Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 November 2011

Memutar Arah Jarum Jam

Memutar Arah Jarum Jam

AA GN Ari Dwipayana, DOSEN JURUSAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN FISIPOL UGM
Sumber : SINDO, 17 November 2011



Sistem pemilihan gubernur secara langsung baru berjalan kurang lebih enam tahun.Namun kehendak untuk mengubah sistem pemilihan itu mulai bermunculan.

Setidaknya, hal itu terdengar dari berbagai wacana yang disampaikan terbuka ke publik oleh Mendagri bahwa sistem pemilihan gubernur saat ini perlu dievaluasi dan alternatifnya adalah kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD.Bahkan wacana perubahan sistem pemilihan gubernur oleh DPRD ini sudah bisa dilihat jejaknya pada konsep UU
Pemilukada yang akan diajukan pemerintah kepada DPR.

Kalau dicermati lebih jauh, kehendak untuk mengubah sistem pemilihan gubernur didasarkan pada logika efisiensi di tengah demokrasi yang berbiaya tinggi. Sistem pemilihan secara langsung dianggap sebagai sistem berbiaya tinggi, bukan hanya dari biaya proses penyelenggaraannya, tetapi juga dari biaya yang dikeluarkan oleh para kandidat untuk bersaing.

Fenomena inilah yang selanjutnya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem pemilihan gubernur secara langsung.Alternatif yang diusung adalah kembali ke sistem pemilihan tidak langsung, yakni dilakukan DPRD.Sistem pemilihan oleh DPRD ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru karena sistem ini pernah diterapkan dalam kurun waktu yang pendek (1999–2005) ketika memasuki awal-awal proses reformasi.

Kalau sistem ini kembali digunakan, pertanyaan yang muncul berikutnya adalah apakah perubahan sistem pemilihan oleh DPRD merupakan jawaban atas problem demokrasi lokal yang dihadapi saat ini?

Keterbatasan Pemilihan DPRD

Ketika sistem pemilihan DPRD mulai diterapkan pada 1999, dalam perjalanannya sistem ini sudah melahirkan berbagai kritik. Kritik atas sistem tersebut antara lain, pertama, sistem ini lebih banyak meletakkan kuasa untuk menentukan rekrutmen politik di tangan segelintir elite politik di DPRD sehingga sistem ini membatasi ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga dalam proses demokrasi serta menyuburkan oligarkisme-elite dalam menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal.

Pemilihan oleh DPRD juga mempersempit preferensi kandidat-kandidat yang bersaing karena hanya partai politik pemilik kursi di DPRD yang berhak mengusulkan pasangan kandidat. Dengan demikian,ruang bagi partai- partai nonparlemen dan kandidat nonpartai seperti calon perseorangan menjadi tertutup sama sekali.

Kedua, dalam sisi kompetisi politik, karena proses pemilihan hanya melibatkan aktor-aktor yang terbatas di DPRD itu, justru bisa memunculkan model kompetisi yang tidak fairseperti praktik politik dagang sapi dan money politics di antara partai-partai yang memiliki kursi di DPRD.

Ketiga, dari sisi relasi eksekutif- legislatif,sistem pemilihan oleh DPRD ini memunculkan komplikasi baru dalam sistem dan praktik pemerintahan di daerah.Karena,bagaimanapun, sejak 2005,pemilihan secara langsung diharapkan memperkuat sistem presidensial di ranah lokal sehingga kepala daerah yang terpilih memiliki legitimasi politik yang kuat dan akan terbangun perimbangan kekuatan (checks and balances) di daerah, antara kepala daerah dengan DPRD.

Hal ini melawan kecenderungan hadirnya fenomena legislative heavy yang mewarnai praktik politik pada 1999–2005. Pengembalian sistem pemilihan ke DPRD tentu saja membawa implikasi pada relasi gubernur dengan DPRD. Sistem pemerintahan lokal juga mengalami pergeseran dari penguatan sistem presidensial yang ingin mendorong terjadinya checks and balances ke sistem parlementer yang di dalamnya partai di DPRD memiliki kuasa yang lebih kuat.

Agenda Reformasi

Berpijak pada sejumlah kelemahan dalam sistem pemilihan oleh DPRD, tentu akan setback seperti “memutar arah jarum jam”kalau sistem ini kembali diterapkan. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali melakukan perbaikan pada sistem dan praktik pemilihan gubernur secara langsung.

Tidak semua langkah perbaikan bisa dilakukan dengan cara kerja pendekatan neoinstitusionalisme yang hanya dengan mengubah undang-undang.Sebab, dalam kenyataan, diperlukan langkah reformasi pada tataran paradigmatik, kultur, dan praktik politik di daerah. Ranah pertama adalah perbaikan proses rekrutmen kandidat gubernur dan wakil gubernur, terutama yang melalui jalur partai politik.

Dalam realitas empiris, proses kandidasi kepala daerah melalui jalur partai politik sering kali memunculkan persoalan.Ada tiga hal yang perlu direformasi.Pertama, berkaitan dengan mekanisme kandidasi yang dianggap tidak demokratis. Dalam kondisi semacam itu, konstituen partai di akar rumput tidak banyak dilibatkan dalam proses kandidasi sehingga proses ini dikendalikan sepenuhnya oleh para pengurus partai.

Kedua, persoalan menyangkut perbedaan aspirasi antara pengurus partai di daerah dengan pengurus pusat partai dalam kandidasi. Selanjutnya perbedaan aspirasi itu selalu dimenangi pengurus partai di pusat. Ketiga, persoalan terakhir yang banyak digelisahkan berbagai kalangan adalah persoalan pembentukan koalisi.

Model koalisi yang terbangun antarpartai lebih didorong oleh modus pragmatisme dibandingkan ideologis sehingga tidak aneh kemudian muncul perbedaan model koalisi partai di tingkat nasional dengan koalisi partai politik di lokal dalam proses kandidasi kepala daerah. Ranah kedua adalah perbaikan dalam proses kompetisi antarkandidat.

Dalam isu ini, agenda utama adalah membuat proses kompetisi berjalan secara murah,sehat,dan demokratis. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara: mulai dari pengaturan yang lebih tegas mengenai praktik money politics sehingga kandidat tidak menghambur-hamburkan uangnya untuk membeli dukungan pemilih sampai mengatur ambang batas belanja kampanye.

Dengan cara itu, kita bisa meminimalkan politik yang berbiaya tinggi tanpa harus memutar kembali arah jarum jam.

Senin, 14 November 2011

Pro-Kontra Pemilihan Gubernur Lewat DPRD


Pro-Kontra Pemilihan Gubernur Lewat DPRD

Ikrar Nusa Bhakti,PROFESOR RISET INTERMESTIC AFFAIRS PADA LIPI  
Sumber : SINDO, 15 November 2011




Belakangan ini muncul kembali pro-kontra pemilihan gubernur kepala daerah (pilgub), apakah dilakukan melalui pilkada langsung ataukah kembali ke sistem lama di era Orde Baru, yakni lewat DPRD Provinsi.

Awal dari munculnya prokontra ini adalah pandangan Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundayang di Lemhanas beberapa waktu lalu bahwa pilkada gubernur terlalu mahal dan dapat dikembalikan ke sistem pemilihan lewat DPRD saja karena lebih murah. Untuk membuat dan memasang bendera dan baliho pada Pilkada Gubernur Sulawesi Utara, dia dan para pendukungnya harus mengeluarkan uang tak kurang dari Rp5 miliar! Suatu angka yang amat fantastis besarnya.

Sarundayang, yang juga baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) periode 2011-2014, pada pertengahan Oktober 2011 menambahkan, pemilihan oleh DPRD jauh lebih murah dan tidak kurang demokratisnya. Hingga kini, bila kita membuka berita media massa cetak mengenai pilkada gubernur ini, paling tidak ada dua pandangan di kalangan gubernur kepala daerah.

Kelompok pertama mendukung gagasan pemilihan gubernur melalui DPRD atas alasan efisiensi anggaran dan karena gubernur adalah kepanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat di daerah.Kelompok kedua menilai bahwa apa yang sudah dijalankan sejak 2005 di era demokrasi ini sebaiknya tetap dipertahankan karena itulah makna demokrasi di mana rakyat secara langsung dapat memilih gubernur dan wakil gubernurnya.

Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri sampai saat ini belum memutuskan cara mana yang akan diambil, bergantung pada hasil kajian yang masih terus dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih Demokratis

Bagi sebagian besar pengamat politik, seperti yang mereka lontarkan dalam berbagai tulisan ataupun pandangan lisan di media radio atau televisi, pilkada langsung masih tetap menjadi pilihan terbaik. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan politik baik di tingkat daerah maupun pusat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur di daerahnya.

Pilkada juga diharapkan menjadi awal dari keikutsertaan rakyat dalam menentukan kebijakan pembangunan di daerah mereka, karena pilkada dalam konteks yang lebih demokratis bukan saja memilih orang, melainkan juga sekaligus memilih program. Adagium yang berlaku adalah,”Meskipun para elite politik di DPRD mungkin dapat membuat keputusan politik jauh lebih baik ketimbang rakyat biasa,pilkada dapat menjadi wahana bagi rakyat untuk menentukan masa depan negerinya,apakah pemilihan mereka benar atau salah.

Kalaupun rakyat salah memilih orang pada pilkada sebelumnya, melalui pilkada inilah rakyat akan menjadi dewasa dan bertanggung jawab atas pilihannya sendiri. Demokrasi pada intinya adalah juga memberikan kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi secara sadar, dewasa, dan penuh tanggung jawab.”

Kalaupun sampai saat ini politik uang atau money politics masih menjadi fenomena yang terus berkembang dan merusak inti dari demokrasi, persoalan ini dapat dikikis apabila hukum dan aturan yang terkait dengan money politics tersebut benarbenar diterapkan secara fair dan tegas. Kita juga berharap bahwa generasi muda politisi ke depan juga benar-benar melaksanakan janjinya untuk berpolitik secara cantik tanpa uang.

Politik uang memang sesuatu yang sering terjadi pada negara yang baru menerapkan demokrasi atau masih dalam transisi menuju demokrasi.Fenomena itu akan lenyap sejalan dengan perjalanan waktu dan kedewasaan para politisi dan rakyat pemilih. Satu hal yang harus diingat ialah ada proses pemikiran untuk meletakkan otonomi daerah ke tingkat provinsi,walau tidak akan menggerus otonomi di tingkat kabupaten/kota,mulai muncul kembali dan dilontarkan seorang arsitek otonomi daerah pada 1999,Prof Dr Ryaas Rasyid.

Ini semakin mempertegas mengapa pilkada langsung untuk memilih gubernur/ wakil gubernur har u s tetap dipertahankan karena gubernur bukan saja wakil pusat, melainkan juga pemilik otoritas tertinggi di daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Saat ini juga terjadi salah kaprah kebijakan. Dulu otonomi daerah diletakkan di tingkat kabupaten/kota dengan asumsi agar:

Pertama, meminimalisasi kemungkinan daerahdaerah menjadi kuat dan melepaskan diri dari NKRI. Kedua, pelayanan ke masyarakat akan jauh lebih dekat bila dilakukan kabupaten/kota. Kenyataannya,dua provinsi yang dulu dikatakan ada gerakan pemisahan diri (separatis) seperti di Aceh dan Papua (ditambah Papua Barat) malah diberikan otonomi khusus yang berada di provinsi dan bukan kabupaten/kota.

Selain itu, otonomi yang bertumpu di kabupaten dalam praktiknya juga malah menyulitkan koordinasi dalam kebijakan ataupun strategi pembangunan di daerah,karena masing-masing bupati/wali kota, termasuk di Papua,Papua Barat, dan Aceh, merasa otonomi berada di tangan mereka sesuai dengan UU No 32/2002 yang berlaku umum di seluruh Nusantara.

Politicking Membesar

Bila pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD,mungkin saja biayanya lebih sedikit karena tidak perlu mengeluarkan biaya kampanye.Namun, politik uangnya tidak akan hilang. Selain itu,bukan mustahil terjadi politicking yang begitu dahsyat.

Misalnya, kalau di Aceh saat ini diterapkan pemilihan gubernur melalui DPR Aceh,tidak akan mungkin kandidat dari partai ataupun independen yang tidak ada afiliasi politik dengan Partai Aceh dapat lolos menjadi gubernur karena Partai Aceh menguasai sekitar 60 kursi di DPR Aceh.

Sebaiknya, jika calon dari partai yang menguasai kursi di DPRD, DPR Aceh, DPR Papua, atau DPR Papua Barat mengajukan diri menjadi calon gubernur/wakil gubernur, dia akan terpilih dengan amat mudah bila tidak ada calon lain yang berasal dari partai-partai pemilik kursi terbesar di parlemen daerah itu.

Wacana mengenai pemilihan gubernur/wakil gubernur melalui DPRD sebaiknya dipikirkan masak-masak, jangan sampai kita tidak konsisten dengan gagasan demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Memang masih banyak kekurangan pada pilkada langsung atau bahkan pada semua sistem pemilihan umum di negeri ini.

Jalan keluarnya bukan kembali ke sistem lama yang usang, melainkan bagaimana kita dapat memperbaiki sistem tersebut agar jalan menuju demokrasi yang lebih baik benarbenar terlaksana di negeri ini.