A. Proses Pembentukan
Sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang berisi hal–hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:
- hak-hak asasi manusia;
- hak dan kewajiban warga negara;
- pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
- wilayah negara dan pembagian daerah;
- kewarganegaraan dan kependudukan;
- Keuangan negara. [1]
Hal ini sama dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 24 tahun 2000 mengenai hal apa saja dari perjanjian internasional yang disahkan dalam undang-undang. Beberapa hal yang sama adalah mengenai kedaulatan, hak asasi manusia, wilayah negara dan masalah keuangan negara.
Hal lain adalah merupakan pejabaran lebih lanjut dan lebih spesifik dari muatan undang-undang secara umum. Sehingga tidak adanya suatu perbedaan antara undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dan undang-undang pada umumnya dilihat dari sudut muatan materi undang-undang.
Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.[3]
Pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.[4]
Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang, tentang pengesahan perjanjian internasional yang telah disiapkan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat tersebut Presiden menegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. [5]
DPR mulai membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lmnbat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.[6]
Pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Tata cara pembahasan rancangan undang-undang tersebut diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPR.[7]
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.[8]
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara RI. Penempatan peraturan perundang-undangan pegesahan suatu perjanjian internasional di dalam Lembaran Negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara.[9]
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan pemerintah RI pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara-negara pihak dalam perjanjian internasional atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpanan pada organisasi internasional.[10]
Lembaga penyimpanan (depositary) merupakan negara atau organisasi internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam surat perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional. Praktek ini berlaku bagi perjanjian multilateral yagn memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpanan selanjutnya memberitahukan semua pihak bahwa perjanjian tersebut telah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.[11]
Disamping perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang atau keputusan presiden, pemerintah dapat membuat perjanjian interanasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian.
B. Isi dan Substansi
Dalam undang-undang yang mengesahkan suatu perjanjian internasional biasanya berisi berisi dua sampai dengan tiga Pasal. Isinya adalah sebagai berikut, Pasal 1, ”Mengesahkan ...(nama perjanjian internasional) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.” Kemudian dalam Pasal 2, menyatakan ”Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” dan ”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
Walaupun dalam undang-undang yang mesahkan perjanjian internasional diyatakan bahwa naskah asli dalam bahasa asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia merupaka bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang, tetapi tetap diperlukan undang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai masalah yang diperjanjikan dalam perjanjian internasional yang disahkan oleh undang-undang tersebut.
Pasal lanjutannya yang menyatakan bahwa undang-undang ini ditempatkan dalam lembaran berita negara agar setiap orang mengetahui, tidak serta merta menjadikan pengaturan ini berlaku menjadi hukum nasional, masih diperlukan undang-undang lebih lanjut.
***
Catatan: Tulisan ini merupakan resume dari salah satu hasil penelitian yang dibuat penulis bersama tim lainnya dalam "Pengujian Undang-undang yang Mensahkan Perjanjian Internasional".
[1] Indonesia (c), Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Pasal 8.
[2] Ibid, Pasal 8 ayat (2).
[3] Ibid, Pasal 12.
[4] Ibid, Pasal 12, ayat (3).
[5] Indonesia (c), Pasal 20.
[6] Ibid
[7] Ibid, Pasal 32, ayat. 1,5, 6, dan 7.
[8] Ibid, Pasal 37
[9] Indonesia (a), Pasal 14.
[10] Ibid, Pasal 17.
[11] Ibid.