Rabu, 02 November 2011

Jati Diri Papua

Jati Diri Papua
Bagong Suyanto, DOSEN DEPARTEMEN SOSIOLOGI, FISIP UNAIR
Sumber : KOMPAS, 03 November 2011



Banyak studi membuktikan, di balik kemajuan pembangunan di Papua, ternyata pada saat yang sama melahirkan berbagai problem sosial-budaya di kalangan penduduk lokal.

Selain itu, juga muncul tuntutan untuk melakukan berbagai penyesuaian menyikapi kehadiran situasi dan kondisi baru yang terus berubah karena dihela industrialisasi, modernisasi, dan kehadiran para pendatang dengan segala perbedaan dan kepentingannya (FISIP Unair, 2010; Rathgeber (ed), 2006).

Sejak industrialisasi masuk di wilayah ini, sekitar tiga dekade lalu—belakangan bahkan makin intensif—bisa kita lihat penduduk setempat yang awalnya hidup dalam struktur ekonomi sederhana dan tak mengalami deferensiasi, kini sudah mengenal teknologi modern. Juga pranata dunia industri yang serba kontraktual, tawaran gaya hidup baru, media televisi, dan interaksi sosial kian beragam dengan para pendatang beserta berbagai pranata budaya yang mereka bawa.

Hasil kajian yang dilakukan FISIP Universitas Airlangga (2010) menemukan bahwa dalam perubahan sosial yang terjadi begitu cepat itu telah menimbulkan implikasi dan proses adaptasi yang tidak selalu mudah bagi suku-suku dan penduduk lokal di Papua untuk menyesuaikan diri dengan akselerasi perubahan sosial-budaya dan tuntutan situasi baru yang berlangsung di sekitar mereka. Bukan tidak mungkin, penduduk lokal yang tak kuat dan kurang bisa beradaptasi terhadap perubahan yang berlangsung cepat di wilayahnya akan mengalami gegar budaya.

Solidaritas memudar

Kehadiran industri berikut kompensasi yang diberikan kepada penduduk lokal, selain menyebabkan memudarnya kohesi sosial antara suku satu dan suku yang lain, dalam batas-batas tertentu juga memunculkan terjadinya proses soliterisasi. Proses ini berupa memudarnya rasa solidaritas antarsuku atau antaretnis, makin menguatnya batas-batas deferensiasi sosial antarsuku yang berbeda, dan bahkan ditandai pula dengan lahirnya kecemburuan sosial. Hal itu bisa terjadi karena lahirnya pola stratifikasi sosial baru yang lebih berdasarkan pada basis material, bukan pada tradisi dan hal-hal yang sifatnya berasal dari mereka.

Tekanan dan tuntutan pembangunan serta perubahan baru yang terlalu mementingkan kepentingan politik dan ekonomi menyebabkan polarisasi dalam masyarakat. Bahkan warga masyarakat lokal yang seharusnya merupakan subyek pembangunan justru acap kali terpinggirkan oleh derap modernisasi.

Akibat paling langsung yang terjadi ketika perubahan dan modernisasi di tanah Papua tak lagi bisa dibendung niscaya adalah tergusurnya manusia sebagai anggota komunitas, meruncingnya konflik akibat perbedaan paham, dan menguatnya kerusakan alam akibat eksploitasi berlebihan. Dari banyak kasus, di Tanah Air ini—termasuk di wilayah Papua—masih sering terjadi dan banyak kebijakan pembangunan yang belum mempertimbangkan adanya hak-hak kultural warga negara yang harus dilindungi dan dihormati.

Di kalangan suku-suku pedalaman di Papua, boleh dikata saat ini telah lahir sebuah era baru. Jangan dibayangkan bahwa yang namanya suku-suku pedalaman di Papua hanya diwakili sosok-sosok manusia yang serba tradisional, subsisten, lugu, dan terisolasi dari pengaruh teknologi dan media modern. Tatkala kegiatan industrialisasi makin masif dan para pendatang juga terus masuk, selain terjadi perubahan gaya hidup dan cara berpikir masyarakat setempat, yang tak kalah menarik adalah lahirnya pola hubungan sosial yang makin kontraktual, komersial. Bahkan tak sedikit generasi muda di sana yang memperlihatkan gaya hidup ke-”barat-barat”-an.

Boleh dikata sebagian besar pemuda setempat kini mulai kehilangan akar budayanya. Mereka tidak lagi mengenal ”bahasa tanah” atau ”bahasa ibu”. Mereka bahkan telah mengadopsi gaya hidup yang modern: berdansa dengan musik yang ingar-bingar dan melantai dengan pasangannya masing-masing dengan gaya yang tak beda dengan yang mereka tonton di televisi. Berbagai jenis kesenian tradisional, tarian goyang pantat, alat musik tifa, dan pranata kultural masyarakat setempat pelan-pelan makin tersisih dan ditinggalkan sehingga yang terjadi kemudian adalah krisis identitas budaya.

Peran tradisi dan adat-istiadat dalam kehidupan penduduk lokal cenderung makin bersifat instrumental. Keberadaan adat-istiadat dan tradisi, dalam beberapa kasus, dijadikan alat dan legitimasi untuk memperjuangkan kepentingan tertentu. Ironisnya, adat-istiadat dan tradisi tersebut tak memiliki kekuatan pengikat yang sama jika berkaitan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Dalam proses industrialisasi yang berlangsung cepat, keberadaan kearifan lokal di Papua cenderung makin tersisih dan tak lagi dimanfaatkan untuk memecahkan masalah sehari-hari yang dihadapi penduduk setempat.

Revitalisasi budaya

Upaya untuk merevitalisasi kembali agar kekayaan unsur budaya yang dimiliki suku-suku di Papua tidak hilang, dan sekaligus bisa dijadikan pijakan untuk membangun kembali jati diri atau identitas budaya Papua, sudah barang tentu tak akan efektif jika hanya dilakukan melalui pewarisan budaya yang sifatnya temporer atau sekadar mentransplantasikan kembali ke anak-anak dan generasi muda. Tanpa dilandasi proses internalisasi makna yang benar-benar mendalam, setiap upaya yang dilakukan cenderung sia-sia.

Dalam perubahan dan gegar budaya yang terjadi di masyarakat Papua, perlu kita sadari bahwa upaya untuk merevitalisasi kekayaan unsur budaya lokal mau tidak mau harus bersaing dengan tawaran kebudayaan modern yang acap kali lebih atraktif, menawarkan gaya hidup baru dan bahkan gengsi.

Lebih dari sekadar romantisme pada tradisi dan kenangan pad masa lalu, proses revitalisasi budaya yang dikembangkan di kalangan suku-suku Papua harus mampu menemukan apa yang disebut Adorno sebagai ersatz (lihat: dalam Ever [Peny], 1988), yakni ”nilai pakai kedua” dari unsur-unsur budaya yang hendak direvitalisasi. Upaya ini tak lain dimaksudkan agar dalam praktik gairah dan keterlibatan generasi muda mengembangkan kekayaan budaya lokal lebih terjamin keberlangsungannya.

Keluar dari “Geronto Politik”



Keluar dari “Geronto Politik”
AA GN Ari Dwipayana, DOSEN JURUSAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN, FISIPOL UGM
Sumber : KOMPAS, 03 November 2011



Sejarah selalu menyediakan ruang bagi orang-orang muda. Dalam sejarah, pemuda menjelma dari suatu batas umur menjadi mitos yang hidup (Goenawan Mohamad, 1994).

Bung Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia ketika belum berumur 30 tahun. Hitung saja umur Soekarno ketika menyampaikan pidato yang menggemparkan, ”Indonesia Menggugat”, dan menjadi Presiden RI pada usia 44 tahun. Muhammad Natsir jadi perdana menteri pada usia 42 tahun, bahkan Sjahrir dan Sjafruddin Prawiranegara pada usia di bawah 40 tahun. Bukan itu saja, pada 1951, empat serangkai: DN Aidit, Lukman, Njoto, dan Sudisman, menjadi pengendali utama Partai Komunis Indonesia dalam usia tidak lebih dari 30 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu, kita juga jadi saksi bahwa usia para pengendali partai makin lama kian merenta. Saat ini, Presiden SBY memegang posisi puncak di pemerintahan dalam usia 62 tahun. Tidak jauh berbeda, Megawati Soekarnoputri yang sampai saat ini masih mengendalikan PDI-P sudah 64 tahun. Demikian pula umur para pengendali politik di Partai Golkar ataupun rumpun partai medioker. Usia mereka 50-65 tahun: Aburizal Bakrie (65), Wiranto (64), Prabowo Subianto (60), Hatta Rajasa (58), Suryadharma Ali (55), dan Luthfi Hasan (50). Pengecualiannya, hanya ada pada dua partai: PKB dan Partai Demokrat; Muhaimin Iskandar (45) dan Anas Urbaningrum (42). Keduanya di bawah 50 tahun.

Lapis tengah

Kalau posisi puncak umumnya didominasi generasi tua, di lapisan tengah kepemimpinan partai justru dipenuhi generasi yang lebih muda. Boleh dikatakan lapis tengah partai ini makin hari semakin menggelembung karena harus menunggu giliran pergantian kepemimpinan politik.
Gelembung lapisan tengah bisa dilihat dari data perbandingan usia anggota DPR 2009-2014 (Kompas, 25/10/2011). Sebagian besar anggota DPR berusia di bawah 50 tahun. Anggota DPR yang berusia lebih dari 50 tahun hanya sekitar 11 persen. Secara kuantitas, angka ini jelas lebih kecil daripada anggota DPR yang berusia 41-51 tahun yang mencapai 38,98 persen, usia 31-40 tahun sebanyak 21,3 persen, dan di bawah 30 tahun sebesar 3,8 persen.

Lapis tengah akan semakin besar kalau kita juga menghitung aktivis partai yang bergiat di luar parlemen, seperti mengurus organisasi partai, mengisi kepengurusan sayap-sayap partai, atau bahkan sedang berpeluh melakukan kerja-kerja politik di akar rumput, Mereka bagian dari generasi sedang menunggu bergeraknya lokomotif regenerasi kepemimpinan partai.

Waktu tunggu akan makin lama ketika generasi tua masih memiliki kehendak kuat untuk tetap bertahan mengendalikan partai. Bahkan, dalam beberapa minggu terakhir, muncul sejumlah survei dan aspirasi yang menunjukkan masih bertahannya tokoh-tokoh politik tua dalam panggung politik nasional. Dalam beberapa survei terkini, figur politisi tua masih memiliki popularitas, bahkan elektabilitas yang cukup tinggi untuk bersaing dalam Pemilu Presiden 2014. Kemunculan beberapa nama lama seperti Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputri, sampai Prabowo Subianto memperlihatkan tokoh-tokoh tua masih diminati masyarakat.

Masih bertahannya para pengendali partai di genggaman politisi tua sudah pasti berakibat serius karena hal itu berdampak pada bertambah lamanya waktu tunggu lapis menengah. Ketika benar-benar terjadi regenerasi di mana beberapa di antara lapis menengah ini sudah sampai ke puncak kepemimpinan politik dalam partai, usia mereka sudah renta, seperti halnya generasi sebelumnya. Dengan demikian, ”geronto politik”—usia lanjut alias penuaan di dunia politik—menjadi siklus yang tidak terhindarkan.

Melawan ”geronto politik”

Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah apakah ”geronto politik” bisa dilawan? Bagaimana cara memangkasnya? Jawabannya tak sederhana karena ”geronto politik” tumbuh subur di tengah ”ladang” struktur oligarki elite dalam partai. Memangkas ”geronto politik” sesungguhnya juga bagian dari upaya melawan oligarki elite partai. Generasi politisi tua bisa bertahan sangat lama dalam kekuasaan karena mereka mengendalikan sumber daya politik dan ekonomi partai. Semakin lama para pengendali ini menggenggam kekuasaan dalam partai, relasi kuasa yang terbangun menjadi sangat mempribadi. Artinya, partai menjadi identik dengan figur sang patron.

Hal ini juga menjelaskan mengapa nama-nama politisi muda di lapis tengah tidak akan pernah muncul dalam survei popularitas kepemimpinan nasional, karena persepsi masyarakat atas partai sangat lekat dengan figur patron pengendali partai. Dengan kondisi semacam itu, apa pun manuver politik yang dilakukan politisi muda untuk menggapai popularitas, panggung kepemimpinan nasional tetap hanya diperuntukkan secara eksklusif bagi para pengendali partai.

Dengan demikian, ”geronto politik” hanya bisa berakhir kalau terbangun ruang kompetisi yang terbuka dan demokratis di internal partai. Dalam proses kompetisi terbuka, politisi muda bukan hanya bersaing satu dengan yang lain, sekaligus diuji dulu kemampuan kepemimpinannya. Hal ini penting untuk ditegaskan karena kita menghadapi dua watak dasar yang menjadi perangkap partai politik.

Pertama, watak politik patronase yang juga bisa saja menular ke politisi muda. Dalam logika patronase, politisi muda ditempatkan sebagai klien yang mengabdi untuk kepentingan patron. Ukuran utama dalam persaingan itu adalah kedekatan hubungan dengan patron, bahkan kemampuan untuk mengabdi dan melayani kepentingan patron pengendali partai.
Perangkap patronase ini bisa menjadi bagian dari logika politik kaum muda sehingga persaingan dalam partai menjadi tak sehat. Kaum muda partai akan berebut untuk menjadi penerus patron dengan cara membangun kedekatan personal. Hal ini tentu saja akan membangun regenerasi yang memiliki karakter politik yang sama dengan kaum tua yang digantikannya.

Perangkap kedua adalah politik ”karbitan”. Munculnya fenomena politik karbitan ini ditandai hadirnya politisi muda ”dadakan” yang memiliki akses politik yang kuat ke patron, selanjutnya menduduki posisi penting-strategis dalam partai. Bahkan, beberapa partai politik seperti menyiapkan ”putra mahkota” sebagai bagian dari jalan regenerasi politik. Konsekuensinya, persaingan politik antarlapis tengah seakan-akan sudah ditutup sejalan dengan munculnya ”putra mahkota”.

Akhirnya, untuk keluar dari ”geronto politik”, tidak ada jalan lain kecuali politisi muda dalam partai mendorong reformasi sistem kompetisi internal partainya. Hanya dengan kompetisi partai yang terbuka dan demokratis akan terbuka ruang yang lebih lebar bagi politisi muda untuk bersaing, menunjukkan kualitas berpolitik dan sekaligus jadi arena menguji kerja- kerja politik yang telah dilakukannya. Dengan cara itu, kaum politisi muda bukan hanya mengusung wacana regenerasi dari sisi usia, melainkan juga mengedepankan regenerasi karakter dalam berpolitik.

Saudara Presiden, Datanglah ke Papua


Saudara Presiden, Datanglah ke Papua
M. Ridha Saleh, ANGGOTA KOMNAS HAM
Sumber : KOMPAS, 03 November 2011



Kebijakan pemerintah saat ini tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan dan tidak ada lagi pendekatan keamanan yang mengedepankan operasi militer.

Janji itu disampaikan oleh Presiden SBY saat menyampaikan pengantar dalam sidang kabinet paripurna di Gedung Utama Sekretariat Negara (Kompas, 28/10/2011). Pernyataan ini harus dicatat secara baik-baik oleh kita yang menghendaki agar tanah Papua segera aman dan damai. Sebab, pernyataan serupa sudah sering keluar dari para pejabat tinggi negara, termasuk Presiden SBY, di beberapa kesempatan.

Orang Papua tidak ingin lagi janji-janji muluk. Orang Papua hanya ingin agar yang diucapkan oleh pemerintah jadi kenyataan di lapangan. Bagi orang Papua, sudah terlalu banyak dokumen pembangunan yang dihasilkan pemerintah, isinya pun sangat ideal, tetapi hasilnya tidak sejalan dengan fakta yang dirasakan oleh orang-orang Papua.

Kesan pembangunan di mata orang asli Papua tak lain hanya politik etis dan orientasi proyek semata. Pembangunan di Papua lebih berorientasi fisik daripada substansi. Pembangunan bukan untuk menyejahterakan mayoritas orang Papua, melainkan lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite lokal dan nasional. Bahkan, pembangunan di Papua justru menambah kesenjangan sosial dan ekonomi di Papua.

Kepentingan

Jika kita bertanya kepada orang Papua, apa perbedaan rezim Orde Baru dan rezim otonomi khusus, mereka akan jawab, ”trada to?” Sebab, mereka masih saja memiliki rasa takut dalam berbagai aktivitas. Orang-orang yang memprotes pembangunan dituduh separatis, kekerasan masih saja berlangsung, kesenjangan masih menganga, dan berbagai pelanggaran HAM lainnya terus berlangsung.

Diskriminasi penegakan hukum dan eksekusi di luar putusan hukum juga terus berlangsung. Banyak orang Papua mengeluhkan mengapa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, masih bertindak sewenang-wenang. Jika orang Papua melakukan sesuatu mudah ditindak, tetapi jika aparat melanggar hukum tak ada hukuman bagi mereka.

Ada tiga kepentingan orang Papua yang tidak secara konkret diimplementasikan oleh pemerintah. Pertama, kepentingan substansial. Kepentingan ini menyangkut hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Sebutlah seperti kesejahteraan dan kebebasan dari rasa takut.

Kedua, kepentingan formal dan prosedural. Ini berupa pengakuan konkret terhadap peran lembaga adat, peran Majelis Rakyat Papua, tuntutan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta Pengadilan HAM, serta representasi orang asli Papua di DPR Papua sebagaimana telah dicantumkan di dalam UU Otonomi Khusus.
Ketiga, kepentingan psikologi orang-orang Papua. Hal ini menyangkut pengakuan terhadap eksistensi dan simbol-simbol budaya orang Papua.

Beda SBY dan Gus Dur

Tak heran jika mereka hanya selalu mengenang kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sebab, Gus Dur telah mampu memenuhi kepentingan psikologis orang-orang Papua dengan hanya memberikan penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua serta boleh mengibarkan bendera bintang kejora sebagai simbol kebudayaan orang Papua dan bukan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Apa yang dilakukan oleh Gus Dur jika dibandingkan dengan apa yang telah diberikan Presiden SBY kepada orang-orang Papua tentu jauh berbeda. Presiden SBY telah memberikan banyak hal. Sejak SBY menjadi presiden, dana otonomi khusus yang dikucurkan ke Papua sudah mencapai Rp 30 triliun. Akan tetapi, mengapa respons orang papua terhadap rezim SBY tidak sedahsyat rezim Gus Dur?

Ini berarti orang Papua tidak melulu membutuhkan dana pembangunan. Orang Papua lebih butuh pengakuan terhadap hak hidup mereka. Pembangunan yang mereka harapkan adalah pembangunan yang berparadigma menghormati harkat dan martabat mereka.

Sebaiknya Presiden SBY datang ke Papua. Akan tetapi, bukan untuk berceramah atau membangun citra, melainkan datang berdiskusi dan mendengarkan semua aspirasi dari komponen strategis di Papua dan menetapkan sesuatu yang lebih konkret. Hanya dengan begitu, kepercayaan orang-orang Papua terhadap niat baik pemerintah bisa lebih menjanjikan.

Kemerdekaan Terpidana


Kemerdekaan Terpidana
Romli Atmasasmita, GURU BESAR HUKUM INTERNASIONAL, UNPAD
Sumber : SINDO, 03 November 2011



Penulis sangat prihatin dengan tindakan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah menunda hak terpidana untuk memperoleh remisi dan bebas bersyarat yang notabene didasarkan pada ketentuan undang-undang.

Sebuah instruksi Menteri Hukum dan HAM dapat menegasikan perintah undang-undang hanya karena aspirasi publik dan tidak jelas pula publik yang mana yang diakomodasi Menteri Hukum dan HAM.Dua orang di antaranya adalah Paskah Suzetta dan Hafiid,dua orang tokoh partai politik dan mantan pejabat negara.

Bukan mustahil kebijakan lisan tersebut berlaku bagi narapidana lainnya (korupsi,terorisme dan narkotika). Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.Konsekuensi persamaan di muka hukum juga telah dialami oleh kedua mantan pejabat tersebut sejak dalam proses penyidikan sampai pada persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Namun ketika kedua orang ini telah menjadi terpidana maka prinsip persamaan di muka hukum bagi setiap narapidana tetap harus diberlakukan dan tidak diperbolehkan ada diskriminasi perlakuan kecuali mereka melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan. Kita tidak dapat menutup mata ada penyimpangan pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana bukan hanya korupsi dan terorisme melainkan juga pada kasus lainnya.

Namun tindakan reaktif dalam bentuk penundaan pemberian hak remisi dan bebas bersyarat merupakan tindakan sewenang-wenang dari negara terhadap hak universal narapidana yang juga dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1). Bahkan dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran HAM terpidana. Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Pasal 30 ayat (10) menegaskan bawa setiap negara peratifikasi wajib (mandatory obligation) melaksanakan reintegrasi terpidana korupsi ke dalam masyarakat.

Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 sama sekali tidak memberikan mandat kepada negara peratifikasi untuk menunda atau meniadakan pemberian remisi atau bebas bersyarat kepada terpidana korupsi.Karena masyarakat internasional memahami benar standard minimum rules (SMR) internasional tahun 1955 yang berlaku dalam pembinaan narapidana terlepas dari kejahatan yang telah dilakukannya.

Beda Ranah

Korupsi termasuk kejahatan luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa baik dalam tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di muka pengadilan. Namun seketika putusan pengadilan telah dijatuhkan dan mengubah status terdakwa menjadi terpidana apalagi setelah memperoleh putusan pengadilan yang tetap maka tidak ada lagi perlakuanperlakuan yang luar biasa terhadap terpidana korupsi atau terorisme.

Karena keberadaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan bukan termasuk ranah penegakan hukum (law enforcement) lagi melainkan ranah pembinaan narapidana (treatment). Atas dasar pembedaan tersebut maka sejak lama telah diakui perbedaan yang signifikan antara penghukuman (punishment) di satu sisi dan pembinaan narapidana (treatment of prisoners) di sisi lain.

Penerapan asas praduga tak bersalah hanya berlaku terhadap tersangka dan terdakwa, tidak berlaku untuk narapidana yang sedang menjalani hukumannya. Kebijakan penundaan remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana tertentu (korupsi, terorisme dan narkotika) dan tidak terhadap narapidana lain jelas bersifat diskriminatif. Perlakuan itu hanya dibenarkan berdasarkan undangundang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 dan tidak boleh hanya didasarkan atas peraturan pemerintah apalagi peraturan menteri terlebih lagi hanya surat edaran dirjen.

Kebijakan tersebut hanya dibenarkan jika didasarkan pada UU perubahan terhadap UU pemasyarakatan tahun 1995. Peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang menetapkan perbedaan perlakuan atas hakhak narapidana adalah cacat hukum dan karenanya batal demi hukum. Segala konsekuensi dari akibat batal demi hukum dimaksud maka negara wajib membayar kompensasi atau ganti rugi terhadap narapidana yang telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya berdasarkan UUD 1945.

Dalam konteks kebijakan pemerintah yang keliru dan bertentangan dengan hak-hak konstitusional UUD 1945 maka Komnas HAM seharusnya turun tangan melakukan penyelidikan sesuai dengan UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM tidak dapat berdalih dan hanya berhenti dan tidak bertindak di balik pembedaan antara derogable rightsdan nonderogable rights semata-mata melainkan seharusnya merujuk juga pada ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang hanya membenarkan pembatasan hak asasi dimaksud berdasarkan UU bukan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam kasus penundaan pemberian remisi dan bebas bersyarat baru-baru ini justru terdapat keganjilan. Ada sebagian narapidana yang telah menikmati dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat terhadap mereka, dan ada yang belum menikmatinya sekalipun SK tersebut telah dieksekusi secara administratif oleh kepala rutan setempat. Dalam konteks itu tampak bahwa di mata pemerintah narapidana bukan dipandang sebagai subjek hukum yang wajib diakui dan dihormati hak-hak asasinya.

Narapidana telah dijadikan objek perlakuan oleh sebuah kekuasaan yang bersifat otoritarian atas nama kepentingan aspirasi publik semata-mata dengan menabrak dasar perundangundangan dan UUD yang berlaku. Kita semua, termasuk penulis, tentu sepakat untuk memberantas korupsi sampai tuntas dan ke akar-akarnya. Akan tetapi semangat dan komitmen tersebut bukan semangat dan komitmen yang membabi-buta. Semangat itu harus dijalankan sesuai dengan dasar perundangundangan yang berlaku dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional berbangsa dan bernegara.

Hasrat Politik Mengebiri KPK


Hasrat Politik Mengebiri KPK
Adnan Topan Husodo, WAKIL KOORDINATOR ICW
Sumber : Koran tempo, 03 November 2011



Hasrat politik DPR untuk menggembosi Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung habis. Energi politik yang seharusnya digunakan untuk mendesain kebijakan publik yang penting justru dipakai sebagai atraksi politik yang muaranya adalah kepentingan kelompok. Praktek oligarki yang membonceng sistem demokrasi elektoral telah menyandera proses kebijakan publik yang transparan dan akuntabel. Karena itu, sulit bagi publik untuk menagih tanggung jawab politikus, seperti dalam kasus pembangunan gedung DPR yang secara diam-diam telah memakai anggaran negara sebesar Rp 118 miliar tanpa bisa dipertanggungjawabkan capaiannya. Ketua DPR hanya mengatakan dengan ringan, uang tersebut hangus karena pembatalan rencana pembangunan gedung DPR.

Kembali ke isu KPK, wacana pembubaran KPK yang sempat dilontarkan Fahri
Hamzah (PKS, Komisi III DPR RI) memang tak bersambut. Justru sebaliknya, publik
meradang karena usulan itu dianggap melawan kehendak umum akan pemberantasan
korupsi yang lebih baik. Tetapi upaya menyiasati supaya politik dapat mengendalikan KPK tetap dicoba melalui rencana mengamendemen Undang-Undang KPK. Barangkali, usul merevisi UU KPK akan lebih bisa diterima publik daripada gagasan untuk membubarkannya.

Masalahnya, ide merevisi UU KPK didorong bertepatan dengan posisi di mana DPR
sedang tersudut karena berbagai problem korupsi yang menjerat para anggotanya.
Demikian pula, kepercayaan publik yang sangat merosot terhadap lembaga wakil rakyat
berada pada titik terendah, sebagaimana survei terakhir Lembaga Survei Indonesia
(LSI) yang menyebutkan ada penurunan 21 persen tingkat kepercayaan publik terhadap
DPR dibanding 6 tahun lalu.

Pelajaran yang bisa dipetik dari survei itu, DPR belum berhasil mengelola kekuasaan
yang dimilikinya dengan baik sehingga sepak terjang, sikap politik, dan gaya anggota
DPR sebagai penguasa lebih menonjol daripada “kodrat”-nya sebagai wakil rakyat.
Akibatnya, DPR dinilai sebagai lembaga yang arogan, sombong, dan dipandang
gampang menyalahgunakan kekuasaannya. Pendek kata, DPR masih dilihat sebagai
lembaga yang banyak tingkah tapi tak banyak bekerja untuk publik luas.

Ide menarik

Jika mengacu pada 10 poin ide merombak KPK melalui amendemen undangundangnya
(Koran Tempo, 27 Oktober 2011), barangkali ada beberapa gagasan yang reformis.
Sebagai contoh, KPK di masa mendatang dimungkinkan untuk merekrut penyidik dan
penuntut sendiri. Usulan ini tentu saja sangat baik karena salah satu faktor yang ikut melemahkan KPK dalam agenda penindakan adalah keterbatasan dalam melakukan
rekrutmen secara mandiri terhadap pos-pos penyidik dan penuntut. Selama ini KPK hanya menerima usulan penyidik dan penuntut dari kepolisian dan kejaksaan, meskipun KPK juga melakukan screening terhadap mereka yang menjadi kandidat.

Apabila di masa mendatang KPK diberi  otoritas merekrut penyidik sendiri, warna penegakan hukum di KPK akan jauh lebih variatif. Maksudnya, berbagai macam pengetahuan akan dapat dipadukan untuk bisa mengelola fungsi penindakan supaya
lebih efektif, mengingat kejahatan korupsi selalu mengalami proses perkembangan,
yang akan jauh lebih rumit dan kompleks. Kapasitas aparat penegak hukum yang
berlatar belakang jaksa dan polisi tentu tak bisa mengikuti ritme kejahatan korupsi
yang kian maju. Karena itu, penyidik KPK haruslah memiliki keragaman pengetahuan,
sehingga akan lebih mudah melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
Perihal rendahnya kapasitas penyidik berasal dari jaksa dan polisi, kita bisa merujuk pada data penindakan yang mereka lakukan. Sebagaimana diketahui, UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 juncto No. 20/2001 mengatur 22 pasal yang bisa digunakan untuk menindak kejahatan korupsi. Tapi coba periksa, hanya ada dua pasal yang selalu digunakan oleh penyidik, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menyangkut kerugian negara. Sisanya menganggur alias tidak pernah diterapkan.
Dibandingkan dengan KPK yang lebih variatif dalam menggunakan pasal, kita bisa menyimpulkan bahwa ada persoalan kapasitas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi meskipun undang-undang yang disediakan sudah sangat
memadai.

Poin lain yang konstruktif adalah pemberian sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan kekayaan mereka kepada KPK. Hanya, poin ini perlu ditambah dengan klausul berupa sanksi yang sama untuk pejabat negara yang melaporkan dengan tidak
benar harta kekayaannya. Selama ini KPK cenderung kepayahan dalam menertibkan
perilaku pejabat negara yang abai terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan. KPK
tidak dapat melakukan langkah hukum apa pun untuk mendorong pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan, karena tidak diberi pengaturan yang memadai. Dengan adanya sanksi, baik pidana maupun administrasi, ada peluang bagi KPK untuk mendorong fungsi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Jika DPR memang serius mendorong agenda pemberantasan korupsi, pemberian sanksi atas alpanya pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan harus diikuti dengan lahirnya ketentuan lain, seperti Undang-Undang Perampasan Aset. Pasalnya, dengan UU Perampasan Aset, negara diberi wewenang menyita dan menguasai harta kekayaan yang tidak bisa dibuktikan dari mana asal—muasalnya tanpa melalui jalur pidana.

Tetap waspada

Tetapi, di luar poin dua di atas, beberapa gagasan lainnya yang telah diwacanakan
DPR semuanya bisa membuat usulan di atas menjadi berantakan. Terutama jika KPK hanya diberi porsi pencegahan, karena fungsi penindakan telah ada pada polisi dan jaksa. Secara umum, ide ini bukan hanya tidak becermin pada realitas penegakan hukum Indonesia, tapi juga menyiratkan kepentingan politik DPR untuk menjinakkan KPK.

Jika mengacu pada data penindakan polisi dan jaksa, tentu publik hanya bisa mengurut dada. Buruknya integritas aparat penegak hukum telah membuat fungsi penindakan mereka menjadi mandul. Justru lahirnya KPK sebagai lembaga penegak hukum disebabkan oleh tidak berfungsinya penegakan hukum yang dilakukan polisi dan jaksa. Lantas, jika peran itu hendak dikembalikan kepada Trunojoyo dan Gedung Bundar, apakah DPR sudah memiliki data yang memadai mengenai kinerja penegakan hukum dua lembaga ini?

Dari banyak survei yang dilakukan, publik masih sangat tidak percaya kepada kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. Seharusnya, untuk menyelesaikan masalah ini, solusinya bukan dengan merombak UU KPK. DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendorong reformasi internal di tubuh kepolisian dan kejaksaan. Masalahnya, sudah hampir 12 tahun reformasi hukum dilakukan, tetapi capaiannya sangatlah minim.

Namun, jika konstruksi idenya untuk “membunuh” KPK secara pelan-pelan, ide untuk menghapus wewenang penindakan KPK merupakan titik temu berbagai kepentingan yang ingin membubarkan KPK. Jika pun KPK tetap diberi wewenang melakukan penindakan terhadap kasus-kasus besar senilai Rp 10 miliar ke atas, demand publik terhadap KPK juga tidak akan surut. Idealnya, KPK memang hanya menangani
kasus-kasus besar yang secara politik, kejaksaan, dan kepolisian tidak mampu menanganinya. Tetapi loyonya kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam menangani
perkara korupsi membuat KPK selalu kebanjiran laporan kasus, baik yang kecil
maupun yang besar. Di sinilah titik awal mengapa KPK juga harus turun tangan menangani kasus korupsi yang bernilai kecil, meskipun tetap berada pada kisaran
yang diperbolehkan oleh UU KPK sendiri.

Keadaan bisa lebih gawat jika 10 poin yang dilontarkan DPR hanya merupakan
muslihat belaka. Pasalnya, sampai saat ini draf resmi RUU KPK yang diusulkan DPR
belum bisa dilacak keberadaannya. Akses publik terhadap dokumen ini juga sangat
tertutup. Bagaimana kemudian kita lantas percaya jika 10 poin itu yang memang
hendak didorong oleh DPR? Jangan-jangan, selain mengedarkan gagasan di atas, DPR diam-diam telah menyiapkan draf lain yang sifat dan isinya jauh lebih berbahaya.
Di sinilah DPR ditantang untuk terbuka kepada publik. Jika memang ide untuk membenahi KPK dimaksudkan sebagai upaya politik mendorong pemberantasan
korupsi yang efektif, DPR perlu melakukan konsultasi publik yang serius dalam menyusun RUU KPK.