Penunjukan Ketua Pengadilan Tinggi Sementara
Berdasarkan Pasal 223, jika posisi dari Ketua Pengadilan Tinggi dari setiap Pengadilan Tinggi Negara bagian mengalami kekosongan atau karena alasan tertentu tidak dapat menjalankan kewajiban tugas-tugasnya, maka Presiden mempunyai wewenang untuk menunjuk salah satu hakim dari pengadilan tersebut sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sementara.
Penunjukan Hakim-Hakim Tambahan dan Hakim-Hakim Sementara
Berdasarkan Pasal 224 ayat (1), jika pada satu waktu karena beberapa alasan tertentu fungsi dari Pengadilan Tinggi meningkat dan Presiden menilai perlunya penambahan jumlah Hakim sementara waktu guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka Presiden dapat mengangkat orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai “Hakim Tambahan” untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam keadaan tersebut, berdasarkan Pasal 224 ayat (2) selama terjadi kekosongan dari beberapa Hakim, Presiden dapat menunjuk hakim sementara.
Pemindahan Hakim-Hakim ke Negara Bagian Lainnya
Berdasarkan Pasal 222, Presiden atas hasil konsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi, dapat memindahkan seorang Hakim dari satu Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Tinggi lainnya. Para Hakim Anggota dari Mahkamah Agung telah memberikan keputusan dalam satu perkara yang diputus pada tanggal 30 Desember 1981, yang menyatakan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam rangka pemberlakukan pemindahan hakim dari satu Negara bagian ke Negara bagian lainnya adalah sah. Dalam ketentuan ini tidaklah perlu satu keputusan lagi, sebab hal tersebut telah jelas dinyatakan bahwa memindahkan hakim-hakim hanya dapat dilakukan karena adanya “Kepentingan Publik” dan bukan dalam rangka menghukum mereka. Untuk tujuan tersebut, sangat penting untuk melakukan konsultasi yang efektif terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan dari suatu Negara Bagian.
Kualifikasi
Pasal 217 ayat (2) telah menentukan beberapa kualifikasi untuk menjadi Hakim-Hakim dari Pengadilan Tinggi.
- Bertugas di Pengadilan tersebut tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
- Telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus sebagai pengacara pada Pengadilan Tinggi manapun.
- Berkewarganegaraan India.
Masa Jabatan
Para Hakim Pengadilan Tinggi dapat menjabat di pengadilan tersebut sampai dengan umur 62 tahun. Di samping itu, terdapat juga beberapa alasan seorang Hakim Tinggi dapat dibebastugaskan dari Pengadilannya yaitu:
- Jika ia dipromosikan atau dipindahkan ke Mahkamah Agung;
- Jika dikarenakan perilaku tidak baik atau ketidakcakapan, setelah diputuskan oleh Parlemen dalam satu Rapat Tunggal dengan sebuah hasil berdasarkan suara mayoritas dari keseluruhan anggota yaitu lebih dari duapertiga dari anggota saat itu dan pengambilan suara di setiap kamar Parlemen secara terpisah.
Gaji dan sebagainya
Terdapat ketentuan penyeragaman gaji yang sama untuk seluruh Hakim Tinggi di India. Berdasarkan hasil amandemen terakhir, Ketua Hakim dan para Hakim Pengadilan Tinggi diberikan gaji sebesar Rs. 26.000 (Rp. 5.400.000,-) dengan tambahan tunjangan lainnya dan pembebasan biaya sewa rumah dinas.
B. PENGADILAN TINGKAT RENDAH
1. Pengadilan Pidana
Pengadilan tertinggi dalam satu wilayah yaitu Pengadilan Distrik. Pengadilan tersebut memperbolehkan untuk memeriksa kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun warga negara sebagaimana halnya perkara pidana. Perlu digarisbawahi bahwa Pengadilan Distrik adalah satu, yaitu pengadilan yang sama serta pihak-pihak yang sama dengan kapasitas baik sebagai warga negara maupun pelaku tindak pidana. Ketika seorang Hakim memeriksa perkara yang menyangkut kedudukan warga negara, ia akan disebut sebagai Hakim Distrik, dan ketika ia memeriksa perkara pidana maka ia akan disebut sebagai Hakim Pengadilan. Pengadilan tersebut mencoba memeriksa perkara-perkara dengan bantuan juri atau pihak lain yang dinilai mempunyai kapasitas untuk membantu. Pengadilan tersebut juga mempunyai kompetensi untuk memberikan hukuman atau sanksi berdasarkan undang-undang.
Disesuaikan dengan pekerjaan yang berlebih, Hakim-hakim Distrik dibantu oleh satu atau lebih Hakim Pengadilan Tambahan. Mereka diangkat oleh Gubernur Negara bagian berdasarkan hasil konsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengangkatan terhadap posisi tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, orang-orang yang diangkat dalam posisi tersebut bukanlah orang yang berasal dari pegawai pemerintah, namun seseorang yang telah bekerja secara terus-menerus sebagai pengacara atau advokat selama 7 (tujuh) tahun. Mereka diangkat oleh Gubernur dengan hasil konsultasi terlebih dahulu. Kedua, orang yang diangkat berasal dari pegawai pemerintah dari semacam Komisi yang menangani pelayanan yudisial. Pegawai pemerintah dimaksud termasuk “Munsiffs” yang telah memperoleh promosi secara bertahap guna diangkat oleh Gubernur sesuai dengan kemampuannya pada posisi itu. Pengadilan Distrik adalah pengadilan tertinggi pada setiap distrik.
Hakim Distrik memperoleh perkara yang telah naik banding dari pengadilan tingkat bawahnya. Mereka dapat memeriksa perkara banding tersebut berdasarkan penilaian atas tindak pidana yang serius seperti pembunuhan, dan pengadilan tersebut dapat memberikan hukuman terhadap pelaku kesalahan untuk diberikan hukuman hingga mati, tetapi hukuman seperti itu tersebut harus terlebih dahulu ditegaskan kepada Pengadilan Tinggi.
Pengadilan tindak pidana terendah pada suatu distrik adalah Pengadilan Tingkat Tiga. Hakim Pengadilan ini memeriksa perkara ringan seperti perkara pemukulan, pertengkaran, dan sebagainya. Mereka dapat memberikan hukuman penahanan hingga satu bulan dan denda maksimum yang tidak terlalu besar. Kemudian, terdapat Pengadilan Tingkat Dua, di mana pengadilan tersebut dapat memeriksa berbagai perkara yang tergolong perkara yang bersifat cukup serius. Pengadilan Tingkat Dua dapat memberikan hukuman 6 (enam) bulan tahanan atau dapat juga mengenakan denda sebesar Rs. 500 sebagai batas maksimum. Kedua pengadilan tersebut hanyalah mempunyai kewenangan dasar, seperti misalnya mereka tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa suatu perkara yang banding.
Di atas Pengadilan Tingkat Tiga dan Dua, terdapat Pengadilan Tingkat Satu di mana mempunyai kewenangan memeriksa perkara banding di samping juga kewenangan dasar lainnya. Pengadilan ini memeriksa perkara yang bersifat serius dan juga perkara banding dari Pengadilan Tingkat Dua dan Tiga. Pengadilan Tingkat Satu dapat memberikan hukuman dengan menggunakan kewenangan dasarnya dalam suatu perkara yang meliputi penjatuhan hukuman tahanan selama lebih dari 2 (dua) tahun dan denda hingga Rs. 1000. Naik banding dari pengadilan ini dapat ditujukan kepada Pengadilan Distrik untuk melawan keputusan Pengadilan tingkat Pertama.
2. Pengadilan Perdata
Pengadilan Perdata tertinggi pada suatu distrik adalah Pengadilan Distrik. Hakim yang sama dapat memeriksa perkara perdata dan pidana. Ketika hahim tersebut memeriksa perkara pidana, maka ia disebut sebagai Hakim Pengadilan. Tetapi, ketika ia memeriksa perkara perdata, maka ia disebut sebagai Hakim Distrik. Terdapat banyak pengadilan dengan hakim-hakim yang dapat menggantikannya. Di Uttar Pradesh, salah satu negara bagian di India, seorang hakim pengganti dikenal dengan sebutan Hakim Perdata. Hakim Pengganti dapat dipisahkan menjadi beberapa kedudukan. Mereka diperbolehkan untuk memeriksa perkara yang berkisar sebesar Rs. 5.000. Mereka memiliki kewenangan dasar dan juga dapat memeriksa perkara banding Pengadilan “Munsiff”. Terdapat pula Hakim Perdata senior untuk membantu Hakim Distrik yang memiliki kewenangan umum dari seorang Hakim Distrik itu sendiri. Munsiff memiliki kuasa untuk memeriksa perkara yang melibatkan sejumlah uang sebesar Rs. 2.000.
Di samping Pengadilan Munsiff, juga terdapat sebuah persyaratan dari perkara kecil terhadap kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang melibatkan sejumlah uang sebesar Rs. 1.000. Tidak dapat diajukan banding terhadap keputusan dari Pengadilan tersebut, oleh karena itu hanyalah seseorang yang sangat berpengalaman yang dapat ditunjuk sebagai Hakim dalam pengadilan tersebut.
Hakim Distrik di mana memeriksa perkara banding untuk melawan keputusan dari Hakim Pengganti, memiliki kewenangan dasar sebagaimana mestinya. Ia sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap terhadap kasus-kasus perwalian, ketidakmampuan pembayaran hutang, dan perceraian. Di samping itu, mereka juga mengurusi manajemen pengambilan sumpah, pelantikan dan pengangkatan perwalian dari orang-orang yang belum dewasa dan orang gila. ۩
Penulis
Email: pm_faiz_kw@yahoo.com
Site: http://www.faizlawjournal.blogspot.com/
[1] Penulis adalah Mahasiswa Postgraduate Program M.C.L. (Master of Comparative Law) pada Faculty of Law, University of Delhi dan Peneliti pada Mahkamah Konstitusi RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar