Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Desember 2011

Kemauan Politik demi Hukum


Kemauan Politik demi Hukum
Manunggal K Wardaya, KOORDINATOR SERIKAT PENGAJAR HAK ASASI MANUSIA (SEPAHAM) INDONESIA, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNSOED PURWOKERTO
Sumber : SUARA MERDEKA, 13 Desember 2011



”Yang ada di Indonesia saat ini bukan kemiskinan melainkan pemiskinan karena negara membiarkan tumbuh suburnya korupsi”

DALAM penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), peran sentral dan vital disandang oleh negara. Pasalnya, negara memiliki aparat penegak hukum dan birokrasi, dan dapat memberdayakannya demi terealisasinya pelbagai jaminan hak dan kebebasan manusia. Salah satu prestasi besar gerakan reformasi setelah pengesahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah pencantuman sejumlah klausul hak dan kebebasan asasi manusia dalam UUD 1945.

Harapan akan kondisi yang lebih baik makin menguat dengan ratifikasi International Covenant on Economic Social and Cultural Right (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada September 2005.

Tak dapat dimungkiri ratifikasi dua perjanjian internasional HAM itu dan Deklarasi HAM 1948 sebagai the international bills of human rights merupakan kemajuan yang makin mengukuhkan dasar hukum penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM di Tanah Air.

Meskipun instrumen yang menjadi bekal pemerintahan era reformasi kini lebih lengkap ketimbang pada masa Orba, capaian dan implementasinya yang relatif lebih transparan dan demokratik ternyata tak menunjukkan kemajuan signifikan. Memang beberapa hak dan kebebasan dasar dalam bidang sipil dan politik yang terasa lebih baik, misalnya lebih terbukanya ruang kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun beberapa hak sipil dan politik masih teringkari dan bahkan mengalami kemunduran. Contohnya antara lain masih tidak jelasnya nasib dan keberadaan sejumlah aktivis 1997/1998. Hingga kini tak ada langkah serius pemerintah mengusut keberadaan mereka yang diduga keras dihilangkan secara paksa.

Terkait dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, pemerintah juga setengah hati memberikan keadilan atas terampasnya hak hidup Munir. Hal itu terbukti dengan masih tak terungkapnya aktor yang mengotaki pembunuhan pembela hak asasi manusia tersebut.

Sementara itu, tataran implementasi kebebasan beragama yang dijamin kukuh dalam Deklarasi HAM 1948, ICCPR, dan UUD 1945 justru mengalami kemerosotan. Publik melihat masih ada diskriminasi, perlakuan istimewa (privilege),  pengakuan, dan perlindungan hanya terhadap agama tertentu yang mainstream, yang mayoritas. Padahal Pasal 4 ICCPR menyebutkan beragama dan berkeyakinan adalah salah satu hak asasi manusia sebagai non-derogable rights yang dalam masa kegentingan sekali pun tak dapat dikurangi.

Kemauan Politik

Terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya, berbagai kasus kekerasan yang menimpa TKI menunjukkan lemahnya posisi tawar negara melindungi pekerja migran.
Ketidakmampuan negara menciptakan lapangan kerja di dalam negeri tak dibarengi dengan perlindungan hukum memadai dan tindakan diplomatik yang preventif manakala warga negara mencari penghidupan di negara lain.

Kesungguhan pemerintah menuntaskan kasus korupsi pun tidak menggembirakan. Tahun lalu ikon korupsi uang pajak Gayus Tambunan meski berstatus tahanan dapat berkeliaran. Pemberian fasilitas terhadap koruptor adalah bukti ketidaksungguhan memerangi korupsi.
Tertangkapnya Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek perjalanan terkait dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, belum menjadi indikator keterjaminan penegakan hukum bila nanti aparat penegak hukum tidak bisa menuntaskan kasus itu.

Tidak salah kiranya bahwa yang ada di Indonesia bukan kemiskinan melainkan pemiskinan karena tindakan negara yang secara sistematik membiarkan tumbuh suburnya korupsi yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi ekonomi berat yang harus dipikul oleh rakyat.

Setumpuk instrumen hukum HAM yang dimiliki Indonesia bukanlah tongkat ajaib yang bisa dalam sekejap mata membawa ke arah yang lebih baik. Instrumen hukum apa pun, entah itu ratifikasi perjanjian internasional, jaminan hak dan kebebasan dasar, baik dalam UUD maupun UU organik, akan menjadi macan kertas tanpa ada implementasi yang konkret dan kemauan politik kuat dari pemerintah.  

Menyoal HAM Para Koruptor


Menyoal HAM Para Koruptor
Peter Lewuk, PENGAMAT POLITIK THE ADAM MALIK CENTER, JAKARTA
Sumber : SINAR HARAPAN, 12 Desember 2011



Setiap tanggal 10 Desember kita memperingati hari hak-hak asasi manusia atau HAM sedunia. Dalam rangka itu menarik untuk dipersoalkan HAM para koruptor di negeri ini.

Di tengah-tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi, justru belakangan ini para koruptor dan penasihat hukumnya berteriak lantang tentang hak asasi para koruptor sebagai manusia.

Gejala itu muncul lantaran adanya pro dan kontra soal obral remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada para narapidana korupsi.

Selama ini, para koruptor kerah putih itu juga menikmati fasilitas mewah ala hotel di penjara. Tidak itu saja, kolusi antara koruptor dan oknum pejabat rumah tahanan membuat mereka dengan leluasa keluar masuk rumah tahanan, malah ada yang jalan-jalan ke luar negeri.

Gencarnya pemberitaan media massa tentang “keistimewaan” itu tentu saja membuat publik marah. Ini karena selain tak memberikan efek jera dan penggentar, keistimewaan itu juga melukai rasa keadilan masyarakat maupun para narapidana lainnya yang tak mampu “membeli” oknum aparat penegak hukum.

Atas Nama HAM

Memang betul bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak asasi, tetapi janganlah disalahgunakan. Seolah-olah atas nama HAM orang bisa berbuat apa saja termasuk korupsi.

Padahal, harus dipahami HAM hanya mutlak bagi orang perorangan atau individu sejauh dia tidak pernah berada dan hidup bersama orang lain, namun ini adalah sesuatu yang mustahil. Manusia pada hakikatnya adalah “ada bersama” atau makhluk sosial, semenjak di dalam rahim ibu.

Oleh karena itu, HAM tidak pernah mutlak melainkan ada batasnya. Dengan kata lain, yang menjadi batas dari HAM seseorang adalah HAM orang lain, terlebih lagi karena manusia hidup bersama dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

Jadi, HAM tidak penah berdiri sendiri, melainkan selalu dalam konteks sosial dan konteks negara. Oleh karena itu, dalam konteks bernegara, misalnya, sekalipun seorang pejabat memiliki kekuasaan yang besar, dia tidak bisa menggunakan kekuasaannya itu sebebas-bebasnya atas nama HAM.

Bahwa, misalnya, pejabat negara dan aparatur pemerintah di eksekutif, legislatif, dan yudikatif menuntut hak mereka dari negara karena mereka telah bekerja untuk negara. Ingat, hak itu telah diberikan oleh negara dalam bentuk gaji yang pantas, tunjangan, dan beberapa privilese lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harus diingat bahwa pelaksanaan HAM para pejabat negara dan aparatur pemerintah dari pusat sampai daerah justru dibatasi oleh HAM ratusan juta rakyat Indonesia, terutama hak untuk menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial-ekonomi.

Bila para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah mencuri uang negara secara masif-kuantitatif dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia, bisa dibayangkan jutaan rakyat Indonesia yang miskin tak akan mendapatkan hak mereka itu.

Itulah sebabnya, korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran berat atas HAM rakyat atau kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Hal tak lain karena dampak korupsi sangat luar biasa merugikan rakyat Indonesia.

Satu contoh saja, ketika didesak untuk mengesahkan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, DPR dan pemerintah tampak setengah hati dan ogah dengan alasan uangnya dari mana.

Padahal, ratusan bahkan ribuan triliun uang negara dirampok oleh para pengusaha hitam yang berkolusi dengan oknum-oknum pejabat yang berwatak korup dan tidak punya rasa malu.

Meski akhirnya disahkan menjadi UU, keluhan tentang dari mana uang yang akan dikelola BPJS membuktikan betapa DPR dan pemerintah tidak sadar, atau pura-pura tidak sadar, bahwa kalau untuk urusan berkorupsi ria, selalu ada uang, tetapi untuk jaminan sosial bagi rakyat, maka tidak ada uang.

Nah, apabila para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah menjadi koruptor, yang berarti melanggar berat atas HAM seluruh rakyat Indonesia, pantaskah para koruptor itu berbicara tentang HAM yang melekat pada diri mereka?

Hilangnya HAM

Sangat tak pantas kalau seorang pelanggar HAM masih berbicara lantang tentang hak asasinya sebagai manusia. Ketika para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah “berubah menjadi tikus”, mereka tidak pernah berpikir tentang HAM rakyat atas kesejahteraan sosial-ekonomi, yang mereka langgar atau rampas.

Tetapi, ketika sekarang dipidana karena kejahatan korupsinya, malah para koruptor bersama para penasihat hukum berteriak lantang membela hak-hak koruptor sebagai manusia. Pembelaan HAM model ini, tentu akan menjadi bahan cemoohan, cibiran, dan tertawaan orang banyak, yang menyaksikan perilaku para koruptor dan para penasihat hukumnya.

Karena itu, menurut saya, HAM para koruptor untuk jangka waktu tertentu hilang dengan sendirinya karena kejahatan yang dilakukannya. Masih beruntung koruptor tidak dijatuhi hukuman mati.

Padahal, hukuman mati untuk para koruptor itu dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi, para koruptor itu sudah menghilangkan HAM mereka sendiri selama berapa tahun masa tahanan sesuai vonis hakim.

Nah, kalau diargumentasikan bahwa moratorium atau penghentian pemberian remisi kepada para koruptor adalah sebuah bentuk pelanggaran atas HAM para koruptor, harus dikontra-argumentasikan pula bahwa HAM para koruptor itu telah ditukar atau dibayar dengan kejahatan korupsi yang mereka lakukan, sehingga remisi tidak perlu diberikan kepada mereka. Biarlah para koruptor itu menikmati hotel prodeo hingga batas waktunya mereka dibebaskan.

Lebih bijaksana bagi negara untuk “menghilangkan HAM” para koruptor yang merampok uang rakyat sebagai impas terhadap hak rakyat atas keadilan dan kesejahteraan sosial-ekonomi yang dirampas para koruptor.

Meski uang yang dikorupsi itu tidak dapat kembali ke negara, tetapi dengan penghilangan HAM, terutama melalui hukuman seberat-beratnya, diharapkan menimbulkan efek jera, rasa takut, dan rasa malu serta berpikir sejuta kali sebelum mencuri dari negara.  

Jumat, 09 Desember 2011

Penegakan Hak Asasi Manusia Pasca-Sondang


Penegakan Hak Asasi Manusia Pasca-Sondang
Usman Hamid, PENELITI DI PUSAT PENELITIAN POLITIK LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
Sumber : SINDO, 10 Desember 2011




Saya terhentak ketika mendengar bahwa aksi bakar diri di depan Istana dilakukan mahasiswa yang aktif bersolidaritas kepada perjuangan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Bagaimana kita memaknainya dalam peringatan Hari HAM kali ini? Sondang Hutagalung––jika benar hasil tes DNA dokter–– adalah mahasiswa yang kerap ada dan aktif berperan dalam prakarsa-prakarsa Kontras untuk memperjuangkan keadilan dan HAM.

Jika ke Kontras,hampir selalu kita temui dia sedang berkumpul sesama aktivis mahasiswa dan mendiskusikan permasalahan HAM atau seputar bagaimana membangun gerakan mahasiswa dan peranan pemuda. Sondang aktif mempersiapkan kegiatan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk melakukan aksi diam pada setiap Kamis,pukul 4 sore, di depan Istana.

Ia dikenal ramah, menyukai olahraga sepak bola. Pada akhir pekan, saya kerap melihatnya membaca buku di perpustakaan Kontras. Dalam dua bulan terakhir, Sondang tak hadir di tengahtengah berbagai kegiatan Kontras yang belakangan begitu intensif memantau perkembangan Papua.

Ketidakhadiran ini hal biasa karena sebagai seorang aktivis mahasiswa, mungkin saja dia tengah mengikuti kegiatan dengan organisasi lain ataumelakukan tugastugas mahasiswa. Lalu apa yang terjadi sebenarnya? Yang pasti, orang tua, keluarga, dan kerabat dekatnya amat bersedih hati. Kita pun bersedih dan dibuatnya tak percaya.

Dan bila direnungkan lebih mendalam lagi, kita seperti diajak untuk merefleksikan aksi ini sebagai suatu bentuk pengorbanan diri sekaligus untuk membangun perhatian dan menggelorakan spirit kejuangan (martyrdom) yang lebih luas. Tindakan ini dikenal sebagai self-immolation yang dikenal selama berabad-abad sebagai protes politik terhadap ketidakadilan dan kezaliman kekuasaan yang nyaris mustahil dikoreksi.

Keadaan yang nyaris tak terkoreksi itu melahirkan semacam tindakan dramatik dan revolusioner pada diri aktor selfimmolation untuk menarik perhatian dari khalayak luas dengan menyerahkan tubuhnya pada api sebagai aksi pengabdian diri. Majalah Times dan New York Times mencatat, setidaknya terdapat 100 orang dalam kurun 1963–1971 yang melakukan self-immolation sebagai protes terhadap Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.

Dalam gelombang baru dari revolusi sosial, Sondang Hutagalung mengingatkan kita pada Mohamed Bouazizi, seorang sarjana Tunisia yang dagangannya dirampas oleh aparat karena dianggap ilegal.Di tengah ketatnya kontrol kekuasaan, dia kemudian menempatkan aksi bakar tubuhnya sebagai wujud protes terhadap kesewenangwenangan.

Bouazizi atau Sondang juga seperti mengulangi Jan Palach, seorang mahasiswa Czechnya yang menentang aksi pendudukan militer Soviet dengan cara membakar diri dan kemudian melahirkan perlawanan yang meluas.

Tak Menentu

Lalu apakah kondisi kehidupan masyarakat Indonesia sudah sedemikian kritisnya sehingga seorang mahasiswa seperti Sondang berani mengambil tindakan demikian? Keadaan penegakan HAM di Tanah Air memang semakin tak menentu. Pemerintahan yang berkuasa selalu menyangkal dan menunda pemenuhan tuntutan berbagai lapisan rakyat bawah.

Media massa setiap hari merekam perlawanan-perlawanan sosial perseorangan maupun kelompok masyarakat terhadap kebijakan negara yang tidak adil.Tindakan-tindakan represif negara semakin dihidupkan kembali sekaligus semakin gagal meredam suara-suara protes.

Dalam penelitian mendalam, Imparsial dan Kontras bekerja sama dengan Federasi Internasional HAM yang berbasis di Paris, Prancis (FIDH) menyimpulkan bahwa walaupun sejak 1998 terjadi perbaikan melalui berbagai pernyataan politik mengenai komitmen penegakan HAM, Indonesia terus menghadapi tantangan serius dalam isu HAM.

Di antaranya ketiadaan hukuman dalam kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat keamanan negara, berbagai legislasi yang inkonsisten dengan kewajiban Indonesia kepada konvensi HAM internasional, sistem peradilan yang lemah dan korup, serta berkembangnya intoleransi terhadap kaum minoritas.

Penelitian yang berjudul “Shadows and Clouds: Human Rights in Indonesia, Shady Legacy,Uncertain Future (2010)” menemukan budaya kebal hukum dan ketiadaan hukuman (impunitas) terbawa dari pemerintahan Soeharto. Ini adalah persenyawaan dari besarnya kekuasaan militer,reformasi polisi yang tak memadai, dan kerentanan sistem peradilan dari pengaruh eksternal.

Penyelidikan kredibel terhadap pelanggaran HAM berat, terutama yang melibatkan aparat keamanan, jarang dilakukan. Sejumlah anggota militer, apalagi perwira, yang dituduh atau didakwa dalam pelanggaran HAM tetap menjalankan tugas aktifnya, bahkan mendapat kenaikan pangkat dan promosi jabatan militer hingga jabatan di jajaran kementerian. Status kontrol sipil dari pemerintah dan DPR terhadap tentara masih meragukan.

Dalam merespons Papua, taktik bersenjata ala Orde Baru masih diterapkan untuk membungkam suara kritis di Papua, termasuk dengan penyiksaan warga sipil secara brutal dengan stigma separatis. Contoh lainnya adalah rendahnya akuntabilitas atas pembunuhan pembela HAM Munir Thalib Said pada 2004 dan putusan bebas bagi terdakwa dalang pembunuhan tersebut,Muchdi Purwo-pranjono, setelah melalui persidangan yang penuh cacat.

Berlakunya legislasi antiterorisme dan penyalahgunaannya juga telah menyebabkan pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan dan intelijen. Baru-baru ini Badan Intelijen Negara diberi wewenang yang eksesif, mengatasi institusi hukum. Sebelumnya Undang- Undang Antiterorisme (UU 15/2003) memuat definisi “terorisme” yang luas sehingga membuka pintu pelaksanaan sewenang-wenang oleh negara. Praktik dari UU ini membuktikan kekuasaan yang luas tanpa kendali pada pelaksana hukum.

Nah, kondisi seperti inilah yang mungkin dipikirkan oleh seorang mahasiswa seperti Sondang. Kita selayaknya berempati dan mengambil prakarsa untuk mengubah keadaan ini.

Quo Vadiz Penghormatan HAM?


Quo Vadiz Penghormatan HAM?
Muhamad Haripin, PENELITI DI PUSAT PENELITIAN POLITIK LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
Sumber : SINDO, 10 Desember 2011




Kondisi HAM di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Hak prinsipil warga negara untuk hidup tenteram, sejahtera, dan bebas dari ancaman belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Negara yang semestinya menjamin terpenuhinya HAM, tidak jarang, malah menjadi pelanggar utama. Kasus kekerasan yang menimpa kaum miskin kota dalam kasus penggusuran, atau dalam konteks lebih luas,kekerasan sistematik terhadap penduduk asli di tanah Papua, memperlihatkan bahwa negara, melalui aparatur penegak hukum maupun keamanannya, telah bertindak sewenang-wenang dan abai terhadap asas perikemanusiaan yang adil dan beradab.

Namun, pelanggaran HAM tidak melulu berkaitan dengan kekerasan fisik/militer.Korupsi, diskriminasi atas akses sosial ekonomi, pengerdilan identitas kelompok tertentu,juga termasuk dalam praktik pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.Dalam kasus ini, pelanggarnya tidak terbatas kepada negara, tapi juga merembet ke kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan modal maupun koersif, atau memiliki kedekatan dengan sumber kuasa.

Dalam beberapa kasus yang sempat ramai diberitakan, misalnya penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah dan razia paksa terhadap restoran yang buka saat bulan puasa. Organisasi masyarakat bahkan melakukan kekerasan fisik dan melakukan tindakan sweeping yang sama sekali bukan wewenangnya (extrajudicial violence). Di Indonesia dewasa ini state violence berpadu dengan civil violence.

Kedua tipe kekerasan tersebut sama-sama berakibat destruktif. Terlebih,hukum dan sistem penegakan hukum di Indonesia telah dengan mudah dimanipulasi demi kepentingan segelintir orang. Kondisi yang terjadi adalah pelaku kekerasan tidak tersentuh dan—atau bahkan dapat dengan mudah—lari dari hukum.

Dengan kondisi seperti itu, potret Indonesia dalam penghormatan terhadap HAM tampak muram.Kebanggaan sebagai salah satu negara demokrasi ketiga terbesar di dunia dan anggota G-20 menjadi pudar ketika dihadapkan kepada wajah bopeng pelanggaran HAM.

Penghormatan HAM

Dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini, yang jatuh pada 10 Desember,negara dan masyarakat perlu diingatkan kembali mengenai urgensi penghormatan terhadap HAM. HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada tiap individu. Kalaupun dengan bernegara, warga meletakkan sebagian haknya untuk dibatasi oleh negara, bukan berarti negara lantas bisa bertindak semaunya.

Relasi negara-masyarakat di Indonesia mesti diletakkan dalam koridor demokrasi. Penguatan negara (strong state) bukan berarti masyarakat lemah (weak society),atau sebaliknya. Peningkatan kapabilitas dua entitas tersebut pada aspek tertentu sulit dipungkiri akan berlangsung secara divergen karena perbedaan kepentingan maupun perspektif.Namun, pada aspek lain,kondisi konvergen pun mungkin terjadi.

Dalam urusan penghormatan atas HAM inilah semestinya konvergensi tersebut terjadi: negara dan masyarakat sepakat bahwa HAM merupakan prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah,baik itu untuk pembangunan yang berdimensi ekonomi (development) ataupun keamanan strategis (security).

Komnas HAM

Dalam konteks ketatanegaraan, peran ‘lembaga khusus’ seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi penting untuk dikedepankan. Serupa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Komnas HAM semestinya tidak sungkan untuk bertindak progresif dalam penegakan HAM di Indonesia.Komnas HAM memosisikan dirinya di ‘sepatu’ korban, bukan penguasa atau pelanggar HAM.

Instrumen hukum tentang HAM telah tersedia,di antaranya UU 39/1999 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM,UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional untuk Hak-Hak Sipil dan Politik,serta UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.Permasalahan yang sedari dulu hingga kini mendera adalah implementasi berkelanjutan serta konsisten atas berbagai regulasi tersebut.

Pada kondisi demikian,Komnas HAM semakin diperlukan sebagai lembaga yang memiliki militansi dan imparsialitas dalam menyelidiki serta mengadvokasi penyelesaian pelanggaran HAM. Perhatian serius terhadap kinerja Komnas HAM perlu diberikan dan publik pun jangan sampai luput mengawasi.Terlebih, belakangan ini ada tendensi Komnas HAM bersikap plin-plan.

Komnas HAM sudah saatnya berhenti menjadi ‘lembaga ratapan.’ Tiap pelapor yang mengadu haknya dilanggar patut mendapat kepastian serta keyakinan bahwa Komnas HAM memiliki nyali sekaligus taji guna membela mereka.Wewenang yang telah dimiliki pun mesti dipergunakan semaksimal mungkin bagi penegakan HAM secara holistik sekaligus substantif,dan tercapainya keadilan bagi korban.

Tanpa harus bersikap keras terhadap negara, peran Komnas HAM yang lebih bersikap imparsial dalam membela rakyat adalah suatu keniscayaan jika Komnas HAM tak ingin kehilangan pamornya di mata masyarakat.Selamat Hari HAM Sedunia!