Jumat, 28 Desember 2007

Perjanjian Internasional (1)

UNDANG UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Proses Pembentukan

Sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang berisi hal–hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:
  1. hak-hak asasi manusia;
  2. hak dan kewajiban warga negara;
  3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
  4. wilayah negara dan pembagian daerah;
  5. kewarganegaraan dan kependudukan;
  6. Keuangan negara. [1]
Selanjutnya selain dari yang berkaitan dengan UUD 1945 adalah diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang. [2]

Hal ini sama dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 24 tahun 2000 mengenai hal apa saja dari perjanjian internasional yang disahkan dalam undang-undang. Beberapa hal yang sama adalah mengenai kedaulatan, hak asasi manusia, wilayah negara dan masalah keuangan negara.

Hal lain adalah merupakan pejabaran lebih lanjut dan lebih spesifik dari muatan undang-undang secara umum. Sehingga tidak adanya suatu perbedaan antara undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dan undang-undang pada umumnya dilihat dari sudut muatan materi undang-undang.

Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.[3]

Pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.[4]

Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang, tentang pengesahan perjanjian internasional yang telah disiapkan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat tersebut Presiden menegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. [5]

DPR mulai membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lmnbat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.[6]

Pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Tata cara pembahasan rancangan undang-undang tersebut diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPR.[7]

Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.[8]

Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara RI. Penempatan peraturan perundang-undangan pegesahan suatu perjanjian internasional di dalam Lembaran Negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara.[9]

Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan pemerintah RI pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara-negara pihak dalam perjanjian internasional atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpanan pada organisasi internasional.[10]

Lembaga penyimpanan (depositary) merupakan negara atau organisasi internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam surat perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional. Praktek ini berlaku bagi perjanjian multilateral yagn memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpanan selanjutnya memberitahukan semua pihak bahwa perjanjian tersebut telah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.[11]

Disamping perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang atau keputusan presiden, pemerintah dapat membuat perjanjian interanasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian.

B. Isi dan Substansi

Dalam undang-undang yang mengesahkan suatu perjanjian internasional biasanya berisi berisi dua sampai dengan tiga Pasal. Isinya adalah sebagai berikut, Pasal 1, ”Mengesahkan ...(nama perjanjian internasional) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.” Kemudian dalam Pasal 2, menyatakan ”Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” dan ”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Walaupun dalam undang-undang yang mesahkan perjanjian internasional diyatakan bahwa naskah asli dalam bahasa asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia merupaka bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang, tetapi tetap diperlukan undang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai masalah yang diperjanjikan dalam perjanjian internasional yang disahkan oleh undang-undang tersebut.

Pasal lanjutannya yang menyatakan bahwa undang-undang ini ditempatkan dalam lembaran berita negara agar setiap orang mengetahui, tidak serta merta menjadikan pengaturan ini berlaku menjadi hukum nasional, masih diperlukan undang-undang lebih lanjut.

***

Catatan: Tulisan ini merupakan resume dari salah satu hasil penelitian yang dibuat penulis bersama tim lainnya dalam "Pengujian Undang-undang yang Mensahkan Perjanjian Internasional".

[1] Indonesia (c), Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Pasal 8.

[2] Ibid, Pasal 8 ayat (2).

[3] Ibid, Pasal 12.

[4] Ibid, Pasal 12, ayat (3).

[5] Indonesia (c), Pasal 20.

[6] Ibid

[7] Ibid, Pasal 32, ayat. 1,5, 6, dan 7.

[8] Ibid, Pasal 37

[9] Indonesia (a), Pasal 14.

[10] Ibid, Pasal 17.

[11] Ibid.



Minggu, 09 Desember 2007

Ketika Profesor Blawg Ikut Turun Layar

PAKAR HUKUM INDONESIA MENYEMARAKAN
KOMUNITAS BLAWGGER INDONESIA
Pada tulisan saya sebelumnya mengenai evaluasi satu tahun diterbitkannya Blawg ”Jurnal Hukum” ini, tersirat harapan bahwa pada suatu saatnya nanti Indonesia mempunyai para Blawgger (Law Blogger/Blogger Hukum) yang dapat turut mewarnai lalu lintas cyber world. Harapan tersebut disandarkan dengan maksud agar pengetahuan Ilmu Hukum dan subyek-subyek yang terkait dengannya dapat lebih membumi dan mengakar di kalangan masyarakat Indonesia, baik itu di kalangan para akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat awam hukum sekalipun.

Maka pada artikel ringan kali ini saya akan sedikit mengulas perkembangan tersebut di atas yaitu mengenai menjalarnya fenomena blawgging (law blogging) di kalangan para Pakar Hukum Indonesia.


Seiring dengan bermunculannya para Blogger Hukum Indonesia yang telah tergabung dalam
Indonesian Blawgger Network (Jaringan Blawgger Indonesia), menurut pemantauan saya setidaknya dalam beberapa bulan terakhir ini telah terdapat dua pakar hukum Indonesia (dalam negeri) yang turut menyemarakan atmosfer Blawgger Indonesia, yaitu Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H. dan Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Keduanya tentu tidak asing lagi bagi komunitas hukum Indonesia. Sebab, selain sebagai pakar hukum tata negara Indonesia, keduanya sama-sama memiliki posisi kunci dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia.

Prof. Yusril merupakan salah satu tokoh nasional yang telah tiga kali menjabat sebagai Menteri dalam kabinet Pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan HAM di era Habibie (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM di era Megawati (2001-2004), dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 7 Mei 2007).

Sedangkan,
Prof. Jimly yang menjadi Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 1981 sampai sekarang, merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat ini, yaitu lembaga negara yang terbentuk dari hasil amandemen UUD 1945 sebagai pemenuhan tuntutan agar terjadinya penguatan sistem check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tanpa bermaksud untuk membedakan ulasan terhadap berbagai Blog Hukum (Blawg/Law Blog) lainnya, tulisan kali ini sengaja saya angkat untuk memberikan apresiasi khusus kepada keduanya sekaligus dimaksudkan untuk men-trigger para calon Blawgger Indonesia lainnya.

Blawg Review

Prof. Yusril yang memulai posting pertamanya secara resmi pada tanggal 1 November 2007 memilik
situs layaknya para Blogger sejati, yaitu dengan tampilan khas Wordpress. Sebagai kata pengantarnya, beliau menuliskan, "Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita." Topik yang diangkat oleh Profesor kelahiran Belitung tahun 1956 ini pun sangat beraneka ragam, bersifat interaktif, dan sangat berbobot. Misalnya, mulai dari permasalahan seputar hukum, pengalamannya menjadi aktor film sebagai Laksamana Cheng Ho, kenangan masa kecil, hingga opininya terhadap kasus Bank Paribas yang sempat mengikutsertakan namanya.

Hasilnya, dalam berbagai artikel tersebut selalu muncul puluhan hingga ratusan komentar dari para pengunjung setianya. Menariknya lagi, beliau seringkali memberikan tanggapan balik kepada mereka yang turut memberikan komentar, baik di Blog-nya sendiri maupun di Blog milik orang lain. Bahkan, diskusi pun tidak jarang terjadi di antara kalangan komentator blog untuk mengulas artikelnya. Di sinilah letak kekuataan utama Blawg milik Prof. Yusril, yaitu ketika terjadi komunikasi langsung antara masyarakat dari berbagai lapisan dengan Tokoh Nasional Hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (1998-2005) ini. Bahkan dalam salah satu tanggapan baliknya, secara khusus beliau telah bersedia meluangkan waktunya untuk melakukan diskusi online dengan saya seputar permasalahan Hukum dan Politik di Indonesia.

Lain halnya dengan Prof. Jimly yang baru saja meluncurkan
situs pribadinya pada tanggal 6 Desember 2007, di mana bertepatan dengan penerbitan buku terbaru yang ke-32 berjudul "Hukum Tata Negara Darurat". Beliau memiliki situs pribadi yang dikelola secara profesional oleh pihak lain. Oleh karenanya, fasilitas yang dirancang khusus dalam situs tersebut sepertinya akan menambah manfaat lebih bagi para pengunjungnya, yaitu Live Tutorial melalui Video Conference dan informasi mengenai beasiswa beserta rujukannya. Alangkah indahnya jika pada saatnya nanti ratusan makalah seputar hukum karyanya yang pernah disampaikan dalam berbagai forum, seminar, lokakarya dan ceramah dapat diakses secara bebas oleh para penggiat hukum, baik dari Indonesia maupun mancanegara.

Bahkan jika dapat tercapai kesepakatan dengan para penerbit buku-buku ilmiahnya, beliau dapat pula menciptakan eBook (electronic book) yang juga dapat diunduh (download) secara bebas oleh siapapun. Sebagai seorang akademisi yang cukup produktif dalam menghasilkan karya tulis, beliau tentu akan mengapresiasi ide semacam ini. Sebab di kala waktu Prof. Jimly sempat berpesan kepada saya, ”Jika you belum mampu membuat buku dengan topik hukum secara khusus, maka simpan semua artikel yang pernah you buat di berbagai koran, lalu jadikan satu untuk dibuat sebuah buku”. Pesan tersebut dilatarbelakangi dengan alasan yang cukup sederhana bahwa sebuah buku akan terus abadi dan buku dapat dibaca oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun. Sehingga, buku dapat mendatangkan manfaat, baik itu di dunia maupun di akhirat.

Sedikit menambahkan tulisan saya terdahulu, hal itulah yang menjadi salah satu alasan mendasar atau dapat dikatakan mengilhami munculnya Blawg
Jurnal Hukum ini. Diawali niat untuk menyimpan berbagai artikel dan penelitian hukum yang pernah saya buat, sekaligus memberikan kontribusi bagi kemajuan hukum Indonesia tanpa harus menunggu diterbitkannya sebuah buku kompilasi artikel hukum pada saatnya nanti, ternyata dengan modifikasi sedikit pengetahuan IT yang saya miliki, Blawg ini dapat berfungsi jauh lebih besar dari apa yang saya perkirakan sebelumnya.

Online Discussion melalui messenger maupun e-mail yang bermula dari Blawg ini akhirnya telah memperkenalkan saya kepada para penggiat hukum lainnya, yaitu mulai dari Mahasiswa dan/atau Dosen di berbagai universitas di Indonesia, Amerika, Asia maupun Eropa, hingga para jurnalis dan peneliti di berbagai Departemen dan NGO, baik itu di tingkat nasional maupun Internasional. Kesimpulannya, ibarat pepatah mengatakan, ”sambil menyelam minum air”.

Profesor Blawg

Jika sebelumnya komunitas Blogger Hukum Indonesia baru dilirik oleh mereka yang berkecimpung sebagai penggiat hukum berstatus non-profesor, maka kini komunitas tersebut mulai diwarnai oleh kehadiran 2 (dua) Profesor Hukum di bidang Hukum Tata Negara. Indonesian Blawgger Network telah dibentuk, maka kini pertanyaan selanjutnya apakah memungkinkan apabila Professor Hukum yang mempunyai Blog dapat menjadi komunitas khusus dari jaringan tersebut? Jawaban sangat jelas, yaitu sangat memungkinkan.

Komunitas Hukum di negara Paman Sam sejak tahun 2005 telah memanfaatkan keahlian IT-nya untuk melakukan sensus terhadap para Profesor Hukum yang memiliki situs pribadi untuk kemudian dibentuk menjadi komunitas Law Professor Blawg. Dapat anda bayangkan, betapa bermanfaatnya bagi masyarakat hukum setempat apabila para pakar hukum dari berbagai bidang dengan perspektifnya masing-masing bersama-sama membahas permasalahan terkini seputar hukum dengan melibatkan secara langsung maupun tidak langsung para pembaca dan pengunjungnya.

Kiranya kehadiran kedua Pakar Hukum di Blawgosphere Indonesia semakin memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan transformasi hukum di Indonesia. Semoga kedua Profesor Blawg Indonesia tersebut dapat pula "menyeret" Profesor-profesor dan ahli hukum lainnya untuk memiliki dan mengembangkan situs pribadi sebagai wadah pencurahan ide, gagasan dan opininya terhadap peristiwa dan perkembangan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bagi anda yang sudah terbiasa membaca artikel seputar hukum pada berbagai Blawg milik orang lain, maka kini sudah saatnya anda memiliki dan mengelola blog hukum sendiri. Jadikanlah tulisan-tulisan anda sebagai bagian dari neutron atmosfer Blog Hukum Indonesia. Jika seorang Profesor saja masih dapat menyisihkan waktunya untuk berbagi informasi maupun ilmu kepada khalayak ramai, mengapa anda tidak? Menulislah mulai dari sekarang.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
Blawgger Indonesia

New Delhi, 09/12/07 - 11:30 PM