Rabu, 26 Maret 2008

UU Penanaman Modal Inkonstitutional

BERITA KONSTITUSI: BAGIAN PASAL UU PENANAMAN MODAL BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa sebagian ketentuan Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 21-22/PUU-V/2007, Selasa (25/3), di Ruang Sidang MK.

Bagian dari Pasal 22 UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”.

Selain itu, Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perkara 21/PUU-V/2007 yang diajukan Diah Astuti, dkk. merupakan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, dan c UU PM. Sedangkan Daipin, dkk. dalam perkara 22/PUU-V/2007 mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan (3) Pasal 12 ayat (1) dan (3) Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PM.

Menurut MK, dari keseluruhan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, ternyata hanya sebagian ketentuan Pasal 22 UU PM bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi MK terkait dengan sebagian ketentuan tersebut adalah meskipun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai—yang dapat diperpanjang di muka sekaligus itu—negara dikatakan dapat menghentikan atau membatalkan sewaktu-waktu, namun alasan tersebut telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 22 ayat (4) UU PM.

Dengan kata lain, kewenangan negara untuk menghentikan atau tidak memperpanjang HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut tidak lagi dapat dilakukan atas dasar kehendak bebas negara. Padahal, perusahaan penanaman modal dapat mempersoalkan secara hukum keabsahan tindakan penghentian atau pembatalan hak atas tanah itu. Sehingga, bagi MK, pemberian perpanjangan hak-hak atas tanah sekaligus di muka tersebut telah mengurangi dan bahkan melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasca Putusan MK menjadi berbunyi:
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

“Sebagai akibat dinyatakan inkonstitusionalnya sebagian ketentuan tersebut, maka, terhadap pemberian kemudahan dan/atau pelayanan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, sepanjang berkaitan langsung dengan penanaman modal, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Konklusi Putusan.

Di dalam Konklusi Putusan tersebut, terkemuka pula pendapat MK bahwa Pasal 12 Ayat (2) huruf b UU PM merupakan konstitusional bersyarat yaitu sepanjang kata-kata “berdasarkan undang-undang”. Frase tersebut harus dimaksudkan sama pengertiannya dengan “oleh undang-undang”.

Pasal 12 ayat (2) UU No, 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berbunyi:
“Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.”

Terhadap Putusan MK, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Benarkah ini merupakan langkah kemenangan awal perjuangan melawan kapitalisme yang berbasis neo-liberalisme sebagaimana diungkapkan oleh Zainal Abidin, Kuasa Pemohon dalam perkara a quo? Simak selalu perkembangan UU Penanaman Modal pasca Putusan MK untuk selanjutnya.

Keterangan: Download Putusan No. 21-22/PUU-V/2007 secara lengkap di sini (click)


Jumat, 14 Maret 2008

Akses Gratis Terbatas "SAGE JOURNAL ONLINE"

Dear Colleagues,

Sekedar meneruskan informasi bahwa SAGE Journal Online sedang mengeluarkan akses gratis terbatas untuk sebagian besar journalnya, terutama di bidang Education (51 Journals).

Bagi rekan-rekan yang senang mencari bahan bacaan tambahan atau sumber untuk bahan penelitiannya, kiranya layanan ini bisa kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin.

Journal berikut tersedia untuk penggunaan secara bebas dan saya sendiri sudah mencobanya langsung terhadap beberapa journal yang terkait dengan bidang yang saya tekuni. Silahkan memilih bidang yang anda minati dan segera daftarkan guna memperoleh akses gratis terbatas:


  • All Research Methods and Evaluation Journals are Free to Access Trial until 31st March 2008 - Thankyou for your interest in the Free Trial to these leading SAGE journals in the field of Research Methods and Evaluation. Once you register, you will have online access to: Action Research American Journal of Evaluation Cultural Studies -...

  • Clothing & Textiles Research Journal Free Trial - [SAGE Publications... The Academic and Professional Publisher of Choice] [IMG] Free Access to Clothing Textiles Research Journal January - March 2008 [Clothing & Textiles Research Journal] By registering for this free trial, you will gain...

  • Critical Sociology free trial - Access Critical Sociology for free until 31 March 2008
    Emotion Review - Register now to be offered free online access to the the complete first Volume of Emotion Review (published from 2009)

  • Free Online Trial to Education Journals from SAGE - Thank you for your interest in the free trial of Education journals. The free trial includes access to 51 Education journals. This free trial ends April 30, 2008. Register for the trial below.

  • Geography and Urban Studies Free Trial - Access Geography and Urban Studies Journals for free until April 30, 2008.

  • Innate Immunity 6 months FREE - Welcome to the 6 month free trial to INNATE IMMUNITY. Register now for access until August 31 2008.

  • Materials Science Free Access Trial - Free Online Trial to SAGE Journals in Materials Science, March 1 - April 30, 2008. By registering for this free trial, you will gain access to SAGE Material Science Journals (listed below) until April 30, 2008. Register or sign in below now! [IMG] ...

  • Media, War & Conflict - Free Online Access to Volume 1 of Media, War & Conflict [First issue April 2008] (Access ends 31 December, 2008)

  • Memory Studies - Free Online Access to Volume 1 of Memory Studies [First issue January 2008] (Access ends 31 December, 2008]

  • Neurology and Neuroscience Free Trial 2008 - Free Online Trial to SAGE Journals in Neurology and Neuroscience March 3 - April 30, 2008 By registering for this free trial, you will have access to these journals until April 30, 2008. Sign up now! *American Journal of Alzheimer’s Disease ...

  • POM / RSME trial - FREE Online Access to Psychology of Music and Research Studies in Music Education - journals of SEMPRE (access ends 30th April, 2008) Get acquainted with the two journals of the Society for Education, Music and Psychology Research (SEMPRE) now...

  • Political Science, International Relations and Public Administration - [SAGE Publications... The Academic and Professional Publisher of Choice] [IMG] Free Online Trial to SAGE Journals in Political Science, International Relations and Public Policy Administration March 1 - April 30, 2008 Administration Society...

  • SAGE Medical Journals Free Online Trial - Thank you for your interest in the SAGE medical journals free online trial. By registering below, you will have free online access to the following 22 SAGE journals until April 30, 2008. This includes access to any new issues that are posted online...

  • SAGE Social Work and Social Policy Free Trial - Thankyou for your interest in the Free Trial to these leading SAGE journals in the field of Social Work and Social Policy. Once you register, you will have online access to: Affilia International Social Work Journal of Social Work Research on...

  • The Diabetes Educator - Welcome to the free trial period for The Diabetes Educator. Register for free access - ends March 30 2008

  • Therapeutic Advances in Cardiovascular Disease FREE Trial - Free Online Access to Volumes 1 and 2 of Therapeutic Advances in Cardiovascular Disease [First issue October 2007] (Access ends 31 December, 2008) [IMG]Thank you for your interest in Therapeutic Advances in Cardiovascular Disease vol.1 and vol.2...

  • Therapeutic Advances in Gastroenterology FREE Trial - Free Online Access to Volumes 1 and 2 of Therapeutic Advances in Gastroenterology [First issue July 2008] (Access ends 31 December, 2009) [IMG]Thank you for your interest in Therapeutic Advances in Gastroenterology vol.1 and vol.2 free trial. By...

  • Therapeutic Advances in Neurological Disorders - Free Online Access to Volumes 1 and 2 of Therapeutic Advances in Neurological Disorders [First issue July 2008] (Access ends 31 December, 2009) [IMG]Thank you for your interest in Therapeutic Advances in Neurological Disorders. By registering below...

  • Therapeutic Advances in Respiratory Disease FREE Trial - Free online access to Vol.1 and vol.2 Therapeutic Advances in Respiratory Disease [First issue available from Oct 2007] (Access ends 31 December, 2008) [IMG]Thank you for your interest in Therapeutic Advances in Respiratory Disease vol.1 and vol.2...

  • Therapeutic Advances in Respiratory Disease FREE Trial - Vol. 1 and Vol. 2 Therapeutic Advances in Respiratory Disease [First issue Oct 2007] (Access ends 31 December, 2008) [IMG]Thank you for your interest in Therapeutic Advances in Respiratory Disease vol. 1 and vol. 2 free trial. By registering below,...

Original Source: http://online.sagepub.com/cgi/freetrial.

Bagi yang mempunyai info sejenis, mungkin kita bisa saling bertukar informasi guna mengembangkan ilmu pengetahuan bersama. Selamat mencoba dan semoga info ini bermanfaat. Terima kasih.

Warm Regards,

Pan Mohamad Faiz
Ketua Umum PPI-India

# http://www.panmohamadfaiz.com/ #