Selasa, 20 Februari 2007

Satu Tahun Peringatan Blog Hukum

SEBUAH PERTANGGUNGJAWABAN MORAL DAN AKADEMIK
MELALUI BLOG HUKUM (LAW BLOG)

Lahir di Jakarta, Besar di New Delhi


Berbagai musim telah terlewati, warna kehidupan silih berganti. Kesemuanya itu telah menemani pola dan jalan pemikiran salah satu dari sekian juta anak bangsa yang secara kontinuitas mencoba menumpahkan berbagai ide dan gagasannya dalam suatu media elektronik yang bernama Blog di mana dengan mudahnya dapat dinikmati secara bersama oleh siapapun. Pemaparan berikut akan menguraikan sedikit perjalanan dan hiruk-pikuk yang saya alami selama mengembangkan Blog Hukum (Law Blog/Blawg) ini demi menyambut peringatan satu tahun keberadaan Blawg ini.

Berawal dari rasa ingin tahu, ketertarikan terhadap salah satu Blawg yang dikelola oleh teman saya akhirnya membawa diri ini masuk dan mulai menyelami dunia Blog. Di launching pertama kali pada tanggal 28 Februari 2006 yang lalu, Blawg ini telah melewati berbagai masa kritis, kejayaan, hingga “penelantaran” yang cukup serius. Tujuan pembuatan Blawg ini pada awalnya yaitu sekedar untuk menyimpan berbagai artikel dan beberapa hasil penelitian yang telah saya buat dalam kurun waktu 3 tahun silam. Walhasil, dengan keterbatasan pengetahuan dalam mengelola blog, jadilah Blawg pertama dengan judul awal “Faiz Law Journal” yang sangat teramat sederhana dengan fokus kajian pada bidang hukum dan konstitusi. Beberapa ringkasan tulisan yang sangat singkat dengan variasi huruf mulai mewarnai perjalanan blawg tersebut. Harap dimaklumi pada saat itu saya adalah satu dari sekian ribu Blogger Indonesia yang awam dalam teknik mendesign Blog, khususnya dalam membuat sistem “Read More”, sehingga sistem tradisional yang cukup “njlimet” mau tidak mau terpaksa saya digunakan.

Tanpa disadari, munculnya Blawg pribadi ini ternyata membawa pengaruh tidak langsung dengan memotivasi saya agar selalu menghasilkan karya tulis terbaru untuk mencegah terjadinya tampilan blog yang monoton dan tidak kunjung berubah. Tujuh artikel pilihan dan empat hasil penelitian, termasuk hasil warisan selama saya berkuliah, berhasil dikemas dalam waktu empat bulan pertama. Sedangkan pada bulan ke tiga dan kelima sama sekali tidak ada satupun artikel yang saya “publish”.

Menginjak bulan kelima, terjadilah perkembangan yang sangat drastis dari semua sudut Blawg ini. Dimulai dari layout penampilan, substansi, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya telah merubah total wajah Blawg ini dari tampilan sebelumnya. Lingkungan sekitarlah yang telah memberikan suplemen baru bagi perkembangan Blawg ini. Pasalnya pada awal bulan Juli tahun lalu saya berkesempatan untuk menerima beasiswa guna melanjutkan studi program Pascasarjana di salah satu negeri besar Asia yaitu Republik India.

Sebelum saya berangkat ke India, memang seringkali saya menemukan Blog yang dibuat oleh puluhan Mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di India, salah satunya adalah Blog yang dikelola oleh A. Fatih Syuhud, satu dari sepuluh blogger terbaik Indonesia yang populer dengan sebutan Blogger Indonesia. Beliau jugalah yang menjadi salah satu inspirator yang telah banyak mengajarkan saya tentang bagaimana teknik dan metode membuat berbagai artikel ilmiah populer, khususnya yang ditujukan untuk dimuat pada berbagai media massa, semenjak saya masih duduk di bangku kuliah.

Tak dinaya, pada hari ke-3 kedatangan saya di India, dengan ditemani oleh perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPI) di India, saya bertemu dengannya pada satu kesempatan jamuan makan malam penyambuatan mahasiswa baru di New Delhi. Percakapan seputar Blog pun menjadi topik yang hangat, mengingat hampir seluruh Mahasiswa Indonesia di India, selain gemar menulis juga menguasai teknik membuat blog. Sejak detik itulah ilmu blogging yang mereka miliki ditransfer sedikit demi sedikit pada saya hingga akhirnya saat ini saya mampu melebarkan sayap dengan mengelola Bilingual Blawg (Indonesia dan Inggris), Biografi Pribadi, dan terakhir Blog tentang Ilmu Politik.

Unsur Kemanfaatan dan Moral Akademik

Seiring dengan perjalanan waktu, niat awal pembuatan Blawg yang dahulu sekedar menjadi wadah penyimpanan arsip pribadi secara online, lambat laun telah berubah menjadi sarana uji coba dan pengasahan pengetahuan yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Akhirnya nawaitu awal saya tersebut berevolusi untuk menjadikan Blawg ini sebagai wadah online untuk memberikan manfaat ilmu hukum dan sosial bagi orang banyak. Silih berganti tulisan demi tulisan, baik yang berbahasa Indonesia maupun Inggris, menghias kolom-kolom Blawg yang telah tertata lebih baik dari sebelumnya. Beberapa artikel diantaranya sengaja saya muat kembali dari tulisan saya yang pernah dimuat di berbagai media massa dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir ini.

Walaupun Blawg ini terbilang cukup aneh karena dianggap melawan arus tren Blog Indonesia, yaitu hanya menghimpun berbagai analisa, artikel dan hasil penelitian hukum dengan bobot akademis yang cukup serius, tapi setidaknya rasa pesimisme yang dilontarkan beberapa rekan Blogger Populis lainnya kepada saya kini telah terbayar. Dengan rasa syukur, ternyata banyak juga masyarakat umum, baik ahli hukum maupun awam hukum, memberikan respon dan tanggapan yang cukup baik. Setidaknya hingga kini telah terdapat beberapa Institusi, Media Cetak dan Elektronik, serta Perorangan yang meminta soft copy atas artikel dan hasil penelitian yang telah saya buat. Beberapa diantaranya yaitu:
  1. Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia;

  2. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional, BPPK, Departemen Luar Negeri;

  3. Lembaga Manajemen HKI, Universitas Atmajaya Yogyakarta;

  4. Koalisi Anti Utang;

  5. Jurnal Hukum dan Pembangunan;

  6. Harian Seputar Indonesia;

  7. Sindikasi.com;

  8. Josephine Pancia, Social Worker, Women’s Health Unit, New South Wales, Australia, dll
Kemudian, beberapa peneliti dan mahasiswa juga sedikit memperoleh efek “positif” dari adanya Blawg ini. Begitu pula dengan beberapa mahasiswa yang meminta saya untuk menjadi pembimbing online dari skripsi yang akan dibuatnya. Beberapa teman-teman baru (peneliti dan mahasiswa) saya tersebut diantaranya yaitu:
  1. R. Wahyuningrat, Recht Faculteit, Utrecht Universiteit (Belanda);

  2. Jemiah, Psyciatry Nursing at Christian Medical College, Vellore (India);

  3. Mayank Misra, Hidayatullah National Law University, Raipur (India);

  4. Arfarina, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok;

  5. Rumedya, Hubungan Internasional, Universitas Pasundan, Bandung;

  6. Maya D, Fakultas Hukum Universitas Pharayangan, Bandung;

  7. Tantri, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang;

  8. Wahyu, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang; dll
Tidak ada yang lebih indah selain dapat berbagi pengetahuan kita kepada orang lain, walaupun saya yakin kepada mereka yang di luar sana tentunya jauh lebih mengerti akan ilmu yang saya geluti. Tapi setidaknya, inilah salah satu cara yang kini sedang dan akan saya terus perjuangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral akademik saya terhadap apa yang sedang dan telah saya pelajari selama menempuh pendidikan di tingkat Universitas.

Harapan di Tahun 2007

Tak ada gading yang tak retak. Tentunya apa yang saya lakukan bagi masyarakat melalui "satu jendela komputer" selama ini masihlah banyak kekurangan. Tidak jarang juga ada email dan berbagai pertanyaan yang tidak sempat saya balas dikarenakan waktu yang tidak tersedia ditengah-tengah ujian dan kegiatan lainnya, cukup menyita waktu dan pikiran. Jikalau banyak rekan-rekan lainnya yang juga melakukan hal serupa dengan apa yang saya lakukan, tentunya kewajiban moral-sosial untuk berbagi pengetahuan seperti ini, tentunya akan terasa menjadi lebih mudah dan ringan. Pasalnya, berbeda dengan fenomena negara-negara lain, trend blogging yang menampilkan materi bermuatan ilmiah, khususnya di bidang hukum, tidak cukup banyak di temukan pada komunitas Blogger Indonesia.

Oleh sebab itu, saya pun ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Blawgosphere saya yang tak jemu-jemunya memberikan pemahaman akan ilmu hukum kepada masyarakat. Mereka, diantaranya, yaitu Mohammad Mova Al-Afghani, Ari Juliano Gema, Anggara, Jodi Santoso, Wahyu Kuncoro, Amrie Hakim, dan Abdul Manan.

Semoga di tahun 2007 ini saya mampu menjaga komitmen dan integritas dalam menulis dengan disertai harapan bahwa akan lebih banyak lagi para “blawgger” baru yang bersedia meluangkan waktu dan berbagi ilmu hukumnya secara cuma-cuma kepada orang lain. Sebab pada kenyataannya, masih banyak warga masyarakat yang mengeluhkan bahwa pengetahuan hukum hingga saat ini terkesan ekslusif dan sangat mahal untuk dimiliki dan diketahui oleh masyarakat umum. Padahal pengetahuan dan kesadaran akan hukum di tengah-tengah masyarakat akan menjadi cikal bakal tumbuhnya kehidupan demokrasi dan bernegara yang sehat yang pada akhirnya membawa bangsa Indonesia keluar dari berbagai problematika yang kian menjerat masyarakat kecil.

New Delhi, 21 Februari 2007 – 02.00AM

International Student House
Room No. 44

Sabtu, 17 Februari 2007

Perbandingan Hukum (1)

SIFAT DASAR DAN PENGERTIAN MENGENAI PERBANDINGAN HUKUM

A. Pendahuluan

Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi.

Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. Hal inilah yang dinamakan hukum sejatinya.

Berbagai kontribusi dari para pemikir hukum dan penulis biasanya merupakan hasil dari pendekatan perbandingan mereka. Yurisprudensi sebagai suatu ilmu hukum, esensi keistimewaannya terletak pada para metode studi yang khusus, bukan pada hukum dari satu negara saja, tetapi gagasan-gagasan besar dari hukum itu sendiri, [1] yaitu hukum yang berasal dari hampir keseluruhan negara-negara di dunia. Para ahli hukum dan filasafat hukum telah mengemukakan butir-butir pemikirannya sendiri tentang studi hukum, filosofinya, fungsi dan pendirian setelah melakukan studi ekstensif dari sistem hukum mereka masing-masing dan sistem dari berbagai negara lainnya di dunia, dengan membandingkan antara satu dengan lainnya.

Pendekatan dalam bidang ilmu hukum ini telah mengembangkan sebuah cabang studi hukum baru yang dinamakan dengan “Perbandingan Hukum” dengan menggunakan metode berdasarkan penelitian terhadap hukum dari berbagai negara dengan teknik perbandingan. Bermacam hal yang berhubungan dengan pembuatan, pengaplikasian dan administrasi hukum juga ditemukan dalam metode ini sebagai suatu garis pedoman, alat dalam kecakapan berkerja dan sebuah rancangan pada satu situasi di mana sistem tersebut dapat dibangun pada bidang aktivitas mereka masing-masing dengan memperbandingkan hukum di negara mereka dengan sistem hukum lainnya dengan cara merubah, memodifikasi dan menambahkan apapun yang diperlukan dalam lingkup kepentingan selanjutnya dalam lingkup hukum international, studi ilmu hukum, perdagangan dan perniagaan, diplomatik dan hubungan kebudayaan yang dapat dijangkau dan hal terpenting bukanlah pada masalah bidang studi, tetapi sebuah realitas dalam pelayanan yang diberikan kepada umat manusia, masyarakat dan bangsa.

B. Sifat Dasar

Perbandingan hukum, dalam pengertian yang paling sederhana, merupakan suatu metode studi dan penelitian di mana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari dua negara atau lebih diperbandingkan. Metode ini menaruh perhatian pada analisa kandungan dari sistem hukum yang berbeda dalam rangka menemukan solusi guna menjawab berbagai masalah hukum. Hal ini juga merupakan teknik dan kemahiran khusus di mana beberapa hal tertentu dapat diperoleh dengan mengamati hukum-hukum dari berbagai bangsa dengan cara memperbandingkan satu dengan lainnya.

Perbandingan hukum bukanlah suatu subjek persoalan, melainkan suatu metode studi. Hal tersebut merupakan proses mempelajari hukum-hukum di luar negeri dengan membandingkannya dengan hukum-hukum local. Tugas utamanya adalah untuk mengetahui dengan pasti perbedaan dan persamaan di dalam peraturan hukum, prinsip-prinsip dan lembaga-lembaga terkait pada dua negara atau lebih dengan cara pandang untuk menyediakan solusi bagi permasalahan setempat. Hal ini juga merupakan disiplin untuk memelihara “social order” berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang hidup di negara-negara lain.

C. Pengertian

Sejumlah penulis telah berusaha untuk mendefinisikan istilah perbandingan hukum, tetapi kebanyakan dari mereka hanya menggarisbawahi tujuan dan fungsi dari perbandingan hukum tersebut. Dalam kenyataannya, perbandingan hukum merupakan subjek dari asal mula dan pertumbuhan yang baru saja terjadi di mana masih banyak kontroversi terkait dengan sifatnya. Gutteridge telah berpendapat secara tepat yang pada intinya bahwa:
“Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya.”[2]


Meskipun terdapat segala kesulitan untuk mendefinisikan istilah tersebut, para penulis dan ahli hukum telah memberikan definisi mereka dengan caranya masing-masing. Kebanyakan dari definisi tersebut menyatakan bahwa mereka hanya memasukan fungsi-fungsi dan tujuan dari perbandingan hukum dibandingkan bentuk dan sifat dasarnya. Sejak perbandingan hukum terlihat sebagai pengertian yang samar-samar dengan lingkup yang tidak dapat ditentukan, para penulis dalam definisinya masing-masing hanya menyatakan hasil yang dicapai dalam berbagai bidang sosial dan hubungan internasional.

Beberapa pengertian yang cukup penting dijelaskan sebagai berikut:

Menurut Levy Ullman:
“Perbandingan hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya yaitu untuk membentuk hubungan erat yang terusun secara sistematis antara lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.”[3]

Holland mendefinisikan istilah tersebut sebagai:
“Metode perbandingan dilakukan dengan mengumpulkan, menganalisa, menguraikan gagasan-gagasan, doktrin, peraturan dan pelembagaan yang ditemukan di setiap sistem hukum yang berkembang, atau setidaknya pada hampir keseluruhan sistem, dengan memberikan perhatian mengenai persamaan atau perbedaan dan mencari cara untuk membangun suatu sistem secara alamiah, sebab hal tersebut mencakup apa yang masyarakat tidak inginkan namun telah disetujui dalam konteks hal-hal yang dianggap perlu dan filosofis sebab hal ini membawa di bawah kata-kata dan nama-nama dan mendapatkan identitas dari subtansi di bawah perbedaan deskripsi dan bermanfaat, karena perbedaan tersebut menunjukan secara khusus pengertian akhir bahwa seluruh atau sebagian besar sistem mengejar untuk menerapkan sistem terbaik yang pernah dicapai.”[4]

Seorang Penulis Jerman, Bernhoft, mengemukakan:
“Perbandingan hukum menunjukkan bagaimana masyarakat dari keadaan awal dan umum telah mengembangkan secara bebas konsepsi mengenai hukum tradisional; bagaimana seseorang memodifikasi lembaga yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan sudut pandangnya masing-masing; hingga bagaimana, tanpa adanya hubungan material, sistem hukum dari bangsa yang berbeda-beda berkembang berdasarkan prinsip-prinsip umum evolusioner. Secara singkat, perbandingan hukum berusaha untuk menemukan ide hukum dalam bermacam sistem hukum yang ada.”[5]

Jolious Stone berpendapat bahwa:
“Perbandingan hukum mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum.”

Rheinstein menyatakan bahwa:
“Istilah perbandingan hukum sebaiknya merujuk pada pemaparan berbagai hal mengenai cara memperlakukakan hukum secara ilmiah dengan cara pengklasifikasian secara khusus atau deskripsi analitik dari tekni penggunaan satu atau kebih sistem hukum positif.”[6]

Bartholomew menegaskan bahwa:
“Secara ringkas, metode perbandingan dapat digambarkan, sejauh mengenai ilmu hukum, dengan menaruh perhatian pada metode studi, dengan jalan mana dua atau lebih sistem hukum, konsep, lembaga atau prinsip diteliti dengan pengamatan guna mengetahui secara pasti mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan diantaranya.”[7]

Beberapa penulis ternama telah memperkenalkan istilah “perbandingan hukum” sama halnya dengan “perbandingan jurisprudensi” (comparative jurisprudence). Mereka berusaha untuk menjelaskan istilah “perbandingan hukum” ke dalam pengertian perbandingan jurisprudensi. Oleh sebab itu, definisi berikut dapat juga menjadi bahan pertimbangan, yaitu:

Sir Henry Maine mengatakan:
“Fungsi utama dari perbandingan jurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi pembuatan perundang-undangan dan praktik perbaikan hukum.”[8]

Salmond mengemukakan bahwa:
“Apa yang dikenal sebagai perbandingan jurisprudensi yaitu studi mengenai persamaan dan perbedaan antara sistem hukum yang berbeda. Hal ini bukanlah cabang yang terpisah dari jurisprudensi yang mempunyai hubungan dengan analisa, sejarah dan kelayakan, namun ini hanyalah metode khusus dari ilmu pada semua cabang-cabangnya. Kita membandingkan hukum Inggris dengan hukum Romawi untuk tujuan analisa jurisprudensi dalam rangka memahami lebih baik konspesi dan prinsip-prinsip dari setiap sistem tersebut; atau untuk tujuan sejarah jurisprudensi dengan maksud bahwa kita dapat mengerti lebih baik perjalanan dan perkembangan dari setiap sistem atau untuk tujuan kelayakan jurisprudensi dengan harapan kia dapat lebih baik memutuskan manfaat dan keburukan praktis dari setiap sistem tersebut. Terpisah dari tujuan-tujuan tersebut, maka perbandingan hukum akan menjadi sia-sia.”[9]

Pollack berpendapat bahwa:
“Tidak ada perbedaan apakah kita berbicara mengenai perbandingan jurisprudensi atau sebagaimana warga Jerman cenderung untuk menyebutkannya sebagai sejarah hukum secara umum.”[10]

Prof. G.W. Keeton mengatakan bahwa:
“Perbandingan jurisprudensi mepertimbangkan perkembangan dari dua atau lebih sistem hukum. Istilah ini mempunyai lebih dari satu pengertian. Ilmu pengetahuan dapat melihat dari tujuannya sebagai penemuan dari perangkat peraturan hukum di mana biasa untuk dipelajari terhadap sistem hukum; atau perbandingan ini mencoba membicarakan mengenai hubungan dari perseorangan yang mempunyai konsekuensi hukum bersama dengan sebuah pertanyaan mengenai bagaimana hubungan-hubungan tersebut menemukan pernyataan dalam sistem hukum yang dipertimbangkan. Sering kali perbandingan jurisprudensi ini memilih berbagai topic hukum dan menjelaskan secara lengkap metode mereka dalam hal perlakuan dua atau lebih sistem hukum.”[11]

Menggunakan istilah “perbandingan legislasi” (comparative legislation) sebagai pengganti dari “perbandingan jurisprudensi”, Randal menyatakan:
“Perbandingan legislasi pada sisi keaslian dalih, nampaknya dirancang dalam rangka untuk menekankan praktik sebagai perbedaan penting pada aspek akademis dari perbandingan penelitian hukum, dan menitikberatkan melampaui dua keistimewaan hasil yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode perbandingan. Hasil pertama dalam hal ini yaitu koleksi dan distribusi informasi sebagai hukum luar negeri. Hasil kedua yaitu pemnfaatan dari pengalaman yang diperoleh dalam sisten hukum lainnya untuk tujuan penyusunan hukum.” [12]



---- Berlanjut (2) ----



End Notes:



[1] G.W. Paton, A Text-Book on Jurisprudence, 2nd Ed., p.2.
[2] Gutteridge, Comparative Law, 2nd Edition, p. 2.
[3] “Branche seciale de la science juridque” as quoted by Gutteridge in Comparative Law.
[4] Studies in History and Jurisprudence.
[5] Uber Zwech Und Mittal der verlerchenden Rochtswissence chaft.
[6] Comparative Law: Its Function, Methods & Usages, 22 Ark, L.R.
[7] Comparative Law, 5 Indian Law Reviwe, p. 86.
[8] Village Communities, 3rd Edition, p. 3.
[9] A Text Book of Jurisprudence, 12th Edition, p. 7.
[10] The History of Comparative Jurisprudence, Jr. of C.L. (N.S) Vol. V. (1993), p. 74.
[11] The Elementary Principles of Jurisprudence, 2nd Edition, p. 16.
[12] Sir Macdonnell and the Study of Comparative Law, J. Comp. Legal Vol. XII, 2nd Edition, p. 189.



Rabu, 07 Februari 2007

Penelitian Hukum: Fair Dealing dan Fair Use pada UU Hak Cipta

KONSEP HUKUM “FAIR DEALING” DI BERBAGAI NEGARA PILIHAN:
Studi Perbandingan Berdasarkan UU Hak Cipta India, Inggris,
Amerika Serikat, Australia dan German

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xviii + 88 Halaman
Waktu: Januari 2007
Bahasa: Inggris

Tujuan secara umum dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya pada perlindungan atas Hak Cipta, adalah untuk memberikan dorongan bagi para pencipta untuk terus membuat hasil karya dengan meyediakan jalan dengan memperoleh hasil materi. Meskipun tujuan utama dari UU Hak Cipta adalah untuk mempromosikan, memajukan dan menyebarkan budaya dan ilmu pengetahuan, pangsa pasar hak cipta telah membenarkan adanya sifat dasar dari harta benda umum yang berasal dari hak cipta itu sendiri dengan menyediakan kompensasi kepada sang pencipta, namun tidak termasuk bagi selain para pembeli maupun bagi nereka yang mengembangkan pertukaran secara sukarela antara pencipta dan pengguna.

Sama halnya dengan berbagai situasi pasar lainnya yang menggunakan partisipasi sukarela, melalui mekanisme ini, kepentingan dari pemilik dan masyarakat umum akan bertemu pada satu titik yang sama. Adanya kemungkinan penghasilan, maka akan membuat para pencipta untuk terus memproduksi dan menyebarkan hasil karyanya, dengan demikian banyak yang berpendapat bahwa hal tesebut sama saja dengan memberikan pelayanan kepada kepentingan publik dalam hal memajukan dan menyebarkan ilmu budaya.

Dasar utama dari hak cipta sebagai konsep kepemilikan yaitu bahwa hal tersebut memungkinkan adanya perlindungan bagi hasil karyanya sendiri. Hal ini merupakan dasar ketentuan, di mana karya-karya tersebut merupakan ekspresi dari gagasan yang diperkenalkan kepada publik. Para pemilik tersebut menjadi bagian dari hadirnya berbagai informasi di mana arus informasi yang tanpa hambatan tersebut akan dapat menjadi penting bagi masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, hak cipta memberikan jaminan bahwa para pencipta tidak hanya menjaga hasil karyanya di bawah pengawasan, dengan jalan mencegah terjadinya penyalinan ulang tanpa izin, akan tetapi juga memberikan jaminan bahwa para pencipta dapat memperoleh hasil manfaat dari hasil pekerjaan intelektualnya tersebut. Hal ini dapat dianggap sebagai sebuah insentif untuk mempublikasikan karyanya. Hak cipta juga bekerja sebagai sebuah kompensasi atas resiko keuangan dari penerimaan sang pemilik dengan jalan mempublikasikan hasik karyanya. Tanpa adanya perlindungan akan hak cipta, seorang pencipta mungkin saja akan menolak untuk mempublikasikan hasil karyanya, yang pada akhirnya publik juga tidak dapat menikmati karya tersebut.

Keuntungan yang dinikmati oleh pencipta melalui perlindungan akan hak cipta merupakan hal yang problematik. Hak penuh yang berada pada pemilik terhadap siapapun yang ingin menyalin hasil karyanya terkadang sangat berlawanan dengan kepentingan publik, seperti misalnya pada peran dan kepentingan di bidang sosial, politik, pendidikan dan kebudayan. Sebagian mengatakan bahwa informasi dan hasil karya seharusnya dipertimbangkan sebagai benda umum, oleh karenya tidak perlu dilindungi lagi oleh UU Hak Cipta. Hak untuk mengontrol akses bagi hasil karya seseorang sebelum dipublikasikan tidak akan menimbulkan permasalahan dalam kebebasan berbicara, akan tetapi penerbit dapat mengontrol akses tersebut setelah terjadinya publikasi. Hal ini menjelaskan kenapa secara historis hak cipta dianggap sebagai suatu bentuk monopoli yang seharusnya secara tegas ditafsirkan untuk melayani kepentingan publik di atas pemegang hak cipta.

Untuk mengatasi permasalah tersebut, negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat ataupun negara lainnya, di mana pemilik sangat menikmati perlindungan hak cipta, telah mencoba untuk menciptakan keseimbangan antara hak penuh sang pemilik, di satu sisi, bagi siapapun yang ingin menyalin ulang hasil karyanya, dan kepentingan publik dalam menggunakan hasil karya pemilik tersebut di sisi lainnya. Walaupun ketika sang pemilik menikmati hak cipta, perlindungan tersebut mempunyai banyak batasan. Sebagai contoh dari pembatasan tersebut yaitu adanya durasi secara berturut-turut dari hak cipta hasil pekerjaannya tersebut

Berbagai negara telah mengembangkan bermacam cara pembatasan. Di India dan Inggris, salah satu pembatasan dari perlindungan hak cipta dinamakan dengan “Fair Dealing Defence”. Sementara itu di Amerika Serikat, pembatasan tersebut dinamakan dengan “Fair Use Doctrine”. Fair Dealing pada dasarnya memberikan kesempatan kepada publik untuk menyalin suatu karya dari pemegang hak cipta dengan tujuan kritisasi, parodi ataupun kegunaan lainnya di bidang pendidikan tanpa harus meminta izin dari sang pemilik. Fair Dealing seringkali didefiniskan sebagai “keistimewaan yang dimiliki oleh orang lain dibandingkan dengan pemegang hak cipta untuk menggunakan benda atau karya yang telah memiliki hak cipta dalam lingkup tindakan yang layak tanpa harus adanya persetujuan sang pemilik, meskipun hak monopoli diberikan pada pemegang hak cipta tersebut”.

Dalam konteks ini, penelitian hukum berikut menaruh perhatian pada analisa mendalam sekaligus juga menguji peran lebih dari “fair dealing” dan “fair use” pada UU Hak Cipta yang berasal dari berbagai negara pilihan, yakni India, Inggris, Amerika Serikat, Australia dan German. Di samping mereka telah tumbuh pesat dalam perkembangan UU Hak Cipta di negaranya masing-masing, negara-negara tersebut juga merupakan anggota dari Konvensi Berne berikut juga Perjanjian TRIPS. Berdasarkan Pasal 9 Paragraf 2 dari Konvensi Berne dan Pasal 13 dari Perjanjian TRIPS, “three step test” berlaku dengan memberikan jaminan pembatasan dari hak cipta hanya ketika pembatasan tersebut “tidak memiliki konflik kepentingan dengan ekspolitasi dari suatu pekerjaan dan bukan merupakan persangkaan yang tidak masuk akal dari kepentingan yang sah dari pemegang hak”.

Selain itu, penelitian hukum ini juga mencoba untuk menjelaskan dan menganalisa konsep hukum dari “fair dealing” ataupun “fair use” guna melindungi sisi lain dari kepentingan yang dimiliki oleh publik secara umum. Adapun struktur penelitiannya adalah sebagai berikut:



LEGAL CONCEPT OF FAIR DEALING IN SELECTED COUNTRIES:
A Comparative Study under Copyright Law of India, United Kingdom,
United States, Australia and Germany

ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT


CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper

CHAPTER II: AN OVERVIEW OF COPYRIGHT
2.1. Introduction of Copyright
2.1.1. Definition of Copyright
2.1.2. Object of Copyright
2.1.3. International Convention and the Statutory
2.1.4. Extension of Copyright and Allied Right
2.2. Nature of Copyright
2.2.1. General
2.2.2. Scope of Copyright
2.2.3. Original Work and Nature of Right
2.3. Author and Ownership of Copyright
2.3.1. The Author
2.3.2. Author an Employee
2.3.3. Commissioned Works
2.3.4. Miscellaneous
2.4. Infringement of Copyright
2.4.1. General
2.4.2. Definition of Infringement and Infringing Copy
2.4.3. Copyright Protects and the Essential of Infringement
2.4.4. Factors Considered
2.4.5. Causal Connection and Indirect Copying

CHAPTER III: FAIR DEALING UNDER INDIAN AND UNITED KINGDOM COPYRIGHT ACT

PART I: INDIA
3.1. Introdcution
3.2. Legal Concept
3.2.1. Phrase of Fair Dealing
3.2.2. Private Use and Research
3.2.3. Criticism and Review: Reporting Current Events

PART II: UNITED KINGDOM
3.1. Introduction
3.2. The Development of Fair Dealing Defence
3.3. Legal Concept
3.3.1. Research and Private Study
3.3.1.1. Research and Private Study
3.3.1.2. Copying by a Person other than the Student or Researcher
3.3.1.3. Commercial Research
3.3.1.4. Computer Database
3.3.1.5. Database
3.3.2. Criticism, Review and News Reporting
3.3.2.1. Criticism and Review
3.3.2.2. Criticism and Review “of a work”
3.3.2.3. Work Reproduced Need to be Work Criticized
3.3.2.4. Parody, Burlesque and Satire
3.3.2.5. Reporting Current Events
3.3.2.6. Avoidance of Certain Terms Relating to News Reporting
3.3.2.7. Sufficient Acknowledgment
3.4. The Concept of Fairness
3.4.1. The Meaning of Fairness
3.4.2. An Objective Test

CHAPTER IV: FAIR USE DOCTRINE IN UNITED STATES
4.1. Introduction
4.2. The Development of Fair Use
4.2.1. Fair Use before the Copyright Act of 1976
4.2.2. The Codification of Fair Use in the Copyright Act 1976
4.3. Legal Concept
4.4. Factors of Fair Use
4.4.1. Purpose and Character of the Use
4.4.2. Nature of the Copyrighted Work
4.4.3. Amount and Substantiality of the Portion Used
4.4.4. Market Effect
4.5. Practical Effect of Fair Use Defence
4.5.1. Fair Use as Defence
4.5.2. Fair Use and Parody
4.5.3. Fair Use on the Internet

CHAPTER V: FAIR DEALING IN THE LIGHT OF AUSTRALIAN AND GERMAN EXPERIENCE

PART I: AUSTRALIA
5.1. Introduction
5.2. Personal Use
5.3. Authorisation of Copyright Infringement
5.4. Case Examples
5.4.1. Photocopiers
5.4.2. Kazaa in Australia

PART II: GERMANY
5.1. Introduction
5.2. Parody
5.2.1. Music Parody
5.2.2. Other Forms of Parody
5.3. Photocopying
5.3.1. Archives
5.3.2. Copying by Someone other than the Copyright Owner
5.3.3. Commercial vs. Non-Profit Use
5.4. News, Videotaping and Computer Programs
5.4.1. News Reporting, Criticism and Comments
5.4.2. Videotaping
5.4.3. Computer Programs
5.5. Photos of Artistic Works in Public Places

CHAPTER VI: CONCLUSIONS AND SUGGESTIONS
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY

Konsep pembatasan dan pengecualian pada Hak Cipta yang tertuang dalam “Fair Dealing” ataupun “Fair Use” di berbagai negara sangatlah menarik untuk kita simak bersama. Selain dapat menjadi bahan masukan bagi para pembuat undang-undang mengenai Hak Cipta di negara kita, deskripsi yang diuraikan satu persatu beserta analisa perkara di berbagai pengadilan negara lain akan sangat berharga bukan saja bagi para ahli hukum, akan tetapi juga bagi para jurnalis, pelajar, dosen, peneliti, kepa perpustakaan, hingga masyarakat umum. Sebab, berbagai hal dan karya benda yang kita temui dalam aktivitas sehari-hari sudah pasti akan selalu terkait dengan sentuhan hak cipta. Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk dapat membedakan dan memilah hal mana yang dapat kita lakukan pada suatu hasil karya seseorang tanpa harus melanggar ketentuan hak cipta yang telah diatur di masing-masing negara yang bersangkutan.

Sebagai pertanggungjawaban moral dan akademis saya, maka kepada siapapun yang ingin membaca lebih lengkap dan memperoleh secara detail hasil penelitian ini, dapat mengajukan permohonan dengan menuliskannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini beserta tujuan penggunaannya. Akhir kata saya ucapkan: “Selamat membaca dan mari kita dukung selalu Pendidikan Indonesia”.

New Delhi,

© Pan Mohamad Faiz
# http://jurnalhukum.blogspot.com