukum “Bibit-Chandra”.

Tidak berhenti sampai di situ saja, terbukanya fakta-fakta tentang praktik terselubung mafia peradilan serta terungkapnya fenomena istana mewah dalam penjara, semakin mendedahkan ketidakberesan kondisi negara hukum Indonesia selama ini. Terhadap peristiwa-peristiwa tersebut, sebagian besar rakyat nampak dipenuhi peluh rasa kecewa, pasalnya tuntutan atas pelaksanaan reformasi hukum yang telah digulirkan sejak 12 (dua belas) tahun silam belum memberikan perubahan yang signifikan bagi kelangsungan hidup mereka secara riil.

Akibatnya, ketidakpercayaan masyarakat (people distrust) terhadap lembaga negara yang ada sekarang ini, khususnya kepada institusi dan aparat penegak hukum, semakin menjadi-jadi. Demonstrasi demi demonstrasi terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat sipil (civil society) atas kinerja pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Situasi pun tidak mereda dengan sendirinya, karena langsung disusul dengan menghangatnya suasana politik nasional pasca digelarnya sidang Pansus DPR RI atas kasus Bailout Century. Sebagian publik yang sudah terlanjur kecewa menunggu-nunggu dengan penuh pesimistis, peristiwa dan alasan apa lagi yang dapat membuat mereka semakin berani untuk mendelegitimasi simbol-simbol negara yang berpuncak pada lembaga kepresidenan.

Bak efek bola salju, apabila tidak ada penanganan dan penyelesaian secara cepat, tepat, dan terarah, tentu ketidakpercayaan publik tersebut akan semakin membesar hingga pada saatnya nanti akan “meledak” tak tentu arah yang berakibat pada tindakan-tindakan yang sama sekali tidak kita harapkan, sebagaimana misalnya terjadi pada awal masa reformasi 1998 dahulu.

Berdasar uraian tersebut di atas, tulisan singkat yang berangkat dari perspektif sosiologi hukum ini hendak menggambarkan situasi dan kondisi terkini atas capaian ataupun kegagalan agenda reformasi hukum. Hal tersebut salah satunya terlukiskan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap simbol-simbol negara secara luas yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga negara, khususnya institusi hukum, dalam menjalankan roda pemerintahan.[3]

Konsepsi Negara Hukum

Beranjak dari sejarah pembentukan negara Indonesia, para founding parents kita menanamkan cita-cita bernegara berupa negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berulang kali pula kita diwarisi pemikiran untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hal ini kemudian dipertegas oleh para the 2nd founding parents dengan mengangkat derajat konsepsi negara hukum pada saat melakukan perubahan keempat UUD 1945 yang sebelumnya hanya diletakkan pada Penjelasan UUD 1945 menjadi tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Pencantuman ini membawa konsekuensi lanjutan bahwa hukum haruslah menjadi panglima dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, negara hukum itu harus dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai satu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sistem tersebut kemudian dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[4]

Dengan mengelaborasi konsep negara hukum yang diperkenalkan oleh Julius Stahl, A.V. Dicey, The International Commission of Jurist, Utrecht, Scheltema, Tahir Azhary, dan Brian Tamanaha; Jimly Asshiddiqie merumuskan kembali ide-ide pokok tentang konsepsi negara hukum Indonesia yang terdiri dari 13 (tiga belas) prinsip, yaitu:[5]

  1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
  4. Pembatasan Kekausaan (Limitation of Power)
  5. Organ-Organ Campuran yang Bersifat Independen (Independent Mixed-Organs)
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (Independent and Impartial Judiciary)
  7. Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court)
  8. Peradilan Tata Negara (Constitucional Court)
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (Protection of Human Rights)
  10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat)
  11. Negara Kesejahteraan (Welfare Rechtstaat)
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial (Transparency and Social Control)
  13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (The one and the only God)

Pertanyaannya kini, sudah sejauhmanakah Indonesia melaksanakan cita negara hukum tersebut? Sudahkah arah reformasi hukum kita berjalan pada track yang benar? Atau jangan-jangan, euforia kebebasan yang dibuka lebar-lebar melalui pintu reformasi justru menjadi beban tersendiri yang menyebabkan Indonesia tidak memiliki arah yang jelas dalam pembangunan hukum. Untuk itulah perlu kiranya kita menelaah terlebih dahulu capaian reformasi dalam tata realitas sekarang ini guna menjawab segala pertanyaan tersebut.

Realitas Reformasi Hukum

Dalam perspektif politik Indonesia, permulaan era reformasi merujuk pada saat pengundurkan diri Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998. Hal tersebut disebabkan adanya demonstrasi besar-besaran dari elemen rakyat dan mahasiswa di tengah-tengah anjloknya nilai-nilai perekonomian bangsa dan tidak terkendalinya kondisi sosial, hukum, dan keamanan negara.[6]

Pada saat itu, tuntutan reformasi di bidang hukum bergema sekurang-kurangnya pada ranah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Korupsi (KKN); amandemen UUD 1945, reformasi peradilan yang mandiri dan tidak memihak, jaminan atas HAM dan tuntutan atas pelaku kejahatan HAM, serta dibukanya ruang partisipasi aktif masyarakat serta keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sederet tuntutan reformasi tersebut, beberapa hal yang setidaknya tampak terlihat jelas hasilnya walaupun belum sempurna, seperti misalnya amandemen UUD 1945 dan terbukanya ruang pastisipasi warga dalam pembentukan undang-undang. Sedangkan pencaian terhadap agenda lainnya masih terlihat samara-samar.

Tak dapat dipungkiri, arah reformasi di bidang hukum tercerai-berai, bahkan berjalan tersendar-sendat. Hal tersebut dapat ditangkap dengan mudah apabila kita berkaca pada masih lemahnya penegakan hukum (“low” enforcement) yang kadangkala juga masih bersikap diskriminatif. Belum lagi ditambah dengan rusaknya mental dan moralitas aparat penegak hukum yang seringkali memperjual-belikan kasus hukum hampir di setiap lini, mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, penjatuhan vonis, hingga eksekusi putusan.

Sementara itu, dibukanya pintu partisipasi dalam legislasi ternyata tidak juga membuat produk-produk hukum benar secara kualitas, salah satunya penyebabnya adalah sebagian legislator yang baru terpilih dinilai kurang memiliki kapasitas yang memadai. Hal ini setidaknya terbukti dari masih banyaknya undang-undang yang dibatalkan di hadapan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Berbagai problem tersebut secara teoritis memang telah diproyeksikan terjadi, sebab Indonesia sedang mengalami masa transisi dari suatu pemerintahan yang otoriter ke suatu pemerintahan yang lebih demokratik. Mengambil istilah Samuel P. Huntington, kondisi demikian dinamakan sebagai “transplacement”, yaitu kondisi di mana pemerintahan Indonesia baru yang transisional pasca reformasi masih merupakan kombinasi antara para aktor baru dan sisa-sisa aktor pada rezim sebelumnya, sehingga yang terbit bukanlah suatu pemerintahan yang sama sekali baru. Kondisi inilah yang kemudian dianggap menjadi kendala utama bagi upaya pelaksaan reformasi hukum.[7]

Hal lain yang dianggap menjadi permasalahan mendasar dan telah seringkali diwacanakan adalah aspek hukum yang oleh Lawrence M. Friedman dibagi menjadi 3 (tiga) unsur dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Dengan demikian, ketika berbicara tentang reformasi sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut harus dibenahi secara bersama-sama.

Struktur hukum yang dimaksud di sini merupakan keseluruhan institusi penegakan hukum berikut aparatnya, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan kantor pengacara. Sementara itu, substansi hukum meliputi kesleuruhan asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum, termasuk pada putusan pengadilan. Sedangkan budaya hukum adalah perilaku kebiasaan umum, cara pandang dan sikap dari para penegak hukum ataupun warga negara.[8]

Apabila merujuk dari ketiga hal tersebut, maka secara sepintas dapat kita katakan bahwa unsur hukum yang tereformasi dengan baik barulah struktur hukum, sedangkan substansi hukum belum sepenuhnya, apalagi dengan budaya hukum yang masih teramat rendah. Untuk itu diperlukan politik pembangunan hukum yang lebih terarah, sehingga tidak lagi menjadi pembaharuan hukum yang bersifat parsial dengan indikator yang lebih jelas dan terukur, khususnya terhadap aspek ketiga budaya hukum (legal culture).

Melihat kondisi dan realitas hukum di atas, maka kita tidak perlu terkejut apabila timbul banyak kekecewaan di sana-sini. Lebih dalam lagi, melalui kacamata segitiga Gramsci, maka negara akan menjadi objek tuntutan dari masyarakat sipil (civil society) dan pasar (market). Bisa jadi karena reformasi yang digulirkan selama ini terlalu fokus pada reformasi di bidang demokrasi politik, sehingga sedikit mengabaikan pentingnya reformasi hukum. Padahal, tanpa dukungan kepastian hukum, baik pembangunan demokrasi politik maupun pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan dengan teratur dan terkendali, apalagi terkait dengan bidang investasi.

Penyebab Ketidakpercayaan Rakyat

Setumpuk permasalahan hukum yang melanda negeri ini bukanlah tanpa sebab. Apabila kita dapat menemukan akar permasalahan tersebut maka membangkitkan cita negara hukum bukanlah hal yang mustahil. Begitupula dengan tumbuh menjamurnya ketidakpercayaan rakyat terhadap simbol-simbol negara, khususnya di dunia hukum. Secara sederhana, masyarakat bagaikan flat fotogenik yang menangkap dan memendarkan apa saja yang terlihat dan terbaca dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai jawaban sederhana, marilah kita bandingkan perlakuan hukum antara masyarakat kelas menengah ke bawah dengan mereka yang memilki capital baik berupa kekuasaan maupun kekayaan. Beragam kasus hukum yang dialami oleh Nenek Minah, Prita Mulyasari, Raju kecil, ataupun Basar dan Kholil dengan para terdakwa koruptor kelas berat, secara kontras terlihat perbedaannya mulai dari penanganan hingga panjatuhan putusannya. Maka cukup beralasan ketika sebagian masyarakat Indonesia mengutip ungkapan yang disampaikan oleh seorang novelis Perancis, Honore de Balzac, dengan menyatakan, “Laws are spider webs through which the big flies pass and the little ones get caught”.

Penyebab utama lainnya yang semakin membuat runtuh simbol institusi hukum adalah maraknya praktik mafia peradilan yang telah berlangsung selama empat dekade terakhir. Berlangsungnya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di dunia hukum terjadi mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penyusunan dakwaan, pengajuan tuntutan, hingga jatuhnya putusan hakim. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap tahapan tersebut dapat diatur sesuai dengan keinginan para oknum-oknum pengacara dan oknum aparat di institusi Kepolisian Kejaksaan, dan Pengadilan. Lebih parahnya lagi, para saksi atau ahli mulai dapat “dipesan” sesuai dengan kemauan para terdakwa melalui prakarsa pengacaranya.

Praktik kotor para mafia peradilan inilah yang kemudian menjadikan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan ditempatkan menjadi lembaga terkorup di Indonesia bersama dengan lembaga perwakilan dan partai politik lainnya. Bahkan menurut survei terakhir yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada 2009, Indonesia menempati peringkat pertama dari negara terkorup dari 14 negara di Asia. Artinya, penegakan hukum di Indonesia hingga kini selalu dirundung dengan masalah yang sama, padahal telah menjadi agenda utama dan pertama dalam reformasi di bidang hukum, yaitu masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). [9]

Tidak jauh berbeda, pelayanan publik yang ditampilkan dan diberikan kepada masyarakat masih bersifat lamban dan cenderung koruptif, termasuk tidak jelasnya kelanjutan dari penyampaian aspirasi kepada lembaga perwakilan resmi. Akibatnya, timbul sikap apatisme tinggi terhadap apapun hasil kinerja yang dikeluarkan oleh lembaga negara dan pemerintahan.

Lebih dalam lagi Achmad Ali mengatkan bahwa secara sosiologis tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pranata-pranata hukum sudah berada dalam taraf “bad trust society” (kepercayaan yang buruk dari masyarakat). Hal tersebut menurutnya disebabkan dari ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.[10] Apabila terpuruknya kercayaan masyarakat terus dibiarkan, maka akan sangat berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sebagaimana misalnya terjadi belum lama ini dalam banyak peristiwa penyerbuan kantor-kantor polisi di Lombok, Makasar, dan wilayah lainnya. Dalam perspektif psikologi sosial, perilaku demikian merupakan salah satu bentuk dari ledakan kemarahan (the hostile outburst) yang berwujud pada kerusuhan sosial.

Perlunya Sinergitas Antarlembaga Negara

Tatakala terjadi berbagai kesulitan dan ketidakstabilan akibat terjadinya berbagai perubahan sosial dan ekonomi, maka banyak negara akan melakukan eksperimentasi dalam pembentukan lembaga-lembaga baru. Hal ini bertujuan agar terciptanya prinsip pelayanan umum yang efektif dan efisien serta terjadinya birokrasi yang lebih mudah. Begitupula dengan di Indonesia, pasca bergulirnya reformasi mengakibatkan banyaknya lembaga negara baru yang bermunculan di tengah-tengah belantara lembaga negara yang lama.

Berdasarkan UUD 1945, setidaknya terdapat kurang lebih 34 (tiga puluh empat) lembaga negara. Dari segi fungsi dan hierarki, lembaga negara tersebut dapat diberdakan menjadi tiga jenis, yaitu: Pertama, organ konstitusi lapis pertama yang disebut sebagai lembaga (tinggi) negara yang mendapatkan kewenangan langsung dari UUD 1945, seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK; Kedua, organ lapis kedua yang disebut sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 ataupun UU, seperti Menteri Negara, TNI, Kepolisian Negara, Komisi Yudisial, KPU, dan Bank Sentral; Ketiga, lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undnag, seperti Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional.[11]

Dengan begitu banyaknya lembaga negara yang ada sekarang, maka seringkali antara fungsi dan tugas pelaksana antara lembaga satu dengan lembaga lainnya saling tumpang tindih. Untuk memantapkan sinergitas antarlembaga negara, maka di sektor pemerintahan harus ada upaya penataan secara menyeluruh. Lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM, KPK, KPPU, KPI, Komisi Ombudsman perlu dikonsolidasikan kembali untuk menyusuan road map bersama pembenahan reformasi hukum, bukan berjalan secara sendiri-sendiri.

Khusus untuk lembaga-lembaga negara penegak hukum, seyogianya dilakukan pertemuan berkala semacam rapat kerja nasional untuk menentukan arah pembangunan penegakan hukum Indonesia. Hubungan kerja harus dibangun setidak-tidaknya antara lembaga pengadilan di bawah MA dan MK, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Yudisial, KPK, Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, serta organisasi Advokat. Adalah sebuah kenicayaan apabila kita bermaksud untuk memperbaiki hukum secara nasional tanpa adanya sistem yang bekerja baik di antara skrup-skrup sistem tersebut yang dalam hal ini diwakili oleh institusi dan lembaga negara di bidang hukum tersebut.

Kegiatan semacam ini pernah dilakukan oleh lembaga negara di bidang hukum menjelang pelaksaaan Pemilu 2009 yang melibatkan pimpinan tertinggi antara MK, MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu. Apabila hal demikian dapat dilanjutkan secara berkala dan dalam lingkup yang lebih luas, maka masyarakat akan memperoleh pesan bahwasanya lembaga penegak hukum tidak berdiam diri menghadapi situasi dan kondisi yang terjadi sekarang ini.

Akan tetapi, pertemuan saja tidaklah cukup. Masing-masing institusi harus dipastikan mengambil kebijakan tegas untuk mengeliminir para oknum yang telah mengakibatkan citra lembaga negara menjadi runtuh di mata masyarakat. Permasalahannya terjadi ketika para aparat penegak hukum telah tersandera oleh praktik kelam masa lalunya, sehingga beresiko bagi dirinya untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang lain, sebab dirinya akan turut menjadi korban.

Untuk itu diperlukan pemimpin yang jujur, bersih, dan berani untuk menempati pucuk-pucuk pimpinan di setiap lembaga negara. Kata “berani” sengaja penulis tebalkan di sini, sebab bermodal jujur dan bersih saja tidak akan cukup apabila tidak ada keberanian untuk menindak tegas oknum yang terlibat dengan praktik KKN sebagaimana telah menjadi amanat reformasi hukum. Sementara itu, untuk strategi pembenahan birokrasi dan penerapan zona anti-korupsi setidaknya kita dapat merujuk pada pepatah kuno, “To catch a snake, one must always go for its head, if you catch the body, the snake with surely bite you”.

Penutup

Pembenahan hukum tidaklah semudah membalikan telapak tangan, bahkan jika ingin jujur sudah terlalu banyak beragam penelitian dan rekomendasi yang dihasilkan. Tulisan ini tidak berpretensi untuk memberikan solusi yang paling benar, melainkan menjadikan diskursus pembangunan hukum menjadi semakin terarah, khususnya dalam menghadapi tingkat kepercayaan masyarakat yang kian hari kian menurun.

Kita pun tidak perlu larut dalam pesimisme atas masa depan reformasi hukum Indonesia, sebab negara sekaliber Amerika Serikat pun pernah mengalami hal yang serupa dengan apa yang tengah kita hadapi sekarang ini. Di saat itu, para penggiat hukum Amerika Serikat menyerukan agar hukum dikembalikan ke akar moralitas, kultural, dan religiusitasnya, begitu juga seharusnya kita. Selama masyarakat menaati hukum sekedar karena alasan ketakutan terhadap sanksi, maka selama itu pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara masih bersifat semu.

Mengakhiri tulisan ini, izinkan penulis mengutip pernyataan filosof Tavarne sebagai tawaran solutif terakhir terhadap benteng hukum di Indonesia dengan menyatakan, “Berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang paling burukpun saya akan menghasilkan putusan yang baik”. Semoga di masa mendatang hukum benar-benar menjadi Panglima dalam mengangkat negeri ini dari keterpurukannya.

Jakarta, 24 Februari 2010

[1] Disampaikan dalam Focus Group Discussion Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dengan tema “Memantapkan Sinergitas antar Lembaga Negara untuk Mengimplementasikan Reformasi Hukum guna Mencegah Distrust terhadap Simbol-Simbol Negara dalam rangka Memantapkan Stabilitas Nasional” pada hari Rabu, 24 Februari 2010 di Ruang Rapat Deputi Pengkajian Strategik, Lemhanas RI, Jakarta. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

[2] Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

[3] Simbol negara dalam hal ini didefinisikan lebih luas daripada yang tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

[4] Jimly Asshiddiqie, “Negara Hukum di Indonesia”, disampaikan sebagai Ceramah Umum dalam rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya di Jakarta pada Sabtu, 23 Januari 2010, hal 7.

[5] Ibid., hal 13-20.

[6] Lihat Donald K. Emerson, ed., Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama dan The Asia Foundation, 2001.

[7] Berkebalikan dengan transplacement, kondisi replacement mensyaratkan adanya pergantian rezim secara total sehingga benar-benar terdiri dari aktor-aktor negara yang sama sekali baru. Lihat Neil J. Kritz, Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, United States Institute of Peace, 1995.

[8] Lawrence M. Friedman, A History of American Law, New York: Simon and Schuster, 1973.

[9] Wijayanto dan Ridwan Zachrie, eds, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

[10] Achmad Ali, Meluruskan Jalan Reformasi Hukum, Agatama Press, 2004, hal.18.

[11] Lihat Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.