Rabu, 30 November 2011

Antara HAM dan HIV

Antara HAM dan HIV
Zubairi Djoerban, Manajer Pusat Layanan HIV Terpadu RSCM; Ketua Masyarakat Peduli AIDS Indonesia  
Sumber : KOMPAS, 1 Desember 2011


Lima belas tahun terakhir kita menyaksikan kemajuan pesat dalam pengobatan, pencegahan, dan layanan kesehatan untuk orang dengan HIV dan AIDS. Kekhawatiran para ahli delapan tahun lalu bahwa akan muncul ”gelombang kedua” wabah AIDS yang menyapu kawasan Asia dan Pasifik ternyata tidak terjadi. Bahkan laju infeksi menurun 20 persen.

Semua itu tak lepas dari kemajuan di bidang pengobatan. Makin banyak orang dengan HIV/AIDS—lazim disebut ODHA—di Indonesia tetap sehat, kualitas hidup membaik, dan tetap produktif setelah 10 tahun minum obat antiretroviral (ARV) yang disediakan gratis oleh pemerintah. Bahkan, ada yang telah 18 tahun mengonsumsi obat ARV dan tetap sehat hingga hari ini.

Penelitian di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat menunjukkan keberhasilan pengobatan ARV: 77,2 persen ODHA yang minum ARV menunjukkan peningkatan CD4 hingga di atas 200. CD4 adalah penanda di permukaan sel darah putih manusia dan menjadi indikator fungsi kekebalan tubuh. Selanjutnya pada 88,7 persen ODHA kadar virus HIV dalam darahnya tidak terdeteksi lagi. Sementara yang memiliki kualitas hidup dan kondisi psikologis baik masing-masing lebih dari 70 persen.

Tonggak Kemajuan

Michel Sidibe, Direktur Eksekutif Badan AIDS PBB (UNAIDS), menyatakan bahwa 2011 adalah tahun istimewa karena titik terang untuk mengakhiri wabah AIDS sudah terlihat jelas. Jutaan orang telah diselamatkan lewat upaya pencegahan penularan dan pengobatan sehingga kita mampu mewujudkan generasi baru yang bebas HIV.

Seharusnya tidak ada lagi bayi lahir dengan HIV dan kita mampu mencegah kematian ibu akibat AIDS. Mengobati dengan ARV lebih dini terbukti mencegah penularan HIV 92-96 persen. Sidibe menyatakan bahwa ”Pengobatan adalah pencegahan.”

Optimisme ini tecermin dalam tema Hari AIDS Sedunia yang diperingati hari ini, 1 Desember 2011, yakni ”Getting to Zero” atau ”Mencapai Nol”. Tema ini terdiri atas tiga subtema, yaitu penghentian penularan, diskriminasi, dan kematian.

Masa depan yang lebih baik sudah di depan mata, tinggal bagaimana kita meningkatkan percepatan penanganan HIV dan AIDS dengan investasi yang pintar. Prasyaratnya ialah komitmen, kepemimpinan, serta upaya yang luar biasa kuat.

Dengan demikian, deklarasi komitmen politik para pemimpin negara dalam KTT AIDS PBB di New York (10 Juni 2011) harus segera diimplementasikan. Komitmen ini menyangkut upaya mengintensifkan penanggulangan HIV/AIDS yang komprehensif di tingkat masyarakat.

Kondisi Indonesia

Kalau jumlah ODHA di seluruh dunia pada akhir 2010 ada 34 juta orang, di Indonesia jumlahnya diperkirakan 300.000 orang. Mengacu pada pernyataan Sidibe bahwa pengobatan adalah pencegahan, kita perlu bekerja keras untuk menemukan kasus ataupun membuka akses kepada ODHA untuk mendapat ARV.

Hingga saat ini kurang dari 30.000 ODHA yang mendapatkan ARV atau kurang dari 10 persen dari estimasi jumlah ODHA. Dengan demikian, masih ada jurang sangat besar antara estimasi dan kasus yang teridentifikasi.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah tes HIV bagi 5 juta-20 juta rakyat Indonesia pada tahun 2012, agar semakin banyak ODHA mendapatkan pengobatan ARV pada tahap dini.

Penanggulangan menjadi penting karena HIV/AIDS menyebabkan berbagai krisis multidimensi: krisis kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan terutama krisis kemanusiaan.
Di Botswana, misalnya, kemajuan pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia hilang begitu saja sekitar 15 tahun lalu. AIDS membuat negara kehilangan banyak tenaga terampil dan terdidik. Upaya Pemerintah Botswana melakukan tes HIV terhadap semua warga negara untuk pengobatan ARV sejak 10 tahun lalu kini mulai memulihkan kondisi sosial ekonomi negara tersebut.

Jika tak memutuskan langkah yang tepat dan segera, bukan mustahil krisis Botswana akan terjadi di sini. Gejalanya sudah tampak dari ancaman HIV/AIDS pada kelompok usia produktif. Data yang tersedia menyebutkan 46,4 persen kasus terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun, 31,5 persen pada kelompok 30-39 tahun, dan 9 persen pada kelompok 40-49 tahun.

Oleh karena itu, berbagai upaya perlu diintensifkan. Misalnya, upaya mengurangi penularan seksual, mencegah penularan di kalangan pengguna narkotika, dan mengeliminasi infeksi baru pada anak. Semua berlangsung paralel dengan upaya mencegah kematian akibat tuberkulosis yang saat ini menjadi penyebab kematian utama di Indonesia.

Apalagi di Indonesia semakin banyak anak menjadi yatim piatu karena HIV/AIDS. Di RS Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) setiap bulan ada 210 bayi dan anak dengan HIV mendapat obat ARV. Angka ini di luar sekitar 1.500 ODHA dewasa laki-laki dan 400 ODHA dewasa perempuan yang berobat jalan ke RSCM setiap bulan.

Tentu keadaan ini amat memprihatinkan. Saat negara-negara lain mulai keluar dari krisis akibat HIV, Indonesia justru baru memasuki krisis.

Perspektif HAM

Berkaca dari pengalaman Botswana dan Afrika Selatan, kita bisa belajar bahwa perspektif HAM sangat penting dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Akses pada tes dan pengobatan serta pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual adalah hak yang harus diberikan kepada semua orang agar terhindar dari risiko penularan dan kematian. HIV dan AIDS tak bisa ”dikunci” hanya pada domain kesehatan. Perspektif HAM mengharuskan kehadiran negara sebagai pihak yang bertanggung jawab agar akses-akses di atas terbuka bagi masyarakat.

Respons terhadap epidemi AIDS harus tecermin pada perubahan perilaku, baik perseorangan maupun institusional. AIDS menyerang semua lapisan masyarakat: berpendidikan tinggi ataupun rendah, orang tua, remaja dan anak anak, buruh, petani, dokter, wartawan, pejabat, selebritas, kaya ataupun miskin.

Advokasi bersama untuk masyarakat yang tak bisa menyuarakan kebutuhannya sangat diperlukan, utamanya untuk membuka akses universal terhadap pengobatan, pencegahan dan dukungan. Perlu perjuangan untuk menegakkan keadilan sosial dan mendistribusikan sumber daya. ●

Seleksi Capim KPK

Seleksi Capim KPK
Romli Atmasasmita, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN, INISIATOR KPK  
Sumber : SINDO, 1 Desember 2011




Seleksi calon pimpinan KPK (capim KPK) tengah berlangsung dan tidak berbeda dengan seleksi pimpinan KPK jilid I dan II.

Semua calon berbicara keras, tampak memiliki motivasi kuat untuk memberantas korupsi, dan tidak akan terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuasaan atau elite politik. Namun, terbukti dalam perjalanan kepemimpinan KPK, semua pernyataan mereka hanya untuk “memikat” anggota legislatif agar lolos dari seleksi. KPK jilid I saya amati lebih solid,lebih tegas,dan tidak tampak adanya pengaruh kekuasaan atau politisi,tetapi KPK Jilid II tampak gamang, tidak solid, serta terlihat mengabaikan aspek kolektivitas kepemimpinan.

Dan terakhir sangat menyedihkan serta mengecewakan karena berkolaborasi dengan calon/tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games sekalipun hanya satu orang pimpinan KPK danpegawailapispertamaKPK. Pasca kriminalisasi Bibit- Chandra tampak pimpinan KPK tidak kompak dan gamang serta tampak “ketakutan” dikriminalisasi. Bahkan pimpinan KPK menolak diberhentikan sementara jika menjadi tersangka sekalipun sebelumnya mereka telah mengetahui isi UU KPK; sikap yang mencerminkan miskin integritas dan kepercayaan diri.

Sikap dan perilaku yang traumatis tersebut dengan cerdik dimanfaatkan oleh kekuasaan untuk terus menyodok jauh ke dalam lingkup internal KPK sehingga pimpinan lapis kedua dan lapis ketiga KPK telah goyah dan saling curiga serta meluntur solidaritas senasib sepenanggungannya.Sudah tentu akhirnya kondisi itu akan bermuara pada kepentingan kelompok, kekuasaan, dan uang.

Keruntuhan

Bak pepatah,tiada ada asap tanpa api dan bau busuk akan tetap tercium serta menyengat ke mana-mana, begitulah yang kini tengah melanda KPK. Tingkat kepercayaan publik semakin turun,bahkan sebuah lembaga survei menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di bawah Polri—peristiwa yang tidak pernah terjadi selama KPK jilid I.

Jerih payah mempersiapkan pembentukan KPK dengan modal hibah ADB sebesar USD1 juta seketika amblas dengan keterlibatan pimpinan KPK dan pegawai KPK dalam kasus Nazarudin. Apa penyebab pertanda dari “keruntuhan KPK jilid II”? Penyebab utama adalah integritas dan kualitas serta pengalaman pas-pasan pimpinan KPK jauh di bawah kapasitas dan kemampuan teknis hukum pimpinan di lapis kedua, bahkan lapis ketiga.

Sementara kedua lapis tersebut tidak memiliki kewenangan yang setara dengan pimpinan KPK. Mengapa hal ini terjadi? Jelas semuanya berasal dari awal proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) ketika itu yang didominasi mereka yang tidak pernah memahami visi dan misi pembentukan KPK. Bahkan ada dari mereka yang sejak awal (1999) tidak mau tahu dan tidak pernah ikut terlibat dalam persiapan pembentukan KPK sama sekali. Hal ini juga terjadi di Pansel KPK jilid III.

Semakin sulit dipercaya, sebagai pendiri KPK,KPK dalam tekanan publik dan serangan luar yang bertubi-tubi telah membentuk advokasi untuk dijadikan beking. Langkah ini mencerminkan ketidakmampuan dan ketidakpercayaan diri untuk membuktikan bahwa kepemimpinan KPK jilid II solid dan kuat di mata publik. Yang sulit dipercaya bahwa kini juru bicara KPK bukan hanya Johan Budi, melainkan semua pimpinan KPK menjadi juru bicara untuk diri masingmasing sehingga yang tampak ke luar, KPK bukan milik kolektif, melainkan milik individuindividu pimpinan KPK.

Pembentukan komite etik untuk menyelesaikan kasus pimpinan dan pegawai KPK yang diduga terlibat dengan Nazaruddin saya nilai tidak transparan dan tidak etis, bahkan terkesan “melindungi” mereka yang seharusnya dinyatakan bersalah.Hal ini jauh berbeda dengan sidang majelis kode etik kepolisian ketika memeriksa Kompol Arafat dan Sumarni yang terbuka dan dibuka untuk umum dan diliput media massa.

Pesimistis

Berdasarkan pengamatan penulis,kini lembaga KPK yang superbodi berada di ujung tanduk kepercayaan masyarakat luas.Apalagi kasus-kasus megakorupsi bailout Bank Century, BLBI, serta di bidang minyak gas dan bumi masih berjalan di tempat sampai saat ini.Perubahan signifikan yang diharapkan sangat tergantung dari hasil seleksi capim KPK jilid III saat ini.

Saya memiliki insting bahwa keberadaan calon pimpinan KPK baru,siapa pun orangnya, tidak akan banyak membawa perubahan signifikan terhadap kepercayaan publik dalam pemberantasan megakorupsi. Mengapa? Coba tengok berbagai media,termasukmajalah Tempo edisi 28 November 2011, yang secara gamblang menerangkan bahwa sejumlah capim KPK melakukan lobi-lobi ke fraksifraksi dan tokoh parpol. Di antara mereka ada yang mengakui perbuatan tersebut dan selebihnya capim-capim lain tidak ada yang membantahnya.

Dari fakta yang disebutkan dalam majalah Tempotersebut, semakin nyata bahwa siapa pun orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK adalah “titipan parpol”. Tentunya kondisi itu telah melanggar prinsip conflict of interest sebagai salah satu pilar integritas kepemimpinan KPK yang terbukti dengan contoh kasus Nazaruddin.

Saya dan publik luas masih tetap berharap agar capim KPK jilid III dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU KPK dan dijalankan dengan amanah serta integritas tinggi.Saya usulkan, untuk memperkuat kedudukan, tugas, dan wewenang KPK, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, revisi UU KPK karena telah kedaluwarsa setelah melalui proses sembilan tahun.

Kedua, pembentukan dewan kode etik dari luar pimpinan KPK untuk menjaga kemandirian dan rasa ewuh pakewuh serta sekaligus meniadakan lembaga penasihat di dalam organisasi KPK yang selama ini tidak tampak pengaruhnya terhadap kinerja pimpinan KPK. Ketiga, diusulkan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK untuk memantau dan mengkaji informasi masyarakat tentang kinerja dan perilaku pimpinan dan pegawai KPK. Berikan kesempatan kepada KPK untuk satu periode lagi!

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara
Marwan Mas, DOSEN ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tujuh tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi penyimpangan uang negara (rakyat) sebesar Rp103 triliun. Tetapi anehnya, tidak tampak upaya konkrit dan progresif dari pemerintah untuk menghentikan penggerogotan uang negara itu. Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukkan, dari uang negara yang menguap itu, baru Rp37,8 triliun yang ditindaklanjuti.

Meski Presiden SBY pernah berjanji akan berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi, namun praktik korupsi semakin menggila di lingkungan elite politik dan kekuasaan. Ini kemungkinan lantaran konsep pemberantasan korupsi tidak terstruktur. Malah ambigu dalam memberantas korupsi saat KPK dan DPR bersilang pendapat soal pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. Di satu sisi KPK ingin membongkar dugaan suap di Kementrans, sementara DPR tidak menerima baik pemeriksaan itu.

Respon atas penyelewengan uang negara hanyalah sebatas pidato, atau paling banter melalui Instruksi Presiden, tetapi tidak dibarengi dengan aksi nyata di lapangan. Itu yang membuat para pencoleng begitu leluasa, seolah mendapat toleransi, sementara aparat hukum dibuat tak berkutik. Rasanya semua teori sudah dikeluarkan oleh para pengamat, tetapi mereka tak punya kewenangan untuk bertindak. Menyetop perampokan uang negara tidak bisa hanya dengan retorika. Tugas pemimpin negaralah yang mestinya menggerakkan kebijakan yang dibuatnya agar menjadi bergigi. Siapa pun yang terbukti merampok uang negara, tanpa pandang bulu harus dibawa ke ruang pengadilan untuk dihukum sesuai kesalahannya.

Aksi Konkrit

Dalam acara Jakarta Lawyer Club (JLC), beberapa waktu lalu, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyebutkan, dana APBN yang paling banyak dikorup adalah anggaran untuk belanja barang (BB) dan belanja modal (BM). Padahal, anggaran di sektor itu sangat minim dibandingkan dengan belanja pegawai dan untuk membayar utang negara. Korupsi anggaran BB dan BM sudah pasti akan merembet ke sektor lain, terutama pada pendanaan hajat hidup orang banyak.

Kalau pengamanan uang negara hanya dilakukan melalui pidato dan instruksi tanpa aksi konkrit, perampokan akan terus terjadi tanpa hambatan. Sudah waktunya bentuk pengamanan uang negara dari intaian para koruptor perlu dilakukan. Misalnya, dengan membentengi gerakan para aktivis antikorupsi yang sering dikriminalisasi saat melaporkan dugaan korupsi oleh elite politik dan kekuasaan. Bisa juga melalui aksi-aksi unjuk rasa secara damai mendukung pemberantasan korupsi secara total.

Pada sisi lain, aparat hukum juga dipompa nyalinya untuk lebih berani membongkar penyelewengan uang negara dari pusat sampai daerah. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi perlu diberi pemahaman agar konstruksi hukum dikembalikan pada posisi idealnya. Bukan sekadar mengagungkan keadilan prosedural, sebab yang juga penting adalah pemenuhan keadilan substansial.

Kebenaran dan keadilan harus selalu dijadikan basis dalam memerangi para pencoleng uang negara. Jika setiap perkara korupsi yang ditangani selalu memikirkan akibat buruknya bagi kekuasaan, jangan bermimpi negeri ini akan bebas dari cengkraman para pencoleng.

Semua komponen bangsa harus satu kata, di negeri ini 'tidak ada tempat' sejengkal pun bagi para koruptor. Uang negara dalam APBN dan APBD tidak akan bisa digunakan menyejahterakan rakyat kalau tangan-tangan jahil dibiarkan bebas. Korupsi harus ditangani secara luar biasa, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun pada penjatuhan pidana yang dapat menimbulkan efek jera.

Harapan KPK Baru

Harapan pada KPK tetap menyala meski belakangan ini mendapat sorotan. Paling tidak, kepada pimpinan KPK baru (jilid III) nanti, yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Delapan calon pimpinan KPK sedang menjalani uji kelayakan, DPR diharapkan memilih sosok yang benar-benar berani, memiliki integritas, dan tahan godaan.

Rakyat selalu berharap pada KPK yang diibaratkan memiliki 'pisau tajam' berupa wewenang luar biasa dalam memerangi korupsi. Pisau itu harus terus diasah dan digunakan kepada siapa saja, bukan hanya pada orang yang tidak lagi memegang kekuasaan. Namun, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian, semua komponen bangsa harus berdiri di belakangnya dan secara bersama memerangi perilaku korupsi yang sudah sistematis dan masif. KPK perlu diproteksi dari kemungkinan intervensi dan tekanan politik. Sekali saja KPK terjebak oleh tipuan para koruptor, dipastikan akan terus dimainkan dan diperdaya.

Kuatnya gertakan para pencoleng uang negara, sering membuat hakim kelimpungan saat memeriksa perkara korupsi. Boleh jadi hakim tak punya pilihan, selain hanya mengejar kepastian dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Terdakwa korupsi dibebaskan dengan dalih dakwaan penuntut umum lemah, karena memang sengaja dilemahkan. Akibatnya, kebenaran dan keadilan diabaikan, tidak dijadikan landasan dalam menjatuhkan putusan. Semuanya karena tekanan dan kepentingan politik, yang terkadang sulit dihindari aparat penegak hukum.

Kita tidak boleh abai, karena kekuatan para koruptor begitu nyata dan terstruktur, jaringan dan pendukungnya menyebar secara terselubung. Untuk melawannya harus satu kata, tak boleh sedikit pun sikap ragu dan ambigu dalam mengamankan uang negara. Publik paham, tidak boleh ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya di depan hukum. Makanya KPK, kepolisian, kejaksaan, dan hakim harus selalu diingatkan dan dimotivasi untuk berani dan tidak tebang pilih. Uang negara harus dijaga dari tangan-tangan jahil.

Hakim, Suap, dan Kesejahteraan


Hakim, Suap, dan Kesejahteraan
Achmad Fauzi, HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTABARU KALSEL, ALUMNUS UII YOGYAKARTA
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Sorotan publik terhadap hakim akhir-akhir ini sangat tajam. Produk putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan disinyalir memiliki kandungan kecurangan dan unsur kejahatan hukum di dalamnya. Di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), misalnya, vonis bebas dianggap petaka yang harus segera ditelusuri, baik dari segi materi putusan maupun kemungkinan keterlibatan oknum hakim dalam praktik jual beli hukum.

Penulis sesungguhnya tidak setuju jika putusan pengadilan direcoki oleh otoritas non-yudisial karena bisa menjadi petaka bagi kemerdekaan hakim dalam mengadili suatu perkara. Sementara entitas pengadilan yang bebas dari pengaruh luar mensyaratkan adanya imunitas yudisial dan independensi hakim. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang memberikan saluran tersendiri sehingga ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan ditempuh melalui upaya hukum yang lebih tinggi.
Kendati demikian masyarakat tetap memiliki ruang yang luas untuk memantau kinerja peradilan. Iklim keterbukaan peradilan yang selama ini dibangun serta rencana pendirian jejaring Komisi Yudisial (KY) di daerah sebagaimana termaktub dalam UU Komisi Yudisial yang baru, sangat membantu masyarakat dalam memantau dan melaporkan oknum hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan mengurangi timbangan keadilan. Ini kemajuan menggembirakan.

Lihat saja, data hukuman disiplin berikut ini. Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada 110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Sedangkan hukuman disiplin periode Januari-September 2011 yang dijatuhkan kepada hakim berjumlah 35 orang Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum.

Banyak pakar berasumsi bahwa praktik jual beli hukum tumbuh subur karena kran informasi di pengadilan tersumbat, sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol secara langsung etos kerja aparat peradilan. Namun, asumsi itu tidak sepenuhnya benar.

Mahkamah Agung melalui KMA 1-144/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, telah membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, mulai dari publikasi putusan, transparansi anggaran dan biaya perkara, pos bantuan hukum, standar operasional prosedur beracara, hingga prosedur pengaduan bagi yang tidak puas atas pelayanan peradilan.

Bahkan hasil penelitian Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap layanan pengadilan di Indonesia, beberapa waktu lalu, menunjukkan persepsi positif. Sebanyak 70% masyarakat Indonesia menyatakan puas jika berurusan dengan birokrasi di pengadilan. Meski ada beberapa aparat peradilan yang tersangkut kasus suap dan pelanggaran kode etik lainnya, namun masyarakat menilai mekanisme kerja yang dibangun MA telah memenuhi syarat terwujudnya good sustainable development governance.

Sebab Utama

Penulis melihat bahwa persoalan utama praktik jual beli hukum di pengadilan lebih dipengaruhi oleh dua faktor, yakni moral dan finansial. Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD dalam seminar "Suap dan Pemerasan dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), baru-baru ini mengatakan bahwa aturan moral di masyarakat lebih efektif dalam mencegah terjadinya suap dan pemerasan.

Suap bagi hakim merupakan godaan berat dalam proses supremasi hukum dan keadilan. Kendati hakim kuat menahan godaan suap, tak jarang anak dan keluarganya menjadi sasaran suap. Para penyuap kadangkala paham membaca situasi, ia datang tatkala hakim atau keluarganya sedang membutuhkan sokongan finansial.

Oleh karena itu, untuk membendung godaan suap, hakim harus membentengi diri dengan kesadaran moral dan keimanan yang kokoh. Kesadaran itu tentunya harus ditumbuhkan dan dibiasakan dari lingkungan keluarga yang notabene menjadi komunitas terkecil dalam masyarakat berbangsa.

Ada ajaran kebajikan yang mengatakan, jika ingin menjadi bangsa bermartabat, maka perbaikilah perilaku pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki moral pemimpin, tatalah peradaban masyarakatnya. Jika ingin memperbaiki kualitas masyarakat, maka perbaikilah moral keluarganya. Jika moral keluarga sudah baik, maka baik pula tatanan masyarakatnya, kualitas pemimpinnya, dan martabat bangsanya.

Semangat untuk menegakkan kode etik/moral bagi hakim tanpa dibarengi dengan kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji dan fasilitas yang cukup kepada hakim, seperti menegakkan benang yang basah. Perlu dipahami, bahwa hakim dalam UU disebut sebagai pejabat negara. Namun fasilitas dan penggajiannya tidak mencerminkan pejabat negara.

Ketika PNS setiap tahun naik gaji, hakim tidak demikian. Banyak hakim di daerah yang harus mengontrak rumah petak, lantaran tidak memiliki rumah dinas. Ke kantor naik becak, angkot atau jalan kaki karena tidak ada kendaraan dinas. Sungguh sangat memprihatinkan. Mereka sangat rentan menerima suap jika tidak memiliki kesadaran moral yang tinggi.

Mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyampaikan bahwa reformasi aparatur peradilan bisa dilakukan, salah satunya dengan pemuliaan hakim. Yaitu, jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan dengan memberi gaji, upah, tunjangan dan fasilitas terbaik bagi hakim.