Minggu, 03 Desember 2006

Penelitian Hukum: Perspektif Hukum Terhadap Penelantaran Pendidikan

PENELANTARAN PENDIDIKAN:
Perspektif Hukum terhadap Hak Memperoleh Pendidikan

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: ix + 31 Hal + Lampiran
Waktu : November 2006
Bahasa: Inggris
“If we are to real peace in this world, we shall have to begin with the children”.
(Mahatma Gandhi, 1869-1948)
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting di dalam pengembangan individu warga negara maupun suatu bangsa. Hal ini sangat penting karena pendidikan akan memberikan sebuah kontribusi terhadap kemajuan peradaban manusia. Dalam suatu masyarakat demokrasi, buah hasil dari demokrasi itu sendiri tidak akan diperoleh tanpa adanya penghapusan dari rasa acuh masyarakat terhadap rendahnya kualitas pendidikan. Keinginan yang cukup tinggi di bidang pendidikan ini, baik pada setiap organisasi maupun masyarakat umum, hanya akan tercapai bila diikuti dengan usaha yang cukup keras.

Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia (SDM), demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dai suatu negara. Hak untuk memperoleh pendidikan telah dikenal sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), sebab HAM tidak lain adalah suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang. Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dasar dari HAM itu sendiri, di mana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya.

John Stuart Mill dalam karyanya “Principles of Political Economy and Liberty” mengemukakan bahwa pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya kelak, maka orang tua mempunyai kewajiban untuk menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anaknya tersebut. Pendidikan sangat penting bagi anggota masyarakat secara umum di mana mereka akan memperoleh penderitaan yang cukup serius bilamana tidak terdapat kesadaran sesama anggota masyarakat akan arti penting sebuah pendidikan. Bagi Mill, pendidikan bagi bagi lapisan bawah adalah suatu yang sangat esensial untuk peningkatan kemampuan pribadi, mobilitas sosial dan masyarakat, dan merefleksikan rasa kebersamaan sosial dan filosofi dari nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, memberikan pendidikan yang layak udah seharusnya menjadi suatu kewajiban yang berlipat ganda bagi sang orang tua, baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Akan tetapi sayangnya, di dalam dunia yang masih penuh dengan penyakit sosial ini, masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan yang cukup memadai. Salah satu penyebabnya datang dari situasi untuk menelantarkan pendidikan (educational neglect) sang anak, di mana merupakan suatu fenomena yang masih jarang memperoleh perhatian besar dari masyarakat global. Maka dalam konteks ini, penelitian hukum ini mencoba untuk mendeskripsikan problematika dari adanya penelantaran pendidikan dari sudut perspektif hukum terhadap hak memperoleh pendidikan. Adapun secara ringkas struktur penelitian ini adalah sebagai berikut:
EDUCATIONAL NEGLECT:
LEGAL PERSPECTIVE ON RIGHT TO EDUCATION
ACKNOWLEDGEMENT
TABLE OF CONTENTS

CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Historical Background
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Paper

CHAPTER II: EDUCATIONAL NEGLECT
2.1. Child Neglect
2.2. Forms of Neglect
2.3. Educational Neglect
2.3.1. Definition
2.3.2. Causes
2.3.3. Effects
2.3.4. Children Needs

CHAPTER III: LEGAL INSTRUMENTS ON RIGHT TO EDUCATION
3.1. Human Rights Obligations
3.2. International Treaties
3.3. Constitutional Guarantees
3.4. National Policy
3.4.1. India
3.4.2. Indonesia

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusions
4.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
APPENDIX
  • Statistics in Brief of India
  • Statistics in Brief of Indonesia
  • Statistics in Brief of Ethiopia
Penelitian ini pada dasarnya berangkat atas rasa kepedulian penulis terhadap nasib mutu pendidikan di tanah air Indonesia, khususnya dalam pemasayarakatan terhadap hak memperoleh pendidikan yang sudah dinyatakan secara tegas pada berbagai instrumen hukum, baik itu dalam tingkat internasional maupun nasional. Oleh karena itu bagi mereka yang mempunyai kepedulian yang sama guna memajukan mutu dan kualitas pendidikan di tanah airnya masing-masing dan ingin memiliki hasil penelitian hukum ini, ataupun kepada siapa saja yang hendak membacanya, maka bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau cukup dengan mengisi pada bagian kolom komentar dan/atau buku tamu yang telah disediakan.
- oOo -
Links:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar