Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2011

Menakar KPK Selera DPR

Menakar KPK Selera DPR
Agus Riewanto, KANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM UNS SURAKARTA
Sumber : SUARA MERDEKA, 7 Desember 2011


Keterpilihan Abraham Samad sebagai Ketua KPK yang baru ini menyiratkan Komisi III DPR lebih mengutamakan energi baru dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana prospek pimpinan baru komisi antikorupsi itu, dengan melihat konstelasi mutakhir politik hukum dalam pemberantasan korupsi lima tahun ke depan?

Pilihan DPR itu lebih pada sosok yang belum populer, belum memiliki prestasi besar, dan bukan tokoh nasional. Kelebihannya masih muda, baru berusia 45 tahun pada 27 November lalu dan belum terkontaminasi oleh kekuasaan politik. Dia mengungguli Bambang Widjojanto, rangking I seleksi versi pansel bentukan pemerintah. Ketidakterpilihan Bambang lebih disebabkan kedekatannya dengan pegiat sejumlah LSM antikorupsi dan membuat takut DPR.

Busyro Muqoddas tak diminati karena terlalu keras mengkritik anggota DPR, yang disebutnya hedonis dan boros. Adapun Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, dan Aryanto Sutadi dianggapnya telah terlibat jauh dengan kekuasaan politik. Posisi itu mereka khawatirkan mudah menjegal kekuatan politik di parlemen.

Lebih dari itu, ketiganya di mata DPR tak memiliki rekam jejak prestasi luar biasa. Husein saat memimpin PPATK dinilai tak berhasil mendorong transparansi rekening pejabat publik yang diduga korup. Abdullah Hehamahua sebagai Penasihat KPK gagal mendorong lembaganya mengusut kasus-kasus besar korupsi, dan Aryanto Sutadi disebut dalam beberapa kasus gratifikasi saat menjabat di Polri.

Pilihan terhadap pimpinan baru KPK itu bukannya tanpa cacat mengingat keterpilihan mereka adalah hasil kompromi elite politik di parlemen, terutama anggota setgab koalisi parpol pendukung pemerintah, yang terdiri atas PD, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Golkar. Hal itu bisa terlihat saat molornya rapat Komisi III dalam voting.

Bahkan, jauh sebelumnya lobi-lobi intensif telah dilakukan di kantor setgab untuk menyamakan persepsi. Kelima pimpinan baru itu tampaknya dianggap paling bisa mengakomodasi kepentingan politik partai-partai di DPR agar selamat dari gempuran KPK lima tahun ke depan.

Terpilihnya Abraham Samad juga mencerminkan betapa DPR tak cukup memiliki komitmen memberantas karena wajah baru tersebut dianggap lebih mudah dititipi kepentingan politik. Lain halnya bila Bambang Widjojanto yang terpilih yang ketegasan sikapnya dapat membahayakan posisi politik partai di DPR dan nasib pemerintahan SBY. Apalagi 2012-2014 adalah tahun krusial politik nasional. Dalam tiga tahun kecenderungan korupsi kekuasaan dan anggaran negara pasti cukup besar dari politikus dan birokrat guna mengisi pundi-pundi guna penggalangan kekuatan politik menuju Pemilu 2014. Di titik ini, dugaan adanya kepentingan menempatkan sosok yang sesuai dengan selera DPR dan pemerintah menemukan relevansinya.

Model Pencegahan

Tantangan pimpinan baru KPK adalah keberanian mengusut kasus-kasus besar yang selama ini dibentengi kekuatan politik. Misalnya, kasus bailout Bank Century, korupsi wisma atlet SEA Games, mafia pajak, dan kasus cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI.

Jika Abraham Samad dan komisioner lainnya bisa mengusut tuntas sejumlah megaskandal, hal itu dapat memulihkan citra pemberantasan korupsi yang selama ini cenderung tebang piilih dan penuh rekayasa politik. Namun bila gagal maka pergantian pimpinan KPK itu hanyalah rutinitas sebagaimana layaknya pergantian kepengurusan organisasi.

Nakhoda baru komisi antikorupsi itu dituntut segera menyinergikan relasi penegakan hukum, bersama Polri dan kejaksaan mengingat selama ini sinergi itu tidak berjalan karena egosektoral masing-masing institusi. Publik juga berharap pimpinan baru KPK mampu mengubah pemberantasan korupsi menjadi model pencegahan, seperti dilakukan China, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Selandia Baru.

Upaya itu bisa dilakukan dengan mendorong reformasi birokrasi, perbaikan pelayanan publik, remunerasi pada semua insitusi pelayanan publik, pembatasan transaksi tunai bagi pejabat publik dan menggantinya lewat rekening bank, serta merancang ’’kurikulum’’ antikorupsi pada semua lini lembaga pendidikan.

Apakah pimpinan baru komisi antikorupsi itu bisa mewujudkan harapan masyarakat agar negeri ini segera beranjak dari indeks korupsi yang anjlok menuju negara yang bersih? Sejarahlah yang akan mengujinya.

Rabu, 30 November 2011

Seleksi Capim KPK

Seleksi Capim KPK
Romli Atmasasmita, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN, INISIATOR KPK  
Sumber : SINDO, 1 Desember 2011




Seleksi calon pimpinan KPK (capim KPK) tengah berlangsung dan tidak berbeda dengan seleksi pimpinan KPK jilid I dan II.

Semua calon berbicara keras, tampak memiliki motivasi kuat untuk memberantas korupsi, dan tidak akan terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuasaan atau elite politik. Namun, terbukti dalam perjalanan kepemimpinan KPK, semua pernyataan mereka hanya untuk “memikat” anggota legislatif agar lolos dari seleksi. KPK jilid I saya amati lebih solid,lebih tegas,dan tidak tampak adanya pengaruh kekuasaan atau politisi,tetapi KPK Jilid II tampak gamang, tidak solid, serta terlihat mengabaikan aspek kolektivitas kepemimpinan.

Dan terakhir sangat menyedihkan serta mengecewakan karena berkolaborasi dengan calon/tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games sekalipun hanya satu orang pimpinan KPK danpegawailapispertamaKPK. Pasca kriminalisasi Bibit- Chandra tampak pimpinan KPK tidak kompak dan gamang serta tampak “ketakutan” dikriminalisasi. Bahkan pimpinan KPK menolak diberhentikan sementara jika menjadi tersangka sekalipun sebelumnya mereka telah mengetahui isi UU KPK; sikap yang mencerminkan miskin integritas dan kepercayaan diri.

Sikap dan perilaku yang traumatis tersebut dengan cerdik dimanfaatkan oleh kekuasaan untuk terus menyodok jauh ke dalam lingkup internal KPK sehingga pimpinan lapis kedua dan lapis ketiga KPK telah goyah dan saling curiga serta meluntur solidaritas senasib sepenanggungannya.Sudah tentu akhirnya kondisi itu akan bermuara pada kepentingan kelompok, kekuasaan, dan uang.

Keruntuhan

Bak pepatah,tiada ada asap tanpa api dan bau busuk akan tetap tercium serta menyengat ke mana-mana, begitulah yang kini tengah melanda KPK. Tingkat kepercayaan publik semakin turun,bahkan sebuah lembaga survei menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di bawah Polri—peristiwa yang tidak pernah terjadi selama KPK jilid I.

Jerih payah mempersiapkan pembentukan KPK dengan modal hibah ADB sebesar USD1 juta seketika amblas dengan keterlibatan pimpinan KPK dan pegawai KPK dalam kasus Nazarudin. Apa penyebab pertanda dari “keruntuhan KPK jilid II”? Penyebab utama adalah integritas dan kualitas serta pengalaman pas-pasan pimpinan KPK jauh di bawah kapasitas dan kemampuan teknis hukum pimpinan di lapis kedua, bahkan lapis ketiga.

Sementara kedua lapis tersebut tidak memiliki kewenangan yang setara dengan pimpinan KPK. Mengapa hal ini terjadi? Jelas semuanya berasal dari awal proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) ketika itu yang didominasi mereka yang tidak pernah memahami visi dan misi pembentukan KPK. Bahkan ada dari mereka yang sejak awal (1999) tidak mau tahu dan tidak pernah ikut terlibat dalam persiapan pembentukan KPK sama sekali. Hal ini juga terjadi di Pansel KPK jilid III.

Semakin sulit dipercaya, sebagai pendiri KPK,KPK dalam tekanan publik dan serangan luar yang bertubi-tubi telah membentuk advokasi untuk dijadikan beking. Langkah ini mencerminkan ketidakmampuan dan ketidakpercayaan diri untuk membuktikan bahwa kepemimpinan KPK jilid II solid dan kuat di mata publik. Yang sulit dipercaya bahwa kini juru bicara KPK bukan hanya Johan Budi, melainkan semua pimpinan KPK menjadi juru bicara untuk diri masingmasing sehingga yang tampak ke luar, KPK bukan milik kolektif, melainkan milik individuindividu pimpinan KPK.

Pembentukan komite etik untuk menyelesaikan kasus pimpinan dan pegawai KPK yang diduga terlibat dengan Nazaruddin saya nilai tidak transparan dan tidak etis, bahkan terkesan “melindungi” mereka yang seharusnya dinyatakan bersalah.Hal ini jauh berbeda dengan sidang majelis kode etik kepolisian ketika memeriksa Kompol Arafat dan Sumarni yang terbuka dan dibuka untuk umum dan diliput media massa.

Pesimistis

Berdasarkan pengamatan penulis,kini lembaga KPK yang superbodi berada di ujung tanduk kepercayaan masyarakat luas.Apalagi kasus-kasus megakorupsi bailout Bank Century, BLBI, serta di bidang minyak gas dan bumi masih berjalan di tempat sampai saat ini.Perubahan signifikan yang diharapkan sangat tergantung dari hasil seleksi capim KPK jilid III saat ini.

Saya memiliki insting bahwa keberadaan calon pimpinan KPK baru,siapa pun orangnya, tidak akan banyak membawa perubahan signifikan terhadap kepercayaan publik dalam pemberantasan megakorupsi. Mengapa? Coba tengok berbagai media,termasukmajalah Tempo edisi 28 November 2011, yang secara gamblang menerangkan bahwa sejumlah capim KPK melakukan lobi-lobi ke fraksifraksi dan tokoh parpol. Di antara mereka ada yang mengakui perbuatan tersebut dan selebihnya capim-capim lain tidak ada yang membantahnya.

Dari fakta yang disebutkan dalam majalah Tempotersebut, semakin nyata bahwa siapa pun orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK adalah “titipan parpol”. Tentunya kondisi itu telah melanggar prinsip conflict of interest sebagai salah satu pilar integritas kepemimpinan KPK yang terbukti dengan contoh kasus Nazaruddin.

Saya dan publik luas masih tetap berharap agar capim KPK jilid III dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU KPK dan dijalankan dengan amanah serta integritas tinggi.Saya usulkan, untuk memperkuat kedudukan, tugas, dan wewenang KPK, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, revisi UU KPK karena telah kedaluwarsa setelah melalui proses sembilan tahun.

Kedua, pembentukan dewan kode etik dari luar pimpinan KPK untuk menjaga kemandirian dan rasa ewuh pakewuh serta sekaligus meniadakan lembaga penasihat di dalam organisasi KPK yang selama ini tidak tampak pengaruhnya terhadap kinerja pimpinan KPK. Ketiga, diusulkan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK untuk memantau dan mengkaji informasi masyarakat tentang kinerja dan perilaku pimpinan dan pegawai KPK. Berikan kesempatan kepada KPK untuk satu periode lagi!

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara
Marwan Mas, DOSEN ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tujuh tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi penyimpangan uang negara (rakyat) sebesar Rp103 triliun. Tetapi anehnya, tidak tampak upaya konkrit dan progresif dari pemerintah untuk menghentikan penggerogotan uang negara itu. Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukkan, dari uang negara yang menguap itu, baru Rp37,8 triliun yang ditindaklanjuti.

Meski Presiden SBY pernah berjanji akan berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi, namun praktik korupsi semakin menggila di lingkungan elite politik dan kekuasaan. Ini kemungkinan lantaran konsep pemberantasan korupsi tidak terstruktur. Malah ambigu dalam memberantas korupsi saat KPK dan DPR bersilang pendapat soal pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. Di satu sisi KPK ingin membongkar dugaan suap di Kementrans, sementara DPR tidak menerima baik pemeriksaan itu.

Respon atas penyelewengan uang negara hanyalah sebatas pidato, atau paling banter melalui Instruksi Presiden, tetapi tidak dibarengi dengan aksi nyata di lapangan. Itu yang membuat para pencoleng begitu leluasa, seolah mendapat toleransi, sementara aparat hukum dibuat tak berkutik. Rasanya semua teori sudah dikeluarkan oleh para pengamat, tetapi mereka tak punya kewenangan untuk bertindak. Menyetop perampokan uang negara tidak bisa hanya dengan retorika. Tugas pemimpin negaralah yang mestinya menggerakkan kebijakan yang dibuatnya agar menjadi bergigi. Siapa pun yang terbukti merampok uang negara, tanpa pandang bulu harus dibawa ke ruang pengadilan untuk dihukum sesuai kesalahannya.

Aksi Konkrit

Dalam acara Jakarta Lawyer Club (JLC), beberapa waktu lalu, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyebutkan, dana APBN yang paling banyak dikorup adalah anggaran untuk belanja barang (BB) dan belanja modal (BM). Padahal, anggaran di sektor itu sangat minim dibandingkan dengan belanja pegawai dan untuk membayar utang negara. Korupsi anggaran BB dan BM sudah pasti akan merembet ke sektor lain, terutama pada pendanaan hajat hidup orang banyak.

Kalau pengamanan uang negara hanya dilakukan melalui pidato dan instruksi tanpa aksi konkrit, perampokan akan terus terjadi tanpa hambatan. Sudah waktunya bentuk pengamanan uang negara dari intaian para koruptor perlu dilakukan. Misalnya, dengan membentengi gerakan para aktivis antikorupsi yang sering dikriminalisasi saat melaporkan dugaan korupsi oleh elite politik dan kekuasaan. Bisa juga melalui aksi-aksi unjuk rasa secara damai mendukung pemberantasan korupsi secara total.

Pada sisi lain, aparat hukum juga dipompa nyalinya untuk lebih berani membongkar penyelewengan uang negara dari pusat sampai daerah. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi perlu diberi pemahaman agar konstruksi hukum dikembalikan pada posisi idealnya. Bukan sekadar mengagungkan keadilan prosedural, sebab yang juga penting adalah pemenuhan keadilan substansial.

Kebenaran dan keadilan harus selalu dijadikan basis dalam memerangi para pencoleng uang negara. Jika setiap perkara korupsi yang ditangani selalu memikirkan akibat buruknya bagi kekuasaan, jangan bermimpi negeri ini akan bebas dari cengkraman para pencoleng.

Semua komponen bangsa harus satu kata, di negeri ini 'tidak ada tempat' sejengkal pun bagi para koruptor. Uang negara dalam APBN dan APBD tidak akan bisa digunakan menyejahterakan rakyat kalau tangan-tangan jahil dibiarkan bebas. Korupsi harus ditangani secara luar biasa, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun pada penjatuhan pidana yang dapat menimbulkan efek jera.

Harapan KPK Baru

Harapan pada KPK tetap menyala meski belakangan ini mendapat sorotan. Paling tidak, kepada pimpinan KPK baru (jilid III) nanti, yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Delapan calon pimpinan KPK sedang menjalani uji kelayakan, DPR diharapkan memilih sosok yang benar-benar berani, memiliki integritas, dan tahan godaan.

Rakyat selalu berharap pada KPK yang diibaratkan memiliki 'pisau tajam' berupa wewenang luar biasa dalam memerangi korupsi. Pisau itu harus terus diasah dan digunakan kepada siapa saja, bukan hanya pada orang yang tidak lagi memegang kekuasaan. Namun, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian, semua komponen bangsa harus berdiri di belakangnya dan secara bersama memerangi perilaku korupsi yang sudah sistematis dan masif. KPK perlu diproteksi dari kemungkinan intervensi dan tekanan politik. Sekali saja KPK terjebak oleh tipuan para koruptor, dipastikan akan terus dimainkan dan diperdaya.

Kuatnya gertakan para pencoleng uang negara, sering membuat hakim kelimpungan saat memeriksa perkara korupsi. Boleh jadi hakim tak punya pilihan, selain hanya mengejar kepastian dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Terdakwa korupsi dibebaskan dengan dalih dakwaan penuntut umum lemah, karena memang sengaja dilemahkan. Akibatnya, kebenaran dan keadilan diabaikan, tidak dijadikan landasan dalam menjatuhkan putusan. Semuanya karena tekanan dan kepentingan politik, yang terkadang sulit dihindari aparat penegak hukum.

Kita tidak boleh abai, karena kekuatan para koruptor begitu nyata dan terstruktur, jaringan dan pendukungnya menyebar secara terselubung. Untuk melawannya harus satu kata, tak boleh sedikit pun sikap ragu dan ambigu dalam mengamankan uang negara. Publik paham, tidak boleh ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya di depan hukum. Makanya KPK, kepolisian, kejaksaan, dan hakim harus selalu diingatkan dan dimotivasi untuk berani dan tidak tebang pilih. Uang negara harus dijaga dari tangan-tangan jahil.

Menunggu Kematian KPK?

Menunggu Kematian KPK?
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : KOMPAS, 30 November 2011


Ibarat pergelaran panggung teater, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi minggu lalu, Komisi III DPR memulai babak pertama dengan adegan menegangkan.

Tak tanggung-tanggung, pilihan adegan itu: Komisi III menunda melanjutkan proses karena mereka menilai ada cacat yang dilakukan Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Berdasarkan temuan sejumlah anggota Komisi III, Panitia Seleksi secara tak cermat telah menggunakan surat kuasa laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK dengan formulir yang salah. Merujuk penjelasan Ketua Komisi III Benny K Harman, pokok masalah, surat kuasa untuk mengecek dan mengklarifikasi kebenaran data keuangan masih memakai formulir yang memberikan kuasa Ketua KPK periode 2003-2007.

Di tengah keterbatasan waktu melakukan uji kelayakan dan kepatutan, panggung Komisi III terasa kian menegangkan. Setidaknya, ketegangan dapat dirasakan saat sejumlah (mantan) anggota Panitia Seleksi bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hadir di Komisi III. Seperti hendak melakukan delegitimasi terhadap kerja Panitia Seleksi, komisi hukum DPR ini hanya berkenan membahas lebih lanjut apabila mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Panitia Seleksi Patrialis Akbar hadir di Komisi III.

Dalam pertemuan yang melibatkan Patrialis Akbar, Amir Syamsuddin, dan sejumlah anggota Panitia Seleksi, diputuskan untuk melanjutkan kembali uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Ketegangan babak pertama berakhir begitu Panitia Seleksi melakukan klarifikasi dan mengakui telah memberikan formulir yang kedaluwarsa dalam proses seleksi. Kejadian itu membuktikan, sebetulnya yang dinantikan Komisi III adalah pengakuan bersalah dari Panitia Seleksi.

Sebuah Kesengajaan

Sebagai salah seorang anggota Panitia Seleksi, sejak nama-nama hasil seleksi disampaikan kepada presiden, saya sering mengemukakan, sangat mungkin terdapat kelemahan hasil kerja yang dilakukan Panitia Seleksi. Karena itu, sesuai kewenangan yang dimiliki, Komisi III harus mampu menutup kemungkinan kelemahan hasil kerja Panitia Seleksi. Untuk tujuan itu, UU No 30/2002 memberikan waktu tiga bulan bagi DPR memilih pimpinan KPK.

Apabila dikaitkan dengan temuan tentang formulir kedaluwarsa surat kuasa laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK tersebut, pertanyaan mendasar yang patut dialamatkan kepada Komisi III: mengapa persoalan ini baru dikemukakan saat proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung? Apa saja yang dilakukan Komisi III sejak hasil Panitia Seleksi disampaikan Presiden kepada DPR 18 Agustus? Dengan batas waktu paling lama tiga bulan untuk memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK, pertanyaan ini menjadi bukti kelalaian DPR dalam menjalankan perintah UU No 30/2002.

Seharusnya, jika serius mendapatkan pimpinan KPK yang mampu mendayung agenda pemberantasan korupsi, semua kemungkinan kekurangan Panitia Seleksi telah dikemukakan sejak awal. Selain tidak mengganggu proses uji publik di Komisi III, langkah mengungkapkan lebih awal akan memberi ruang bagi publik memberikan data lain yang mungkin baru diperoleh setelah proses di Panitia Seleksi berakhir. Dengan pengungkapan kekurangan yang dilakukan di tahap akhir, temuan baru publik jadi sulit memengaruhi uji kelayakan dan kepatutan.

Oleh karena itu, drama menegangkan yang muncul pada babak pertama uji kelayakan dan kepatutan dapat saja dimaknai sebagai sebuah kesengajaan (by design) agar publik tak memiliki waktu cukup untuk berpartisipasi mengungkap rekam jejak semua calon pimpinan KPK. Kesengajaan ini kian terasa karena sejak nama-nama diterima DPR nyaris tak ada langkah masif dan sistematis untuk menghimpun pendapat publik. Bagaimanapun, upaya melakukan pelacakan lebih jauh jadi keniscayaan untuk menutup segala kemungkinan kekurangan informasi yang berhasil dihimpun Panitia Seleksi.

Apabila diletakkan dalam upaya menelusuri rekam jejak calon pimpinan KPK, adanya formulir kedaluwarsa surat kuasa laporan harta kekayaan sulit untuk disebut sebuah temuan besar dan penting. Apalagi, jika diletakkan dalam konteks kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana diatur UU No 28/1999. Pasal 17 Ayat (3) UU No 28/1999 menyatakan, kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Menunggu Kematian

Merujuk argumentasi tersebut, soal formulir tidak menjadi masalah krusial. Yang jauh lebih mendasar: apakah jumlah harta kekayaan yang ditulis dalam formulir benar atau tidak. Dalam pengertian itu, laporan harta kekayaan yang disampaikan lebih banyak dimaksudkan untuk menilai kejujuran dalam menyampaikan jumlah harta kekayaan. Apalagi, syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK dalam Pasal 29 Angka 11 UU No 30/2002 hanya menyatakan, ”mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Melihat perkembangan setelah nama-nama hasil Panitia Seleksi disampaikan Presiden ke DPR, banyak pihak yakin seleksi kali ini tak akan jauh beda dengan proses-proses sebelumnya. Yang dirasakan publik, sebagian anggota Komisi III tetap mengutamakan pertimbangan kepentingan jangka pendek dalam memilih pimpinan KPK. Salah satu pertimbangan yang potensial mengancam masa depan KPK adalah ketakutan memilih figur bersih yang memiliki keberanian menghadapi tekanan politik. Bahkan, bisa jadi anggota Komisi III yang berasal dari advokat memiliki ”perhitungan sendiri” pula dalam menentukan pilihan.

Di tengah lautan kepentingan yang mengitari anggota Komisi III, cara pikir pragmatis berpotensi ”membunuh” figur bersih dan berani. Padahal, kesalahan memilih calon pimpinan akan membuat KPK menjadi mandul dan sulit menjamah beberapa megaskandal yang upaya penyelesaiannya masih menggantung di KPK. Karena itu, di tengah tarik-menarik lautan kepentingan yang ada, anggota Komisi III yang masih menginginkan KPK menjadi lembaga extraordinary dalam desain pemberantasan korupsi harus melakukan perlawanan terbuka.

Salah satu cara paling mungkin diupayakan, dengan melakukan debat terbuka di dalam Komisi III sebelum menentukan pilihan. Debat itu diperlukan untuk mengetahui pandangan mereka atas semua calon. Setidaknya, dengan debat terbuka itu, dapat dilacak kecenderungan anggota Komisi III. Apabila itu dilakukan, pilihan subyektif demi kepentingan jangka pendek kemungkinan dapat diminimalisasi. Yakinlah, sekiranya tak ada terobosan cerdas untuk memangkas kepentingan politik yang ada, kita sebetulnya sedang menunggu kematian KPK. Kini, di hadapan kita, proses uji kelayakan dan kepatutan sedang menyediakan keranda mayat untuk KPK. ●